Tag: Harun Masiku

  • Adian PDIP Sebut Harun Masiku Produk dari Fatwa MA yang Ambigu

    Adian PDIP Sebut Harun Masiku Produk dari Fatwa MA yang Ambigu

    loading…

    Wasekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Kasus Keramat Harun Masiku, Siapa Yang Dituju?, Selasa (17/12/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR iNews

    JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Adian Napitupulu menyebut Harun Masiku merupakan produk dari putusan dan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ambigu. Harun Masiku merupakan buronan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditangani KPK.

    Adian mengatakan, Harun Masiku mengikuti prosedur awalnya dengan melakukan uji materiil di MA. Bahkan, keputusan atas uji materil itu diminta kembali agar MA mengeluarkan fatwa.

    “Fatwa itu masih ambigu. Nah ambiguitas ini membuat dia akhirnya menjadi orang jahat,” kata Adian dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Kasus Keramat Harun Masiku, Siapa Yang Dituju?’, Selasa (17/12/2024).

    Menurut Adian, dengan bermodalkan keputusan dan fatwa yang dinilai ambigu, menjadi langkah bagi Harun Masiku untuk meminta rekomendasi partai. Rekomendasi itu pun diberikan dengan melihat fatwa dan putusan MA itu.

    “Dengan putusan ambigu, dengan fatwa ambigu, dan rekomendasi partai, dia datang ke KPU, kayaknya saya deh. KPU punya sikap lain, menetapkan orang lain. Berikutnya, kalau kamu mau ditetapkan bayar, dia bayar,” ujarnya.

    “Andaikata keputusan MA tidak banci, andaikata keputusan fatwa Mahkamah Agung tidak banci, ada nggak Harun Masiku? Nggak ada. Jadi Harun Masiku itu produk apa? Produk dari ketidakpastian hukum kita sendiri, produk dari ambigu keputusan MA, dan produk ambiguitas fatwa MA,” katanya.

    (abd)

  • Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK, Berjaket Cokelat dan Bawa Map Biru

    Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK, Berjaket Cokelat dan Bawa Map Biru

    loading…

    Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Ia ke kantor Lembaga Antirasuah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku .

    Pria yang kini menjadi Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.49 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih yang ia balut dengan jaket warna cokelat.

    Yasonna yang membawa map warna biru itu enggan banyak berkomentar saat memasuki Gedung Merah Putih. “Nanti aja, ya,” kata Yasonna sembari memasuki gedung.

    Baca Juga

    Setelah memasuki lobi, dia menuju meja resepsionis untuk melakukan administrasi. Setelahnya, ia sempat duduk di ruang tunggu lobi Gedung Merah Putih KPK.

    Tidak berselang lama, Yasonna beranjak ke lantai dua yang merupakan lokasi ruang pemeriksaan.

    Perlu diketahui, sejatinya KPK memanggil Yasonna pada Jumat (13/12/2024). Namun, pada waktu tersebut ia berhalangan hadir dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

    (rca)

  • Adian Heran Kirana Kotama Tak Seheboh Harun Masiku: Kenapa Enggak Diributin?

    Adian Heran Kirana Kotama Tak Seheboh Harun Masiku: Kenapa Enggak Diributin?

    loading…

    Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu heran masalah buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kirana Kotama tak seheboh Harun Masiku. Foto/iNews

    JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu heran masalah buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kirana Kotama tak seheboh Harun Masiku. Dia mengaku heran mengapa Kirana tidak mendapatkan perhatian yang sama seperti kasus Harun Masiku.

    Hal ini diungkapkan Adian dalam program iNews Rakyat Bersuara bertajuk ‘Kasus Keramat Harun Masiku, Siapa Yang Dituju?’, Selasa (17/12/2024). Adian menyampaikan bahwa Harun Masiku bukanlah buronan terlama di KPK. Dia menyebut, ada Kirana Kotama yang sudah menjadi buronan sejak 2017.

