Tag: Harun Masiku

  • Bantah Intervensi Kasus Hasto, Jokowi: Saya Dekat dengan PDIP di 2020

    Bantah Intervensi Kasus Hasto, Jokowi: Saya Dekat dengan PDIP di 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi membantah melakukan intervensi terkait dengan kasus Hasto Kristiyanto.

    Presiden ke-7 RI tersebut mengatakan punya kedekatan dengan PDI Perjuangan (PDIP) pada 2020. Sebagai informasi, wacana penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku sudah muncul sejak 2020.

    Informasi diusulkannya Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) ketika itu diungkapkan eks penyidik lembaga antirasuah tersebut, Novel Baswedan.

    “Kan memang dekat. Saya kan dengan PDIP memang… memang PDIP,” ujar Jokowi seperti dilansir dari Solopos, Rabu (8/1/2025).

    Jokowi memastikan tidak pernah memengaruhi penegak hukum dalam kasus Harun Masiku maupun Hasto Kristiyanto.

    “Enggak ada. Kami enggak pernah. Yang urusan hukum ya proses hukum. Baik yang di kepolisian, kejaksaan, apalagi KPK,” ungkap dia.

    Dia justru mempersilakan wartawan menanyakan hal itu kepada pihak-pihak yang terkait.

    Jokowi juga menilai soal penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto, baru-baru ini, sebagai bagian dari proses hukum biasa. Dirinya juga menepis asumsi yang beredar bahwa penggeledahan itu sebagai upaya pengalihan isu rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) soal finalis pemimpin dunia terkorup.

    “Enggak ada, itu proses hukum biasa saja. Ya namanya isu, kenapa harus ditanggapi. Kan sudah ada klarifikasi yang jelas dari OCCRP. Klarifikasinya sudah jelas,” kata dia.

    Jokowi juga tidak mempermasalahkan adanya desakan kepada KPK untuk mengusut hartanya sesuai dengan tugas penegak hukum. Apalagi Jokowi bukan sekali dua kali dilaporkan ke KPK.

    “Ya enggak apa-apa. Kan boleh-boleh saja, siapa pun. Dilaporkan ke KPK enggak sekali dua kali,” terang dia sembari tertawa ringan.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 pada Desember 2024 lalu. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penyidikan Sprindik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    KPK juga sudah memanggil Hasto untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Namun, Hasto meminta KPK untuk mengundur jadwal pemeriksaan setelah tanggal 10 Januari 2025. KPK kemudian menjadwal ulang pemanggilan Hasto pada 13 Januari 2025.

  • Eks Penyidik KPK Ungkap Dugaan Firli Bahuri Terkait Upaya Rintangi Kasus Harun Masiku

    Eks Penyidik KPK Ungkap Dugaan Firli Bahuri Terkait Upaya Rintangi Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, mengungkapkan dugaan keterkaitan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus suap Harun Masiku. Firli diduga berupaya merintangi penyidikan terkait kasus tersebut.

    Pernyataan ini disampaikan Ronald seusai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK pada Rabu (8/1/2024). Ronald diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

    “Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri. Perannya dari kasatgas saya ada, tapi saya rasa ada indikasi perintah dari Firli Bahuri,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Ronald mengungkapkan Firli berusaha memperlambat proses penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Dia juga menyinggung upaya Firli untuk menahan penggeledahan kantor DPP PDIP pada 2020.

    Oleh karena itu, Ronald mendorong agar tim penyidik KPK segera memanggil Firli Bahuri. Keterangan Firli dinilai penting untuk mengembangkan penyidikan kasus ini.

    “Mungkin akan dipertimbangkan apakah akan dikembangkan ke pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Ronald.

    Kasus dugaan suap ini menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. KPK melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.

    Hasto juga terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah tindakan yang menghambat proses penyidikan KPK dalam kasus ini.

    KPK sebelumnya menyebut Hasto, bersama Harun Masiku dan pihak lainnya, diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap tersebut diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

  • Effendi Simbolon Minta Megawati Mundur Buntut Kasus Hasto di KPK

    Effendi Simbolon Minta Megawati Mundur Buntut Kasus Hasto di KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon meminta Megawati Soekarnoputri mengundurkan diri buntut penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto adalah Sekretaris Jendersl alias Sekjen PDIP. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Advokat dan kader PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hasto. 

