Tag: Harun Masiku

  • Dua Kubu di Internal PDIP Diprediksi Akan Terlihat Jelas Pasca Pengumuman Hasto Jadi Tersangka – Page 3

    Dua Kubu di Internal PDIP Diprediksi Akan Terlihat Jelas Pasca Pengumuman Hasto Jadi Tersangka – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Namun lembaga antirasuah itu, membantah adanya unsur politik di balik tindakan tersebut.

    Menanggapi hal itu, analis politik Arifki Chaniago mengamati, pasca status hukum Hasto maka akan terjadi guncangan di tubuh PDIP. Khususnya soal adanya dua kubu antara Puan Maharani dan Prananda Prabowo yang sama-sama anak dari sang ketua umum, Megawati Soekarnoputri.

    “Kalau kita lihat sejak lama memang ada kubu politik di PDIP, baik Prananda dan Puan. Tetapi banyak faktor yang kita lihat, jadi apakah ini (Hasto tersangka) momentum sikap PDIP ke depan? yang jelas kita hormati semua proses hukumnya,” kata Arifki melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (25/12/2024).

    Arifki melanjutkan, efek politik yang akan terjadi ke depan akan membuka peluang baru apakah suksesi kepemimpinan PDIP di kongres ke depan akan menjadi pilihan politik. Misalnya, PDIP bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

    “Ada Puan yang secara hari ini memang dinilai mampu menjembatani beberapa kepentingan politik yang berkomunikasi dengan pemerintahan Prabowo tapi kalau misalnya suksesi kepimpinan itu oposisi atau hal yang berbeda, kemungkinan juga Bu Mega kembali terpilih atau Parananda yang secara sikap politik mirip dengan Bu Mega, saya rasa ini efek politik yang akan kita lihat ke depan,” jelas pria yang juha menjabat sebagai direktur eksekutif Aljabar Strategic ini.

    Soal untung rugi dua kubu di PDIP, Arifki mengibaratkan hal tersebut sebagai sebuah jalan yang terpisah. Jika mendukung pemerintahan Prabowo maka tidak ada opisisi, tetapi seberapa banyak kursi PDIP di kabinet.

    Sedangkan saat memilih oposisi, maka PDIP berpotensi mendapatkan suara publik dalam kontestasi elektoral selanjutnya.

    “Dalam kongres akan ada seberapa kuat bargaining yang diambil oleh PDIP karena ujungnya adalah seberapa banyak kursi yang didapatkan dalam konteks politik di kabinet Prabowo tapi kalau mau jadi oposisi maka PDIP akan meraih suara populis. Jadi pilihannya apakah mendapat efek populisme atau mendapat kursi di kabinet?,” jelas Arikfi.

     

  • Jawaban Jokowi Soal Penetapan Tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

    Jawaban Jokowi Soal Penetapan Tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

    TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo memberikan tanggapan soal penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Seperti diketahui, KPK mengumumkan penetapan tersangka Hasto pada Selasa (24/12/2024).

    Hasto diduga terlibat dalam kasus suap yang juga menjerat Eks Caleg PDIP, Harun Masiku.

    Saat disinggung soal penetapan tersangka Hasto, Jokowi hanya menjawab singkat. Jokowi menyampaikan, agar menghormati proses hukum yang ada.

    “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada, udah,” katanya kepada awak media di Graha Saba Buana Solo, Rabu (25/12/2024).

    Lebih lanjut, saat disinggung mengenai namanya yang dibawa-bawa perihal kasus tersebut. 

    Presiden Ketujuh RI itu hanya tersenyum. 

    Dia mengatakan, sudah purnatugas.

    “Udah purnatugas, pensiunan,” ucapnya. (Ais)

     

  • PDIP Respons KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri: Alasan Tak Jelas

    PDIP Respons KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri: Alasan Tak Jelas

    Jakarta, CNN Indonesia

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli buka suara soal pencegahan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guntur menilai alasan pecegahan itu tidak jelas.

    “Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” kata Guntur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/12).

    Guntur mengatakan semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap para pengurus PDI Perjuangan. Sebab, ia mengklaim alasan yang diutarakan KPK belakangan ini selalu mengada-ada dan tidak adanya penjelasan.

    Ia menyebut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dianggap dikriminalisasi KPK karena alasan menempatkan pencalegan Harun Masiku yang notabenenya orang Toraja ke Dapil di Sumatera Selatan.

    “Apakah KPK sedang menerima “orderan” untuk menyerang PDI Perjuangan?” tanya dia.

    Guntur mempertanyakan berapa kerugian negara dalam kasus Harun Masiku ini sehingga KPK nampak agresif mengurusi perkara ini ketimbang mengurusi kasus lain yang merugikan negara triliunan rupiah.

    “Seperti kasus Blok Medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. Atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah dilayangkan oleh Ubaidilah Badrun tidak ada berita sama sekali,” kata dia.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya mengatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto itu dikeluarkan penyidik pada Selasa (24/12) kemarin.

    “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

    Tessa menyebut keduanya dicegah ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    “Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.

