Tag: harmoko

  • Dasco: Tanda kehormatan buat jadi mawas diri, banyak introspeksi

    Dasco: Tanda kehormatan buat jadi mawas diri, banyak introspeksi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai anugerah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama membuat dirinya sebagai salah satu penerima dan penerima lainnya menjadi lebih mawas diri dan banyak berintrospeksi terutama dalam menjalankan tugasnya untuk bangsa dan negara.

    “Ya tentunya dengan penghargaan yang diterima itu membuat kami lebih mawas diri, introspeksi,” kata Sufmi Dasco menjawab pertanyaan wartawan selepas upacara penganugerahan tanda kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin.

    Dasco melanjutkan anugerah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya itu juga dia persembahkan untuk keluarga dan teman-teman yang selama ini membantu dia melaksanakan tugas.

    “Tentunya, penghargaan ini adalah penghargaan bukan hanya kepada saya, tetapi juga keluarga maupun teman-teman yang selama ini ikut membantu saya dalam melakukan pekerjaan sehari-hari,” sambung Dasco.

    Dasco merupakan satu dari beberapa tokoh yang mendapatkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama di Istana Negara hari ini. Sebanyak 100 lebih tokoh masyarakat, purnawirawan TNI, anggota Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga legislatif, tokoh kehakiman dan kepolisian, musisi, sastrawan, dan budayawan menerima tanda jasa dan tanda kehormatan dari Presiden Prabowo dalam rangka peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Wakil Ketua DPR itu mendapatkan tanda kehormatan tersebut karena dianggap sangat berjasa dalam bidang politik dan kebangsaan melalui kepemimpinannya di lembaga legislatif.

    “Saya hanya ingin menyampaikan atas nama negara dan bangsa sekali lagi terima kasih atas jasa-jasa pengabdian saudara-saudara sekalian,” kata Presiden Prabowo dalam upacara penganugerahan di Istana Negara, Jakarta, Senin.

    Selain itu, Dasco juga dinilai berperan dalam mengawal regulasi strategi nasional, termasuk perannya dalam penguatan sistem demokrasi tanah air.

    Dalam prosesi penganugerahan, Presiden Prabowo mengalungkan selempang tanda kehormatan ke bahu yang turun sampai pinggang Dasco, kemudian mengaitkan ujung-ujung selempang, selepas itu Presiden lanjut menyematkan patra Bintang Republik Indonesia Utama di bagian dada kiri.

    Bintang Republik Indonesia Utama merupakan tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada mereka yang dianggap secara luar biasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanda kehormatan itu memiliki warna dasar kuning dengan aksen beberapa garis vertikal berwarna merah.

    Beberapa tokoh yang pernah menerima tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama, antara lain Jenderal Besar TNI (Purn.) A. H. Nasution, kemudian Jenderal TNI (Purn.) Ahmad Yani, Abikusno Tjokrosujono, Ali Alatas, Harmoko, dan Prof. Ginanjar Kartasasmita.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Fathur Rochman
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bank Indonesia gagas Festival Salawaku, buka peluang UMKM naik kelas

    Bank Indonesia gagas Festival Salawaku, buka peluang UMKM naik kelas

    ANTARA – Bank Indonesia Kantor Perwakilan Maluku Utara menyelenggarakan Festival Salawaku di Kota Ternate pada 1-3 Agustus. Acara yang diikuti oleh sebanyak 29 pelaku UMKM ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi pelaku UMKM yang menjadi peserta untuk terus berkembang dan naik kelas sehingga bisa mengembangkan produk untuk mengisi pasar lokal hingga global. (Harmoko Minggu/Sandy Arizona/Rinto A Navis)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sleman dorong pengembangan padi varietas sembada merah

    Sleman dorong pengembangan padi varietas sembada merah

    Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

    Sleman dorong pengembangan padi varietas sembada merah
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 29 Juli 2025 – 21:24 WIB

    Elshinta.com – Pemkab Sleman selalu mendukung upaya budidaya berbagai komoditi pertanian. Pemkab Sleman memiliki komitmen untuk terus membersamai petani dalam memajukan komoditas pertanian khususnya padi varietas sembada merah ini.

