Tag: Harun Masiku

  • MAKI Ngaku Dapat Info Harun Masiku Sempat di NTT, Minta KPK Segera Tangkap

    MAKI Ngaku Dapat Info Harun Masiku Sempat di NTT, Minta KPK Segera Tangkap

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengaku mendapat informasi soal keberadaan buron kasus suap proses pergantian antar waktu Anggota DPR, Harun Masiku. MAKI meminta KPK segera menangkap Harun Masiku.

    “Pernah dapat info keberadaan di Kabupaten Flores Timur NTT pada akhir April 2025. Itu saya informasikan kepada KPK. Kalau itu yang dicari sudah bulan April masa mau dicari sekarang, ya bisa jadi sudah pergi lagi. Saya dapat informasi tentang dugaan itu dan saya sampaikan ke KPK,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

    Dia juga menyoroti KPK yang mengumbar ada informasi soal keberadaan Harun Masiku. Dia meminta KPK langsung menangkap Harun Masiku jika telah mengetahui keberadaan eks caleg PDIP itu.

    “Saya melihat pernyataan KPK mengetahui atau ada informasi keberadaan Harun Masiku ini sebatas retorika yang dinarasikan atau narasi yang diretorikakan alias sekadar untuk menyatakan pada publik sudah bekerja mencari keberadaan Harun Masiku,” kata Boyamin.

    Dia menduga pencarian itu tak akan mempunyai hasil apapun. Dia menduga KPK tak mau menangkap Harun Masiku.

    Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan pencarian Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020. KPK mengaku mendapat informasi Harun berada di suatu tempat dan komisi antirasuah itu telah menerjunkan tim.

    “Harun Masiku, juga penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali ya dari luar kota untuk mencari,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

    Asep menjelaskan KPK mendapat informasi keberadaan Harun di suatu tempat. Namun rinciannya belum bisa disampaikan.

    “Karena ada informasi di suatu tempat, sudah kita konfirmasi, sedang kita cari,” ujarnya.

    Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020. Dia diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI. Suap Rp 600 juta itu diduga diberikan untuk memuluskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI lewat PAW.

    Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri sebagai tersangka pada tahun 2020. Wahyu, Agustiani dan Saeful telah diadili dan sudah bebas dari penjara.

    KPK juga menetapkan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus ini. Hasto telah diadili dan divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap tersebut. Dia kini telah bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sementara, Donny belum diadili.

    (dek/haf)

  • Hasto Bebas, KPK Janji Masih Tetap Kerja Harun Masiku

    Hasto Bebas, KPK Janji Masih Tetap Kerja Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Keberadaan Harun Masiku masih sulit terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun masih menjadi 5 DPO yang dikejar KPK.

    Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) pada tahun 2020. Perkara ini melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang sempat divonis penjara 3,5 tahun, tetapi bebas setelah memperoleh amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan meski hukuman Hasto telah diampuni, KPK tetap melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku.

    “Iya, tetap dicari,” kata Setyo saat ditanya wartawan kelanjutan kasus Harun Masiku usai Hasto mendapatkan Amnesti pada Rabu (6/8/2025).

    Setyo mengatakan selain Harun, KPK juga mengajar DPO lainnya seperti Paulus Tannos alias Thian PO Tjhin, Kirana Kotama, Emylia Said dan Herwansyah. 

    “Terhadap tersangka yang masih statusnya DPO. Itu juga tetap atensi, tetap perhatian oleh seluruh jajaran kedeputian penindakan,” jelasnya

    Setyo tidak menjelaskan detail mengenai strategi KPK menangkap para DPO dan menjadi pembahasan internal KPK. Lebih lanjut, Setyo menjelaskan terkait evaluasi pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, keputusan evaluasi tergantung para penyidik. 

    “Ya itu kembali kepada kebutuhan penyidik ya. Nanti penyidik lah yang akan memutuskan apakah ada relevansi, ataukah mungkin cukup dengan pemeriksaan saksi yang lain, ataukah statusnya seperti apa,” tandasnya.

  • Ramai-ramai Menteri Tanggapi Isu Reshuffle, Ada ‘Orang tak Berkeringat’ Mau Masuk

    Ramai-ramai Menteri Tanggapi Isu Reshuffle, Ada ‘Orang tak Berkeringat’ Mau Masuk

    GELORA.CO – Isu perombakan kabinet atau reshuffle kembali menguat belakangan ini. Berbagai analisis dari kalangan pengamat berkeyakinan bahwa perombakan menjadi sebuah keniscayaan, tetapi keyakinan ini berbenturan jika dibandingkan dengan sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang memuji kinerja para pembantunya 10 bulan terakhir.

