Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, tiba di Gedung Merah Putih
KPK
, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (3/1/2025).
Ronny mengenakan kemeja putih dan membawa tas pouch berwarna abu-abu.
Ia datang bersama beberapa orang.
Ronny menyatakan bahwa kehadirannya di KPK untuk memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan penyidik.
“Saksi, saksi. Nantilah, sabar,” kata Ronny.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa
Ronny Sompie
diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Kasus ini juga melibatkan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto
dan eks kader PDIP Harun Masiku.
“Informasinya seperti itu,” ujar Tessa kepada wartawan.
Ronny Franky Sompie sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Januari 2020.
Pencopotan ini terjadi karena dugaan pemberian data imigrasi yang keliru terkait pergerakan eks kader PDIP Harun Masiku yang terlibat dalam
kasus suap PAW
.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Uang suap ini ditujukan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
obstruction of justice
(OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah) selaku orang kepercayaan saudara HK (Harun Masiku) dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penetapan Hasto sebagai tersangka mengonfirmasi kabar yang beredar di media sosial.
Meskipun telah berstatus tersangka, ada pertanyaan mengenai lamanya KPK menangani kasus ini yang sudah dimulai sejak tahun 2019.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa KPK memerlukan waktu untuk melakukan penyitaan barang dan memeriksa saksi.
Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan petunjuk yang cukup sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang menguatkan keyakinan penyidik,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Harun Masiku
-

Tak Hadiri Panggilan KPK, Wahyu Setiawan Minta Jadwal Ulang Senin Pekan Depan
loading…
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Senin pekan depan. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini, Kamis (2/1/2025). Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada Senin, 6 Januari 2025.
“Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024).
Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu reschedule lantaran hari ini ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. “Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti,” ujarnya.
Terkait permintaan penjadwalan ulang ini, Tessa berharap yang bersangkutan bisa kooperatif. Sebab, proses hukumnya terkait kasus tersebut sudah selesai dan sedang menjalani proses pembebasan bersyarat. “Jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,” ujarnya.
Diketahui, Wahyu Setiawan dipanggil dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkeit Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
“Hari ini Kamis (2/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap penetapan Anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari komisioner KPU periode 2017-2022. Tessa hanya menyebutkan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Sekadar informasi, Wahyu merupakan Terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Namun, ia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.
(cip)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4700001/original/027828500_1703734047-IMG-20231228-WA0007.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Periksa Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan terkait Kasus Hasto Kristiyanto – Page 3
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penahanan terhadap Hasto merupakan kewenangan dari penyidik. Sehingga, dirinya belum bisa memastikan kapan penahanan itu bakal dilakukan.
“Ya itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik ya. Penyidiknya akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan, tidak hanya kepada saudara HK tetapi juga tersangka-tersangka yang lain,” kata Tessa kepada wartawan, Sabtu, (28/12/2024).
“Ada aspek materiil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan untuk disidangkan,” sambungnya.
Ia menjelaskan, untuk proses penahanan memiliki waktu selama 60 hari. Sehingga, apakah nantinya akan segera dilakukan penahanan atau tidak kepada Hasto.
“Sehingga nanti kita akan ikuti sama-sama, apakah proses penahanan itu akan dilakukan segera, atau memang menunggu kecukupan alat bukti untuk memperkuat alat bukti yang ada saat ini maupun juga penilaian dari jaksa penuntut umum,” jelasnya.
“Kalau seandainya jaksa penuntut umum sudah menilai ini sudah layak untuk segera dilimpahkan, bisa segera dilakukan penahanan,” sambungnya.
Kemudian, saat disinggung khawatir atau tidak Hasto menghilangkan barang bukti. Ia pun menyinggung soal pernyataan Hasto yang akan taat hukum.
“Ya tadi kita kembali ke pernyataan beliau ya, bahwa beliau akan taat hukum. Saya pikir akan menjadi paradoks apabila beliau mengatakan seperti itu tetapi melakukan hal yang berbeda. Saya pikir itu menurut penilaian kami seyogianya tidak dilakukan oleh saudara HK,” pungkasnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
-

Kasus Hasto, KPK Periksa Mantan Anggota KPU Hari Ini
Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) hari ini, Kamis (2/1/2025), terkait kasus Hasto Kristiyanto.
Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan saksi tersebut. Hasil pemeriksaan dapat disampaikan KPK ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.
