Tag: Harun Masiku

  • Saat Jaksa KPK Minta Staf Hasto Istighfar Sebelum Beri Keterangan

    Saat Jaksa KPK Minta Staf Hasto Istighfar Sebelum Beri Keterangan

    Saat Jaksa KPK Minta Staf Hasto Istighfar Sebelum Beri Keterangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Takdir
    Suhan meminta staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Kusnadi
    beristighfar sebelum memberikan keterangan.
    Permintaan ini Jaksa Takdir sampaikan saat hendak mencecar Kusnadi sebagai saksi dalam dugaan suap
    Harun Masiku
    dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
    “(Sebelum memberi keterangan) boleh saya minta tolong ke saksi?” tanya Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
    “Siap,” jawab Kusnadi.
    “Tolong istighfar dulu ya,” kata Jaksa Takdir meminta lagi.
    “Istighfar?” timpal Kusnadi.
    “Iya,” jawab Jaksa Takdir.
    “Astaghfirullah,” kata Kusnadi.
    Setelah itu, Jaksa Takdir mengatakan, di awal persidangan Kusnadi membenarkan pertanyaan majelis hakim terkait alamat identitasnya.
    Salah satu alamat yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyatakan Kusnadi tinggal di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P sementara satu alamat lainnya di rumah Hasto.
    “Nah untuk yang tempat tinggal kedua, mulai kapan bapak tinggal di tempatnya bapak Hasto ini?” tanya Jaksa Takdir.
    Namun, Kusnadi mengaku tidak pernah mencantumkan alamat tinggal di rumah Hasto.
    Jaksa Takdir pun mempertanyakan kenapa Kusnadi tidak membantah pertanyaan majelis hakim yang memeriksa identitasnya.
    “Pak izin. Itu kalau surat, kalau saya dapat panggilan KPK itu ada tiga. Makanya saya heran, Pak,” ujar Kusnadi.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
    Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
    Sementara, pada dakwaan kedua ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Amankan sidang Hasto, polisi kerahkan 833 personel di PN Jakpus

    Amankan sidang Hasto, polisi kerahkan 833 personel di PN Jakpus

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 833 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

    “Kami ingin memastikan bahwa kehadiran polisi bukan untuk menakuti, tapi untuk memberikan rasa aman,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan bahwa tim gabungan itu berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran.

    Susatyo menegaskan bahwa seluruh personel pengamanan tidak dibekali dengan senjata api maupun senjata tajam untuk menjaga suasana tetap kondusif dan tidak menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

    Sidang yang digelar hari ini diperkirakan akan dihadiri massa dari dua kelompok berbeda, baik yang mendukung maupun yang menolak terdakwa.

    Oleh karena itu, petugas telah disebar di tiga ring pengamanan, masing-masing mencakup ruang sidang, halaman, serta area kolam utara dan selatan untuk memisahkan kedua kelompok massa.

    “Kami sudah antisipasi titik-titik rawan gesekan. Massa pro dan kontra kami tempatkan di lokasi berbeda agar tidak terjadi konflik. Petugas juga sudah mendapatkan pengarahan untuk bersikap netral, tenang, dan tidak mudah terprovokasi,” kata dia.

    Pengamanan ini juga melibatkan negosiator Polwan dan tim pengendali massa, serta mengutamakan komunikasi dalam menghadapi potensi gangguan.

    “Kami tekankan kepada anggota, tugas utama adalah melayani dan melindungi masyarakat. Tidak boleh arogan, tidak boleh terpancing emosi. Ini bukan hanya soal pengamanan, tapi soal menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” kata Susatyo.

