Tag: Hariyanto

  • Jenderal Agus Subiyanto Mutasi 86 Pati TNI, Mantan Kadispenad Jadi Kapuspen TNI

    Jenderal Agus Subiyanto Mutasi 86 Pati TNI, Mantan Kadispenad Jadi Kapuspen TNI

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Pati TNI. Panglima TNI menunjuk Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjadi Kapuspen TNI. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Dalam mutasi kali ini, Panglima TNI menunjuk Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjadi Kapuspen TNI.

    Rotasi dan mutasi tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025. Keputusan itu ditandatangani pada 14 Maret 2025.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) rinciannya 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/3/2025).

    Mantan Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi bakal menggantikan Mayjen TNI Hariyanto yang dimutasi menjadi Pa Sahli TK III Bidang Wassus dan LH Panglima TNI. Artinya, Kristomei bakal naik pangkat menjadi Mayjen TNI atau jenderal bintang 2.

    Selain Kristomei, Mayjen TNI Novi Helmi Prasetya juga dimutasi dari jabatannya sebagai Danjen Akademi TNI. Novi Helmi ditunjuk sebagai Staf Khusus Panglima TNI.

    Novi Helmi sebagaimana diketahui baru-baru ini juga diitunjuk sebagai Direktur Utama Bulog.

    53 Pati TNI ADMayjen TNI Harvin Kidingallo, S.H., S.T., M.Han. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Asrenum Panglima TNI, Mayjen TNI Hariyanto dari Kapuspen TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI.

    Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si.(Han) dari Wagub Akmil menjadi Kapuspen TNI, Brigjen TNI Pramungkas Agus T., S.I.Pem., M.H., dari Dirdik Sesko TNI menjadi Wagub Akmil, Kolonel Inf Bangkit Rahmat Tri Widodo, M.Si.(Han) dari Paban I/Ren Spers TNI menjadi Dirdik Sesko TNI.

    Letjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M. dari Koorsahli Kasad menjadi Staf Khusus Kasad, Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P. dari Pangdam IX/Udy menjadi Koorsahli Kasad, Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H. dari Dirjen Pothan Kemhan menjadi Pangdam IX/Udy.

    Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.L.P. dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI (untuk penugasan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

  • 8
                    
                        Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI, Ini Daftar Lengkapnya
                        Nasional

    8 Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI, Ini Daftar Lengkapnya Nasional

    Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI, Ini Daftar Lengkapnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Panglima TNI
    Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi 86 perwira tinggi (pati) pada posisi strategis di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (
    TNI
    ).
    Rotasi dan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.
    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 Pati, terdiri dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam pernyataannya di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/3/2025).
    Berikut 53 Pati TNI Angkatan Darat (AD) yang dimutasi dan rotasi:
    Kemudian, berikut 12 Pati TNI Angkatan Laut (AL) yang dimutasi dan rotasi:
    Selanjutnya, berikut 21 Pati TNI Angkatan Udara (AU) yang dimutasi dan rotasi:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buronan Perkosaan Anak Banyuwangi Berhasil Ditangkap, Begini Kronologi Kasusnya

    Buronan Perkosaan Anak Banyuwangi Berhasil Ditangkap, Begini Kronologi Kasusnya

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang pria berinsial YN asal Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi ditangkap setelah dinyatakan buron. YN adalah pelaku pemerkosa remaja putri berusia 12 tahun yang masih tetangganya.

    Aksi pria berusia 30 tahun itu dilakukan di sebuah kebun jati. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam agar korban mau menuruti niat buruknya itu.

    Kapolsek Purworharjo, AKP Heru Slamet Hariyanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada 16 Februari lalu. Pasca kejadian, pelaku sempat kabur dan menjadi buronan.

    “Pelaku berhasil diamankan sejak 9 Maret lalu dan telah diserahkan ke Polresta Banyuwangi,” kata Heru.

    Heru mengatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi pukul 20.00 WIB. Korban berinisial RA yang masih berusia 12 tahun saat itu tengah bermain dengan temannya.

    Kebetulan pelaku dengan korban tergolong tetangga. Ketika tengah bermain korban tiba-tiba dipanggil oleh pelaku untuk diajak mengambil senapan teman pelaku.