    Sebagai wujud dukungan untuk pengembangan budidaya pertanian, Pemkab Sleman melakukan Panen Raya Padi Varietas Sembada Merah pada Gapoktan Lestari Mulyo Padukuhan Kalirase Trimulyo Sleman, melakukan Panen Raya Padi Varietas Sembada Merah pada Selasa (29/7).

    Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa pada kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa panen raya padi varietas sembada merah ini dilakukan dalam rangka mendukung padi varietas sembada merah menjadi produk pertanian unggulan Kabupaten Sleman. Varietas sembada merah dan sembada hitam telah diakui sebagai produk unggulan lokal Sleman berdasarkan SK Kementerian Pertanian No.125 dan No. 126 Tahun 2019.

    Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang manfaat dan keunggulan produk makanan organik dan berkualitas sehingga ini merupakan peluang yang harus dioptimalkan oleh petani Sleman untuk memenuhi kebutuhan pasar akan pangan yang sehat melalui produksi beras yang berkualitas.

    “Saya yakin dengan produk pertanian berkualitas akan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan petani,” kata Danang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Selasa (29/7).

    Lebih lanjut, upaya Petani dalam meningkatkan produktivitas akan terus didukung Pemkab Sleman melalui program-program nyata mulai dari menyediakan sarana produksi pertanian, pelatihan teknologi tani, dan penguatan akses pasar. Selain itu juga perlu didukung dengan optimalisasi sumber daya lahan, penerapan teknologi dan peralatan mesin pertanian secara optimal efektif dan efisien.

    “Saya mengapresiasi dan memberi penghargaan setinggi- tingginya kepada seluruh petani yang telah memberikan dedikasi terbaiknya demi ketahanan pangan Kabupaten Sleman dan bangsa,” pungkas Danang

    Sementara itu, Lurah Trimulyo, Cholik Harmoko mengatakan panen raya ini diawali dengan wiwitan doa syukur serta menjadi simbol rasa syukur atas panen raya di Padukuhan Kalirase ini. Ia mewakili petani di Gapoktan Lestari Mulyo Trimulyo mengucapkan terimakasih atas pendampingan Pemkab Sleman melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan yang dilakukan sejak bulan April. Dengan pendampingan oleh Penyuluh Pertanian, Ia berharap menjadi motovasi petani dalam mengembangkan padi varietas Sembada Merah ini.

    “Kami juga telah menginisiasi kerjasama dengan Bulog terkait serapan gabah dan jumlah gabah kami yang diserap Bulog merupakan tertinggi di Sleman yakni 115 ton,” pungkasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Malut terima bantuan dari Kementerian Transmigrasi senilai Rp35 M

    Malut terima bantuan dari Kementerian Transmigrasi senilai Rp35 M

    ANTARA – Kementerian Transmigrasi memberikan bantuan anggaran senilai Rp35 miliar bagi tujuh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk peningkatan terhadap kapasitas di sektor ekonomi maupun pemberdayaan masyarakat.  Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi pada Selasa (15/7). (Harmoko Minggu/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Memanfaatkan limbah buah pala jadi produk bernilai ekonomi

    Memanfaatkan limbah buah pala jadi produk bernilai ekonomi

    ANTARA -Tak hanya biji dan kulitnya, limbah buah pala ternyata juga dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai ekonomi. Seperti yang dilakukan salah satu pelaku UMKM, Siti Sulastri, yang menyulap daging buah pala itu menjadi kue dodol pala hingga mampu terjual hingga ke sejumlah provinsi di Indonesia.
    (Harmoko Minggu/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Disambangi IAS, AGH Prof Wajedy Cerita Harmoko dan Akbar Tandjung Juga Pernah Minta Didoakan

    Disambangi IAS, AGH Prof Wajedy Cerita Harmoko dan Akbar Tandjung Juga Pernah Minta Didoakan

    FAJAR.CO.ID, BARRU — Di tengah kesibukannya dan jadwal safari politik yang begitu padat, kandidat calon Ketua Golkar Sulsel, Dr Ilham Arief Sirajuddin masih menyempatkan diri mengunjungi tokoh-tokoh berpengaruh di Sulsel.

    Selasa petang, 24 Juni 2025, misalnya, IAS sowan ke Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) DDI Mangkoso, AGH Prof. Dr. H. M. Faried Wajedy, LC. MA.

