Tag: Hari Wibowo

  • 5 Kapolda Termuda di Indonesia setelah Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya

    5 Kapolda Termuda di Indonesia setelah Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Saat ini tercatat ada 5 Kapolda yang aktif menjabat di seluruh wilayah Indonesia. Foto/Ist

    JAKARTA – Kapolda merupakan singkatan dari Kepala Kepolisian Daerah yang bertugas memimpin pelaksanaan tugas Polri di wilayah tingkat provinsi dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Para Jenderal Polisi yang mengemban jabatan tersebut adalah Pati Polri berpangkat Irjen Polisi atau Brigjen Polisi.

    Saat ini, tercatat ada sekitar 36 Kapolda yang aktif menjabat di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, beberapa di antaranya masih tergolong berusia muda. Siapa saja mereka?

    Kapolda Termuda di Indonesia

    1. Irjen Pol Jhonny Edison Isir, Kapolda Papua Barat

    Irjen Pol Jhonny Edison Isir merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) Polri. Ia menjabat sebagai Kapolda Papua Barat sejak Desember 2023 ketika menggantikan Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

    Jhonny lahir di Jayapura, 7 Juni 1975, sehingga usianya sudah menginjak 49 tahun. Ini membuatnya menjadi Kapolda termuda yang aktif bertugas di Indonesia sekarang.

    Sekelumit tentang Jhony. Ia adalah lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) dan berhak atas penghargaan Adhi Makayasa.

    Sebelum menjadi Kapolda Papua Barat, Jhonny sudah banyak menduduki jabatan strategis lain. Di antaranya seperti Ajudan Presiden RI (2017), Irbidjemensdm II Itwil V Itwasum Polri (2019), Analis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM Polri (2019).

    Kemudian, ada juga Kapolrestabes Medan (2019-2020), Kapolrestabes Surabaya (2020-2021) Wakapolda Sulawesi Utara (2021-2023) hingga Karojianstra Sops Polri (2023-2023).

    2. Brigjen Pol Alfred Papare, Kapolda Papua Tengah

    Brigjen Pol Alfred Papare menjabat sebagai Kapolda Papua Tengah sejak November 2024. Ia lahir pada 6 April 1974, sehingga kini berusia 50 tahun.

    Pada riwayatnya, Alfred diketahui sebagai jebolan Akpol 1995 yang berpengalaman dalam bidang Intel. Sebelumnya, ia pernah menjadi Wakapolda Papua Barat periode 2023-2024.

    Lebih jauh, Alfred juga sempat menyemat posisi strategis lain. Sebut saja seperti Kabidpropam Polda Metro Jaya (2017), Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri (2018), Dirintelkam Polda Papua (2020) hingga Irwasda Polda Papua (2020).

    3. Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kapolda Jawa Tengah

    Berikutnya ada Irjen Pol Ribut Hari Wibowo. Polisi kelahiran 30 Juli 1974, Magetan, Jawa Timur ini berpengalaman di bidang reserse dan kini berusia 50 tahun.

    Melihat ke belakang, Ribut adalah jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996. Sebelum menjadi Kapolda Jawa Tengah, Ribut telah menduduki beberapa jabatan strategis lain di Korps Bhayangkara.

  • Tolak Revisi UU TNI,  Mahasiswa Putar Lagu Bayar Bayar Bayar di Depan Polda Jateng

    Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa Putar Lagu Bayar Bayar Bayar di Depan Polda Jateng

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Semarang Menggugat mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dalam aksi penolakan revisi Undang-undang TNI, Kamis (20/3/2025).

    Mahasiswa dalam aksinya di Mapolda Jateng langsung memutar lagu lagu Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar melalui alat pengeras suara.

    Mereka juga bernyanyi bersama dengan lantang.

    Polda Jateng sebelumnya melarang lagu tersebut  diputar sebab liriknya terlalu mengkritik lembaga Polri.

    Ketika lagu Sukatani diputar, secara bersamaan Polda Jateng juga menggelar kegiatan gelar pasukan arus mudik di halaman Mapolda Jateng yang tak jauh dari tempat mahasiswa melakukan demonstrasi.

