Tag: Hariyanto

  • Jenderal Agus Subiyanto Geser 7 Brigjen TNI dari BIN pada Mutasi Awal 2025, Siapa Saja?

    Jenderal Agus Subiyanto Geser 7 Brigjen TNI dari BIN pada Mutasi Awal 2025, Siapa Saja?

    loading…

    Sebanyak 7 Perwira Tinggi TNI AD berpangkat Brigjen TNI dari Badan Intelijen Negara (BIN) digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi awal tahun 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 7 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD berpangkat Brigjen TNI dari Badan Intelijen Negara (BIN) digeser Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada mutasi awal tahun 2025. Panglima TNI melakukan rotasi dan mutasi total 101 Pati di lingkungan TNI.

    Mutasi tersebut berdasarkan keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    “Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Perwira Tinggi TNI terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

    Jenderal Agus Subiyanto Geser 7 Brigjen TNI dari BIN pada Mutasi Awal 20251. Brigjen TNI Rachmat Pudji Susetyo dari Kabinda Yogyakarta Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup BIN.

    2. Brigjen TNI Yohanes Hari Murdani dari Direktur Rendalgiat Ops Deputi Bid Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Staf Khusus KSAD.

    3. Brigjen TNI Gema Repelita dari Kabinda Sumatera Utara Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Direktur Sumatera dan Kalimantan Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN.

    4. Brigjen TNI Murbianto Adhi Wibowo dari Agen Intelijen Ahli Madya Direktorat Kontra Separatisme dan Konflik Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN menjadi Kabinda Jawa Timur Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN.

    5. Brigjen TNI Arman Dahlan dari Kabinda Sulawesi Selatan Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).

    6. Brigjen TNI Andi Anshar dari Kabinda Kalimantan Tengah Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Kabinda Sulawesi Selatan Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN.

    7. Brigjen TNI Alfi Sahri Lubis dari Penata Kelola Intelijen Ahli Madya Direktorat Perencanaan Pengendalian Kegiatan dan Operasi Deputi Bidang Intelijen Teknologi BIN menjadi Kabinda Papua Tengah Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri BIN.

    (jon)

  • Begini Kondisi Jasad Korban Tenggelam di Bengawan Solo turut Desa Kanor Bojonegoro Setelah 15 Hari

    Begini Kondisi Jasad Korban Tenggelam di Bengawan Solo turut Desa Kanor Bojonegoro Setelah 15 Hari

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jasad Tasam bin Sarim (67), warga Dusun Kanor, Desa Kanor, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, yang hilang setelah terseret arus Sungai Bengawan Solo pada 21 Januari 2025, akhirnya ditemukan pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 09.15 WIB.

    Jasad tersebut ditemukan dalam kondisi terapung dan telah mengalami pembusukan.

    Menurut Kapolsek Kanor, AKP Slamet Hariyanto, korban sebelumnya dilaporkan hilang saat mencari kayu hanyut di Sungai Bengawan Solo pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.

    Saat itu, korban terlihat melambaikan tangan dan tersangkut di tumpukan kayu sebelum akhirnya tenggelam terseret arus. Upaya warga untuk menolong dengan melempar tali jangkar tidak berhasil.

    Jasad korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari pasir tradisional di sekitar Sungai Bengawan Solo, tepatnya di sebelah selatan Jembatan Kare, Desa Semambung, Kecamatan Kanor. Setelah diidentifikasi oleh keluarga, jasad tersebut dikonfirmasi sebagai Tasam bin Sarim.

    Ciri-ciri mayat yang ditemukan antara lain mengenakan kaos lengan panjang warna hijau dan celana pendek hitam, dengan kondisi tubuh yang sudah melepuh akibat pembusukan.

