Tag: Harun Masiku

  • Kongres PDIP Hanya untuk Kukuhkan Kembali Megawati sebagai Ketum

    Kongres PDIP Hanya untuk Kukuhkan Kembali Megawati sebagai Ketum

    Jakarta, Beritasatu.com – PDI Perjuangan akan menggelar kongres dalam waktu dekat. Kongres tersebut hanya tinggal mengukuhkan Megawati Soekarnoputri untuk kembali menjabat sebagai ketua umum DPP PDIP 2025-2030.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, Minggu (1/6/2025). Menurutnya, kader PDIP khususnya arus bawah telah sepakat PDIP tetap dipimpin oleh Megawati.

    “Selalu saya sampaikan bahwa arus bawah itu menghendaki ketua umum tetap Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga kongres tinggal mengukuhkan beliau sebagai ketua umum dan diberikan kewenangan penuh untuk menyusun kepengurusan DPP periode 2025–2030,” kata Djarot dikutip dari Antara.

    Mengenai jadwal pelaksanaan kongres, Djarot enggan membeberkannya. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Megawati selaku ketua umum saat ini, sebagaimana diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

    “Tunggu saja,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta ini.

    Djarot mengatakan ketua umum PDIP juga berwenang untuk menyusun kepengurusan dewan pimpinan pusat partai, termasuk posisi sekretaris jenderal (sekjen).

    Hal ini dia katakan merespons posisi sekjen PDIP yang masih diduduki oleh Hasto Kristiyanto yang sedang menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku.

    “​​Di dalam kongres, ketua umum terpilih itu mempunyai hak prerogatif untuk menyusun kepengurusan, termasuk sekjen. Bukan hanya sekjen, semuanya,” kata dia.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menegaskan kongres partai diundur bukan karena Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Dia menyebut Hasto tidak ada hubungannya dengan mundurnya jadwal kongres PDIP.

    “Tidak, itu tidak ada hubungannya juga,” kata Ganjar saat ditemui awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

    Menurutnya, jadwal kongres PDIP akan ditentukan oleh Megawati Soekarnoputri. “Nanti akan ditentukan sendiri oleh ketua umum,” ujar Ganjar.

  • PDIP: Kongres tinggal mengukuhkan Megawati sebagai ketua umum

    PDIP: Kongres tinggal mengukuhkan Megawati sebagai ketua umum

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa kongres partai hanya tinggal mengukuhkan Megawati Soekarnoputri untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum DPP PDIP.

    Djarot saat ditemui di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa kader PDIP, khususnya arus bawah, telah menghendaki tampuk jabatan di partai berlambang kepala banteng moncong putih itu tetap diemban oleh Megawati.

    “Selalu saya sampaikan bahwa arus bawah itu menghendaki ketua umum tetap Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga kongres tinggal mengukuhkan beliau sebagai ketua umum dan diberikan kewenangan penuh untuk menyusun kepengurusan DPP periode 2025–2030,” kata dia.

    Mengenai jadwal pelaksanaan kongres, Djarot enggan membeberkannya. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Megawati selaku ketua umum saat ini, sebagaimana diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

    “Tunggu saja,” imbuh Djarot.

    Dia mengatakan Ketua Umum PDIP juga berwenang untuk menyusun kepengurusan dewan pimpinan pusat partai, termasuk posisi sekretaris jenderal (sekjen).

    Hal ini dia katakan merespons posisi sekjen PDIP yang masih diduduki oleh Hasto Kristiyanto yang sedang menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku.

    “​​Di dalam kongres, ketua umum terpilih itu mempunyai hak prerogatif untuk menyusun kepengurusan, termasuk sekjen. Bukan hanya sekjen, semuanya,” kata dia.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menegaskan bahwa kongres partai diundur bukan karena Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Dia menyebut Hasto tidak ada hubungannya dengan mundurnya jadwal kongres PDIP.

    “Tidak, itu tidak ada hubungannya juga,” kata Ganjar saat ditemui awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (16/5).

    Jadwal kongres, imbuh dia, nanti akan ditentukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. “Nanti akan ditentukan sendiri oleh ketua umum,” ujar Ganjar.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tim Hukum Hasto Heran Harun Masiku Bisa Pindah Lokasi Berjarak 4 Km dalam Waktu 1 Detik

    Tim Hukum Hasto Heran Harun Masiku Bisa Pindah Lokasi Berjarak 4 Km dalam Waktu 1 Detik

    GELORA.CO – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti data Call Detail Record (CDR) yang dinilai janggal, karena mengambarkan perpindahan lokasi dari jarak yang jauh tetapi hanya ditempuh dalam waktu singkat layaknya kecepatan cahaya. Pasalnya, data CDR itu menampilkan perpindahan Harun Masiku dari wilayah Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, hanya dalam waktu satu detik.

