Tag: Hartanto

  • Google Error, Rupiah Sulit Menguat

    Google Error, Rupiah Sulit Menguat

    Jakarta, Beritasatu.com – Mata uang rupiah mendadak menguat melalui pencarian Google pada hari ini, Sabtu (1/2/2025) sore di angka Rp 8.170,65 per dolar AS.

    Founder WH Project William Hartanto mengatakan, kondisi mata uang rupiah yang tertera di Google hanya kesalahan teknis atau eror semata. Pasalnya, data-data saham di Amerika Serikat (AS) juga mengalami penurunan.

    “Itu kemungkinan eror. Kabarnya data saham-saham AS di Google juga pada turun,” tandas William kepada Beritasatu.com di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    William meyakini kondisi nilai rupiah yang beredar tersebut hanya kesalahan teknis akibat Google eror.

    Merujuk data Investing.com yang ia lihat, mata uang rupiah terhadap dolar AS berada di level Rp 16.295 per Jumat (31/1/2025).

    Menurutnya, saat ini rupiah sulit mengalami penguatan dalam waktu dekat. Dia menyebut, pelaku pasar masih khawatir dengan pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang mengancam negara BRICS.

    Pada Senin (6/1/2025), Brasil mengumumkan bahwa Indonesia resmi menjadi anggota BRICS, kelompok negara berkembang yang dibentuk pada 2006 oleh Brasil, Rusia, India, dan Tiongkok, yang kemudian diperluas dengan bergabungnya Afrika Selatan pada 2010.

    Dengan keanggotaan Indonesia, BRICS kini mencakup kekuatan besar dunia serta negara-negara yang berpengaruh di benua masing-masing, dengan total populasi mencapai sekitar 3,5 miliar jiwa, atau 45% dari populasi dunia, dan ekonomi gabungan 28% dari ekonomi global.

    “Agak sulit untuk rupiah menguat dalam waktu dekat karena masih ada kekhawatiran pasar dengan Trump mengancam negara BRICS. Ini membuat minat terhadap dolar AS naik lagi,” pungkasnya dalam menanggapi nilai tukar rupiah yang menguat karena dugaan Google eror.

  • Video Penampakan Terakhir Uswatun 3 Jam sebelum Tewas Dimutilasi Antok, Tampak Mesra Makan di Resto – Halaman all

    Video Penampakan Terakhir Uswatun 3 Jam sebelum Tewas Dimutilasi Antok, Tampak Mesra Makan di Resto – Halaman all

    Rekaman CCTV sebelum Uswatun Khasanah dibunuh oleh kekasihnya, Rohmad Tri Hartanto alias Antok di Kediri, Jawa Timur terkuak.

    Tayang: Sabtu, 1 Februari 2025 18:07 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Rekaman CCTV sebelum Uswatun Khasanah dibunuh oleh kekasihnya, Rohmad Tri Hartanto alias Antok di Kediri, Jawa Timur, terkuak.

    Mereka sempat makan malam di sebuah restoran dan tampak mesra.

    Ada tiga rekaman CCTV yang memperlihatkan keberadaan Uswatun dan Antok di restoran tersebut pada Minggu (19/1/2025).

    Mulai dari area parkiran restoran, lobby utama restoran, hingga area meja makan.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Propam Polda Metro Jaya Agendakan Sidang Etik AKBP Bintoro Pekan Depan

    Propam Polda Metro Jaya Agendakan Sidang Etik AKBP Bintoro Pekan Depan

    Jakarta

    Polda Metro Jaya segera menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dkk. Sidang etik AKBP Bintoro akan digelar pekan depan.

    “Kami rencanakan minggu depan, untuk selanjutnya bisa ke Kabid Humas,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/2/2025).

    Kombes Radjo mengatakan akan berkoordinasi dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi terkait apakah sidang etik bersamaan dengan 3 anggota lainnya.

    “Bisa ke Bidang Humas, kami akan koordinasikan dengan Humas (terkait apakah sidang etik bersamaan dengan 3 anggota lainnya)” tuturnya.

    Kronologi Singkat

    Sebagai informasi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerkosa ABG berusia 16 tahun, yang terjadi pada 22 April 2024. Diketahui, korban berinisial FA tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.

    Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4) malam setelah ‘open BO’ dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A. Remaja A sendiri selamat dari maut.

    Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto sendiri saat itu diamankan bersama korban A di sebuah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Mereka pergi ke hotel tersebut setelah menitipkan korban pada seorang sopir untuk dibawa ke rumah sakit.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka saat itu, di antaranya tiga pucuk senjata api (senpi) dan mobil BMW berwarna emas yang sempat digunakan kedua tersangka saat menjemput korban.

