Tag: Hartanto

  • Angin Kencang Sebabkan Hampir Seluruh Wilayah Banyuwangi Alami Pohon Tumbang

    Angin Kencang Sebabkan Hampir Seluruh Wilayah Banyuwangi Alami Pohon Tumbang

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Angin kencang dengan intensitas tinggi melanda sebagian wilayah di Kabupaten Banyuwangi, Minggu (9/2/2024). Akibat dari fenomena tersebut, banyak pohon tumbang, bangunan rumah warga, papan reklame hingga tiang listrik jalan raya mengalami kerusakan cukup parah.

    Plt Kalaksa Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi Danang Hartanto mengatakan, terkain insiden pohon tumbang akibat angin kencang yang terjadi, pihaknya telah mendapat banyak laporan.

    Sambil melakukan pendataan di beberapa titik yang mengalami kerusakan, pihaknya juga menerjunkan anggota untuk menangani laporan warga setelah fenomena angin kencang terjadi.

    “Kejadian terjadi sekitar pukul 11.00 siang hingga sekitar pukul 13.00 usai mulai banyak laporan masuk. Dari catatan yang kami terima, kurang lebih ada 20 titik lokasi pohon tumbang. Baik daerah perkotaan maupun kecamatan,” kata Danang.

    Dari fenomena yang terjadi, Danang turut mengimbau kepada warga agar tetap tenang dan tidak panik saat terjadi cuaca buruk. Menurutnya, memasuki musim penghujan seperti saat ini, cuaca buruk juga berpotensi menjadi bencana hidrometeorologi di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.

    “Saya berharap masyarakat tetap tenang dan saling berlindung. Karena jika panik akan semakin berbahaya. Saya juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika memang memerlukan bantuan untuk evakuasi bencana,” jelasnya.

    Salah satu warga Kecamatan Blimbingsari, Suprapto menjelaskan, angin kencang yang terjadi cukup membuat panik warga. Dia menceritakan tidak hanya pohon tumbang, namun beberapa genteng rumah warga sempat ada yang terbang terbawa sapuan angin.

    Selain itu, kondisi tanaman padi yang ada disekitar rumahnya dikabarkan juga rata dengan tanah akibat kencangnya angin. Meski demikian, dia bersyukur tidak ada korban jiwa.

    Menurutnya, Kecamatan Blimbingsari merupakan salah satu titik lokasi yang rawan terjadi pohon tumbang akibat angin kencang. Karena selain banyak pohon berukuran besar, sekitar lokasi tersebut juga tidak begitu banyak bangunan rumah.

    “Beruntung tidak ada korban jiwa. Hanya tadi ada korban cedera di kepala dan motor hancur bagian stir akibat tertimbun. Korban juga sudah dibawa ke klinik untuk diobati,” pungkasnya. [alr/aje]

  • Agar Publik Percaya Hukum Berlaku Sama

    Agar Publik Percaya Hukum Berlaku Sama

    PIKIRAN RAKYAT – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung agar proses kode etik terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan kawan-kawan dilanjutkan dengan langkah pidana demi menegakkan prinsip keadilan. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap Bintoro berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri pada Jumat, 7 Februari 2025.

    Bintoro dipecat lantaran terlibat kasus pemerasan dalam penanganan perkara penghilangan nyawa dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Ditindak lanjut dengan proses pidana, agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu, 8 Februari 2025.

    Sejalan dengan desakan untuk ditindaklanjuti ke proses hukum pidana, Sugeng menyebut sanksi etik terhadap AKBP Bintoro dan kawan-kawan merupakan bentuk ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat.

    “Putusan yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” tutur Sugeng.

    Putusan dari KKEP itu, kata Sugeng, juga sebagai efek jera bagi anggota Polri sekaligus menjadi pengingat bagi 450 ribu personel di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.

    “Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” ucap Sugeng.

