Tag: Harun Masiku

  • Kuasa Hukum Protes Berkas Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan ke Jaksa – Page 3

    Kuasa Hukum Protes Berkas Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan ke Jaksa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyayangkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara tiba-tiba telah melimpahkan berkas perkara kliennya ke kejaksaan.

    Padahal, menurut Maqdir, masih ada sidang gugatan praperadilan yang saat ini tengah tertunda gara-gara dari kubu KPK. Maqdir menilai, hal tersebut merupakan bagian dari rencana KPK agar kubu Hasto Kristiyanto kalah tanpa perlawanan.

    “Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” kata Maqdir di gedung KPK, Kamis (6/3/2025).

    Tindakan KPK, menurut Maqdir, sama halnya dengan melanggar hukum dan terkesan buru-buru ingin segera menuntaskan kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Suatu tindakan yang menurut hemat saya untuk ke depan penegakan hukum kita dan negara hukum kita ini seolah-olah akan mereka lupakan, bahkan akan dikesampingkan demi sesuatu yang tidak jelas,” ucap Maqdir.

    Sebelumnya, anggota tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut pihaknya mendapat pesan WhatsApp yang mengatakan kliennya pada hari ini pukul 10.00 WIB akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka.

    Menurut Ronny, hal itu dilakukan sesaat pihaknya memasukkan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan.

    “Pada hari Rabu kemarin kami sudah memasukkan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk klien kami, yaitu 3 ahli dari berbagai universitas, ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 Kuhap dan asas praduga tak bersalah,” kata Ronny melalui pesan singkat diterima, Kamis (6/3/2025).

    Ronny mencurigai, ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan ‘jilid dua’ pada 3 Maret 2025 dengan maksud mempercepat berkas masuk tanpa jalur sesuai prosedur hukum yang seharusnya.

    “Kami curiga ini dilakukan tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, Undang-Undang KPK serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum Mas Hasto yang dilindungi oleh undang-undang,” Ronny menandasi.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM) dan perintangan penyidikan. Dia menyatakan menerima kondisi tersebut …

  • Kuasa Hukum Heran Hasto Tak Dibawa Lewat Pintu Depan saat Pelimpahan Perkara

    Kuasa Hukum Heran Hasto Tak Dibawa Lewat Pintu Depan saat Pelimpahan Perkara

    GELORA.CO -Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto protes karena kliennya masuk dan keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melalui pintu depan.

    Protes dan keheranan itu disampaikan langsung kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, usai mendampingi Hasto dalam proses pemberkasan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini. Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 6 Maret 2025.

    Padahal, kata Maqdir, selama menjadi kuasa hukum sejumlah tersangka di KPK sebelumnya, dirinya selalu mendampingi kliennya ketika keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan, dan melalui pintu depan yang ada wartawannya.

    “Saya pikir ini sesuatu yang baru buat saya. Sebab selama ini setiap orang selesai tahap dua, akan selalu diajak keluar bersama-sama, termasuk dengan penasihat hukum,” pungkas Maqdir.

    Sebelumnya, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.

    “Untuk dua perkara tersangka HK,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis sore, 6 Maret 2025.

    Dua perkara dimaksud adalah dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

    Artinya, penahanan terhadap Hasto Kristiyanto saat ini menjadi kewenangan JPU. Dalam waktu 14 hari kerja, JPU harus segera menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

    Pada Kamis, 20 Februari 2025, KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah. 

    Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 lalu. 

  • Pihak Hasto Khawatir KPK Limpahkan Berkas Perkara agar Praperadilan Gugur

    Pihak Hasto Khawatir KPK Limpahkan Berkas Perkara agar Praperadilan Gugur

    Jakarta

    Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, merespons soal pelimpahan berkas perkara kliennnya oleh KPK ke jaksa penuntut umum (JPU). Maqdir khawatir pelimpahan itu dapat menggugurkan praperadilan Hasto yang akan berjalan.