    IAS singgah untuk bersilaturahmi ke kediaman AGH Prof Faried Wajedy di Kompleks Ponpes DDI Mangkoso, Barru saat dalam perjalanan menuju ke Kota Parepare.

    Bagi IAS, Prof Faried Wajedy sudah ia anggap seperti orang tua sendiri dan ia memutuskan singgah karena merasa sudah lama tidak bertemu.

    “Terakhr saya bertemu dengan Beliau tahun lalu saat singgah di Masjid Mangkoso,” beber IAS.

    Prof Faried Wajedy sendiri punya hubungan yang sangat bagus dengan Partai Golkar.

    Bahkan, di tahun 90-an hingga awal 2000-an, petinggi-petinggi Golkar selalu menyempatkan diri untuk mengunjunginya di Ponpes DDI Mangkoso.

    Harmoko (1993-1998) dan Akbar Tanjung (1998-2004) adalah dua Ketua Umum Partai Golkar yang pernah datang langsung ke DDI Mangkoso untuk bersilaturahmi dengan AGH Ambo Dalle dan Prof Faried Wajedy .

    Kunjungan-kunjungan petinggi Golkar itu ke Ponpes DDI Mangkoso menunjukkan bagaimana cara partai berlambang pohon beringin itu sebagai partai politik dalam memposisikan pemuka agama.

    Selain memohon doa, Harmoko dan Akbar Tanjung kala itu juga berdialog dengan sang ulama.

    Ini menjadi kebiasaan yang menjadi nilai lebih bagi Partai Golkar. Perilaku elite-nya yang suka menjalin komunikasi ke pemuka agama dianggap memberi andil besar bagi citra positif Partai Golkar.

  • Presiden Prabowo Harus Lepas dari Bayang Bayang Jokowi, Sikat Geng Solo!

    Presiden Prabowo Harus Lepas dari Bayang Bayang Jokowi, Sikat Geng Solo!

    GELORA.CO –  Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak.

     

    Keputusan itu diambil usai adanya pembahasan antara Presiden Prabowo dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta Gubernur Sumut Bobby Nasution di Istana, Selasa (17/6/2025). 

     

    Sejumlah pengamat politik dan aktivis demokrasi juga menyoroti peran ‘Geng Solo’ terkait keluarnya keputusan kontroversial sebelum diputuskan Prabowo. Mendagri Tito Karnavian yang di cap sebagai “Geng Solo”, sebutan orang kepercayaan eks Presiden Jokowi, disebut-sebut sebagai aktor yang berperan munculnya polemik ini.  

    Peneliti Institute For Strategic and Development Studies (ISDS), M. Aminudin mengatakan, menggeser inner circle atau lingkaran Presiden Prabowo dari orang-orang Jokowi seperti Sekretariat Kabinet, Kepala Sekretariat Kepresidenan, ajudan, dan lainnya merupakan satu diantara upaya untuk bisa lepas dari bayang-bayang Jokowi atau Geng Solo. Orang – orang Geng Solo tersebut bisa merusak reputasi Presiden Prabowo. 

     

    “Baiknya mereka semua diganti dengan orang-orangnya Prabowo Subianto sendiri yang telah lama dengan Prabowo Subianto seperti  Mayjen purn. Kivlan zen, Dr. Din Syamsuddin, Prof. Andi Faishal, Bhakti, PhD, Dr. Aat Surya Syafaat, Edi Utama, SH, Llm, Prof. Dr. Makmun Murod, termasuk menikah lagi dengan Titik Soeharto,” ujar Aminudin kepada Harian Terbit, Rabu (18/6/2025). 

     

    Belajar dari Sejarah

     

    Gus Amin, panggilan akrab Aminudin mengakui, di semua pemerintahan inner circle ini mempunyai peran penting untuk membentuk agenda dan visi Presiden. Namun yang masuk inner circle haruslah orang – orang kepercayaan Presiden Prabowo, bukan malah titipan yang justru akan merusakkan kinerja kabinet yang telah dibangunnya. Karena saat ini publik sudah bisa menilai mana menteri yang bekerja untuk Presiden Prabowo atau justru Geng Solo. 

     

    “Sebagai contoh dulu Presiden Soekarno pada 1948 terlibat konflik keras dengan PKI karena memberontak pada pemerintahannya di Madiun Affairs 1948. Soekarno difitnah PKI Sebagai budak Romusha atau imperialis dan tukang kawin. Tapi pada 1965, Presiden Soekarno justru sangat condong pada PKI karena lingkaran sekitarnya sudah dikuasai orang-orang PKI seperti Pengawal Presiden Cakrabirawa, Dokter kepresidenan, dan lainnya,” jelasnya.

     

    “Begitu juga pada era Orba. Pada paruh kedua 1970-an Pemerintahan Soeharto sangat represif (menindas) pada umat Islam. Karena orang-orang sekitar Presiden Soeharto dikelilingi  orang-orang non muslim dan abangan seperti Sujono Humardhani, Ali Moertopo, Soedomo, dan lainnya,” imbuhnya. 

     

    Tapi begitu mereka tersingkir, sambung Gus Amin, orang-orang lingkaran dekat Presiden Soeharto diganti oleh orang-orang muslim taat seperti Prof. BJ Habibie, Yusril Ihza Mahendra, Jend TNI Hartono, Harmoko.

     

    Saat itu kebijakan Presiden Soeharto juga berubah menjadi pro muslim seperti dalam pendirian ICMI, Bank Muamalat, UU Peradilan Agama, DPR/ MPR, TNI dan lainnya yang semakin ijo royo – royo. 

     

    “Ijo royo – royo, istilah pro Islam waktu itu,” tegasnya. 

     

    Lebih lanjut Gus Amin mengatakan, pada prinsipnya di semua pemerintahan maka inner circle penguasa ini mempunyai peran penting membentuk agenda dan visi kebijakan Presiden termasuk dalam penempatan pejabat pemerintah dan kebijakan lainnya. Karena dengan menempatkan orang – orang yang sesuai maka kebijakannya bisa selaras dan sinergi dengan keinginan Presiden. 

     

    “Jadi semua pemerintahan inner circle penguasa ini punya peran penting membentuk agenda dan visi kebijakan Presiden termasuk dalam penempatan pejabat pemerintah dan kebijakan lainnya,” tandasnya. 

     

    Daftar Geng Solo

     

    Mantan Sekjen pertama Projo (relawan Jokowi) Guntur Siregar mengatakan, Presiden Prabowo harus membuang orang orang utama Jokowi dikabinetnya seperti Budi Arie, Tito Karnavian, Bahlil, Pratikno dan lainnya. Ganti orang – orang Jokowi itu dengan orang yang lebih profesional dibidangnya. 

     

    “Begitu juga dengan Kapolri, selain karena sudah lama menjabat juga tidak pantas lagi demi regenerasi yang baik di tubuh kepolisian RI,” jelasnya.

     

    Guntur menilai, jika Presiden Prabowo mengganti menteri – menteri yang berafiliasi dengan Geng Solo maka publik akan merasakan kebahagian tersendiri. Keberanian Presiden Prabowo mengganti orang – orang Jokowi akan membuat kepercayaan rakyat pada Presiden Prabowo semakin tinggi. Rakyat akan semakin mendukung pemerintahan Prabowo. 

     

    “Apalagi sebahagian nama tersebut (Geng Solo) sering membuat blunder di pemerintahan Prabowo,” tandasnya.

     

    Ketua Badan Relawan Nusantara (BRN) Edysa Tarigan Girsang juga sangat mendukung Presiden Prabowo berani melepas hutang politiknya terhadap Jokowi. Namun diyakini Presiden Prabowo tidak 100% berani melakukannya. Apalagi karakter Presiden Prabowo terlihat pragmatis dan bagi – bagi kekuasaan masih sangat kuat.

     

    “Ditambah lagi Gerindra sebagai partai utama pendukung Presiden Prabowo tidak kuat – kuat banget di parlemen. Jadi tinggal Prabowo  berani atau tidak mengunakan powernya sebagai kepala negara. Prabowo harus ingat, keberanian demi dan untuk kepentingan nasional,” tandasnya. 

     

    Prabowo Tersandera

     

    Edysa mengakui, secara politik Presiden Prabowo memang tersandera oleh Jokowi. Apalagi Jokowi juga sangat berperan dalam kemenangan Prabowo di Pilpres 2024 kemarin. Khalayak umum juga sudah faham bahwa Jokowi yang memenangkan Prabowo di Pilpres 2024.

     

    “Apa dasar dimenangkan Pilpres? Dunia juga tahu,” paparnya. 

