Tag: Harun Masiku

  • Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial

    Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Jumat (1/8/2025), bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar/pri.

    Abolisi dan amnesti bagi Tom dan Hasto dari sisi yuridis-sosial
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 03 Agustus 2025 – 13:40 WIB

    Elshinta.com – Pada 30 Juli 2025, muncul sebuah berita yang cukup mengejutkan masyarakat Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

    Selanjutnya DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

    Keputusan DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.

    Pendapat pro dan kontra juga mengemuka. Pemberlakuan hak prerogatif Presiden ini dinilai sarat dengan kepentingan politik dan menciderai sistem penegakan hukum. Ada juga pendapat yang justru menyanjung Presiden karena telah berjiwa besar dan mendengarkan aspirasi masyarakat luas.

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memiliki sejumlah kewenangan konstitusional, salah satunya adalah hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

    Dua bentuk pengampunan hukum ini seringkali menjadi perbincangan publik karena menyentuh ranah penegakan hukum dan keadilan. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan tunduk pada prinsip-prinsip hukum, syarat formil, dan kontrol konstitusional melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Lalu seperti apa format hukum yang berlaku dalam peristiwa ini. Menarik tentunya untuk dapat kita kaji atau analisis tentang bagaimana framework yuridis terhadap penggunaan kewenangan atau hak tersebut.

     

    Abolisi dan Amnesti dalam UUD 1945

    Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden berhak memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

    Abolisi dan amnesti berbeda dari grasi. Amnesti dan abolisi bersifat kolektif dapat bernuansa politik, sehingga pertimbangan DPR bersifat wajib sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap kekuasaan eksekutif.

    Amnesti dapat diartikan sebagai penghapusan akibat hukum pidana terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kaitannya dengan kepentingan politik, yang biasanya diberikan untuk memulihkan hubungan negara dengan warga negara atau kelompok tertentu.

    Sedangkan abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang atas perbuatan yang bersifat pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan. Keduanya bersifat kolektif dan berimplikasi pada penghentian proses hukum atau penghapusan hukuman.

    Selain Konstitusi, UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan KUHAP turut mengatur teknis pemasyarakatan, namun tidak secara eksplisit merinci mekanisme amnesti dan abolisi.

    Dalam Putusan MK No 7/PUU-IV/2006, MK menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukanlah tindakan administratif semata, melainkan tindakan hukum bersifat konstitusional yang wajib memperhatikan prinsip checks and balances.

    Secara yuridis, hak prerogatif Presiden atas amnesti dan abolisi adalah bentuk pengejawantahan fungsi Presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Hak ini dapat menjadi alat korektif dalam sistem peradilan pidana, khususnya bila terdapat ketimpangan hukum atau pertimbangan kemanusiaan.

    Namun, dalam praktiknya, pemberian amnesti dan abolisi tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, pertimbangan dari DPR menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas Presiden.

    Pemberian amnesti dan abolisi bukan hal baru di Indonesia. Pada 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti umum untuk 1.200 orang dan abolisi untuk kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka. Langkah ini diapresiasi sebagai wujud politik hukum restoratif dan transisional.

    Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, seorang korban pelecehan yang justru dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE. Ini merupakan preseden penting yang menunjukkan bahwa amnesti dapat diberikan pada kasus individual yang sarat kepentingan keadilan substantif.

    Abolisi untuk Thomas Lembong

    Dalam hukum pidana, abolisi adalah penghapusan hak negara untuk menuntut seseorang secara pidana, meskipun ada dugaan tindak pidana. Berbeda dari grasi (pasca-putusan), abolisi dapat diberikan sebelum proses peradilan dimulai atau saat masih berjalan. Abolisi bersifat prospektif dan menghentikan proses penegakan hukum, sehingga secara praktis dapat diartikan sebagai intervensi politik terhadap penuntutan pidana.

    Tom Lembong sebelumnya terseret kasus impor gula dengan kerugian Rp578 miliar. Jaksa mengungkap keterlibatan Tom telah terjadi sejak 12 Agustus 2015. Saat itu, Tom masih menjadi Menteri Perdagangan dan menyetujui impor gula kristal mentah yang akan diolah jadi kristal putih. Ia menyetujui tanpa melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

    Jaksa menyalahkan Tom karena tidak menunjuk BUMN untuk menstabilkan harga gula di Indonesia. Ia malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri. Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 18 Juli 2025, Tom divonis 4,5 tahun penjara.

    Selanjutnya dalam pertimbangan Presiden untuk memberikan abolisi, Menteri Hukum menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    Walaupun begitu tidak sedikit pihak yang menyarankan kepada Tom Lembong untuk menolak abolisi dan terus berjuang hingga putusan. Bahkan terdapat informasi bahwa Kejaksaan juga masih dalam proses mempelajari putusan hakim untuk pengajuan banding.

    Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 31/PUU-VIII/2010, MK menyatakan bahwa penggunaan kewenangan prerogatif presiden tidak boleh melanggar prinsip due process of law dan non-diskriminatif. Artinya pemberian abolisi kepada individu tertentu tanpa kriteria obyektif dan tidak berlaku umum berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan.

    Abolisi harus proporsional dan tidak dapat digunakan sebagai alat perlindungan terhadap elit politik.

    Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

    Amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu.

    Dalam doktrin klasik, amnesti berlaku untuk delik politik, seperti pemberontakan, penghasutan terhadap negara, atau pelanggaran terhadap ketertiban umum yang bermotif ideologis. Selain itu amnesti juga diberikan dalam rangka rekonsiliasi nasional pasca-konflik, pemberontakan, atau peralihan rezim.

    Adapun dalam kasus Hasto, ia sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Dalam Putusan Hakim, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Menkumham menyebut bahwa pada mulanya pemerintah menargetkan pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Hasto bersama 1116 terpidana lainnya akhirnya diberikan amnesti.