    “Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Maqdir menjelaskan, Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU. Dirinya meminta, sebelum berkas dilimpahkan, penyidik lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan pihak Hasto.

    “Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap,” ujar dia.

    Selain itu, dirinya juga protes atas Hasto yang tidak dibawa melalui pintu depan KPK. Dirinya mengatakan selama ini tersangka selalu keluar bersama penasihat hukum usai pelimpahan berkas.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Kemudian yang kedua, saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi nampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini. Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?” tuturnya.

    Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah sebelumnya ditahan. KPK telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).

    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/3).

    Pelimpahan itu dilakukan untuk dua perkara, yakni suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

  • Penyidik KPK Resmi Serahkan Berkas dan Barbuk Kasus Hasto ke JPU

    Penyidik KPK Resmi Serahkan Berkas dan Barbuk Kasus Hasto ke JPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua pada kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (6/3/2025). 

    Pada tahapan ini, tim penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti pada kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pelimpahan yang dilakukan penyidik hari ini meliputi dua kasus yang menjerat Hasto. 

    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK [Hasto],” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    Untuk diketahui, Hasto dijerat dengan dua kasus oleh KPK. Elite PDIP itu ditetapkan tersangka pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Sementara itu, Tim penasihat hukum Hasto kembali mendatangi KPK hari ini, Kamis (6/3/2025). Mereka mendatangi KPK usai mendapatkan informasi soal pelimpahan tahap dua kasus Hasto. 

    Ronny Talapessy, penasihat hukum Hasto, mengaku pihaknya mendapatkan informasi bahwa kasus yang menyeret kliennya itu akan memasuki pelimpahan tahap kedua hari ini. 

    Dia menyayangkan tindakan KPK karena pihak Hasto baru saja mengajukan tiga orah ahli hukum sebagai saksi meringankan, Selasa (4/3/2025), dan kini praperadilan yang diajukan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana salah satu permohonan yang diajukan Hasto pun diundur. 

    “Sayang sekali bahwa kecurigaan kami yang selama ini kami melihat bahwa unsur politisnya sangat tinggi, dan pada persidangan Senin kemarin kami melihat bahwa KPK tidak hadir ini untuk menguatkan kecurigaan kami, bahwa ini kasus Mas Hasto Kristianto ini sangat keental dengan nuansa politis,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

    Menurut Ronny, praperadilan yang diajukan oleh tersangka gugur apabila sidang perdana mulai digelar di pengadilan. Dia menyebut praperadilan Hasto masih berjalan kendati berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. 

    Namun demikian, pria yang juga menjabat Ketua DPP PDIP itu mengingatkan agar lembaga antirasuah menghormati praperadilan kedua yang diajukan Hasto. 

    “Karena putusan [praperadilan] sebelumnya sama Hasto itu belum menyentuh pokok perkara, belum menyentuh substansinya,” ungkapnya. 

    Di sisi lain, Ronny menyebut PDIP saat ini masih membahas agenda partai dengan Hasto selama di rumah tahanan. Komunikasi dengan Hasto dilakukan melalui Ronny.

    “Makanya saya sampaikan bahwa semua kegiatan partai, Mas Hasto masih tetap terlibat. Melalui saya,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, Hasto resmi ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2024 lalu. Penahanan terhadap Hasto usai permohonan praperadilan pertama yang diajukannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Selatan. 

    Kemudian, pihak Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua untuk dua kasus berbeda yakni dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menyeret buron Harun Masiku. Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

    Di sisi lain, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memutuskan untuk tidak menunjuk Plt. Sekjen kendati Hasto ditahan. 

  • Kubu Hasto Protes Keras, KPK Dinilai Abaikan Hak Tersangka

    Kubu Hasto Protes Keras, KPK Dinilai Abaikan Hak Tersangka

    PIKIRAN RAKYAT – Tim pengacara geram ketika mendapat informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 6 Maret 2025.

