Tag: Hariyanto

  • Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan 150 Paket Sembako di Desa Terdampak Banjir

    Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan 150 Paket Sembako di Desa Terdampak Banjir

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo menggelar bakti sosial (Baksoa) bagi-bagi sembako di Balai Desa Banjarasri Kecamatan Tanggulangin, Rabu (24/4/2024).

    Baksos digelar dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024. Dalam baksos ini, sebanyak 150 paket sembako dibagikan kepada warga desa yang terdampak menjadi langganan banjir, yakni Desa Banjarasri, Desa Kedungbanteng dan Desa Banjarpanji Kecamatan Tanggulangin.

    Paket sembako berisi beras, minyak goreng, gula, mie telur dan mie instan ini, diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga dan dilanjutkan pembagian secara langsung ke warga.

    Secara simbolis, paket sembako tersebut diserahkan ke warga oleh Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sidoarjo M Wildan, Ketua PWI Sidoarjo Mustain, Camat Tanggulangin Sabino Mariano, Kapolsek Tanggulangin Kompol I GP Atmagiri, Danramil Tanggulangin Kapten Arh Muklis Hariyanto dan Kades Banjarasri Muklison.

    Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sidoarjo M Wildan menyatakan, Pemkab Sidoarjo memberikan apresiasi positif terhadap kegiatan sosial seperti ini. Sebab langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Menurutnya bantuan tersebut akan sangat membantu meringankan kebutuhan warga. “Kami mengapresiasi kegiatan-kegiatan sosial yang seperti ini yang telah dilakukan PWI Sidoarjo,” ucap Wildan.

    Ia berharap program kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan PWI Sidoarjo. Dengan begitu PWI Sidoarjo dapat selalu berkontribusi dan bersinergi dalam membangun Kabupaten Sidoarjo.

    Ketua PWI Kab. Sidoarjo Mustain menyerahkan bantuan sembako kepada warga

    Dikatakannya PWI Sidoarjo merupakan mitra kerja Pemkab Sidoarjo. Hubungan yang  sangat baik selama ini diharapkan dapat terus dijaga. “Kegiatan-kegiatan sosial yang seperti ini sudah dilakukan PWI Sidoarjo bertahun-tahun, saya kira efeknya dapat memberikan manfaat luar biasa kepada masyarakat,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua PWI Sidoarjo Mustain mengatakan baksos yang didukung oleh Pemkab Sidoarjo ini merupakan bentuk perhatian anggota PWI Sidoarjo terhadap masyarakat.

    Oleh karenanya ia meminta untuk tidak memandang bantuan yang diterima. Namun perhatian insan pers terhadap warga yang membutuhkan. “Jangan dilihat dari nilainya. Tapi ini bentuk perhatian dan kepedulian kami terhadap warga yang saat ini terdampak banjir dan warga yang membutuhkan,” tandas Mustain.

    Ia menambahkan, baksos bagi bagi sembako untuk warga terdampak banjir ini dalam rangka memperingati HPN Tahun 2024. Lewat momen tersebut ini diharapkan mampu meningkatkan kepedulian sosial anggotanya kepada warga kurang mampu. “Ini menjadi momen kita untuk meningkatkan kepekaan sosial teman-teman wartawan khususnya anggota PWI Sidoarjo terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di wilayahnya,” pungkas Mustain. (isa/kun)

  • Warga Desa Jeruk Porot Sampang Swadaya Perbaiki Jalan Rusak

    Warga Desa Jeruk Porot Sampang Swadaya Perbaiki Jalan Rusak

    Sampang (beritajatim.com) – Warga Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, berinisiatif untuk memperbaiki jalan desa mereka secara swadaya.

    Hal ini dilakukan karena selama bertahun-tahun, jalan tersebut tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah, meskipun merupakan jalan desa yang penting sebagai penghubung antar kecamatan.

