Tag: Hari Wibowo

  • Irjen Ribut Hari Wibowo Lulusan Akpol Tahun Berapa? Salah Satu Kapolda Angkatan Termuda

    Irjen Ribut Hari Wibowo Lulusan Akpol Tahun Berapa? Salah Satu Kapolda Angkatan Termuda

    loading…

    Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menjadi sorotan terkait video klarifikasi band Sukatani. Bahkan, banyak orang penasaran terhadap latar belakang jenderal polisi bintang 2 itu. Foto: Ist

    JAKARTA – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menjadi sorotan terkait video klarifikasi band Sukatani. Bahkan, banyak orang penasaran terhadap latar belakang jenderal polisi bintang 2 itu.

    Irjen Ribut belum lama ini menuai kontroversi setelah pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendorong Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memeriksa Kapolda Jateng.

    Pemeriksaan itu disebabkan munculnya permintaan maaf band Sukatani asal Purbalingga atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar. Permintaan maaf karena dua personel band punk tersebut diduga mendapat intimidasi dari anggota Ditressiber Polda Jateng.

    Diketahui, Ribut diangkat sebagai Kapolda Jateng menggantikan Ahmad Luthfi yang dipromosikan menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan kemudian saat ini menjabat Gubernur Jawa Tengah.

    Penunjukan Ribut menjadi Kapolda Jateng didasarkan akan pengalamannya yang cukup banyak di wilayah hukum Polda Jateng. Dia pernah menjabat Kapolres Salatiga (2014), Kapolres Tegal (2015), dan Kapolresta Surakarta (2017).

    Irjen Ribut Hari Wibowo Angkatan Akpol 1996Ribut yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 ini membuatnya menjadi salah satu Irjen termuda yang menjabat Kapolda.

    Dalam daftar Kapolda yang aktif menjabat saat ini berasal dari angkatan 1989, 1990, 1991, dan 1993.

    Kapolda dari Akpol 1996 lainnya yakni Jhonny Edison Isir yang menjabat Kapolda Papua Barat. Adapun lulusan Akpol 1995, Alfred Papare menjabat Kapolda Papua Tengah.

    Selain Ribut dan Jhonny Edison Isir, lulusan Akpol 1996 yang telah menyandang pangkat Irjen yakni Herry Heryawan yang kini bertugas sebagai Staf Khusus Menteri Dalam Negeri.

    Sebagai Pati Polri bintang 2 Ribut memiliki riwayat pendidikan mumpuni. Setelah lulus Akpol, dia melanjutkan pendidikannya ke PTIK hingga lulus tahun 2004.

    Dia juga menyelesaikan pendidikan di Sespimmen (2010) dan Sespimti (2020). Pria asal Magetan ini juga mengikuti beberapa pelatihan seperti Daspa Lantas (1997), Kibi Elementary (1997), Kibi Advance (1998), serta Assessment Kapolres (2013).

    (jon)

  • Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

    Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

    GELORA.CO –  Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti kasus dugaan intimidasi yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah kepada grup musik Sukatani, karena lirik lagunya tentang ‘Bayar Bayar Bayar’ yang dinilai mengkritik Polri.

    Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri, pimpinan dua tingkat di atas harus diberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

    Rudianto mengingatkan Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk mensosialisasikan kembali Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat kepada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek.

    “Kita berharap ke depan Itwasum, Propam, kedisiplinan kan ada di Propam apabila ada yang melanggar hukum, termasuk melanggar kode etik, harus memberi pemahaman sampai ke bawah supaya ada Perkap yang diingatkan. Kalau anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggungjawab,” kata Rudianto dikutip pada Selasa, 25 Februari 2025

    Sehingga, kata dia, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kapolres tidak bisa seenaknya untuk lepas tangan atas perbuatannya yang melakukan pelanggaran.

    “Maknanya sebenarnya supaya seorang Kapolda, seorang Kapolres, tidak lepas tanggungjawab, bila mana ada anggota yang melakukan perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum, atau perbuatan hukum. Itu semangatnya,” tegas dia.

    BACA JUGA: 6 Polisi Diduga Intimidasi Band Sukatani, Identitas Masih Dirahasiakan

    Oleh karena itu, Rudianto meminta oknum anggota Polda Jawa Tengah yang dikepalai Irjen Ribut Hari Wibowo harus diusut tuntas karena diduga mengintimidasi grup musik Sukatani menyampikan permohonan maaf.