    Selain AKBP Bintoro, PTDH juga dijatuhkan untuk mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana. Sedangkan eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ipda Novian Dimas didemosi delapan tahun, ditugaskan di luar penegakan hukum, dan dipatsus selama 20 hari.

    “Kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo,” ucap Sugeng.

    AKBP Bintoro Ajukan Banding 

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam yang memantau jalannya sidang etik mengatakan, AKBP Bintoro tidak terima dipecat dan mengajukan banding.

    “Sudah diputuskan AKBP GG sama IPDA ND itu demosi delapan tahun terus patsus 20 hari. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse. Yang satu AKP Z PTDH,” kata Anam dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 8 Februari 2025.

    Kenapa sanksi Bintoro lebih berat dari putusan Gogo Galesung? Anam menjelaskan, penjatuhan sanksi bukan hanya melihat dari uang yang diterima melainkan juga mempertimbangkan dampak terhadap proses hukum atas kasus yang ditangani kedua pihak tersebut.

    Lebih lanjut Anam menuturkan, saat Gogo Galesung menjabat Kasat Reskrim proses penanganan perkara dua tersangka telah mencapai tahap P-19 bahkan dikabarkan sudah rampung atau P-21. Sebagaimana diketahui, dalam pengusutan kasus penghilangan nyawa itu Gogo menjadi Kasat Reskrim menggantikan Bintoro yang dimutasi ke Polda Metro Jaya karena lamban menangani kasus tersebut.

    “Mungkin itu juga jadi pertimbangan. Jadi sebagai kewajiban penegakan hukum itu berjalan, berbeda dengan mungkin yang sebelumnya, pejabat sebelumnya yang engga jalan-jalan ini kasus,” tutur Anam.

    AKBP Bintoro Diduga Terima Uang Lebih dari Rp100 Juta 

    Bintoro diduga menerima uang lebih dari Rp100 juta saat menangani kasus dugaan penghilangan nyawa dan kekerasan seksual yang melibatkan Anak Bos Prodia, Arif Nugroho. Jumlah uang diterima Bintoro itu lebih kecil dari angka yang sebelumnya sempat beredar di masyarakat.

    “Kurang lebih tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan (angka) yang awal Rp20 miliar Rp5 miliar Rp17 milliar. Rp100 juta lebih,” ucap Anam.

    Meskipun demikian, kata Anam, jumlah uang yang diterima Bintoro harus diklarifikasi lebih lanjut. Akan tetapi, pihak yang memberikan uang tidak hadir dalam sidang etik sehingga tidak bisa langsung dikonfirmasi.

    Anam menyebut, di dalam sidang etik terungkap bahwa pemberian uang kepada AKBP Bintoro dan terduga pelanggar lainnya dilakukan dalam bentuk tunai, melalui transfer bank, dan berupa barang. Meskipun para terduga penerima uang sempat sempat membuat alibi terkait peruntukkan duit tersebut tetapi majelis hakim tetap berkeyakinan perbuatan mereka melanggar kode etik.

    “Mau digunakan untuk pribadi atau untuk yang lain dalam konteks sidang etik itu menerima uang ya itu salah. Dan yang menarik memang diurai tadi diproses pemeriksaan duitnya untuk apa, orang boleh beralibi tapi diuji alibinya oleh majelis sidang etik,” kata Anam.

    Harus Diproses Secara Pidana 

    Anam mengatakan, kasus ini tidak boleh berhenti pada putusan etik, mereka yang terbukti melanggar etik harus juga diproses secara pidana. Menurutnya, proses hukum pidana penting untuk mengungkap struktur peristiwa secara jelas.

    “Kalau model pemidanaan pasti akan mudah dikroscek struktur peristiwa dan validitas angka. Kami harap pidana segera diproses agar terang peristiwa dan keadilan bagi siapapun terhadap kasus ini segera terwujud,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Fakta Baru Muncul dalam Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia – Page 3

    Fakta Baru Muncul dalam Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, menguak fakta baru. Muncul kembali dugaan pelanggaran anggota saat penanganan kasus kepemilikan senjata api.

    Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam yang turut memantau jalannya sidang etik tersebut.

    Anam menjelaskan, Komisi Etik memang lebih condong membahas dugaan pelanggaran anggota yang terjadi dalam penanganan kasus kekerasan seksual dan pembunuhan. Adapun, tersangkanya adalah Muhammad Bayu Hartanto dan Arif Nugroho, anak pemilik Prodia.

    Dalam sidang, rupanya Arif juga terseret dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi), yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

    “Kontruksi peristiwa besarnya ada tiga LP. Cuma, yang disidang, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang dua LP, yaitu LP 1179 dan 1181. LP yang satu belum diperiksa,” kata Anam kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

    Anam mengatakan, kasus kepemilikan senpi masih dalam satu rangkaian peristiwa yang juga perlu dituntaskan. Apalagi, telah disebutkan dalam sidang etik. Dia pun optimis Bidang Propam Polda Metro Jaya akan mendalami.

    “LP (tipe) A saya yakin akan diproses, karena enggak mungkin enggak diproses. Itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau enggak, ini juga patah,” ucap dia.

    Menurut Anam, dugaan perbuatan tercela terindikasi terjadi dalam kasus senpi ini. Karena itu, dia mendesak semua pihak yang terlibat harus diperiksa dengan adil.

    “Jadi, semua soal diperiksa. Artinya, kalau melihat struktur ceritanya, ada indikasi perbuatan tercela,” ujar dia.

    “Kan sudah dibilang, ini satu peristiwa 3 LP, 2 LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor,” dia menandaskan.

  • Akbp Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Terkait Pemerasan Anak Bos Prodia, Dipantau Kompolnas – Page 3

    Akbp Bintoro Cs Jalani Sidang Etik Terkait Pemerasan Anak Bos Prodia, Dipantau Kompolnas – Page 3

    Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro diduga tersandung kasus pemerasan anak bos Prodia. Informasi itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bahkan menyebut nominal uang pemerasan mencapai Rp20 miliar.

    “AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).

    Sugeng menceritakan terungkapnya dugaan pemerasan ini berawal dari mandeknya kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak bos Prodia.

    Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut justru tetap lanjut, sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan. Gugatan perdata dilayangkan pihak korban pemerasan pada 6 Januari 2025 lalu.

    “Pihak korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia,” ujar Sugeng.

    Terkait kejadian ini, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar.

    Pasalnya, kata Sugeng, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu berpotensi mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

    “Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik,” ujar dia.

  • AKBP Bintoro Cs Akan Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

    AKBP Bintoro Cs Akan Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

    GELORA.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya melalui Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro, dan kawan-kawan, hari ini.

    “Bahwa Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 7 Februari 2025.

    Selain Bintoro, sisanya yang hari ini juga bakal disidang adalah AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND. Lalu, terjadi penambahan yakni eks Kanit inisial M yang diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak lain.

    “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” kata dia.

    Sementara itu AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

    Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.

    Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, dan Nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro kini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

  • Kriminal kemarin, pesta seks sesama jenis hingga cabut gugatan

    Kriminal kemarin, pesta seks sesama jenis hingga cabut gugatan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal yang terjadi di DKI Jakarta, pada Rabu (5/2) telah ditayangkan di Kanal Metro mulai dari kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah hotel di Jaksel hingga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho cabut gugatan.

    Berikut lima berita yang masih menarik untuk Anda simak kembali dalam mengawali aktivitas pagi ini.

    1. Polisi sebut kasus pesta seks di Jakarta Selatan baru sekali digelar

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah hotel yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2) itu baru pertama kali digelar.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi tangkap penganiaya balita di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang wanita berinisial LA yang berprofesi sebagai pengasuh yang diduga melakukan penganiayaan kepada balita yang diasuhnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

    Selengkapnya di sini

    3. Polisi temukan kerangka di rumah tersangka pembunuhan wanita di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi menemukan sebuah kerangka di rumah tersangka berinisial S yang membunuh wanita berinisial SP di Kampung Cikoronjo RT 001/RW 005 Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (3/2).