    “Karena sudah kenal, korban pun mengiyakan ajakan tersebut,” terang Heru.

    Setelah ajakan diiyakan, korban pergi dibonceng dengan motor Scoopy. Namun di tengah jalan yang berlokasi di perkebunan jati, pelaku mendadak menghentikan kendaraanya.

    Pelaku berdalih hendak kencing. Korban sempat curiga dan sempat melarikan diri. Namun berhasil dikejar pelaku. Setelah tertangkap pelaku mencengkeram leher korban dan mengeluarkan silet untuk mengancam agar korban mau disetubuhi.

    “Karena takut korban pun pasrah disetubuhi pelaku. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan hal ini kepada siapapun,” tegasnya.

    Setelahnya mereka melanjutkan perjalanan. Di tengah jalan pelaku turun dari motor dan kabur. Korban diminta pulang membawa motor.

    “Setelah di rumah korban menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kami dan kini pelaku telah berhasil kami amankan,” pungkas Heru. [alr/but]

  • Satgas Pangan Temukan Kecurangan Pengemasan Produk Minyakkita Pasar Surabaya

    Satgas Pangan Temukan Kecurangan Pengemasan Produk Minyakkita Pasar Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan kecurangan dalam pengemasan produk Minyakkita di 2 pasar tradisional Surabaya, Rabu (12/03/2025).

    Kecurangan itu ditemukan oleh Satgas Pangan Polrestabes Surabaya saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di 2 pasar tradisional bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan) Kota Surabaya. Tim mendapati volume minyak goreng kemasan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    “Sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya dugaan kecurangan oleh pelaku usaha dalam pengemasan Minyakita,” kata Iptu Toni Hariyanto, Kanit 5 tindak pidana ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Sidak dilakukan di Pasar Soponyono dan Pasar Wonokromo Surabaya. Berbekal dengan alat ukur volume, tim menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan botol 1 liter yang dijual di pasaran ternyata memiliki volume kurang dari standar yang seharusnya.

    “Kami menemukan beberapa pengemasan dalam bentuk botol 1 liter yang seharusnya berisi 1000 ml, tetapi setelah diuji, hanya berisi 970 ml. Artinya, ada indikasi kekurangan sekitar 30 ml per botol,” tuturnya.

    Selain dalam kemasan botol, dugaan kecurangan juga ditemukan pada kemasan bantal (pouch) 1 liter yang dikemas oleh beberapa CV dan PT. Temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Pemerintah Kota Surabaya dan kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini guna melindungi hak-hak konsumen. Pengawasan akan terus diperketat agar tidak ada lagi praktik kecurangan yang merugikan masyarakat,” tegas Toni.

    Toni menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. “Masyarakat diimbau lebih waspada dan lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan dan jika menemukan indikasi kecurangan segera melaporkan kepada instansi terkait,” pungkas Toni. (ang/kun)

  • 10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI

    10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI

    10 Jabatan Sipil yang Boleh Ditempati Prajurit Aktif Sesuai UU TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Markas Besar (Mabes)
    TNI
    mengungkapkan 10 jabatan sipil yang boleh ditempati prajurit aktif sesuai Undang-Undang (UU) TNI yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto menyebutkan bahwa jabatan sipil itu diatur pada Pasal 47.
    “Sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit
    TNI aktif
    dapat menduduki jabatan di instansi pemerintahan tertentu,” kata Kapuspen kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    “Yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” ujarnya melanjutkan.
    Karena sudah diatur UU, menurut dia, siapa pun prajurit yang menempati jabatan sipil di luar ketentuan yang berlaku harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.
    “Penempatan
    prajurit TNI aktif
    di luar instansi yang disebutkan dalam UU 34 (
    UU TNI
    ) harus mengikuti mekanisme yang berlaku, yaitu pensiun dini atau mengundurkan diri,” kata Hariyanto menegaskan.
    Pada akhir pernyataannya, Kapuspen menegaskan komitmen TNI mematuhi segala aturan yang ada.
    Komitmen itu, menurut dia, wujud nyata profesionalisme dan kepatuhan TNI terhadap konstitusi.
    “TNI tetap berpegang teguh pada profesionalisme dan patuh terhadap konstitusi,” ujar Kapuspen.
    “Jika ada perkembangan kebijakan atau revisi terkait aturan ini, tentu akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR,” katanya lagi.
    Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.
    “Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
    Agus menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
    Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “
    Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
    ”.
    Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “
    Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung
    ”.
    Diketahui, pernyataan itu disampaikan Panglima Agus di saat DPR tengah membahas
    revisi UU TNI
    .
    Sementara itu, menurut catatan
    Kompas.com
    , masih banyak perwira aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI.
    Mereka antara lain, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang baru naik pangkat sebagai Letnan Kolonel.
    Kemudian, Mayjen TNI Maryono yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
    Lalu, ada Mayjen TNI Irham Waroihan yang diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
    Ada pula Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan yang menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji.
    Terkini, ada Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Novi Helmy masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Bukan Bensin, Tangki Pajero Ini Diisi 13 Kg Sabu
                        Medan