    “Saya berharap oknum-oknum yang terlibat intimidasi, yang menyuruh meminta maaf ini ya kalau perlu dimintai tanggungjawab supaya tidak terulang lagi,” ujarnya.

    Padahal, kata dia, semangat lagu yang dibawakan grup musik Sukatani ini sebenarnya sebagai kritik untuk membangun dan itu juga apa yang dirasakan masyarakat. Harusnya, lanjut dia, Polda Jawa Tengah tidak perlu reaktif menanggapi kritik lagu Sukatani tersebut.

    “Semangat lagu ini sebenarnya kritik membangun menurut saya, ya mungkin banyak dirasakan masyarakat. Jadi tidak perlu reaktif. Kalau reaktif, pasti memunculkan pertanyaan, membenarkan. Ada apa? Seandainya tidak reaktif, tidak ditanggapi, kan tidak ada ribut-ribut seperti ini. Jadi, ada hikmahnya ini,” pungkas Rudianto.

  • Kisruh Grup Band Sukatani, DPR: Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab – Page 3

    Kisruh Grup Band Sukatani, DPR: Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti kasus dugaan intimidasi yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah kepada grup band Sukatani, karena lirik lagunya tentang ‘Bayar Bayar Bayar’ yang dinilai mengkritik Polri.

    Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri, pimpinan dua tingkat di atas harus diberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

    Maka dari itu, Rudianto mengingatkan Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk mensosialisasikan kembali Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat kepada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek.

    “Kita berharap ke depan Itwasum, Propam, kedisiplinan kan ada di Propam apabila ada yang melanggar hukum, termasuk melanggar kode etik, harus memberi pemahaman sampai ke bawah supaya ada Perkap yang diingatkan. Kalau anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggung jawab,” kata Rudianto dikutip pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Sehingga, kata dia, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kapolres tidak bisa seenaknya untuk lepas tangan atas perbuatannya yang melakukan pelanggaran.

    “Maknanya sebenarnya supaya seorang Kapolda, seorang Kapolres, tidak lepas tanggung jawab, bila mana ada anggota yang melakukan perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum, atau perbuatan hukum. Itu semangatnya,” tegas dia.

    Oleh karenanya, Rudianto meminta oknum anggota Polda Jawa Tengah yang dikepalai Irjen Ribut Hari Wibowo harus diusut tuntas karena diduga mengintimidasi grup musik Sukatani menyampaikan permohonan maaf.

    “Saya berharap oknum-oknum Polri yang terlibat intimidasi, yang menyuruh meminta maaf ini ya kalau perlu dimintai tanggung jawab supaya tidak terulang lagi,” ujarnya.

     

  • Kapolri Ditantang Copot Kapolda Jateng Gara-gara Dugaan Intimidasi Band Sukatani

    Kapolri Ditantang Copot Kapolda Jateng Gara-gara Dugaan Intimidasi Band Sukatani

    loading…

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditantang mencopot Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo terkait dugaan intimidasi band Sukatani. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditantang mencopot Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo terkait dugaan intimidasi terhadap band Sukatani . Ini terkait perilaku oknum polisi Polda Jateng yang diduga mengintimidasi usai video permohonan maaf Sukatani atas lagu Bayar Bayar Bayar.

    Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memeriksa Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo.

    Kapolri juga ditantang mencopot Kapolda Jateng jika terbukti memberikan instruksi kepada anak buahnya untuk mengejar Sukatani hingga ke Banyuwangi.

    “Tentunya harus dilakukan penyelidikan. Atas perintah siapa personel Direktorat Siber Polda Jateng melakukan intervensi sampai mengejar ke Banyuwangi. Tentunya mereka tak bertindak tanpa ada perintah atasan,” ujar Bambang, Senin (24/2/2025).

    Pemeriksaan terhadap Kapolda Jateng sebagai atasan Direktorat Siber Polda Jawa Tengah untuk memberikan pemahaman bahwa polisi harus melindungi masyarakat.

    Maka itu, Kapolri melalui Divisi Propam Polri harus melakukan penyelidikan secara tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap Sukatani.

    “Bukan normatif prosedural saja yang malah juga bisa memicu asumsi melakukannya pencitraan tanpa menyentuh substansi sebenarnya. Kapolda Jateng sebagai institusi harus melakukan klarifikasi,” katanya.

