Tag: Harun Masiku

  • Jelang Putusan Hasto, Massa Pro dan Kontra Hadir di PN Tipikor

    Jelang Putusan Hasto, Massa Pro dan Kontra Hadir di PN Tipikor

    Jakarta, Beritasatu.com– Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan aparat keamanan tidak dibekali senjata api saat mengamankan sidang putusan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    “Petugas di lapangan tidak dibekali senjata api,” tegas Susatyo dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025) pagi.

    Ia menambahkan, polisi akan bertugas secara profesional dan humanis, namun tetap tegas. Aparat juga mengimbau peserta aksi untuk tetap tertib, tidak memprovokasi, serta tidak merusak fasilitas umum.

    “Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional,” ujar Susatyo.

    Dalam pantauan Beritasatu.com, sejak pukul 07.00 WIB, ratusan massa dari berbagai kelompok sudah mulai memadati area sekitar gedung Pengadilan Tipikor. Mereka datang membawa tuntutan yang berbeda.

    Kelompok pendukung Hasto, seperti DPD Repdem DKI Jakarta, kader PDIP Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri, menuntut agar persidangan dihentikan karena dinilai bermuatan politik.

    Pada pukul 09.00 WIB, massa dari Karam Demokrasi yang terdiri atas kelompok Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan turut menggelar aksi dengan tuntutan pembebasan Hasto dan seruan “Save Demokrasi”.

    Sebaliknya, kelompok seperti Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi serta Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menyuarakan dukungan agar hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya, bahkan mendesak agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dijadwalkan membacakan vonis terhadap Hasto pada pukul 13.30 WIB. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Rios Rahmanto, didampingi dua anggota majelis, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

    Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 600 juta. Ia dinilai terbukti melakukan suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) caleg dan menghalangi penyidikan terkait buron Harun Masiku.

    Hasto dan tim kuasa hukumnya menolak dakwaan tersebut dalam pleidoi, menyebut tuntutan jaksa tidak berdasar dan mengabaikan fakta persidangan. Namun, jaksa tetap bersikukuh pada tuntutannya dalam replik, yang kemudian dibalas oleh tim Hasto sebagai bentuk penyelundupan hukum dan kriminalisasi.

    Dalam dakwaan, Hasto disebut bersama eks kader PDIP Saeful Bahri, advokat Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Uang itu digunakan untuk meloloskan PAW anggota DPR Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan menyuruh ajudan dan orang kepercayaannya menghancurkan bukti berupa ponsel milik Harun dan miliknya sendiri, usai KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65, Pasal 55, dan Pasal 64 KUHP.

  • Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Siang Ini, 7 Tahun Penjara?

    Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Siang Ini, 7 Tahun Penjara?

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan obstruction of justice (OOJ) dalam penyidikan kasus Harun Masiku. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) pukul 13.30 WIB.

    “Putusan akan dibacakan setelah Salat Jumat,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang sebelumnya. Ia akan memimpin sidang bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 dan sempat dua kali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, tetapi semuanya ditolak. Ia akhirnya ditahan KPK sejak 20 Februari 2025.

    Sejak sidang perdana pada 14 Maret 2025, proses hukum Hasto telah berlangsung lebih dari belasan kali. Sebanyak enam ahli dan 16 saksi, termasuk mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan penyidik KPK telah dihadirkan.

    Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Ia dinilai terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta demi memuluskan PAW caleg Harun Masiku. Tak hanya itu, Hasto juga disebut menghalangi penyidikan dengan menyuruh ajudan dan stafnya menenggelamkan ponsel agar tak disita penyidik.

    Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan berlanjut dan penyertaan.

    Dalam pledoi, Hasto membantah semua dakwaan dan menyebut jaksa KPK mengabaikan fakta persidangan. Namun, jaksa tetap pada tuntutan awal dan menyebut bantahan Hasto sebagai bentuk pengaburan hukum.

    Sidang vonis yang digelar siang ini akan menjadi penentu nasib politikus senior PDIP tersebut. Akankah hakim mengabulkan tuntutan jaksa atau justru meringankan hukumannya?

  • Menanti Vonis untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini – Page 3

    Menanti Vonis untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini – Page 3

    Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi sidang vonis hari ini. Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.