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasto Merasa Kasusnya Didaur Ulang: Langgar Asas Kepastian Hukum

    Hasto Merasa Kasusnya Didaur Ulang: Langgar Asas Kepastian Hukum

    Hasto Merasa Kasusnya Didaur Ulang: Langgar Asas Kepastian Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
    Hasto Kristiyanto
    menilai bahwa perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan
    kasus Harun Masiku
    merupakan daur ulang perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
    Pernyataan ini disampaikan Hasto melalui surat yang dibacakan politikus
    PDI-P
    , Guntur Romli, sesaat setelah Sekjen PDI-P itu masuk ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
    “Proses daur ulang ini melanggar asas
    kepastian hukum
    , akuntabilitas, dan kepentingan umum,” kata Hasto dalam surat yang dibacakan Guntur, Kamis.
    Hasto bilang, dalam empat kali persidangan yang sudah digelar, semakin memperkuat fakta bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan keterangan ternyata sama.
    Keterangan-keterangan dalam sidang Hasto sudah terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri pada tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
    Hasto pun menuturkan bahwa ketika kehidupan berbangsa dan bernegara dibangun tanpa kepastian hukum, maka sistem hukum yang ada dijauhkan dari keadilan.
    Menurut dia, tanpa supremasi hukum akan menimbulkan persoalan serius terhadap kehidupan politik, ekonomi, dan sosial.
    “Berbagai persoalan perekonomian saat ini terjadi akibat tidak adanya kepastian hukum. Bayangkan jika setiap persoalan hukum yang telah inkrah, lalu bisa didaur ulang, maka runtuhlah sistem hukum tersebut,” kata Hasto dalam surat yang dibacakan Guntur.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar caleg PDI-P Harun Masiku dapat menjadi menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
    Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak tahun 2020.
    Wahyu Setiawan dan sejumlah terdakwa lainnya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tetapi Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada akhir 2024 lalu.
    Sementara, Harun Masiku yang berstatus tersangka juga belum diketahui keberadaannya hingga kini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Staf dan Satpam Kantor PDIP Jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Staf dan Satpam Kantor PDIP Jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini

    Staf dan Satpam Kantor PDIP Jadi Saksi di Sidang Hasto Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menghadirkan dua orang
    saksi
    dalam perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto Kristiyanto
    , hari ini, Kamis (8/5/2025).
    Keduanya adalah staf pribadi Hasto, Kusnadi, dan satpam di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Nur Hasan.
    Mereka bakal memberikan keterangan dalam perkara
    dugaan suap
    dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
    “Saksinya Nur Hasan dan Kusnadi,” kata jaksa KPK, Budhi S, kepada
    Kompas.com
    , Rabu (7/5/2025) kemarin.
    Dalam hal ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
    Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
    Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
    Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo.
    Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diminta Mundur Hasto dari Caleg, Saksi Riezky Sebut Ditawari Jabatan di Komnas HAM

    Diminta Mundur Hasto dari Caleg, Saksi Riezky Sebut Ditawari Jabatan di Komnas HAM

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Riezky Aprilia mengaku sempat ditawarkan sejumlah jabatan setelah diminta mundur dari jabatannya.

    Hal tersebut disampaikan Riezky saat dihadirkan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan perintangan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal tawaran yang diberikan ke Riezky saat diminta mundur oleh eks Kader PDIP Saeful Bahri dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Kemudian, Kader PDIP ini mengaku tawaran tersebut muncul sebelum pertemuan dirinya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada (27/9/2019).

    “Itu mundur lagi ke belakang berarti pada saat ketemu Donny pada saat [bertemu] Saeful saya ditawari,” ujar Riezky.

    Dalam pertemuan itu, Riezky mengaku bahwa Saeful sempat menawarkan jabatan Komnas HAM kepada dirinya. Selain itu, Donny juga menawarkan terkait jabatan komisaris di perusahaan.

    “Ya ini sebentar lagi ada pergantian Komnas HAM nanti kita dorong jadi Komnas HAM gitu-gitu. Kalau Donny menyampaikan kan nanti bisa jadi Komisaris macam-macam. Walaupun konteksnya saya tidak tau serius atau bercanda gitu, loh,” tutur Riezky.

    Sekadar informasi, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 Harun Masiku.

    Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air. Perintah itu dilakukan setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • Saksi Riezky: Hasto Atur PAW Harun Masiku Lewat Saeful dan Donny

    Saksi Riezky: Hasto Atur PAW Harun Masiku Lewat Saeful dan Donny

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia membeberkan peran Hasto Kristiyanto dalam perkara kepengurusan proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

    Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi soal berita acara pemeriksaan (BAP) No.17 milik Riezky Aprilia. Dalam BAP itu, Riezky menjelaskan soal peran Hasto dalam polemik PAW yang menyeret Harun Masiku.

    Secara eksplisit, Riezky menyebutkan bahwa yang mengatur penempatan Harun Masiku di Dapil I Sumsel pada Pileg 2019 adalah Sekjen PDIP Hasto.  

    “Saksi menjelaskan seperti ini, ‘Dapat saya jelaskan bahwa yang mengatur penempatan Harun Masiku di Dapil 1 Sumsel pada Pileg 2019 adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini saya ketahui dari penyampaian Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kepada saya,’ tanya jaksa di PN Tipikor, Rabu (7/5/2025).

    Kemudian, Riezky mengungkap bahwa alasannya dia menyatakan Hasto yang mengatur penempatan Harun Masiku itu lantaran penyampaian dari eks Kader PDIP Saeful Bahri dan Advokat PDIP Donny Tri.

    “Jadi kalau ditanya relevansinya di mana? Ya itu, karena setiap saya mau ngomong, ‘perintah sekjen’. setiap saya ngomong ini, ‘perintah sekjen’. Ya saya asumsikan ya oke,” tutur Riezky.

    Hanya saja, Riezky mengaku bahwa dirinya tidak serta merta percaya dengan pernyataan dari Saeful dan Donny. Oleh sebab itu, dia langsung menemui Hasto di Kantor DPP PDIP Pusat pada (27/9/2019).

    “Ternyata benar yang disampaikan Saeful setelah dikonfirmasi dengan terdakwa kan?” tanya jaksa.

    “Ya pada saat ketemu, ternyata ya emang begitu akhirnya,” jawab Riezky .

    Setelah itu, jaksa mengonfirmasi soal BAP No.23 milik Riezky. Pada intinya, Riezky memberikan keterangan bahwa peran Hasto yaitu mengatur PAW Harun Masiku dengan mengendalikan Saeful dan Donny.

    Hanya saja, upaya itu gagal dan dilanjutkan untuk melakukan kepengurusan PAW Harun Masiku pada perangkat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Dapat saya jelaskan bahwa peran Hasto Kristiyanto dalam pengurusan PAW Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai PAW. Kemudian, kedua memerintahkan saya mengundurkan diri sebagai caleg terpilih sebagai kursi DPR saya bisa ditempati oleh Harun Masiku, yang kemudian hal tersebut gagal, dan kemudian dilakukan pengurusan kepada Komisioner KPU,” ujar jaksa saat membaca BAP No.23 milik Riezky.

    “lya,” tutur Riezky.

