KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) turut mengamankan uang dalam penggeledahan rumah eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
Djan Faridz
, pada Rabu (22/1/2025).
“Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Namun, Tessa enggan menyebutkan terkait jumlah dan jenis mata uang yang diamankan KPK dalam penggeledahan awal tahun tersebut.
“Belum tahu saya (berapa jumlah dan jenisnya), tapi infonya ada (diamankan),” imbuh dia.
Selain uang yang belum diketahui jumlahnya, KPK juga menyita beberapa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan itu.
KPK juga telah memeriksa Djan Faridz sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (26/3/2025) kemarin.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Harun Masiku
dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
Hingga kini, Harun Masiku masih buron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Harun Masiku
-
/data/photo/2024/06/11/66684d617496b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz
-

Kasus Harun Masiku, KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya turut mengamankan sejumlah uang saat menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) pada pertengahan Januari 2025.
Uang tersebut ditemukan bersama dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, yang kini masih buron.
“Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Namun, Tessa belum mengungkapkan jumlah uang yang diamankan maupun detail keterkaitannya dengan kasus Harun Masiku (HM), buron KPK dalam kasus ini. “Pendalaman lebih lanjut masih dilakukan,” ujarnya.
Pemeriksaan dan Penggeledahan Rumah Djan Faridz
Djan Faridz juga telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (26/3/2025) terkait kasus ini. Ketika dimintai keterangan oleh awak media, ia memilih irit bicara.
“Tanya sama penyidiknya, kok tanya sama saya,” ujar Djan Faridz sesuai diperiksa KPK.
Rumahnya sempat digeledah oleh tim penyidik KPK pada Rabu (22/1/2025). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen penting dan alat elektronik yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Namun, Djan Faridz tetap enggan memberikan komentar lebih lanjut. “Tanya KPK,” ucapnya singkat.
Kasus Suap PAW Harun Masiku
Kasus ini berpusat pada dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron dan terus diburu oleh KPK.
Selain Harun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) tengah menghadapi persidangan terkait kasus penyuapan dan perintangan penyidikan. Tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI), juga menjadi tersangka, meskipun hingga kini belum ditahan.
KPK terus mendalami aliran dana dan barang bukti terkait kasus ini. “Kami fokus untuk membongkar jaringan yang terlibat dalam suap ini, termasuk aliran uang yang digunakan,” ujar Tessa.
Kasus Harun Masiku dan dugaan suap PAW anggota DPR ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting. KPK diharapkan mampu menuntaskan penyelidikan dengan transparan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
-
/data/photo/2025/03/27/67e4db9b8a14c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Bantah Tunda Pemeriksaan Febri Diansyah Hari Ini karena Penyidik Cuti
KPK Bantah Tunda Pemeriksaan Febri Diansyah Hari Ini karena Penyidik Cuti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
), Tessa Mahardika mengatakan, penundaan pemeriksaan advokat
Febri Diansyah
sebagai saksi dalam kasus
Harun Masiku
bukan karena penyidik sedang cuti.
Dia mengatakan, penundaan pemeriksaan itu dilakukan karena penyidik yang sama sedang memeriksa adik Febri, yakni
Fathoni Diansyah Edi
pada waktu yang sama.
“Bahwa pada hari ini, Kamis (27/3/2025) penyidik kedatangan saudara FDE yang merupakan adik kandung saudara F pada pukul 10.00 WIB,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis.
Kehadiran adik Febri ini adalah pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang, karena pemanggilan pada Senin (24/3/2025) Fathoni Diansyah tak hadir memenuhi panggilan KPK.
“Dikarenakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung saudara F yaitu FDE sampai dengan hari ini, maka saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya, kemungkinan pasca Idul Fitri atau Lebaran nanti,” imbuh Tessa.
Sebelumnya, Advokat Febri Diansyah batal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku oleh KPK karena penyidiknya sedang cuti.
Hal itu disampaikan eks Jubir KPK tersebut saat kembali keluar dari gedung KPK setelah melakukan registrasi di lobi Gedung Merah Putih KPK.
“Jadi teman-teman semua, tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu, dan sudah mengisi buku tamu juga,” katanya kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
“Kemudian ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi mungkin penyidik yang ada sedang melakukan tugas yang lain,” imbuhnya lagi.
Sebab itu, eks Jubir KPK ini kembali keluar dan mendapatkan informasi bahwa jadwal pemeriksaannya akan disusun kembali.
“Estimasinya kemungkinan tentu setelah Lebaran, ya, dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan lebih lanjut,” ucapnya.
Febri mengatakan, dia datang ke KPK hari ini sebagai bentuk komitmen sikap menghormati penegak hukum.
“Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif, saya sudah datang ke sini. Tapi memang ada situasi yang tidak bisa kita perkirakan,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kasus Harun Masiku, KPK Jelaskan Alasan Batal Periksa Febri Diansyah
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait batalnya pemeriksaan Febri Diansyah dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) dan Donny Tri Istiqomah (DTI). Pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah Lebaran 2025 atau Idulfitri 1446 Hijriah.
Menurut keterangan Febri, pemeriksaan yang semula dijadwalkan Kamis (27/3/2025) batal karena sejumlah penyidik tengah cuti menjelang Lebaran. “Penyidik yang ada sedang bertugas di tempat lain sehingga jadwal pemeriksaan saya akan di-reschedule,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menambahkan, Febri menghadiri sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebelum memenuhi panggilan KPK. “Febri menghormati panggilan, tetapi baru bisa hadir setelah persidangan saudara HK selesai,” jelasnya.
Sementara itu, adik Febri, Fathroni Diansyah Edi (FDE), hadir di KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan Fathroni berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
“Penyidik memutuskan memeriksa saudara FDE terlebih dahulu sehingga agenda pemeriksaan saudara F dijadwalkan ulang,” ungkap Tessa.
Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah ini terus didalami KPK. Harun masih menjadi buronan, sedangkan Hasto menghadapi persidangan atas dugaan penyuapan dan perintangan penyidikan.
-

KPK Bantah Febri Diansyah Soal Batal Diperiksa karena Penyidik Cuti
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan juru bicaranya, Febri Diansyah, soal batal diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku, karena penyidiknya cuti.
Febri sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Dia semula ingin memenuhi panggilan tersebut namun pemeriksaan batal karena tim penyidik cuti dan sedang dalam tugas lain.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, Febri sebelumnya meminta penyidik mengirimkan surat panggilan melalui WhatsApp. Dia mengaku pemberitahuan pemanggilan itu didapatkan H-1 pemeriksaan, Rabu (26/3/2025).
Tessa pun mengetahui bahwa Febri juga telah berkomunikasi dengan media bahwa akan kooperatif datang ke KPK, setelah mengawal sidang terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Jadi yang bersangkutan menghadiri menjalankan tugas sebagai advokat saudara HK dan akan menghadiri persidangan terlebih dahulu,” paparnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Adapun pada hari yang sama, adik Febri yakni Fathroni Diansyah Edi turut diperiksa KPK. Namun, berbeda dengan Febri, jadwal pemanggilan Fathroni sebenarnya adalah Senin (24/3/2025). Dia meminta penjadwalan ulang dan baru hadir pada hari ini, ketika kakaknya juga dipanggil KPK.
Fathroni juga dipanggil dalam kasus berbeda. Dia diminta memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Dia diduga dipanggil lantaran pernah magang sebagai advokat di Visi Law Office, kantor firmu hukum yang sebelumnya didirikan Febri dan Donal Fariz. Visi Law pernah memberikan pendampingan hukum kepada SYL saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Tessa, saat pemeriksaan Fathroni sedang berjalan, Febri ternyata hadir memenuhi panggilan penyidik usai sidang di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 11.45 WIB.
Tessa lalu menyebut, pemeriksaan terhadap Febri menjadi tidak memungkinkan karena tim penyidik saat itu sudah terlanjur memeriksa Fathroni di kasus SYL. Sementara itu, kasus pencucian uang SYL dan kasus Harun Masiku diketahui ditangani oleh satgas penyidikan yang sama di KPK.
“Dikarenakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung saudara F yaitu FDE sampai dengan hari ini, maka saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya, kemungkinan pasca Idulfitri atau Lebara nanti,” jelas Tessa.
Adapun lembaga antirasuah masih enggan mengungkap alasan pemanggilan Febri di kasus Harun Masiku. Seperti diketahui, mantan juru bicara KPK itu kini sedang menjadi penasihat hukum Hasto pada perkara perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Saya juga tidak dalam kapasitas untuk bisa memberitahu apa hubungan Saudara F di perkara tadi yang ditanyakan, maupun di perkara-perkara yang lain,” ungkap Tessa.
Sebelumnya, Febri mengaku mendapatkan informasi dari bagian administrasi Direktorat Penyidikan bahwa pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali karena sebagian penyidik sedang cuti dan melaksanakan tugas lain. Informasi itu didapatkan olehnya ketika sudah sampai di Gedung Merah Putih KPK.
“Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Febri mengatakan bakal menunggu informasi lebih lanjut atas panggilan berikutnya. Namun, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke KPK siang ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif.
“Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujarnya.
-

KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku, Adiknya Diperiksa di Kasus SYL
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pegawainya, Febri Diansyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Kamis (27/3/2025).
Pada hari yang sama, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa adik Febri, Fathroni Diansyah Edi pada kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syharul Yasin Limpo atau SYL.
