Tag: Harun Masiku

  • Penetapan Hasto Tersangka Bukti KPK Tak Tebang Pilih

    Penetapan Hasto Tersangka Bukti KPK Tak Tebang Pilih

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Setyo Budiyanto, dianggap berani dan patut diapresiasi. Hal itu sejalan dengan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. 

    “Penetapan Hasto sebagai tersangka layak diapresiasi kerja KPK yang sekarang,” kata Pengamat Politik Efriza, saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Desember 2024. 

    Dia  menjabarkan, terdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka. 

    “Pertama, KPK sekarang berusaha menyelesaikan tumpukan PR persoalan kasus hukum yang belum diselesaikan KPK terdahulu,” ujar dia. 

    Lalu, kedua, KPK periode 2024-2029 memberikan semangat dan antusias di awal kinerjanya bagi masyarakat untuk mendukung kembali lembaga anti rusuah ini.

    “Ketiga, KPK yang sekarang sudah bekerja cepat menindak beberapa para koruptor dan kasus-kasusnya yang berhasil dijerat selain Hasto,” jelasnya. 

    Kemudian, keempat KPK baru berani menindak Hasto dengan menetapkan tersangka. Padahal, Hasto selalu bermain opini publik untuk mencari dukungan kepada dirinya, seolah dia adalah ‘korban’ dari Penguasa Politik. 

    “Kelima, KPK berani memproses kasus hukum elite dari PDIP, padahal PDIP selalu merasa sebagai partai bersih yang tak akan tersentuh kasus hukum,” tutur Efriza. 

    Selanjutnya, keenam, KPK memberikan sinyal tak khawatir dianggap politisasi hukum. Karena alat bukti dan dasar hukumnya kuat, sehingga tak perlu khawatir. 

    “Ketujuh, KPK berani menindak dan memproses kasus yang diinformasikan ke publik tidak ada kerugian negara tetapi merugikan masyarakat, karena kasus ini adalah bentuk pengabaian demokrasi dari pilihan rakyat  terkair kasus proses wakil rakyat terpilih terburuk dilakukan oleh partai,” paparnya. 

    “Dan kedelapan, KPK berani menunjukkan sikap atas kasus ini, ditengah opini publik kasus ini hanya konflik mantan presiden Jokowi vs Hasto dan PDIP,” sambung dia. 

    Kendati demikian, Efriza menekankan, PR besar KPK selanjutnya yakni apakah bisa menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak lama. 
     
    “Jadi KPK benar-benar ingin menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan PR dari lembaga itu, KPK juga punya sudut pandang pentingnya kasus ini diselesaikan, meski ditengah kondisi persepsi publik yang tidak bulat dalam penilaian kasus ini,” tekan dia. 

    “Hanya saja, permasalahannya tinggal satu tersisa, bisakah KPK menangkap Harun Masiku, agar kasus ini benar-benar terungkap dengan terang-benderang dan KPK tidak dianggap hanya mengejar Hasto semata tetapi sebenarnya tidak serius memproses kasus korupsi ini,” imbuhnya.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Setyo Budiyanto, dianggap berani dan patut diapresiasi. Hal itu sejalan dengan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. 
     
    “Penetapan Hasto sebagai tersangka layak diapresiasi kerja KPK yang sekarang,” kata Pengamat Politik Efriza, saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Desember 2024. 
     
    Dia  menjabarkan, terdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka. 
    “Pertama, KPK sekarang berusaha menyelesaikan tumpukan PR persoalan kasus hukum yang belum diselesaikan KPK terdahulu,” ujar dia. 
     
    Lalu, kedua, KPK periode 2024-2029 memberikan semangat dan antusias di awal kinerjanya bagi masyarakat untuk mendukung kembali lembaga anti rusuah ini.
     
    “Ketiga, KPK yang sekarang sudah bekerja cepat menindak beberapa para koruptor dan kasus-kasusnya yang berhasil dijerat selain Hasto,” jelasnya. 
     
    Kemudian, keempat KPK baru berani menindak Hasto dengan menetapkan tersangka. Padahal, Hasto selalu bermain opini publik untuk mencari dukungan kepada dirinya, seolah dia adalah ‘korban’ dari Penguasa Politik. 
     
    “Kelima, KPK berani memproses kasus hukum elite dari PDIP, padahal PDIP selalu merasa sebagai partai bersih yang tak akan tersentuh kasus hukum,” tutur Efriza. 
     
    Selanjutnya, keenam, KPK memberikan sinyal tak khawatir dianggap politisasi hukum. Karena alat bukti dan dasar hukumnya kuat, sehingga tak perlu khawatir. 
     