    Tim SAR/BPBD Kabupaten Bojonegoro bersama Polres Bojonegoro segera melakukan evakuasi dan membawa jasad ke RSUD Bojonegoro untuk pemeriksaan visum luar. Hasil pemeriksaan medis menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

    “Setelah proses identifikasi selesai, jasad diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” pungkas Kapolsek Kanor, AKP Slamet. [lus/ted]

  • Lindungi Pekerja Migran, Indonesia Harus Perkuat Diplomasi dengan Malaysia dan Percepat Revisi UU

    Lindungi Pekerja Migran, Indonesia Harus Perkuat Diplomasi dengan Malaysia dan Percepat Revisi UU

    Jakarta, Beritasatu.com – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendorong pemerintah memperkuat diplomasi dengan Malaysia dalam rangka melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Negeri Jiran.

    Ketua SBMI Hariyanto mengatakan pemerintah harus membuat kesepahaman bersama (MoU) dengan Malaysia berspektif hak asasi manusia (HAM) dan gender yang berorientasi pada perlindungan PMI.

    “Itu adalah harus dilakukan. Kalau kemudian MoU ada yang tidak cukup karena di sana adalah nonlegally binding, maka kemudian mengupayakan MOA itu harus dilakukan dan dibutuhkan leadership yang kuat,” kata Hariyanto, Senin (3/2/2025).

    Menurut Hariyanto harus ada pembahasan di tingkat pimpinan negara untuk membangun pemahaman bahwa pekerja migran itu saling menguntungkan.

    “Indonesia membutuhkan pekerjaan, Malaysia membutuhkan pekerja maka yang dibangun adalah gimana saling menguntungkan antara Indonesia dengan Malaysia,” ucapnya.

    Selain memperkuat diplomasi Indonesia dan Malaysia, SBMI juga mendesak tata kelola masalah PMI di Indonesia. Kemudian mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

    “Ini momentum Indonesia merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tetapi persoalannya adalah bagaimana kemudian tata kelola ini yang tidak mempersulit yang tidak kemudian memperumit, yang tidak menciptakan pembiayaannya mahal. Ini yang harus dibikinkan oleh pemerintah,” tutur Hariyanto.

    SBMI juga mendesak pemberantasan mafia dan aktor-aktor intelektual yang mengeksploitasi pekerja migran Indonesia. 

  • Kecelakaan Maut di Tol Surabaya-Jombang, 1 Orang Tewas 3 Luka Berat

    Kecelakaan Maut di Tol Surabaya-Jombang, 1 Orang Tewas 3 Luka Berat

     

    Liputan6.com, Surabaya – Kecelakaan maut melibatkan truk dan mobil mini bus terjadi di Tol Surabaya-Jombang KM 686. Akibat kecelakaan maut itu dilaporkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka berat. 

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Siswanto, Rabu (5/2/2025) mengatakan, kecelakaan berawal dari mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AD 1322 EX, yang dikemudikan oleh Hariyanto (36) warga Desa Pakah, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melaju dari arah timur ke barat.

    “Setiba di KM 686 B indikasi pengemudi mengantuk tidak menjaga jarak aman sehingga menabrak kendaraan di depannya (KR gol 2 ke atas),” katanya.

    Siswanto menjelaskan, untuk kendaraan terlibat kecelakaan pada Selasa (4/2/2025) malam tepatnya di jalan tol Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Jombang tersebut nihil di tempat kejadian perkara. Kendaraan dump truk tersebut juga tidak diketahui identitasnya termasuk sopir.

    Sedangkan untuk posisi akhir kendaraan mobil yang mengalami kecelakaan itu berhenti di lajur L1 (kiri) menghadap ke barat normal.

    Dalam insiden itu, terdapat tiga penumpang dan satu sopir. Tiga penumpang antara lain Sujinem (68), warga Dusun Darangan, Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

    Kemudian penumpang selanjutnya adalah Sania Citra Palupi (24), warga Dusun Katukang, Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen dan Ari Budiati (45), warga Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

    Polisi yang mendapatkan informasi tersebut juga langsung koordinasi dengan pengelola jalan tol dan ke lokasi kejadian. Petugas kemudian mengevakuasi para korban dan dibawa ke rumah sakit.

