Tag: Hartanto

  • Polda Jatim Periksa Kerabat Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah dan Penadah Mobil

    Polda Jatim Periksa Kerabat Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah dan Penadah Mobil

    Surabaya (beritajatim.com)– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus mendalami kasus pembunuhan dengan mutilasi yang menewaskan Uswatun Khasanah. Dalam penyelidikan ini, MA, yang merupakan kerabat tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok, turut diperiksa oleh penyidik karena diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

    Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap bahwa MA sempat diminta oleh Antok untuk mengangkat koper yang di dalamnya berisi jasad korban.

    MA yang merasa koper tersebut cukup berat sempat menanyakan isinya kepada Antok. Namun, tersangka hanya menjawab bahwa koper itu berisi pakaian.

    “MA sampai saat ini masih berstatus saksi dan kita kenakan wajib lapor,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Farman, Kamis (30/1/2025).

    Sementara itu, polisi juga masih menyelidiki pembeli mobil milik korban yang dijual oleh tersangka.

    “Pembeli mobil tersebut merupakan warga Kediri dan ada di Sidoarjo. Keterangannya telah kami ambil,” tambah Farman.

    Lebih lanjut, Farman menyatakan bahwa kasus mutilasi ini tengah dalam tahap penyelidikan intensif. Polda Jatim berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik pembunuhan sadis ini, termasuk peran MA yang masih menjadi tanda tanya.

    Tim penyidik terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan. [uci/beq]

  • Polda Metro Jaya: Berkas Kasus Pembunuhan oleh Anak Bos Prodia P21 dan Siap Disidangkan

    Polda Metro Jaya: Berkas Kasus Pembunuhan oleh Anak Bos Prodia P21 dan Siap Disidangkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menegaskan berkas kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto terhadap seorang perempuan di bawah umur telah lengkap atau P21.

    “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

    Ade Ary mengungkapkan berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap sejak akhir Desember 2024. Saat ini, kasus tersebut sudah siap untuk memasuki proses persidangan.

    Ia juga menambahkan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan seluruh barang bukti guna memenuhi tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun proses dakwaan terhadap para tersangka.

    Setelah dakwaan selesai disusun, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan.

    Namun, Haryoko belum mengungkapkan secara pasti kapan pelimpahan berkas tersebut akan dilakukan.

    “Segera,” singkatnya.

  • Kasus Mayat Dalam Koper Merah di Ngawi, Modus Kejahatan yang Berulang

    Kasus Mayat Dalam Koper Merah di Ngawi, Modus Kejahatan yang Berulang

    GELORA.CO – Kasus penemuan mayat wanita dalam koper di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengejutkan publik. Identitas korban diketahui bernama Uswatun Khasanah berusia 29 tahun, seorang sales kosmetik asal Kabupaten Blitar.

    Kasus pembunuhan disertai mutilasi ini terungkap setelah warga menemukan koper berisi potongan tubuh yang tidak lengkap di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi pada Kamis 23 Januari 2025. Koper ditemukan terbungkus plastik rapi tergeletak di area pembuangan sampah.

    Penyelidikan polisi mengungkap, pelaku bernama Rohmad Tri Hartanto, alias Antok berusia 33 tahun. Pembunuhan ini telah direncanakan jauh sebelumnya. Antok memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian yang dikemas dalam koper dan dua kantong plastik.

    Potongan tubuh korban dibuang menyebar di tiga lokasi, yakni Ponorogo, Ngawi dan Trenggalek. Sementara proses pembunuhan hingga mutilasi dilakukan di hotel wilayah Kediri.

    Motif pembunuhan keji ini terungkap setelah polisi menangkap Antok di Madiun. Dalam pemeriksaan, Antok mengungkap aksi keji dilakukan karena cemburu dan sakit hati terhadap korban yang diakuinya sebagai istri siri.

    Modus kejahatan serupa sebelumnya juga terjadi di beberapa daerah. Beberapa yang menggemparkan, yaitu di Bekasi pada April 2024. Mayat wanita bernama Rini Mariany ditemukan dalam koper di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang. 