    Apresiasi ini bisa jadi “kode keras” posisi para menteri aman selama Prabowo masih menjadi orang nomor satu.

    “Saya sebagai nahkoda, saya sebagai presiden, saya sebagai pemimpin saudara-saudara, saya sebagai kapten kesebelasan, saya ingin menyampaikan terima kasih atas kerja keras saudara-saudara semuanya, dari hati saya paling dalam saya menyampaikan penghargaan atas kerja keras saudara-saudara,” kata Prabowo dalam sambutannya di Sidang Kabinet Paripurna ke-8 yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/8/2025) kemarin.

    Di luar ruang rapat, sejumlah anggota kabinet mengamini Prabowo sempat menyinggung reshuffle kabinet. Salah satunya, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana. Tapi dia menegaskan, maksud Prabowo bukan mengganti, melainkan sebaliknya, merasa puas dengan kinerja sehingga merasa belum perlu dilakukan perombakan.

    “Iya benar (Prabowo singgung reshuffle) tapi karena beliau senang dan happy dengan kinerja menteri-menterinya,” ucapnya.

    Dinamika isu reshuffle tidak jarang disorot oleh publik selama pemerintahan Prabowo. Namun, Prabowo memang dikenal tidak tergesa-gesa dalam melakukan perombakan kabinet.

    Prabowo pun diketahui baru sekali melakukan reshuffle dengan mengganti Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) dari Prof. Satryo Soemantri menjadi Brian Yuliarto.

    Setalah itu, hanya desas-desus saja yang terdengar bahwasanya Prabowo akan kembali melakukan reshuffle. Bahkan, tidak jarang pakar politik menyinggung isu ini dalam pernyataan mereka.

    Apalagi PDIP yang selama ini berada di luar pemerintahan sudah bersikap menyatakan akan menjadi penyeimbang, mendukung program Prabowo. Sikap ini keluar usai Prabowo memberikan amnesti pada eks Sekjen Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara di kasus suap PAW anggota DPR RI (2019-2024) Harun Masiku.

    Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya juga membenarkan Prabowo sempat singgung reshuffle, tapi dia enggak komentari. “Ya, disampaikan (soal reshuffle). Nanti tanya langsung sama Mensesneg (Prasetyo Hadi) lagi,” ujarnya.

    Senada, Menteri Koordinator bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat juga menutup rapat ketika diminta konfirmasi mengenai pernyataan Prabowo soal reshuffle. Menurutnya, kebijakan mengganti posisi menteri dalam KMP merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai Presiden RI.

    “Tentunya saya ingin tidak berkomentar di situ ya, yang jelas prerogatif Presiden itu mutlak ya, kayak begitu semuanya dan beliau hanya ingin menyampaikan kepada kita semua terus bekerja dengan fokus, beliau mengapresiasi teamwork yang semakin solid,” tuturnya.

    Sedangkan Menteri Koordinator bidang Pangan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAN terlihat ragu-ragu kala membahas pernyataan Prabowo soal reshuffle. Ia tidak membantah, tapi langsung melempar kepada Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi yang berada tak jauh darinya.  “Tadi iya (bahas reshuffle). Tanya pak anu lah, tanya Pak Hasan. Tanya saja beliau ya,” kata Zulhas sembari mencoba menghindari awak media.

    Tetapi, ada salah satu peserta kabinet yang mengatakan Prabowo menutup pintu bagi “orang baru” yang berencana masuk dalam pemerintahannya. Ia tidak menyebut siapa sosok baru yang dimaksud, namun pernyataan ini dinilai mengarah kepada PDIP yang disebut-sebut melakukan lobi-lobi politik dengan Prabowo.

    Narasumber yang ikut dalam sidang ini juga mengungkap Prabowo sempat menanggapi berbagai analisis yang muncul terkait hubungannya dengan dua mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo. Ia menyampaikan keheranan terhadap anggapan hubungan di antara mereka telah merenggang dan menyebut beberapa pengamat terlalu jauh dalam menafsirkan dinamika politik, bahkan terkesan lebih memahami situasi daripada dirinya sendiri.

    “Yang ngomong begitu dan nyebarin pasti yang ingin masuk. Enak saja nggak berkeringat ingin masuk,” demikian disampaikan narasumber yang mengaku meniru perkataan Prabowo saat sidang kabinet, yang katanya mengundang gelak tawa para menteri lainnya.

