Tag: Hariyanto

  • Politik kemarin, presidential threshold hingga pertemuan Bakamla-CCG

    Politik kemarin, presidential threshold hingga pertemuan Bakamla-CCG

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita politik terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengawali pagi Anda.

    Bamsoet sebut putusan MK soal buat politik jadi kompleks

    Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) membawa implikasi yang kompleks bagi dinamika politik Indonesia.

    Di satu sisi, menurut dia, putusan MK memberikan kesempatan besar bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden (pilpres) dengan bertambahnya jumlah pasangan calon. Akan tetapi, di sisi lain bertambahnya jumlah pasangan calon presiden tidak selalu menjadi pertanda positif.

    Selengkapnya klik di sini.

    Menhan dorong PTDI percepat pembuatan alutsista untuk TNI

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mendorong PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mempercepat pengerjaan sejumlah alat utama sistem senjata (alutsista) yang dipesan Kementerian Pertahanan untuk TNI, agar TNI segera memiliki alutsista baru guna memperkuat kekuatan militer Indonesia.

    “Beliau (Menhan) akan berupaya mendorong percepatan efektif kontrak-kontrak yang sebelumnya telah diperoleh PTDI dan meminta agar PTDI betul-betul siap dalam menjalankan kontraknya, baik dari kesiapan SDM maupun sistemnya,” kata Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan saat menerima kunjungan rombongan Mehan ke PTDI Bandung sebagaimana siaran pers resmi PTDI, yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Seskab Teddy ungkap inti pembicaraan Presiden Prabowo dan PM Anwar

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkap inti pembicaraan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim saat keduanya bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis.

    Presiden Prabowo dan PM Anwar bertemu empat mata (tête-à-tête) sambil santap siang di Rumah Tangsi, Kuala Lumpur, kemudian keduanya kembali berbincang-bincang saat PM Anwar mengantar Presiden Prabowo dalam perjalanan pulang ke bandara.

    Selengkapnya klik di sini.

    Bakamla-CCG bahas tindak lanjut pernyataan bersama RI-China di Beijing

    Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Coast Guard China (CCG) berdiskusi membahas tindak lanjut kesepakatan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden China Xi Jinping khususnya terkait dengan keamanan laut keselamatan pelayaran di kawasan.

    Delegasi Bakamla RI yang dipimpin langsung oleh Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Irvansyah tiba di Beijing, Tiongkok, Rabu (8/1), kemudian langsung menghadiri pertemuan tingkat tinggi perdana antara Bakamla RI dan CCG.

    Selengkapnya klik di sini.

    TNI evaluasi prosedur penggunaan senjata api oleh personel

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penggunaan senjata api pascakasus penembakan yang dilakukan oknum TNI AL di Tangerang beberapa waktu lalu.

    “Regulasi penggunaan senjata api, diatur oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Hal ini tentu akan menjadi evaluasi oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata,” kata Hariyanto kepada wartawan, di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • 7 Mayjen Dimutasi Panglima TNI di Awal 2025, Salah Satunya Staf Khusus KSAD

    7 Mayjen Dimutasi Panglima TNI di Awal 2025, Salah Satunya Staf Khusus KSAD

    loading…

    Sebanyak 7 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD berpangkat Mayjen TNI dimutasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Januari 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 7 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD berpangkat Mayjen TNI dimutasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Januari 2025. Panglima TNI melakukan rotasi dan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI.

    Mutasi tersebut berdasarkan keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    “Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur yang dikutip, Jumat (10/1/2025).

    7 Mayjen Dimutasi Panglima TNI di Awal 20251. Mayjen TNI Lukmansyah dari Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB menjadi Staf Khusus KSAD

    2. Mayjen TNI Budi Irawan dari Pa Sahli Tk III Kasad Bid Jahpers menjadi Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB (Sertijab menunggu Keppres)

    3. Mayjen TNI Haryanto dari Pangdam XVIII/Ksr menjadi Pa Sahli Tk III Kasad Bid Jahpers

    4. Mayjen TNI Jimmy Ramoz Manalu dari Kas Kogabwilhan I menjadi Pangdam XVIII/Ksr

    5. Mayjen TNI Zainul Arifin dari Kabadiklat Kemhan menjadi Warek Bid Kerjasama Kelembagaan, Inovasi, dan Teknologi Unhan

    6. Mayjen TNI Endro Satoto dari Staf Ahli Menhan Bid Politik menjadi Kabadiklat Kemhan (Sertijab menunggu Keppres)

    7. Mayjen TNI Arkamelvi Karmani dari Staf Khusus KSAD menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

    (jon)