  • Hasto Merasa Kasusnya Didaur Ulang: Langgar Asas Kepastian Hukum

    Pihak Hasto Nyatakan Rekaman yang Jadi Bukti KPK Ilegal karena Tak Berizin

    Pihak Hasto Nyatakan Rekaman yang Jadi Bukti KPK Ilegal karena Tak Berizin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum Sekjen PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    mempermasalahkan legalitas rekaman percakapan antara
    Riezky Aprilia
    dan
    Saeful Bahri
    yang diajukan sebagai alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Protes dari kubu Hasto Kristiyanto ini disampaikan saat Riezky, yang merupakan mantan anggota DPR RI, dihadirkan sebagai saksi sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan
    kasus Harun Masiku
    yang menjerat Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
    Kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, berpandangan bahwa rekaman tersebut bersifat ilegal lantaran dilakukan tanpa seizin pihak yang direkam.
    Ia menilai tindakan ini melanggar prinsip kerahasiaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
    “Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak, walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti,” ujar Alvon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini.
    Adapun rekaman yang didengarkan oleh jaksa di muka persidangan memuat percakapan antara Riezky dengan Saeful saat bertemu di Singapura pada 25 September 2019.
    Riezky mengeklaim bahwa rekaman tersebut merupakan bukti adanya tekanan dari Saeful kepadanya untuk mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
    Alvon menuturkan bahwa legalitas alat bukti harus diuji sesuai ketentuan hukum.
    Oleh sebab itu, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menilai bukti rekaman tersebut tidak sah lantaran tidak diperoleh melalui cara yang sesuai diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
    “Rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya, Majelis Hakim,” kata Alvon.
    Sementara itu, jaksa KPK menyatakan bahwa rekaman tersebut merupakan inisiatif dari Riezky untuk menguatkan keterangannya.
    Setelah diserahkan kepada jaksa, rekaman itu kemudian disita secara sah sebagai bagian dari alat bukti.
    “Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan. Bukan kami yang merekam, tetapi saksi sendiri,” kata jaksa.
    Menengahi perdebatan ini, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, lantas menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum akan dicatat dan dipertimbangkan dalam proses penilaian akhir.
    Hakim menegaskan bahwa seluruh pihak diberikan ruang untuk menyampaikan bukti masing-masing, dan sah atau tidaknya suatu bukti diputuskan dalam pertimbangan majelis.
    “Kalau menurut penasihat hukum rekaman ini tidak sah, silakan disampaikan dalam pleidoi. Kami akan mempertimbangkan,” kata hakim Rios.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Riezky Aprilia Lawan Hasto di Sidang: Anda Bukan Tuhan!

    Saksi Riezky Aprilia Lawan Hasto di Sidang: Anda Bukan Tuhan!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), Riezky Aprilia mengungkap perlawanannya saat diminta Hasto Kristiyanto untuk mundur dari jabatannya.

    Hal tersebut diungkap saat Riezky dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2024).

    Mulanya, Riezky menjelaskan peristiwa terjadi di salah satu ruangan Kantor DPP PDIP, Jakarta sekitar September 2019. Kala itu, Riezky ingin meminta penjelasan soal alasannya harus mundur setelah terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024.

    Kemudian, Hasto hanya mengungkap bahwa alasan permintaan itu merupakan dari kehendak partai. Mendengar jawaban itu, Riezky menyatakan bahwa dirinya bersedia mundur apabila diminta oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Dalam ruangan itu, Hasto kemudian menggebrak meja dan menyatakan dirinya merupakan Sekretaris Jenderal PDIP. Mendengar hal itu, Riezky langsung menumpahkan kekecewaannya kepada Hasto.

    “Di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri, ‘Saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan’,” ujar Riezky.

    Setelah itu, Riezky langsung meninggalkan kantor DPP PDIP, meski sempat dilerai oleh kader partai Komarudin Watubun.

    “Dan saya emosi saya jujur saya akui saya emosi pada saat itu, dan memang dilerai oleh pak Komarudin Watubun saya langsung meninggalkan ruangan. Saya meninggalkan ruangan habis itu saya langsung pulang,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024.

    Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui PAW DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

  • 8
                    
                        Diminta Hasto Mundur, Riezky Aprilia PDI-P: Anda Sekjen, Bukan Tuhan
                        Nasional

