Megawati Larang Kepala Daerah PDI-P Ikut Retreat, Bupati Pelalawan: Kami Tegak Lurus Perintah Ketum
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
– Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Megawati Soekarnoputri
mengintruksikan kepada kepala daerah dari partainya untuk menunda ikut
retreat
di Akmil Magelang, Jawa Tengah.
Retreat
akan diadakan pada 21-29 Februari 2025.
Akan tetapi, Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi agar kepala daerah dari partainya menunda ikut kegiatan tersebut.
Instruksi ini disampaikan Megawati seusai Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, ditahan KPK, Kamis (20/2/2025).
Menanggapi instruksi ini, Ketua DPD PDI-P Riau,
Zukri Misran
, mengaku mengikuti instruksi tersebut. Artinya, dia menunda untuk mengikuti retreat.
“Kami tegak lurus perintah ketua umum,” ucap Zukri saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (21/2/2025).
Saat ditanya siapa saja kepala daerah dari PDI-P di Riau yang tidak mengikuti instruksi Megawati, Zukri mengaku sedang melakukan pengecekan.
“Lagi dicek sekarang,” tutur Zukri.
Zukri sendiri merupakan Bupati Pelalawan terpilih, dengan wakil Husni Thamrin.
Zukri dan Husni Thamrin sudah dilantik oleh Presiden Prabowo.
Setelah pelantikan, seluruh kepala daerah yang dilantik akan mengikuti pembekalan militer, yang dimulai hari ini.
Diketahui, ada enam kepala daerah di Riau yang merupakan kader serta diusung oleh PDI Perjuangan memenangi Pilkada Serentak 2024.
PDI Perjuangan memenangi Pilgub Riau yang mengusung duet Abdul Wahid-SF Hariyanto.
Abdul Wahid merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sedangkan SF Hariyanto adalah kader PDI-P.
Selain kemenangan di Pilkada Pelalawan, PDI-P juga menang di Pilkada Bengkalis, Rokan Hulu, Kampar, dan Indragiri Hulu.
Namun, tak semua pasangan kepala daerah tersebut merupakan kader PDI-P.
Bupati Bengkalis Kasmarni dan Wakil Bupati Rokan Hulu Syafaruddin Poti merupakan kader PDI Perjuangan.
Selebihnya merupakan pasangan calon yang diusung PDI-P.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hariyanto
-

Antisipasi Anggota Siluman, DPP Ikadin Hentikan Pendaftaran dan Perpanjangan KTA
Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pendaftaran dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk DPC Ikadin yang telah habis masa kepengurusannya. Keputusan ini sebagai upaya mengantisipasi munculnya “anggota siluman” yang berpotensi mengganggu jalannya pemilihan Ketua DPC Ikadin Surabaya.
Keputusan ini dituangkan dalam surat bernomor 002/DPP IKADIN/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal Rivai Kusumanegara, S.H., M.H. Surat ini merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Usman Effendi, SH, MH dan aliansi Advokat Sayang Ikadin terkait dugaan penyimpangan dalam proses perekrutan anggota baru.
“Kami dari Tim Pemenangan Usman Effendi SH MH calon Ketua Ikadin DPC Surabaya periode 2025-2030 menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPP Ikadin atas respon terhadap surat yang dikirimkan oleh rekan-rekan dari aliansi Advokat Sayang Ikadin tertanggal 29 November 2024,” ujar Ketua Aliansi Advokat Sayang Ikadin, Dr. Citra Alambara, SH, MH, dalam siaran persnya, Kamis (20/2/2025).
Dr. Citra menegaskan bahwa penghentian penerbitan KTA oleh DPP Ikadin merupakan langkah konkret dalam menjaga integritas organisasi.
“Maka pernyataan itu merupakan komitmen dari DPP Ikadin untuk tetap berpegang pada AD/ART. Oleh karenanya, kami berharap RAC yang nantinya dilaksanakan oleh Caretaker yang ditunjuk oleh DPP Ikadin berbasis pada anggota Ikadin Surabaya yang tercatat hingga 16 Maret 2020 sesuai dengan masa berakhirnya kepengurusan,” tambahnya.