Wahyu Setiawan diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Diketahui, Wahyu telah menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut. Wahyu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kini, dia sudah bebas bersyarat.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR. Oleh karena itu, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (WS) akan diperiksa hari ini.
-

Pengamat Soal Isu Presiden 3 Periode: Episode Lanjutan Perang Hasto Vs Jokowi
Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat politik Adi Prayitno menyebut isu jabatan presiden 3 periode adalah episode lanjutan konflik antara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Adi, mencuatnya isu itu lantaran Hasto menuding Jokowi berkontribusi besar tekait kasus yang membelitnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Buktinya, dari pernyataan tim hukum Hasto mengatakan bahwa tersangkanya Hasto tak lepas dari sikap kritis Hasto ke Jokowi, yang dinilai mau tiga periode. Dan karena memecat Jokowi dan keluarga besarnya dari PDIP,” ujarnya kepada Bisnis, pada Selasa (2/1/2025).
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) ini melanjutkan, tentunya Jokowi membantah tudingan Hasto karena sudah pensiun, sehingga tidak ada kaitannya dengan urusan politik hukum di negara ini.
Lebih jauh, Adi turut menanggapi soal jawaban Jokowi yang meminta sejumlah pihak untuk tidak melakukan framing jahat karena itu merupakan hal yang tidak baik.
“Sebagai bentuk pembelaan bahwa Jokowi selama di-framing jahat oleh Hasto dan PDIP. Bagi Jokowi tentu itu tuduhan jahat dan negatif, karena Jokowi merasa tak pernah melakukan apapun yang dituduhkan mereka,” pungkasnya.
Bantahan Jokowi
Sebelumnya Jokowi menegaskan tidak pernah meminta perpanjangan jabatan sebagai kepala negara.
“Ini saya ulangi lagi, tidak pernah yang namanya saya meminta perpanjangan tiga periode kepada siapa pun,” katanya dilansir dari Antara, Senin (30/12/2024).
Bahkan, dia meminta agar isu tersebut ditanyakan kepada sejumlah pihak, salah satunya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sebagaimana diketahui, saat menjabat sebagai presiden, Jokowi masih tercatat sebagai kader PDIP.
“Tanyakan saja ke Bu Mega, Mbak Puan, tanyakan saja ke partai. Kapan, di mana, siapa yang saya utus, nggak pernah ada,” ucapnya.
Hasto singgung soal 3 periode
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hasto memberikan pernyataan melalui media sosial pribadinya.
Pada pernyataan tersebut, dia menyinggung soal pihak yang pernah meminta perpanjangan jabatan tiga periode kepada Megawati.
-

Ada Kader Daerah Desak KPK Segera Tindak Hasto usai Jadi Tersangka, Begini Kata PDIP – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – PDIP buka suara terkait adanya salah satu kader di daerah yaitu Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono yang mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindak Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.
Juru bicara (jubir) PDIP, Mohamad Guntur Romli mengungkapkan Sudarsono mengirimkan surat atas nama pribadi dan tidak mengatasnamakan partai.
Sehingga, dia enggan untuk menanggapinya secara lebih jauh.
“Respons saya, tidak layak ditanggapi (langkah Sudarsono) karena seperti pengakuannya sendiri, dia mengirimkan surat atas nama pribadi bukan atas nama kader PDIP Perjuangan,” katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (1/1/2025).
Guntur lantas menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK lantaran kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP dan bukan atas nama pribadi.
Sehingga, menurutnya, apa yang dilakukan lembaga antirasuah adalah wujud kriminalisasi terhadap PDIP dan bukan kepada Hasto secara langsung.
“Jadi ini kasus kriminalisasi bukan pada Saudara Hasto secara pribad, tapi karena tugas dia sebagai Sekjen.”
“Karena itu, Saudara Sekjen mendapatkan pembelaan resmi dari partai dan kader,” jelasnya.
Lalu ketika ditanya terkait langkah dari DPP PDIP terhadap Sudarsono, Guntur menegaskan itu adalah wewenang dari DPC.
“Soal itu nanti urusan PAC atau DPC setempat. Nggak perlu ditanggapi DPP,” jelasnya.
Guntur juga mengungkapkan belum mengetahui apakah DPP PDIP sudah mengetahui terkait Sudarsono mendesak KPK segera menindak Hasto.