    Sebagai informasi, Propam Polri memeriksa 6 anggota Ditressiber Polda Jateng terkait dugaan intimidasi band Sukatani.

    “Polri juga berkomitmen menjamin keselamatan dan keamanan dua personel band Sukatani. Sebagai bentuk nyata dan komitmen kami, Polri melakukan pengamanan pada konser mereka di Tegal tanggal 23 Februari,” tulis Propam Polri melalui akun Twitter atau X, Sabtu (22/2/2025).

    (jon)

  • Korban Tewas Longsor Pekalongan Jadi 21 Orang, 5 Orang Hilang Masih Dicari – Halaman all

    Korban Tewas Longsor Pekalongan Jadi 21 Orang, 5 Orang Hilang Masih Dicari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Korban meninggal dunia bencana longsor di Desa Kasimpar, Petungkriyono, Pekalongan, Jawa Tengah, bertambah jadi 21 orang. 

    Hari ini ada empat korban tewas ditemukan atas nama Aisyah (P), Ta’ari (L), Afkar Abiyan (L), dan Ta’di (L). 

    Kepala Kantor Basarnas Semarang, Budiono, menjelaskan penemuan pertama atas nama Aisyah. 

    Jenazah Aisyah ditemukan di jarak 4,7 kilometer dari lokasi kejadian bencana (LKB) pada pukul 10.06 WIB.

    Korban kedua atas nama Pak Ta’ari ditemukan di sektor 2, tepatnya di atas rumah perangkat desa setempat pada pukul 10.53 WIB.

    Kemudian pada pukul 12.05 WIB, tim gabungan kembali menemukan seorang balita umur 5 bulan atas nama Afkar Arbiyan. 

    Selanjutnya, tim gabungan mendapatkan laporan dari warga sesosok jasad, setelah diidentifikasi ternyata atas nama Ta’di. 

    Ta’di ditemukan di bawah jembatan putus dan berhasil diidentifikasi pada 18.45 WIB. 

    Lebih lanjut, Budiono mengatakan, saat ini ada lima orang yang masih dalam pencarian. 

    “Dengan ditemukannya 4 korban, jadi hingga hari ini jumlah korban meninggal yang ditemukan total berjumlah 21 orang.”

    “Dan yang masih dalam pencarian sebanyak 5 orang,” kata Budiono, Rabu (22/1/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    300 Personel Polri Dikerahkan

    Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan sebanyak 300 personel diterjunkan untuk membantu proses evakuasi.

    Para personel tersebut terdiri dari Brimob, Samapta Bhayangkara, serta tiga anjing pelacak K9.

    “Kunjungan ini merupakan wujud komitmen Polda Jateng dalam memberikan penanganan cepat atas bencana yang melanda masyarakat,” katanya, Rabu. 

    Proses pencarian terus dilakukan hingga seluruh korban dapat ditemukan.

    Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tegal, M Afifudin, menyatakan ada lima rescuer yang dikirimkan untuk membantu evakuasi.

    “Kami siap mengirimkan empat hingga lima rescuer yang sudah terlatih dan memiliki fisik kuat. Mereka juga telah mengikuti pelatihan penyelamatan,” terangnya.

    Pihaknya masih menunggu konfirmasi dari BPBD Kabupaten Pekalongan terkait penambahan personel.

    Menurutnya, bencana banjir tidak hanya terjadi di Pekalongan, namun juga wilayah sekitarnya seperti Brebes, Tegal dan Pemalang.

    “Meski banyak wilayah terdampak, Kabupaten Pekalongan menjadi yang paling besar dampaknya,” tukasnya.

    Longsor di Pekalongan mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas seperti dua rumah, dua jembatan hingga tiga akses jalan tertutup.

    Untuk melakukan evakuasi, tim SAR hanya bisa melewati Kali Bening di Banjarnegara.

    Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Ph.D, meminta tim yang bertugas mewaspadai bencana susulan karena intensitas hujan masih tinggi.

    Ia menambahkan wilayah Pekalongan masih berpotensi hujan selama tiga hari kedepan hingga Kamis (23/1/2025).