    Kubu Hasto protes keras lantaran pelimpahan berkas perkara atau tahap dua dilakukan ketika mereka baru saja mengajukan ahli hukum sebagai saksi meringankan ke KPK.

    “Karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK,” kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 5 Maret 2025.

    Ronny mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan langkah KPK yang dinilai terburu-buru. Menurutnya, permohonan untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi Hasto sudah sesuai ketentuan Pasal 65 KUHAP, yang memberikan hak kepada tersangka untuk menghadirkan saksi a de charge.

    “Kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucap Ronny.

    Lebih lanjut, Ronny juga menilai keputusan KPK yang bakal melimpahkan berkas perkara Hasto bertujuan untuk menghindari proses praperadilan yang seharusnya dijalankan terlebih dahulu. Menurutnya, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), praperadilan harus dihormati sebelum dimulainya sidang pertama atau pembacaan dakwaan.

    “Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” ucapnya.

    Ronny menyebut, sangat kental unsur politisasi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. Ia menilai adanya dukungan publik untuk KPK melalui demo dan pemasangan spanduk terkait perkara ini menunjukkan adanya kepentingan pihak lain.

    “Dan kami dari tim penasihat hukum PDI Perjuangan, kita akan mengikuti proses ini dan kita akan melawan secara hukum,” ujar Ronny.

    Kubu Hasto Sudah Curiga Sejak Awal

    Tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menduga ketidakhadiran tim KPK dalam sidang perdana praperadilan hanya akal-akalan agar mereka bisa menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkan ke pengadilan sehingga membuat permohonan praperadilan gugur. Sebelumnya sidang perdana dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Maqdir menegaskan, merujuk pada putusan MK, praperadilan yang sedang berjalan tidak boleh dianggap gugur meskipun berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.

    “Saya kira ini satu pelajaran untuk kita, kalau memang betul KPK menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara pokok hanya untuk menggugurkan praperadilan kami,” kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Dia pun menekankan, jika benar KPK mengulur waktu demi bisa melimpahkan berkas perkara, maka hal tersebut semakin mempertegas bahwa ada unsur legislasi dan politisasi di balik penetapan tersangka Hasto. Namun kubu Hastoberharap hal itu tidak terjadi, dan pihak KPK terlebih dulu menyelesaikan proses praperadilan.

    “Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ujar Maqdir.

    “Kemudian kalau mislanya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara,” ucapnya menambahkan.

    Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Hastomelawan KPK terkait dugaan suap akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Sedangkan praperadilan untuk penetapan tersangka perintangan penyidikan bakal berlangsung Jumat, 14 Maret 2025.

    Hasto Ajukan Dua Gugatan Praperadilan

    Ronny menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hastountuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

    Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan. Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kubu Hasto Protes Usai Dapat Kabar KPK Limpahkan Berkas ke JPU Besok (6/3)

    Kubu Hasto Protes Usai Dapat Kabar KPK Limpahkan Berkas ke JPU Besok (6/3)

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku adanya informasi bahwa berkas penyidikan kliennya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) besok, Kamis (5/3/2025). 

    Ronny mengaku informasi tersebut didapatkan dari pihak KPK langsung melalui pesan singkat WhatsApp kepadanya bahwa berkas Hasto akan segera melalui pelimpahan tahap II. Dia menyatakan keberatan atas hal tersebut karena pihaknya baru saja mengajukan saksi meringankan atau a de charge di tahap penyidikan. 

    “Ini yang perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya, kemarin kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksanya saksi yang meringkankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

    Untuk itu, Ronny memprotes keras tindakan penyidik KPK. Dia menilai hal tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang lembaga antirasuah yang tidak berkomitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang (UU) KPK. Protes itu lalu disampaikan Ronny melalui surat ke KPK hari ini. 

    “Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK,” tutur pria yang juga Ketua DPP PDIP itu. 