     

  • Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto: Satu Tewas, Tiga Luka Berat

    Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto: Satu Tewas, Tiga Luka Berat

    Jombang (beritajatim.com) – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di ruas tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 686+000 B pada Senin (4/2/2025) sekitar pukul 20.15 WIB. Mobil Suzuki XL7 dengan nomor polisi AD 1322 EX menabrak truk yang berada di depannya. Akibat kejadian ini, satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat.

    Korban meninggal adalah Sujinem (68), warga Darangan, Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Sujinem mengalami luka di dahi, rahang bawah, serta tangan kanan.

    Sementara itu, korban luka berat adalah Hariyanto (36), sopir kendaraan asal Desa Pakah, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi; Ari Budiati (45), warga Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen; serta Sania Citra Palupi (24), warga Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

    “Seluruh korban dievakuasi ke RSUD Jombang. Berdasarkan data yang ada di kami, satu orang meninggal dan tiga luka berat dalam kecelakaan tersebut,” jelas Kepala Departemen Busdev and Relation Tol Astra Jomo, Udhi Dwi Saputro, Selasa (5/2/2024).

    Menurut laporan, kecelakaan bermula saat mobil Suzuki XL7 masuk dari gerbang tol Warugunung dan melaju dari arah timur. Setiba di KM 686 B, diduga pengemudi mengantuk sehingga menabrak dump truk di depannya.

    Benturan keras terjadi, dan truk tetap melaju tanpa berhenti. Mobil Suzuki XL7 akhirnya berhenti di lajur 1 dalam posisi menghadap ke barat secara normal. Bodi kendaraan bagian depan hancur.

    Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, membenarkan peristiwa ini. “Mobil yang terlibat kecelakaan diamankan di Satlantas Jombang sebagai barang bukti. Sedangkan korban dibawa ke RSUD Jombang,” kata Siswanto. [suf]

  • Makan Bergizi Gratis di Papua Ditolak OPM, TNI Tingkatkan Pengamanan Sekolah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    Makan Bergizi Gratis di Papua Ditolak OPM, TNI Tingkatkan Pengamanan Sekolah Nasional 5 Februari 2025

    Makan Bergizi Gratis di Papua Ditolak OPM, TNI Tingkatkan Pengamanan Sekolah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Markas Besar (Mabes) TNI meningkatkan pengamanan di sekolah-sekolah usai
    Organisasi Papua Merdeka
    (OPM) mengancam bakal membakar sekolah yang menerapkan program
    Makan Bergizi Gratis
    (MBG).
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, mengatakan pengamanan tersebut melibatkan Polri dan pemerintah daerah (Pemda) setempat.
    “Pengamanan terhadap fasilitas pendidikan, termasuk sekolah-sekolah di wilayah yang berada di daerah rawan OPM, menjadi perhatian serius TNI,” kata Kapuspen kepada Kompas.com, Selasa (4/2/2025) malam.
    “Kami bekerja sama dengan Polri dan pemerintah daerah untuk meningkatkan keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya tenaga pendidik dan muridnya,” tambahnya.
    TNI, jelas Kapuspen, sudah mengetahui informasi yang beredar terkait ancaman tersebut.
    Kini, TNI terus melakukan pemantauan serta koordinasi dengan aparat keamanan lainnya guna memastikan situasi tetap terkendali.
    Kapuspen memastikan TNI mengedepankan pendekatan keamanan yang terukur dan humanis dalam menghadapi ancaman semacam ini.
    “TNI mengedepankan pendekatan keamanan yang terukur dan humanis, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat sipil,” imbuh Kapuspen.
    “Patroli rutin ditingkatkan di wilayah-wilayah yang berpotensi rawan, serta dilakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi aksi-aksi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan proses pendidikan,” tambahnya.
    Lebih lanjut, TNI juga disebut terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemerintah daerah, untuk menciptakan situasi yang kondusif.
    Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman.
    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Jika terdapat perkembangan situasi yang signifikan, TNI akan memberikan update lebih lanjut sesuai dengan kondisi di lapangan,” pungkas Kapuspen.
    Diberitakan sebelumnya, muncul ancaman dari TNPBP OPM Kodap VIII Intan Jaya yang mengancam akan membakar seluruh sekolah yang ikut menjalankan program Makan Bergizi Gratis.
    Mereka menilai program MBG adalah langkah pemerintah untuk meracuni generasi muda di Papua.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sempat Buron, Pengacara Yoni Hari Basuki Ditangkap Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif

    Sempat Buron, Pengacara Yoni Hari Basuki Ditangkap Kejari Surabaya Kasus Kredit Fiktif

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya berhasil mengamankan dua terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp5 miliar. Keduanya adalah Yoni Hari Basuki, seorang pengacara yang sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan Isni Dania Andini, mantan petinggi sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sidoarjo.