    Selengkapnya di sini

    4. IPW: Jika kasus DWP berhenti maka publik bisa sangsi dengan Polri

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia Police Watch (IPW) menilai jika kasus pemerasan oleh oknum polisi pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 berhenti hanya sampai kode etik maka publik bakal sangsi atau tidak percaya lagi dengan Polri.

    Selengkapnya di sini

    5. Anak Bos Prodia cabut gugatan perdata ke AKBP Bintoro

    Jakarta (ANTARA) – Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Bintoro.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kuasa hukum Bintoro sebut gugatan perdata anak Bos Prodia penuh fitnah

    Kuasa hukum Bintoro sebut gugatan perdata anak Bos Prodia penuh fitnah

    Itu hak dari penggugat, kalau dia mau ajukan kita siap

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Ani menyebut gugatan perdata yang diajukan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto penuh fitnah.

    “Kalau kita lihat konteks gugatan awal itu penuh fitnah dan untuk menghancurkan nama baik Kepolisian,” kata Ani kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Ani menyebut gugatan itu juga untuk menghancurkan nama baik Kepolisian.

    Kemudian, dia mengatakan penambahan jumlah pihak tergugat dalam gugatan perdata merupakan hak pemohon.

    Maka itu, pihaknya siap menghadapi gugatan perdata yang nantinya akan diajukan lagi Arif dan Bayu ke PN Jaksel.

    “Itu hak dari penggugat, kalau dia mau ajukan kita siap,” ujarnya.

    Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Bintoro.

    Alasannya lantaran ingin menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat sehingga pencabutan bersifat sementara.

    Gugatan perdata ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa (7/1).

    Penggugat dua orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang gugatan perdata kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan.

    Selain bergulir di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga bakal menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2).

    Sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND dan M.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Video: Airlangga: PDB RI 2024 Tumbuh Solid Dibanding Singapura Cs

    Video: Airlangga: PDB RI 2024 Tumbuh Solid Dibanding Singapura Cs

    Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan realisasi pertumbuhan ekonomi selama 2024 sebesar 5,03%.

    Pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebutkan kinerja ekonomi RI 2024 sangat baik di tengah gejolak ekonomi global dan era suku bunga tinggi. Dimana catatan PDB 5,03% (yoy) ini lebih tinggi dari Singapura, Malaysia hingga Arab Saudi

    Selengkapnya saksikan Breaking News,CNBCIndonesia (Rabu, 05/02/2025)

  • AKBP Bintoro Jalani Sidang Gugatan Perdata Terkait Pemerasan Anak Bos Prodia di PN Jaksel

    AKBP Bintoro Jalani Sidang Gugatan Perdata Terkait Pemerasan Anak Bos Prodia di PN Jaksel

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang gugatan perdata kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos Prodia.

    “Sidang digelar terbuka jam 10.00 WIB,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (5/1/2025).

    Djuyamto mengatakan sidang digelar di Ruang Sidang 04 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Selain bergulir di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga bakal menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2/2025).

    Sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang diduga terlibat pemerasan anak bos Prodia, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND dan M.

    Sebelumnya, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

    Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

    AKBP Bintoro tengah digugat secara perdata di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

  • Hari ini PN Jaksel gelar sidang gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro

    Hari ini PN Jaksel gelar sidang gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang gugatan perdata kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan.

    “Sidang digelar terbuka jam 10.00 WIB,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Djuyamto mengatakan, sidang digelar di Ruang Sidang 04 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Selain bergulir di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga bakal menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan pada Jumat (7/2).

    Sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND dan M.

    Sebelumnya, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

    Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

    Bintoro tengah digugat secara perdata di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025