    Hal ini menjadi jawaban atas perjuangan Hasto dan seluruh pendukungnya yang selama ini menyerukan ketidakadilan dan kriminalisasi berdasar politik. Dengan amnesti tersebut maka seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan demikian status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya.

    Dalam kasus pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka semua proses hukum terhadap keduanya dihentikan, serta keduanya harus dilepaskan atau dibebaskan.

    Banyak pihak kemudian mulai mencoba untuk mengkaji apakah abolisi dan amnesti tersebut memang dapat atau layak diberikan. Apakah pemberian tersebut berafiliasi dengan kepentingan politis.

    Untuk mengkaji hal ini, pertama kita harus mendalami dahulu makna dari amnesti dan abolisi.

    Amnesti dan abolisi memang dapat bernuansa politik, namun untuk memberikan keseimbangan dan obyektivitasnya, keputusan ini harus mendapat pertimbangan DPR. Oleh sebab itu, Presiden harus dapat menjelaskan alasan dari pemberian amnesti dan abolisi.

    Melihat dari alasan yuridisnya, maka Presiden memiliki hak prerogatif yang dijamin dalam Konstitusi untuk mengajukan amnesti dan abolisi kepada DPR demi kepentingan negara, termasuk dalam menciptakan stabilitas politik.

    Kita ketahui bersama bahwa gelombang protes terhadap proses hukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sangat besar dan cukup menurunkan citra penegakan hukum.

    Hal kedua adalah pentingnya kita memahami bahwa hukum sangat berhubungan dengan politik. Roscoe Pound misalnya mengemukakan bahwa hukum adalah hasil dari kehendak politik yang saling bersaing dan berinteraksi. Karl Marx menyatakan perspektif hukum yang dipandang sebagai alat kekuasaan dan tujuan politik.

    Niklas Luhmann mengemukakan terkait dengan teori interdependesi hukum yang menyatakan bahwa hukum dan politik sangat berinteraksi dan saling mempengaruhi. Aliran Realisme seperti Jerome Frank dan Karl Llewellyn juga melihat bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan kekuasaan politik.

    Seluruh teori tersebut menegaskan bahwa politik, pemerintahan, dan hukum saling berinteraksi. Amnesti dan Abolisi menjadi salah satu hal yang konkrit yang menjelaskan interaksi antara politik dan kekuasaan dengan hukum.

    Hal ketiga adalah apakah pemberian tersebut kemudian menegasikan penegakan hukum?

    Sejumlah akademisi hukum berpendapat bahwa Amnesti dan abolisi harus digunakan secara selektif dan proporsional demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pertimbangan HAM dan keadilan restoratif menjadi landasan moral dalam penggunaannya.

    Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan yang absolut, termasuk hak prerogatif Presiden. Oleh karena itu, mekanisme kontrol oleh DPR bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari prinsip konstitusionalisme.

    Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hak prerogatif presiden tidak dapat dilepaskan dari prinsip checks and balances, dan harus ditujukan untuk kepentingan keadilan dan kemanusiaan. Abolisi dan Amnesti dalam hal ini tidak dapat dihubungkan dengan ketidakpercayaan pada sistem hukum atau absolutisme.

    Menakar Amnesti dan Abolisi

    Amnesti dan abolisi mencerminkan wajah manusiawi dari hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, keduanya bukanlah bentuk impunitas, tetapi saluran korektif atas sistem peradilan yang bisa saja tidak sempurna.

    Oleh karenanya, penggunaan hak prerogatif Presiden ini harus dijaga agar tetap dalam koridor konstitusi dan etika publik. Politik kekuasaan dan hukum saling berinteraksi, namun kedewasaan dan pemikiran yang realis dan logis perlu untuk dikedepankan.

     

    Dalam hal ini, kita boleh berpendapat pula bahwa Presiden, walaupun memiliki hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi, tidak serta merta memiliki kewenangan secara mutlak untuk melakukan semacam intervensi terhadap sistem peradilan dan penegak hukum.

    Prinsip check and balances dan saling menghormati antar-lembaga tetap ada dan diatur secara jelas. Presiden tetap membutuhkan pertimbangan DPR atau bahkan MA dalam hal pemberian Grasi dan Rehabilitasi.

    Dengan begitu, aturan yang ada tentang pemberian abolisi dan amnesti ini telah menegasikan kesewenangan atau intervensi penuh dari Pemerintah terhadap sistem penegakan hukum.

    Dengan adanya mekanisme pertimbangan tersebut, Presiden justru menghormati proses hukum dan mendukung penuh program penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi. Presiden dan DPR kemudian hanya menjadi jalan untuk mewujudkan kepentingan nasional dan keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat.

    Pemberian abolisi dan amnesti ini dapat pula dibaca sebagai jalan untuk memberi koreksi terhadap hasil sistem penegakan hukum.

    Ketika terjadi sebuah kekeliruan atau kekosongan hukum dan di mana sistem peradilan dan penegakan hukum tidak mampu untuk mengimplementasi sebuah keadilan sosial-politik, amnesti dan abolisi menjadi jalan untuk meluruskan jalan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, stabilitas politik dan hukum, serta mengedepankan prinsip HAM dan kemanusiaan.

    Hal ini memperlihatkan semangat bahwa sistem hukum harus dapat menyeimbangkan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Selain itu semangat dalam merestorasi atau mewujudkan keadilan yang restoratif, restitutif, rehabilitatif, dan substantif dapat diwujudkan dalam mekanisme  atau tindakan hukum yang luar biasa.