    6 Bukan Bensin, Tangki Pajero Ini Diisi 13 Kg Sabu Medan

    Bukan Bensin, Tangki Pajero Ini Diisi 13 Kg Sabu
    Editor
    KOMPAS.com –  
    Tangki bahan bakar mobil Mitsubishi Pajero ini bukan berisi bensin, melainkan 13 kilogram sabu.
    Modus penyelundupan ini terungkap setelah Polda Sumatera Utara menangkap seorang kurir narkoba di Jalan Khairuddin Nasution, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (5/3/2025).
     
    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan kurir 56 kilogram sabu di Kabupaten Langkat, Sumut, Minggu (23/5/2025).
    Polisi kemudian mengincar Budi Hariyanto (45), warga Riau, yang diduga membawa sabu dari Pekanbaru ke Medan.
    Saat dihentikan dan diperiksa, Budi sempat mengelak. Polisi yang tidak menemukan barang bukti awalnya kesulitan, hingga akhirnya membawa mobil Pajero tersebut ke bengkel di Asahan.
    “Alhasil, mobil kita bawa ke bengkel, kita naikkan ke mesin hidrolik,” kata Yemi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).
    Hasilnya, petugas menemukan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi dengan ruang tersembunyi.
    Besi pelindung dilas untuk menyamarkan isi di dalamnya, yang ternyata berisi sabu seberat 13 kilogram.
    Menurut Yemi, Budi hanyalah kurir yang diperintah oleh seorang bandar berinisial CD, yang saat ini masih buron.
    Ia dijanjikan upah Rp 5 jutajika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Medan.
    Saat ini, Budi telah ditahan di sel tahanan Mapolda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu jaringan yang lebih besar.
    (Kontributor Medan Rahmat Utomo|Editor:Irfan Maullana
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolda Jatim: 2 Pecatan TNI Pelaku Penyelundupan Senjata Api KKB Papua

    Kapolda Jatim: 2 Pecatan TNI Pelaku Penyelundupan Senjata Api KKB Papua

    Surabaya (beritajatim.com) – Tujuh tersangka penyelundupan senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) terancam hukuman mati.

    Oleh polisi, ketujuh tersangka dijerat pasal Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

    Adapun ketujuh Tersangka tersebut, dua diantaranya pecatan TNI. Mereka adalah
    Yuni Enumbi, Eko Sugiono keduanya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.

    Kapolda Papua Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin pada wartawan Polda Jatim melalui Zoom mengatakan, Yuni Enumbi diamankan oleh Polda Papua pada 6 Maret 2025 sekitar pukul 22.52 WIT, di kepulauan Amplas, Distrik Waris Kabupaten Keerom Provinsi Papua.

    Barang bukti berupa enam pucuk senjata api dan 882 butir peluru, Tersangka membungkus senjata dalam ban karet mobil yang dilakban dan dimasukkan ke dalam tabung air kompresor dibalut kayu dan dibungkus plastik.

    “Setelah dilakukan profilling target jaringan, akhirnya diketahui bahwa pemasok senjata dari Bojonegoro. Kemudian kita koordinasi dengan Polda Jatim,” ujarnya.