    Sidang vonis Hasto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Rencananya, sidang digelar pukul 13.30 WIB.

    “Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

    Dalam kasus ini, Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

    Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

    Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    (dek/dek)

  • PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Besok

    PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Besok

    GELORA.CO -DPP PDIP meyakini Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan memvonis bebas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat besok, 25 Juli 2025.

    Keyakinan itu didasari dari sejumlah fakta persidangan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dalam beberapa kesempatan.

    “Kalau urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto Insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025. 

    Sementara itu, Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani tidak bicara banyak. 

    Ia hanya mendoakan yang terbaik untuk Hasto Kristiyanto.

    “Yang terbaik,” ucap Puan singkat.

    Diberitakan RMOL sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat, 25 Juli 2025. 

    Hasto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun

  • Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan, Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juli 2025

    Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan, Tak Bernasib Seperti Tom Lembong Nasional 24 Juli 2025

    Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan, Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
    Mahfud MD
    berharap, Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    mendapatkan keadilan pada sidang vonis
    kasus Harun Masiku
    , Jumat (24/7/2025).
    Mahfud tidak mau Hasto bernasib sama seperti eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    yang menurutnya mendapatkan vonis tidak adil dalam kasus korupsi impor gula.
    “Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun, tidak seperti Tom Lembong yang di mana itu putusannya memang mempunyai masalah-masalah yang sangat prinsipil,” ujar Mahfud di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
    Mahfud berpandangan, hakim yang menangani perkara Tom Lembong tidak mengerti konsep antara norma dan asas, serta syarat dan unsur.
    Dia mengatakan, hakim yang tidak paham hal-hal seperti itu sangatlah berbahaya.
    Maka dari itu, Mahfud berharap Hasto bisa mendapat keadilan pada vonis besok.
    “Mudah-mudahan besok Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu hakim,” ujar dia.
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Hasto pada Jumat besok.
    Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara.
    Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
    “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Tak hanya itu, jaksa menilai tindakan Hasto tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam perkara ini, Hasto dinilai terbukti menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
    Hasto juga dianggap telah menrintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020.
    Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim

    Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim

    Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal PDIP
    Hasto Kristiyanto
    menyampaikan pembelaan terakhirnya sebelum mendengarkan vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan
    Harun Masiku
    .
    Pembelaan terakhir atau duplik ini dibacakan Hasto dan kuasa hukumnya pada Jumat (18/7/2025).
    Pekan depan, Jumat (25/7/2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis untuk Hasto.
    Berikut adalah hal-hal yang disampaikan Hasto dalam sidang beragenda duplik kemarin:
    Kepada majelis hakim, Hasto mengaku sempat mengendus gelagat tak wajar dari Harun Masiku dan Saeful Bahri yang dulu merupakan kader PDI-P.
    Harun merupakan eks kader PDI-P dan calon anggota legislatif daerah pemilihan I Sumatera Selatan pada 2019, sedangkan Saeful merupakan kader PDI-P yang membantu Harun mengurus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
    “DPP partai melihat ada yang tidak beres dengan sikap saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri yang terlalu aktif,” kata Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) kemarin.
    Saat itu, Hasto melihat Harun bergelagat tak beres karena berupaya agar dapat menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan menggantikan Nazaruddin Kiemas pada 2019 lalu.
    Gelagat tidak wajar juga terlihat dalam diri Saeful. Saat itu, Saeful mengusulkan agar Riezy Aprilia dipecat. Padahal Riezy Aprilia merupakan calon anggota legislatif yang semestinya menjadi pengganti Nazaruddin.
    Gagasan Saeful ditolak dan Hasto menegaskan Riezky Aprilia tidak boleh dipecat.
    Hasto mengaku, saat itu, ia juga memberikan teguran kepada Saeful karena sempat meminta dana pada Harun Masiku.
    Sekjen PDIP ini juga mengaku sempat menolak undangan pribadi dari Harun.
    Jauh sebelum menjadi buron, Harun sempat mengundang Hasto untuk menghadiri upacara pemotongan kerbau di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
    “Ketika Harun Masiku mengundang Terdakwa pada upacara adat ‘potong kerbau’ di Tana Toraja dan undangan Natalan, terdakwa juga tidak mau menghadirinya,” kata Hasto di ruang sidang.
    Hasto mengklaim, penolakan ini merupakan bagian dari wujud sikapnya yang melarang penggunaan dana maupun suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
    Tidak setuju dengan status terdakwa yang disematkan padanya, Hasto mengklaim dirinya justru merupakan korban dalam kasus ini.
    “Dalam proses pembuktian, terdakwa justru menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto.
    Kutipan “mainkan” yang disebut Hasto, ini mirip dengan materi yang terungkap di sidang tanggal 24 April 2025 lalu.
    Saat itu, Agustiani Tio Fridelina mengonfirmasi kebenaran adanya perkataan “siap” dan “mainkan” dari Komisioner (kini mantan) KPU Wahyu Setiawan berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai keinginan Harun Masiku.
    Hasto mengatakan, selaku Sekjen PDIP dan pribadi, ia tak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum.
    “Bahwa ajaran actus reus (tindakan kejahatan) dan mens rea (niat jahat) dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” ujarnya.
    Hasto mengatakan, dalam kasus ini, dirinya tidak memberikan instruksi maupun aliran dana.
    “Tidak ada meeting of minds terdakwa (Hasto) untuk menyuap Wahyu Setiawan (Komisioner KPU). Tidak ada instruksi dari terdakwa, tidak ada pula aliran dana dari terdakwa, termasuk motif atas perbuatan tersebut,” tuturnya.