Daniel Lowu, SH, MH, Ketua Tim Pemenangan Bung Usman Membangun Ikadin (Bumi), menyatakan bahwa berdasarkan surat DPP Ikadin, anggota yang baru bergabung setelah 16 Maret 2020 tidak dapat menjadi peserta RAC maupun memiliki hak suara dalam pemilihan ketua.
“Mencermati adanya Panitia Pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC) baik Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC) yang dibentuk oleh pihak tertentu, menurut kami itu sudah bertentangan dengan AD/ART Ikadin dan surat DPP Ikadin. Oleh karena itu, kami meminta DPP Ikadin untuk mengonfirmasi kebenaran dan keberadaan panitia tersebut guna menghindari perpecahan di internal organisasi,” ujar Daniel.
Ia juga mengajak seluruh anggota DPC Ikadin Surabaya untuk menjaga persatuan dan mengikuti arahan DPP Ikadin agar RAC berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, calon Ketua DPC Ikadin Surabaya, Hariyono, mengaku tidak mengetahui isi surat DPP Ikadin tersebut. “Kalau surat DPP Ikadin itu kewenangan pak ketua DPC Surabaya, saya tidak ada kewenangan menanggapi,” ujarnya.
Ketua DPC Ikadin Surabaya, Hariyanto, membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat DPP Ikadin, namun menegaskan bahwa tidak ada larangan perekrutan anggota baru.
“Dalam surat DPP Ikadin tersebut hanya diatur tentang larangan penerbitan KTA karena itu kewenangan DPP. Untuk perekrutan anggota baru tidak ada larangan, siapapun boleh masuk asalkan memenuhi syarat, salah satunya harus anggota Peradi Otto,” ujar Hariyanto saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa siapapun boleh menjadi anggota DPC Ikadin Surabaya selama memenuhi syarat.
“Kalau memenuhi syarat, siapapun bisa menjadi anggota DPC Ikadin Surabaya,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah kebijakan perekrutan anggota baru dapat dimanfaatkan oleh salah satu calon untuk mobilisasi massa, Hariyanto membantahnya.
“Semua anak-anak saya, jadi semua memiliki hak yang sama,” tegasnya.
Terkait hak suara anggota baru dalam pemilihan ketua DPC Ikadin, Hariyanto menegaskan bahwa anggota baru memiliki hak suara jika telah menjadi anggota selama minimal satu bulan.
“Meski tanpa KTA, kalau dia sudah satu bulan menjadi anggota DPC Ikadin, maka diperbolehkan memilih ketua. Di sini para senior banyak yang tidak memiliki KTA, tapi tetap tercatat sebagai anggota. Semua memiliki hak yang sama,” pungkasnya. [uci/beq]
-

Mutasi TNI Februari 2025, 7 Staf Khusus KSAD Maruli Simanjuntak Digeser
loading…
Tujuh Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak digeser dalam mutasi pada Jumat, 14 Februari 2025. Foto/Dok TNI AD
JAKARTA – Tujuh Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak digeser dalam mutasi pada Jumat, 14 Februari 2025. Mereka termasuk dari 31 Pati TNI Angkatan Darat (AD) yang masuk daftar mutasi tersebut.
Rotasi dan mutasi itu berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/183/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
“Surat Keputusan Panglima TNI tersebut mencakup sebanyak 52 Perwira Tinggi (Pati), yang terdiri dari 31 Pati TNI AD, 19 Pati TNI AL, dan 2 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/2/2025).
Berikut 7 Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak yang digeser dalam mutasi pada Jumat, 14 Februari 2025:
1. Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Sp.THT-KL., MARS.
Dari Staf Khusus KSAD menjadi Pati Mabes TNI AD (Dalam rangka pensiun).2. Brigjen TNI Parwito, S.I.P., M.I.P.
Dari Staf Khusus KSAD menjadi Asdep Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan Kemenko Polkam.3. Mayjen TNI R. P. Ivancius Pr Siagian, M.A.
Dari Staf Khusus KSAD menjadi Pati Mabes TNI AD (Dalam rangka pensiun).4. Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit, S.H., M.H.
