Tag: Harun Masiku

  • Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Sehari Sebelum Vonis, Begini Reaksi KPK

    Hasto Gugat UU Tipikor ke MK Sehari Sebelum Vonis, Begini Reaksi KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ihwal permohonan uji materi yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Permohonan uji materi terhadap pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice itu diajukan Hasto sehari sebelum sidang vonis terhadapnya, Kamis (24/7/2025). Sebagaimana diketahui, Hasto akhirnya dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara, meski tak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke MK, dalam hal ini terhadap pasal 21 tentang perintangan penyidikan. 

    Menurut Budi, selama ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka perintangan penyidikan pada penanganan perkara korupsi. Selain Hasto, KPK pernah menjerat pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

    Kemudian, lembaga antirasuah juga pernah menetapkan pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka obstruction of justice.

    Baik Hasto, Stefanus dan Fredrich pun telah diseret ke persidangan atas dakwaan perintangan penyidikan kasus korupsi. “Kita juga memandang urgensi dari Pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum, sehingga tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7/2025). 

    Berdasarkan informasi di situs resmi MK, permohonan uji materi pasal 21 UU Tipikor oleh Hasto terdaftar pada nomor perkara 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025. Gugatan itu disampaikan pada 24 Juli 2025, atau sehari sebelum sidang vonis Hasto. 

    Adapun pada putusan Majelis Hakim, Jumat (25/7/2025), tim penuntut umum KPK dinyatakan tidak dapat membuktikan perintangan penyidikan oleh Hasto sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu. Oleh sebab itu, Hasto dibebaskan dari dakwaan tersebut.

    Meski demikian, Hasto dinyatakan terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta untuk meloloskan caleg PDIP, Harun Masiku, yang kini masih berstatus buron. 

    Hasto pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun. 

    Usai sidang putusan, Jumat (25/7/2025), Hasto juga menyatakan masih akan mendiskusikan langkah selanjutnya apabila ingin mengajukan banding. 

    “Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya,” ujar Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

  • Jaksa KPK Masih Belum Putuskan Soal Banding Putusan Kasus Hasto

    Jaksa KPK Masih Belum Putuskan Soal Banding Putusan Kasus Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) belum memutuskan apabila akan mengajukan banding terhadap hukuman pidana penjara 3,5 tahun kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, sebagaimana putusan Majelis Hakim, Jumat (25/7/2025). 

    Sebelumnya, Hasto dijatuhi hukuman pidana penjara 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Usai vonis, JPU dan terdakwa sama-sama memiliki waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan guna menentukan sikap selanjutnya apabila ingin banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atau menerima. 

    “Dalam praktiknya, waktu selama 7 hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025). 

    Menurut Budi, upaya banding akan dilaksanakan ke PT apabila tim JPU pada akhirnya menyimpulkan berdasarkan analisisnya bahwa ada hal yang perlu diluruskan dalam putusan Majelis Hakim. 

    “Begitu sebaliknya, jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan maka JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta,” terangnya.

    Usai sidang putusan, Jumat (25/7/2025), Hasto juga menyatakan masih akan mendiskusikan langkah selanjutnya apabila ingin mengajukan banding. 

    “Jadi kami akan pelajari secara cermat putusannya, setelah kami terima kemudian kami akan tentukan langkah-langkah hukumnya,” ujar Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Adapun, Majelis Hakim memutuskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas pada dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I. 

    Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif jaksa terkait dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

    Meski demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan kesatu jaksa yang mana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU dinilai tidak bisa membuktikan dan memberikan bukti konkret di pengadilan terkait dengan upaya Hasto merintangi maupun mencegah penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan saksi di persidangan. 

    Menurut Majelis Hakim, ada sejumlah keadaan yang memberatkan vonis tersebut yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatannya yang dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

    Sementara itu, keadaan meringankan bagi vonis Hasto adalah sikapnya yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

    Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK, yakni 7 tahun penjara. 

  • KPK Segera Proses Hukum Donny Tri Istiqomah Usai Hasto Dinyatakan Bersalah

    KPK Segera Proses Hukum Donny Tri Istiqomah Usai Hasto Dinyatakan Bersalah

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan secepatnya memproses hukum advokat sekaligus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

    Hal itu dipastikan langsung Jurubicara KPK, Budi Prasetyo setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto divonis bersalah dalam perkara suap dan dihukum 3,5 tahun penjara.

    “Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 29 Juli 2025.

    Namun demikian, Budi belum bisa memberi informasi kapan Donny akan diperiksa dan dilakukan penahanan.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

    Di mana, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU dalam rangka pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

    Namun, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga Hasto dibebaskan dari dakwaan Kesatu.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Rios Rahmanto, Jumat, 25 Juli 2025.

    Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang dijalankan terdakwa dikurangi. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Hakim Ketua Rios.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan

  • Ini Langkah KPK Usai Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    Ini Langkah KPK Usai Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    Jakarta

    Majelis hakim pengadilan menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Pihak KPK pun akan kembali menelisik bahan pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang dibacakan tersebut.

    “Tentu kami juga akan melihat kembali adanya dugaan-dugaan apa yang dilakukan begitu ya pasca penyidikan tersebut. Artinya tindakan-tindakan perintangan pasca proses penyidikan atau pasca diterbitkannya sprindik nanti kita akan lihat kembali,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

    Budi mengatakan pertimbangan hakim tersebut kemudian membuat gugurnya dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto. Hal ini pun menjadi salah satu yang bakal dipelajari KPK untuk mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Hasto.

    “Itu termasuk materi yang akan kami pelajari ya, apakah tindakan-tindakan tersebut begitu ya, yang kemarin yang muncul ya dalam pertimbangan Majelis Hakim begitu, bahwa tindakan perintangannya dilakukan sebelum penyidikan berlangsung, begitu ya,” kata Budi.

    Budi turut menjelaskan KPK juga akan mempelajari mengenai permintaan hakim agar Jaksa mengembalikan buku hingga notebook milik Hasto yang sempat disita.

    “Nanti akan kami cek ya, termasuk kan nanti masih akan dipelajari terlebih dahulu pertimbangan maupun keputusan ini oleh teman-teman JPU,” pungkasnya.

    Alasan Hakim Sebut Hasto Tak Rintangi Penyidikan

    Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Alasannya, perbuatan Hasto dilakukan sebelum Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap penyelidikan.

    Awalnya, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK terkait perbuatan merendam handphone yang dilakukan Harun Masiku tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan menghilangkan barang bukti. Sebab, kata hakim, HP tersebut bisa disita KPK.

    “Menimbang bahwa berdasarkan analisis komprehensif terhadap seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan sebagaimana dituduhkan, fakta HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti, maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    Hakim mengatakan, berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa merintangi atau menggagalkan proses penyidikan. Jadi, kata hakim, unsur dengan sengaja, mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka/terdakwa/saksi perkara korupsi tidak terpenuhi.

    Hakim menyatakan perintah menenggelamkan HP ke Harun Masiku terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB. Pada waktu itu, Harun statusnya belum sebagai tersangka dan KPK belum resmi memulai penyidikan.

    “Sedangkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan 9 Januari 2020, sehingga terdapat selisih waktu yang signifikan secara yuridis yaitu perbuatan dilakukan sebelum status tersangka secara formal pada Harun Masiku,” kata hakim.

    Hakim menjelaskan Pasal 21 UU Tipikor hanya mengatur perbuatan merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa mencakup tahap penyelidikan. Oleh karena itu, kata hakim, perbuatan menenggelamkan handphone Harun Masiku tidak bisa disebut melanggar pasal tersebut karena status Harun saat itu belum tersangka.

    Hakim juga menyatakan Hasto tidak melakukan perintangan ketika Hasto tidak menyerahkan bukti saat diperiksa sebagai saksi di KPK pada 6 Juni 2024. Hakim menyatakan tindakan Hasto itu adalah salah satu hak konstitusional warga negara.

    “Menimbang perbuatan 6 Juni 2024 meskipun Harun Masiku telah berstatus tersangka namun perlu dipertimbangkan bahwa terdakwa pada saat itu dipanggil sebagai saksi, dan upaya seseorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur se ipsum accusare yang merupakan hak konstitusional yang dijamin,” jelas hakim.

    Hakim mengatakan perbuatan tidak memberi bukti yang memberatkan diri sendiri merupakan manifestasi asas tersebut. Hakim menyebut hak itu merupakan asas fundamental.

    “Menimbang bahwa upaya seorang untuk tidak memberikan bukti atau keterangan yang dapat memberatkan dirinya merupakan manifestasi dari asas nemo tenetur se ipsum accusare, adalah asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk memberikan kesaksian atau bukti yang dapat memberatkannya dalam suatu kasus pidana yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana universal, dan telah diakui sebagai bagian hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi,” ujar hakim.