    BNPB meminta warga yang tinggal di dekat tebing untuk waspada dan mengecek kondisi tanah secara berkala.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Update Jumlah Korban Longsor Petungkriyono Pekalongan Mencapai 21 Orang, 

    (Tribunnews.com/Milani) (TribunJateng.com/Indra Dwi) (Kompas.com)

  • Daftar 16 Perwira Polri yang Baru Duduki Jabatan Kapolda di 2024, Ini Nama-namanya

    Daftar 16 Perwira Polri yang Baru Duduki Jabatan Kapolda di 2024, Ini Nama-namanya

    loading…

    Terdapat 16 Perwira Polri yang baru duduki jabatan Kapolda di 2024. Mereka semua ini memang belum pernah mencicipi posisi Kapolda di jabatan sebelumnya. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Terdapat 16 Perwira Polri yang baru duduki jabatan Kapolda di 2024. Mereka semua ini memang belum pernah mencicipi posisi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di jabatan sebelumnya.

    Pada tahun 2024, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit telah melakukan sejumlah mutasi yang membuat banyak Perwira Polri mendapat jabatan dan pangkat baru.

    Pada umumnya, di setiap mutasi yang dilakukan oleh Kapolri ini pasti akan melibatkan jabatan Kapolda. Mengingat saat ini posisi itu memang cukup banyak, yakni total 36 jabatan setelah ditambahkannya dua Polda baru yakni Polda Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

    16 Perwira Polri yang Baru Jabat Kapolda di 2024

    1. Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto

    Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto sejak 26 Juni 2024 mengemban amanat sebagai Kapolda Sumatera Utara. Sebelumnya, lulusan Akpol 1994 ini sempat menduduki posisi Dirtipideksus Bareskrim Polri di 2021.

    2. Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta

    Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta baru mengemban amanat sebagai Kapolda Sumatera Barat setelah terkena mutasi pada 29 Desember 2024. Sebelumnya, ia sempat duduki jabatan Irwil V Itwasum Polri.

    3. Irjen Pol. Anwar

    Irjen Pol. Anwar sejak 26 Juli 2024 mengemban amanat sebagai Kapolda Bengkulu. Sebelumnya, lulusan Akpol 1991 ini sempat menduduki posisi Karowatpers SSDM Polri di tahun 2020.

    4. Irjen Pol. Hendro Pandowo

    Irjen Pol. Hendro Pandowo sejak 26 Juli 2024 menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung. Sebelumnya, lulusan Akpol 1991 ini sempat duduki posisi Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri.

    5. Irjen Pol. Suyudi Ario Seto

    Irjen Pol. Suyudi Ario Seto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya sejak tahun 2023, terkena mutasi pada 26 Juni 2024, yang membuatnya diangkat jadi Kapolda Banten.

    6. Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo

    Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo sejak 26 Juli 2024 menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah. Sebelumnya, lulusan Akpol 1996 ini sempat jabat posisi Karobinkar SSDM Polri di tahun 2021.

    7. Irjen Pol. Hadi Gunawan

    Irjen Pol. Hadi Gunawan sejak 20 September 2024 mengemban amanat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Lulusan Akpol 1991 ini sebelumnya sempat jabat posisi Koordinator Staf Ahli Kapolri.

    8. Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan

    Irjen. Pol. Rosyanto Yudha Hermawan menduduki posisi Kapolda Kalimantan Selatan setelah terkena mutasi pada 11 November 2024. Sebelumnya, lulusan Akpol 1992 ini pernah duduki posisi Wakapolda Kalimantan Selatan sejak 2022.

    9. Irjen Pol. Jonathan Hary Sudwijanto

    Irjen. Pol. Jonathan Hary Sudwijanto menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Utara usai terkena mutasi tanggal 26 Juli 2024. Letting Akpol 1990 ini sebelumnya sempat bertugas sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri.

    10. Irjen Pol. Roycke Harry Langie

    Irjen Pol. Roycke Harry Langie sejak 20 September 2024 mengemban amanat sebagai Kapolda Sulawesi Utara. Sebelumnya, lulusan Akpol 1994 ini pernah duduki posisi Kakorbinmas Baharkam Polri.

    11. Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi

    Pudji Prasetijanto Hadi menjabat sebagai Kapolda Gorontalo setelah terkena mutasi pada 28 Februari 2024. Sebelumnya, lulusan Akpol 1989 ini sempat duduki posisi Wakapolda Gorontalo.

    12. Irjen Pol. Dwi Irianto

    Pada mutasi tanggal 26 April 2024, Dwi Irianto yang menjabat sebagai Wakapolda Sulawesi Tenggara sejak tahun 2023, diangkat menjadi Kapolda Gorontalo. Sekaligus membuatnya mendapat kenaikan pangkat dari Brigjen jadi Irjen Polisi.