Dari Staf Khusus KSAD menjadi Pati Mabes TNI AD (Dalam rangka pensiun).5. Brigjen TNI Zakaria
Dari Staf Khusus KSAD menjadi Pati Mabes TNI AD (Dalam rangka pensiun).6. Brigjen TNI Aminudin, S.I.P.
Dari Staf Khusus KSAD menjadi Pati Mabes TNI AD (Dalam rangka pensiun).7. Brigjen TNI Asep Djunaedi, S.I.P.
Dari Staf Khusus KSAD menjadi Pati Mabes TNI AD (Dalam rangka pensiun).(rca)
-

Marsdya Mohammad Syafii Tiba di Istana, Bakal Dilantik Sebagai Kabasarnas?
Jakarta –
Marsekal Madya (Marsdya) Mohammad Syafii tiba di Istana Negara, Jakarta. Dalam mutasi terbaru TNI, Syafii ditunjuk sebagai Kepala Basarnas. Namun, Syafii belum dilantik.
Pantauan detikcom, Rabu (19/2/2025), Syafii tiba di Kompleks Istana Negara Jakarta pukul 14.00 WIB. Syafii tiba bersama istri dan anaknya.
“Kita tak tahu, kita undangan,” kata Syafii.
Presiden Prabowo Subianto sendiri bakal melantik sejumlah pejabat sore ini. Salah satu pejabat yang dikabarkan bakal dilantik ialah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) yang baru untuk menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro.
“Hari ini, akan ada pelantikan beberapa pejabat. Sore nanti ya,” kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat dimintai konfirmasi. Namun, Teddy belum menjelaskan siapa saja yang akan dilantik.
Penunjukan Syafii sebagai Kepala Basarnas tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/7/I/2025 tanggal 3 Januari 2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
“Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Pati (Perwira Tinggi) TNI terdiri dari 62 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL, dan 31 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).
Syafii menjadi kepala Basarnas menggantikan Marsekal Madya TNI Kusworo. Kusworo dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun. Sebelum ditunjuk sebagai Kabasarnas, Syafii menjabat Aspers Panglima TNI.
(eva/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

Komwas Peradi Proses Pelanggaran Kode Etik Pengacara Yoni Hari Basuki
Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pengawas Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Komwas DPC Peradi) Surabaya saat ini sedang memproses pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan pengacara Yoni Hari Basuki SH.
Ketua Komwas DPC Peradi Surabaya Djoko Sumarsono SH MKn saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan Yoni Hari Basuki.
” Kami baru saja menerima putusan pidana yang bersangkutan dan sudah saya infokan ke anggota,” ujar Djoko Sumarsono, Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut Djoko Sumarsono mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk melakukan pembahasan.
” Bila sudah ada hasilnya akan saya kabari,” ujar Djoko Sumarsono.
Sementara Ketua Peradi Surabaya Hariyanto SH MHum membenarkan Yoni adalah anggotanya. Saat ini tim dari komisi pengawasan akan melakukan upaya penyelidikan terhadap Yoni.
” Tim Komwas akan melakukan penyelidikan, hasilnya nanti akan direkomendasikan ke kita,” ujar Hariyanto.
Hariyanto menambahkan, untuk pengacara yang terjerat kasus pidana tak perlu menunggu laporan ataupun sidang dewan kehormatan. Apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka bisa dilakukan pemecatan.
Perlu diketahui, pengacara asal Surabaya Yoni Hari Basuki SH yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan sudah diamankan oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Yoni diinformasikan ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam.
Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi tak memberikan jawaban yang pasti. Dia tak membenarkan maupun membantah saat ditanya terkait penangkapan pengacara Yoni.
“Sabar nggeh mbak, nanti kami rilis,” ujar Kasi Intel, Senin (3/2/2025).
Yoni ditetapkan sebagai DPO setelah Mahkamah Agung menghukum Yoni dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda selama Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tak hanya Yoni, dalam perkara ini Kejaksaan juga memburu Isni Dania Andini selaku Direktur Utama BPR Iswara Artha. Mahkamah Agung menghukum Isna Dania Andini selama enam tahun.
Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan saat ini pihaknya sedang melacak keberadaan kedua Terpidana tersebut untuk dilakukan eksekusi.
” Sudah ditetapkan DPO mbak. Saat ini sedang kami lacak keberadaan nya,” ujar Kasi Intel, Sabtu (1/2/2025).
Terpisah, kuasa hukum Yoni Hari Basuki yakni Geigiansyah Aulia Putra, S.H membantah pernyataan Kasi Intel bahwa kliennya berstatus DPO. Sebab menurut dia, kliennya kooperatif dan sudah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Januari 2025.
Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini adalah terpidana kasus pemalsuan pencatatan pada pembukuan atau laporan kegiatan usaha di BPR Artha Sidoarjo.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2007 yang mana di BPR Iswara Artha banyak terjadi kredit macet. Untuk mengelabuhi agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia sebagai pengawas BPR dan Bank Mandiri sebagai kreditur BPR, Terdakwa Isni Dania Andini sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha dan Terdakwa Yoni Hari Basuki SH sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa dalam pemberian kredit di BPR Iswara Artha dengan menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah diantaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar.
Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah. Data tersebut kemudian diproses oleh Terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.
Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, Terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp2.799.620.408.
Bahwa Terpidana Isni Dania Andini juga telah melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet sebesar Rp 3.275.809.297 atas 77 orang nasabah dengan pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang 5 persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI no 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [uci/ted]
-

Duduk Perkara Konten ‘Tabrak Bebek Minta Ganti Kambing’ Bikin Anggota Polda Banten Dipatsus – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN – Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang seakan tengah di tahan di dalam sel.
Pria tersebut saat itu tengah divideokan oleh seorang polisi sambil bertanya mengapa pria itu masuk ke penjara.
Adapun alasannya karena pria itu menabrak bebek namun pelapor meminta ganti rugi kambing.
Sementara anggota yang memvideokan tersebut tertawa ketika mendengar alasan pria itu masuk penjara.
“Biasa nabrak bebek Pak, orangnya minta ganti rugi. Cuma ya bagaimana saya enggak punya uang buat ganti rugi. Soalnya nabrak bebek dia (pelapor) minta gantinya kambing, ya saya enggak mau. (Nabrak) karena ngantuk doang,” kata pria yang berada di dalam sel tersebut.
“Kata orangnya kalau bebeknya enggak saya tabrak nanti netes, nelor lagi, netes lagi.
Gara-gara saya tabrak jadi enggak bisa nelor lagi terus minta ganti kambing,” sambungnya.
Usut punya usut, ternyata anggota polisi yang memvideokan itu yakni berinisial Briptu HK yang merupakan anggota Biang TIK Polda Banten.
“Benar Anggota Bid TIK Polda Banten dengan inisial KH. Benar yang bersangkutan merupakan personel Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Didik menyebut anggota tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Banten. Hasilnya, ternyata video itu dibuat hanya untuk guyonan.
“Yang bersangkutan menjelaskan video yang viral tersebut merupakan lelucon,” ungkapnya.
Meski begitu, lanjut Didik, saat ini Briptu HK tengah dilakukan penempatan khusus (patsus) guna mempertanggungjawabkan aksinya itu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang bersangkutan di Patsus di Bidpropam Polda Banten dalam rangka pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu, pria yang dalam video ternyata bukanlah seorang tahanan melainkan warga sipil berinisial A yang merupakan teman dari Briptu KH yang dengan sengaja membuat konten lelucon seperti itu.
“Temen yang bersangkutan warga sipil dengan inisial A,” imbuhnya.
Minta Maaf
Briptu KH, yang menjadi salah satu perekam video tersebut, kini sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Banten.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan di Patsus di Bidpropam Polda Banten,” jelas Didik.
Sebagai akibat dari video yang dianggap mengganggu ketertiban dan tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial, Briptu KH telah meminta maaf.
“Saya mohon maaf atas kecerobohan dan kelalaian saya.
Saya minta maaf kepada institusi Polri. Bahwa video saya buat secara tidak sengaja,” kata KH dalam permohonan maafnya yang diunggah di akun TikTok @ykzladu.