    Kerusakan jalan di Desa Jeruk Porot sudah berlangsung selama 10 tahun. Jalan berlubang dan becek saat hujan, sehingga membahayakan pengguna jalan, terutama para siswa yang harus memutar mencari jalan alternatif untuk pergi ke sekolah.

    “Kasihan para murid sekolah yang sepatunya kotor sebelum sampai di sekolah. Selain itu, ada beberapa korban kecelakaan karena tergelincir saat melalui jalan itu,” ujar Hariyanto, salah satu warga Desa Jeruk Porot, Kamis (18/4/2024).

    Melihat kondisi ini, para pemuda di desa tersebut tergerak untuk memperbaiki jalan dengan cara patungan. Mereka berharap banyak warga yang dapat membantu, baik dengan dana maupun tenaga, agar perbaikan jalan desa ini dapat segera diselesaikan.

    Upaya swadaya warga Desa Jeruk Porot ini merupakan contoh nyata kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dan keselamatan bersama. Diharapkan pemerintah daerah setempat dapat segera mengambil langkah untuk membantu menyelesaikan perbaikan jalan tersebut, sehingga akses jalan di desa tersebut menjadi lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. (ted)

  • Mobil Warga Pasuruan Tertabrak KA Argo Semeru di Wonoasri Madiun

    Mobil Warga Pasuruan Tertabrak KA Argo Semeru di Wonoasri Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Mobil Carry berkelir merah tertabrak Kereta Api (KA) Argo Semeru di perlintasan tanpa palang pintu di Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (12/4/2024) pukul 11.00 WIB.

    Beruntung, baik pengemudi dan penumpang selamat karena sudah keluar dari mobil sebelum kereta menabrak mobil.

    Pengemudi mobil bernopol N 1157 XL itu adalah Tarmuji (50), penumpangnya Supartin (50) dan Indah (22). Ketiganya merupakan warga Jalan Anggrek Permai Gading, Desa Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pasuruan.

    Kapolsek Wonoasri, AKP Eko Hariyanto menjelaskan, mobil yang ditumpangi korban itu dihantam Kereta Api Argo Semeru jurusan Surabaya Jakarta.

    Dalam sejumlah video amatir warga, sejumlah barang bawaan yang masih berada di dalam mobil berhamburan usai KA menumbut bagian belakang mobil Carry itu.

    “Sekira pukul 10.55 WIB, kendaraan korban dari arah timur mau ke arah barat atau dari arah Wonoasri ke arah Mejayan. Sebelum melintasi TKP, korban berhenti untuk menyuruh anaknya melihat apakah ada kereta api atau tidak sehingga mereka lanjut,” ujar AKP Eko.

    “Ditengah tengah perlintasan, istri korban bernama Supartin melihat dari arah Utara ada kereta. Kemudian korban bersama penumpang lainnya turun dan meninggalkan mobil tersebut,” bebernya.

    Selang beberapa menit, sekitar pukul 11.00 WIB, Kereta Api Argo Semeru melintas hinngga menabrak mobil Carry. Mobil yg sudah kosong itu lantas terpental dari rel.

    Satu keluarga yang masih shock, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonoasri. “Tidak ada korban jiwa yang meninggal akibat peristiwa kecelakaan itu,” pungkasnya. (ted)

  • Mudik Lebaran, 1 Kernet Bus di Blitar Positif Konsumsi Sabu

    Mudik Lebaran, 1 Kernet Bus di Blitar Positif Konsumsi Sabu

    Blitar (beritajatim.com) – Satu kernet bus di Blitar kedapatan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal ini terkuak setelah kernet tersebut bersama 25 awak bus angkutan mudik Lebaran 2023 menjalani tes urine di Terminal Kesamben, Kabupaten Blitar.

    Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Blitar, Yusuf Eko Hariyanto mengatakan, satu awak bus yang positif sabu merupakan seorang kernet salah satu PO bus trayek Blitar–Malang. Hasil ini didapat saat petugas menggelar tes urine bagi 25 orang sopir dan kernet angkutan umum di Terminal Kesamben.