    Di Bojonegoro, Polda Jatim mengamankan tiga tersangka, mereka adalah,Teguh Wiyono warga Jl Kusnanda 87 Bojonegoro, Mohammad Kamaludin warga Dusun Gempol, Sukosewu, Bojonegoro dan Pujiono warga Dusun Tirogo, Jatirogo, Tuban. Sementara Moh Hariyanto yang berperan mengirim pesanan juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka mereka merupakan pemilik dan pekerja bengkel yang sudah terbiasa melakukan reparasi senjata.

    “Mereka memang sudah terbiasa membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin. Dalam penggerebekan itu, banyak ditemukan barang bukti diantaranya mesin bubut, alat las dan alat lainnya yang digunakan untuk membuat rangkaian senjata,” terang Farman.

    Farman menambahkan, tersangka sudah sekali melakukan pengiriman senjata yang dipesan oleh pemesan yang berada di papua dan akan dipasok kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).

    “Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia sudah melakukan pengiriman senjata yang dipesan ke Papua senilai Rp 1,3 miliar dimana senjata tersebut dimasukan ke kompresor kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi,” tambahnya.

    Adapun ratusan amunisi yang disita, menurut Farman merupakan produksi dari PT Pindad dengan kaliber berbeda yang standart digunakan untuk militer.

    “Amunisi ini ada berbagai kaliber, buatan PT Pindad dan biasa digunakan standart militer,” pungkasnya. [uci/ted]

  • Pecatan TNI Terlibat Penyelundupan Senpi KKB Papua

    Pecatan TNI Terlibat Penyelundupan Senpi KKB Papua

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pecatan TNI terlibat dalam upaya penyelundupan berbagai jenis senjata api dan amunisi yang direncanakan akan disuplai kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Puncak Jaya Papua.

    Dua oknum tersebut adalah Yuni Enumbi dan Eko Sugiono. Keduanya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.

    Kapolda Papua Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin pada wartawan Polda Jatim melalui Zoom mengatakan, Yuni Enumbi diamankan oleh Polda Papua pada 6 Maret 2025 sekitar pukul 22.52 WIT, di kepulauan Amplas, Distrik Waris Kabupaten Keerom Provinsi Papua.

    Barang bukti berupa enam pucuk senjata api dan 882 butir peluru, Tersangka membungkus senjata dalam ban karet mobil yang dilakban dan dimasukkan ke dalam tabung air kompresor dibalut kayu dan dibungkus plastik.

    “Setelah dilakukan profilling target jaringan, akhirnya diketahui bahwa pemasok senjata dari Bojonegoro. Kemudian kita koordinasi dengan Polda Jatim,” ujarnya.

    Di Bojonegoro, Polda Jatim mengamankan tiga tersangka, mereka adalah,Teguh Wiyono warga Jl Kusnanda 87 Bojonegoro, Mohammad Kamaludin warga Dusun Gempol, Sukosewu, Bojonegoro dan Pujiono warga Dusun Tirogo, Jatirogo, Tuban. Sementara Moh Hariyanto yang berperan mengirim pesanan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka.

    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka mereka merupakan pemilik dan pekerja bengkel yang sudah terbiasa melakukan reparasi senjata.

    “Mereka memang sudah terbiasa membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin. Dalam penggerebekan itu, banyak ditemukan barang bukti diantaranya mesin bubut, alat las dan alat lainnya yang digunakan untuk membuat rangkaian senjata,” terang Farman.

    Farman menambahkan, tersangka sudah sekali melakukan pengiriman senjata yang dipesan oleh pemesan yang berada di papua dan akan dipasok kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).

    “Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia sudah melakukan pengiriman senjata yang dipesan ke Papua senilaiRp 1,3 miliar dimana senjata tersebut dimasukan ke kompresor kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi,” tambhanya.