    Effendi mengaku prihatin dengan status hukum Hasto saat ini. Dia menyebut perkembangan kasus Harun Masiku itu merupakan petaka bagi partai yang lama menjadi rumahnya. Untuk itu, dia pun menilai perlu adanya perubahan kepemimpinan hingga level ketua umum di PDIP. 

    “Harus diperbaharui ya semuanya mungkin sampai ke ketua umumnya juga harus diperbaharui bukan hanya level sekjen ya. Sudah waktunya lah sudah waktunya pembaharuan yang total ya, karena ini kan fatal ini, harusnya semua kepemimpinan juga harus mengundurkan diri,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/1/2025). 

    Menurut Effendi, partai memiliki pertanggungjawaban kepada publik yang tinggi sesuai dengan Undang-undang (UU) Partai Politik. Dia menyebut harus ada pertanggungjawaban dari ketua umum karena kasus yang menjerat Hasto. 

    Mantan anggota Komisi I DPR yang sebelumnya dicalonkan PDIP itu menyebut, pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Megawati adalah mengundurkan diri dari jabatan yang sudah dipegangnya sejak berdirinya partai. 

    “Dia harus mengundurkan diri, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas, ini kan masalah serius masalah hukum, bukan masalah sebatas etika yang digembar-gemborkan. Ini hukum, ya harus seperti Perdana Menteri Kanada aja mengundurkan diri,” ucapnya. 

    Di sisi lain, Effendi mengkritik sikap PDIP yang dinilai kerap mencaci maki Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Dia menilai justru presiden bekas kader PDIP itu justru membantu Hasto melalui political will-nya. 

    “Di satu sisi caci maki terus pak Jokowi, ini ya memalukan partai itu, masa partai kerjanya caci maki sih. Tapi ketika ada persoalan hukum, gak usah dicari-cari lagi pembelaannya,” terang politisi asal Sumatera Utara itu. 

    Dia bahkan menyebut pernah menegur Hasto bahwa Jokowi berperan dalam menjaga elite PDIP itu.”Saya sampaikan juga ke mas Hasto begitu ‘Mas setahu saya pak Jokowi itu yang ikut menjaga anda loh’, ya silakan saja tapi ini enggak hanya sebatas seorang Hasto saya kira ini harus pertanggungjawaban nya dari Ketua Umumnya dong,” ungkapnya.

    Hasto Tersangka

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum diproses hukum.

  • Eks Penyidik KPK sebut Firli Pernah Halangi Geledah Kantor PDIP

    Eks Penyidik KPK sebut Firli Pernah Halangi Geledah Kantor PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul, mengungkap bahwa Firli Bahuri pernah menghalangi upaya penggeledahan kantor Dewan Pengurus Pusat atau DPP PDI Perjuangan (PDIP).

    Sekadar informasi, kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 diusut oleh KPK sejak awal 2020. Saat itu, komisi antirasuah jilid V masih dipimpin oleh Firli Bahuri. Kasus tersebut terkenal banyak menghadapi rintangan karena ditengarai adanya ketidakmauan pimpinan untuk mengusut lebih jauh. 

    Ronald diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK hari ini, Rabu (8/1/2025), untuk tersangka baru di kasus tersebut yaitu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI). 

    Dia mengaku mendapatkan sekitar 20 pertanyaan mengenai keterlibatan Hasto dan Donny dalam pengejaran Harun Masiku (HM) yang kini masih berstatus buron. 

    “Jadi bagaimana menegaskan keterlibatan dari si HK dan juga DTI ya, DTI terkait suap dan juga perintangan. Tadi juga diperjelas lagi apakah ada keterlibatan lain yang sekarang dicekal ya terkait Menkumham yang sebelumnya [Yasonna Laoly],” ujarnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

    Di sisi lain, Ronald pun mengakui bahwa Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka sejak sekitar 2020-2021. Dia menilai kepemimpinan KPK jilid VI, atau yang kini dipimpin Setyo Budiyanto, mendukung penetapan Hasto sebagai tersangka.

    Hal itu berbeda dengan kepemimpinan sebelumnya yang sempat dipimpin Firli Bahuri, setidaknya sampai dengan akhir 2023 lalu. Saat itu, purnawirawan Polri bintang tiga itu mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. 

    Ronald mengakui bahwa dugaan perintangan penyidikan kasus Harun juga berasal dari internal, yakni tidak lain oleh Firli. “Tadi di BAP saya sampaikan memang lebih dari itu sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” ungkapnya.