  • KPK Sebut Masih Punya ‘Utang’ Tangkap 5 DPO, dari Paulus Tannos hingga Harun Masiku

    KPK Sebut Masih Punya ‘Utang’ Tangkap 5 DPO, dari Paulus Tannos hingga Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan masih ada lima Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sampai saat ini masih belum di tangkap.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan KPK sudah melakukan berbagai upaya dan koordinasi kepada penegak hukum serta negara lain untuk menangkap lima DPO.

    “Hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya, berkoodinasi dengan negara-negara lain untuk bisa menangkap mereka, tetapi hingga saat ini belum berhasil,” katanya di Gedung Juang KPK, Rabu (6/8/2025).

    Dirinya pun berharap bisa menangkap para DPO itu agar utang KPK bisa diselesaikan.

    “Tetapi hingga hari ini belum berhasil. Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia KPK dapat segera menyelesaikan utang ini,” ucapnya.

    Adapun dia menampilkan lima DPO yang dimaksud, yaitu: 

    1. Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Paulus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

    2. Harun Masiku, calon anggota legislatif PDIP. Harun merupakan tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

    3. Kirana Kotama, pemilik PT Perusa Sejati, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

    4 dan 5. Emylia Said dan Herwansyah ialah tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Emilya dan Herwansyah masuk ke DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.

  • 8
                    
                        KPK Rilis 5 Foto Buronan Kasus Korupsi, Ada Harun Masiku hingga Paulus Tannos
                        Nasional

    8 KPK Rilis 5 Foto Buronan Kasus Korupsi, Ada Harun Masiku hingga Paulus Tannos Nasional

    KPK Rilis 5 Foto Buronan Kasus Korupsi, Ada Harun Masiku hingga Paulus Tannos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis lima orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus korupsi pada Rabu (6/8/2025).
    “Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk 1 orang DPO sejak tahun 2017 dan 4 orang DPO tahun 2019-2024,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Konferensi Pers Kinerja Semester I 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
    Fitroh mengatakan, KPK terus berupaya mencari keberadaan seluruh DPO dengan berkoordinasi dengan negara-negara lain dan institusi terkait lainnya.
    Namun, hingga saat ini, pihaknya belum berhasil menangkap seluruh DPO.
    “Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK dapat segera menyelesaikan utang ini,” ujarnya.
    Berikut lima DPO yang terjerat kasus korupsi:
    1. Paulus Tannos 
    Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin berstatus buron sejak Agustus 2019 dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.
    Hingga 7 Juni 2025, Paulus telah ditangkap dan ditahan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan telah menjalani sidang pendahuluan (committal hearing) terkait proses ekstradisi pada 23–25 Juni 2025.
    2. Harun Masiku
    Harun Masiku terjerat perkara suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024.
    3. Kirana Kotama
    Kirana Kotama berstatus buron sejak 2017, dalam perkara pengadaan kapal di PT PAL tahun 2014.
    4. Emylia Said
    Emylia Said, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia (DPO tahun 2022).
    5. Herwansyah
    Herwansyah, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan Perkara Perebutan Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia (DPO tahun 2022).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK Terus Buru Buronan – Page 3

    Paspor Harun Masiku Dicabut, KPK Terus Buru Buronan – Page 3

    KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024.

    Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.

    Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

    Namun, Hasto telah dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.

  • KPK Bicara Peluang Panggil Hasto Terkait Barang Bukti yang Telah Disita

    KPK Bicara Peluang Panggil Hasto Terkait Barang Bukti yang Telah Disita

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis barang bukti yang disita dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK membuka peluang memanggil Hasto untuk mengonfirmasi nasib barang bukti yang telah disita terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.

    “Ya, kemungkinan-kemungkinan itu kan masih terbuka begitu ya, tentu kita terbuka untuk memanggil pihak siapapun untuk membantu, mendukung proses penanganan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).

    KPK tentunya ingin perkara suap ini segera selesai, dan pihak yang diduga terlibat mendapatkan kepastian hukum. Terkait pencarian buron dikasus ini, yaitu Harun Masiku, Budi mengatakan KPK masih melakukan pencarian.

    “Sampai saat ini KPK masih terus melakukan pencarian dan KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, melibatkan institusi lain yang punya instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku,” sebutnya.

    Adapun Hasto Kristiyanto telah bebas dan proses hukumnya dihentikan usai mendapatkan amnesti dari pemerintah. Meski begitu, KPK masih melakukan analisis terhadap barang bukti yang disita dari Hasto.