“Saya belum cek karena hari-hari ini semua libur,” jelasnya.
Sebelumnya, Sudarsono mengaku menyurati KPK agar segera menindak Hasto setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.
Dia mengungkapkan surat tersebut dikirimkannya pada Selasa (31/12/2024) kemarin.
“Ya, betul, kemarin tanggal 31, kami jauh-jauh dari Pemalang ke Kantor KPK di Jakarta ini yang pada intinya surat saya adalah saya menyampaikan kepada pimpinan KPK untuk kasus Pak Hasto ini yang justru berlarut-larut untuk bisa ditindaklanjuti seperti apa setelah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya dikutip dari program On Focus di YouTube Tribunnews, dikutip pada Rabu (1/1/2025).
Sudarsono mengaku tidak setuju dengan narasi yang disampaikan elite PDIP bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK adalah politisasi dan kriminalisasi.
Di sisi lain, sambungnya, jika Hasto memang merasa penetapan tersangka terhadapnya tidak cukup alat bukti, maka diharapkan menempuh jalur hukum lainnya.
Kendati demikian, Sudarsono meminta, untuk saat ini, agar Hasto bersikap kooperatif dan menghadapi proses hukum yang ada.
“Sehingga saya sampaikan kemarin kepada pucuk pimpinan (KPK), kalau memang sekiranya ada hal-hal yang merugikan Mas Hasto, dan tentunya Mas Hasto juga akan melakukan langkah-langkah hukum karena celah hukum itu ada.”
“Tapi lebih baik saat ini dihadapi bersama demi supremasi hukum dan tegaknya hukum,” tegas Sudarsono.
Lebih lanjut, Sudarsono mengaku apa yang dilakukannya tidak mengatasnamakan PDIP tetapi pribadi.
“Namun, juga tidak lepas saya sebagai kader partai. Sehingga, yang saya lakukan ini, sebagai rakyat Indonesia dan sebagai kader,” katanya.
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Hasto disebut berperan dalam memberikan sejumlah uang untuk menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain itu, Hasto juga diduga berperan dalam buronnya Hasto karena memerintahkan kabur saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.
Politisi asal Yogyakarta itu juga disebut meminta para saksi untuk tidak memberikan kesaksian sebenarnya ketika dirinya akan bersaksi ke KPK pada pertengahan tahun 2024 lalu.
Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
-

Connie Bocorkan Isi Dokumen Skandal Pejabat Negara, Pastikan Menyeret Nama Jokowi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Pengamat Militer, Connie Bakrie sedikit membocorkan isi dokumen skandal pejabat negara yang ia notariskan di Rusia.
Diketahui setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK, Connie muncul dan mengaku telah mengamankan dokumen penting.
Dokumen tersebut diklaim merupakan bukti-bukti berupa audio, video, dan teks, terkait skandal pejabat negara di Indonesia.
Dalam wawancara bersama Abraham Samad, Connie tegas jika dokumen tersebut adalah dokumen penting yang menyangkut Indonesia.
“Boleh gak dibocorkan satu saja yang paling urgent dalam dokumen itu. Ada gak keterlibatan ‘Mulyono’ dalam dokumen tersebut,” tanya Abraham Samad dalam laman YouTube-nya, Senin (31/12/2024).
“Saya jawab dengan tegas dan jelas. Yang pasti, jika tidak penting dan tidak menyangkut negara, tidak mungkin dititipkan ke saya,” tegas Connie Bakrie.
Selanjutnya, Connie memastikan dokumen tersebut menyangkut ‘Mulyono’ alias nama yang kerap disematkan untuk Joko Widodo.
“Bahwa menyangkut ‘Mulyono’ sedikit banyak pasti. Apakah ‘Mulyono’ saja? Belum tentu.”
“Masih banyak yang lainnya?” tanya Abraham lagi.
“Iya dong,” sahut Connie.
Lantas Connie pun menerangkan jika Mulyono tidak melupakan masa-masa dekat dengan Andi Wijayanto.
“Tapi kalau sekarang ditanya lagi, kira-kira apa. Saya mau bocorin aja ya, ‘Mulyono’ ini lupa ya ketika dia punya Gubernur Lemhanas namanya Andi Wijayanto.”
“Ini saya masuk ke Andi Wijayanto, seorang Gubernur namanya Andi Wijayanto saya main dengan Lemhanas dengan dengan Lemhanas sejak jaman Pamuladi.”