    Menurut Ronald, dugaan upaya perintangan yang turut dilakukan Firli salah satunya saat KPK sempat berencana untuk menggeledah Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, 2020 lalu. 

    “Kan sempat viral ya dulu ya ingin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya,” ungkapnya. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Rampung Diperiksa KPK, Mantan Anggota Bawaslu Ngaku Dicecar 14 Pertanyaan Soal Kasus Hasto

    Rampung Diperiksa KPK, Mantan Anggota Bawaslu Ngaku Dicecar 14 Pertanyaan Soal Kasus Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF), selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan dalam penyidikannya.

    Kasus dugaan suap ini melibatkan mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. KPK kemudian mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Agustiani Tio Fridelina menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 17.54 WIB dan mengungkapkan ia diberikan 14 pertanyaan oleh penyidik terkait pengembangan kasus ini.

    “Iya, ada 14 pertanyaan. Ini pengembangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang lama. Untuk detailnya, tanyakan kepada lawyer atau penyidik,” kata Tio setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Tio menghindari memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi pemeriksaannya, termasuk mengenai sumber uang suap dalam kasus ini. Ia menyarankan agar informasi lebih detail ditanyakan langsung kepada pihak KPK.

    “Itu materi pemeriksaan, jadi tidak boleh dibicarakan,” tegas Tio.

    KPK sebelumnya menyebutkan Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio Fridelina pada Desember 2019. Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio telah menjalani proses hukum terkait penerimaan suap tersebut.

  • Ketua Umum juga Harus Diperbarui

    Ketua Umum juga Harus Diperbarui

    loading…

    Mantan kader PDIP Effendi Simbolon menyinggung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka suap oleh KPK. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Mantan kader PDIP Effendi Simbolon menyinggung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awalnya Effendi turut prihatin usai Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Hasto dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang saat ini masih buron yakni Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Effendi menyoroti sudah seharusnya dilakukan evaluasi di tubuh PDIP, termasuk kemungkinan agar Ketum PDIP diperbarui.

    “Ya harus diperbaharui semuanya. Mungkin sampai ke ketua umumnya harus diperbaharui. Bukan hanya level Sekjen ya. Sudah waktunya lah, sudah waktunya ada pembaharuan total,” ujarnya usai menghadiri acara di Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Dia menilai kasus yang menjerat Hasto sudah fatal. Apalagi parpol bukan milik perseorangan karena diatur dalam UU sehingga pertanggung jawaban parpol adalah kepada publik.

    “Karena ini kan fatal, harusnya semua kepemimpinan juga harus mengundurkan diri. Kan partai itu bukan milik perorangan, partai itu diatur undang-undang parpol. Jadi, harus mempertanggungjawabkan kepada publiknya juga harus tinggi,” ungkapnya.

    Menurut Effendi, pergantian Ketum PDIP bukan sekadar regenerasi namun karena harus mempertanggungjawabkan masalah ini. “Bukan soal regenerasi, harus ada pertanggung jawaban dari ketua umum juga bahwa ini kan ada pelanggaran hukum,” ucapnya.

    Dia kembali menegaskan bahwa Ketum PDIP seharusnya mengundurkan diri sebagai pertanggung jawaban masalah hukum yang menjerat kadernya. “Ya harus mengundurkan diri. Mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban, ini kan masalah serius, masalah hukum. Bukan masalah sebatas etika yang digembar-gemborkan, ini hukum,” ujarnya.

    (jon)

  • Eks Penyidik KPK Sebut Hasto Sudah Diajukan Jadi Tersangka Sejak 2020

    Eks Penyidik KPK Sebut Hasto Sudah Diajukan Jadi Tersangka Sejak 2020

    Eks Penyidik KPK Sebut Hasto Sudah Diajukan Jadi Tersangka Sejak 2020
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan penyidik
    KPK

    Ronald Paul Sinyal
    (RPS) mengatakan, saat dirinya masih menjadi penyidik KPK, Sekjen PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    sudah diajukan menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
    “Emang sebenarnya sih pada saat 2020-2021 juga kita sudah mengajukan pengembangan penyidikan terkait tersangka yang terbaru seperti itu sih,” kata Ronald usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025)
    Menurut Ronald mengatakan, ketika itu penetapan
    Hasto
    sebagai tersangka tidak dilakukan karena adanya dugaan perintangan terkait penanganan kasus suap PAW Anggota DPR RI.
    Ia mengatakan, pergantian Pimpinan KPK membuat penanganan kasus tersebut mengalami kemajuan dengan ditetapkannya tersangka baru.
    “Sekarang kan sudah ada pergantian kepemimpinan, oleh Pak Setyo (Ketua KPK) dan beliau pun sangat mendukung untuk pengembangan kasus tersebut agar akhirnya bisa dimajukan tersangka yang baru,” ujarnya.
    Sebelumnya, Ronald Paul Sinyal (RPS) diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus
    Harun Masiku
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Penyidik KPK Ungkap Firli Bahuri Pernah Cegah Penggeledahan Kantor DPP PDIP