    8 Diminta Hasto Mundur, Riezky Aprilia PDI-P: Anda Sekjen, Bukan Tuhan Nasional

    Diminta Hasto Mundur, Riezky Aprilia PDI-P: Anda Sekjen, Bukan Tuhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P
    Riezky Aprilia
    menolak saat diminta mundur sebagai anggota DPR RI 2019–2024 terpilih oleh Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    .
    Hal ini disampaikan Riezky saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan
    kasus Harun Masiku
    yang menjerat Hasto, Rabu (7/5/2025).
    Awalnya, Riezky menuturkan bahwa permintaan itu disampaikan Hasto saat dirinya bertemu pada 27 September 2019.
    Ia pun menanyakan kepada Hasto perihal pelantikannya sebagai anggota DPR RI terpilih menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan.
    “Mudah-mudahan saya enggak salah, waktu itu saya hadir, Pak Sekjen, bahwa saya mempertanyakan masalah pelantikan saya. Pelantikan saya, undangan saya,” ucap Riezky dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
    “Sempat terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberikan undangan apabila saya bersedia mundur,” kata dia menjelaskan.
    Riezky merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019 sehingga ia berhak menjadi caleg terpilih.
    Namun, Hasto disebut memilih Harun Masiku yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih, padahal perolehan suara Harun berada di urutan keenam di antara caleg-caleg PDI-P.
    Riezky pun menerangkan bahwa saat itu Hasto menyampaikan permintaan mundur tersebut adalah perintah partai, tetapi ia menolaknya.
    “Ini mohon maaf kalau saya agak mencoba mengingat, saya bilang, saya akan mundur apabila saya mendengar langsung dari Ibu Ketua Umum pada saat itu,” kata Riezky sambil menangis.
    Riezky mengaku sempat kaget dengan respons Hasto karena Hasto membawa-bawa statusnya sebagai sekretaris jenderal partai.
    Riezky lantas menegaskan bahwa Hasto memang sekjen partai, tetapi bukan Tuhan.
    “Dan Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, ‘saya ini Sekjen partai’,” kata Riezky menirukan Hasto.
    “Di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri, (saya bilang), ‘saya tahu Anda Sekjen partai tapi Anda bukan Tuhan.’ Itu yang saya sampaikan. Waktu yang singkat Pak Sekjen tapi sangat melekat sampai sekarang di benak saya,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kader PDI-P Nangis Saat Cerita Diminta Hasto Mundur demi Harun Masiku
                        Nasional

    10 Kader PDI-P Nangis Saat Cerita Diminta Hasto Mundur demi Harun Masiku Nasional

    Kader PDI-P Nangis Saat Cerita Diminta Hasto Mundur demi Harun Masiku
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P
    Riezky Aprilia
    menangis saat menceritakan dirinya diminta mundur sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Dapil I Sumatra Selatan (Sumsel) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
    Peristiwa ini terjadi ketika Riezky dihadirkan sebagai saksi dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
    Riezky mengatakan, pada 27 September 2019, bertepatan dengan acara di DPP PDI-P, ia bertemu Hasto dan mempertanyakan undangan pelantikannya sebagai caleg terpilih.
    “Terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberikan undangan apabila saya bersedia mundur,” kata Riezky di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
    “Saya mempertanyakan alasannya apa, apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu karena saya juga kader partai, saya bekerja buat partai ini juga,” ujar Riezky sambil menangis.
    Riezky mengaku saat itu sudah merasa emosi dan lelah karena terus dihadapkan dengan persoalan tersebut.
    Pada saat yang bersamaan, menurut dia, Hasto juga lelah dan akhirnya menyatakan bahwa ia diminta mengundurkan diri atas perintah partai.
    “Ini mohon maaf kalau saya agak mencoba mengingat, saya bilang, saya akan mundur apabila saya mendengar langsung dari ibu ketua umum pada saat itu,” ujar Riezky.
    Hasto menjawab ucapan Riezky ini dengan menekankan bahwa ia merupakan sekretaris jenderal partai.
    Pernyataan Hasto tersebut lantas membuat emosi Riezky memuncak.
    “Saya berdiri, (dan mengatakan) ‘saya tahu Anda sekjen partai tapi Anda bukan Tuhan’, itu yang saya sampaikan,” ujar Riezky.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
    Padahal, hasil pemilu menunjukkan bahwa Riezky yang berhak untuk menjadi anggota DPR karena punya perolehan suara lebih besar dibanding Harun.
    Di samping kasus suap, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.