    Yasonna telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku selaku eks caleg PDIP pada Rabu (18/12) lalu.

    Yasonna kala itu mengaku ditanya penyidik KPK seputar surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

    (rzr/sur)

    [Gambas:Video CNN]

  • Respons Cak Imin: Kaget dan Prihatin atas Status Hukum Hasto Kristiyanto

    Respons Cak Imin: Kaget dan Prihatin atas Status Hukum Hasto Kristiyanto

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memberikan tanggapan terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menanggapi dugaan politisasi hukum dalam kasus Hasto, Cak Imin menilai hal tersebut tidak mungkin terjadi.

    “Saya kira tidak ada yang seberani itu ya. Ya kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Cak Imin di kawasan Ragunan, Jakarta, Rabu (25/12/2024).

    Kaget dan Prihatin
    Cak Imin mengaku kaget sekaligus prihatin atas status hukum yang menimpa Hasto.

    “Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin. Moga-moga Pak Hasto melalui ini dengan sabar,” tambahnya.

    Ia juga meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut.

    Hasto Tersangka Suap PAW DPR RI
    KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Hasto diduga mengupayakan agar Harun Masiku, buronan KPK, menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia. Bahkan, Hasto disebut menahan surat undangan pelantikan Riezky demi meloloskan Harun.

    “Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

    Peran Hasto dalam Suap ke KPU
    Setyo menjelaskan bahwa Hasto mengatur pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui dua orang perantaranya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqamoh.

    “Tersangka HK (Hasto Kristiyanto) diduga mengatur dan mengendalikan pemberian suap kepada WS (Wahyu Setiawan),” jelas Setyo.

    KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka
    Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK menyatakan bahwa bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan upaya perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

  • KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri Buntut Kasus Harun Masiku

    KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri Buntut Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku, Rabu (25/12/2024).

    KPK mencegah dua orang ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat salah satu buronan KPK, Harun Masiku. Sosok yang dicegah ke luar negeri yakni berinisial YHL dan HK.

    Dari informasi yang dihimpun, dua sosok dimaksud adalah mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Untuk mencegah mereka ke luar negeri, KPK menerbitkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 pada 24 Desember 2024 lalu.

    “Tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia (WNI) yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (25/12/2024) tentang KPK mencegah Yasonna dan Hasto.

    Harun Masiku, mantan politikus PDIP, menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku masih buron hingga kini.

    Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

    KPK mencegah Yasonna dan Hasto karena membutuhkan mereka untuk tetap berada di Indonesia. Keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujar Tessa.

  • Wapres Gibran Sebut Hasto Kristiyanto Tersangka Tak Ada Kaitan dengan Jokowi

    Wapres Gibran Sebut Hasto Kristiyanto Tersangka Tak Ada Kaitan dengan Jokowi

    Solo, Beritasatu.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK, tidak ada kaitannya dengan mantan Presiden Jokowi dan keluarganya.

    Hal itu dikatakan Gibran saat menjawab pertanyaan wartawan soal Hasto Kristiyanto jadi tersangka dikaitkan dengan Jokowi yang selama ini hubungannya sudah retak dengan PDIP.

    “Kenapa yang ditanyakan saya. Tanya ke KPK, enggak ada kaitannya, ya,” kata Gibran setelah meninjau perayaan Natal 2024 di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Keluarga Allah di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024).

    Jokowi dan keluarga masih disangkutpautkan dalam penetapan Hasto Kristianto sebagai tersangka. 

    Ketua DPP PDIP Rony Talapessy mengatakan, alasan sesungguhnya ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karena dia kritis terhadap Jokowi.

    Sebelumnya Jokowi turut menanggapi Hasto Kristianto menjadi tersangka terkait kasus Harun Masiku.

    “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah,” ujar Jokowi di Solo, Rabu (25/12/2024).

    Pertama, Hasto diduga terlibat suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

    Kedua, Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

  • Selain Sekjen PDIP, KPK Turut Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri – Halaman all

    Selain Sekjen PDIP, KPK Turut Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut melarang mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) bepergian ke luar.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.

    Yasonna Diperiksa sebagai Saksi

    Yasonna sempat diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (18/12/2024).

    Yasonna mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

    “Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,” ucap Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna sebagai ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai PAW anggota DPR yang meninggal dunia. 

    Diketahui, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019. 

    Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua. 

    Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR. 

    Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

    “Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” ujar Yasonna. 

    Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    Selain soal surat ke MA, Yasonna dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. 

    Diketahui, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai menkumham sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri. 

    Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun diketahui telah kembali ke Indonesia.

    “Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” tutur Yasonna.

    Dalam pengembangan kasus Harun Masiku, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Selain kasus itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. 

    Dua juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

     

     

     

  • KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna H Laoly ke Luar Negeri

    KPK Cegah Eks Menkumham Yasonna H Laoly ke Luar Negeri

    loading…

    KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menkumham Yasonna H. Laoly. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

    Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.

    Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Baca Juga

    Sebagaimana diketahui, Hasto telah diunumkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Bahwa pada 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).

    Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

    (cip)

  • Hasto PDI-P Jadi Tersangka, ICW: Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Desember 2024

    Hasto PDI-P Jadi Tersangka, ICW: Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku Nasional 25 Desember 2024

    Hasto PDI-P Jadi Tersangka, ICW: Bisa Jadi Langkah KPK Tangkap Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, penetapan Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    sebagai tersangka dapat menjadi pintu bagi Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) untuk menangkap buronan
    Harun Masiku
    .
    Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyatakan, KPK mesti menangkap Harun Masiku bila memang benar serius mengusut kasus suap yang menjerat Hasto dan Harun.
    “Dengan ditetapkannya HK, bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kini masih buron. Hal ini menjadi poin kunci bagi KPK bila serius untuk mendorong kasus ini hingga tingkat penuntutan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
    Agus mengatakan, penetapan tersangka Hasto tidak boleh berhenti pada pasal suap-menyuap.
    Ia mengatakan, pelarian Harun Masiku yang kini masih buron patut diduga juga melibatkan Hasto.
    “Sebab kami meyakini, pelarian Harun Masiku tentu melibatkan banyak pihak. Sehingga, untuk membuat kasus ini semakin benderang dan tuntas, KPK bisa menggunakan instrumen Pasal 21 UU Tipikor untuk menjerat pihak lainnya,” ujar Agus.
    Agus mengatakan, kasus ini membuka kotak pandora
    korupsi
    yang melibatkan unsur politisi dan penegak hukum di KPK.
    Ia mengatakan, penetapan tersangka Hasto yang terkait pada pengungkapan perkara pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menuntaskan perkara lain.
    “Sebab selama ini, praktis ada stigma dan keraguan publik tentang perkara korupsi yang menjerat politisi penguasa. Dalam konteks ini, tentu terdapat sejumlah kasus korupsi yang berdimensi politik yang harus segera dituntaskan oleh KPK. Dari catatan ICW, ada 14 kasus mandek yang harus segera KPK selesaikan hingga ke aktor utama,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Agus mengatakan, KPK harus serius menangani perkara Hasto terutama ketika akan menghadapi praperadilan.
    ICW juga mendorong agar KPK dapat memastikan proses penanganan perkara ini sesuai ketentuan dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
    “Publik melihat kemunduran KPK saat kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan Sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
     dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Setyo menyebutkan suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
    Namun, rencana ini terhambat karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya.
    Hasto diduga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina.
    Suap yang diberikan mencapai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura dalam periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
    Akibat perbuatannya, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini 9 Poin Sikap PDIP Soal Hasto Tersangka KPK, Seret Nama Jokowi

    Ini 9 Poin Sikap PDIP Soal Hasto Tersangka KPK, Seret Nama Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan sikap atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap itu dituangkan dalam sembilan poin. 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap Harun Masiku. Selain suap, elite PDIP turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

    Atas naiknya status Hasto dari saksi ke tersangka, PDIP menyatakan sembilan poin sikap. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), atau pada hari yang sama dengan pengumuman Hasto sebagai tersangka oleh KPK. 

    Pertama, status tersangka oleh KPK dinilai hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Hasto akan segera dijadikan tersangka. 

    Kedua, partai menyoroti bahwa penyidik KPK kembali memanggil Hasto pada kasus Harun Masiku ketika dia mulai mengkritik dengan keras kontroversi kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 soal batas usia pencalonan di Pilpres. Ronny menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Indikasi upaya teror dan kriminalisasi itu, ungkap Ronny, terlihat melalui tiga hal yaitu: pembentukan opini publik soal kasus Harun Masiku, upaya pembunuhan karakter melalui narasi penyerangan pribadi Hasto, serta informasi surat perintah penyidikan (sprindik) yang tersebar di media massa. 

    Ketiga, PDIP mengeklaim tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan pada proses persidangan sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan, para terdakwa yang disidang kini sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Keempat, PDIP menilai ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.

    Kelima, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menduga pengenaan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan merupakan formalitas teknis hukum saja. Mereka menilai alasan penetapan Hastos ebagai tersangka merupakan motif politik. 

    Alasannya, terang Ronny, utamanya karena Hasto tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya perusakan demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

    Di sisi lain, politisi berlatar belakang pengacara itu menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak lama setelah PDIP mengumumkan secara resmi pemecatan terhadap Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

    Sebagaimana diketahui, sebelum pemecatan secara resmi pada pekan lalu, ketiganya telah dinyatakan bukan lagi bagian dari PDIP karena berada di kubu berbeda saat Pemilu 2024. 

    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny. 

    Keenam, PDIP turut menyoroti tersebarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap Hasto ke media massa.  Ketujuh, PDIP dan Hasto menyatakan telah dan akan selalu menaati proses hukum serta bersifat kooperatif. Kedelapan, PDIP menekankan bahwa proses hukum kepada Hasto yang terjadi saat ini merupakan politisasi hukum.

    Kesembilan, penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa partai akan diacak-acak. 

    “Bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujar Ronny. 

    Adapun, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIp Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR PAW periode 2019-2024. Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.