    “Ketujuh, KPK berani menindak dan memproses kasus yang diinformasikan ke publik tidak ada kerugian negara tetapi merugikan masyarakat, karena kasus ini adalah bentuk pengabaian demokrasi dari pilihan rakyat  terkair kasus proses wakil rakyat terpilih terburuk dilakukan oleh partai,” paparnya. 
     
    “Dan kedelapan, KPK berani menunjukkan sikap atas kasus ini, ditengah opini publik kasus ini hanya konflik mantan presiden Jokowi vs Hasto dan PDIP,” sambung dia. 
     
    Kendati demikian, Efriza menekankan, PR besar KPK selanjutnya yakni apakah bisa menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak lama. 
     
    “Jadi KPK benar-benar ingin menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan PR dari lembaga itu, KPK juga punya sudut pandang pentingnya kasus ini diselesaikan, meski ditengah kondisi persepsi publik yang tidak bulat dalam penilaian kasus ini,” tekan dia. 
     
    “Hanya saja, permasalahannya tinggal satu tersisa, bisakah KPK menangkap Harun Masiku, agar kasus ini benar-benar terungkap dengan terang-benderang dan KPK tidak dianggap hanya mengejar Hasto semata tetapi sebenarnya tidak serius memproses kasus korupsi ini,” imbuhnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ALB)

  • Bu Mega, Hasto Sudah Resmi Tersangka Nih, Kapan Mau Sambangi KPK?

    Bu Mega, Hasto Sudah Resmi Tersangka Nih, Kapan Mau Sambangi KPK?

    GELORA.CO – Publik menantikan Ketum Megawati Soekarnoputri menunaikan janjinya bakal menyatroni KPK hingga Kapolri jika ‘anak emasnya’ Hastro Kristianto jadi tersangka dan ditahan, terkait kasus suap Harun Masiku. Kini status itu sudah disandang Hasto, kapan Megawati sambangi lembaga antirasuah?

    Menanggapi itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto cukup dihadapi dengan kader-kader dan tim hukum.

    “Cukup kami kader-kader bersama tim hukum yang hadapi,” ucap Ronny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (27/12/2024).

    Ronny menyampaikan, saat ini DPP PDIP tengah menyiapkan tim hukum untuk bisa memberikan pendampingan yang optimal kepada Hasto Kristiyanto.

    “Kami sedang menyiapkan tim hukum untuk melakukan pendampingan yang optimal untuk Sekjen sebagai kader utama partai kami,” ucap Ronny.

    Asal tahu saja, Megawati pernah menyampaikan akan mendatangi KPK jika Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan. Hal itu disampaikan dalam peluncuran dan diskusi buku ‘Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis’ di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati kala itu.

    Adapun, penetapan Hasto jadi tersangka disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa (24/12/2024). Dia menerangkan, Hasto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana koruspi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Selain itu, dia itu juga menjadi tersangka dugaan suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo.

  • Soal Politisasi Hasto, Habiburokhman: Sampai Kiamat Tak Akan Selesai Berdebat

    Soal Politisasi Hasto, Habiburokhman: Sampai Kiamat Tak Akan Selesai Berdebat

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan memiliki ujung jika terus memperdebatkan soal politisasi.

    Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI, di Nusantara II, Kawasan Parlemen, Jumat (27/12/2024).

    “Kalau soal ini politik, tidak politik, itu sampai kiamat kita gak akan selesai berdebat, pasti akan sangat subjektif. Orang yang terinjak akan teriak, orang yang tidak terinjak, ya akan diam saja, itulah dunia kita saat ini,” ujarnya dalam konferensi pers tersebut. 

    Lanjutnya, dia menekankan bahwa setiap tuduhan maupun bantahan harus didukung oleh bukti. 

    “Tapi kalau aturan nanti ditegakkan, yang dituduhkan maupun yang dibantahkan itu sama-sama harus ada buktinya,” ucapnya. 

    Habiburokhman menyatakan pihaknya mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kasus Harun Masiku. DPR, lanjutnya, menghormati tugas lembaga antirasuah tersebut.

    Di sisi lain, Habiburokhman juga menghormati hak Hasto untuk melakukan pembelaan diri.

    “Kita berikan kesempatan seluas-luasnnya kepada beliau,” terangnya. 

    Diberitakan sebelumnya, juru bicara partai PDIP Chico Hakim menyebut adanya politisasi hukum yang kuat usai munculnya kabar Hasto yang menjadi tersangka. 

    Adapun, Chico juga menyinggung soal kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terjadi baru-baru ini.  