    Kasus lainnya pernah terjadi di Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan pada Agustus 2024. Korban seorang wanita bernama Ramla, penjual gorengan keliling, ditemukan tewas dalam koper merah di gudang samping rumah kontrakannya. 

    Modus kejahatan dengan cara mutilasi dalam koper merupakan salah satu bentuk kekerasan sangat mengerikan. Kasus-kasus seperti ini sering kali melibatkan perencanaan yang matang dan pelaku memiliki niat jahat yang mendalam. 

    Berkaca dari kasus-kasus serupa sebelumnya, mutilasi dalam koper biasanya dilakukan untuk menyembunyikan identitas korban dan mempersulit proses penyelidikan. Pelaku berharap dengan memotong-motong tubuh korban dan menyimpannya dalam koper, dapat menghindari deteksi polisi. 

    Modus kejahatan seperti ini menunjukkan kekejaman yang luar biasa dan tidak manusiawi

  • Tindakan Antok usai Jasad Uswatun Ditemukan, Curhat ke Teman Polisi hingga Ingin Kabur ke Taiwan – Halaman all

    Tindakan Antok usai Jasad Uswatun Ditemukan, Curhat ke Teman Polisi hingga Ingin Kabur ke Taiwan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Rohmad Tri Hartanto (33) alias Antok terancam hukuman mati setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap Uswatun Khasanah (29).

    Setelah membunuh, Antok memutilasi jasad korban dan membuangnya ke Ngawi, Ponorogo serta Trenggalek.

    Saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Antok sempat menangis teringat dua anaknya di Tulungagung, Jawa Timur.

    Kasus pembunuhan yang terjadi Minggu (19/1/2025) terungkap setelah jasad terbungkus koper ditemukan di Ngawi, Jawa Timur pada Kamis (23/1/2025).

    Mendengar kabar penemuan jasad di Ngawi, Antok langsung meninggalkan rumah untuk melarikan diri.

    Ia sempat berpamitan ke ibu, istri dan dua anak perempuannya.

    “Saya sempat ke Blitar, berhenti di pom istirahat, terus saya ke Ponorogo, terus pulang sebentar. Pulang jam 19.00 WIB, pukul 21.00 WIB keluar (lagi),” ucap Antok saat diperiksa.

    Pria 33 tahun itu sempat ingin kabur ke Taiwan lantaran pernah bekerja di sana selama 6 tahun.

    Antok kemudian curhat ke temannya yang berprofesi polisi, namun Antok tak mengaku melakukan pembunuhan.

    “Meskipun kita lari dari masalah pasti tetap merasa dihantui.”

    “Jadi lebih baik pasrah, apa yang kita perbuat harus dipertanggungjawabkan,” kata Antok menirukan ucapan temannya.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan salah satu motif pembunuhan yakni ucapan korban yang menyumpahi anak Antok.

    “Sama itu, korban mengumpat soal anak pelaku. Itu yang bikin pelaku sedih,” bebernya.

    AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan tersangka dan korban menjalin hubungan gelap selama tiga tahun.

    Berdasarkan keterangan tersangka, korban berulang kali minta dinikahi dengan syarat Antok menceraikan istri pertama.

    Lantaran permintaan tak segera dipenuhi, korban mendatangi rumah Antok di Tulungagung dan melabrak istrinya.

    “Korban perempuan ini minta dinikahi resmi, dan segera pelaku menceriakan istri sahnya. Pelaku tersinggung soal itu.” 

    “Intinya banyak yang bikin pelaku marah. Yang terakhir si korban datang ke rumah pelaku, mendobrak tempat istri sah pelaku, iya kepingin segera dinikahi,” tukasnya.

    Korban semakin geram saat mengetahui istri tersangka hamil anak kedua.

    “Korban itu kecewa dengan pelaku karena istri sahnya punya anak lagi. Dan disumpah serapah kalau lahir didoain jadi ini dan itu (doa buruk),” terangnya.

    Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Isi Curhatan Antok ke Temannya Seorang Polisi Setelah Mutilasi Uswatun Khasanah, Merasa Dihantui

    (Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Frida Anjani)

  • Eks Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia, Minta Jual Lamborghini untuk Urus Kasus

    Eks Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia, Minta Jual Lamborghini untuk Urus Kasus

    Jakarta

    Eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugrono, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diduga melakukan penggelapan dan melakukan penipu untuk mengurus kasus di Polres Metro Jakarta Selatan. Evelin meminta pelapor menjual mobil mewah Lamborghini untuk biaya pengurusan kasus.

    Arif Nugrono yang melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.

    “Seperti yang baru disampaikan pak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu tanggal 27 Januari 2025,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).

    “Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi Nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM,” ujarnya.

    Ary menerangkan Evelin meminta korban menjual mobil mewah Lamborghini. Uang itu akan digunakan untuk mengurus perkara yang sedang dialami korban.

    “Yaitu sekitar bulan April tahun 2024 terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Pelapor tadi adalah kuasa dari korban. Pelapornya saudara PM,” katanya.

    “Kemudian, korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ujarnya.

    “Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor,” katanya.

    “Sehingga, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Semua laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan akan kami usut tuntas,” ujarnya.

    Perkara yang dihadapi oleh AN adalah dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap 2 anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro, saat itu menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel. Kasus itu menjerat 2 orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel. Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X.

    Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia. Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

    AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.

    Tanggapan Prodia

    PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto maupun pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    “Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan Prodia, dilansir Antara.

    Marina menegaskan Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri dari para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan maupun pemerasan.

    “Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut,” ucapnya.

    Gugatan Perdata

    Diberitakan sebelumnya, AKBP Bintoro dan Evelin menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dicek dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Selasa, 7 Januari 2025.

    Penggugatnya 2 orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

    Penggugat melalui kuasa hukumnya, yakni Pahala Manurung, menyampaikan sejumlah petitum terkait dugaan perbuatan melawan hukum dari para tergugat, yaitu:

    – Mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual
    – Mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar
    – Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4

    Berkaitan dengan itu, AKBP Bintoro menyebutkan gugatan perdata itu tidak terkait dengan dugaan pemerasan yang ditujukan kepadanya. Dia juga menepis apa yang disebutkan dalam gugatan itu.

    “Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya.

    “Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” imbuh AKBP Bintoro.

    (aik/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jasad Uswatun Khasanah Dimakamkan Utuh, sang Ayah Sampaikan Pesan Haru

    Jasad Uswatun Khasanah Dimakamkan Utuh, sang Ayah Sampaikan Pesan Haru

    Kediri (beritajatim.com) – Nur Khalim, ayah dari Uswatun Khasanah (29), korban pembunuhan mutilasi, ungkap pesan haru setelah jasad putrinya ditemukan dalam kondisi lengkap. Pria asal Garum, Blitar, ini menyampaikan rasa lega dan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas kerja cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

    “Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih atas bantuan pihak kepolisian, termasuk dari Polda Jatim atas bantuannya, sudah mengungkap kasus anak saya yang bernama Uswatun Khasanah,” kata Nur Khalim saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.

    Meski masih dirundung duka, Nur Khalim mengaku merasa sedikit lega karena jenazah putrinya kini sudah lengkap dan bisa dimakamkan dengan layak. Sebelumnya, bagian kepala dan kaki korban sempat terpisah dan baru ditemukan setelah penyelidikan intensif oleh kepolisian.

    Jasad Lengkap Dimakamkan di TPU Desa Sidodadi

    Setelah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Kediri, bagian tubuh yang sebelumnya hilang akhirnya dinyatakan cocok dengan jasad Uswatun Khasanah. Potongan tubuh sales kosmetik asal Tulungagung ini kemudian dipulangkan dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

    Menurut Nur Khalim, bagian kepala dan kaki anaknya tiba di TPU Desa Sidodadi menggunakan ambulans dari RS Bhayangkara. Setibanya di lokasi, bagian tubuh tersebut langsung dimakamkan dalam satu liang lahat bersama anggota tubuh lainnya yang lebih dulu dimakamkan pada Jumat (24/1/2025) malam.

    “Begitu tiba, langsung dimakamkan satu lahat dengan tubuh lainnya,” ujarnya.

    Prosesi pemakaman dilakukan dengan pendampingan perangkat desa dan keluarga. Warga setempat turut membantu menyiapkan proses pemakaman.