    Tanggapan Pihak Prodia

    PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto, ataupun pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    “Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan Prodia, dilansir Antara.

    Marina menegaskan Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri atas para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan ataupun pemerasan.

    “Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut,” ucapnya.

    Dugaan Pemerasan

    Kasus ini kembali mengemuka setelah mencuat dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dkk. Terkait hal ini, AKBP Bintoro dkk masih diproses di Propam Polda Metro Jaya dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).

    “Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

    Radjo mengatakan AKBP Bintoro dkk diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.Kendati begitu, dia belum mengungkap rinci penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bintoro.

    “Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang,” jelas Radjo.

    Total empat orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut. Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

    Mereka adalah:
    – B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
    – G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
    – Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
    – ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

    (idh/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Harta Kekayaan Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal yang Dituding Terima Suap Anak Bos Prodia – Page 3

    Harta Kekayaan Kapolres Jaksel Kombes Ade Rahmat Idnal yang Dituding Terima Suap Anak Bos Prodia – Page 3

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membantah perihal dirinya menerima uang suap dari anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto yang telah ditetapkan menjadi tersangka dari kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri inisial AF.

    Ade menceritakan, dirinya memang pernah bertemu dengan tersangka setelah kasus itu dirilis ke kepada awak media. Anak bos Prodia itu kemudian menawarkan uang senilai ratusan juta agar kasus tersebut dihentikan.

    “Dia menawarkan untuk di SP3, ada duit nih masih ada duit Rp400 (juta), Rp500 (juta), tapi saya tolak,” kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).

    Dia menegaskan tidak akan menerima uang sepeser pun dari anak bos prodia itu karena perbuatan mereka yang telah merenggut nyawa seorang anak di bawah umur. Apalagi kasus tersebut sudah dinyata berkas perkaranya lengkap oleh Jaksa.

    “Kata saya ‘tidak benar, tidak bisa’. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa. Pertanggungjawabkanlah secara hukum. Nantipun di akhirat dipertanggung jawabkan juga’,” cerita Kapolres Jaksel itu.

    Menurutnya karena penolakan tersebut yang membuat kubu tersangka murka dan mengalamatkan dirinya turut menerima suap bersama dengan dua mantan anak buahnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.

     

  • AKBP Bintoro Segera Disidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan, Kadiv Propam Pastikan Sanksi Tegas – Halaman all

    AKBP Bintoro Segera Disidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan, Kadiv Propam Pastikan Sanksi Tegas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro akan ditindak tegas.

    Menurutnya, Mabes Polri memberikan asistensi proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

    “Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro, penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa sudah jelas lah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar,” katanya Abdul Karim ditemui usai Rapim TNI-Polri di The Darmawangsa Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Diketahui AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

    Hal itu ditegaskan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    “Tidak terlalu lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

    Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.

    Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).

    “Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).

    Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah atas penanganan kasus pembunuhan ABG di Hotel Senopati pada April 2024.

    “Total 4 orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Ade.

    Pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung. 

    Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.

    “Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” ucap Ade.

    Adapun selain AKBP Bintoro, ada tiga anggota lainnya yakni G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) yang diduga terlibat.

    Awal Mula Dugaan Pemerasan

    Dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap anak bos klinik Prodia itu terbongkar usai adanya gugatan perdata terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.

    Anak bos Prodia tersebut mengaku diperas Rp 20 miliar dan diminta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson agar kasus pembunuhannya dihentikan.

    Hal itu bermula saat penanganan kasus pembunuhan remaja open BO berinisial FA yang ditangani Polres Jaksel.

    FA, inisial remaja putri yang pekerja seks komersil ini ditemukan tewas diduga overdosis obat.

    Dari penyelidikan, polisi menangkap 2 orang yakni Sebastian atau Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

    Kedua pelaku awalnya memesan jasa Open BO kepada perempuan berinisial A.

    A kemudian mengajak FA.

    Di hotel, FA kemudian dicekoki obat terlarang sebelum tewas diduga overdosis.

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan kedua tersangka tersebut menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar dan aset yang telah diserahkan kepada Bintoro.

    “Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” ungkap Sugeng.

    “Nyatanya, kasusnya tetap berjalan sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro,” imbuh dia.

    AKBP Bintoro mengatakan bila tudingan tersebut fitnah dan mengada-ada.

    “Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Senin (27/1/2025).

    Diketahui dugaan pemerasan tersebut  terjadi ketika AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

    Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada anak bos Prodia agar kasusnya dihentikan.

    AKBP Bintoro menegaskan dirinya tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

    Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

    Diketahui kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari terduga korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

    Terduga korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik Prodia.