    Eks Penyidik KPK Ungkap Firli Bahuri Pernah Cegah Penggeledahan Kantor DPP PDIP

    loading…

    Mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal mengungkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri pernah mencegah penggeledahan Kantor DPP PDIP. Foto/SindoNews/nur khabibi

    JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Ronald Paul Sinyal selesai menjalani pemeriksaan. Seusai pemeriksaan, Ronald mengungkapkan ada upaya eks Ketua KPK Firli Bahuri menghalangi penggeledahan di Kantor DPP PDIP.

    Ronald mengaku, pernah menjadi bagian tim penyidik kasus Harun Masiku memiliki niatan untuk menggeledah Kantor DPP PDIP. Namun, hal tersebut dicegah Firli.

    “Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengen melakukan penggeledahan di Kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).

    “Dan itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga ya seperti itu dihalang-halangi ya. Cuman itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya seperti itu sih,” sambungnya.

    Akan hal itu, Ronald menilai tim penyidik perlu memanggil Firli Bahuri untuk menggali dugaan perintangan penyidikan tersebut. “Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri, tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini,” ujarnya.

    Diketahui, Ronald merupakan eks penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku. Namun, Ronald diberhentikan sebagai pegawai KPK lantaran dianggap tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

    (cip)

  • Jalani Pemeriksaan, Eks Penyidik KPK Dicecar Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

    Jalani Pemeriksaan, Eks Penyidik KPK Dicecar Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

    loading…

    Eks penyidik KPK Ronald Paul Sinyal mengaku dicecar keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. Foto/SindoNews/nur khabibi

    JAKARTA – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal selesai menjalani pemeriksaan dalam perkara yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Selama pemeriksaan, Ronald mendapat 20 pertanyaan terkait keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap yang menyeret buronan Harun Masiku.

    “Tadi sih sekitar 20 pertanyaan dari terkait bagaimana penanganan dan keterlibatan HK itu sendiri dan juga Donny ya,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).

    Baca Juga

    Ronald menjelaskan, pemeriksaannya kali ini bukan perihal proses pencarian Harun Masiku. Menurut Ronald, pertanyaan dari penyidik berupa untuk mempertegas peran Hasto terkait suap dan perintangan penyidikan.

    “Jadi bagaimana menegaskan keterlibatan dari HK dan DTI terkait suap dan juga perintangan. Tadi juga diperjelas lagi apakah ada keterlibatan lain yang sekarang dicekal terkait Menkumham yang sebelumnya,” katanya.

    (cip)

  • Said PDIP Jamin Hasto Tak Kabur: Ada di Rumahnya, Setiap Hari ke DPP

    Said PDIP Jamin Hasto Tak Kabur: Ada di Rumahnya, Setiap Hari ke DPP

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah memastikan Hasto Kristiyanto tidak mangkir kemana-mana setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.

    Said menuturkan bahwa Hasto selalu ada di rumahnya dan bahkan setiap harinya pun selalu mengunjungi DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat.

    “Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP Partai. Memang Pak Hasto kabur? Pak Hasto ada, tidak kemana-mana. Saya jamin kalau urusan itu,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025).

    Adapun, Said juga menghormati langkah tersebut lantaran memang itu adalah kewenangan yang melekat pada KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sekiranya diperlukan.

    “Biasanya KPK itu melakukan pencaruan barang bukti untuk melengkapi apa yang sudah dimiliki oleh KPK. Pada titik itu, dari sejak awal PDIP committed, bukan hanya kali ini,” katanya.

    Bahkan, lanjutnya, dari berbagai kasus yang ada baik itu di ranah kepolisian, kejaksaan, terlebih KPK, pihaknya bersungguh-sungguh menghormati kewenangan yang dimiliki oleh setiap aparat penegak hukum.

    “Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu, KPK seharusnya tidak seperti ini, itu tidak. Mari kita hormati proses, seluruh proses di KPK dengan asas praduga tidak bersalah,” urai Said.