    Ia menilai, sosok yang aktif berperan adalah Saeful Bahri yang memiliki motif untuk menempatkan alokasi dana operasional yang lebih besar.
    “Bahkan lebih besar daripada dana operasional yang diterima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” ucap dia.
    Hasto mengatakan, KPK tidak punya dasar yang sah untuk menuntutnya bersalah dalam kasus ini.
    Hal ini dikarenakan penyidik KPK menyelundupkan asumsi menyerupai fakta yang dibacakan dalam surat dakwaan.
    “Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” ujar Hasto.
    Salah satu contoh asumsi yang diselundupkan sebagai fakta adalah keterangan menyangkut dana operasional.
    Informasi itu disampaikan oleh penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyatakan bahwa Hasto merestui dan menyanggupi untuk menalangi dana suap Harun Masiku.
    Padahal, kata Hasto, keterangan itu tidak dibenarkan oleh eks kader PDI-P, Saeful Bahri, dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
    Keduanya merupakan pihak yang membantu mengurus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
    “Terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” tutur Hasto.
    Kubu Hasto juga menilai keterangan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dan Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah di hadapan persidangan.
    “Keterangan mereka secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah, objektif, dan bebas dari kepentingan pribadinya,” kata Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam sidang.
    Ronny mengatakan, kehadiran internal KPK ini sarat konflik kepentingan.
    Pasalnya, keduanya merupakan pegawai KPK dan memiliki kepentingan langsung terhadap keberhasilan proses penuntutan sebagai penyidik dan penyelidik.
    “Oleh karena itu, keterangan yang mereka berikan patut diragukan keobjektivitasannya karena sangat rentan dipengaruhi kepentingan pribadi dan institusi,” ujar Ronny.
    Ronny melanjutkan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Penyidik Rossa dan Penyelidik Arif sebagai saksi fakta tidak dapat dibenarkan karena keduanya tidak memberikan keterangan yang langsung dilihat, didengar, dan dialami.
    Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim untuk mengesampingkan seluruh keterangan Rossa dan Arif dalam pembuktian perkara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penasihat Hukum: Insyaallah Kita Akan Bawa Pak Hasto Pulang ke Kandang Banteng – Page 3

    Penasihat Hukum: Insyaallah Kita Akan Bawa Pak Hasto Pulang ke Kandang Banteng – Page 3

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar pada Jumat 25 Juli 2025.

    “Sidang akan kami gelar setelah sholat Jumat supaya tidak ada jeda,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), seperti dilansir dari Antara.

    Sementara itu, dalam sidang pembacaan duplik, Hasto menyebut dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan, sarat dengan penyelundupan fakta.