  • [POPULER NASIONAL] Ahok Diperiksa KPK | 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Akan Diadili di Pengadilan Militer

    [POPULER NASIONAL] Ahok Diperiksa KPK | 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Akan Diadili di Pengadilan Militer

    [POPULER NASIONAL] Ahok Diperiksa KPK | 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Akan Diadili di Pengadilan Militer
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cari atau Liquefied Natural Gas (LNG).
    Pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
    Terbaru, KPK memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    sebagai saksi kasus korupsi ), Kamis (9/1/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
    “Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
    Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat dia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
    “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar politikus PDI-P tersebut.
    Usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 1,5 jam, Ahok mengatakan, kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina terjadi sebelum dirinya menjabat.
    Meski demikian, Ahok mengatakan, dugaan korupsi tersebut juga ditemukan saat dirinya sudah menjabat.
    “Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” kata Ahok.
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Berita populer selanjutnya datang dari kasus penembakan terhadap bos rental mobildi rest area Kilometer (KM) 45 Tol Tangerang-Merak.
    Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tersangka kasus
    penembakan bos rental di Tangerang
    akan tetap diadili lewat pengadilan militer.
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI itu bisa diadili melalui pengadilan umum.
    “Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif,” kata Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
    Kapuspen menjelaskan bahwa anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
    “Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a. Menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif,” ujarnya.
    Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI. Sehingga, terhadap permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.
    “Dengan demikian terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada Justisiabel Pengadilan Militer,” kata Kapuspen.
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sikapi Kasus Penembakan Bos Rental, Mabes TNI Bakal Ikut Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota – Halaman all

    Sikapi Kasus Penembakan Bos Rental, Mabes TNI Bakal Ikut Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Markas Besar TNI akan ikut melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota TNI setelah insiden penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang pada Kamis (2/1/2025) yang melibatkan oknum TNI AL.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan regulasi penggunaan senpi diatur Mabes TNI dan Mabes Angkatan.

    Ia menegaskan kasus yang menimpa bos rental mobil tentu akan menjadi evaluasi bagi Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata api. 

    “Hanya dalam penggunaan senjata harus ditekankan bahwa pemegang senjata harus dilengkapi surat izin yang berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya dengan prosedur aturan bagi penggunaan senjata yang sudah dijelaskan kepada pemegang senjata tersebut,” kata Hariyanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (9/1/2025).

    Di sisi lain, Hariyanto mengatakan para pelaku tindak pidana dalam kasus tersebut tidak bisa diadili dalam peradilan sipil atau umum.

    Hariyanto menegaskan hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer khususnya pasal 9 ayat 1 huruf a.

    Ketentuan itu, jelasnya, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili Prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana berstatus militer aktif. 

    “Dengan demikian terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga Prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer,” tegas dia.

    Tersangka Pelaku Penembakan

    Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga oknum anggota TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Terungkap, dua orang tersangka merupakan personel Satuan Kopaska Armada I dan satu tersangka lainnya merupakan awak KRI Bontang (907).

    Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiga tersangks saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.

    Ketiganya, kata dia, akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).

    Namun, dia belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakan kepada mereka.

    Hal itu disampaikan Samista saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025).

    “Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan,” ujarnya.

    “Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu,” lanjut dia.

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ungkapnya, tersangka pelaku penembakan masih punya hubungan keluarga dengan tersangka AA yang sebenarnya bertanggung jawab atas senjata api tersebut. 

    Pelaku penembakan, ungkapnya, adalah paman dari Sertu AA.

    Namun Samista tidak menjelaskan secara gamblang sosok oknum TNI AL yang melakukan penembakan tersebut.

    Secara tersirat Samista menjelaskan bukan AA yang melakukan penembakan mengingat posisi AA sebagaimana yang telah tampak dalam video beredar tengah berada dalam kepungan rombongan bos rental.

    “Bahkan pelaku dengan (AA) yang dikeroyok tadi itu, itu adalah saudara. Jadi pelaku ini adalah pamannya AA,” ungkap Samista.