    “Buronnya lebih lama 2017 toh, lama sekali, Harun Masiku 2020, tiga tahun lebih lama dari Harun Masiku. Kenapa nggak diributin? Kenapa? Apakah karena Harun Masiku itu dari PDI-Perjuangan? Kalau begitu, targetnya siapa? Harun Masikunya atau PDI Perjuangan-nya?” kata Adian.

    Dia lantas mempertanyakan, mengapa tidak ada tokoh yang justru melakukan sayembara serupa seperti yang ditujukan kepada masyarakat bagi yang mampu menemukan Harun Masiku.

    “Tidak ada sayembara handphone, tidak ada sayembara Rp8 miliar, tidak ada sayembara lain. Kenapa? Apakah karena Kirana Kotama bukan anggota partai? Kan itu harus kita jelaskan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, Kirana Kotama merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

    Kirana sebagai pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M. Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar. Kirana masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

    (rca)

  • KPK Terbitkan 5 Foto DPO Kasus Korupsi, Ada Harun Masiku dan Paulus Tannos

    KPK Terbitkan 5 Foto DPO Kasus Korupsi, Ada Harun Masiku dan Paulus Tannos

    KPK Terbitkan 5 Foto DPO Kasus Korupsi, Ada Harun Masiku dan Paulus Tannos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengumumkan penerbitan lima foto daftar
    pencarian
    orang (
    DPO
    ) yang terlibat dalam
    kasus korupsi
    , Selasa (17/12/2024).
    “Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk satu orang DPO pada 2017 dan empat orang pada DPO 2020-2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
    Dari lima DPO tersebut, dua di antaranya adalah sepasang suami istri, Emilya Said dan Hermansyah, yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia, yang ditetapkan sebagai DPO pada 2022.
    “Status 2 DPO, Emilya Said dan Hermansyah ini kan suami istri ya, terkait dengan perkaranya Bambang Kayu, sudah tersangka ini. Ya makanya kita DPO-kan,” ujarnya.
    Selain pasangan tersebut, Alex juga mengungkapkan bahwa DPO berikutnya adalah matnan kader PDIP Harun Masiku yang terlibat dalam perkara suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.
    DPO lainnya adalah Kirana Kotama, yang terlibat dalam kasus pengadaan kapal di PT PAL, serta Paulus Tannos, yang terjerat dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.
    “Terakhir ada Paulus Tannos dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Rilis Foto 5 DPO Koruptor: Ada Harun Masiku hingga Paulus Tannos

    KPK Rilis Foto 5 DPO Koruptor: Ada Harun Masiku hingga Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada lima orang buron atau tersangka kasus dugaan korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Aleander Marwata pada Konferensi Pers Capaian Kinerja Periode 2019-2024, Selasa (17/12/2024).

    “Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian DPO tahun 2017 dan empat DPO tahun 2020-2024,” ujar Alex, sapaannya, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Alex lalu mengungkap bahwa salah satu dari lima buron itu yakni tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 Harun Masiku. 

    Kemudian, Paulus Tannos pada kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) serta Kirana Kotama pada kasus pengadaan kapal di PT PAL. 

    Lalu, dua orang pasangan suami istri pada kasus pemalsuan surat terkait dengan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) Emilya Said dan Hermansyah. 

    Khusus untuk Emilya dan Hermansyah, Alex menyebut KPK menduga bahwa sepasang suami istri itu berada di Singapura. 

    “Karena keberadaan yang bersangkutan terakhir terdeteksi di Singapura kalau tidak salah, ya itu tentu pasti nanti kami akan berkoordinasi dengan otoritas di negara yang kami duga mereka ada di negara tersebut,” ujar pimpinan KPK dua periode itu. 

  • Mahasiswa Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku

    Mahasiswa Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku

    loading…

    Sejumlah aliansi mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka kompak mendesak KPK segera menangkap buronan Harun Masiku. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Sejumlah aliansi mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka kompak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) segera menangkap buronan Harun Masiku .

    Menurut demonstran, dengan kemampuan yang dimiliki, seharusnya KPK sudah menangkap Harun Masiku. “Kami yakin KPK punya alat-alat pintar untuk mendeteksi Harun Masiku berada, namun kenapa sampai sekarang Harun Masiku belum ditangkap?” teriak orator dari atas mobil komando, Selasa (17/12/2024).