    Kedua tersangka tersebut dijerat bedasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

    Namun, Bintoro menyebut, kasus tersebut hingga kini masih berjalan.

    “Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.

    Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di satu hotel di Jakarta Selatan.

    Saat olah tempat kejadian perkara ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

    “Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

    Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

    Bintoro pun mengaku dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

    “Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propаm Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar tersebut.

    “Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat Pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

  • Populer Nasional: Respons Oegroseno soal Pagar Laut Tangerang – Pegawai Kementerian ATR/BPN Disanksi – Halaman all

    Populer Nasional: Respons Oegroseno soal Pagar Laut Tangerang – Pegawai Kementerian ATR/BPN Disanksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut berita populer dari kanal nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir, 30-31 Januari 2025.

    Kasus pagar laut di Tangerang, Banten, memasuki babak baru.

    Sejumlah pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) disanksi buntut terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang.

    Selain itu, kasus ini juga memantik respons dari eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno.

    Berikut empat berita nasional populer dalam 24 jam terakhir:

    1. Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Pagar Laut

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai buntut dari terbitnya SHGB dan SHM di perairan Tangerang.

    SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.

    Mulanya, Nusron menyatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.

    “Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Baca Selengkapnya

    2. Respons Oegroseno soal Pagar Laut

    Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, menyebut pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, melanggar setidaknya tujuh undang-undang.

    Undang-undang yang dimaksud termasuk UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.

    “Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak,” kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025), dikutip Tribunnews.com.

    “Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.”

    Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. 

    Atas hal itu, Oegroseno menduga kuat kasus pagar laut di Tangerang memuat unsur gratifikasi dan korupsi.

    Baca Selengkapnya 

    3. Nasib Gugatan Calon Bupati yang Meninggal

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menyatakan pasangan calon nomor urut 2, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu, tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pasalnya calon bupati Teluk Bintani Daniel Asmorom telah meninggal dunia. 

    Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum KPU Teluk Bintuni, Ali Nurdin, dalam sidang perkara 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). 

    “Pemohon bukan lagi pasangan calon, dengan meninggalnya calon Bupati atas nama Daniel Asmorom. Maka pemohon tidak lagi bertindak sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024 nomor urut 2,” kata Ali.

    Ali menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf b PMK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada harus merupakan pasangan calon. 

    Baca Selengkapnya

    4. Fakta Pisau Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah

    Terdapat kejanggalan di pisau buah yang digunakan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) untuk memutilasi jasad Uswatun Khasanah (29), perempuan asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

    Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Marjoko, mengungkapkan tidak ditemukan jejak darah di pisau yang digunakan Antok untuk memutilasi Uswatun.

    “Pisau dengan sarung senjata tajam plastik warna hijau panjang sekitar 20 cm ini negatif darah,” jelas Marjoko, Senin (27/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Marjoko memastikan pisau itu negatif darah manusia. Hal ini diketahui setelah tim Labfor Polda Jatim mengidentifikasinya menggunakan sampel darah yang diambil dari resapan di lantai kamar mandi melalui kasa.

    Baca Selengkapnya

    (Tribunnews.com)

  • Catat Jadwalnya! Konser dan Shuttle Gratis BRI UMKM EXPO(RT) 2025 di ICE BSD City Akhir Pekan Ini!

    Catat Jadwalnya! Konser dan Shuttle Gratis BRI UMKM EXPO(RT) 2025 di ICE BSD City Akhir Pekan Ini!

    PIKIRAN RAKYAT – Konser gratis untuk warga sekitar Jabodetabek bakal hadir di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang berlangsung mulai hari ini Kamis, 30 Januari hingga 2 Februari 2025 di ICE BSD, Nusantara Hall (Hall 5, 6, 7), Tangerang, Banten.

    Acara ini tidak hanya menampilkan produk-produk unggulan dari 1.000 UMKM terkurasi, tetapi juga menghadirkan penampilan musik dari berbagai artis ternama Indonesia. Juicy Luicy sampai Bernadya bakal tampil memeriahkan pameran UMKM terbesar di Indonesia ini.

    Dalam acara ini pengunjung dapat menjelajahi berbagai produk UMKM berkualitas, mulai dari fashion wastra nusantara dan aksesoris, produk kecantikan berbahan natural, aneka camilan berkualitas ekspor, hingga kopi, teh, dan minuman rempah khas nusantara.