    Halaman 2 dari 2

    (lir/lir)

  • Usai Hasto Divonis, KPK Sebut Donny Tri Istiqomah Segera Diproses Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    Usai Hasto Divonis, KPK Sebut Donny Tri Istiqomah Segera Diproses Hukum Nasional 28 Juli 2025

    Usai Hasto Divonis, KPK Sebut Donny Tri Istiqomah Segera Diproses Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyatakan akan segera memproses hukum pengacara PDI-P,
    Donny Tri Istiqomah
    , setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
    Hasto Kristiyanto
    divonis 3,5 tahun penjara terkait
    kasus suap
    pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW)
    Harun Masiku
    .
    “Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/7/2025).
    Meski demikian, Budi belum memberikan informasi kapan Donny Tri Istiqomah akan diperiksa penyidik.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
    Hasto Kristiyanto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pengurusan PAW terkait Harun Masiku.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
    “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.
    Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
    Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.
    Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Respons PDIP, Tegaskan Masih Cari Harun Masiku di Dalam dan Luar Negeri

    KPK Respons PDIP, Tegaskan Masih Cari Harun Masiku di Dalam dan Luar Negeri

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat yang meminta Harun Masiku ditangkap jika kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 ingin adil. KPK mengatakan masih mencari keberadaan buron Harun Masiku (HM).

    “Tentunya, KPK masih terus melakukan pencairan DPO Tersangka HM,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi, Senin (27/7/2025).

    Budi menuturkan pencarian Harun Masiku tidak hanya di dalam negeri melainkan juga luar negeri. Pencarian, kata Budi, melibatkan banyak stakeholder.

    “Tidak hanya di dalam tapi juga di luar negeri, dengan melibatkan banyak stakeholder terkait, yang punya instrumen untuk membantu menemukan HM,” ujarnya.

    Sebelumnya, Djarot merespons soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Djarot menyebut akan adil jika buron Harun Masiku juga ikut ditangkap.

    “Tidak ditemukan fakta bahwa itu uang dari Sekjen, dari Mas Hasto. Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku itu, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktek dari politisasi hukum,” kata Djarot di DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

    “Ini persoalan politik, dan Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik. Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik, maka dicari-carilah kesalahannya,” ujarnya.

    Djarot menegaskan bahwa posisi Sekjen PDIP masih dijabat oleh Hasto. Jika nantinya ada perubahan, akan diputuskan dalam kongres nantinya.

    Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

    Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

    (dek/gbr)

  • Megawati Belum Putuskan Jadwal Kongres PDIP, Djarot: Tunggu Saja

    Megawati Belum Putuskan Jadwal Kongres PDIP, Djarot: Tunggu Saja

    Jakarta, Beritasatu.com – PDI Perjuangan (PDIP) memastikan kongres partai akan digelar tahun ini. Namun, jadwal pastinya masih menunggu keputusan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Yang penting itu pada 2025 dan menurut AD/ART, yang menentukan jadwal kongres adalah ketua umum,” ujar Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat seusai menghadiri peringatan 29 tahun peristiwa kudatuli di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

    Djarot mengatakan, masa jabatan kepengurusan PDIP saat ini masih berlaku hingga akhir 2025 sehingga kongres dapat digelar dalam waktu dekat, seperti Agustus, September, atau Oktober.

    Terkait isu pergantian sekretaris jenderal, Djarot menegaskan, Hasto Kristiyanto masih memegang jabatan sekjen PDIP hingga saat ini. Namun, pembahasan pergantian akan dilakukan dalam kongres mendatang. “Sampai sekarang masih tetap sebagai sekjen dan belum diganti. Makanya nanti menunggu hasil kongres,” katanya.

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto saat ini tengah menjalani vonis 3 tahun 6 bulan penjara, terkait kasus suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

    Majelis Hakim Tipikor menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap senilai Rp 400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU, Wahyu Setiawan. Hasto juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

  • Hasto Kristiyanto Seperti Tahanan Politik

    Hasto Kristiyanto Seperti Tahanan Politik

    GELORA.CO -Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap pergantian anggota DPR periode 2019-2024.

    Putusan atau vonis itu disampaikan langsung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

    Menyikapi putusan ini, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat memandang peradilan yang dijalani Hasto sarat unsur politik.

    “Kita tetap hargai, kita tetap hormati Tapi kita bisa melihat bahwa forum pengadilan kemarin itu lebih banyak kepada forum pengadilan yang politik ini persoalan politik,” katanya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu, 27 Juli 2025.

    Selain divonis 3,5 tahun penjaram Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik,” sambung Djarot yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

    Menurutnya, kasus yang dijalani Hasto akan berbeda jika dialami oleh para penguasa. Sebab, kasus yang dialami Sekjen PDIP itu dipolitisir dan putusan hakim hanya merujuk pada pesan singkat WA.

    “Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik gitu ya, maka dicari-carilah kesalahannya,” katanya.

    Ia menambahkan jika ingin adil, hakim juga harus menangkap Harun Masiku.