    Kita boleh saja melihat bahwa dunia hukum dan demokrasi kita belum sepenuhnya dapat terlaksana dengan sempurna. Namun kini kita setidaknya telah teruji dengan kedewasaan politik dan kekuasaan, responsivitas terhadap keinginan masyarakat, dan instrumen hukum yang demokratis dan restoratif.

    Sehingga ini menjadi pilar fundamental bangsa Indonesia yang memiliki semangat persatuan dan kesatuan, saling menghormati dan bergotong royong, berkeadilan sosial, dan mampu untuk menjadi dewasa secara politik yang mengakui segala kelemahan dan kekurangan untuk maju bersama.

    Semoga Indonesia makin jaya dan berdikari. Merdeka!

     

    *) Dr I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI

    Sumber : Antara

  • Tangis Megawati dan Pekikan Merdeka Saat Hasto “Pulang” ke PDI-P…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Tangis Megawati dan Pekikan Merdeka Saat Hasto “Pulang” ke PDI-P… Nasional 3 Agustus 2025

    Tangis Megawati dan Pekikan Merdeka Saat Hasto “Pulang” ke PDI-P…
    Tim Redaksi
    NUSA DUA, KOMPAS.com
    – Tangis haru dan pekikan “merdeka” menggema di ruang utama Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Sabtu (2/8/2025), ketika
    Hasto Kristiyanto
    melangkah di tengah ruang kongres ke-6 partai, untuk kembali ke panggung politik partai berlambang banteng.
    Suasana yang semula hening berubah menjadi riuh dan penuh emosi di tengah pidato politik Ketua Umum PDI-P
    Megawati Soekarnoputri
    dalam penutup kongres ke-6 partai.
    Suara Megawati mendadak terhenti saat dia tengah menyampaikan pesan tentang pentingnya keberanian dan kejernihan dalam menghadapi tantangan bangsa.
    “Kita tidak boleh menutup mata, kita harus menghadapi kenyataan ini dengan keberanian, kejernihan pikiran dan hati nurani, serta keteguhan sikap. Tetap berdiri tegak sebagai kesatria,” ujar Megawati.
    Namun, kalimat itu belum sempat dirampungkan oleh Megawati.
    Teriakan “Merdeka!” dari sejumlah orang memotong suasana.
    Spontan, seluruh kader berdiri dari tempat duduk masing-masing, tepuk tangan bergemuruh.
    Megawati, yang duduk di bangku di atas panggung, sempat bingung. Pandangannya celingukan.
    Ekspresi haru pun mencuat dari wajah Megawati kala matanya menangkap sosok seseorang yang berjalan ke arah panggung.
    Saat itulah, Sekjen Demisioner PDI-P Hasto Kristiyanto muncul di tengah-tengah peserta kongres.
    Dengan mengenakan kemeja merah khas PDI-P dan kopiah berhias pin wajah Bung Karno, Hasto melangkah mantap menuju panggung utama.
    Di tangan kiri, dia menggenggam buku berjudul “Spiritualitas PDI Perjuangan.”
    Karya yang ditulis dan dipersembahkan untuk Megawati dari balik jeruji ruang tahanan KPK.
    Megawati terdiam dan matanya mulai berkaca-kaca. Tatapannya mengikuti langkah Hasto.
    Air mata Megawati pun perlahan jatuh membasahi pipi.
    Dia menyeka wajahnya, sebelum akhirnya berdiri menyambut Hasto yang naik ke atas panggung.
    Sambil menangis, Megawati pun memeluk erat Hasto.
    Di hadapan ribuan kader, Hasto tampak berusaha menenangkan ketua umumnya yang diliputi haru.
    Hasto kemudian membungkuk dan mencium tangan Megawati.
    Pekikan “Merdeka!” pun kembali menggema.
    Para kader yang menyaksikan momen itu dari berbagai penjuru ruangan meneriakkannya sambil bertepuk tangan.
    Setelah itu, Hasto langsung berbalik badan, lalu mengepalkan tangan ke udara dan berteriak “Merdeka!” sebelum turun dari panggung.
    Pekikan itu serempak diikuti oleh para peserta kongres.
    Usai turun panggung, Hasto bersalaman dengan dua tokoh PDI-P yang duduk di barisan depan: Prananda Prabowo dan Puan Maharani.
    Hasto kemudian menempati kursi yang baru saja disiapkan oleh panitia di sisi kanan barisan terdepan.
    Sementara itu, Megawati kembali duduk dengan penuh keharuan.
    Dia pun tak langsung melanjutkan pidatonya karena masih diselimuti emosi.