    Sementara ini pihaknya juga belum menemukan indikasi ketiga oknum TNI AL tersebut sebagai penadah atau backing sindikat penggelapan mobil sebagaimana persepsi yang terbentuk di publik.

    “Apakah ini sebagai backing dari hasil lidik sementara, itu masih belum ditemukan. Apabila nanti dalam perkembangannya ada unsur-unsur yang bisa membuktikan itu, nantikan dalam proses penyidikan, ya nanti berikan waktu pada kami lakukan itu,” ucap dia.

    Izin Senjata Api

    Saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025), Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyatakan senjata yang digunakan oknum TNI AL dalam kasus tersebut berstatus resmi atau organik.

    Senjata yang digunakan untuk menembak korban tewas Ilyas Abdurahman dan korban luka Ramli, diungkapkannya, adalah senjata inventaris yang melekat pada salah satu tersangka oknum TNI AL yakni Sertu AA.

    AA, disebut berasal dari Satuan Kopaska Armada I yang mendapatkan tugas sebagai ADC atau ajudan.

    “Sehingga ketika dia dapat tugas, itu sudah SOP senjata itu melekat. Kemudian, tadi sudah dijawab bahwa ini sudah SOP, ada surat perintahnya segala macam. Kemudian, ya tentu bukan senjata rakitan,” ungkap Denih.

    Denig menegaskan untuk itu pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata di jajarannya.

    Akan tetapi, dirinya menjelaskan senjata itu seharusnya digunakan untuk pengamanan diri dan atasan AA.

    “Untuk evaluasi, nanti kita akan evaluasi bagaimana ke depan terkait dengan senjata api,” tegas dia.

    Denih menduga senjata tersebut terpaksa digunakan untuk melindungi diri dari dugaan pengeroyokan saat kejadian.

    Menurut dia, kejadian dugaan pengeroyokan itulah yang membuat situasi tersebut menjadi situasi hidup dan mati antara para anggota TNI AL dan rombongan pemilik rental mobil. 

    “Tapi sebetulnya karena pengeroyokan kan tidak berpikir risiko kalau misalnya orang yang dikeroyok itu mati. Ya nggak? Ya kan? Apalagi mungkin karena tentara juga yang sudah dilatih bagaimana faktor kecepatan, insting segala macam. Kan kita sering dengar kill or to be killed (membunuh atau dibunuh). Ya kan?” ungkapnya.

    Ia juga menegaskan pihaknya berkomitmen menghormati proses hukum yang ada dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

    Selain itu Denih menegaskan komitmen TNI AL untuk mengusut kasus tersebut secara transparan.

    Ia menegaskan tak segan-segan untuk menindak tegas prajurit yang terbukti bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakum

    “TNI AL sangat menghormati proses hukum, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi, semua terbuka. Kami ingin menegaskan sikap TNI AL, bahwa siapapun anggota kami bila terbukti bersalah kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI,” ucap Denih.

    Dia juga mengatakan pihaknya akan mendatangi rumah duka untuk mengucapkan belasungkawa langsung kepada keluarga korban.

    Ia juga mengatakan pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga korban terkait kejadian tersebut.

    “Jadi sekali lagi tentu saja belasungkawa dan mungkin nanti ada bantuan untuk bisa kami berikan kepada mereka,” ungkap Denih.

  • KPU Riau tetapkan Abdul W-Hariyanto sebagai gubernur-wagub terpilih

    KPU Riau tetapkan Abdul W-Hariyanto sebagai gubernur-wagub terpilih

    Pekanbaru (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih yakni Abdul Wahid dan SF Hariyanto, dalam sidang pleno penetapan di Pekanbaru, Kamis.

    Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Riau nomor 23 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih tahun 2024. Pihaknya memutuskan dan menetapkan menetapkan paslon terpilih nomor urut 1 Abdul Wahid dan SF Hariyanto dengan perolehan suara sebanyak 1.224.193 suara atau 44,31 persen dari total suara sah.

    “Penetapan paslon Gubernur dan wakil Gubernur Riau ini sekaligus sebagai pengumuman dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pekanbaru, 9 Januari 2025,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau menyatakan tidak ada keberatan dalam proses tahapan. Maka dari itu Keputusan KPU nomor 23 dapat disahkan.