    Acara itu dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo dan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro, Mayjen TNI Deddy Suryadi.

    Mahasiswa juga mencoba merangsek masuk ke Mapolda Jateng dengan menggedor-gedor pintu gerbang. Namun, dicegah oleh sejumlah petugas kepolisian.

    Tak diperkenankan masuk, mahasiswa lantas membentangkan sejumlah spanduk protes seperti Tolak UU TNI, Welcome orba, Kembalikan Supremasi Sipil dan lainnya.

    Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah menyiagakan banyak personel dalam mengantisipasi aksi mahasiswa.

    Namun, dia enggan menyebutkan jumlah persisnya.

    “Kami tidak akan gunakan gas air mata. Kami persuasif,” jelasnya.

    Dia melanjutkan, demonstrasi mahasiswa merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari iklim demokrasi. 

    “Kami tentu apresiasi teman-teman mahasiswa,” katanya.

    Selepas melakukan orasi di depan Mapolda Jateng, ratusan massa aksi bergerak ke kantor Gubernur Jawa Tengah.

    Sebelumnya, mereka melakukan aksi serupa di depan Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0733 Kota Semarang.

    Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika menyebut, aksi para mahasiswa tersebut dimulai dari Kantor Pos Kota Lama Semarang, berlanjut ke Kodim Semarang, Mapolda Jateng  lantas berakhir di depan kantor Gubernuran Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Kota Semarang.

    Aksi mereka bagian dari bentuk protes atas disahkannya UU TNI.

    “DPR RI tutup telinga dengan tetap mengesahkan UU TNI padahal gelombang penolakan ini sangat tinggi sekali,” katanya.

    Menurutnya, UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI. Pengesahan UU TNI juga mencinderai amanat  reformasi yang mana TNI dilarang masuk ke ranah sipil.

    “Mirisnya, legitimasi itu kembali hidup melalui UU TNI,” paparnya. (Iwn)

  • Safari Ramadan, Kapolri Silaturahmi dengan Tokoh Ulama di Jateng

    Safari Ramadan, Kapolri Silaturahmi dengan Tokoh Ulama di Jateng

    Semarang

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan Safari Ramadan di wilayah Jawa Tengah. Kapolri memanfaatkan momen ini untuk menjalin silaturahmi dengan tokoh ulama di Jateng.

    Agenda Safari Ramadan ini digelar di Mapolda Jateng, Rabu (19/3/2025). Kapolri tiba pukul 17.30 WIB dan disambut tokoh ulama.

    Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi, hingga Rois Aam PBNU KH Muhammad Anwar Iskandar, serta pejabat Forkopimda lainnya.

    Foto: Kapolri melaksanakan Safari Ramadan di Jateng. (Dok. Polri)

    Adapun tokoh ormas yang hadir di antaranya Ketua MUI/Baznas Jateng KH Dr Ahmad Darodji, Ketua PWNU Jateng KH Abdul Ghafar Rozin, Ketua PW Muhammadiyah Jateng Dr Tafsir, dan Ketua LDII Jateng, Dr Singgih Tri Sulistiyono.

    Kemudian tokoh ulama yang hadir selain KH Anwar Iskandar yakni KH Dzikron Abdullah, KH Muhyidin, KH Rosehan, KH Ubaidilah Shodaqoh, FKUB-NU KH Multazam Achmad, Ketua Ansor Dr Sidqon Prabowo dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Abdul Ghofar Ismail.

    Safari Ramadan ini juga mengundang 100 anak yatim. Kapolri juga secara simbolik memberikan santunan kepada anak yatim.

    Foto: Kapolri melaksanakan Safari Ramadan di Jateng. (Dok. Polri)

    “Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk terus mempererat tali silaturahmi antara Polri, TNI dengan masyarakat serta meningkatkan keimanan kita dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dan menyambut hari kemenangan Idul Fitri 1446 H,” ujar Jenderal Sigit.