“Dari jaman bahela, lewat semua sampai jaman Agus. Tapi setahu saya, selama saya berinteraksi dengan Lemhanas. Tidak pernah ada Gubernur sedekat itu dengan presiden. Tiap hari Gubernur ketemu presiden,” terangnya.
Andi Wijayanto yang kini digerus isu panas soal kedekatannya dengan seorang waria pun disebutkan oleh Connie.
“Tiba-tiba kasus Andi Wijayanto muncul dengan berita apalah gak penting soal waria saya gak tahu itu kehidupan pribadi. Saya sudah hapal, kalo orang dimunculkan kehidupan pribadinya, pasti orang itu ditakuti,” tambahnya.
“Habis mas Andi apa? Mas Hasto. Ketemu siapa, lagi cipika-cipiki. Haduh itu hanya cipika-cipiki terus itu kita anggap ngapain,”
“Jadi kesel saya, sama buzzer-buzzer murahan ini. Pak Andi ini sakit hati pak. Dia orang Makassar, rumah tangganya baik-baik, anak baik-baik. Track reccord kalian bisa tahu. Emang bisa ngecek yang bocorin yang ngarang-ngarang bikin itu berita itu siapa,” jelasnya.
Selain itu, Connie juga ikut memperingatkan Iriana Jokowi untuk tidak tenang-tenang saja.
“Jangan salah, Andi juga bisa punya kartu yang tadi saya bilang. Dia punya kartu Ibu Iriana.”
“Ibu Iriana, by the way jangan tenang-tenang buk. Babak ibu belum keluar,” ujar Connire.
“Jadi salah kali mas Hasto ke Felicia untuk urusan pribadi, aduh gak kelas kita. Hak orang pribadi mau ngapain aja.”
“Jadi Mas Andi punya data juga,” jelas Connie.
Sebelumnya, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli membenarkan dokumen skandal petinggi negara yang disimpan Connie Bakrrie.
“Sekjen PDIP menitipkan beberapa dokumen kepada Ibu Connie Bakrie, waktu terakhir Ibu Connie pulang ke Indonesia,” kata Guntur saat wawancara bersama Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Senin (30/12/2024).
Bukti-bukti itu dikatakan Hasto akan dibongkar buntut penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Guntur mengatakan, video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.
“Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur, Sabtu (28/12/2024).
Mengenai publikasi video skandal tersebut, Guntur menyebut hal itu kapan saja bisa dilakukan.
Guntur memberi contoh bahwa salah satu video menampilkan upaya mengkriminalisasi eks calon presiden Anies Baswedan melalui kasus korupsi.
Selain itu, ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya.
“Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya.”
“Ada soal petinggi penegak hukum yang kewenangannya disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa.”
“Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” tegas Guntur.
Tanggapan KPK
Terkait klaim Hasto Kristiyanto, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meminta Sekjen PDIP itu untuk melaporkan bukti-bukti yang dimiliki ke aparat penegak hukum (APH).
Sebab, kata Tessa, KPK sebagai lembaga anti-rasuah, berharap siapapun yang memiliki informasi mengenai dugaan korupsi, bisa segera melaporkan.
“KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi,” ujar Tessa kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
Karena itu, Tessa menyarankan agar Hasto melapor ke KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), atau Polri.
Ia pun memastikan APH akan menindaklanjuti laporan Hasto sesuai prosedur.
“Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” tukas Tessa.
(Tribunnews.com/ Siti N/ Faryyanida Putwiliani)
-

Jubir PDIP Senggol Nama Bahlil hingga Luhut soal Isu Jokowi Minta 3 Periode – Halaman all
TRBUNNEWS.COM – Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sering disuarakan orang-orang di lingkaran Jokowi sendiri.
Guntur membeberkan sejumlah nama, mulai dari Ketua Umum Partai PAN, Zulkifili Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia hingga Mantan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Disuarakan oleh ketua-ketua umum parpol saat itu seperti Airlangga Hartarto (Golkar), Muhaimin Iskandar (PKB), Zulkifli Hasan (PAN) dan dari PSI.”
“Juga oleh menteri-menteri Jokowi seperti Bahlil Lahadalia, Luhut Binsar Pandjaitan dan Tito Karnavian,” kata Guntur, Selasa (31/12/2024).