    Budi menegaskan perkara ini untuk tersangka lain masih berjalan. KPK, kata dia, ingin secepatnya memproses kasus ini.

    “Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini. Karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi,” ujarnya.

    Perihal kapan barang bukti yang disita akan dikembalikan, Budi mengatakan masih dipelajari. Budi belum menjawab lebih lanjut kapan barang bukti itu akan dikembalikan.

    “Masih dipelajari,” sebutnya.

    Adapun dalam kasus ini KPK menyita sejumlah barang dari Hasto. antara lain ponsel dan buku catatan milik Hasto. Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku, Senin (10/6/2024). Kemudian KPK juga menyita flashdisk saat menggeledah rumah Hasto.

    (ial/maa)

  • Mensesneg: Kasus Tom Lembong dan Hasto Bernuansa Politis

    Mensesneg: Kasus Tom Lembong dan Hasto Bernuansa Politis

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengakui bahwa kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernuansa politis. 

    Selain itu, Prasetyo juga menepis pemberian abolisi kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong dan amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik korupsi.

    Sebaliknya, dia memandang langkah yang ditempuh Presiden atas dua kasus hukum yang dinilainya sarat muatan politik itu sebagai upaya mengurangi kegaduhan politik di tengah masyarakat demi menjaga persatuan dan kesatuan.

    “Memang semangatnya beliau (Presiden Prabowo) kita ini butuh persatuan dan kesatuan. Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak. Tapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Bapak Presiden menggunakan hak. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik,” kata Prasetyo Hadi dilansir dari Antara, Selasa (5/8/2025). 

    Politisi Gerindra itu juga menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak Presiden selaku kepala negara yang kewenangannya diatur oleh konstitusi.

    “Presiden menggunakan hak [memberi amnesti dan abolisi]. Itu diatur di dalam konstitusi,” ucapnya.

    Prasetyo menekankan pula pentingnya mengedepankan rasa persatuan dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa dan menjalankan roda pembangunan.

    “Kita ini butuh, perlu bersatu. Kita butuh ketenangan untuk kita bisa membangun dan memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Jangan energinya kita kurangi untuk hal-hal yang kurang produktif,” ujarnya.

    Dia mencontohkan sejumlah persoalan penting untuk diberi fokus perhatian, seperti ketahanan pangan hingga pengentasan kelaparan dan kemiskinan yang masih ditemui di tanah air.

    “Lebih baik kita berkonsentrasi, kita amankan pangan kita. Alhamdulillah sekarang produksi pangan kita meningkat, tapi kita tidak boleh lengah. Itu harus terus kita pertahankan,” tuturnya. 

    Prasetyo pun menganalogikan pentingnya persatuan demi terciptanya stabilitas nasional yang menjadi landasan bagi pembangunan ibarat sebuah tim sepak bola.

    “Sudah diisi pemain-pemain hebat semua, bersatu padu setiap hari latihan. Begitu main, kadang belum tentu menang juga. Apalagi kalau kita tidak saling bersatu. Energinya yang positif itu memandang sesuatu. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus kita selesaikan,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pertimbangan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, adalah demi rekonsiliasi dan persatuan.

    “Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan,” kata Supratman saat konferensi pers terkait pemberian abolisi dan amnesti di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8) malam.

    Adapun pada Kamis (31/7), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antarwaktu Harun Masiku.

  • Beda Sikap Kubu Tom Lembong dan Hasto Usai Dapat ‘Pengampunan’ dari Prabowo

    Beda Sikap Kubu Tom Lembong dan Hasto Usai Dapat ‘Pengampunan’ dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Tom Lembong yang menerima abolisi dari Presiden Prabowo, langsung melaporkan hakim PN Tipikor ke MA dan Komisi Yudisial. Ini berbeda dengan sikap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang langsung datang ke Kongres PDIP di Bali, disambut dengan tangis haru Megawati.

    Tom Lembong mendapatkan abolisi, sehingga sehingga segala putusan pengadilan pidana terhadap dirinya dihapus. Sedangkan, Hasto mendapatkan amnesti yang diberikan untuk menghapus hukuman pidana, bagi orang yang telah dijatuhkan ataupun belum dijatuhkan hukuman.

    Setelah keluar dari tahanan, kubu Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong kini melaporkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan tiga hakim yang dilaporkan itu merupakan tim majelis hakim yang menangani perkara impor gula kliennya.