    “Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya,” kata Ronny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/5).

    Ronny merasa heran, perpindahan lokasi yang begitu cepat. Sehingga, data CDR yang merupakan salah satu alat bukti yang juga dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto diragukan.

    Menurutnya, beberapa catatan juga menujukan perpindahan lokasi itu bukan merujuk pada pergeseran ponsel, melainkan, signal. 

    “Dan juga kami nanyakan perpindahan, bisa perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone,” ucapnya.

    Berdasarkan kesaksian ahli Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) dari Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam persidangan, kata Ronny, rendahnya akurasi data tersebut disebabkan karena hanya mendapat bahan analisa dalam betul excel. Tanpa, adanya data lain sebagai pembanding. 

    Selain itu, waktu singkat dalam proses analisa data juga menjadi penyebab lainnya yang memicu terjadinya kesalahan. 

    “Sedangkan ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar 2 hari untuk menganalisa data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam,” ungkapnya. 

    Di sisi lain, lanjut Ronny, bila sepanjang persidangan bergulir belum alat bukti yang bisa mendukung dakwaan soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perintangan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

    “Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan,” tegas Ronny.

    Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

    Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

    Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

    Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

    Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

    Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

  • KPK vs Kubu Hasto Soal Penyelidik Jadi Saksi Ahli di Persidangan

    KPK vs Kubu Hasto Soal Penyelidik Jadi Saksi Ahli di Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kehadiran penyelidik dalam sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menulai polemik. Kubu Hasto keberatan dengan dihadirkannya penyelidik sebagai saksi dalam kasus perkara suap dan perintangan penyidikan. 

    Sekadar informasi, pada sidang lanjutan yang menjerat Hasto, Senin (26/5/2025), JPU KPK menghadirkan ahli dari Universitas Indonesia (UI) yakni ahli sistem dan teknologi, Bob Hardian Syahbuddin, serta penyelidik sekaligus pemeriksa forensik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian. 

    Penasihat hukum Hasto pun keberatan khususnya atas kehadiran Hafni lantaran dia merupakan pegawai KPK. Maqdir Ismail, salah satu penasihat hukum Hasto, menyebut Hafni juga merupakan penyelidik dalam perkara yang menjerat kliennya. 

    “Bagaimana dia bisa menjadi ahli karena bagaimanapun juga ini apa yang akan dia sampaikan adalah berdasarkan hasil penyelidikan dia ikut serta. Jadi menurut hemat kami, ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025). 

    Maqdir turut mempermasalahkan objektivitas Hafni karena dia merupakan bagian dari pegawai KPK.  Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pun menanyakan tanggapan tim JPU KPK. Pihak JPU menyebut Hafni dihadirkan dalam kapasitas terkait dengan keahliannya. Jaksa juga membantah bahwa saksi penyelidik dalam perkara Hasto. 

    “Statusnya [saksi] adalah ASN jadi bukan digaji oleh KPK. Sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli,” kata JPU.

    Setelah itu, Maqdir pun tetap kukuh menyampaikan keberatan pihaknya. Menurutnya, pihak Hasto mengkawatirkan Hafni tidak bisa objektif sebagai ahli karena latar belakangnya sebagai penyelidik.

    Adapun Majelis Hakim akhirnya memutuskan keterangan Hafni tetap didengarkan di persidangan. Hal itu karena persidangan membutuhkan keterangan Hafni dalam kapasitasnya sebagai ahli, bukan penyelidik. 

    Di sisi lain, Hafni sudah disumpah dan para pihak bisa memberikan bukti pendukung. “Adapun sehubungan dari obyektivitasnya silakan nanti saudara ajukan dalam pledoi. dan itu juga nanti akan kita nilai juga. Namun demikian keberatan dari penasihat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara,” ujar Hakim Rios. 

    Pernyataan KPK

    Di sisi lain, secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Hanif dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli soal tugas dan fungsi di laboraturium forensik KPK. Keterangannya dibutuhkan untuk menjelaskan terkait dengan perkara yang menjerat Hasto, utamanya atas bukti-bukti digital yang telah diserahkan penegak hukum. 

    “Bahwa laboratorium forensik di KPK bekerja secara independen, profesional, dan terstandar/tersertifikasi, dalam mendukung penanganan tindak pidana korupsi,” terang Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). 