    “Semua diberi kemudahan dan kelancaran, berkat kerjasama semua warga lingkungan di sini,” terang Narno, Kepala Desa Sidodadi.

    Setelah bagian tubuh korban lengkap, pemakaman dilakukan sesuai syariat.

    “Prosesi pemakaman sesuai syariat, anggota tubuh korban disatukan kembali,” ujar Narno.

    Kepolisian Fokus Menyelesaikan Kasus

    Kerja maraton pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Timur dan Satreskrim jajaran, akhirnya membuahkan hasil dengan ditemukannya seluruh bagian tubuh korban. Saat ini, penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus pembunuhan yang menjerat Rohmad Tri Hartanto alias Anto (33), warga Pakel, Tulungagung.

    Uswatun Khasanah (29) sebelumnya ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Jasadnya ditemukan di dalam koper merah di Kabupaten Ngawi pada Kamis (23/1/2025). Saat ditemukan, bagian kepala dan kaki korban tidak ada. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kepala korban ditemukan di Kabupaten Trenggalek, sementara bagian kaki ditemukan di Kabupaten Ponorogo.

    Kini, tersangka yang merupakan teman dekat korban telah diamankan oleh Polda Jawa Timur dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. [nm/aje]

  • Jaga Marwah Polri, Anggota DPR Minta Kasus AKBP Bintoro Diusut Transparan  – Halaman all

    Jaga Marwah Polri, Anggota DPR Minta Kasus AKBP Bintoro Diusut Transparan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengingatkan Polri agar menindak tegas anggota yang melanggar hukum demi menjaga marwah institusi.

    Hal ini disampaikan Martin mengenai kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, yang kini telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    Martin menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

    “Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sebagaimana mestinya,” kata Martin kepada wartawan pada Rabu (29/1/2025).

    Martin menyambut baik langkah Polri menahan para terduga pelanggar. Namun, dia mendorong proses hukum yang akuntabel.

    “Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena tindakan tegas tidak diambil,” ujarnya.

    Dia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konsisten dalam menindak tegas anggota yang indisipliner tanpa pandang bulu. 

    Martin menuturkan bahwa penegakan hukum harus sejalan dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

    Selain itu, kata dia, slogan Polri, Rastra Sewakotama yang berarti “pelayan utama bangsa/rakyat” harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.

    “Polri harus berbenah agar kasus-kasus seperti ini tidak mencoreng citra institusi. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang selama ini meningkat terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran terganggu oleh pelanggaran di tubuh kepolisian,” ucap Martin.

    Martin mengungkapkan bahwa reformasi di tubuh Polri perlu terus dilakukan mengingat banyaknya kasus pelanggaran yang melibatkan oknum kepolisian.

    Diketahui, kasus yang mencuat ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. 

    AKBP Bintoro – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memberikan keterangan setelah keluarga Brigadir Ridhal Ali Tomi mendatangi lokasi tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024). Kini AKBP Bintoro terseret kasus pemerasan dan diproses di Propam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar proses penyelidikan terhadap kedua tersangka dihentikan.

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro dan menempatkannya dalam penempatan khusus (patsus) bersama tiga anggota polisi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa.

  • Asal Muasal Koper Merah yang Dipakai Antok Simpan Jasad Uswatun Khasanah – Halaman all

    Asal Muasal Koper Merah yang Dipakai Antok Simpan Jasad Uswatun Khasanah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah koper ikut diperlihatkan saat Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah, Senin (27/1/2025).

    Koper tersebut berwarna merah dengan aksen garis di sekelilingnya. Koper merah itu berdiri di antara meja dan plastik kresek hitam berisi bubble wrap.

    Tampak ada goresan-goresan di badan koper tersebut. Pada handle koper, terdapat plastik wrap yang tampak mulai memudar.

    Koper merah itu rupanya dipakai tersangka Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok untuk menyimpan jasad Uswatun Khasanah yang telah dibunuhnya.

    Diketahui, Antok membunuh lalu melakukan mutilasi Uswatun Khasanah di sebuah hotel di Kediri, Minggu (19/1/2025).