    Jadwal Konser Gratis BRI UMKM EXPO(RT) 2025

    Berikut adalah jadwal lengkap penampilan para artis selama acara berlangsung yang bisa Sobat PR ikuti dengan biaya Rp0 alias gratis:

    Kamis, 30 Januari 2025

    – Juicy Luicy: Pukul 18.30 WIB – 19.30 WIB
    – Maliq & D’Essentials: Pukul 19.40 WIB

    Hari pertama akan dibuka dengan penampilan dari Juicy Luicy, band pop yang dikenal dengan lagu-lagu hits mereka. Setelah itu, Maliq & D’Essentials akan menghibur pengunjung dengan alunan musik jazz dan soul khas mereka.

    Jumat, 31 Januari 2025

    – Sal Priadi: Pukul 18.30 WIB – 19.30 WIB
    – Bernadya: Pukul 19.40 WIB

    Di hari kedua, Sal Priadi akan tampil bersama musisi wanita yang tengah naik daun Bernadya. Ayunan sendu dari keduanya bakal membuat pengunjung bergalau ria.

    Sabtu, 1 Februari 2025

    – Ghea Indrawari: Pukul 18.30 WIB
    – Tulus: Pukul 19.40 WIB

    Hari ketiga menampilkan Ghea Indrawari dengan gaya musik pop yang segar dan lagu-lagu kekiniannya yang membuat kita berefleksi, dilanjutkan dengan penampilan Tulus yang akan membawakan lagu-lagu hitsnya yang populer di kalangan penikmat musik Indonesia.

    Minggu, 2 Februari 2025

    – Andmesh: Pukul 18.30 WIB – 19.30 WIB
    – Lyodra: Pukul 19.40 WIB – 20.40 WIB

    Sebagai penutup acara, Andmesh akan menghibur dengan lagu-lagu baladanya yang menyentuh hati, diikuti oleh Lyodra yang akan menampilkan vokal powerful-nya untuk menutup rangkaian acara dengan megah.

    Acara ini gratis dan terbuka untuk umum. Bagi yang ingin menghadiri, disarankan untuk mendaftar melalui situs resmi di briumkmexport2025.com untuk memastikan mendapatkan akses masuk.

    Jadwal Acara dan Pengisi BRI UMKM EXPO(RT) 2025

    Berikut ini adalah jadwal lengkap acara empat hari BRI UMKM EXPO(RT) 2025

    Kamis, 30 Januari 2025

    Opening Ceremony Microfinance Outlook Registrasi Peserta Fashion Talk “Inspirasi Padu Padan Wastra Gaya Kekinian” Fashion Performance by Anne Avantie, Itang Yunaz, Danjyo Hiyoji, Toba Tenun with Special Performance by Afgan Break Juicy Luicy Games Maliq & D’Essentials Homeband

    Jumat, 31 Januari 2025

    Talkshow: “Unlock Your Business Revolution: How To Elevate Your Business Through Retail” Break Lomba Cipta Rasa bersama Devina Hermawan “Inovasi Tradisi dalam Industri Kontemporer” Fashion Performance Amanda Hartanto, Batik Chic by Novita Yunus, Roemah Kebaya Vielga, Jenna & Kaia Talkshow : ESG Break Sal Priadi Games Bernadya Homeband

    Sabtu, 1 Februari 2025

    Pengusaha Muda Brilian Fashion Talk Fashion Performance Talkshow: “Local to Global: Navigasi Melangkah ke Pasar Dunia” Break Ghea Indriwari Games Tulus Homeband

    Minggu, 2 Februari 2025

    e-Sport (Mobile Legend) Competition Meet & Greet BRI Liga 1 Cosplay Competition & Noraebang Pengumuman e-Sport & Cosplay Competition Talkshow bersama Tiktok Fashion Performance Break Closing Ceremony Break Andmesh Games Lyodra

    Selain acara yang gratis, BRI juga menyediakan shuttle gratis yang berada di beberapa titik di Jabodetabek yang ada setiap 2 jam sekali. Berikut lokasi lengkapnya:

    Bintaro Exchange Margo City Depok Summarecon Mall Bekasi Metropolitan Mall Bekasi Cibubur Junction Cilandak Town Square Blok M Square Stasiun Rawa Buntu Stasiun Cisauk

    BRI UMKM EXPO(RT) 2025 tidak hanya menjadi ajang pameran produk UMKM, tetapi juga wadah bagi masyarakat untuk menikmati hiburan berkualitas dan mendukung perkembangan UMKM Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk merasakan langsung semangat dan kreativitas anak bangsa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Video Polda Jatim Ungkap Fakta Kasus Mutilasi di Ngawi, Hasil Identifikasi Pisau Bersih dari Darah – Halaman all

    Video Polda Jatim Ungkap Fakta Kasus Mutilasi di Ngawi, Hasil Identifikasi Pisau Bersih dari Darah – Halaman all

    Polda Jatim menemukan fakta baru terkait kasus mutilasi yang dilakukan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) atas korbannya Uswatun Khasanah (29).