    Di sisi lain, Ronny mengingatkan bahwa pihak Hasto saat ini tengah mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak Hasto mengajukan dua permohonan terpisah, untuk surat perintah penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

    Advokat itu menuding bahwa pelimpahan kasus Hasto ke jaksa yang begitu cepat untuk menghindari praperadilan. 

    “Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” tuturnya. 

    Sementara itu, pihak KPK belum mengonfirmasi soal kabar yang disampaikan oleh Ronny tersebut. “Penjelasannya akan ditanyakan ke penyidik dulu,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dimintai konfirmasi. 

    Sebelumnya, kubu Hasto mengajukan tiga orang ahli hukum untuk menjadi saksi meringankan di tahap penyidikan.

    Mereka adalah Aditya Wiguna Sanjaya selaku Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, Beniharmoni Hanefa yang merupakan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, serta Idul Rishan yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 

    Adapun, Hasto telah resmi ditahan sejak 20 Februari 2025. KPK menetapkan dirinya dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku. Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan oleh KPK. 

  • Maqdir Usul Revisi KUHAP: Penahanan Usai Vonis, Singgung Hasto?

    Maqdir Usul Revisi KUHAP: Penahanan Usai Vonis, Singgung Hasto?

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan tersangka baru boleh dilakukan seusai ada putusan pengadilan. Usulan ini dia sampaikan untuk masuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Adapun, hal ini dia sampaikan langsung dalam rapat dengan pendapat umum Komisi III DPR RI bersama para pakar dengan agenda memberi masukan penyusunan revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    “Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung bahwa penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan,” ujarnya dalam rapat tersebut. 

    Kecuali, tambahnya, ada kebutuhan yang misalnya orang-orang yang tidak jelas alamatnya, pekerjaannya. Sementara itu, menurut Maqdir, tokoh politik pastinya jelas sehingga tak perlu ada penahanan.

    “Orang-orang yang jelas tokoh politik rumahnya jelas, gampang melihatnya mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan, apalagi belum ada bukti yang yang sangat subtansial bahwa orang ini sudah berlaku dan kejahatan,” terangnya.

    Adapun, dia berpandangan demikian karena berkaca pada hukum di Belanda bahwa tersangka tidak ditahan sebelum persidangan. Orang, katanya, akan ditahan sesudah divonis. 

    Bahkan, ahli hukum ini turut menyinggung saat ini rumah penahanan negara di Indonesia sudah cukup penuh dan sesak. Ada yang mengatakan pula di sana orang disusun seperti ikan sarden.

    “Menurut hemat saya ini ada satu bentuk pelanggaran hak asasi oleh karena itu saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Maqdir Ismail merupakah salah satu pengacara yang masuk dalam tim hukum PDIP untuk Sekjen Hasto Kristiyanto. Adapun, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah hingga menjadi buronan karena intervensi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Atas perbuatannya tersebut, penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan dilakukan penahanan pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo.

  • Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Hukum Jadi Saksi Meringankan ke KPK

    Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Hukum Jadi Saksi Meringankan ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan tiga orang ahli hukum untuk menjadi saksi meringankan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Permohonan dari tim penasihat hukum Hasto yang diwakili Ronny Talapessy disampaikan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/3/2025). 

    Ronny menjelaskan bahwa KUHAP mengatur bahwa tersangka maupun terdakwa berhak untuk mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki hal khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan baginya. 

    “Oleh sebab itu hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi a de charge dan yang hari ini kami sampaikan adalah ahli yang untuk Mas Hasto Kristiyanto ada tiga ahli dari Universitas Negeri Surabaya, kemudian dari Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).

    Ronny berharap agar KPK patuh terhadap KUHAP dan mempersilakan Hasto untuk mengajukan saksi meringankan. 

    “Hari ini kami masukin surat kami harapkan bahwa penindakan hukum ini berkeadilan sehingga hak-hak dari tersangka bisa dipenuhi,” ujar pria yang juga Ketua DPP PDIP itu. 