    “Kernet bus tersebut tidak lolos tes urine dan terbukti positif Amphetamine dan Methamphetamine yang terkandung dalam sabu. Usai terbukti, kernet tersebut dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Blitar untuk diproses lebih lanjut,” ujar Yusuf yang ditemui usai tes urine.

    Kernet bus ini memiliki gelagat mencurigakan saat menyerahkan urine kepada petugas. Sebab, dia sempat meninggalkan urine tersebut di kamar mandi. Petugas meminta untuk mengambil urine untuk dilakukan tes.

    Selain itu, saat petugas bertanya terkait obat-obat yang dikonsumsi oleh kernet asal Malang ini, dia hanya mengaku mengonsumsi obat batuk saja dalam beberapa hari terakhir.

    Namun, hasil tes urine menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Tidak lama kemudian, petugas langsung membawa kernet itu ke kantor terminal untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya mengakui bila telah mengonsumsi sabu-sabu.

    “Tidak hanya itu, kami juga mendapati satu orang yang ditemukan mengonsumsi obat dengan tensi tinggi, sehingga tidak lolos tes urine,” ungkapnya.

    Sementara itu Kabid Keselamatan Jalan Dishub Kabupaten Blitar, Widhianto Kurniawan mengatakan, ramp check ini khusus menyasar terminal. Total ada tujuh unit bus yang diperiksa. Ada berbagai poin yang dijadikan penilaian.

    “Mulai dari kelengkapan dokumen angkutan umum, buku uji, kartu pengawasan, dan surat izin trayek,” sebutnya.

    Pemeriksaan teknis yang dilakukan antara lain pengecekan sistem pengereman, sistem pencahayaan, wiper, hingga kondisi ban. Seluruh bus yang diperiksa dinyatakan laik jalan untuk kegiatan mudik di penghujung tahun ini.

    “Dari pemeriksaan kami tidak ditemukan pelanggaran administrasi, fisik juga layak. Memang ditemukan ada armada bus yang wiper-nya tidak lengkap dan sudah kami peringatkan. Namun yang terpenting, wiper untuk sopir masih tetap ada,” kata Widhianto. [owi/beq]

  • Banjir Luapan Bengawan Solo di Bojonegoro Telan Satu Nyawa

    Banjir Luapan Bengawan Solo di Bojonegoro Telan Satu Nyawa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Banjir akibat luapan Sungai Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro menelan satu korban jiwa. Bocah berusia 5 tahun atas nama Moch Waffin Albi Pratama meregang nyawa setelah ditemukan tenggelam di kubangan banjir luapan Sungai Bengawan Solo.

    Kapolsek Kanor Iptu Slamet Hariyanto mengatakan, satu korban meninggal akibat tenggelam di kubangan banjir luapan Sungai Bengawan Solo itu terjadi di Dusun Dondong RT 02 RW 01 Desa Gedongarum Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Kejadian itu diketahui sekitar pukul 14.30 WIB.

    “Saat itu korban sedang bermain di ruang tamu bersama dengan temannya. Tiba-tiba keluarga menyadari korban sudah tidak ada di ruang tamu kemudian dicari,” ujarnya, Senin (11/3/2024).

    Setelah dicari oleh pihak keluarga, korban akhirnya ditemukan oleh kakeknya Mujid (59) di kubangan air luapan Sungai Bengawan Solo di pekarangan samping rumah. Kubangan tersebut hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah orang tua korban.

    Setelah ditemukan, bocah tersebut langsung dibawa ke Puskesmas Kanor untuk pemeriksaan medis. Namun, oleh tenaga medis dinyatakan sudah tidak bernyawa. Jasad korban kemudian dilakukan otopsi luar tidak terdapat luka akibat kekerasan atau penganiayaan di tubuh korban.