    Melihat hal itu, para kader berinisiatif menyanyikan yel-yel penyemangat dengan lirik “Megawati siapa yang punya, Megawati siapa yang punya, yang punya kita semua!”.
    Yel-yel itu pun memecah keheningan dan menghangatkan suasana.
    Perlahan, Megawati kembali mengambil alih suasana.
    “Ternyata yang saya katakan, Satyam Eva Jayate. Ternyata kebenaran itu pasti menang. Alhamdulillah, Tuhan memberikan apa yang telah diinginkan oleh beliau,” ucap Megawati, dengan suara bergetar.
    Dia mengaku selalu mendoakan Hasto, namun tak pernah menyangka bahwa pria yang menjadi tangan kanannya itu bisa hadir secara langsung dalam forum penting partai, hanya sehari setelah dibebaskan.
    Untuk diketahui, Hasto baru saja bebas dari rumah tahanan KPK setelah mendapat amnesti dari
    Presiden Prabowo Subianto
    , dalam kasus penyuapan terkait perkara korupsi Harun Masiku, Jumat (1/8/2025) kemarin.
    “Tadi saya berdoa. Tapi saya tidak terlalu berharap, bahwa yang namanya Pak Hasto berada kembali di keliling kita,” tuturnya disambut tepuk tangan.
    Dalam pidatonya, Megawati juga mengungkap bahwa Hasto adalah satu dari sekian nama tokoh dan kader yang kerap ia sebut saat berdzikir.
    “Kalau saya sedang berdzikir, saya sebut semua nama, termasuk Pak Hasto,” ucap Megawati.
    “Saya minta kepada Yang Di Atas. Bukan karena apa-apa, (tetapi untuk) keadilan yang hakiki pada orang-orang yang dari sisi hukum diperlakukan tidak adil,” lanjut Presiden ke-5 RI itu.
    Menurut Megawati, Hasto hanyalah contoh dari sekian banyak warga yang menjadi korban ketidakadilan hukum.
    Dia pun menyerukan agar keadilan ditegakkan setegak-tegaknya.
    “Apakah kalian tidak punya anak-anak, tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu lalu bagaimana, di mana kalian akan mencari keadilan yang hakiki?” ucap dia.
    Dalam kesempatan yang sama, Megawati juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
    Dia menyatakan, lembaga yang dulu turut digagasnya itu kini membuatnya sedih.
    “Kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main. Saya lah yang membuat yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Megawati.
    “Kalau sekarang modelnya kayak begini, lalu bagaimana? Coba saja pikir. Saya merasa aneh kok,” sambung dia.
    Megawati pun menyinggung peran Presiden Prabowo Subianto yang harus turun langsung menangani persoalan KPK.
    “Masa urusan begini saja, Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan,” kata dia.
    Sebagai mantan kepala negara, Megawati menegaskan bahwa dirinya memahami dinamika kekuasaan.
    Namun, dia menyayangkan jika penegakan hukum justru makin kehilangan kepercayaan publik.
    “Saya kan pernah presiden, jadi saya tahu liku-likunya. Coba kalau kalian, lucu ya. Kenapa sih kok KPK jadi begitu? Itulah,” ujar Megawati.
    Megawati menutup pidatonya dengan menyampaikan janji setia kepada Pancasila yang dia layangkan kepada almarhum ayahnya yang juga Presiden Pertama RI, Soekarno.
    “Kepada Bung Karno, izinkan kami berjanji, di Kongres-6 ini, kami akan terus setia pada Pancasila, pada Trisakti yang akan kami wujudkan melalui pola pembangunan nasional semesta berencana,” katanya dengan suara bergetar.
    Megawati juga berjanji bahwa dia dan partainya akan setia pada ajaran kebenaran yang diberikan oleh ayahnya tersebut.
    Baginya, ajaran kebenaran Soekarno perlu diterapkan demi terwujudnya Indonesia yang sejati.
    “Dengan mengucap syukur kehadirat Allah SWT, dengan berakhirnya pidato ini, maka dengan resmi Kongres keenam PDI-P secara resmi saya tutup,” kata Megawati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tangis Megawati dan Pekikan Merdeka Saat Hasto “Pulang” ke PDI-P…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Amnesti Hasto dan Sikap Politik Megawati… Nasional 3 Agustus 2025