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat,” ujar Chico kala dihubungi oleh Bisnis pada Selasa (24/12/2024).  

    Lebih lanjut, Chico menjelaskan bahwa dugaan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah lama berembus. Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

  • Nilai Janggal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, Connie Rahakundini Singgung Kasus Besar Kakak Adik

    Nilai Janggal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, Connie Rahakundini Singgung Kasus Besar Kakak Adik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka banyak dinilai janggal.

    Penilaian itu salah satunya datang dari Pengamat Intelijen, Connie Rahakundini. Dia menilai janggal langkah KPK menetapkan tersangka Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu terkait Harun Masiku.

    Sebab, kata Connie, KPK terlalu niat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan mengumumkan sehari sebelum pelaksanaan Natal atau pada 24 Desember 2024.

    “Buat saya itu aneh. Sudah macam apa saja kasusnya, sampai diumumkan harus malam Natal,” kata dia.

    Toh, kata Connie, kasus yang menyeret Hasto ke persoalan hukum tidak jelas. Namun, KPK begitu bersemangat menetapkan orang dekat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu sebagai tersangka.

    “Kasusnya bagi saya sama sekali tidak jelas,” kata Guru Besar bidang Hubungan Internasional di Universitas Negeri Saint Petersburg itu.

    Connie Rahakundini lantas menyinggung perkembangan kasus kakak dan adik soal pencucian uang di KPK ketika menanggapi status Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia berkata demikian dalam video yang diunggah di Instagram akun @connierahakundinibakrie seperti dilansir jpnn, Jumat (27/12).

    Connie pun berharap semangat KPK dalam mengusut kasus Hasto bisa diterapkan untuk mengungkap kasus kakak dan adik tentang pencucian uang.

    “Saya cuma berharap satu saja, banyak kasus besar, kakak beradik itu, anaknya si itu yang katanya pencucian uang,” lanjut dia.

  • KPK Periksa Saksi untuk Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Periksa Saksi untuk Kasus Hasto Kristiyanto

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Agustiani Tio Fridelina (ATF).

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya atas tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024)

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [kun]

  • Mahfud MD Tanggapi soal KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka – Halaman all

    Mahfud MD Tanggapi soal KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Seperti diketahui, Hasto baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

    Belakangan, sejumlah pihak menganggap kasus tersebut berhubungan dengan politik.

    Terkait hal itu, Mahfud pun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanggungjawabkan penetapan tersebut.

    “Kalau itu dianggap politis ya silakan saja dipertanggungjawabkan (KPK) kepada publik,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

    Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

    “Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan,” ujar Mahfud.

    Sebelumnya, KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Lalu kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.

    Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel untuk menghilangkan barang bukti.

    Bahkan, Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Dalam perkembangannya, KPK lalu mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Kasus ini lantas dianggap berbau politis sebab sebenarnya Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka pada tahun 2020 silam.

    Namun, pimpinan KPK saat itu, Firli Bahuri, enggan mentersangkakan Hasto.

    Alasannya, pimpinan KPK lainnya ingin lebih dulu menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis (26/12/2024).

    “Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” kata Novel dalam keterangannya.

    Menurut Novel, hal ini justru berimbas pada munculnya persepsi di publik seolah langkah KPK saat ini bermuatan politis.

    “Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” jelas Novel.

    Hasto Siap Taat Hukum

    Terkait penetapan dirinya itu, Hasto Kristiyanto mengaku akan taat terhadap kasus hukum yang sedang dijalaninya itu.

    Hal itu disampaikan Hasto dalam keterangan video yang diterima wartawan, pada Kamis (26/12/2024). 

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” ujar Hasto.

    Hasto menegaskan, PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

    “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.”

    “Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini,” lanjut Hasto.

    Hasto mengungkapkan dirinya menjadikan buku Cindy Adams tersebut sebagai kitab perjuangannya, untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.

    “Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” imbuh Hasto.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Chaerul Umam)

  • Perkara Hasto Diyakini Bukan Politisasi, Ini yang Harus Dilakukan KPK

    Perkara Hasto Diyakini Bukan Politisasi, Ini yang Harus Dilakukan KPK

    Jakarta: Akademisi Universitas 17 Agustus Jakarta, Fernando Emas, menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Dukungan ini disampaikan Fernando sebagai tanggapan atas perkembangan kasus yang telah lama tertunda.

    Fernando menilai langkah KPK ini murni penegakan hukum tanpa ada unsur politisasi. Ia menyarankan PDI Perjuangan untuk segera menyelesaikan persoalan yang menimpa Hasto agar tidak menimbulkan dampak negatif di internal partai.