    “Kemudian jasad korban langsung diserahkan ke rumah duka untuk dimakamkan di pemakaman umum,” pungkasnya.

    Sementara dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas kepolisian menemukan adanya sandal korban yang berada di tepi kubangan air. [lus/kun]

  • Taksi Terbang IKN Akan Diuji Coba di Samarinda Mei atau Juni 2024

    Taksi Terbang IKN Akan Diuji Coba di Samarinda Mei atau Juni 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Taksi terbang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan segera diuji coba di Bandara APT Pranoto Samarinda, Kalimantan Timur.

    “Pada hari ini, kami menerima kunjungan dari produsen taksi terbang Hyundai Motors yang melakukan survei rencana uji coba di Bandara APT Pranoto Samarinda,” kata Kepala Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) APT Pranoto Samarinda Maeka Rindra Hariyanto, dikutip dari Antara, Selasa (6/2).

    “Ini akan menjadi tempat yang pertama kali diuji coba penggunaan taksi terbang untuk IKN,” tegasnya.

    Rencananya, taksi terbang akan diuji coba pada tiga atau empat bulan ke depan, yakni antara Mei 2024 atau Juni 2024. Maeka menyebut pabrikan Korea Selatan itu masih perlu memeriksa kondisi lapangan terbang agar sesuai kriteria.

    Ia menegaskan Bandara APT Pranoto Samarinda siap mengakomodir kegiatan tersebut. Meski, kepastian dan kesiapan uji coba taksi terbang tetap bergantung keputusan Hyundai Motors.

    “Dari sisi operasional, bandara ini tidak sepadat, seperti halnya Balikpapan. Kami juga menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan, baik itu dari rute, jam terbang, slot, hingga tempat singgah,” jelasnya.

    “Ini masih sifatnya survei awal, belum ada penetapan lokasi pasti. Mereka juga akan memikirkan bagaimana mendatangkan pesawat tersebut menggunakan kapal hingga nanti sampai ke Samarinda,” imbuh Maeka.

    Taksi terbang masuk dalam sistem transportasi IKN yang disebut Intelligent Transport System (ITS). Beberapa waktu lalu, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi mengatakan konsepnya mirip seperti drone yang bisa mengangkut penumpang dan barang.

    (skt/agt)

  • Pernah Mendekam Di Penjara, Warga Kampung Malang Ini Kembali Diadili

    Pernah Mendekam Di Penjara, Warga Kampung Malang Ini Kembali Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Agung Prasetyo, warga Kampung Malang Kota Surabaya, kembali diadili atas perkara yang sama yakni penyalahgunaan narkoba. Dia sebelumnya pernah mendekam di penjara selama enam tahun. Namun, hal itu tak membuatnya jera. Dia kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya kembali diadili di PN Surabaya.

    Sidang dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa telah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan Narkoba. sebagai mana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

    “Terdakwa telah melakukan tindakan pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan jenis tanaman (Sabu), sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.” terang JPU Rocky dalam dakwaannya.

    Selain itu, JPU juga menyertakan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 yang dapat berpotensi menjatuhkan hukuman ringan terhadap Terdakwa yang pernah mendekam selama 6 tahun di Penjara.

    “Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan jenis tanaman untuk dikonsumsi sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tambahnya.

    Seusai membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi dimana JPU Rocky menghadirkan Iwan Hariyanto selaku anggota Polisi yang menangkap Terdakwa Agung Prasetyo.

    Dalam keterangannya, saksi Iwan Hariyanto menyatakan, pihaknya yang mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba, Selasa (29/8/2023)langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di tempat kostnya di Jl Kampung Malang I.

    “Kami satu tim 5 orang, sekitar pukul 4 pagi menangkap Terdakwa di kosan Jl Kampung Malang, dan, pengakuan terdakwa membeli Narkoba dari orang bernama Cak (DPO),” ungkap saksi Iwan Hariyanto.