    Amnesti Hasto dan Sikap Politik Megawati…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    mengeluarkan keputusan untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ), Hasto Kristiyanto, yang terseret kasus Harun Masiku.
    Pemberian amnesti tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang telah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.
    Secara hukum, amnesti adalah tindakan negara yang menghapus seluruh akibat pidana atas suatu perbuatan, termasuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
    Melalui amnesti ini, status hukum Hasto dinyatakan berakhir secara permanen, termasuk penyidikan dan penuntutan yang sempat dilakukan oleh aparat penegak hukum.
    Artinya, negara mengambil sikap bahwa perkara tersebut tidak lagi dianggap sebagai tindakan pidana yang perlu diproses lebih lanjut.
    Secara politik, keputusan ini menjadi isyarat penting dari pemerintahan Prabowo, terutama dalam menghadapi dinamika relasi dengan partai-partai di luar koalisi pemerintah.
    Meskipun tidak secara eksplisit disebut sebagai bentuk rekonsiliasi, amnesti terhadap figur sentral PDI-P jelas menyimpan bobot politis yang tidak kecil.
    Langkah ini juga mencerminkan pemanfaatan kewenangan konstitusional Presiden untuk mengintervensi proses hukum demi pertimbangan keadilan dan kepentingan nasional yang lebih luas.
    Dalam praktik ketatanegaraan, pemberian amnesti kerap digunakan untuk meredam ketegangan politik atau menyelesaikan perkara yang dianggap sarat kepentingan non-hukum.
    Sebelum amnesti disampaikan, Ketua Umum
    Megawati Soekarnoputri
    memerintahkan para kadernya untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Bimbingan Teknis atau Bimtek PDI-Perjuangan di Bali.
    Perintah Megawati agar kadernya mendukung pemerintahan Prabowo ini diungkapkan oleh Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus.
    “Sembari juga memastikan bahwa kita punya cukup banyak gagasan dalam rangka menjaga dan mendukung pemerintah agar betul-betul ada pada rel yang seharusnya,” kata Deddy, di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (31/7/2025) malam.
    Menurut dia, dukungan yang diberikan itu bagi upaya-upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga negara, bangsa, dan rakyat agar mampu melalui kondisi yang belum baik saat ini.
    Dia mengatakan, upaya-upaya yang perlu didukung di antaranya untuk mengatasi kondisi fiskal yang sangat tidak stabil, pemasukan negara yang berkurang, tantangan pembayaran utang luar negeri, hingga tantangan geopolitik dan ekonomi global.
    Secara umum, dia mengatakan bahwa Megawati ingin supaya partai berlambang kepala banteng itu tetap solid secara organisasi dengan memiliki frekuensi yang sama.
    Untuk itu, menurut dia, Megawati meminta kepada para kadernya untuk turun ke masyarakat agar mengetahui persoalan-persoalan murni yang dialami masyarakat.
    Menurut dia, Megawati selalu berpesan bahwa partai politik adalah tiang utama dari pemerintahan.
    Dengan landasan undang-undang yang ada, dia mengatakan bahwa partai politik harus solid untuk bisa berperan dengan baik.
    “Sudah tentu kita sebagai partai, terutama anggota legislatif kita, sebagai bagian dari negara ini, tentu harus berpikir menyatukan frekuensi. Selain itu, kita juga menggunakan kesempatan itu untuk menemukan inovasi-inovasi baru,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.
    Meski tidak menjadi oposisi, partai berlambang banteng moncong putih itu menegaskan tetap berada di luar pemerintahan.
    Politikus PDI-P Yasonna Laoly menuturkan, dukungan yang dilakukan PDI-P adalah sebagai penyeimbang atau menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.
    “Kan kalau PDI-P kemarin di bimtek, ibu sudah mengatakan. Kita dukung pemerintahan Pak Prabowo, walaupun kita berada di luar kabinet. Kita tetap mendukung sebagai penyeimbang,” ujar Yasonna, di sela-sela rangkaian Kongres ini.
    Presiden Prabowo Subianto menyatakan, Partai Gerindra yang ia pimpin dan PDI Perjuangan yang dipimpin oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri merupakan kakak dan adik.
    Meski hubungan kedua partai bagaikan saudara kandung, Prabowo menyebutkan bahwa PDI-P dan Gerindra tidak boleh berada dalam koalisi bila merujuk praktik demokrasi di negara barat.
    “Ini sebenarnya PDI-P sama Gerindra ini kakak-adik. Tapi, benar kita ini karena apa ya, demokrasi kita kan diajarkan oleh negara barat, jadi enggak boleh koalisi satu,” kata Prabowo, dalam peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025).
    Prabowo menuturkan, sebagai negara demokrasi, harus ada pihak yang mengoreksi kebijakan pemerintah.
    PDI-P dalam hal ini tidak menjadi bagian dari koalisi bersama Gerindra.
    Perwakilan PDI-P juga tidak ada dalam Kabinet Merah Putih dan lebih banyak menduduki kursi di parlemen.
    “Itu memang benar, harus ada yang di luar (koalisi), koreksi kita gitu, ngoreksi. Tapi, ya sedulur, ya kan?” ucap Prabowo.
    “Kalau bahasanya itu jaksa Agung, hopeng (hao pengyou—teman baik). Bahasanya Pak Utut hopeng, karena suhunya sama dia ini,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Amnesti, Abolisi, dan Tebang Pilih Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Amnesti, Abolisi, dan Tebang Pilih Hukum Nasional 3 Agustus 2025