    “Saya melihat tidak ada upaya dari KPK untuk mempolitisasi kasus yang menimpa Harun Masiku dan Hasto. Lebih baik bagi PDI Perjuangan untuk segera menuntaskan persoalan ini agar tidak menjadi beban internal. Momen Kongres 2025 bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih dari kader yang bermasalah secara hukum,” kata Fernando dalam keterangannya kepada wartawan.

    Fernando juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan independen. Menurutnya, KPK harus berani menghadapi segala bentuk intervensi, termasuk tekanan dari tokoh-tokoh politik.

    “KPK harus tetap independen dan tidak takut terhadap intervensi, termasuk ancaman Megawati Soekarnoputri untuk mendatangi KPK jika Hasto ditangkap,” ujarnya.

    Fernando mengingatkan pemerintah untuk memastikan tidak ada campur tangan dalam proses hukum ini. Ia menekankan bahwa komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi harus diwujudkan dengan mendukung proses hukum tanpa intervensi.

    Dalam pernyataannya, Fernando juga mengutip informasi dari mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang menyebut bahwa bukti terhadap Hasto sudah cukup sejak 2020. Namun, menurutnya, intervensi kuat membuat kasus ini mandek.

    “Informasi dari Novel Baswedan menunjukkan bahwa hambatan dalam kasus ini bukan karena kurangnya bukti, melainkan adanya intervensi yang kuat,” tambah Fernando.

    Fernando turut menyerukan agar Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mendukung langkah KPK. Ia menyarankan Megawati untuk kooperatif jika diminta memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

    “Megawati sebaiknya bersikap kooperatif jika dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait status Hasto sebagai tersangka,” katanya.

    Fernando menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung KPK dalam memberantas korupsi. Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap penegakan hukum yang adil merupakan tanggung jawab bersama.

    “Kita semua harus memastikan KPK dapat bekerja secara independen demi memberantas korupsi yang merusak negara ini,” pungkas Fernando.

    Jakarta: Akademisi Universitas 17 Agustus Jakarta, Fernando Emas, menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Dukungan ini disampaikan Fernando sebagai tanggapan atas perkembangan kasus yang telah lama tertunda.
     
    Fernando menilai langkah KPK ini murni penegakan hukum tanpa ada unsur politisasi. Ia menyarankan PDI Perjuangan untuk segera menyelesaikan persoalan yang menimpa Hasto agar tidak menimbulkan dampak negatif di internal partai.
     
    “Saya melihat tidak ada upaya dari KPK untuk mempolitisasi kasus yang menimpa Harun Masiku dan Hasto. Lebih baik bagi PDI Perjuangan untuk segera menuntaskan persoalan ini agar tidak menjadi beban internal. Momen Kongres 2025 bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih dari kader yang bermasalah secara hukum,” kata Fernando dalam keterangannya kepada wartawan.
    Fernando juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan independen. Menurutnya, KPK harus berani menghadapi segala bentuk intervensi, termasuk tekanan dari tokoh-tokoh politik.
     
    “KPK harus tetap independen dan tidak takut terhadap intervensi, termasuk ancaman Megawati Soekarnoputri untuk mendatangi KPK jika Hasto ditangkap,” ujarnya.
     
    Fernando mengingatkan pemerintah untuk memastikan tidak ada campur tangan dalam proses hukum ini. Ia menekankan bahwa komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi harus diwujudkan dengan mendukung proses hukum tanpa intervensi.
     
    Dalam pernyataannya, Fernando juga mengutip informasi dari mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang menyebut bahwa bukti terhadap Hasto sudah cukup sejak 2020. Namun, menurutnya, intervensi kuat membuat kasus ini mandek.
     
    “Informasi dari Novel Baswedan menunjukkan bahwa hambatan dalam kasus ini bukan karena kurangnya bukti, melainkan adanya intervensi yang kuat,” tambah Fernando.
     
    Fernando turut menyerukan agar Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mendukung langkah KPK. Ia menyarankan Megawati untuk kooperatif jika diminta memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
     
    “Megawati sebaiknya bersikap kooperatif jika dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait status Hasto sebagai tersangka,” katanya.
     
    Fernando menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung KPK dalam memberantas korupsi. Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap penegakan hukum yang adil merupakan tanggung jawab bersama.
     
    “Kita semua harus memastikan KPK dapat bekerja secara independen demi memberantas korupsi yang merusak negara ini,” pungkas Fernando.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ALB)

  • Connie Amankan Dokumen Milik Hasto, Diklaim Akan Jadi Bom Waktu

    Connie Amankan Dokumen Milik Hasto, Diklaim Akan Jadi Bom Waktu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie mengatakan dokumen penting milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang ia amankan dan notariskan di Rusia berpotensi menjadi bom waktu.