    Pada persidangan ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.                                       

  • Hasto Kaget Hasil Geledah KPK di Rumahnya Cuma Flashdisk Beirisi Data Tahun 1979
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Mei 2025

    Hasto Kaget Hasil Geledah KPK di Rumahnya Cuma Flashdisk Beirisi Data Tahun 1979 Nasional 27 Mei 2025

    Hasto Kaget Hasil Geledah KPK di Rumahnya Cuma Flashdisk Beirisi Data Tahun 1979
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    , mengaku kaget saat mengetahui hasil penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) di rumahnya hanya berupa flashdisk dengan data tahun 1979.
    Hasto mengatakan, isi flashdisk itu diungkap oleh ahli forensik dari KPK, Hafni Ferdian, dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
    “Jadi tadi dari tampilan saksi ahli yang kedua, hal yang sangat mengejutkan bagi saya adalah ketika ditampilkan metadata terkait dengan penggeledahan rumah saya yang saat itu sangat heboh, berkoper-koper dan dikatakan ada barang bukti,” ujar Hasto saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
    Alih-alih berisi barang bukti terkait suap eks caleg PDI-P Harun Masiku maupun perintangan penyidikan, memori penyimpanan itu cuma berisi metadata puluhan tahun lalu.
    “Ternyata adalah flashdisk scan dan isinya adalah dari metadata dokumen tahun ’79 yang kemudian telah diedit pada 10 Juni 2012,” ujar Hasto.
    “Sehingga berbeda dengan kehebohan penggeledahan yang tampak saat itu,” tambahnya.
    Adapun ahli forensik KPK dalam persidangan mengungkap berbagai barang bukti elektronik yang didapatkan dari sejumlah barang sitaan, terutama handphone sejumlah pihak terkait.
    Ia membeberkan data yang dikeluarkan dari ponsel dengan metode dan standar yang berlaku.
    Rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, digeledah pada Selasa (7/1/2025).
    Upaya paksa KPK saat itu menjadi kehebohan karena lembaga antirasuah kembali menindak pimpinan partai.
    Usai menggeledah, penyidik meninggalkan lokasi dengan membawa sebuah koper.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Hasto Pertanyakan Harun Masiku Pindah Lokasi dalam Sedetik: Secepat Cahaya? – Page 3

    Kubu Hasto Pertanyakan Harun Masiku Pindah Lokasi dalam Sedetik: Secepat Cahaya? – Page 3

    Kubu Hasto pun menyoroti proses administrasi dari data yang dijadikan dasar penyidik. Terlebih, dari seluruh alat bukti yang diterima oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, tidak ada data CDR.

    “Berarti dari 45 yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?” tanya Febri lagi.

    “Tidak ada,” kata Hafni.

    Selain oleh tim kuasa hukum Hasto, majelis hakim juga mencecar Hafni soal alat bukti yang dapat mendukung dakwaan atas dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus perintangan penyidikan. Termasuk soal perintah terdakwa kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan, untuk menenggelamkan ponsel.

    “Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku Untuk merendam telepon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya?” tanya hakim.

    “Jadi mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air, dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?” sambungnya.

     

  • Kubu Hasto Sorot Data CDR KPK: Perpindahan Harun Masiku Secepat Cahaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Mei 2025

    Kubu Hasto Sorot Data CDR KPK: Perpindahan Harun Masiku Secepat Cahaya Nasional 26 Mei 2025

    Kubu Hasto Sorot Data CDR KPK: Perpindahan Harun Masiku Secepat Cahaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Ronny Talapessy
    , menyoroti kejanggalan dalam
    data Call Data Record
    (CDR) yang dijadikan alat bukti oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Ronny menyebut, dalam data tersebut terdapat perpindahan lokasi yang tidak masuk akal, yakni dari Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, dalam waktu hanya satu detik.
    Padahal, jarak antara kedua titik tersebut sekitar empat kilometer.
    “Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
    Menurut Ronny, perpindahan lokasi yang begitu cepat sangat tidak mungkin dilakukan secara fisik, sehingga memunculkan keraguan atas akurasi data CDR tersebut.
    Padahal, data ini menjadi salah satu dasar penyidik KPK menjerat keberadaan Hasto dalam perkara perintangan penyidikan Harun Masiku.
    Ronny menilai perpindahan tersebut kemungkinan besar bukan berasal dari pergeseran perangkat telepon, melainkan karena peralihan sinyal.
    “Kami menanyakan perpindahan, bisa jadi perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone,” kata Ronny.
    Dalam persidangan, ahli dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, yang dihadirkan jaksa menyatakan bahwa analisis atas data tersebut dilakukan hanya menggunakan dokumen digital dalam format Excel, tanpa data pembanding.
    Menurut Ronny, keterangan ahli yang menyampaikan bahwa waktu untuk menganalisis data sangat terbatas, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan.
    “Ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar dua hari untuk menganalisis data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam,” kata Ronny.