     

    Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan mengatakan, jika Prabowo ingin lepas dari bayang-bayang Jokowi atau Geng Solo, maka satu – satunya solusi adalah harus pecat Kapolri dan Panglima TNI. Karena baik Kapolri dan Panglima TNI merupakan bagian dari Geng Solo.

     

    Selain keduanya, sambung Adi, Presiden Prabowo juga harus berani ganti semua menteri dan wakil menteri titipan Jokowi, seperti Budi Arie Setiadi, Tito Karnavian, Immanuel Ebenezer, dan Bahlil Lahadalia. Para menteri tersebut merupakan bagian dari Geng Solo yang masih kuat di Kabinet Merah Putih (KMP). 

     

    “Cuma pertanyaannya apakah Prabowo berani melakukan itu?,” tanya Adi.

     

    Adi menilai, dengan melihat kinerja Prabowo saat ini, maka sangat jelas Prabowo tersandera. Saat ini Prabowo terkepung oleh Geng Solo. Sehingga ketika para menteri Geng Solo tersebut melakukan blunder maka Presiden Prabowo tidak berani bertindak tegas.

     

    “Istilah langkah yang dilakukan Presiden Prabowo maju kena mundur kena,” paparnya. 

     

    Polemik empat pulau mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

    Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. 

  • Respons Kejagung Usai ‘Hak Imunitas Jaksa’ Digugat ke MK

    Respons Kejagung Usai ‘Hak Imunitas Jaksa’ Digugat ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 8 ayat (5) Undang-Undang (UU) No.11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Gugatan tersebut mempermalasahkan soal hak imunitas bagi jaksa. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan pihaknya mempertanyakan argumentasi pemohon uji materi yang menilai adanya kewenangan berlebihan bagi jaksa. Meski demikian, dia menghormati perbedaan pendapat dan sikap dari masyarakat. 

    “Saya kira yang harus perlu ditanya kewenangan mana yang berlebihan. Itu dulu yang harus dijawab. Jadi kita tetap berprinsip menghormati, menghargai berbagai pendangan, pendapat, bahkan sikap dari elemen-elemen masyarakat,” ujar Harli kepada wartawan, dikutip Sabtu (7/6/2025). 

    Harli lalu mengingatkan, institusi Kejagung dibangun dengan kewenangan yang sudah dimiliki. Dia menilai berbagai pihak perlu mencermati apabila ada pihak yang mempersoalkan kewenangan-kewenangan berlebih kejaksaan. 

    “Jadi jangan sampai kita salah arah. Bahwa saya kira publik juga bisa meng-contest, melihat, apakah memang bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kami atau oleh institusi ini merupakan tindakan yang melebihi kewenangan,” terang Harli.

    Menurutnya, Korps Adhyaksa selama ini sudah berupaya mencermati apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Itu, lanjutnya, menjadi bagian dari keberadaan Kejaksaan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

    “Nah lalu, kewenangan mana yang sibuk kewenangan berlebih? Nah itu, saya kira masyarakat dan media harus juga kritis terhadap pandangan-pandangan itu. Jangan sampai akhirnya karena seolah-olah dianggap itu benar, ini menjadi hal yang kurang baik bagi penegakan hukum ke depan,” ucapnya.

    Adapun dilansir dari situs resmi MK, permohonan uji materi terhadap pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan itu tertuang pada perkara No.67/PUU-XXIII/2025. Perkara itu dimohonkan oleh dua orang advokat bernama Harmoko dan Juanda. 

    Untuk diketahui, pasal 8 ayat (5) berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

    Menurut Juanda, selaku salah satu pemohon, pasal itu bertentangan denga Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) 1945.

    Pemohon menilai pasal tersebut memberikan hak imunitas bagi para jaksa. Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenanganya, maka hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung. 

    Hal ini menurut pandangan para Pemohon memberikan perlakukan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. Bahkan, norma ini dinilai tidak memberikan pengecualian mengenai kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa.

    Sementara itu, Juanda menyebut advokat sekalipun memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yang kemudian dipertegas oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013. 

    Namun, ketika advokat dalam menjalankan tugas profesi tidak berdasarkan pada itikad baik dan melanggar peraturan perundang-undangan maka tetap harus diperiksa, dan ditahan tanpa ada izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat maupun dari pihak tertentu. 