    (idn/hri)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Banyak Anggota Polda Jateng Bermasalah, Wakapolda Jateng Janji Bersih-bersih

    Banyak Anggota Polda Jateng Bermasalah, Wakapolda Jateng Janji Bersih-bersih

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah Kombes Pol Latif Usman berjanji bakal melakukan pembersihan anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

    Bagi dia, sudah semestinya anggota Polri harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. 

    “Ya tentunya menjadi tugas saya sebagai Wakapolda untuk mendalami betul-betul permasalahan anggota di Polda Jateng,” ujar Latif selepas menjalani serah terima jabatan (sertijab) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (18/3/2025).

    Komitmen Latif tersebut tidak lepas dari beberapa kasus mencuat yang menjerat anggota Polda Jateng.

    Kasus anggota tersebut di antaranya kasus penembakan Robig Zaenudin anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO)pada November 2024 lalu.

    Kemudian kasus dua polisi pemeras Aiptu Kusno (46) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang pada akhir Januari 2025. 

    Kemudian kasus enam polisi yang melakukan intervensi pada band Sukatani. 

    Tak hanya band Sukatani yang mendapatkan intervensi polisi, Kusyanto pencari bekicot asal Grobogan mendapatkan intimidasi dan kekerasan oleh Aipda IR. 

    Terbaru, Brigadir AK dilaporkan kekasihnya karena diduga membunuh bayi dari hasil hubungan mereka.

    “Kami akan meminimalisir pelanggaran oleh para anggota,” kata Latif.

    Mantan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya ini juga akan berfokus menangani arus mudik lebaran 2025. 

    Dia mengatakan, bakal langsung bekerja untuk menyiapkan personel, saran dan prasarana. 

    “Kami all-out, personel dan sarana fisik sudah siap semua dengan harapan pemudik akan nyaman melintasi Jateng,” ujar alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 ini. 

    Kombes Pol Latif Usman menjalani sertijab sebagai Wakapolda Jawa Tengah di Mapolda Jateng, Selasa (18/3/2025).  

    Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memimpin secara Langsung sertijab tersebut dengan dihadiri oleh para Kapolres di jajaran Polda Jateng.

    Kombes Pol Latif Usman mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini menggantikan Irjen Pol Agus Suryonugroho yang kini menjabat sebagai Kakorlantas Mabes Polri. 

    Selepas mendapatkan jabatan barunya ini, Latif akan mendapat kenaikan pangkat satu tingkat menjadi Brigjen. (Iwn)

     

  • Polisi Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah dengan Pacar di Jateng, Ini Penjelasan Polda – Halaman all

    Polisi Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah dengan Pacar di Jateng, Ini Penjelasan Polda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG –  DJP (24) mengaku mendapatkan kekerasan verbal terkait kematian anaknya AN yang masih berumur dua bulan.

    Anak tersebut merupakan hasil hubungan DJP dengan Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng (Jawa Tengah). Keduanya masih berpacaran.

    AN tewas setelah dicekik Brigadir AK.

    Keterangan intimidasi tersebut disampaikan pengacara korban DJP, M. Amal Lutfiansyah. 

    Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik. 

    Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.

    Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban. 

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Upaya penghubungan dengan  LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

    “Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

    Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

    Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerima laporan seorang ibu berinisial DJP (24) yang menyatakan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya.

    Terlapor berinisial Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

    “Iya betul ada laporan itu,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes pol Artanto saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

    Informasi yang dihimpun, Brigadir AK membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan dengan cara dicekik.

    Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang. Ibu korban melaporkannya ke ke Polda Jateng pada Rabu,  5 Maret 2025.

    Kabid Humas Kombes Artanto mengaku, anggota tersebut juga sedang diproses di Propam Polda Jateng. “Soal pidana nanti ya diproses juga,” katanya. 

    Awal kenalan dengan pelaku

    DJP (24) adalah seorang perempuan lulusan sebuah kampus negeri di Kota Semarang.

    Brigadir AK mendekati DJP pada tahun 2023.  Brigadir AK kala itu mengaku sebagai pegawai Telkomsel.

    “Awalnya Brigadir AK awalnya ngaku bukan anggota polisi tapi kerja di Telkomsel. Namun, lama-kelamaan ketahuan (oleh DJP) ketika sudah saling dekat,”  kata pengacara DJP Alif Abudrrahman di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Alif menyebut tidak memiliki kewenangan mengungkap status hubungan antara kliennya dengan Brigadir AK.