    Dia menambahkan untuk pleno penetapan ini pihaknya sudah mengundang seluruh paslon untuk hadir. Akan tetapi tidak ada yang hadir sehingga tidak ada yang memberikan pidato.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau, Nahrawi mengatakan bahwa pleno penetapan ini merupakan tahapan terakhir pelaksanaan Pemilihan Kelapa Daerah Riau tahun 2024. Selanjutnya ini menjadi wewenang bagi pemerintah untuk proses pelantikan.

    “Kami teruskan salinan putusan ini untuk pihak terkait untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah,” ujarnya.

    Namun begitu sejauh ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 pelantikan bupati wakil bupati dan walikota wakil walikota dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan untuk gubernur pada 10 Februari 2025. Saat ini hal tersebut menjadi dasar yang digunakan sampai adanya perubahan lebih lanjut dari pemerintah.

    Selain KPU Riau, ada lima kabupaten yang telah menetapkan paslon terpilih yakni Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti. Sedangkan tujuh lainnya menunggu proses di Mahkamah Konstitusi.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • TNI evaluasi prosedur penggunaan senjata api oleh personel

    TNI evaluasi prosedur penggunaan senjata api oleh personel

    Regulasi penggunaan senjata api, diatur oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Hal ini tentu akan menjadi evaluasi oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penggunaan senjata api pascakasus penembakan yang dilakukan oknum TNI AL di Tangerang beberapa waktu lalu.

    “Regulasi penggunaan senjata api, diatur oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Hal ini tentu akan menjadi evaluasi oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata,” kata Hariyanto kepada wartawan, di Jakarta, Kamis.

    Menurut Hariyanto berdasarkan prosedur dasar, seluruh personel harus memiliki surat izin penggunaan senjata api.

    Surat izin itu harus sesuai dengan jabatan dan tugas utama dari jabatan tersebut. Dia pun meyakini seluruh personel TNI sudah mendapatkan penjelasan terkait izin dan penggunaan senjata sesuai jabatan.

    Namun, saat ditanya lebih jauh soal poin prosedur mana yang akan dievaluasi Mabes TNI, dia tidak menjelaskannya dengan rinci.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendukung evaluasi menyeluruh penggunaan senjata di lingkungan TNI setelah kasus penembakan oleh oknum anggota TNI AL di Tol Tangerang-Merak yang menyebabkan seorang warga tewas.

    “Kasus ini mengingatkan kita bahwa prosedur yang ada harus dijalankan dengan disiplin tinggi untuk cegah penyalahgunaan senjata,” kata Amelia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/1).

    Selain itu, dia juga menyarankan evaluasi terhadap kebijakan penugasan pasukan elite sebagai ajudan, karena tugas tersebut memiliki risiko tinggi jika tidak diawasi dengan baik.

    Dari tiga oknum TNI AL yang terlibat kasus itu, kata dia, dua di antaranya merupakan prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) sebagai satuan elite TNI AL dan salah satunya bertugas sebagai ajudan pejabat.

    Sebagai organisasi besar dan berpengalaman, kata dia, TNI sudah memiliki mekanisme pengawasan terhadap personelnya. Namun, untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan penguatan monitoring serta pembinaan moral dan mental prajurit secara konsisten.

    Wakil rakyat ini mengatakan bahwa Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap TNI untuk memastikan profesionalisme dan kredibilitas institusi ini tetap terjaga.

    Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1), mengungkapkan bahwa oknum anggota TNI AL yang melakukan penembakan di Tol Tangerang-Merak membawa senjata api karena tugasnya sebagai ajudan.

    Ia mengatakan bahwa pihaknya bakal mengevaluasi terkait dengan penggunaan senjata api oleh anggota TNI AL. Namun, penggunaan senjata api melekat untuk seorang ajudan guna mengamankan pejabat yang dikawalnya, termasuk dirinya sendiri.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • TNI: 3 Prajurit AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Diadili di Pengadilan Militer – Halaman all

    TNI: 3 Prajurit AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Diadili di Pengadilan Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tiga prajurit TNI AL yang menjadi tersangka kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, Banten, akan diadili melalui pengadilan militer. 

    Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI tersebut bisa diadili melalui pengadilan umum.