    Selain itu, mereka juga membawa sejumlah spanduk yang berisi desakan kepada KPK untuk menangkap Harun Masiku. “Ayo KPK kerja, kerja, kerja! Tangkap dan penjarakan Harun Masiku,” demikian tulisan yang ada di spanduk yang dibawa mahasiswa.

    Mahasiswa dari elemen lainnya juga beraksi di depan Gedung KPK. Mereka meminta KPK segera mengakhiri drama pencarian Harun Masiku. “Hentikan drama, tangkap Harun Masiku,” demikian tulisan spanduk yang dibawa mahasiswa.

    Pantauan di lokasi, terdapat tiga mobil komando yang terparkir di depan Gedung Merah Putih KPK. Secara bergantian mereka meminta pimpinan KPK untuk menemui mereka agar bisa menyampaikan tuntutan secara langsung.

    (zik)

  • Ketua KPK Baru Diharap Mampu Tangkap Harun Masiku – Page 3

    Ketua KPK Baru Diharap Mampu Tangkap Harun Masiku – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap buronan kasus suap, Harun Masiku. Sebab hal itu demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

    Masih belum ditangkapnya Harun Masiku, dinilai sebagai pekerjaan rumah (PR) besar KPK hingga kini.

    “Saat ini salah satu pekerjaan besar KPK yang belum tuntas yaitu kasus menyangkut kegagalan meringkus buronan mantan calon anggota legislatif asal PDIP, Harun Masiku. Bagaimana tidak terhitung sudah empat tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, pencarian telah berlalu tanpa menghasilkan temuan yang signifikan,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Hikmahbudhi, Candra Aditya Nugraha saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

    “Apalagi saat ini masih dalam suasana bulan antikorupsi yang tepatnya diperingati 9 Desember lalu,” imbuhnya.

    Hikmahbudhi memiliki harapan besar terhadap pimpinan KPK yang baru. Mereka tak ingin penindakan yang dilakukan KPK hanya sekedar retorik, penuh kontroversi dan tumpul seperti sebelum-sebelumnya.

    “KPK harus mampu memasang target 100 hari kerja dengan menuntaskan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik salah satunya menangkap buronan Harun Masiku, pimpinan KPK saat ini harus mampu mengembalikan kepercayaan publik dengan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang mandek terutama yang terindikasi menyangkut para elit politik,” paparnya.

    Perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku, kata dia, menarik untuk ditelisik lebih lanjut. Sebab, diduga turut melibatkan pimpinan partai politik besar.

    “Melihat fenomena merunduknya KPK saat berhadapan dengan politisi, bukan tidak mungkin hal tersebut membentuk teori kausalitas, yakni suatu perkara melibatkan elite partai politik, maka penindakan lembaga anti rasuah itu akan mengendur,” tutur Candra.

     

  • KPK Sebut Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Tak Perlu Diperpanjang

    KPK Sebut Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Tak Perlu Diperpanjang

    KPK Sebut Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Tak Perlu Diperpanjang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyatakan, masa
    pencegahan
    eks caleg PDI-P
    Harun Masiku
    ke luar negeri tidak perlu diperpanjang.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beralasan, pencegahan Harun Masiku ke luar negeri tidak perlu diperpanjang karena Harun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (
    DPO
    ).
    “Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri serta diketahui oleh pihak
    imigrasi
    , maka imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
    “Jadi tidak diperlukan lagi pengeluaran administrasi pencegahan,” ujar Tessa.
    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal
    Imigrasi
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan, eks caleg PDI-P Harun Masiku sedang tidak dalam status dicegah ke luar negeri. Pelaksana Tugas
    (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa tidak memperpanjang pencegahan terhadap Harun Masiku.
    “Beberapa hari lalu saya baru cek, saat ini tidak dicegah,” kata Godam dalam press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa (17/12/2024).
    Godam menyampaikan, KPK terakhir kali menyampaikan permintaan cegah terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2021.
     