    Saksi juga menyatakan, saat dalam penangkapan itu pihaknya juga melakukan test urune dan hasilnya Positif. Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh Terdakwa. “Benar yang mulia, sebelumnya saya dari Madura ke Surabaya,” ucapnya.

    Saat diperiksa hakim, Terdakwa juga mengaku kalau dirinya pernah mendekam di penjara dalam perkara penyalahgunaan Narkoba,”Pernah yang mulia, Perkara sabu juga, saya jalani hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya.

    Namun saat ditanya kenapa harus mengulangi perbuatannya, terdakwa enggan memberikan tanggapan. [uci/but]

  • Warga Gresik Hajar Pencuri Motor yang Jatuh saat Dikejar

    Warga Gresik Hajar Pencuri Motor yang Jatuh saat Dikejar

    Gresik (beritajatim.com) – M.Suwandi (36) terpaksa merasakan bogem mentah dari warga Perumahan Omah Indah Kecamatan Menganti, Gresik. Suwandi menjadi bulan-bulanan warga karena kepergok mencuri motor.

    Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bermula korban atas nama Hariyanto hendak keluar rumah. Dia terkejut lantaran motor kesayangannya Honda Scoopy W 2572 CF sudah tidak terlihat.

    “Motor korban diparkir depan rumah dengan posisi kunci motor masih menancap,” ujar Kapolsek Menganti Iptu Roni Ismullah, Jumat (8/12/2023).

    Sadar motornya dicuri, korban pun bergegas mencari pertolongan. Dia meminjam motor tetangganya untuk mengejar pelaku.

    “Korban baru mengeluarkan motornya dari dalam rumah. Sehingga, keberadaan maling kemungkinan tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Roni.

    Bandit curanmor terlihat melintas di kawasan Jalan Raya Desa Bringkang menuju Menganti. Tidak jauh dari lokasi, personil Polsek Menganti sedang melakukan patroli. Kerjasama warga dan petugas pun membuahkan hasil.

    “Pelaku berhasil dikejar dan ditangkap setelah terjatuh bersama sepeda motor hasil kejahatannya,” paparnya.

    BACA JUGA:

    Jajaran TNI di Gresik Bersih-Bersih Area Pasar

    Warga yang emosi pun sempat melayangkan bogem mentah. Beruntung, petugas segera membawanya ke Mapolsek Menganti. Dari hasil pemeriksaan, rupanya Suwandi merupakan residivis pencurian.

    “Yang bersangkutan sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Termasuk rekannya yang masuk sebagai DPO,” pungkasnya. [dny/but]

  • Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Edarkan 88 Kg Sabu, Doni Septavian Dituntut Mati

    Surabaya (beritajatim.com) – Doni Septavian, terdakwa pengedar 88 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Surabaya. Doni dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Doni Septavian bin Mulyadi, bersama Terdakwa Hadiat Heryana bin Asep Wahyu dengan pidana mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati membacakan nota tuntutan.

    Sabu dengan berat total 88 Kg itu dikemas dalam teh cina warna kuning merek guanyinwang.

    Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, yang didampingi Penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Minggu depan.

    Perlu diketahui, Terdakwa melakukan perbuatannya pada Sabtu 17 Juni 2023, terdakwa Hadiat Heryana alias Fajar alias Hariyanto alias Kusni bin Asep Wahyu, kesulitan keuangan, menerima tawaran Fito alias Rexi (DPO), mengambil dan mengirim barang sabu berangkat ke Pekanbaru.

    BACA JUGA:
    Kurir 88 Kilo Sabu Dalam Kemasan Teh China Terancam Hukuman Mati

    Fito alias Rexi mentransfer Terdakwa Hadiat Heryana ke rekening BCA Rp 5 juta, untuk biaya perjalanan ke Pekanbaru, juga diberi tiga KTP palsu, nama Fajar Hariyanto dan Kusni FAJAR,agar tidak dikenali.