    Dengan fakta tersebut, Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini pun menganggap bahwa hingga kini tidak ada bukti yang mendukung keterlibatan Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
    Termasuk, tidak adanya fakta Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto berdasarkan fakta yang disampaikan oleh pihak KPK.
    “Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan,” kata Ronny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Hadirkan Pemeriksa Forensik dan Ahli Sebagai Saksi di Sidang Lanjutan Hasto

    KPK Hadirkan Pemeriksa Forensik dan Ahli Sebagai Saksi di Sidang Lanjutan Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perkara suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali digelar, Senin (26/5/2025). Kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli. 

    Dua ahli yang dihadirkan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki latar belakang keahlian terkait dengan sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI), serta lainnya merupakan pemeriksa forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

    “KPK meyakini majelis hakim akan melihat secara objektif keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sdr. HK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/5/2025). 

    Budi lalu menyampaikan, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati keterangan para ahli dalam persidangan Hasto sebagai salah satu bentuk transparansi serta partisipasi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

    Untuk diketahui, Hasto menjalani sidang perdana perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada 14 Maret 2025. 

    Pada persidangan ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Pada dakwaan kedua, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun.

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum.

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

  • Polisi kerahkan 511 personel amankan sidang Hasto

    Polisi kerahkan 511 personel amankan sidang Hasto

    Titik-titik krusial seperti kedatangan massa, kehadiran terdakwa, serta proses keluar-masuk ruang sidang menjadi fokus pengamanan kami

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 511 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakpus dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri/Tipikor Jakarta Pusat.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan pola pengamanan kali ini merupakan kelanjutan dari strategi minggu sebelumnya, dengan beberapa penyesuaian berdasarkan dinamika lapangan.

    “Titik-titik krusial seperti kedatangan massa, kehadiran terdakwa, serta proses keluar-masuk ruang sidang menjadi fokus pengamanan kami,” kata Susatyo di Jakarta, Jumat.

    Ia menekankan sidang ini bersifat terbuka untuk umum, namun dengan pengawasan ketat untuk mencegah tindakan provokatif.

    Polisi kata Susatyo, telah menyiapkan area pemisahan bagi massa pro dan kontra agar tidak terjadi gesekan, dengan pendekatan persuasif kepada seluruh pengunjung.

    “Kami imbau massa untuk menempati areal masing-masing secara tertib. Setelah terdakwa tiba, Jalan Bungur Besar akan kami alihkan sementara demi kelancaran sidang,” ujarnya.

    Kapolres Jakarta Pusat berharap seluruh rangkaian sidang dapat berjalan aman, tertib, dan damai.

    “Kami jalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan. Semoga pengamanan hari ini berjalan lancar tanpa gangguan,” ujarnya.

    Diketahui, sidang kasus Hasto kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Saksi dimaksud, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016-2024 Hasyim Asyari dan penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam untuk mengantisipasi adanya upaya paksa dari penyidik KPK.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasto Sebut Penyidik Rossa Bukan Saksi Fakta: Dia Berimajinasi

    Hasto Sebut Penyidik Rossa Bukan Saksi Fakta: Dia Berimajinasi

    Hasto Sebut Penyidik Rossa Bukan Saksi Fakta: Dia Berimajinasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto Kristiyanto
    menilai, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ),
    Rossa Purbo Bekti
    , bukan
    saksi
    fakta.
    Hal ini disampaikan Hasto usai mendengar keterangan Rossa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi perkara dugaan perintangan penyidikan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
    “Hari ini saya menegaskan bahwa saudara Rossa ternyata bukan saksi fakta,” kata Hasto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
    Hasto menilai, keterangan yang disampaikan Rossa di dalam persidangan bukan fakta atas peristiwa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
    Menurutnya,
    penyidik KPK
    dari Polri itu hanya memberikan asumsi atas peristiwa yang ditanganinya tersebut.
    “Dia mengkonstruksikan (peristiwa) berdasarkan imajinasi dan asumsi dari saudara Rossa,” kata Hasto.
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
    Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan
    Harun Masiku
    .
    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
    Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
    Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.