    Artinya, sudah lebih dari tiga tahun Imigrasi belum menerima permohonan cegah Masiku dari KPK.
    “KPK belum ajukan permohonan lagi,” kata Godam.
    Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
    Harun Masiku sudah berstatus buron sejak Januari 2020.
    Belakangan, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari DPO Harun Masiku sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Imigrasi Sebut KPK Tak Minta Lakukan Pencekalan untuk Harun Masiku

    Imigrasi Sebut KPK Tak Minta Lakukan Pencekalan untuk Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak meminta Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya belum menerima permintaan pencekalan terhadap Harun Masiku sejak 2021.

    “Terakhir (pencekalan Harun Masiku) berakhir pada 13 Januari 2021. KPK belum mengajukan permohonan kembali,” ujar Saffar Muhammad Godam di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Saffar Muhammad Godam menjelaskan, mekanisme pencegahan seseorang ke luar negeri dapat dilakukan apabila terdapat permohonan dari pihak yang berwenang, termasuk melakukan pencekalan terhadap Harun Masiku.

    Dengan tidak adanya permintaan pencekalan kembali dari KPK, maka sesuai dengan ketentuan, cekal terhadap Harun Masiku berakhir demi hukum.

    “Artinya orang ini (Harun Masiku) tidak dicegah, orang ini tidak dicegah untuk berpergian ke luar negeri,” ucapnya lagi.

    Meski KPK belum mengajukan permintaan kembali untuk pencekalan Harun Masiku, Imigrasi tetap melakukan pemantauan apabila ada pergerakan dari Harun Masiku.

    Namun, berdasarkan update data perlintasan, belum ditemukan catatan perjalanan keluar negeri untuk Harun Masiku.

    Saffar Muhammad Godam menegaskan, tindakan pecegahan baru dapat dilakukan apabila ada permintaan dari pihak berwenang atau instansi terkait.

    Dia mengaku, pihaknya masih menjalin komunikasi dengan KPK terkait Harun Masiku.

    “Terakhir komunikasi dengan KPK, berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status pencegahan Harun Masiku pada 11 Desember 2024,” jelas Saffar Muhammad Godam mengenai pencekalan Harun Masiku.

    Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

    Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas.

    Sementara itu, KPK telah menyebar empat foto terbaru Harun Masiku saat memperbarui surat DPO mantan caleg PDIP tersebut.

    Dalam surat itu, KPK mencantumkan foto-foto Harun Masiku terbaru dengan gaya formal menggunakan batik dan kemeja serta dalam pose metal menggunakan kaus dan kemeja flanel.

  • MAKI Gugat KPK Lagi soal Harun Masiku, Alasannya Jengkel

    MAKI Gugat KPK Lagi soal Harun Masiku, Alasannya Jengkel

    Jakarta

    Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penyidikan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang masih menjadi buron. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya Harun Masiku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

    “Gugatan ini adalah gugatan kedua, gugatan pertama dilakukan pada Januari 2024,” sambungnya.

    Gugatan telah teregister dengan nomor perkara 131/ PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel. Ini merupakan kali kedua MAKI menggugat KPK terkait penyidikan kasus Harun Masiku.

    Boyamin mengungkap alasan kembali menggugat KPK. Dia mengaku jengkel karena kasus Harun Masiku ini mangkrak sampai bertahun-tahun.

    “MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024 namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK,” kata Boyamin.

    “Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa ) dalam menuntaskan kasus Harun Masiku,” ujarnya.

    Boyamin mengatakan ada tambahan aturan hukum yang diajukan dalam gugatan kedua ini. Salah satunya ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK.

    “Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK di mana KPK boleh hentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu 2 tahun,” sambungnya.

    Boyamin menilai seharusnya KPK bisa melakukan sidang in absentia atas dasar hukum tersebut. Dia berharap majelis hakim PN Jaksel dapat mengabulkan gugatannya.

    “Semoga hakim kabulkan gugatan ini dalam bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku untuk mencegah politisasi perkara korupsi,” ujarnya.

    (whn/dhn)