    Adapun ratusan amunisi yang disita, menurut Farman merupakan produksi dari PT Pindad dengan kaliber berbeda yang standart digunakan untuk militer.” Amunisi ini ada berbagai kaliber, buatan PT Pindad dan biasa digunakan standart militer,” pungkasnya. [uci/but]

     

  • Tertabrak Kereta Api, Mobil Terpental Beberapa Meter dan Terbalik, Penumpang Tewas

    Tertabrak Kereta Api, Mobil Terpental Beberapa Meter dan Terbalik, Penumpang Tewas

    TRIBUNJATENG.COM, BLITAR – Senin (10/3/2025) sore, kecelakaan maut terjadi di Dusun Genengan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

    Mobil Honda BRV tertabrak kereta api (KA) Singasari saat melintasi perlintasan rel kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu pengaman.

    Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 16.54 WIB ini mengakibatkan satu penumpang, Misyanto (55), warga setempat, tewas di lokasi kejadian.

    Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiyono, menjelaskan bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh Hariyanto (54), yang juga merupakan warga Genengan.

    “Korban yang meninggal dunia atas nama Misyanto, 55 tahun, warga Dusun Genengan. Korban adalah penumpang mobil tersebut,” ujar Andang saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin malam.

    Dari pantauan di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Hariyanto mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan terbalik sekitar tujuh meter dari titik benturan.

    Meskipun demikian, Andang menambahkan bahwa Hariyanto tidak mengalami luka yang berarti, tetapi hingga saat ini belum dapat memberikan keterangan karena diduga masih dalam kondisi syok.

    Menurut Andang, kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan Hariyanto melintasi rel kereta api dari arah utara menuju selatan.

    Pada saat yang sama, KA Singasari yang baru saja meninggalkan Stasiun Blitar menuju arah barat melaju di lokasi kejadian.

    Andang menjelaskan bahwa sebenarnya perlintasan tersebut biasanya dijaga oleh relawan dengan palang pintu yang dapat dibuka tutup secara manual.

    Namun, relawan tersebut hanya bertugas pada waktu pagi hingga siang hari.

    “Waktu kejadian, tidak ada relawan yang berjaga di perlintasan. Apalagi waktu itu hujan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Andang mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu waspada saat hendak melewati perlintasan rel kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu yang tidak dioperasikan oleh petugas dinas perhubungan maupun PT Kereta Api Indonesia (KAI). (*)

     

  • Ini 5 Perwira yang Gambarnya Dipajang dan Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU TNI – Halaman all

    Ini 5 Perwira yang Gambarnya Dipajang dan Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Terkait Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) tengah mendapat sorotan tajam dari 19 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan.

    Mereka menolak perubahan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI, mengkhawatirkan sejumlah dampak negatif bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

    Pada konferensi pers yang digelar di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), para aktivis menampilkan sejumlah poster yang menyoroti penolakan terhadap revisi UU TNI.

    Salah satu poster yang mencolok menampilkan kolase foto lima perwira aktif TNI yang kini menjabat di posisi sipil, yang disorot oleh organisasi-organisasi tersebut karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI yang pernah ada di masa Orde Baru.

    Lima perwira aktif TNI yang gambar mereka dipajang dalam poster tersebut adalah:

    Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet
    Mayjen Maryono: Inspektur Jenderal Kementerian PerhubunganMayjen Irham Waroihan:
    Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian
    Laksamana Pertama Ian Heriyawan: Badan Penyelenggara Haji
    Mayjen Novi Helmy Prasetya: Dirut Perum Bulog

    Pada poster itu juga tertulis kalimat yang mengecam pengisian jabatan sipil oleh perwira aktif TNI, yang mereka anggap sebagai bentuk perlawanan terhadap supremasi hukum.

    “TolakRUUTNI. PENGISIAN JABATAN SIPIL OLEH TENTARA AKTIF OLEH PEMERINTAH MERUPAKAN BENTUK PERLAWANAN TERHADAP SUPREMASI HUKUM”.

    Para organisasi masyarakat sipil ini menekankan kekhawatiran mereka terkait potensi kembalinya dominasi militer dalam ranah sipil, salah satunya dengan penempatan perwira aktif TNI pada jabatan sipil, yang bisa melemahkan prinsip demokrasi.

    Selain itu, mereka juga mencatat bahwa revisi UU TNI ini berpotensi menghapus larangan berbisnis bagi prajurit serta membuka peluang represi militer terhadap kebebasan berpendapat.

    Koalisi ini juga menyoroti ketertutupan dalam proses revisi UU TNI yang sedang berjalan.

    Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana mengungkapkan bahwa sampai hari ini mereka belum bisa mengakses draf resmi revisi UU TNI.

    Menurutnya, draf yang diterima Koalisi justru berbeda antara draf dari Babinkum TNI dan draf dari Baleg, yang membingungkan pihak yang menolak revisi tersebut.

    Sebagai bagian dari proses demokrasi, mereka mendesak agar DPR lebih terbuka dan melibatkan masyarakat sipil dalam setiap tahapan revisi, termasuk dalam penyusunan undang-undang yang menyangkut kepentingan publik.

    Arif Maulana juga mengingatkan Presiden dan DPR untuk lebih menghargai prinsip transparansi dan partisipasi yang merupakan bagian dari sistem demokrasi yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

    “Kita ingatkan DPR, kita ingatkan Presiden Prabowo. Anda itu dipilih karena sistem demokrasi,” ungkap Arif di Gedung YLBHI Menteng Jakarta Pusat.

    “Jangan kemudian hanya mau dipilih melalui sistem demokrasi tapi tidak mau tunduk pada proses demokrasi dalam penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu terbuka, partisipatif, dan memastikan partisipasi itu bermakna,” sambungnya.

    Selain itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, juga berharap agar DPR mengundang 19 organisasi masyarakat sipil ini untuk memberikan masukan lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan datang, agar proses revisi ini benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.

    Dengan seluruh kekhawatiran dan ketegasan mereka, organisasi masyarakat sipil ini berusaha memastikan bahwa demokrasi dan hak-hak sipil di Indonesia tetap terlindungi, meski menghadapi revisi UU TNI yang dianggap berpotensi merugikan bagi kesetaraan dan kebebasan politik di tanah air.

    Teddy Naik Pangkat dari Mayor ke Letkol

    Mayor Inf. TNI Teddy Indra Wijaya (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

    Kabar terkini, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). 

    Informasi kenaikan pangkat Teddy tertuang dalam salinan surat yang beredar di kalangan wartawan.

    Dikutip dari Tribunnews pada Kamis (6/3/2025), salinan surat memuat sejumlah poin pertimbangan untuk menaikkan pangkat Teddy. Salah satunya, keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025.

    Pangkat Teddy sebagai Letnan Kolonel mulai bisa digunakan per 25 Februari 2025.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.

    “Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

    Mabes TNI Janji Revisi UU TNI Dilandasi Prinsip Profesionalisme

    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto usai memimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta pada Rabu (8/11/2023). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

    Merespons adanya kritik, Markas Besar TNI memastikan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah ditetapkan DPR sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2025 dilandasi prinsip profesionalisme dan netralitas sesuai amanat reformasi TNI.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menegaskan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar perubahan yang diusulkan membawa manfaat.

    “TNI juga memastikan bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada prinsip profesionalisme dan netralitas, sesuai dengan amanat reformasi TNI,” kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (19/2/2025).

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar membawa manfaat bagi pertahanan negara dan institusi TNI secara keseluruhan,” sambung dia.

    Ia menyatakan TNI selalu menghormati dan mendukung setiap proses legislasi yang bertujuan untuk memperkuat institusi pertahanan negara, termasuk revisi UU TNI yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.

    Terkait substansi revisi, ungkap dia, TNI akan mengikuti dan memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kepentingan pertahanan negara. 

    “Beberapa isu yang mengemuka, seperti perubahan masa pensiun, penempatan prajurit di jabatan sipil, serta aspek lainnya, TNI akan memastikan agar hal tersebut tetap sejalan dengan tugas pokok TNI,” kata Hariyanto.

    “Yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” sambung dia.

    Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025

    DPR RI juga telah menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. 

    Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

    “Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Adies kepada seluruh peserta rapat.

    “Setuju,” jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

    Ia juga menyebut pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.

    “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Adies.

    “Setuju,” jawab para peserta rapat.