    “Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan,” tutupnya.

    Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Hasto dipidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

    Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

    Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

  • PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku Nasional 27 Juli 2025

    PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P

    Djarot Saiful Hidayat
    menegaskan bahwa
    Hasto Kristiyanto
    yang tengah menghadapi proses hukum, hingga kini masih berstatus sebagai sekretaris jenderal (Sekjen) partai.
    Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, kelanjutan status Hasto menunggu kongres PDI-P digelar pada tahun 2025 ini. 
    Namun, waktu dan tempat pelaksanaan kongres sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
    “Sampai sekarang masih tetap sebagai Sekjen dan masih belum diganti. Makanya nanti menunggu hasil kongres. Kapan hasil kongresnya? Ya ditunggu saja, yang penting itu tahun 2025, dan menurut Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, jadwal kongres yang menentukan adalah ketua umum,” ujar Djarot di Kantor DPP PDI-P, Minggu (27/7/2025).
    Saat ditanya kemungkinan PDI-P menggelar kongres pada Agustus 2025, Djarot enggan memastikan dan hanya menyatakan bahwa masa bakti kepengurusan partai sekarang berakhir tahun ini.
    “Ya bisa saja Agustus bisa, September bisa, Oktober bisa, ya kan? Karena kepengurusannya itu 2020 sampai dengan 2025,” jelas Djarot.
    Dalam kesempatan ini, Djarot juga mengungkap bahwa partainya akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk anggota DPR-DPRD fraksi PDI-P di Bali, dalam waktu dekat.
    “Kita di Bali memang ada acara kegiatan pertama bimtek bagi anggota DPR-DPRD seluruh Indonesia. Kemudian dilanjutkan konsolidasi,” kata Djarot.
    Meski begitu, Djarot mengaku belum mengetahui secara pasti apakah agenda bimtek dan konsolidasi anggota DPR-DPRD Fraksi PDI-P bakal dilanjutkan menjadi kongres partai.
    Dia hanya menegaskan bahwa bimtek bagi para anggota legislatif PDI-P adalah lanjutan dari agenda yang pernah digelar sebelumnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
    “Kita belum tahu, tapi yang jelas kegiatan di Bali adalah Bimtek anggota DPR-DPRD seluruh Indonesia yang tahun lalu diadakan di Kemayoran. Tahun ini di Bali sekaligus forum konsolidasi internal partai,” pungkasnya.
    Adapun Hasto sebelumnya divonis hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR.
    Diberitakan sebelumnya, PDI-P pernah mengagendakan kongres digelar pada April 2025, tetapi ditunda karena sejumlah pertimbangan.
    Namun, Ketua DPP Puan Maharani memastikan bahwa kongres bakal digelar pada tahun ini.
    Puan pun meminta publik untuk bersabar meski waktu pelaksanaan Kongres VI PDI-P masih belum diumumkan.
    “Pada waktunya tentu akan diumumkan. Sabar, cukup ya,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dede Budyarto Kritik PDIP: Sekjen Dipenjara 3,5 Tahun, Kok Masih Dipertahankan?

    Dede Budyarto Kritik PDIP: Sekjen Dipenjara 3,5 Tahun, Kok Masih Dipertahankan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan menohok datang dari Komisaris Independen PT Pelni, Kristia Budhyarto atau akrab disapa Dede, menanggapi sikap PDI Perjuangan yang tetap mempertahankan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal, meski telah divonis 3,5 tahun penjara.

    Dede pun sontak mempertanyakan nilai apa yang sebenarnya sedang dibela oleh partai berlambang banteng tersebut.

    “Seorang Sekjen partai divonis bersalah penjara 3,5 tahun dan tetap dipertahankan? Lalu nilai apa yang sebenarnya ingin dibela? Hukum, etika, atau loyalitas semu?,” kata Dede di X @kangdede78, kemarin.

    Dikatakan Dede, langkah tersebut bisa mencederai kepercayaan publik terhadap integritas partai politik.

    Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak mudah lagi dibodohi dengan manuver-manuver elitis.

    “Publik tak sebodoh yang kalian kira,” sindirnya.

    Dede juga menyentil reaksi berlebihan dari beberapa pihak yang menurutnya justru menunjukkan kepanikan di internal.

    “Yang meraung-raung justru menegaskan, ada yang panik karena sistem busuknya mulai roboh,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7/2025).

    Vonis tersebut terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

    Hakim Rios Rahmanto yang membacakan vonis di ruang sidang mengatakan bahwa Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

    Bukan hanya itu, Rios menuturkan bahwa Hasto terbukti menyediakan uang senilai Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.