    Yoni Hari Basuki diamankan pada Kamis (30/1/2025) pukul 23.30 WIB di sekitar Pacar Kembang, Surabaya. Sementara Isni Dania Andini berhasil ditangkap pada Senin (3/2/2025) pukul 10.00 WIB di sekitar Ketintang Wiyata, Surabaya. Penangkapan keduanya tidak dilakukan secara bersamaan karena Tim Tabur sebelumnya belum mengetahui lokasi pasti Isni.

    “Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Terpidana Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama lima tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022. Sedangkan terpidana Isni Dania Andini selama enam tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021,” ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

    Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini merupakan mantan petinggi BPR Artha Sidoarjo. Keduanya terlibat dalam kasus kredit fiktif senilai Rp5 miliar pada tahun 2007. Kredit tersebut menggunakan 116 data debitur palsu untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia.

    “Kredit fiktif ini dilakukan dengan tujuan untuk mengelabuhi penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur,” jelas Putu Arya Wibisana.

    Kedua terpidana dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sebagai pengacara, Yoni Hari Basuki merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya. Ketua Peradi Surabaya, Hariyanto SH MHum, membenarkan bahwa Yoni adalah anggotanya. Saat ini, tim dari komisi pengawasan (Komwas) Peradi sedang melakukan penyelidikan terhadap Yoni.

    “Tim Komwas akan melakukan penyelidikan, hasilnya nanti akan direkomendasikan ke kita,” ujar Hariyanto. Ia menambahkan, untuk pengacara yang terjerat kasus pidana, tidak perlu menunggu laporan atau sidang dewan kehormatan. Apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemecatan dapat dilakukan.

    Di sisi lain, kuasa hukum Yoni Hari Basuki, Geigiansyah Aulia Putra SH, membantah pernyataan Kasi Intel bahwa kliennya berstatus DPO. Menurutnya, Yoni kooperatif dan telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap pada 30 Januari 2025.

    Kasus ini bermula dari banyaknya kredit macet di BPR Iswara Artha pada tahun 2007. Untuk menjaga penilaian baik di mata Bank Indonesia dan Bank Mandiri, Isni Dania Andini sebagai Direktur Utama dan Yoni Hari Basuki sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa kredit fiktif. Mereka menciptakan 116 nasabah palsu, termasuk Junita Tjahjarini, Yosef Promo, dan Eny Yuliani, dengan total nilai kredit Rp5 miliar.

    Data nasabah palsu tersebut didapatkan dari kantor notaris Noer Chasanah. Isni kemudian memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas kredit bermasalah di BPR Iswara Artha. Hingga kini, Isni telah mengganti kerugian sebesar Rp2,5 miliar, sementara sisa kerugian mencapai Rp2,7 miliar.

    Selain itu, Isni juga melakukan praktik flafadering kredit dengan memperpanjang kredit macet sebesar Rp3,2 miliar atas 77 nasabah. Tujuannya agar rasio Non-Performing Loan (NPL) BPR tetap di bawah 5 persen, sehingga penilaian Bank Indonesia dan Bank Mandiri tetap baik. [uci/beq]

  • Jadi Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen, Peradi Bakal Pecat Pengacara Yoni

    Jadi Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen, Peradi Bakal Pecat Pengacara Yoni

    Surabaya (beritajatim.com) – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya tempat bernaungnya Yoni Hari Basuki SH dalam menjalankan profesinya sebagai seorang pengacara bakal melakukan tindakan tegas terhadap Yoni. Bahkan organisasi advokat terlama ini tak segan memberhentikan Yoni sebagai anggota Peradi.