    Hasto menilai sejumlah keterangan penyidik yang dijadikan dasar tuntutan bersifat asumtif dan tanpa didukung alat bukti sah.

    Menurut Hasto, kesaksian beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan telah memasukkan informasi yang tidak diverifikasi secara hukum. Dia menyebut keterangan tersebut sebagai bentuk penyelundupan fakta.

    “Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut saya, disebut sebagai penyelundupan fakta,” kata Hasto.

    Salah satu yang disorot adalah pernyataan penyidik KPK Arief Budi Rahardjo terkait dugaan adanya restu Hasto untuk memberikan dana talangan kepada Harun Masiku.

    Hasto menyatakan tuduhan tersebut tidak pernah dikuatkan oleh dua saksi kunci lain, yakni Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, yang justru disebut sebagai pelaku utama dalam penggunaan dana operasional.

    “Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” ujar dia.

  • Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim

    Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA

    Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    PDI-P
    Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut partai banteng bisa saja meminta bantuan Presiden RI Ke-7
    Joko Widodo
    (Jokowi) untuk menerbitkan
    executive review
    .
    Langkah politik itu merupakan salah satu jalan politik yang bisa ditempuh PDI-P untuk mengisi kekosongan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada 2019.
    Saat itu, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel) Nazaruddin Kiemas meninggal dunia, namun tetap menjadi pemenang pemilu.
    Persoalan timbul karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Nazaruddin dan mengalihkan suaranya pada caleg nomor dua, Riezky Aprilia.
    Sementara, PDI-P ingin Harun Masiku menggantikan Nazaruddin.
    “PDI Perjuangan bisa saja meminta saudara Joko Widodo untuk melakukan
    executive review
    , melalui kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Namun opsi tersebut tidak diambil oleh PDI Perjuangan,” kata Ronny saat membacakan duplik Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Ronny menyebut, PDI-P sebagai pemenang pemilu dan kadernya menjadi presiden, sangat memiliki peluang politik untuk menggunakan
    executive review
    .
    Namun, PDI-P akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan
    judicial review
    (JR) ke Mahkamah Agung (MA).
    PDI-P meminta MA menguji materi Pasal 54 ayat (5) huruf k
    Peraturan KPU
    Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
    Selain itu, Ronny juga mengkritik pandangan jaksa KPK yang menyebut PDI-P tak etis mengajukan JR ke MA dan menyebut pihak yang menguji seharusnya DPR RI.
    “Penuntut Umum perlu mengingat bahwa pertama, obyek
    judicial review
    yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan adalah PKPU, sehingga pengujiannya merupakan kewenangan Mahkamah Agung,” jelas Ronny.
    Menurutnya, uji materi terhadap produk hukum di bawah undang-undang merupakan hak konstitusional PDI-P dan dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
    “Dengan demikian, kewenangan PDI Perjuangan sebagai partai politik melalui fraksi di DPR RI untuk dapat melakukan
    legislative review
    terhadap
    peraturan KPU
    tidaklah berdasar,” tutur Ronny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Tegaskan Kasusnya Kental Nuansa Politis, Singgung Perkara Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar

    Hasto Tegaskan Kasusnya Kental Nuansa Politis, Singgung Perkara Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan perkara yang menjeratnya kental dengan nuansa politis.

    Hal itu disampaikan olehnya dalam jawaban kepada replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau duplik, Jumat (18/7/2025). 

    Sebelumnya, Hasto dituntut oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta. 

    Hasto menyampaikan, dia dan tim penasihat hukumnya meyakini tuntutan itu bukan berasal dari tim JPU, melainkan pesanan dari pihak luar. 

    “Putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum. Sebab indikasi pengaruh kekuatan di luar KPK ini sudah terjadi lama,” ujar Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu menyinggung beberapa kasus di lingkungan KPK pada masa lampau yang dinilainya turut bernuansa politis. Misalnya, bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta mantan Ketua KPK Antasari Azhar. 

    “Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya. Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan/kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” terang Hasto. 

    Mantan anggota DPR itu lalu menyampaikan bahwa perjuangan demi supremasi hukum jauh lebih strategis, bersifat jangka panjang namun mendesak. 

    “Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar benar ada,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun atas perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.