    “Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif,” kata Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

    Kapuspen lantas menjabarkan aturan mengenai mekanisme prajurit TNI yang terlibat kasus hukum.

    Anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

    “Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif,” tegasnya.

    Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI. Maka dari itu, lanjut Kapuspen, permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.

    “Dengan demikian, terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel Pengadilan Militer,” pungkas Kapuspen.

    Sebelumnya, desakan agar kasus hukum yang melibatkan TNI-Polri diadili melalui peradilan umum disampaikan oleh Amnesty International Indonesia.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan hal ini karena kasus yang melibatkan TNI-Polri marak terjadi. Amnesty pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.

    “Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” terang Usman dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

    Tersangka Anggota Pasukan Elite

    Diketahui dua di antara para tersangka merupakan anggota pasukan elit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL, mengutip TribunJakarta.com.

    Sedangkan seorang lainnya anggota KRI Bontang, KRI Bontang yakni kapal tanker milik TNI AL.

    Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA saat ini dalam pemeriksaan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polda Banten.

    Hasil pemeriksaan terkini, diketahui hanya satu dari tiga oknum TNI AL itu yang melakukan penembakan.

    Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista mengatakan, satu oknum TNI AL itu menembak dua korban.

    “Ya jadi yang melakukan penembakan itu adalah satu orang, nembak kedua. Karena yang satunya itu kan dari hasil CCTV juga yang dikeroyok itu tadi,” kata Samista.

    Samista mengungkapkan, berdasarkan penelusuran CCTV, sempat terjadi keributan sebelum penembakan terjadi.

    Selalu Bawa Senpi

    Salah satu tersangka kasus penembakan yang tewaskan bos rental yakni Sertu AA, oknum TNI AL.

    Sertu AA rutin membawa senjata api ke manapun dirinya pergi.

    Hal itu tak terlepas dari statusnya yang juga bertugas sebagai ajudan, sehingga senjata apinya pun melekat.

    Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, senjata api yang dibawa Sertu AA pada saat terlibat dalam kasus penembakan ini merupakan inventaris TNI AL.

    “Senjata itu senjata inventaris yang melekat, karena jabatan dari AA itu adalah ADC. Nah ADC ini ajudan,” kata Denih di Markas Koarmada RI, Senin (6/1/2025).

    Denih menyebut, berdasarkan standar operasional seorang ajudan, yang bersangkutan diwajibkan membawa senjata api ke manapun.

    Sertu AA pun dipastikan memiliki dokumen lengkap terkait kepemilikan senjata api itu.

    “Sehingga ketika dia dapat tugas itu sudah SOP, senjata itu melekat. Kemudian, tadi sudah dijawab ya bahwa ini sudah ada SOP-nya itu tadi. Ada surat perintahnya segala macam. Kemudian ya tentu bukan senjata rakitan,” ungkap Denih. (Kompas.com/Tribunnews)

  • 3
                    
                        TNI Tegaskan 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer
                        Nasional

    3 TNI Tegaskan 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer Nasional

    TNI Tegaskan 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan, tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tersangka kasus penembakan bos rental di Tangerang tetap akan diadili melalui pengadilan militer.
    Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI tersebut bisa diadili melalui pengadilan umum.
    “Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif,” kata Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
    Kapuspen lantas menjabarkan aturan mengenai mekanisme prajurit TNI yang terlibat kasus hukum.
    Anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
    “Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif,” tegasnya.
    Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI.
    Maka dari itu, lanjut Kapuspen, permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.
    “Dengan demikian, terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel Pengadilan Militer,” pungkas Kapuspen.
    Sebelumnya, desakan agar kasus hukum yang melibatkan TNI-Polri diadili melalui peradilan umum disampaikan oleh Amnesty International Indonesia.
    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan hal ini karena kasus yang melibatkan TNI-Polri marak terjadi.
    Amnesty pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.
    “Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” terang Usman dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Satu Keluarga di Jakarta Utara Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Pengeroyokan – Page 3

    Top 3 News: Satu Keluarga di Jakarta Utara Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Pengeroyokan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap satu keluarga karena diduga melakukan pengeroyokan hingga menelanjangi korbannya yang berisinal E (41). Itulah top 3 news hari ini.

    Adapun kasus ini berawal dari sebuah video di media sosial yang kemudian menjadi viral. Menurut Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman, ada 5 orang yang ditangkap.