    Saksi ahli yang diajukan oleh pihak Hasto antara lain Aditya Wiguna Sanjaya selaku Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, Beniharmoni Hanefa yang merupakan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, serta Idul Rishan yang merupakan Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

    Pada perkembangan lain, pihak Hasto juga sudah mengajukan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berbeda dengan permohonan sebelumnya, Hasto mengajukan dua permohonan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda yakni kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 20192-2024 serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Namun, sidang perdana untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Senin (3/3/2025), ditunda karena pihak KPK mengajukan penundaan selama dua minggu. Permohonan yang diajukan KPK diterima oleh hakim. 

    “Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar,” ujar Hakim Rio Barten di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). 

    Adapun Hasto telah resmi ditahan sejak 20 Februari 2025. Sebelumnya, KPK menetapkan dirinya dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku. 

    Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan oleh KPK. 

  • KPK Balas Kubu Hasto Soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan, Tegaskan Tak Ada Politisasi

    KPK Balas Kubu Hasto Soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan, Tegaskan Tak Ada Politisasi

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail yang menyebut ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan merupakan taktik untuk menyelesaikan berkas perkara Hasto dan melimpahkannya ke pengadilan. Menurut Tessa, pandangan tim hukum Hasto tersebut merupakan hal yang wajar dalam suatu proses hukum.

    “Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin, 3 Maret 2025.

    KPK tidak mempermasalahkan respons kubu Hasto yang menduga ada akal-akalan di balik ketidakhadiran lembaga antirasuah di sidang perdana praperadilan. Tessa menegaskan, pihaknya bakal bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

    “KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme Praperadilan ini,” ucap Tessa.

    Pelimpahan Berkas Tidak Menggugurkan Praperadilan

    Sebelumnya, Maqdir Ismail, menanggapi ketidakhadiran tim KPK dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Maqdir menduga ketidakhadiran KPK hanya akal-akalan agar mereka bisa menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkan ke pengadilan sehingga membuat permohonan praperadilan gugur.

    Namun Maqdir menegaskan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa praperadilan yang sedang berjalan tidak boleh dianggap gugur meskipun berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.

    “Saya kira ini satu pelajaran untuk kita, kalau memang betul KPK menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara pokok hanya untuk menggugurkan praperadilan kami,” kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Dia pun menekankan, jika benar KPK mengulur waktu demi bisa melimpahkan berkas perkara, maka hal tersebut semakin mempertegas bahwa ada unsur legislasi dan politisasi di balik penetapan tersangka Hasto. Namun kubu Hasto berharap hal itu tidak terjadi, dan pihak KPK terlebih dulu menyelesaikan proses praperadilan.

    “Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ujar Maqdir.

    “Kemudian kalau mislanya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara,” ucapnya menambahkan.

    Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Hasto melawan KPK terkait dugaan suap akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Sedangkan praperadilan untuk penetapan tersangka perintangan penyidikan bakal berlangsung Jumat, 14 Maret 2025.

    Tim Hukum Hasto Ajukan Dua Gugatan Praperadilan

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku dalam kondisi sangat sehat selama ditahan KPK.

    Tim hukum Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy, menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan. Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 10 Maret

    PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 10 Maret

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Sekretaris DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (10/3/2025) terkait kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

    “Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu pekan. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang,” kata hakim tunggal Afrizal Hady dilansir dari Antara, Senin (3/3/2025).

    Hakim pada awalnya membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan KPK. Kemudian, dikatakan KPK meminta penundaan selama dua pekan. Hakim memutuskan untuk menunda sidang praperadilan ini dalam satu pekan.

    Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto sempat meminta penundaan sidang hanya tiga hari, namun hakim tak mengabulkannya.

    “Jadi, mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini,” ujar hakim.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin ini.

    Namun, sidang kembali ditunda mengingat KPK tidak hadir dengan alasan masih koordinasi dan mempersiapkan materi.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).