KPK menjadwalkan Febri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan alasan pemanggilan Febri dalam kasus tersebut.
Hanya saja, untuk diketahui kini Febri merupakan tim penasihat hukum dari Sekjen PDI Perjuangan (Hasto Kristiyanto) yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan ikut memberikan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Febri pun telah memenuhi panggilan penyidik setelah mengawal persidangan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini. Namun, sesampainya di KPK, dia mengaku pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang karena beberapa tim penyidiknya sedang cuti atau melaksanakan tugas lain.
“Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Febri mengatakan bakal menunggu informasi lebih lanjut atas panggilan berikutnya. Namun, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke KPK siang ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif.
“Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa salah satu anggota keluarga Febri yakni adiknya, Fathroni Diansyah Edi. Bedanya, Fathroni diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan pencucian uang eks Mentan SYL.
Fathroni hadir usai meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya oleh KPK pada Senin (24/3/2025).
“Saksi atas nama Fathroni Diansyah Edi sudah hadir hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Fathroni merupakan adik Febri yang sebelumnya magang sebagai advokat di Visi Law Office, kantor firma hukum yang didirikan kakaknya dan Donal Fariz. Kantor firma hukum itu sebelumnya memberikan pendampingan hukum kepada SYL saat kasus yang menjeratnya masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, saat ini Febri maupun Fathroni telah kelar dari Visi Law Office dan mendirikan firma hukum sendiri yakni Diansyah and Partner Law Firm.
Adapun kantor Visi Law menjadi salah satu lokasi yang digeledah tim penyidik KPK, Rabu (19/3/2025). Lembaga antirasuah itu menyebut menemuka bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan pencucian uang SYL pada penggeledahan tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa penyidiknya tengah mendalami dugaan apabila uang kasus korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) turut mengalir ke kantor firma hukum tersebut.
“Di perkara TPPU [tindak pidana pencucian uang, red] itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Nah salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” terangnya.
Lembaga antirasuah turut mendalami keabsahan dalam proses kontrak pendampingan hukum antara keduanya.
-

Hasto Ungkap Kesibukan di Rutan KPK, Baca Buku dan Olahraga hingga Berat Badannya Berkurang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan kesibukannya dalam menjalani masa tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.
Hasto menyampaikan hal ini usai dia menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap dan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Hasto menyebut, dia dalam kondisi sehat saat ini.
Meskipun bukan beragama Islam, Hasto mengaku turut berpuasa di bulan Ramadan ini.
Kemudian, ia mengatakan, sepanjang menjalani masa tahanan, dia kerap melakukan olahraga yang teratur.
“Alhamdulillah berat saya bisa berkurang karena olahraga yang teratur,” ungkap Hasto, kepada wartawan.
Tak hanya itu, menurutnya, di dalam jeruji besi itu, dia memiliki kesempatan untuk berkontemplasi dengan membaca banyak buku.
“Dan kehidupan saya menjadi sempurna di dalam penjara, karena memberikan suatu kesempatan untuk berkontemplasi dengan membaca begitu banyak buku-buku di dalam tahanan KPK,” imbuh Hasto.
Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaan yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
“Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.
-

Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK Siang Ini Terkait Kasus Harun Masiku
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawainya, Febri Diansyah sebagai saksi dalam kasus yang menjerat buron Harun Masiku, Kamis (27/3/2025) .
Febri lalu memenuhi panggilan tersebut siang ini usai mengawal sidang perkara yang sama untuk terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, dia mengaku pemeriksaannya batal sesampainya di Gedung KPK.
Menurut Febri, dia mendapatkan informasi dari Direktorat Penyidikan bahwa pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali karena sebagian penyidik sedang cuti dan melaksanakan tugas lain.
“Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Febri mengatakan bakal menunggu informasi lebih lanjut atas panggilan berikutnya. Namun, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke KPK siang ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif.
“Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujarnya.
Pada keterangan sebelumnya, Febri mengakui adanya panggilan dari tim penyidik KPK kepadanya sebagai saksi untuk kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 hari ini, Kamis (27/3/2025). Dia dipanggil untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
Mantan juru bicara KPK itu mengaku mendapatkan surat panggilan itu melalui WhatsApp.
“Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini,” ujarnya secara terpisah melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Sebagaimana diketahui, Febri kini merupakan salah satu tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan dan suap. Hasto sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK pada kasus yang turut menjerat Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
Kasus Harun telah diusut KPK sejak 2020 silam, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Saat ini, Harun masih dalam pelarian sebagai buron.
-

Hasto Anggap Dakwaan Kepadanya Dipaksakan: Banyak Aspek yang Tidak Bisa Dijawab Jaksa KPK – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai banyak aspek yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait eksepsinya.