    13. Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan

    Eddy Sumitro Tambunan yang sebelumnya menduduki posisi Koordinator Staf Ahli Kapolri sejak 2023, terkena mutasi di 26 Juli 2024 untuk tugas baru jadi Kapolda Maluku.

    14. Irjen Pol. Gatot Haribowo

    Selanjutnya, ada Gatot Haribowo yang baru saja mengemban amanah sebagai Kapolda Papua Barat Daya pada 11 November 2024. Sebelumnya, ia sempat bertugas sebagai Danpas Brimob III Korbrimob Polri.

    15. Irjen Pol. Alfred Papare

    Irjen Pol. Alfred Papare sejak mutasi 11 November 2024 telah ditunjuk sebagai Kapolda Papua Tengah. Sebelumnya, lulusan Akpol 1995 ini sempat jabat posisi Wakapolda Papua Barat di 2023.

    16. Irjen Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin

    Terakhir, ada nama Petrus Patrige Rudolf Renwarin yang duduki posisi Kapolda Papua sejak 28 Agustus 2024. Lulusan Akpol 1991 ini sebelumnya sempat jabat Wakapolda Papua.

    Itulah deretan perwira polisi yang baru jabat Kapolda di tahun 2024. Dimana mereka memang belum pernah menjabat sebagai Kapolda di jabatan sebelumnya.

    (shf)

  • 1.400 Eks Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Setia ke NKRI di Solo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Desember 2024

    1.400 Eks Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Setia ke NKRI di Solo Regional 22 Desember 2024

    1.400 Eks Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Setia ke NKRI di Solo
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    -Sejumlah mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) menyatakan ikrar kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Convention Hall Terminal Tirtonadi,
    Solo
    , Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024).
    Deklarasi kesetiaan ini diikuti oleh eks JI dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
    Ikrar dipimpin oleh Ustaz Nuaim, mantan tokoh senior JI, dan diikuti seluruh eks anggota JI yang hadir.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Pol Sentot Prasetyo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono, serta sejumlah pejabat negara hadir menyaksikan ikrar ini.
    Mereka termasuk Menteri Sosial Siafullah Yusuf, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi, dan Wali Kota Solo Teguh Prakosa.
    Kepala Densus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol Sentot Prasetyo, menyampaikan bahwa pembubaran
    Jamaah Islamiyah
    telah dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia.
    Ia menegaskan, eks anggota JI menunjukkan komitmen penuh untuk kembali ke NKRI.
    “Kami melihat mereka telah berkomitmen untuk sepenuhnya kembali ke NKRI,” kata Sentot dalam acara deklarasi tersebut.
    Sentot menambahkan, deklarasi ini menjadi bukti nyata bahwa persatuan dan kesadaran kolektif mampu mengatasi perpecahan. Kehadiran eks JI di acara ini, katanya, adalah simbol nyata sinergi dalam menjaga persatuan bangsa.
    “Ikrar ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dengan tangan terbuka menyambut mereka kembali sebagai bagian penting dari bangsa Indonesia,” ujar Sentot.
     
    Menurut Sentot, sekitar 1.400 mantan anggota JI hadir secara langsung, sementara sekitar 7.000 lainnya mengikuti secara daring dari 34 daerah, 36 lembaga pemasyarakatan, dan dua rumah tahanan.
    “Setiap orang memiliki masa lalu. Begitu juga mereka. Mereka telah menjalani konsekuensi atas perjalanan yang keliru, baik melalui proses hukum maupun refleksi hingga menemukan kebenaran sejati,” ujarnya.
    Sentot menekankan bahwa mantan anggota JI kini memahami bahwa perjuangan sejati bukanlah melawan negara, tetapi bersama-sama membangun bangsa.
    “Hari ini mereka datang dengan hati yang tulus, berikrar kembali kepada NKRI, dan berkomitmen berkontribusi untuk negeri ini,” tutup Sentot.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Penembakan Gamma, Atasan Aipda Robig Disebut Harus Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Minta Maaf

    Kasus Penembakan Gamma, Atasan Aipda Robig Disebut Harus Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Minta Maaf

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Jhon Sitorus kembali angkat bicara mengenai kasus penembakan Gamma yang melibatkan Aipda Robig dari Polresta Semarang.

    Jhon menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat), dua atasan langsung Aipda Robiq wajib dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi.