    Ketua Peradi Surabaya Hariyanto SH MHum membenarkan Yoni adalah anggotanya. Saat ini tim dari komisi pengawasan akan melakukan upaya penyelidikan terhadap Yoni.

    “Tim Komwas akan melakukan penyelidikan, hasilnya nanti akan direkomendasikan ke kita,” ujar Hariyanto, Senin (3/1/2025).

    Hariyanto menambahkan, untuk pengacara yang terjerat kasus pidana tak perlu menunggu laporan ataupun sidang dewan kehormatan. Apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka bisa dilakukan pemecatan.

    Perlu diketahui, pengacara asal Surabaya Yoni Hari Basuki SH yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan sudah diamankan oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Yoni diinformasikan ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi tak memberikan jawaban yang pasti. Dia tak membenarkan maupun membantah saat ditanya terkait penangkapan pengacara Yoni.

    “Sabar nggeh mbak, nanti kami rilis,” ujar Kasi Intel, Senin (3/2/2025).

    Yoni ditetapkan sebagai DPO setelah Mahkamah Agung menghukum Yoni dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda selama Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Tak hanya Yoni, dalam perkara ini Kejaksaan juga memburu Isni Dania Andini selaku Direktur Utama BPR Iswara Artha. Mahkamah Agung menghukum Isna Dania Andini selama enam tahun.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan saat ini pihaknya sedang melacak keberadaan kedua Terpidana tersebut untuk dilakukan eksekusi.

    ” Sudah ditetapkan DPO mbak. Saat ini sedang kami lacak keberadaan nya,” ujar Kasi Intel, Sabtu (1/2/2025).

    Terpisah, kuasa hukum Yoni Hari Basuki yakni Geigiansyah Aulia Putra, S.H membantah pernyataan Kasi Intel bahwa kliennya berstatus DPO. Sebab menurut dia, kliennya kooperatif dan sudah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Januari 2025.

    Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini adalah terpidana kasus pemalsuan pencatatan pada pembukuan atau laporan kegiatan usaha di BPR Artha Sidoarjo.

    Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2007 yang mana di BPR Iswara Artha banyak terjadi kredit macet. Untuk mengelabuhi agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia sebagai pengawas BPR dan Bank Mandiri sebagai kreditur BPR, Terdakwa Isni Dania Andini sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha dan Terdakwa Yoni Hari Basuki SH sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa dalam pemberian kredit di BPR Iswara Artha dengan menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah di antaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar.

    Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah. Data tersebut kemudian diproses oleh Terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.

    Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, Terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp2.799.620.408.

    Bahwa Terpidana Isni Dania Andini juga telah melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet sebesar Rp 3.275.809.297 atas 77 orang nasabah dengan pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang 5 persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI no 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [uci/ian]

  • Bojonegoro Manfaatkan Hujan Atasi Krisis Air Bersih, Bisa Diminum

    Bojonegoro Manfaatkan Hujan Atasi Krisis Air Bersih, Bisa Diminum

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kabupaten Bojonegoro kini menguji coba program inovatif Panen Air Hujan sebagai solusi mengatasi krisis air bersih yang kerap terjadi saat musim kemarau. Program tersebut secara bertahap akan diterapkan di daerah yang mengalami kekeringan.

    Program ini tidak hanya menyediakan air untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menghasilkan air yang aman langsung diminum dan dimasak. “Airnya bening, rasanya segar dan tidak getar,” ujar O’im usai meminum langsung olahan air hujan tersebut, Senin (3/2/2025).

    Salah satu desa yang menjadi lokasi uji coba adalah Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo. Di desa ini, sebanyak 10 titik telah dipasangi Instalasi Pemanen Air Hujan (IPAH), dengan setiap titik dilengkapi tangki berkapasitas 1.000 liter untuk memenuhi kebutuhan air satu kepala keluarga (KK).

    Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Ademos Indonesia dan Universitas Gajah Mada (UGM), yang bertujuan membantu masyarakat Bojonegoro mengatasi masalah kekurangan air bersih.

    Menurut perwakilan Ademos Indonesia, Zaenal Arifin, sistem IPAH memanfaatkan air hujan yang mengalir dari talang rumah. Air tersebut kemudian disaring melalui tiga tahap filtrasi, yaitu filter daun, debu kasar, dan debu halus, sebelum ditampung dalam tangki penampungan.

    “Setelah melalui proses penyaringan, air hujan sudah bisa langsung digunakan,” jelas Arifin saat ditemui di Desa Jatimulyo.

    Selain itu, sisa air yang meluber dari tangki penampung akan dialirkan ke dalam tanah melalui pipa pembuangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan cadangan air tanah, sehingga saat musim kemarau tiba, warga masih memiliki simpanan air yang cukup.

    Total, IPAH yang sudah terpasang ada 30 unit IPAH di berbagai lokasi di Bojonegoro. Selain di Desa Jatimulyo, program ini juga diimplementasikan di Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, dengan 10 titik, serta di Desa Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, dengan 3 titik.

    Selain itu, IPAH juga dipasang di SMPN Purwosari, Kecamatan Ngasem, dan Kecamatan Baureno, masing-masing dengan 2 titik, serta satu unit di kantor Ademos Indonesia di Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo.

    Kepala Dusun Kramanan, Desa Jatimulyo, Nyamin mengungkapkan bahwa program ini sangat membantu warga, terutama saat musim kemarau. “Warga sering kesulitan mencari air bersih. Bahkan, sumur bor sedalam 50 meter pun airnya sudah asin dan tidak bisa digunakan,” ujarnya.

    Salah satu penerima manfaat, Edi Hariyanto, mengaku sangat terbantu dengan adanya IPAH. “Airnya bisa langsung diminum, bahkan terasa lebih segar. Alhamdulillah, kami tidak perlu lagi mengambil air dari sumber mata air yang jauh,” tuturnya.

    Zaenal Arifin menambahkan, ke depan program ini akan dikembangkan lebih luas ke daerah-daerah lain di Bojonegoro yang mengalami kesulitan air bersih. “Kami berharap program ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk masalah krisis air di Bojonegoro,” pungkasnya.

    Dengan adanya program Panen Air Hujan, masyarakat Bojonegoro tidak hanya mendapatkan akses air bersih yang lebih mudah, tetapi juga turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan memanfaatkan sumber daya alam secara bijak. [lus/beq]

  • Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua – Halaman all

    Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua – Halaman all

     

    Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Raja Faisal Manganju Sitorus, merespons wacana pemberian amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata di Papua. 

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama dan menimbulkan banyak korban jiwa serta trauma bagi masyarakat Papua.

    Dia pun mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan konflik Papua secara damai, berlandaskan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Pemberian amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata di Papua merupakan langkah strategis untuk menciptakan perdamaian. Namun, kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak, termasuk tokoh adat, gereja, dan masyarakat setempat,” kata Raja Faisal kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Legislator Demokrat ini juga menekankan pentingnya kebijakan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek keadilan, terutama bagi para korban konflik. 

    Menurut Raja Faisal, pendekatan dialog menjadi kunci utama dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.

    “Amnesti tidak boleh mengabaikan hak-hak korban, khususnya dalam kasus pelanggaran berat HAM. Kebijakan ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar benar-benar menjadi solusi yang adil dan damai,” ujarnya.

    Raja Faisal juga menyoroti perlunya pendekatan dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Papua, seperti tokoh adat, pemuka agama, dan organisasi masyarakat sipil.

    “Kami mendorong pemerintah untuk memperkuat dialog dengan masyarakat Papua. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan sekaligus memastikan kebijakan ini sejalan dengan aspirasi lokal,” ucapnya.

    Raja Faisal ini menyebut, langkah pemerintah mendata pihak-pihak yang layak mendapatkan amnesti menunjukkan komitmen serius untuk menyelesaikan konflik bersenjata di Papua.