    Tayang: Kamis, 30 Januari 2025 20:03 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Jatim menemukan fakta baru terkait kasus mutilasi yang dilakukan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) atas korbannya Uswatun Khasanah (29) asal Blitar Jawa Timur.

    Polisi mengungkapkan tidak ditemukannya jejak darah pada pisau yang digunakan Antok dalam memutilasi Uswatun.

    Dikutip dari TribunJatim.com, Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Marjoko, mengatakan tidak ditemukannya jejak darah pada pisau yang digunakan Antok dalam memutilasi korban, Senin (27/1/2025).(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Polda Jatim Ungkap Penyebab Kematian Uswatun Khasanah, Bukan Dicekik

    Polda Jatim Ungkap Penyebab Kematian Uswatun Khasanah, Bukan Dicekik

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim akhirnya mengungkap penyebab kematian Uswatun Khasanah (29), wanita asal Blitar yang mayatnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi. Berdasarkan hasil autopsi, kematian korban bukan akibat dicekik, sebagaimana pengakuan tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok.

    Kepala sub Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan hasil autopsi menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi penyebab kematian korban.

    “Tapi tidak bisa saya ungkapkan secara rinci apa penyebabnya, yang jelas ada penyebab lain kematian korban,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).

    Terkait keberadaan MA, kerabat dari tersangka yang diminta mengangkat yang berisi jenasah korban. Jumhur mengatakan bahwa MA pernah menanyakan hal itu ke tersangka.

    “Sempat ditanyakan ke tersangka, ‘Iki isine opo, kok abot? (ini isinya apa, kok berat?)‘ dijawab itu isie gombalan (isinya kain bekas),” ujar Jumhur.

    MA sendiri dipanggil paska tersangka mengeksekusi korban. Oleh tersangka, MA diminta mengemudikan mobil korban.

    “Setelah eksekusi, MA dipanggil untuk nyetirin saja,” ujarnya.

    Keterlibatan penadah mobil korban yang dijual tersangka, saat ini masih didalami penyidik. Paska melakukan pemeriksaan terhadap penadah mobil, penyidik menemukan pihak lain yang saat ini masih dicari.

    ” Sudah diperiksa sebagai saksi, nanti akan didalami, saksi lain yang masih kita cari, penghubungnya sama. Apakah dititipi atau dibeli? Ini masih kita kembangkan,” ujar Jumhur.

    Perlu diketahui, Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, saksi yang sudah dimintai keterangan di antaranya adalah MA, kerabat Antok, dan penadah mobil Suzuki Ertiga milik korban yang dijual tersangka.

    Dari hasil pemeriksaan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim didapatkan fakta bahwa MA kerabat Antok yang sempat diminta tolong oleh Antok untuk mengangkat koper yang di dalamnya ada jasad korban.

    MA sempat bertanya ke Antok, apa isi koper tersebut karena dirasa cukup berat. Saat itu, Antok menjawab bahwa koper tersebut berisi baju.

    “MA sampai saat ini masih berstatus saksi dan kita kenakan wajib lapor,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman, Kamis (30/1/2025).

    Sementara untuk pembeli mobil korban, sampai saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

    “Pembeli mobil tersebut merupakan warga Kediri dan ada di Sidoarjo. Keterangannya telah kami ambil,” ujarnya.

    Lebih jauh, Farman menyebut, jika kasus mutilasi ini dalam tahap penyelidikan intensif. Polda Jatim berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik pembunuhan keji ini, termasuk peran MA yang masih menjadi misteri. [uci/beq]

  • Video Pembunuh Wanita di Ngawi Tes Kejiwaan, Diduga Indikasi Psikopat: Nyanyi Lagu ‘Sephia’ – Halaman all

    Video Pembunuh Wanita di Ngawi Tes Kejiwaan, Diduga Indikasi Psikopat: Nyanyi Lagu ‘Sephia’ – Halaman all

    Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi mayat wanita di Ngawi, Rohmad Tri Hartanto alias Antok menjalani tes kejiwaan, Kamis (30/1).

    Tayang: Kamis, 30 Januari 2025 17:14 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi mayat wanita di Ngawi, Rohmad Tri Hartanto alias Antok menjalani tes kejiwaan, Kamis (30/1).

    Pasalnya, tindakan Antok terhadap korban, Uswatun Khasanah diduga terindikasi seperti psikopat. 

    Kepala Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur membenarkan hal itu.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini