Uang Suap untuk Bupati Ponorogo Diterima Lewat Saudara dan Ipar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan keluarga Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo.
Dari hasil penyelidikan
KPK
, uang untuk pengurusan jabatan tidak langsung diterima Sugiri, melainkan saudaranya.
“Jadi Pak Bupati
Ponorogo
ini selalu tidak langsung untuk menerima uang. Jadi, ketika diberikan sejumlah uang, khususnya dari Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dia tidak mau langsung menerima. Jadi, dilewatkan ke saudaranya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep menjelaskan, sejauh ini, sudah ada dua peristiwa yang melibatkan keluarga Sugiri, yaitu pada proses penyerahan uang pada 7 November 2025. Lalu penyerahan pada tahun 2024.
“Di yang tanggal 7 (November) kemarin, itu dilewatkan ke iparnya, saudara NNK. Kemudian, untuk uang dari proyek RSUD itu dilewatkan ke saudara Eli (ELW). Ini tahun 2024 sekitar Rp 950 juta dan Rp 450 juta,” lanjut Asep.
Asep menjelaskan, selama ini, penyerahan uang kepada Sugiri dilakukan secara berlapis, tidak langsung diterima oleh Bupati Ponorogo dua periode ini.
Diberitakan sebelumnya, Sugiri bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah
kasus suap
di Pemkab Ponorogo.
Tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” kata Asep.
Sugiri dan para tersangka lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Ia diketahui menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur jabatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Harjono
-
/data/photo/2025/11/08/690e9b1b0631a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Uang Suap untuk Bupati Ponorogo Diterima Lewat Saudara dan Ipar Nasional
-

Harta Fantastis Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang jadi Tersangka KPK
Ponorogo (beritajatim.com) — Di balik sosok tenang seorang dokter yang meniti karier di dunia kesehatan, tersimpan catatan kekayaan yang mengundang perhatian publik. Nama Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, kini menjadi perbincangan hangat setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 7 November 2025. Statusnya pun menjadi tersangka bersama dengan Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono.
Namun yang membuat publik tercengang bukan hanya status hukumnya, melainkan juga nilai kekayaan pribadi Yunus yang terbilang fantastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang diakses melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Yunus tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp14,54 miliar, setelah dikurangi utang senilai Rp800 juta.
Dalam laporan itu, Yunus menguasai beragam aset bernilai tinggi. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp9,25 miliar, alat transportasi dan mesin Rp1,11 miliar, harta bergerak lainnya Rp25 juta, kas dan setara kas Rp4,7 miliar, serta harta lainnya Rp250 juta.
Menariknya, aset properti Yunus tersebar di sejumlah daerah besar di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dia memiliki tanah seluas 4.600 meter persegi di Kota Madiun senilai Rp2,5 miliar, serta rumah dan tanah di Surabaya senilai Rp2,75 miliar. Tak berhenti di situ, namanya juga tercatat memiliki aset tanah di Karanganyar, yang menambah daftar panjang kekayaannya di luar Ponorogo.
Dalam LHKPN itu pula, Yunus melaporkan dua kendaraan pribadi dengan nilai total lebih dari Rp1,1 miliar. Mobil tersebut ialah Honda HR-V keluaran 2021 seharga Rp240 juta, dan BMW 320 tahun 2023 senilai Rp875 juta. Seluruh harta tersebut, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi KPK, dinyatakan berasal dari hasil sendiri.
KPK menegaskan, publikasi LHKPN merupakan bentuk transparansi pejabat publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Laporan tersebut menjadi instrumen penting dalam menilai integritas dan kepatuhan pejabat publik terhadap asas penyelenggaraan negara yang bersih. Kini, dengan Yunus Mahatma masuk dalam daftar pihak yang diamankan KPK dalam OTT Ponorogo, catatan kekayaannya menjadi sorotan baru. [end/suf]
-