    Selanjutnya, Minggu 18 Juni 2023, Terdakwa Doni Septavian, saat dirumahnya Ds.Ngingas Selatan Kec. Waru Sidoarjo dihubungi Fito alias Rexi (DPO) melalui aplikasi ‘Wire’ untuk mengambil sabu, menemui orang suruhan Fito di Pekanbaru, yaitu Terdakwa Hadiat Heryana, dari Jakarta.

    Fito alias Rexi memberi uang para terdakwa cara transfer ke rekening BCA, terdakwa Doni Septavian Rp.16 juta, dipergunakan biaya perjalanan ke Pekanbaru, dan membawa empat KTP palsu atas nama Firdaus, Bowo, Rumaidi dan Ardi Mulyadi agar tidak dikenali.

    BACA JUGA:
    Asik Antar Orderan, Dua Kurir Sabu Surabaya Diborgol Polisi

    Terdakwa Doni Saptavian dan Terdakwa Hadiat Heryana, sampai di Hotel Fox Pekanbaru, mereka memesan kamar 2 hari Rp.1,7 juta, kamar 507, menggunakan KTP palsu terdakwa Doni nama Firdaus. Permintaan Fito, mengambil barang 88 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat total 88.000 gram (88 Kilogram), di dalam mobil Avanza warna silver ciri- ciri kunci kontak mobil menempel di Wiper Mobil diparkir di halaman Hotel Fox. Terdapat empat tas ransel dalam mobil, dibawa kedalam Hotel Fox.

    Permintaan Fito, mengirim 22 bungkus teh cina warna kuning merk guanyinwang berisikan sabu, berat total 22.000 gram (22 kilogram) dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru. [uci/beq]

  • Terbukti Fitnah Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Dihukum 2 Tahun

    Terbukti Fitnah Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Dihukum 2 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada Terdakwa Usman Wibisono. Terdakwa terbukti melakukan fitnah terhadap pelapor Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

    Dalam amar putusan Hakim R. Yoes Hartyarso disebutkan, perbuatan Usman telah memenuhi unsur pasal 311 KUHP sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan alternatif kedua.

    Selain itu, apa yang dilakukan Usman tersebut meninggalkan penderitaan dan kerugian bagi korban-korbannya yaitu Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Usman Wibisono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fitnah, melanggar pasal 311 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan putusan.

    Menjatuhkan pidana, lanjut Hakim R. Yoes Hartyarso, kepada terdakwa Usman Wibisono selama dua tahun.

    BACA JUGA:
    Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Sebelum membacakan amar putusan, Hakim R. Yoes Hartyarso juga membacakan hal-hal memberatkan yang dilakukan terdakwa Usman Wibisono sehingga dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

    “Hal-hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa Usman Wibisono telah menimbulkan penderitaan bagi korban serta keluarganya,” kata Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan putusan.

    Sedangkan hal yang meringankan, lanjut Hakim R. Yoes Hartyarso, terdakwa Usman Wibisono bersikap kooperatif didalam persidangan.

    Apa yang membuat perbuatan terdakwa Usman Wibisono akhirnya dinilai sebagai sebuah perbuatan fitnah dan haruslah dipidana?

    Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim menjelaskan, saat terdakwa meng-upload sebuah postingan di grup WhatsApp tersebut, para anggota di grup ini tidak semuanya ikut atau menjadi peserta arisan Forum Sabuk Hitam

    “Tujuan dibentuknya grup WhatsApp itu adalah untuk tetap menjalin tali silaturahmi antar pemegang sabuk hitam Kyokushinkai Karate-Do Indonesia,” kata hakim R Yoes Hartyarso.