Didik menegaskan pentingnya kebijakan bijak dalam menggunakan media sosial bagi seluruh anggota Polda Banten.
“Makanya kita minta semua anggota untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tambahnya.
-

Sebar Video Syur Anak Tetangga, Pria di Lampung Timur Diciduk Polisi
Lampung Timur, Beritasatu.com – Merekam dan menyebarkan video syur anak tetangganya hingga viral di media sosial, seorang pemuda di Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi. Pelaku merekam dan menyebarkan video pasangan remaja yang sedang berhubungan intim saat digerebek warga.
Peristiwa penggerebekan warga terhadap pasangan mesum yang masih berstatus pelajar ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur Lampung. Dalam video yang viral di media sosial tersebut memperlihatkan warga yang sedang menggerebek sepasang sejoli yang remaja sedang berbuat asusila.
Saat digerebek oleh warga, remaja pria masih memakai baju tanpa celana, sementara remaja putri terlihat tanpa pakaian. Saat digerebek warga, remaja putri berusaha menutupi tubuhnya dengan selimut. Dalam rekaman video juga terlihat warga melakukan pemukulan kepada remaja pria.
Pascaviralnya video penggerebekan tersebut, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku perekam sekaligus penyebar video penggerebekan tersebut.
Pelaku bernama Ferdiyanto (24), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur ini telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video asusila.
Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja merekam penggerebekan sejoli remaja tersebut hanya untuk dijadikan laporan dan alat bukti kepada aparat desa. Pelaku tidak menduga video penggerebekan tersebut menjadi viral dan membawanya ke balik jeruji besi penjara.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Satreskrim Polres Lampung Timur Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, pengusutan perkara melibatkan korban dua anak di bawah umur inisal JO dan JS sedang didalami keterlibatan pelaku lain penyebaran video syur tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya,” kata Iptu Meidy di ruang kerjanya, Senin (17/2/2024).
Menurut Iptu Meidy, pengakuan tersangka tersebut masih terus dialami oleh penyidik dengan meminta dan mencocokkan keterangan saksi-saksi lainnya.
“Kami akan dalami juga keterangan korban dan keluarganya, apabila ada motif kriminal lainnya akan kami lakukan pembuktian melalui proses penyidikan,” ucap Iptu Meidy.
Iptu Meidy menambahkan, pihaknya terus menggali keterangan dari saksi dan pelaku. Pihaknya juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga masing-masing pelajar.
“Sementara mereka sebagai saksi tetapi tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka baru terkait penyebaran video syur,” imbuh Iptu Meidy.
-
/data/photo/2024/09/18/66ea5b9bad5d7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TNI: Motif OPM Bakar Sekolah di Papua untuk Menciptakan Ketakutan di Masyarakat
TNI: Motif OPM Bakar Sekolah di Papua untuk Menciptakan Ketakutan di Masyarakat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
TNI
menyatakan bahwa motif dari aksi
pembakaran sekolah
menengah pertama (SMP) di Distrik Agandugume, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah pada 14 Februari lalu oleh Organisasi Papua Merdeka (
OPM
) murni untuk menciptakan ketakutan di masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto, belum melihat apakah motif aksi pembakaran tersebut berkaitan dengan adanya penolakan makan bergizi gratis yang belakangan disuarakan aliansi pelajar Papua.
“Apa motif dari aksi pembakaran ini, aksi ini merupakan bentuk gangguan keamanan yang sering dilakukan OPM untuk menciptakan ketakutan di masyarakat,” kata Hariyanto, kepada Kompas.com, Senin (17/2/2025) malam.
Hariyanto menegaskan, TNI terus berupaya menjaga stabilitas dan melindungi warga dari tindakan kriminal OPM.
Dia menerangkan bahwa TNI bersama Polri telah bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku pembakaran sekolah itu.
“TNI bersama Polri telah bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap kelompok OPM yang bertanggung jawab atas aksi pembakaran ini. Kami juga meningkatkan patroli keamanan di wilayah tersebut untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Kapuspen.
Ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian pembakaran sekolah tersebut.