    “Kebijakan ini bisa menjadi momentum besar untuk membangun Papua yang damai, maju, dan berkeadilan. Kami di DPR siap mendukung kebijakan ini selama dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.

    Diberitakan, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sedang mempertimbangkan memberikan amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua.

    Yusril mengatakan, saat ini, Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti. 

    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM.”

    “Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

    Yusril mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua.

    Ia menyebutkan, salah satu pihak yang sudah menawarkan bantuan untuk menyelesaikan konflik Papua adalah Juha Christensen, aktivis perdamaian asal Finlandia yang pernah terlibat dalam proses perdamaian di Aceh.

    Aturan Pemberian Amnesti dan Abolisi

    Selama ini bermacam cara dan upaya telah dilakukan berbagai pihak untuk menghentikan konflik antara aparat pemerintah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

    Namun demikian, korban luka maupun tewas masih saja berjatuhan dari kedua pihak bahkan juga masyarakat sipil.

    Belum lagi dampak psikologis yang ditimbulkan konflik tersebut terhadap masyarakat yang ada di Papua.

    Situasi itu pun menjadi perbincangan baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Terkini pemerintah pusat menyatakan tengah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti dan abolisi bagi orang-orang yang terlibat dalam kelompok bersenjata di Papua.

    Amnesti merujuk pada tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Sedangkan abolisi merujuk pada penghapusan proses hukum oleh kepala negara terhadap terpidana perorangan yang sedang berjalan.

    Aturan mengenai pemberian amnesti dan abolisi juga termuat dalam pasal 14 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan 
    Dewan Perwakilan Rakyat”.

    Paling baru, pemerintah disebut-sebut tengah mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan pada dasarnya, Presiden RI Prabowo Subianto sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM.

    Kata Yusril saat ini Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

    Hal itu disampaikan Yusril saat membahas soal kebijakan pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo terhadap konflik di Papua saat melakukan pertemuan dengan delegasi Kerjaaan Inggris di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Senin (20/1/2025).

    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM,” ungkap Yusril dalam Siaran Pers tertanggal 21 Januari 2025.

    “Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” lanjut dia.

    Lalu bagaimana respons berbagai pihak yang selama ini juga terlibat dan menaruh perhatian pada penyelesaian konflik di Papua?

    Komnas HAM Perlu Informasi Lebih Banyak

    Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyatakan agenda pemerintah terkait pemberian amnesti perlu didukung sebagai sebuah strategi untuk resolusi konflik dan mendorong perdamaian di Papua melalui pendekatan non kekerasan.

    Ia mencatat amnesti adalah kebijakan politik hukum yang umum digunakan oleh negara-negara yang ingin menyelesaikan konflik, seperti salah satu yang terkenal adalah pemberian “blanket amnesty” di Afrika Selatan. 

    Atnike juga mencatat, Indonesia pernah menggunakan kebijakan amnesti dan abolisi dalam penyelesaian konflik di Aceh.

    Sedangkan dalam konteks Papua, ia memandang rencana pemberian Amnesti tersebut tentu bertujuan untuk menyelesaikan konflik di Papua. 

    “Komnas HAM perlu mendapatkan informasi lebih mengenai rencana ini, seperti bagaimana model amnesti yang diberikan, siapa yang menjadi sasaran amnesti, dan sejauh mana rencana amnesti ini telah didialogkan dengan berbagai kelompok di Papua,” kata Atnike saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Sabtu (25/1/2025).

    Ia juga berpandangan idealnya pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan juga dialog mengenai rencana tersebut kepada berbagai kelompok dan tokoh di Papua, baik kelompok adat, gereja, pemerintah daerah, dan juga kelompok bersenjata.

    Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan agar tawaran kebijakan amnesti nantinya dapat berjalan efektif.

    “Selain itu, amnesti tidak dapat diperlakukan sebagai panacea (obat dari dari segala penyakit) bagi persoalan konflik di Papua,” kata Atnike.

    “Pemerintah tetap perlu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan politik di Papua, dan memulihkan masyarakat yang selama ini menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM,” ungkap dia.