“Ditambah dukungan Ketua MPR waktu itu Bambang Soesatyo terhadap wacana 3 periode bahkan menyinggung soal amandemen UUD 1945 pada Desember 2022,” sambungnya.
Dari sejumlah nama itu, menurut Guntur Romli, tak ada satu pun yang ditegur Jokowi.
Padahal, keinginan itu, menurutnya, sangat bertentangan dengan konstitusi.
Guntur Romli menduga, Jokowi saat masih menjabat sebagai presiden justru nyaman dengan kemunculan wacana 3 periode jabatannya.
“Tidak adanya teguran dan sanksi Jokowi kepada mereka menunjukkan Jokowi merasa nyaman-nyaman saja dengan pernyataan mereka.”
“Masa iya, kita tidak marah pada orang yang menampar dan menjerumuskan kita,” kata Guntur.
Guntur menegaskan bahwa PDIP dari awal sudah menolak usulan itu.
Oleh karena itu, ia pun meminta Jokowi tak membawa-bawa nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Jokowi tidak perlu membawa-bawa nama Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri yang sejak awal sudah menegaskan penolakan terhadap permintaan 3 periode dan perpanjangan masa jabatan karena bertentangan dengan konstitusi,” ujar Guntur.
Respons Bahlil soal Isu 3 Periode
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, telah menanggapi isu yang kembali digulirkan PDIP ini.
Bahlil menceritakan, wacana 3 periode ini bermula dari pernyataannya untuk menunda pelaksanaan Pilpres.
Usulan itu disampaikan Bahlil saat masih menjadi Menteri Investasi kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Jokowi.
“Saya ingin mengatakan begini ya, sebelum saya menjadi Ketua Umum Golkar, tolong dicatat baik-baik ya. Sebelum saya menjadi Ketua Umum Golkar, ide pertama yang mengeluarkan untuk Pilpres ditunda itu adalah ide Menteri Investasi, yaitu saya.”
“Itu ide itu tidak pernah Presiden, waktu itu Presiden Pak Jokowi dulu tak memerintahkan kepada siapa pun. Jadi rasanya agak sok tahu juga kelihatannya ya,” kata Bahlil saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Bahlil menjelaskan alasan dirinya mengusulkan Pilpres kala itu ditunda.
Hal ini lantaran kondisi negara tengah sulit diterpa pandemi Covid-19.
“Itu yang ngomong itu pertama saya ketika saya menjadi penanggap dari surveinya Pak Burhanudin Mutadi.”
“Di situ dikatakan bahwa kalau Covid ini belum berakhir, maka ekonomi kita itu akan semakin dalam pertumbuhannya,” ucapnya.
Sebagai Menteri Investasi saat itu, Bahlil berpandangan bahwa ekonomi Indonesia bisa semakin tertekan dengan adanya Pilpres.
Oleh sebab itu, ia pun mengusulkan agar Pilpres di Indonesia ditunda sampai kondisi perekonomian membaik pasca Covid-19.
“Kalau memang dapat dipertimbangkan secara aturan memperbolehkan, ya kalau boleh pilpresnya ditunda,” katanya.
Ia menegaskan Jokowi tidak pernah meminta untuk perpanjangan jabatan sampai tiga periode.
“Nggak ada yang minta tiga periode itu omongan saya, coba dah dibuka file lama itu.”
“Jadi jangan diputar kaset kotor dong, kaset rusak itu loh,” ujarnya.
Isu ini kembali mencuat setelah disinggung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menanggapi status tersangka dirinya.
Ia menyebut sosok yang punya ambisi kekuasaan hingga meminta perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.
“Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu,” kata Hasto dalam videonya, Kamis (26/12/2024).
Isu itu semakin memanas Guntur Romli, mengatakan Hasto menyimpan video-video yang menjadi bukti skandal elite politik, termasuk mengenai isu tiga periode itu.
Guntur mengatakan, itu sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto dalam kasus Harun Masiku.
Guntur mengklaim video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.
Dalam video itu ada dugaan upaya mengkriminalisasi eks calon presiden, Anies Baswedan, melalui kasus korupsi.
Selain itu, ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya.
Selain itu, ada pula video mengenai isu tiga periode Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
(Tribunnews.com/Milani) (Kompas.com)
/data/photo/2025/01/03/67775a0b3dbda.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