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terima Suap Rp2,6 miliar dari 3 Perkara
Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menerima total suap Rp2,6 miliar dari 3 klaster perkara yakni suap kepengurusan jabatan dan proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pertama, suap pergantian Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo yang dilakukan Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD tersebut. Hal ini dilakukan Yunus agar dirinya tidak masuk daftar mutasi jabatan.
Yunus lebih dulu memberikan Rp400 juta kepada Sugiri. Pembayaran kedua terjadi pada November 2025 senilai Rp500 juta, sehingga total Rp900 juta.
Sugiri sempat meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar yang kemudian dicairkan Rp500 juta melalui Bank Jatim. Namun uang ini disita KPK dalam operasi tangkap tangan.
KPK juga mendapati dugaan korupsi proyek pekerjaan RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo pada tahun 2024. Nilai proyek sebesar Rp14 miliar. Sugiri mendapatkan fee Rp1,4 miliar dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek tersebut.
Kemudian Sugiri turut terlibat dari kegiatan gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri diduga menerima Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta. Alhasil, Sugiri menerima Rp300 juta.
Total Sugiri menerima suap dari tiga klaster suap tersebut senilai Rp2,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik suap juga terjadi di Dinas Pemerintahan Kabupaten Ponorogo lainnya.
“(Kami) menduga bahwa praktik ini tidak hanya terjadi di Rumah Sakit Ponorogo, tetapi terjadi di dinas yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).
Asep mengatakan pihaknya juga menelusuri pihak-pihak di lembaga legislatif karena lembaga tersebut berwenang menyetujui anggaran bagi pemerintah. Sebab, selain suap rotasi jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap proyek terkait pekerjaan RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.
“Di penganggaran yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya, ada kesepakatan-kesepakatan tentunya di sana, ada keputusan-keputusan, tidak hanya di legislatif, untuk proyek-proyek ada di sana, tapi juga dari eksekutif, tapi juga dari legislatif,” tutur Asep.
Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Sementara terhadap Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK. Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 – 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
-

Intip Garasi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Jadi Tersangka Korupsi
Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi. Intip isi garasi Sugiri sebagai Bupati Ponorogo yang terjerat kasus korupsi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Menilik sisi lainnya, Sugiri yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi memiliki beberapa koleksi kendaraan. Hal itu bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Sugiri ke KPK.
Sebagai Bupati Ponorogo, Sugiri terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 31 Maret 2025 sebagai laporan awal menjabat. Dalam data LHKPN itu, Sugiri memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 6.358.428.124 (Rp 6,3 miliaran).
Harta kekayaan Sugiri didominasi oleh tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 5,7 miliar. Sedangkan alat transportasi dan mesin, Sugiri menyampaikan laporan hanya memiliki dua kendaraan, satu mobil dan satu motor. Berikut isi garasi Sugiri dikutip dari LHKPN terbarunya:
MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2006, HASIL SENDIRI senilai Rp 125 jutaMOTOR, VESPA PRIMAVERA Tahun 2018, HASIL SENDIRI senilai Rp 28 juta.
Selain itu, Sugiri memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 218.937.095 serta kas dan setara kas senilai Rp 204.441.029. Sugiri tidak tercatat memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya sebanyak Rp 6,3 miliar.
3 Klaster Kasus Korupsi Sugiri
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan ada 3 klaster korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama adalah perkara suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
“Bahwa pada awal 2025, YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo,” kata Asep dikutip detikNews.
Kemudian, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar.
Klaster ketiga, yakni perkara gratifikasi yang dilakukan Sugiri. Asep mengatakan Sugiri diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.
(rgr/din)
-

KPK Duga Suap Rotasi Jabatan Juga Terjadi di Dinas Pemkab Ponorogo Lain
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap kepengurusan jabatan juga terjadi di Dinas Pemerintahan Kabupaten Ponorogo lainnya. Hal ini dilatarbelakangi dari operasi tangkap tangan dugaan suap rotasi jabatan di RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.
“(Kami) menduga bahwa praktek ini tidak hanya terjadi di Rumah Sakit Ponorogo, tetapi terjadi di dinas yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).
Asep mengatakan pihaknya juga menelusuri pihak-pihak di lembaga legislatif karena lembaga tersebut berwenang menyetujui anggaran bagi pemerintah. Sebab, selain suap rotasi jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap proyek terkait pekerjaan RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.
“Di penganggaran yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya, ada kesepakatan-kesepakatan tentunya di sana, ada keputusan-keputusan, tidak hanya di legislatif, untuk proyek-proyek ada di sana, tapi juga dari eksekutif, tapi juga dari legislatif,” tutur Asep.
Asep menegaskan pendalaman ini juga untuk mengendus aliran dana yang disalahgunakan. Menurutnya, perkara suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo hanya semata-mata mempertahankan kekuasaan, bukan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Sejumlah pejabat yang mengetahui informasi mutasi menyuap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko agar rotasi jabatan tidak terjadi. Begitupun pejabat yang berupaya mendapatkan jabatan sesuai keinginannya.
Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.
Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.
Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Uang tersebut agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.
Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.
Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.
Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sementara terhadap Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

