Bisnis.com, PEKANBARU — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti situasi di Pemerintah Provinsi Riau pasca penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Hanya dalam hitungan jam setelah pengumuman resmi KPK pada Rabu (5/11/2025), Kemendagri langsung menerbitkan radiogram bernomor 100.2.1.3/8861/SJ yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam surat tersebut, Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto secara resmi ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau untuk mengambil alih seluruh kewenangan gubernur hingga adanya kebijakan lebih lanjut.
Penunjukan tersebut ditegaskan dalam radiogram yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri.
“Penunjukan Plt Gubernur ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau tetap berjalan dengan baik,” demikian isi poin penting dalam surat tersebut.
Langkah cepat ini diambil Kemendagri sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan administratif pasca penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif.
Dengan penugasan tersebut, SF Hariyanto kini resmi memimpin jalannya pemerintahan di Riau sebagai Plt Gubernur, termasuk mengoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat provinsi.
Sementara itu, Kemendagri juga menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi di Riau serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum terhadap Gubernur nonaktif Abdul Wahid berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) karena diduga memeras dan atau melakukan korupsi terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
Johanis menjalankan bahwa, mulanya disepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 2,5%, sehingga penambahan anggaran yang semulanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, naik Rp106 miliar.




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4146670/original/007427400_1662351915-shutterstock_Herwin_Bahar.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