    Oleh sebab itu, para Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan itu bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai:

    “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Presiden, Kecuali: a. Tertangkap Tangan melakukan tindak pidana b. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan kemanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. Disangka melakukan tindak pidana khusus.”

  • Pemilihan Kepala PCO bisa contoh era Soeharto hingga SBY

    Pemilihan Kepala PCO bisa contoh era Soeharto hingga SBY

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Analis: Pemilihan Kepala PCO bisa contoh era Soeharto hingga SBY
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 02 Mei 2025 – 19:58 WIB

    Elshinta.com – Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai bahwa pemilihan sosok Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office/PCO bisa mencontoh pada era Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto hingga ke Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

    Pada era Soeharto, menurut dia, sosok kepercayaan yang bertindak sebagai juru bicara, mulai dari Moerdiono selaku Menteri Sekretaris Negara hingga Harmoko ketika menjadi Menteri Penerangan, yang keduanya merupakan sosok dekat dengan Soeharto.

    “Kemudian di zaman Gus Dur (Presiden ke-4 Republik Indonesia) ada Wimar Witoelar, Adhie Massardi,” kata Hendri saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa sosok yang bertindak sebagai juru bicara pada era Presiden SBY, mulai dari Julian Aldrin Pasha hingga Andi Mallarangeng.

    “Di zaman Jokowi, ada Johan Budi,” kata dia.

    Menurut dia, sosok-sosok yang menjadi juru bicara untuk presiden-presiden sebelumnya memiliki keahlian di bidang komunikasi.

    Maka, dia menyarankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pun mencontoh hal yang sudah dilakukan oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto terkait pengunduran diri Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

    Prasetyo, di Jakarta, Selasa (29/4), menyebut bahwa Presiden telah menerima laporan mengenai permohonan pengunduran diri tersebut, namun masih mempelajarinya secara mendalam sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

    Hasan Nasbi sebelumnya telah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office /PCO. Dia pun mengaku sudah tak lagi berkantor sejak Senin pekan lalu, 21 April 2025.

    Sumber : Antara

  • Pelaku Pencurian Spesialis Sepeda Motor Ditangkap di Tangerang Selatan, Sudah Belasan Kali Beraksi – Halaman all

    Pelaku Pencurian Spesialis Sepeda Motor Ditangkap di Tangerang Selatan, Sudah Belasan Kali Beraksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, mengungkap kasus pencurian sepeda motor.

    Seorang pria berinisial AG alias Opang (40), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, berhasil diamankan setelah terekam CCTV saat mencuri sepeda motor milik warga.

    Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil dari tindak lanjut sejumlah laporan masyarakat dan penyelidikan mendalam tim opsnal.

    “Pelaku ini cukup lihai dan sudah berulang kali keluar masuk penjara. Namun, berkat kerja cepat tim kami dan bantuan masyarakat, akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

    Bambang mengatakan aksi pencurian sepeda motor terbaru dilakukan pelaku di halaman rumah warga di Jalan Semanggi 1, Ciputat Timur, Kamis (10/4/2025) malam.

    Korban, Dedi Harmoko (36), kehilangan sepeda motor Yamaha Mio miliknya yang diparkir di halaman rumah.

    Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut.

    Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Ciputat Timur.

    Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Edi Purwanto langsung melakukan penyelidikan.

    Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku diringkus keesokan harinya di Jalan Mujair 5, Pamulang, Jumat (11/4/2025) dini hari.

    Dalam pemeriksaan, pelaku AG mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak tujuh kali di wilayah Ciputat Timur dan sekitar sepuluh kali di wilayah Jakarta.

    “Pelaku ini adalah spesialis Curanmor. Dari hasil pemeriksaan, total ada 17 lokasi yang pernah ia sasar. Selain itu, dia juga residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2022,” ucap Bambang.

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk 1 anak kunci, satu kunci pas, satu unit HP Oppo, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, hingga STNK dan BPKB sepeda motor milik korban.

    “Barang bukti sudah kami amankan untuk mendukung proses penyidikan. Kami akan dalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Kapolsek juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif membantu tugas kepolisian.

    Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Ciputat Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

    “Kami sangat mengapresiasi laporan dan informasi yang diberikan warga. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga Kamtibmas,” pungkas Bambang.