    Namun, dari lima orang yang ditangkap tersebut ada satu orang yang dilakukan penangguhan penahanan, berinisial CDK. Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku kini telah menyandang status tersangka dengan sangkaan pasal pengeroyokan.

    Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan pemerintah telah membangun 40 ribu rumah murah untuk rakyat per Oktober 2024.

    Pembangunan rumah ini akan terus dilanjutkan hingga mencapai target Presiden Prabowo Subianto sebanyak 3 juta rumah. Menurut Maruarar, Prabowo meminta agar lahan-lahan yang disita oleh negara dipergunakan untuk membagun rumah dengan cara legal.

    Misalnya, kata dia, lahan-lahan hasil korupsi, aset BLBI, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mencopot Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan dan dua anggotanya, yakni Brigadir Deri Andriani (AD) dan Bripka Dedi Irwanto (DI) buntut kasus penembakan bos rental mobil oleh TNI AL di Rest Area Tol Tangerang-Merak.

    Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Banten Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tertanggal 7 Januari 2025, tentang mutasi personel di lingkungan Polda Banten.

    Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, Kapolsek Cinangka beserta dua anggota tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas atau Yanma Polda Banten dalam rangka Pemeriksaan Bidpropam Polda Banten.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 8 Januari 2025:

    Media sosial digegerkan aksi pengeroyokan di SPBU Negeri Sakti, Pesawaran, Lampung. Diketahui insiden bermula dari upaya perampokan dengan modus isi BBM. Pelaku berupaya merampas tas milik petugas SPBU, pelanggan lain menindak pelaku dengan menabrakn…

  • Mutasi TNI, 3 Pati TNI AU Digeser Jadi Danlanud

    Mutasi TNI, 3 Pati TNI AU Digeser Jadi Danlanud

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 101 Perwira Tinggi (Pati) pada Jumat, 3 Januari 2025. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 101 Perwira Tinggi (Pati) pada Jumat, 3 Januari 2025. Dari 101 pati tersebut, tiga orang di antaranya digeser menjadi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud).

    Rotasi dan mutasi itu berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/7/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    “Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangannya di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (4/1/2025).

    Dari 31 Pati TNI Angkatan Udara (AU) yang masuk daftar mutasi tersebut, tiga di antaranya digeser menjadi Danlanud. Siapa saja mereka?

    1. Kolonel Pnb Ferdinand PicaulimaAlumnus Akademi Angkatan Udara (AAU) 1996 ini digeser dari Pamen Sopsau menjadi Danlanud Atang Sendjaja (ATS) Bogor. Pria kelahiran Malang, 10 November 1974 itu digeser menjadi Danlanud ATS menggantikan Marsma TNI Juli Heryanto Ginting yang dirotasi menjadi Staf Khusus KSAU.

    Beberapa jabatan pernah diemban oleh Ferdinand, antara lain Komandan Wing Udara 4 Lanud Atang Sendjaja, Danlanud Haluoleo, dan Asisten Operasi (Asops) Kaskoopsud III.

    2. Marsma TNI Arifaini Nur DwiyantoDia digeser dari Ir Koopsud I menjadi Danlanud Sultan Hasanuddin (HND) Maros. Dia menggantikan Marsma TNI Bonang Bayuaji Gautama yang dirotasi menjadi Staf Khusus KSAU.

    Arifaini adalah lulusan AAU 1993 yang berasal dari kecabangan korps penerbang. Sejumlah jabatan yang pernah diemban oleh Arifaini di antaranya Danyon 3 Resimen Chandra Akademi TNI, Danskadud 5 Lanud (2011).

    Kemudian, Pabandya Ops Kosekhanudnas II/Makassar (2012), Kadisops Lanud Sultan Hasanuddin, Danwing 5 Lanud Sultan Hasanuddin (2014), Dosen Utama Seskoau (2015), Danlanud Sam Ratulangi (2016), Paban I/Ren Sopsau (2018), dan Kapuskodalau.

    3. Marsma TNI Heri Kris DrihandakaDia dirotasi dari Karo Pengamanan Setmilpres Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menjadi Danlanud Manuhua (MNA) Biak. Dia menggantikan Marsma TNI Dedy llham S.Salam yang digeser menjadi Staf Khusus KSAU. Heri pernah menjadi Danlanud Anang Busra Tarakan.

    (rca)