    Namun, pihaknya bisa memastikan bahwa bayi laki-laki yang diduga dibunuh Brigadir AK adalah anak kandungnya.

    “Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen,” bebernya.

    Sementara, Polda Jawa Tengah mengungkap hubungan Brigadir AK dengan perempuan berinisial DJP (24) yang belum resmi menikah.

    Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

    Hasil hubungan tersebut lahir bayi berinisial AN yang masih berusia 2 bulan.

    Kini, Brigadir AK tersandung kasus laporan dugaan pembunuhan terhadap anak bayinya tersebut.

    “Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Selasa (11/3/2025).

    Kendati begitu, Artanto masih enggan mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap bayi berinisial AN yang berusia 2 bulan tersebut.  

    “Soal motif masih didalami,” katanya.

    Terkait kematian korban, Artanto mengungkapkan kejadian itu bermula ketika Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025.

    DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

    Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil lalu melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.

    Ketika itu, Brigadir AK juga di dalam mobil atau tidak meninggalkan bayi AN sendirian.

    “Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia,” beber Artanto.

    Menurutnya, kasus ini berjalan secara beriringan terkait pelanggaran kode etik dan kasus pidana dugaan pembunuhan.

    Soal kode etik, Brigadir AK telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng selama 30 hari.

    “Iya dipatsus selama 30 hari mulai hari ini (Selasa 11 Maret),” terangnya.

    Sebaliknya, kasus pidana masih dalam proses pemeriksaan.

    Sejauh ini, baru satu orang yang diperiksa polisi yakni pelapor atau ibu kandung korban berinisial DJP.

    Polda Jawa Tengah juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di Purbalingga pada Kamis 6 Maret 2025.

    Korban dimakamkan di Purbalingga kampung halaman dari Brigadir AK.

    Artanto menyebut, hasil ekshumasi masih dalam proses oleh pihak kedokteran.

    Dia memastikan kasus ini baik etik kepolisian maupun pidana sama-sama diproses secara beriringan.

     
    “Kami telah profesional menangani kasus ini,” ujarnya.

     

    Penulis: iwan Arifianto

    dan

    Terkuak Bayi 2 Bulan Yang Diduga Dicekik Brigadir AK, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Dengan Mahasiswi

     

  • Polisi Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah dengan Pacar di Jateng, Ini Penjelasan Polda – Halaman all

    Fakta yang Terungkap dari Kasus Polisi Bunuh Bayi Berusia 2 Bulan, Ibu Korban Sempat Diintimidasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Seorang polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia dua bulan.

    Kejadian tragis ini dilaporkan langsung oleh DJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, pasangan dari Brigadir AK, terduga pelaku.

    Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, membenarkan laporan tersebut.

    “Iya betul, ada laporan itu,” kata Artanto saat dihubungi TribunJateng.com, Senin (10/3/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pembunuhan terjadi pada Minggu (2/3/2025). 

    Awalnya, Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja.

     

    DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK untuk dijaga sementara dirinya berbelanja.

    Namun, saat bayi tersebut berada di tangan Brigadir AK, diduga terjadi tindakan pembunuhan. 

    Menurut sumber kepolisian, bayi NA yang baru berusia dua bulan tewas diduga akibat dicekik oleh ayahnya sendiri.

    Berikut rangkuman fakta-fakta yang bisa diketahui sejauh ini.

    1. Kronologi menurut Ibu Korban

    DJP (24) ibu dari bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh Brigadir AK akhirnya  buka suara.

    Melalui para pengacaranya untuk membeberkan kronologi kematian anaknya. 

    Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman mengatakan, kejadian dugaan pembunuhan itu bermula ketika DJP bersama Brigadir AK serta anak bayinya sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan.

    Kala itu mereka berniat berbelanja kebutuhan sehari-hari.

    Sebelum berbelanja, DJP, Brigadir AK, dan bayinya sempat berfoto bersama di dalam mobil pukul 14.39 WIB.