    Amnesti, Abolisi, dan Tebang Pilih Hukum
    Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Gubernur DKI Jakarta (2017), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2014-2017) dan Walikota Blitar (2000-2010). Kini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Periode 2024-2029.
    DALAM
    panggung sejarah kekuasaan, keputusan politik kerap menjadi penentu arah nasib individu, bahkan bangsa.
    Ketika Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, publik terbelah antara lega dan gusar, antara optimisme dan skeptisisme.
    Di satu sisi, tindakan ini dibaca sebagai bentuk keberanian politik untuk memutus lingkaran balas dendam kekuasaan. Di sisi lain, keputusan ini diselubungi tanda tanya: mengapa mereka yang terkena hukuman? Mengapa bukan yang lain?
    Amnesti dan abolisi bukan sekadar tindakan administratif, melainkan simbol kebijakan negara dalam memaknai keadilan.
    Dalam pengertian hukum positif, amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada individu atau kelompok atas tindakan pidana tertentu, biasanya bermuatan politik, yang menghapuskan segala akibat hukum.
    Abolisi, sebaliknya, adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang dan diberikan atas dasar pertimbangan politik tertentu.
    Keduanya diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
    Dalam kasus Hasto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang terjerat tuduhan
    obstruction of justice
    dan suap dalam perkara Harun Masiku dengan vonis 3,5 tahun penjara; amnesti menjadi pilihan untuk memulihkan martabat seorang politikus yang dianggap menjadi korban kriminalisasi.
    Sementara itu, Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan (2015-2016) terdakwa kasus impor gula dengan vonis hukuman 4,5 tahun penjara, mendapat abolisi yang menghapus semua proses dan putusan hukum.
    Kedua tindakan ini, secara hukum sah, tapi secara moral dan politik memanggil renungan lebih dalam.
    Apresiasi atas amnesti dan abolisi tak boleh membutakan kita dari ketimpangan hukum yang telah lama menjadi borok tak tersembuhkan dalam demokrasi Indonesia.
    Ketika keputusan hakim tampak seperti salinan naskah kekuasaan, dan ketika tuntutan jaksa mencerminkan atmosfer politik ketimbang asas legalitas, maka kita sedang menyaksikan bagaimana keadilan kehilangan sakralitasnya.
    Mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam pada kasus-kasus korupsi yang nilainya jauh lebih besar, bahkan seukuran gajah?
    Mengapa kejaksaan lamban dalam mengusut skandal-skandal besar yang menguapkan triliunan rupiah uang rakyat?
    Di saat yang sama, aparat penegak hukum tampak sangat aktif ketika berhadapan dengan figur-figur yang berada di luar lingkar kekuasaan.
    Pola ini mengulangi siklus gelap dalam sejarah penegakan hukum di negeri ini: selektif, transaksional, dan sarat kepentingan.
    Buku Daniel S. Lev berjudul “Legal Evolution and Political Authority in Indonesia” (Equinox Publishing, 2000) menjadi titik awal refleksi penting.
    Lev menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak pernah menjadi entitas otonom, melainkan selalu dibentuk dan dibelokkan oleh agenda kekuasaan.
    Hal ini masih relevan hingga hari ini. Ketika figur seperti Hasto dan Tom Lembong dijerat atau dibebaskan berdasarkan kalkulasi politik, bukan semata prosedur hukum, maka jelas bahwa supremasi hukum masih menjadi ideal yang jauh dari kenyataan.
    Penegakan hukum di Indonesia semakin diragukan setelah KPK dilemahkan melalui revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2019. KPK yang dahulu independen dan progresif, kini berada di bawah kendali dewan pengawas yang berafiliasi dengan pemerintah.
    Hukum menjadi sunyi ketika pelakunya adalah kroni atau bagian dari sistem kekuasaan. Padahal, dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas bahwa setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok wajib dihukum berat.
    Namun, teks hukum kehilangan makna jika aparatnya tunduk pada perintah kekuasaan.
    Hal ini dipertegas oleh Satjipto Rahardjo dalam bukunya “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan” (Kompas, 2008), bahwa hukum di Indonesia terlalu kaku pada prosedur tetapi gagal pada substansi keadilan.
    Ia menyerukan agar aparat hukum lebih berpihak kepada nilai keadilan sosial daripada sekadar teks hukum.
    Dalam konteks Prabowo, pemberian amnesti dan abolisi bisa dibaca sebagai upaya koreksi terhadap praktik hukum yang telah kehilangan arah moral.
    Sebastian Pompe (2012) juga mencatat bahwa hukum di Indonesia sangat rentan digunakan sebagai alat politik.
    Dari Mahkamah Konstitusi hingga Mahkamah Agung, Pompe menunjukkan bahwa tekanan kekuasaan menjadi bagian inheren dalam pengambilan keputusan.
    Dengan itu, maka yang dibutuhkan bukan hanya pemimpin yang berani memberikan pengampunan, tetapi sistem hukum yang berani berdiri sendiri.
    Apa arti keadilan dalam sistem hukum yang telah dibajak oleh logika kekuasaan? Ketika hukum tidak memberi perlindungan kepada yang lemah, dan justru menjadi senjata untuk menundukkan lawan politik, maka legitimasi hukum pun runtuh.
    Rakyat melihat bahwa keadilan hanyalah milik mereka yang dekat dengan kekuasaan, dan hukum adalah panggung sandiwara tanpa penonton yang percaya.
    Keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi dapat dipandang sebagai gestur moral yang melampaui prosedur teknis hukum.
    Namun, hal ini tak cukup jika tidak diikuti reformasi institusional. KPK harus dikembalikan kepada independensinya.
    Jaksa Agung harus benar-benar bebas dari kendali partai politik. Hakim harus memperoleh jaminan keamanan politik dan kesejahteraan agar tidak mudah dibeli atau ditekan. Dan yang terpenting, semua proses hukum harus terbuka untuk diawasi rakyat.
    Konstitusi memberikan ruang untuk koreksi politik terhadap kesewenang-wenangan hukum, sebagaimana Pasal 14 UUD 1945 yang menjadi dasar pemberian amnesti dan abolisi.
    Namun, koreksi itu tidak boleh menjadi pengganti dari sistem hukum yang rusak. Ia hanya boleh menjadi intervensi moral ketika hukum telah dibajak oleh tirani prosedural.
    Di sinilah refleksi penting kita: bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia tidak gagal karena kekurangan undang-undang, melainkan karena lemahnya komitmen politik dan keberanian moral para penyelenggara negara.
    Hukum dipakai bukan untuk membangun keadilan, tetapi untuk mempertahankan kekuasaan dan mengamankan jejaring ekonomi politik para elite. Inilah yang melahirkan krisis sistem penegakan hukum kita.
    Apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo mesti diikuti oleh dorongan publik untuk terus memperjuangkan sistem hukum yang rasional, independen, dan berpihak kepada rakyat.
    Jika tidak, maka amnesti dan abolisi hanya akan dipahami sebagai strategi kompromi politik, bukan jalan menuju keadilan sejati.
    Dan selama hukum masih berpihak pada mereka yang kuat, bukan pada kebenaran, maka keadilan akan tetap menjadi angan yang dituliskan dalam pasal-pasal undang-undang, tetapi tak pernah benar-benar hidup dalam kenyataan.
    Hal ini tentu bertentangan dengan sifat dasar Indonesia yang merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemesan Kasus Hasto dan Tom Lembong Tak Nyenyak Tidur