    “Dua Pimpinan keatas Aipda Robiq harus dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi. Tidak selesai dengan minta maaf saja,” ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @JhonSitorus18 (18/12/2024).

    Menurut Jhon, pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf, melainkan harus melalui evaluasi yang mendalam.

    “Ini artinya, setidak-tidaknya dua Atasan Aipda Robig keatas yaitu, Kasatres Narkoba Polresta Semarang dan Kapolresta Semarang, Irwan Anwar,” sebutnya.

    Jhon menambahkan, jika ditemukan adanya rekayasa atau upaya pengaburan fakta terkait kasus ini, lingkaran tanggung jawab bisa melebar hingga ke Kapolda Jawa Tengah, Ribut Hari Wibowo.

    “Perkap Waskat ini bisa semakin melebar jika ternyata Kapolrestabes Semarang terbukti secara sah dan sengaja melakukan rekayasa kasus penembakan Gamma atau pengaburan Fakta,” ucapnya.

    “Dua atasan melekat di atasnya, wajib dievaluasi salah satunya Kapolda Jawa Tengah, Ribut Hari Wibowo,” sambung dia.

    Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus ini sudah seharusnya ditangani langsung oleh Mabes Polri, bukan hanya Polda Jawa Tengah.

    “Maka kasus penembakan Gamma ini sudah seharusnya ditangani serius oleh Polri, bukan Polda Jawa Tengah lagi,” cetusnya.

  • Dituntut 2 Tahun, 2 Pengacara Pemohon PKPU Ajukan Pembelaan

    Dituntut 2 Tahun, 2 Pengacara Pemohon PKPU Ajukan Pembelaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pengacara Pemohon PKPU, Indra Ari Murto dan Riansyah menyampaikan pledooi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya Dr. Abdul Salam S.H., M.H. dalam sidang dakwaan pemalsuan surat tagihan dan penggelembungan tagihan PT. Hitakara dalam PKPU dimana berakhir jatuh pailit yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami, para korban investasi PT. Hitakara. Kami mewakili 3 pemohon PKPU dan 27 korban investasi yang mengajukan tagihannya. Dalam proses PKPU kami dituduh membuat tagihan palsu pada PT Hitakara, padahal tagihan itu benar adanya, hingga PT. Hitakara diputus PKPU dan jatuh pailit,” ujar Indra dalam pembelaannya.

    “Lewat pledooi kami ini berharap dapat meraih kebebasan dan keadilan, meminta Hakim untuk dapat memutus nasib kami sepenuhnya dengan hati nurani jernih, rasa keadilan dan fakta-fakta hukum tak terbantahkan selama persidangan. Kami semata menjalankan tugas sebagai pengacara membantu para klien kami agar mendapatkan haknya kembali, tetapi malah dikriminalisasi oleh debitor PT. Hitakara, dimana seharusnya pihak debitor ini dapat memanfaatkan dengan baik penyelesaian ini untuk merestrukturisasi hutang-hutangnya dan dilindungi oleh hukum,” lebih jauh Indra Ari Murto dan Riansyah mengutarakan isi hati mereka.

    Wakil kreditur dan korban investasi PT. Hitakara, Ahmad Hidayat, Dr. Hari Wibowo dan Yoshua Alpha Buana menuturkan mengatakan pihaknya memohon PKPU sebagai jalan dimana bisa diselesaikannya permasalahan dengan PT. Hitakara, dan tidak pernah berharap PT. Hitakara pailit.

    “Kami hanya mengupayakan investasi bisa kembali. Sejak mengajukan PKPU, melalui pengacaranya, PT. Hitakara selalu mengintimidasi untuk mengkriminalisasi kami dan para pengacara pemohon PKPU: Pak Victor, Pak Indra Ari Murto dan Riansyah. PT. Hitakara tidak mengakui adanya hutang pada kami dan tidak memberikan laporan keuangannya, sampai pada akhirnya sepihak mencabut proposal perdamaian dan akhirnya jatuh pailit,” ujarnya.