    Connie mengaku dititipi dokumen tersebut saat bertemu Hasto di Jakarta sebelum ditetapkan menjadi tersangka KPK.

    “Jadi pada saat saya pulang ke Indonesia saya dititipi beberapa dokumen penting dan sudah saya amankan dan saya sudah notariskan di Rusia ini. Ya bisa saja itu jadi bom waktu, kita lihat saja,” kata Connie lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (25/12).

    Meski begitu, dia tak mengungkap dokumen penting yang dimaksud. Namun, dalam pernyataan video itu, dia mengingatkan soal sejumlah kasus di KPK yang kini mandek.

    Connie menilai penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku, janggal. Apalagi, sambungnya, KPK mengumumkan kasus itu bersamaan dengan perayaan malam Natal.

    “Anyway, kalau memang Mas Hasto ditersangkakan pada malam Natal, saya sih cuma berharap satu saja. Banyak kasus besar, kakak beradik itu, anaknya si itu, katanya pencucian uang itu kan ada KPK tahun 2021 atau 2022?” kata Connie.

    “Terus Pak Airlangga Hartarto, terus siapa Moeis-Moeis itu Sandra Dewi yang menjadi mengulik kemarahan masyarakat wah banyak banget korupsinya Rp300 triliun (vonis) cuma 6 tahun. Aduh please deh, banyak ya aku enggak urusin kasus korupsi,” imbuhnya.

    Connie merupakan salah satu orang yang dekat dengan Hasto. Dia juga sempat menemani saat Hasto bicara soal kabar dirinya akan menjadi tersangka KPK di podcast Akbar Faizal Uncensored jauh sebelum kabar itu resmi diumumkan.

    Menurut dia, Hasto telah belajar dari buku catatan partainya yang dirampas saat menjalani pemeriksaan di KPK sebelum ia belakangan menjadi tersangka.

    “Terakhir tentang Mas Hasto, enggak tahu ya, belajar pengalaman dari Pak Kusnadi, yang tiba-tiba direbut apa HP atau buku catatan PDIP atau apa pun, saya cuma kasih tahu saja, sebagai sahabatnya pada saat saya pulang ke Jakarta banyak dokumen penting sudah saya amankan,” katanya.

    (thr/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Periksa Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Periksa Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) pada Jumat (27/12/2024), menyusul ditetapkannya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap dalam penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pemeriksaan terhadap Agustiani akan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.

    Agustiani sendiri diketahui pernah menjadi terpidana dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

    Pada Desember 2019, Hasto bersama Harun dan pihak lainnya diduga memberikan suap kepada Wahyu dan Agustiani agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    KPK belum mengungkap secara detail materi pemeriksaan terhadap Agustiani. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah saksi hadir dan agenda pemeriksaan selesai dilaksanakan.

    Hasto Kristiyanto sendiri menjadi tersangka tidak hanya dalam kasus suap proses PAW, tetapi juga terkait upaya perintangan penyidikan yang dilakukan terhadap kasus Harun Masiku.

  • Hasto Siapkan Puluhan Video Dugaan Korupsi Petinggi Negara

    Hasto Siapkan Puluhan Video Dugaan Korupsi Petinggi Negara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Juru Bicara DPP PDIP Guntur Romli mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan sejumlah video pilihan yang akan mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi para petinggi negara.

    Guntur yakin jika video itu dirilis akan mengagetkan dan mengubah peta pemberantasan korupsi dan opini publik.

    “Yang menarik adalah Mas Hasto sudah membuat pilihan video, itu adalah tadi yang disampaikan itu yang pertama, kan ada lanjutan puluhan video, yang juga di situ akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara kasus korupsi,” kata Guntur lewat unggahan di akun Instagram, Kamis (26/12) malam.

    Guntur menjelaskan video itu merupakan lanjutan dari video pernyataan Hasto dua hari usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.

    Ia pun mengaku telah melihat sejumlah video tersebut. Menurutnya, video tak sekadar asal menyebut nama-nama para petinggi negara di kasus korupsi, tapi juga disertai bukti-bukti.

    “Video ini kalau dirilis akan menggemparkan. Akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik. Dan luar biasa. Karena yang akan disebut nama-namanya dan buktinya sungguh mencengangkan,” kata Guntur.

    “Saya sudah menonton beberapa video tersebut dengan bukti-bukti yang sudah ada,” imbuhnya.

    Pada Selasa (24/12), KPK mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    “Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK.

    (thr/tsa)

    [Gambas:Video CNN]