    Pemesan Kasus Hasto dan Tom Lembong Tak Nyenyak Tidur

    GELORA.CO -Siapa pun yang mengorder kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto agar masuk perangkap hukum tidak akan tenang hidupnya saat ini.

    Hal ini menyusul keptusan Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari penjara usai memperoleh abolisi dan amnesti.

    “”Pengorder” kasus Hasto dan Tom Lembong pasti tidak nyenyak tidur. Mungkin berandai-andai tentang nasibnya ke depan,” kata Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi dikutip dari akun X pribadinya, Minggu 3 Juli 2025.

    Bukan cuma itu, Islah juga menyoroti aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga para hakim yang memutus perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

    “Bagaimana perasaanmu setelah sempat dibuat “dungu” oleh pusaran politik seperti ini?” tanya Islah.

    Pekan lalu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara korupsi Harun Masiku. 

    Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli silam.

    Presiden Prabowo kemudian melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti dan abolisi terhadap 1.178 narapidana. Dalam dokumen itu terdapat nama Tom dan Hasto

  • Abolisi-amnesti Presiden bukan bentuk intervensi hukum

    Abolisi-amnesti Presiden bukan bentuk intervensi hukum

    Konferensi pers DPP Partai Hanura terkait keputusan Presiden tentang abolisi dan amnesti di Jakarta, Sabtu (2/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

    Partai Hanura: Abolisi-amnesti Presiden bukan bentuk intervensi hukum
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 02 Agustus 2025 – 17:47 WIB

    Elshinta.com – Partai Hanura mengatakan abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/8) bukan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, melainkan upaya mengoreksi hukuman dengan cara yang konstitusional.

    Sekretaris Jenderal Partai Hanura Benny Rhamdani saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan abolisi dan amnesti merupakan perangkat hukum luar biasa yang dapat digunakan dalam situasi ketika hukum dibajak untuk tujuan kekuasaan.

    “Partai Hanura sangat percaya bahwa keputusan Presiden tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif konstitusional yang sah dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ucap Benny.

    Oleh karena itu, Partai Hanura menyatakan mendukung penuh abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden. Partai menilai keputusan tersebut merupakan cerminan sikap kenegarawanan kepala negara.

    “Keputusan ini adalah sikap kenegarawanan seorang Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari restorasi konstitusional untuk mengembalikan muruah hukum kepada tujuan sejatinya untuk melindungi hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik,” tuturnya.

    Partai Hanura berharap keputusan untuk memberikan pengampunan ini menjadi momentum penting bagi Presiden untuk menyelesaikan perbaikan sistem penegakan hukum nasional, sekaligus menciptakan stabilitas politik, rekonsiliasi, dan persatuan nasional.

    Negara, imbuh Benny, tidak boleh membiarkan hukum digunakan sebagai alat represi terhadap kebebasan berpendapat, perbedaan politik, dan kelompok-kelompok pembela terhadap demokrasi.

    Di samping itu, Partai Hanura menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, khususnya aparat penegak hukum, untuk menjadikan langkah Presiden ini sebagai momentum kebangkitan era penegakan hukum yang bebas dari represi.

    “Bangsa ini membutuhkan penegak hukum yang jujur, hukum yang bersih dan berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan hukum yang digunakan sebagai alat politik kekuasaan dan alat balas dendam,” ucap Benny.

    “Hukum harus tunduk pada kebenaran dan keadilan, juga dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” imbuh dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken keputusan presiden (keppres) terkait abolisi dan amnesti pada Jumat (1/8).

    Amnesti diberikan kepada sebanyak 1.178 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sedangkan abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu calon anggota legislatif Harun Masiku, sementara Tom divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Usai menerima keppres amnesti dan abolisi, Hasto dan Tom Lembong langsung bebas dari tahanan pada Jumat (1/8) malam.

    Sumber : Antara

  • Tangis Megawati dan Pekikan Merdeka Saat Hasto “Pulang” ke PDI-P…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Hasto Tak Lagi Sekjen PDIP, Megawati Rangkap Jabatan

    Hasto Tak Lagi Sekjen PDIP, Megawati Rangkap Jabatan
    Tim Redaksi
    NUSA DUA, KOMPAS.com

    Hasto Kristiyanto
    , tidak masuk dalam jajaran pengurus DPP PDIP periode jabatan 2025–2030. Diketahui, Hasto merupakan Sekjen PDIP periode 2015–2025.
    Dalam struktur kepengurusan baru yang telah diumumkan oleh
    Megawati Soekarnoputri
    di Kongres ke-6
    PDI-P
    , Sabtu (2/8/2025), posisi sekjen dirangkap oleh Megawati sendiri.
    Ketua Steering Committee Kongres PDI-P, Komarudin Watubun, mengatakan bahwa keputusan Megawati merangkap jabatan sekjen saat ini merupakan hasil pertimbangan pribadi sang ketua umum.
    “Sekretaris jenderal belum diputuskan oleh Ibu. Jadi Ibu masih merangkap,” ujar Komarudin saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu.
    Komarudin pun belum dapat memastikan apakah Megawati akan terus merangkap jabatan itu selama lima tahun ke depan.
    Menurut dia, keputusan soal posisi Sekjen PDI-P itu sepenuhnya berada di tangan Megawati.
    “Saya kira Ibu akan punya pertimbangan waktu di mana dia akan memutuskan,” ujarnya.
    Ketika ditanya soal kemungkinan Hasto kembali ke dalam kepengurusan partai pasca mendapat
    amnesti
    dan bebas dari proses hukum, Komarudin enggan berspekulasi.
    “Itu hanya Ibu yang tahu. Saya kan enggak mungkin tahu pertimbangan Ibu ya. Kita lihat saja ke depan seperti apa, karena hanya Ibu yang tahu,” kata dia.
    Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI-P.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden… termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna, Kamis (31/7/2025).
    Hasto dinyatakan terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Rp 400 juta. Ia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara. Hasto juga dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tangis Megawati Pecah Kala Hasto Tiba-tiba Datang ke Kongres VI PDIP

    Tangis Megawati Pecah Kala Hasto Tiba-tiba Datang ke Kongres VI PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto secara mengejutkan datang menghadiri Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu (2/8/2025) siang. 

    Kedatangannya ini membuat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menitikkan air mata kala Hasto naik ke panggung untuk mencium tangan dan memeluk Megawati.

    Adapun, momen tersebut terjadi saat Megawati tengah berpidato politik dalam rangkaian acara penutupan Kongres VI. Hasto secara tiba-tiba memasuki ballroom dan naik ke panggung. 

    Beberapa saat kemudian, Hasto turun dari panggung sembari meneriakkan “Merdeka!” dan seruannya ini dibalas secara kompak oleh para kader yang berada di dalam ballroom.

    Setelah itu, salah seorang peserta kongres menyanyikan lagu yang diadaptasi dari lagu anak-anak berjudul “Nona Manis Siapa yang Punya” dengan lirik diubah menjadi nama Megawati.