KPK Nilai Pejabat Pemkab Ponorogo Kompetisi Pertahankan Jabatan, Pelayanan Publik Tertinggal
Bisnis.com, JAKARTA – KPK menyebutkan sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo berkompetisi hanya untuk mempertahankan jabatan, bukan meningkatkan pelayanan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut setelah mendeteksi dugaan suap kepengurusan jabatan dan proyek RSUD Kabupaten Ponorogo. Menurutnya, banyak celah yang dijadikan praktik korupsi dan salah satunya mutasi jabatan.
“Celahnya banyak sekali, mulai dari yang akan mutasi jabatan, artinya perpindahan dari jabatan satu ke jabatan yang lain, kemudian ada yang tadi mempertahankan jabatannya tersebut,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan, para pejabat eselon I dan II di Kabupaten Ponorogo berupaya mempertahankan jabatannya dengan cara menyuap. Sebab, jika tidak memberikan uang, maka posisi jabatan akan diganti oleh orang lain
Alhasil, terjadilah kompetisi para pejabat untuk mempertahankan jabatan, bukan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
“Akhirnya terjadilah kompetisi. Dalam hal ini kompetisinya bukan bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tapi kompetisi bagaimana mendapat jabatan itu,” jelas Asep.
Akibatnya para pejabat cenderung fokus mendapatkan uang tambahan dari proyek pekerjaan di Kabupaten Ponorogo untuk mengganti uangnya yang digunakan menyuap.
“Buktinya apa? Ketika ada proyek yang ada di tempat kerjanya, atau yang ada di SKPD-nya, atau pada dinasnya, kemudian yang pertama adalah bagaimana mendapatkan sejumlah uang dari proyek tersebut sebagai kompensasi atas apa yang telah mereka keluarkan untuk mendapatkan jabatan tersebut,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.
Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.
Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah.
Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.
Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.
-

KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi Bupati Ponorogo: Suap Jabatan, Proyek RSUD & Gratifikasi
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 3 klaster korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni dugaan suap kepengurusan jabatan di RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, dan gratifikasi.
Perkara ini dilakukan oleh empat aktor utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu 8 November 2025 – 27 November 2025.
Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada klaster pertama dugaan korupsi suap pengurusan jabatan di RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.
Pada awal tahun 2025, Yunus Mahatma selaku Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo mendapatkan informasi pergantian Dirut di rumah sakit tersebut. Dia kemudian berupaya menyogok Sugiri agar tetap menjabat.
Upaya itu disampaikan ke Agus Pramono Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo. Pada Februari 2025, Yunus memberikan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.
Pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp325 juta.
Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta ke Sugiri melalui Ninik selaku kerabat Sugiri.
“Sehingga total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta dan Agus Pramono senilai Rp325 juta,” ujar Asep saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025).
Pada 3 November, tepat sebelum OTT dilakukan, Sugiri meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus. Kemudian uang dicairkan senilai Rp500 juta melalui Bank Jawa Timur. Uang inilah yang disita KPK.
Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo
Tangkap tangan ini juga mengungkapkan dugaan suap proyek RSUD Harjono Ponorogo. Pada 2024, RSUD Harjono Ponorogo menggelar proyek dengan biaya Rp14 miliar.
Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta proyek tersebut diduga memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.
“YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui SGH (Singgih) selaku ADC Bupati Ponorogo dan Saudari ELW (Ely Widodo) selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.
Penerimaan lainnya (Gratifikasi)
Tim KPK juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh Sugiri. Pada periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp225 juta dari Yunus.
Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima uang senilai Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.
Atas hal tersebut, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sementara terhadap Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
/data/photo/2025/11/09/690f821b2a7c4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan “Main” Proyek RSUD Nasional
OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan “Main” Proyek RSUD
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo.
Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten
Ponorogo
, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti,
KPK
menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang, di mana empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep menjelaskan, kasus ini terjadi sejak awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
Ia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
Yunus berupaya mempertahankan posisinya dengan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Dia pun menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada
Sugiri Sancoko
.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” lanjutnya.
Lalu, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tuturnya.
Asep menjelaskan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
Lalu pada 6 November, Sugiri kembali menagih uang. Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya. Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan
suap
pengurusan jabatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
Penyidik KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
fee
kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
“Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar Asep.
KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 500 juta. Uang dalam bundel pecahan Rp 100.000 ini sempat diperlihatkan dalam konferensi pers Minggu dini hari.
“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata Asep.
Uang ini disebutkan berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisinya sebagai Dirut tidak diganti oleh Sugiri Sancoko.
Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ditetapkan Tersangka, Bupati dan Sekda Ponorogo Langsung Ditahan
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sugiri Sukoco (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 dan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.
“”Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Dia juga mengatakan. selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” kata Asep. [hen/aje]
-

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dijerat Tiga Kasus
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.
“Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep memaparkan, KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.
Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/aje]