    Didalam postingan grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam yang didalamnya beranggotakan para pemegang sabuk hitam, terdakwa Usman Wibisono menyebut bahwa Erick Sastrodikoro, Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo dan Bambang Irwanto telah menguasai uang arisan Forum Sabuk Hitam yang nominalnya mencapai Rp. 11,08 miliar

    Hakim R Yoes Hartyarso juga menyatakan bahwa terdakwa Usman Wibisono secara sadar dan mengetahui perbuatannya, mengirim atau meng-upload postingan di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam Kyokushinkai, harus bisa disadari terdakwa Usman Wibisono bahwa postingan itu diketahui anggota grup WhatsApp lain, padahal apa yang di upload terdakwa Usman Wibisono di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam itu belum jelas kebenarannya.

    “Sehingga postingan terdakwa Usman Wibisono di grup Forum Sabuk Hitam yang belum jelas kebenarannya itu bisa mencemarkan kehormatan atau nama baik seseorang, dalam hal ini Erick Sastrodikoro, Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH dan Bambang Irwanto,” papar hakim R Yoes Hartyarso.

    BACA JUGA:
    Kasus Kyokushin, Usman Wibisono Minta Dakwaan Dibatalkan

    Masih menurut pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan hakim R Yoes Hartyarso dimuka persidangan juga disebut bahwa apa yang telah diupload terdakwa Usman Wibisono itu adalah tidak benar.

    Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan berlangsung, seperti keberadaan uang sebesar Rp. 11,08 Miliar di rekening BCA Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai tidak benar.

    Kemudian juga dijelaskan, bahwa uang yang terkumpul dari arisan Forum Sabuk Hitam itu digunakan untuk membiayai kegiatan Perguruan.

    “Yang menjadi ketua arisan tahun 2007 adalah Rudi Hartono. Sedangkan rekening yang digunakan berdasarkan kesepakatan bersama, adalah rekening atas nama Adriano Sunur dengan modal awal Rp. 1 juta,” ujarnya.

    Atas inisiatif Bambang Irwanto, sambung hakim R. Yoes Hartyarso, arisan tetap berjalan meski berganti nama dari Eka Darma Bakti menjadi Pembinaan Mental karate tahun 2015. Dan, tahun 2010 yang menjadi ketua arisan adalah Rudi Hartono.

    Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim juga menyatakan bahwa sejak arisan berdiri dan memakai nama Eka Darma Bakti kemudian berubah nama menjadi arisan Pembinaan Mental Karate, tidak ada saldo di rekening penampungan.

    Di tahun 2021, saldo uang arisan, sebagaimana diterangkan hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim, sebesar Rp. 7,9 miliar dan uang itu tersimpan di Bank BCA, Bank Mayapada dan Bank Artha Graha.

    Masalah uang arisan yang tersisa, hakim R. Yoes Hartyarso juga menyebutkan untuk jumlahnya tidak banyak karena jumlah peserta arisan tidak terlalu banyak.

    Dan uang sisa arisan pada periode itu telah dibagi-bagikan ke seluruh peserta sehingga nominalnya berkurang serta dipotong pajak.

    Saldo uang arisan di rekening bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate adalah Rp. 22,6 juta.

    Berdasarkan fakta-fakta itu, majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa Usman Wibisono tidak bisa membuktikan tuduhannya yang ia kirimkan atau di-upload di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam.

    Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa surat somasi yang dikirimkan terdakwa Usman Wibisono ke grup WhatsApp berpotensi menimbulkan pidana

    “Jika surat somasi itu dengan sengaja disampaikan dimuka umum, maka konsekuensinya bisa berimplikasi pada pemenuhan delik pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP dengan catatan surat somasi itu mengandung tuduhan sesuatu hal yang dengan sengaja disampaikan dimuka umum,” papar hakim R. Yoes Hartyarso.

    Sementara perwakilan dari pelapor yakni Yunus Hariyanto selaku dewan guru mengatakan hukuman tersebut terlalu ringan apabila dibandingkan dengan dampak yang dialami pelapor akibat fitnah Usman.

    “Harusnya hukumannya maksimal, biar ada efek jera pada Terdakwa Usman,” ujarnya. [uci/beq]