Hasto menyampaikan hal itu usai dia menghadiri sidang mendengarkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi atau nota keberatannya terkait kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.
“Banyak aspek-aspek yang tidak bisa dijawab oleh jaksa penuntut umum,” kata Hasto, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Misalnya, menurut Hasto, jaksa tidak bisa menjelaskan bahwa ketentuan obtruction of justice itu dikaitkan dengan aspek penyidikan, bukan penyelidikan.
“Sementara proses yang terjadi itu adalah pada tahap penyelidikan,” ucap Hasto.
Kemudian, Hasto menambahkan, soal tidak adanya kepastian hukum terkait kasus Harun Masiku yang sebelumnya sudah ada proses pengadilan yang sudah inkrah.
Sehingga hal-hal yang didakwakan kepadanya, menurut Hasto, cenderung dipaksakan.
“Hal tersebut tidak dijawab oleh jaksa penuntut umum, karena itulah kami percayakan kepada seluruh majelis hakim untuk dapat mengambil keputusan terbaik atas eksepsi yang kami ajukan,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto soal adanya motif politik di balik kasus yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (27/3/2025).
Jaksa menyebut, pihak Hasto sempat menyinggung tentang motif di luar hukum, yakni dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5, dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40.
“Penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” kata jaksa, membacakan tanggapannya.
Terkait dengan alasan keberatan tersebut, jaksa menilai, dalih yang disampaikan pihal Hasto tidak benar dan tidak relevan.
Jaksa menyebut, soal narasi adanya motif politik dalam kasus yang menjerat Hasto merupakan pendapat Sekjen PDI Perjuangan itu sendiri bersama penasihat hukumnya.
“Apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025 merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa,” jelas jaksa.
Oleh karena itu, jaksa menegaskan, kasus yang menjerat Hasto ini adalah murni penegakan hukum.
Dalam hal memastikan bahwa kasus ini murni penegakan hukum, jaksa mengklaim, alat bukti yang ada sudah cukup dan tidak ada pihak manapun yang menunggani penegakan hukum yang dilakukan jaksa KPK.
“Ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP. Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapapun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap jaksa.
“Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lakukan daur ulang kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang saat ini turut menjeratnya.
Hasto berpandangan kasusnya didaur ulang sebab kasus tersebut telah bergulir di persidangan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun hal ini disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus suap dan perintangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).
“Ketiga, hal yang ingin saya sampaikan adalah terjadinya proses “DAUR ULANG” terhadap persoalan yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Hasto.
Terkait hal ini padahal kata Hasto kasus suap yang sebelumnya menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu sejatinya telah incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun KPK menurut dia justru mendaur ulang kasus tersebut tanpa adanya peristiwa hukum lain salah satunya menangkap Harun Masiku yang saat ini masih berstatus buron.
Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
“Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.
-
/data/photo/2025/03/14/67d3cf51d258f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Febri Diansyah Batal Diperiksa, Kubu Hasto Merasa Diganggu KPK
Febri Diansyah Batal Diperiksa, Kubu Hasto Merasa Diganggu KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) sengaja memanggil advokat
Febri Diansyah
untuk mengganggu persidangan Hasto.
Pasalnya, Febri yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Hasto dipanggil KPK sebagai saksi pada Kamis (27/3/2025) hari ini, berbarengan dengan sidang kasus Hasto yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Kami menduga panggilan hari ini didesain untuk mencegah Febri di persidangan Hasto,” kata Ronny melalui pesan singkat, Kamis (27/3/2025).
Terlebih, pada akhirnya, Febri urung diperiksa KPK karena penyidik yang semestinya memeriksanya sudah cuti.
Ronny pun menduga KPK berupaya membungkam pengacara yang membela Hasto.
“Kalau kemarin Mas Hasto dibungkam, hari ini pengacara juga mau dibungkam,” kata Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Febri Diansyah dipanggil sebagai saksi kasus Harun Masiku, tetapi urung diperiksa saat ia sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
“Jadi teman-teman semua, tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu, dan sudah mengisi buku tamu juga,” kata Febru.
“Kemudian ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini, karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi mungkin penyidik yang ada sedang melakukan tugas yang lain,” ujar dia.
Oleh sebab itu, Febri kembali keluar dan mendapatkan informasi bahwa jadwal pemeriksaannya akan disusun kembali.
“Estimasinya kemungkinan tentu setelah Lebaran, dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan lebih lanjut,” ucap mantan Juru Bicara KPK itu.
Febri mengatakan, dia datang ke KPK hari ini sebagai bentuk komitmen sikap menghormati penegak hukum.
“Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif, saya sudah datang ke sini. Tapi memang ada situasi yang tidak bisa kita perkirakan,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.