    DJP kemudian turun dari mobil lalu masuk ke pasar untuk berbelanja selama kurang lebih 10 menit.

    Selepas itu, dia kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

    DJP sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.

    Ibu korban semakin curiga karena pengakuan dari Brigadir AK anaknya tersebut sempat muntah dan tersedak.

    Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu ditepuk-tepuk punggungnya selepas itu tertidur.

    “Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telpon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil. Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung  ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan,” bebernya, di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Alif melanjutkan, bayi laki-laki tersebut sempat  mendapatkan perawatan medis selama 1 hari.

    Sesudah  itu, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00.

    “Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan. Lalu pada 3 Maret juga di malam harinya segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili,” paparnya.

    2. Brigadir AK kabur

    Pada awalnya, DJP memendam kecurigaannya terhadap kematian anaknya tersebut.

    Namun, kecurigaannya muncul kembali ketika Brigadir AK hilang tanpa jejak.

    Alfi mengatakan, Brigadir AK kabur dan tidak tahu keberadaannya sehingga membuat ibu korban semakin curiga.

    “Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak. Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan hasil perbuatannya itu,” ungkapnya.

    Berhubung tak ada kabar selepas kejadian itu, DJP memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Maret  2025.

    Laporan berkaitan menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    “Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi,” ujarnya.

    3. Ibu Korban Diintimidasi

    Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik. 

    Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.

    Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban. 

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya.

    Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Upaya penghubungan dengan  LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

    “Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

    Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

    Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” katanya.

    4. Kejiwaan Pelaku Harus Diperiksa

    Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Jawa Tengah untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap Brigadir AK.

    Lembaga independen pengawas kepolisian ini menyebut,tes kejiwaan itu perlu dilakukan mengingat tindakan Brigadir AK berpotensi dilakukan ketika dalam kondisi kejiwaan yang sangat berat.

    “Menurut saya agak sulit ya seorang ayah melihat anaknya kemudian membunuh kalau tidak ada satu kondisi kejiwaan yang sangat berat,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribun, Selasa (11/3/2025).

    Meskipun menyinggung soal kejiwaan Brigadir AK, Sugeng enggan mengaitkan tindakan terlapor dengan beban kerjanya di kepolisian.

    Sebab, bila terlapor mengalami beban kerja di institusinya tentu dengan melakukan tindakan bunuh diri.

    Bukan malah sebaliknya.

    “Kalau dia bunuh diri mungkin sudah jelas ada beban kerja, kalau ini melakukan tindakan ke anaknya yang belum diketahui sebabnya,” tuturnya.

    Untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang sangat berat, lanjut Sugeng,  perlu menarik ke belakang terkait kondisi kejiwaan Brigadir AK.

    Kondisi ini yang paling tahu adalah orang terdekatnya seperti lingkungan keluarga.  

    Kemudian baru ke tempat kerja Brigadir AK di Polda Jateng.

    “Catatan kinerja dari kantor juga akan mendeteksi,” paparnya.

    Berkaitan dengan dugaan tindak pidananya,  Sugeng yakin penyidik mampu mengungkapnya.

    Sumber: Tribun Jakarta

  • Irjen Ribut Hari Wibowo Lulusan Akpol Tahun Berapa? Salah Satu Kapolda Angkatan Termuda

    Irjen Ribut Hari Wibowo Lulusan Akpol Tahun Berapa? Salah Satu Kapolda Angkatan Termuda

    loading…

    Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menjadi sorotan terkait video klarifikasi band Sukatani. Bahkan, banyak orang penasaran terhadap latar belakang jenderal polisi bintang 2 itu. Foto: Ist

    JAKARTA – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menjadi sorotan terkait video klarifikasi band Sukatani. Bahkan, banyak orang penasaran terhadap latar belakang jenderal polisi bintang 2 itu.

    Irjen Ribut belum lama ini menuai kontroversi setelah pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendorong Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memeriksa Kapolda Jateng.

    Pemeriksaan itu disebabkan munculnya permintaan maaf band Sukatani asal Purbalingga atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar. Permintaan maaf karena dua personel band punk tersebut diduga mendapat intimidasi dari anggota Ditressiber Polda Jateng.

    Diketahui, Ribut diangkat sebagai Kapolda Jateng menggantikan Ahmad Luthfi yang dipromosikan menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan kemudian saat ini menjabat Gubernur Jawa Tengah.

    Penunjukan Ribut menjadi Kapolda Jateng didasarkan akan pengalamannya yang cukup banyak di wilayah hukum Polda Jateng. Dia pernah menjabat Kapolres Salatiga (2014), Kapolres Tegal (2015), dan Kapolresta Surakarta (2017).

    Irjen Ribut Hari Wibowo Angkatan Akpol 1996Ribut yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 ini membuatnya menjadi salah satu Irjen termuda yang menjabat Kapolda.

    Dalam daftar Kapolda yang aktif menjabat saat ini berasal dari angkatan 1989, 1990, 1991, dan 1993.

    Kapolda dari Akpol 1996 lainnya yakni Jhonny Edison Isir yang menjabat Kapolda Papua Barat. Adapun lulusan Akpol 1995, Alfred Papare menjabat Kapolda Papua Tengah.

    Selain Ribut dan Jhonny Edison Isir, lulusan Akpol 1996 yang telah menyandang pangkat Irjen yakni Herry Heryawan yang kini bertugas sebagai Staf Khusus Menteri Dalam Negeri.

    Sebagai Pati Polri bintang 2 Ribut memiliki riwayat pendidikan mumpuni. Setelah lulus Akpol, dia melanjutkan pendidikannya ke PTIK hingga lulus tahun 2004.

    Dia juga menyelesaikan pendidikan di Sespimmen (2010) dan Sespimti (2020). Pria asal Magetan ini juga mengikuti beberapa pelatihan seperti Daspa Lantas (1997), Kibi Elementary (1997), Kibi Advance (1998), serta Assessment Kapolres (2013).

    (jon)

  • Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

    Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

    GELORA.CO –  Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti kasus dugaan intimidasi yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah kepada grup musik Sukatani, karena lirik lagunya tentang ‘Bayar Bayar Bayar’ yang dinilai mengkritik Polri.

    Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri, pimpinan dua tingkat di atas harus diberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

    Rudianto mengingatkan Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk mensosialisasikan kembali Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat kepada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek.

    “Kita berharap ke depan Itwasum, Propam, kedisiplinan kan ada di Propam apabila ada yang melanggar hukum, termasuk melanggar kode etik, harus memberi pemahaman sampai ke bawah supaya ada Perkap yang diingatkan. Kalau anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggungjawab,” kata Rudianto dikutip pada Selasa, 25 Februari 2025

    Sehingga, kata dia, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kapolres tidak bisa seenaknya untuk lepas tangan atas perbuatannya yang melakukan pelanggaran.

    “Maknanya sebenarnya supaya seorang Kapolda, seorang Kapolres, tidak lepas tanggungjawab, bila mana ada anggota yang melakukan perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum, atau perbuatan hukum. Itu semangatnya,” tegas dia.

    BACA JUGA: 6 Polisi Diduga Intimidasi Band Sukatani, Identitas Masih Dirahasiakan

    Oleh karena itu, Rudianto meminta oknum anggota Polda Jawa Tengah yang dikepalai Irjen Ribut Hari Wibowo harus diusut tuntas karena diduga mengintimidasi grup musik Sukatani menyampikan permohonan maaf.

    “Saya berharap oknum-oknum yang terlibat intimidasi, yang menyuruh meminta maaf ini ya kalau perlu dimintai tanggungjawab supaya tidak terulang lagi,” ujarnya.

    Padahal, kata dia, semangat lagu yang dibawakan grup musik Sukatani ini sebenarnya sebagai kritik untuk membangun dan itu juga apa yang dirasakan masyarakat. Harusnya, lanjut dia, Polda Jawa Tengah tidak perlu reaktif menanggapi kritik lagu Sukatani tersebut.

    “Semangat lagu ini sebenarnya kritik membangun menurut saya, ya mungkin banyak dirasakan masyarakat. Jadi tidak perlu reaktif. Kalau reaktif, pasti memunculkan pertanyaan, membenarkan. Ada apa? Seandainya tidak reaktif, tidak ditanggapi, kan tidak ada ribut-ribut seperti ini. Jadi, ada hikmahnya ini,” pungkas Rudianto.

  • Kisruh Grup Band Sukatani, DPR: Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab – Page 3

    Kisruh Grup Band Sukatani, DPR: Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti kasus dugaan intimidasi yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah kepada grup band Sukatani, karena lirik lagunya tentang ‘Bayar Bayar Bayar’ yang dinilai mengkritik Polri.

    Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri, pimpinan dua tingkat di atas harus diberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

    Maka dari itu, Rudianto mengingatkan Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk mensosialisasikan kembali Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat kepada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek.

    “Kita berharap ke depan Itwasum, Propam, kedisiplinan kan ada di Propam apabila ada yang melanggar hukum, termasuk melanggar kode etik, harus memberi pemahaman sampai ke bawah supaya ada Perkap yang diingatkan. Kalau anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggung jawab,” kata Rudianto dikutip pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Sehingga, kata dia, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kapolres tidak bisa seenaknya untuk lepas tangan atas perbuatannya yang melakukan pelanggaran.

    “Maknanya sebenarnya supaya seorang Kapolda, seorang Kapolres, tidak lepas tanggung jawab, bila mana ada anggota yang melakukan perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum, atau perbuatan hukum. Itu semangatnya,” tegas dia.

    Oleh karenanya, Rudianto meminta oknum anggota Polda Jawa Tengah yang dikepalai Irjen Ribut Hari Wibowo harus diusut tuntas karena diduga mengintimidasi grup musik Sukatani menyampaikan permohonan maaf.

    “Saya berharap oknum-oknum Polri yang terlibat intimidasi, yang menyuruh meminta maaf ini ya kalau perlu dimintai tanggung jawab supaya tidak terulang lagi,” ujarnya.

     

  • Kapolri Ditantang Copot Kapolda Jateng Gara-gara Dugaan Intimidasi Band Sukatani

    Kapolri Ditantang Copot Kapolda Jateng Gara-gara Dugaan Intimidasi Band Sukatani

    loading…

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditantang mencopot Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo terkait dugaan intimidasi band Sukatani. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditantang mencopot Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo terkait dugaan intimidasi terhadap band Sukatani . Ini terkait perilaku oknum polisi Polda Jateng yang diduga mengintimidasi usai video permohonan maaf Sukatani atas lagu Bayar Bayar Bayar.

    Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memeriksa Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo.

    Kapolri juga ditantang mencopot Kapolda Jateng jika terbukti memberikan instruksi kepada anak buahnya untuk mengejar Sukatani hingga ke Banyuwangi.

    “Tentunya harus dilakukan penyelidikan. Atas perintah siapa personel Direktorat Siber Polda Jateng melakukan intervensi sampai mengejar ke Banyuwangi. Tentunya mereka tak bertindak tanpa ada perintah atasan,” ujar Bambang, Senin (24/2/2025).

    Pemeriksaan terhadap Kapolda Jateng sebagai atasan Direktorat Siber Polda Jawa Tengah untuk memberikan pemahaman bahwa polisi harus melindungi masyarakat.

    Maka itu, Kapolri melalui Divisi Propam Polri harus melakukan penyelidikan secara tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap Sukatani.

    “Bukan normatif prosedural saja yang malah juga bisa memicu asumsi melakukannya pencitraan tanpa menyentuh substansi sebenarnya. Kapolda Jateng sebagai institusi harus melakukan klarifikasi,” katanya.

    Sebagai informasi, Propam Polri memeriksa 6 anggota Ditressiber Polda Jateng terkait dugaan intimidasi band Sukatani.

    “Polri juga berkomitmen menjamin keselamatan dan keamanan dua personel band Sukatani. Sebagai bentuk nyata dan komitmen kami, Polri melakukan pengamanan pada konser mereka di Tegal tanggal 23 Februari,” tulis Propam Polri melalui akun Twitter atau X, Sabtu (22/2/2025).

    (jon)