Kendati begitu, lanjut dia, ada dua ruang bangunan SMP Agandugume yang hangus terbakar akibat peristiwa ini.
Ia juga menjelaskan bagaimana kondisi sekolah sebelum pembakaran terjadi.
“Berdasarkan laporan, sekolah tersebut memang tidak ada aktivitas belajar sebelum kejadian. Namun, pembakaran ini tetap disayangkan, apalagi saat pemerintah sedang menjalankan program makan bergizi bagi pelajar di Papua,” ucap dia.
Untuk pengamanan setelah kejadian, TNI terus melakukan evaluasi sesuai dinamika di lapangan.
Saat ini, pasukan TNI dan Polri sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan keamanan di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan kelompok OPM. TNI akan terus hadir untuk menjaga keamanan dan mendukung pemerintah dalam membangun Papua yang lebih maju dan sejahtera,” pesan Kapuspen.
Sebelumnya, dikutip dari Tribun Papua, OPM kembali melakukan aksi teror di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Jumat (14/2/2025).
Kali ini, sasaran OPM tersebut adalah membakar sebuah bangunan SMP di Distrik Agandugume, Kabupaten Puncak.
Berdasarkan info yang diperoleh, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.16 WIT.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tingkatkan Patroli, TNI dan Polri Buru KKB yang Bakar Gedung Sekolah di Kabupaten Puncak Papua – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Markas Besar TNI angkat bicara terkait pembakaran SMP yang diduga dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Agandugume, Kabupaten Puncak, Papua Tengah di Agandugume pada Jumat (14/2/2025) lalu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan TNI dan Polri melakukan pengejaran kepada para pelaku pembakaran tersebut.
“TNI bersama Polri telah bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap kelompok OPM yang bertanggung jawab atas aksi pembakaran ini. Kami juga meningkatkan patroli keamanan di wilayah tersebut untuk mencegah kejadian serupa,” kata Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (17/2/2025).
Ia mengatakan pihaknya tidak menerima laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Namun, lanjut dia, dua ruang bangunan sekolah SMP Agandugume hangus terbakar.
“Aksi ini merupakan bentuk gangguan keamanan yang sering dilakukan OPM untuk menciptakan ketakutan di masyarakat. TNI terus berupaya menjaga stabilitas dan melindungi warga dari tindakan kriminal kelompok tersebut,” kata dia.
Berdasarkan laporan, lanjut dia, sekolah tersebut memang tidak ada aktivitas belajar sebelum kejadian.
Namun, lanjutnya, pembakaran itu tetap disayangkan, apalagi saat pemerintah sedang menjalankan program makan bergizi bagi pelajar di Papua.
Ia menegaskan langkah pengamanan terus dievaluasi sesuai dengan dinamika di lapangan.
Saat ini, ungkapnya, pasukan TNI bersama Polri sudah melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan keamanan di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan kelompok OPM. TNI akan terus hadir untuk menjaga keamanan dan mendukung pemerintah dalam membangun Papua yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Diberitakan Tribun-Papua.com sebelumnya, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah di Distrik Agandugume, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Mereka membakar gedung SMP Agandugume pada Jumat (14/2/2025).
Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Po Faizal Ramadhani menyebut aksi pembakaran ini diduga dilakukan oleh kelompok KKB Puncak pimpinan Tenius Kulua, Kalenak Murib, dan Lekagak Telenggen.
“Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa. Namun, bangunan sekolah SMP Agandugume hangus terbakar,” ujar Faizal dalam keterangan tertulis kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (15/2/2025).
Adapun bangunan sekolah tersebut sudah terbengkalai dan tidak ada aktivitas belajar-mengajar.
Satgas Ops Damai Cartenz sedang melakukan pengejaran terhadap kelompok KKB dan meningkatkan pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat di Kabupaten Puncak agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
Ia meminta warga untuk mempercayakan keamanan kepada aparat keamanan dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Aparat keamanan terus memperkuat patroli dan memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan untuk mencegah ancaman dari kelompok KKB.
Koordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat juga terus dilakukan.
“Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah dan menindak tegas kelompok yang mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.
/data/photo/2025/02/21/67b7eb44228a7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