    Potongan tubuh Uswatun Khasanah lantas disimpan Antok ke dalam koper merah.

    Lalu, darimana ia mendapatkan koper merah tersebut?

    KOPER MERAH: Koper yang digunakan Antok untuk membawa potongan tubuh Uswatun Khasanah saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Polda Jatim, Senin (27/1/2025).

    Ternyata, koper merah yang dipakai untuk menyimpan potongan tubuh Uswatun Khasanah adalah koper milik Antok sendiri.

    Koper merah itu pernah dipakai Antok saat bekerja di Korea Selatan. Koper merah tersebut, dulunya dipakai untuk menyimpan pakaian selama di perantauan.

    PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi menjelaskan, koper merah itu disimpan di dalam rumahnya di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). 

    “Itu koper pelaku pribadi. Diambil sendiri sama pelaku,” kata Fauzi, dikutip dari Surya.co.id.

    Rupanya, Antok tak sendirian mengambil koper merah tersebut. Ia ditemani seorang temannya.

    Selain koper merah, ia juga mengambil tali pramuka dan kantong kresek 10 buah pada Senin (20/1/2025) atau satu hari setelah membunuh Uswatun Khasanah.

    Dalam perjalanannya ke hotel usai mengambil koper merah, Antok sempat mampir ke minimarket untuk membeli sebuah pisau yang dipakai untuk memutilasi.

    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, tersangka sempat mencoba untuk memasukkan tubuh korban ke dalam koper secara utuh, tapi tidak cukup. 

    Hingga akhirnya, ia melakukan mutilasi dengan memotong jasad korban menjadi beberapa bagian pada Selasa (21/1/2025) dini hari.

    Setelah memotong, bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam koper, sedangkan bagian-bagian lainnya dimasukkan ke dalam kantong kresek yang berbeda-beda.

    “Setelah itu tersangka merencanakan untuk membuang beberapa potongan baik kepala maupun kaki,” kata Farman, dikutip Tribunnews.com dari Instagram @jatanraspoldajatim, Rabu (29/1/2025).

    Sekitar pukul 05.00 WIB, Antok bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung.

    Di rumah itulah, potongan tubuh korban sempat menginap. Sebab tersangka menuju Sidoarjo untuk menjual mobil korban.

    Sekira pukul 08.00 WIB, koper merah yang berisi tubuh korban diberi lakban dan plastik wrap. 

    Lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh korban ke dalam mobil yang disewanya.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka tiba pada lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

    Satu jam kemudian, ia menuju lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itulah kaki korban dibuang.

    Keesokan harinya, Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kresek berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

    “Mayat ini sempat nginap di beberapa tempat, di rumah kosong di Tulungagung. Tanggal 21 itu pembuangan tahap pertama, baru dilanjutkan tanggal 22,” ujar Farman.

    Sempat Bekerja di Bagian Packing Barang

    Selain itu, terungkap sisi lain dari Antok yang ternyata pernah bekerja di sebuah pabrik pengemasan barang di Korea Selatan selama 8 tahun.

    Tersangka bekerja di Korea Selatan sebanyak dua kali. Sekali berangkat, tersangka menjalani kontrak kerja selama 4 tahun. 

    “Delapan tahun di Korea, bungkus-bungkus packing. Makanya cara dia packing potong mayat korban sangat rajin dan rapi. Iya kemampuan itu didapatkan selama kerja di Korea,” ujar PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi. 

    Menurut Fauzi, cara pengemasan potongan tubuh korban, terutama bagian kedua kaki dan kepala begitu canggih. Sebab teknik pelapisan plastik begitu rapat dan efisien. 

    Saat menganalisis temuan kantong plastik paket berisi kepala dan kedua kaki korban, Fauzi meyakini tersangka memiliki kemampuan lebih dalam teknik pengemasan (packing). 

    “Sangat rapi. Ketemu kakinya. Sama kayak packing pabrik. Kepalanya juga. Kayak packing paket barang. Bukan seperti orang panik, santai,” ungkapnya. 

    Kini, pelaku tidak hanya dijerat pasal pembunuhan, tetapi juga pencurian terkait mobil milik Uswatun yang dijualnya. 

    Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup. 