    Laporan ke MA dan KY ini berkaitan dengan kode etik dan dugaan perilaku tidak profesional atas jalannya persidangan kasus impor gula di PN Tipikor.

    “Yang pertama memang kita yang melaporkan ke MA karena MA punya instrumen pengawasan internal. Walaupun secara garis besar juga sama mengenai kode etik dan unprofessional conduct ke MA dan ke KY,” ujar Zaid di kompleks MA, Senin (4/8/2025).

    Zaid menuturkan bahwa pelaporan ini merupakan keinginan Tom Lembong untuk perbaikan atau evaluasi, sekaligus bentuk kritik terhadap sistem hukum di Tanah Air. Menurutnya, pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong tidak serta-merta mengakhiri niat untuk mendorong evaluasi sistem hukum di Indonesia.

    “Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai, tidak ya. Dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” imbuhnya.

    Selain pelaporan terhadap instrumen hukum, kubu Tom Lembong juga ingin melaporkan terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam perkara gula. Zaid menuding bahwa proses audit kerugian negara dalam perkara yang menyeret kliennya itu dibuat dengan tidak profesional. Sekadar informasi, tiga hakim yang menangani sidang Tom Lembong yaitu Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah

    “Nah, diaudit ini itu kita sangat menyayangkan tidak ada analisis, dibuat dengan tidak profesional. Finally dalam pertimbangan majelis hakim, hakim juga menggunakan perhitungannya, tidak menggunakan hasil audit BPKP tersebut,” pungkas Zaid.

    Tangis Megawati Sambut Pembebasan Hasto

    Bak pepatah, beda kolam, beda pula ikannya. Sementara itu, Hasto yang baru keluar mendapatkan amnesti, langsung naik pesawat ke Bali untuk bersilaturahmi ke Ketua Umum PDIP Megawati. Kedatangan Hasto membuat Megawati terharu dan meneteskan air mata saat Hasto Kristiyanto.

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menitikkan air mata saat melihat Hasto naik ke panggung untuk mencium tangan dan memeluk Megawati. Momen ini terjadi saat Megawati tengah berpidato politik dalam rangkaian acara penutupan Kongres VI. Hasto secara tiba-tiba memasuki ballroom dan naik ke panggung. 

    Beberapa saat kemudian, Hasto turun dari panggung sembari meneriakkan “Merdeka!” dan seruannya ini dibalas secara kompak oleh para kader yang berada di dalam ballroom.

    Setelah itu, salah seorang peserta kongres menyanyikan lagu yang diadaptasi dari lagu anak-anak berjudul “Nona Manis Siapa yang Punya” dengan lirik diubah menjadi nama Megawati.

    “Megawati siapa yang punya, Megawati siapa yang punya, Megawati siapa yang punya. Yang punya kita semua,” nyanyi mereka.

    Seusai itu, Megawati merespons kedatangan Hasto dengan mengatakan bahwa dirinya setiap hari selalu berdoa untuk Hasto.

    “Saya tadinya berdoa tetapi saya tidak terlalu berharap bahwa yang namanya Pak Hasto, berada kembali dikelilingi kita semua,” kata Megawati.

    Megawati berpandangan bahwa kehadiran Hasto ini adalah bukti bahwa kebenaran akan menang. Merespons hal itu seluruh kader yang datang kompak bertepuk tangan.

    “Maka ingatlah apa yang tadi saya katakan, harus teguh, harus setia, karena itulah anugerah yang diberikan kepada manusia oleh Allah Subhana Wa Ta’ala,” tutur Presiden ke-5 RI tersebut.

    Adapun, Hasto akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto resmi keluar dari rutan KPK, Jumat (1/8/2025).

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku. Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan disahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

  • Alasan KPK Masih Tahan Barang Bukti Meski Hasto Sudah Bebas – Page 3

    Alasan KPK Masih Tahan Barang Bukti Meski Hasto Sudah Bebas – Page 3

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, Hasto tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap PAW Harun Masiku, meski mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, dan berdampak terbebas dari hukuman.

    “Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden, tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” tutur Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).

    Tanak menerangkan, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Sedangkan yang dimaksudkan dengan hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pudana Korupsi, adalah meliputi pidana penjara, denda, dan pidana tambahan seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti.

    Selain itu, pelaku korupsi juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik. Artinya, Hasto tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi meski tidak melaksanakan hukumannya.

    “Hanya hukumannya saja yang diampuni, sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” kata Tanak.