    “Megawati siapa yang punya, Megawati siapa yang punya, Megawati siapa yang punya. Yang punya kita semua,” nyanyi mereka.

    Seusai itu, Megawati merespons kedatangan Hasto dengan mengatakan bahwa dirinya setiap hari selalu berdoa untuk Hasto.

    “Saya tadinya berdoa tetapi saya tidak terlalu berharap bahwa yang namanya Pak Hasto, berada kembali dikelilingi kita semua,” kata Megawati.

    Megawati berpandangan bahwa kehadiran Hasto ini adalah bukti bahwa kebenaran akan menang. Merespons hal itu seluruh kader yang datang kompak bertepuk tangan.

    “Maka ingatlah apa yang tadi saya katakan, harus teguh, harus setia, karena itulah anugerah yang diberikan kepada manusia oleh Allah Subhana Wa Ta’ala,” tutur Presiden ke-5 RI tersebut.

    Adapun, Hasto akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto resmi keluar dari rutan KPK, Jumat (1/8/2025).

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

  • Hasto Muncul di Kongres PDIP, Suasana Haru Menyelimuti, Megawati Tak Kuasa Menahan Tangis

    Hasto Muncul di Kongres PDIP, Suasana Haru Menyelimuti, Megawati Tak Kuasa Menahan Tangis

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) demisioner PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di arena acara Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Sabtu (2/8).

    Hasto muncul sekitar pukul 15.42 WITA. Kedatangannya pun disambut antusias oleh ribuan kader PDIP yang hadir dalam acara tersebut. Hasto terlihat mengenakan seragam PDIP saat menghadiri acara Kongres.

    Pada kesempatan itu, Hasto langsung menghampiri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang tengah menyampaikan pidato politik di atas panggung. Dalam kesempatan itu, Hasto langsung mencium tangan Megawati.

    Suasana haru tampak di ruang kongres saat kedatangan Hasto. Megawati bahkan tak kuasa menahan tangis.

    “Ternyata yang saya katakan, Satyam Eva Jayate. Ternyata kebenaran itu pasti menang. Alhamdulillah, Tuhan memberikan apa yang telah diinginkan oleh beliau,” kata Megawati usai kedatangan Hasto.

    Ia pun mengamini dirinya selalu berharap bahwa Hasto akan kembali bergabung dengan PDIP.

    “Tadi saya berdoa. Tapi saya tidak terlalu berharap, bahwa yang namanya Pak Hasto berada kembali di keliling kita,” sambung Megawati sambil menangis.

    Sebelumnya, Hasto keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta, pada Jumat (1/8) malam.

    Pemberian amnesti itu merupakan pengampunan dari Presiden Prabowo setelah Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. (jpg)

  • Megawati Menangis Saat Janji Kepada Bung Karno untuk Setia pada Pancasila
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Agustus 2025

    Megawati Menangis Saat Janji Kepada Bung Karno untuk Setia pada Pancasila Nasional 2 Agustus 2025

    Megawati Menangis Saat Janji Kepada Bung Karno untuk Setia pada Pancasila
    Tim Redaksi
    NUSA DUA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Megawati
    Soekarnoputri menangis untuk ketiga kalinya dalam acara Kongres ke-6 PDI-P di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Sabtu (2/8/2025).
    Megawati menangis ketika mengucapkan janji setia kepada
    Pancasila
    yang dia layangkan kepada almarhum ayahnya yang juga Presiden Pertama RI, Soekarno.
    “Kepada
    Bung Karno
    , izinkan kami berjanji, di Kongres-6 ini, kami akan terus setia pada Pancasila, pada Trisakti yang akan kami wujudkan melalui pola pembangunan nasional semesta berencana,” katanya dengan suara bergetar.
    Presiden ke-5 RI ini juga berjanji setia pada ajaran kebenaran yang diberikan oleh ayahnya tersebut.
    Megawati mengatakan, ajaran kebenaran Soekarno perlu diterapkan demi terwujudnya Indonesia yang sejati.
    “Dengan mengucap syukur kehadirat Allah SWT, dengan berakhirnya pidato ini, maka dengan resmi Kongres keenam PDI-P secara resmi saya tutup,” kata Megawati.
    Sebelum menangis karena mengucapkan janji setia kepada Pancasila, Megawati sudah dua kali menangis.
    Pertama, dia sempat menangis saat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P demisioner, Hasto Kristiyanto tiba di lokasi acara.
    Megawati mengatakan, kedatangan Hasto sebagai wujud kata-kata Bung Karno “Satyam Eva Jayate” yang artinya kebenaran pasti menang.
    “Ternyata yang saya katakan “Satyam Eva Jayate,” kebenaran itu pasti menang, Alhamdulillah Tuhan memberikan apa yang diinginkan oleh beliau (Bung Karno),” ujar Megawati.
    Kedua, dia menangis ketika menyebut bahwa proses hukum di Indonesia masih jauh dari kata ideal.
    Menurut Megawati, kasus Hasto sebagai salah satu contoh dari sekian banyak kasus hukum yang tidak diproses secara adil.
    Hasto diketahui baru saja bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 1 Agustus 2025.
    Politikus PDI-P tersebut resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, sekitar pukul 19.20 WIB.
    Didampingi kuasa hukumnya, Febridiansyah, Hasto terlihat mengenakan kaos berwarna merah dibalut jas hitam.
    Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Harun Masiku.
    Sementara itu, Kongres ke-6 PDI-P yang digelar sejak Jumat, 1 Agustus 2025, telah mengukuhkan kembali
    Megawati Soekarnoputri
    sebagai Ketua Umum untuk periode 2025–2030. Pengukuhan dilakukan secara aklamasi bahkan sebelum sidang-sidang komisi dimulai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.