    Sementara Fauziah Novita Tajuddin S.H., M.H.,  yang menyatakan  bahwa Pengurus PKPU menginginkan PT. Hitakara tidak jatuh pailit dan terus mengupayakan masa PKPU berlangsung selama 270 hari,  namun kesempatan itu tidak digunakan secara maksimal oleh Debitor PT. Hitakara, akan tetapi menjelang berakhirnya PKPU, Debitor mencabut Proposal Perdamaian sehingga voting terhadap Proposal Perdamaian tidak dapat dilakukan dan PT. Hitakara dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Dr. Abdul Salam S.H., M.H., menyampaikan, Viktor yang telah divonis Bebas, karena perbuatan Kuasa Hukum Pemohon PKPU Itu adalah Perbuatan Perdata, maka seharusnya perbuatan Indra Ari Murto dan Riansyah juga sama dengan Pengacara Viktor karena satu Permohonan dan satu Surat Kuasa dalam mengajukan permohonan PKPU, sehingga seharusnya mendapatkan kebebasan demi Hukum.

    Karena fakta hukum tak terbantahkan berupa beberapa putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menjadi alasan pembenaran dan penguatan perbuatan hukum ketiga Advokat tersebut yakni seperti Putusan PKPU, Putusan Pailit, dan Putusan Gugatan Lain-lain (GLL) Nomor: 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN. Niaga.Sby. tanggal 14 Maret 2024 dimana Putusan ini telah membenarkan Perhitungan yang digunakan oleh  Para Kuasa Hukum tersebut dan juga menghukum PT. Hitakara, Penyidik Bareskrim, dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, yaitu PUTUSAN PKPU No. 63/Pdt.Sus/2022/PN.Niaga.Sby., tanggal 24 Oktober 2022.”

    Kuasa hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Sawaluyo S.H., M.H. mengutarakan bahwa profesi Advokat adalah  Officium Nobile Propesi, Profesi Yang Terhormat, karena advokat selalu hadir untuk  membela masyarakat pencari keadilan. Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. [uci/kun]

  • Pelaku Pembunuhan di Purwodadi Lakukan 32 Adegan dalam Rekontruksi

    Pelaku Pembunuhan di Purwodadi Lakukan 32 Adegan dalam Rekontruksi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang bapak terhadap menantunya di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan melakukan 32 adegan dalam rekontruksi yang diperagakan oleh tersangka sendiri, Khoiri alias Satir (52).

    Pada 32 adegan tersebut Khoiri memperagakan dari awal dirinya melakukan pembunuhan hingga dirinya bersembunyi di salah satu rumah tetangganya. Rekomtruksi ini dilakukan di rumah tersangka yang berada di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

    Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hari Wibowo mengatakan bahwa saat membunuh, pelaku memperagakan setidaknya 4 adegan. Mulai dari mencium hingga menggorok leher korban yang juga merupakan menantunya.

    “Ada empat adegan saat melakukan pembunuhan didalam kamar korban. Mulai dari pelaku mencium korban, kemudian korban memberontak dan ditindih dengan bantal hingga korban pingsan. Kemudian pelaku mengambil pisau dan menggorok keher korban,” kata Anton, Kamis (23/11/2023).

    Dilanjutkannya, setelah pelaku menggorok leher korban, pelaku tak langsung melarikan diri. Melainkan justru beranjak kedapur dan minum air putih dibagian belakang rumah.

    Kemudian Khoiri menunggu anaknya yang juga suami korban pulang dari menaruh lamaran pekerjaan. Setelah anaknya pulang, tersangka memberitahu kepada anaknya jika istrinya telah dibunuh. Sehingga suami korban pergi kekamarnya dan melihat istrinya yang sudah tergeletak di berlumuran darah.

    “Setelah memberitahu anaknya, tersangka langsung berlari keluar kerumah tetangganya dan bersembunyi. Kemudian anaknya ikut keluar dan berteriak untuk mencari yahnga,” tambahnya.

    Anton juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tes kejiwaan kepada tersangka dan saat ini sedang menunggu hasilnya keluar dari RSJ Malang. “Namun jika hasilnya keluar itu tidak akan menjadi halangan dengan dituntut pidana pasal 44, keputusan itu nanti akan diputuskan oleh hakim,” tutupnya.

    Diketahui pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB lalu Khoiri telah membunuh seorang mantunya setelah pulang dari bekerja. Dari pengakuan Khoiri dirinya telah terangsang dengan menantunya karena telah meminum minuman keras.

    Saat kejadian berlangsung, korban bernama Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), yang merupakan warga Surabaya sedang mengandung bayi dengan usia 7 bulan. Ibu dan bayi yang berada dalam kandungannya tersebut tidak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia. (ada/kun)

    BACA JUGA: Selain Birahi, Pelaku Pembunuhan Mantu di Pasuruan Juga Terpengaruh Alkohol