    Mabes TNI Memandang Perlu Kajian Komprehensif

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, memandang rencana pemberian amnesti dan abolisi tersebut perlu melalui kajian yang komprehensif sebelum diterapkan.

    Bahkan, ia menyebut kajian komprehensif tersebut sebuah keharusan.

    “Langkah pemberian amnesti ini tentunya harus melalui kajian yang sangat komprehensif,” kata Hariyanto dilansir dari Kompas.com pada Kamis (23/1/2025). 

    Dia menjelaskan pemberian amnesti juga tidak akan mengurangi tugas pokok TNI antara lain menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

    Ia meyakini setiap keputusan yang diambil pemerintah dilakukan untuk mengedepankan kepentingan nasional.

    Dia juga meyakini, langkah itu dilakukan untuk memastikan perdamaian di Papua dapat tercapai tanpa mengorbankan keamanan dan kedaulatan negara.

    “Pada prinsipnya, Mabes TNI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan upaya menyelesaikan konflik di Papua secara damai,” kata Hariyanto.

    DPR Tekankan Mekanisme dan Kajian

    Diberitakan sebelummya, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani juga telah menyampaikan tanggapannya terkait wacana itu.

    Menurut Puan kebijakan itu harus melalui kajian yang matang.

    “Pemberian amnesti itu ada mekanismenya, dan pastinya sebelum dilakukan hal tersebut ada kajiannya,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (24/1/2025).

    “Dan memang ada diskresi yang bisa dilakukan presiden,” tambah Puan.

    Dia juga meyakini pemerintah telah mempertimbangkan dengan matang dan akan menempuh mekanisme yang ada serta melakukan kajian mendalam terkait langkah tersebut.

    “Namun saya meyakini hal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada,” kata Puan.

    NGO Bicara Prinsip Soal Pelanggaran HAM Berat

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memandang amnesti dan abolisi idealnya diberikan untuk pelanggaran hukum yang tidak tergolong sebagai pelanggaran berat HAM dalam konteks Papua.

    Amnesty, kata Usman, berprinsip pelanggaran berat HAM tidak boleh termasuk dalam cakupan kejahatan yang diberikan amnesti atau abolisi. 

    Ia menyatakan prinsip itu sejalan dengan standar HAM internasional yang menegaskan pelaku pelanggaran berat HAM harus dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

    Menurut dia, hal itu penting untuk mencegah terjadinya impunitas.

    “Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM di Papua dan di daerah-daerah lain harus tetap diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan, yaitu Pengadilan HAM,” kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Sabtu (25/1/2025).

    Ia memandang kebijakan abolisi dan amnesti dapat menjadi langkah awal yang penting untuk memulai langkah mengakhiri kekerasan dan konflik bersenjata di Papua.

    Namun untuk memulainya, kata Usman, Pemerintah harus melakukan dialog dengan semua pihak, dari tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh perempuan, tokoh-tokoh gereja, perwakilan masyarakat maupun kelompok pro-kemerdekan Papua.

    Selain itu, menurutnya amnesti dan abolisi harus menjadi bagian dari kebijakan yang lebih besar, yaitu untuk mengakhiri konflik bersenjata dan membangun perdamaian. 

    Usman juga mengingatkan pengakuan dan penghormatan negara atas hak-hak masyarakat adat, pembangunan yang berkeadilan, dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua tetap mutlak diperlukan.

    “Pemerintah harus memastikan bahwa Orang Asli Papua mendapat manfaat yang nyata dari pembangunan di Papua, yang tidak hanya berupa infrastruktur tapi juga perlindungan kebebasan sipil dan politik serta pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya termasuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan,” tegas Usman.

    “Siapapun yang ingin mengupayakan perdamaian di Papua patut disambut baik selama yang bersangkutan merupakan pihak yang imparsial atau tidak berpihak serta diterima oleh seluruh pihak yang terlibat dalam permusuhan dan konflik bersenjata, terutama perwakilan negara Indonesia dan kelompok pro-kemerdekaan Papua,” lanjut dia.

     

    (*/umam/tribunnews)