    Dengan tindak pidana pembunuhan berencana subsider, pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati, serta pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati.

    Kronologi Kasus Mayat dalam Koper di Ngawi

    Diketahui, peristiwa pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah diketahui usai penemuan mayat dalam koper merah di Ngawi.

    Jasad korban ditemukan warga di dalam koper yang dibuang di sebuah selokan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 09.00.

    Korban ternyata seorang warga Blitar yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) kosmetik di Tulungagung.

    Ia adalah seorang janda dengan dua anak. Rupanya, korban dibunuh teman lelakinya yaitu Antok yang ditangkap polisi pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.

    Adapun motif pembunuhan disertai mutilasi itu adalah Antok tak terima dengan ucapan yang dilontarkan korban.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

  • Antok Nangis saat Diinterogasi, Polisi Beberkan Penyebabnya – Halaman all

    Antok Nangis saat Diinterogasi, Polisi Beberkan Penyebabnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Jatim ungkap Rohmad Tri Hartanto alias RTH alias Antok (33) menangis saat diinterogasi penyidik.

    RTH merupakan tersangka pembunuhan dan mutilasi Uswatun Hasanah (29).

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menuturkan, RTH berkali-kali menangis saat diperiksa.

    Jumhur menuturkan, saat penyidik menanyakan soal keluarga dan anak, tiba-tiba RTH terdiam lalu menangis.

    “Sama itu, korban mengumpat soal anak pelaku,”

    “Itu yang bikin pelaku sedih. Dia kalau kami tanyakan soal anak, nangis dia. Sayang sama anaknya juga,” ujar Jumhur, dikutip dari Surya.co.id.

    Jumhur menerangkan, selama tersangka dan korban terlibat hubungan cinta, keduanya kerap bertengkar.

    Korban selalu memaksa agar tersangka segera menikahinya secara sah.

    Tersangka juga dituntut untuk segera menceraikan istri sahnya.

    Sosok Antok di Mata Tetangga

    RTH alias Antok ini merupakan warga Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur.

    Warga desa tempat RTH tinggal mengatakan Antok tinggal bersama istrinya di desa Gombang, Kecamatan Pakel.

    “Ibunya menemani budenya (kakak ibunya) di Sambi (Desa Kesambi, Kecamatan Bandung),” ucap tetangga Antok, Senin (27/1/2025).

    Tetangga yang lain juga menuturkan Antok terkenal tak mau bergaul dengan warga sekitar.

    Antok juga terkenal sering gonta-ganti mobil.

    “Pokoknya kadang merah, beberapa hari ganti lagi putih, selang beberapa hari lagi ganti warna lain,” ungkap tetangga lainnya.

    Warga merasa heran Antok bisa gonta-ganti mobil karena mereka tak tahu secara pasti apa pekerjaan Antok.

    “Pekerjaannya apa juga gak ada yang tahu. Tapi mobilnya gonta-ganti,” ucapnya, dikutip dari TribunJatim.com.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanan Selalu Menangis Saat Diinterogasi, Ini Penyebabnya dan di TribunJatim.com dengan judul Tersangka Rohmad alias Anto Dikenal Angkuh, Tak Suka Bergaul dengan Tetangga, Sering Berganti Mobil

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, David Yohanes)(Surya.co.id, Luhur Pambudi)

  • Video Deretan Tabiat Buruk Antok Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi: Angkuh, Ogah Bergaul dan Pendendam – Halaman all

    Video Deretan Tabiat Buruk Antok Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi: Angkuh, Ogah Bergaul dan Pendendam – Halaman all

    Terungkap sejumlah tabiat buruk Rohmat Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33), pelaku mutilasi Uswatun Khasanah (29) di Ngawi, Jawa Timur.

    Tayang: Rabu, 29 Januari 2025 13:45 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap sejumlah tabiat buruk Rohmat Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33), pelaku mutilasi Uswatun Khasanah (29) di Ngawi, Jawa Timur. 

    Menurut tetangga Antok di Tulungagung, tersangka selama ini dikenal angkuh dan tak mau bergaul dengan warga setempat. 

    Bahkan, Antok dikenal sebagai sosok yang pendendam.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini