Tag: Hari Wibowo

  • Bakesbangpol konfirmasi empat warga Lamongan dievakuasi dari Iran

    Bakesbangpol konfirmasi empat warga Lamongan dievakuasi dari Iran

    “Kami sudah menerima data awal yang mencantumkan empat nama asal Lamongan,”

    Lamongan, Jawa Timur (ANTARA) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lamongan mengonfirmasi data sementara empat warga asal daerahnya yang termasuk dalam daftar evakuasi WNI dari Iran oleh pemerintah pusat.

    “Kami sudah menerima data awal yang mencantumkan empat nama asal Lamongan,” ujar Kepala Bakesbangpol Lamongan Dianto Hari Wibowo saat dikonfirmasi di Lamongan, Jawa Timur, Rabu.

    Empat warga Lamongan yang masuk daftar evakuasi WNI tersebut yakni Maftukhin, Qurunia Rani Rahmah, Zaki Muhammad, dan Fatimah Zafira Hashe.

    Dianto menjelaskan bahwa data tersebut masih bersifat sementara dan akan diverifikasi lebih lanjut melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lamongan.

    “Besok kami akan cek ke Dukcapil untuk memastikan datanya. Kami juga menunggu konfirmasi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur setelah para WNI asal Lamongan tiba di Jatim,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan siap memberikan pendampingan serta memastikan kondisi para WNI setelah proses evakuasi dan pemulangan selesai.

    Sebagaimana diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia telah melakukan upaya evakuasi puluhan WNI dari Iran dan dipulangkan ke Tanah Air menyusul eskalasi keamanan di kawasan tersebut.

    Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Alimun Khakim
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nenek di Tulungagung Tewas Tertemper Kereta Api Malabar

    Nenek di Tulungagung Tewas Tertemper Kereta Api Malabar

    Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang nenek tewas usai tertemper kereta api di Tulungagung. Korban diketahui bernama Sringatin (70), warga Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut, tertemper kereta api Malabar relasi Bandung-Malang hingga terpental sejauh 25 meter dari titik awal.

    Warga tak menyangka korban tewas karena tertemper kereta api. Sebab selama ini korban dikenal mengalami sakit dan susah untuk berjalan kaki.

    Panit Laka Lantas Polsek Ngunut, Iptu Thomas Hari Wibowo mengatakan kecelakaan ini terjadi di jalur kereta api masuk Desa Pulosari, sekitar pukul 04.55 WIB. Petugas yang menerima laporan warga langsung menuju lokasi kejadian.

    Mereka menemukan korban terpental masuk ke area sawah di sekitar rel. “Saat kami tiba di lokasi kejadian korban sudah terpental sejauh 25 meter dari titik awal kecelakaan dan masuk ke area pesawahan,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).

    Petugas sempat kesulitan untuk mengidentifikasi korban karena tidak menemukan identitas. Namun warga mengenali korban dari pakaiannya. Korban diketahui mengenakan pakaian milik jamaah yasin Desa Kromasan. Keluarga yang datang ke lokasi kejadian memastikan bahwa korban adalah Sringatin.

    Rumah korban berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. “Yang mengenali pertama adalah keluarga korban dari pakaiannya, karena kondisi wajah sudah rusak,” tuturnya.

    Dari keterangan sejumlah saksi, korban selama ini mengalami sakit dan susah untuk berjalan kaki. Polisi yang melakukan olah TKP menemukan adanya jejak korban berjalan kaki di sekitar lokasi. Keterangan ini juga diperkuat pengakuat masinis yang melihat korban berjalan di sebelah rel.

    Jenazah korban dibawa ke RSUD dr Iskak untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Dugaan kuat korban nekat mengakhiri hidupnya, tapi kita masih lakukan pendalaman lagi,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Ingat Perundungan Berakhir Kematian PDDS Undip? Kini Tersangka ZYA Dinyatakan Lulus Ujian – Halaman all

    Ingat Perundungan Berakhir Kematian PDDS Undip? Kini Tersangka ZYA Dinyatakan Lulus Ujian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Masih ingat dengan kasus perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Aulia Risma Lestari?

    Kasus yang diduga membuat Aulia Risma Lestari kehilangan nyawanya.

    Aulia Risma diduga menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya sendiri karena menjadi korban bully.

    Hingga kini ketiga tersangka masih bebas.

    Bahkan satu tersangka, ZYA dinyatakan lulus ujian nasional.

    ZYA, merupakan perempuan yang merupakan senior korban di program anestesi

    Diberitakan ZYA sebagai senior yang paling aktif membuat aturan, melakukan bully-ing, dan memaki korban.

    Dikutip dari TribunJateng.com nama Zara Yupita Azra masuk dalam Daftar Peserta Lulus Ujian Komprehensip Lisan Nasional Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI).

    Namanya masuk dalam daftar mahasiswa yang lulus pada 12 April 2025 lalu.

    Dalam berkas itu, tersangka ZYA dinyatakan lulus dengan nomor 64.

    PERUNDUNGAN PDDS – Dokter residen Zara Yupita Azra, satu dari tiga tersangka kasus pemerasan program PPDS Anestesi Undip Semarang, dinyatakan lulus dalam ujian komprehensif lisan nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI). Pengumuman kelulusan tersangka ZYA ini diumumkan di akun Instagram resmi KATI melalui akun @ kolegium.anestesiologi pada 13 April 2025. (Tangkap layar akun @ kolegium.anestesiologi)

    Padahal ZYA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, sejak 24 Desember 2024.

    Belakangan, hasil ujian tersebut akhirnya dibatalkan oleh KATI.

    Tribun Jateng telah menerima surat resmi pembatalan kelulusan yang ditandatangani oleh Ketua KATI, dr Reza Widianto Sudjud di Bandung, pada 18 April 2025.

    Kuasa Hukum, almarhum Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengaku telah megajukan keberatan atas kelulusan tersangka.

    “Kami melayangkan protes ke Kemenkes untuk menunda kelulusan tersangka (ZYA) pada ujian tersebut sampai ada proses inkrah dari pengadilan,” jelas Misyal.

    Kelulusan tersebut tentu menyayat hati keluarga yang tengah berduka.

    Kekesalah keluarga menumpuk setelah para tersangka masih bebas dan kini justru leluasa melanjutkan pendidikan.

    “Keluarga sudah kehilangan anaknya (tersangka malah bisa bebas lulus ujian) hal itu sangat menyakitkan keluarga korban,” sambung Misyal.

    Selain ZYA, kuasa hukum keluarga almarhum meminta semua tersangka lainnya dibekukan terlebih dahulu hak-haknya sampai ada kepastian hukum.

    “Kami juga sudah protes ke Polda Jateng untuk segera menahan ketiga tersangka ini. Janji mereka bakal menahan mereka ketika berkas kasus ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng,” bebernya.

    Misyal memahami keputusan dari Polda Jateng yang bakal menahan para tersangka selepas berkas dinyatakan lengkap karena masa penahanan tersangka ada jangka waktunya.

    Polisi beralasan ketika menahan para tersangka saat ini tapi berkas tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan sampai jangka waktu penahanan habis maka mereka bisa bebas.

    “Polisi mengkhawatirkan itu, maka Pak Kapolda Jateng (Irjen Ribut Hari Wibowo) menyatakan penahanan akan dilakukan ketika jaksa menyatakan P21,” paparnya.

    Misyal mengungkapkan kasus ini cukup berjalan alot karena kepolisian harus membuktikan proses pemerasan dilanjutkan langkah audit keuangan.

    Bahkan,  ada dugaan intimidasi yang diterima oleh para saksi sehingga keterangannya berubah-ubah.

    Kendati begitu, Misyal mendesak terhadap Kejati agar berkas kasus ini segera dinyatakan lengkap karena bekas sampai empat kali mondar-mandir dari meja polisi ke meja kejaksaan. 

    Informasi terakhir, berkas sudah dikirim oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng ke Kejati pada pekan kemarin.

    “Apakah Kejati ada tekanan-tekanan dari pihak tertentu sehingga berkas kasus ini tak kunjung dinaikin statusnya ke P21, menunggu apa lagi?,” katanya mempertanyakan.

    Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan,  berkas perkara kasus pemerasan Aulia Risma masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pihak penyidik beberapa waktu yang lalu telah melengkapi petunjuk JPU dalam melengkapi berkas perkara tersebut.

    “Proses penyidikan masih on the track sesuai prosedur pemberkasan perkara,” katanya kepada Tribun.

    *Perputaran Uang Sebesar Rp2 Miliar*

    Kasus pemerasan dan dugaan bullying atau perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

    Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

    Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini. Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.

    Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

    Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

    Dimulai dari TEN yang memanfaatkan senioritasnya untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur akademik kepada korban.

    Sementara SM juga ikut dalam meminta uang BOP dengan memintanya langsung ke bendahara PPDS.

    Lalu tersangka terakhir, ZYA sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying, dan memaki korban.

    Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. (*)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dokter Zara Yupita Azra Tersangka Pemerasan dan Bully Aulia Malah Dinyatakan Lulus Ujian Nasional

    (Tribunnews.com/ Siti N) (TribunJateng.com/ Iwan Arifianto)

  • AKBP Heru Dwi Purnomo Resmi Jabat Kapolres Kudus Gantikan AKBP Ronni Bonic: 9 Bulan yang Berkesan

    AKBP Heru Dwi Purnomo Resmi Jabat Kapolres Kudus Gantikan AKBP Ronni Bonic: 9 Bulan yang Berkesan

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Jabatan Kapolres Kudus resmi berganti dari sebelumnya dijabat AKBP Ronni Bonic, kini dijabat oleh AKBP Heru Dwi Purnomo.

    Prosesi serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolres di jajaran Polda Jawa Tengah digelar pada Kamis (17/4/2025), dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

    AKBP Ronni Bonic kini menduduki jabatan baru sebagai Irbid Itwasda Polda Metro Jaya. Sedangkan AKBP Heru Dwi Purnomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jateng, kini sudah resmi menjabat sebagai Kapolres Kudus untuk memimpin Polres Kudus.

    Pisah sambut Kapolres Kudus dilaksanakan pada, Kamis (17/4/2025) malam di Lapangan Tenis Indoor Angga Sasana Krida Pemerintah Kabupaten Kudus. Dihadiri oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakhoris, Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton, Ketua DPRD Kudus, Dandim 0722/Kudus, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Kudus.

    Dalam sambutannya, AKBP Ronni Bonic menyampaikan, 9 bulan sudah dia bertugas di Kota Kretek yang penuh dengan pesan dan kesan.

    Kata dia, banyak ilmu, pengalaman, dan pelajaran yang didapat selama bertugas di Kabupaten Kudus.
    Pertama, disuguhkan langsung dengan Pesta Demokrasi Pilkada. Mulai dari tahap pendaftaran hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

    AKBP Ronni Bonic bersyukur pesta demokrasi Pilkada di Kabupaten Kudus berjalan lancar, dengan situasi lingkungan masyarakat aman dan terkendali berkat peran serta semua pihak.

    Termasuk kompetisi Liga 2 di Kabupaten Kudus berjalan dengan lancar, meski sempat terjadi gesekan antar supporter Kudus, Jepara dan Pati, namun bisa dikendalikan.

    “Ini separo dari bagian perjalanan kami selama di Kudus. Beberapa kegiatan yang berlangsung bisa dikelola dengan baik.

    Sehingga situasi di Kudus berjalan aman dan kondusif. Dari hal ini, kami menyadari bahwa kami Polres Kudus tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan koordinasi dengan Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan semua pihak terkait,” terangnya.

    AKBP Ronni Bonic tak lupa mengucapkan terimakasih kepada ulama, kiyai, habaib dan semua pihak yang telah mendukung kinerja Polres Kudus.

    Kata dia, banyak masukan yang membantu lahirnya kebijakan terbaik bagi masyarakat. Satu di antaranya penindakan dan antisipasi sound horeg pada malam takbir.

    Sehingga, peristiwa gesekan yang sempat terjadi tahun sebelumnya, bisa diantisipasi. Meski kebijakan yang diambil mengandung pro dan kontra di lingkungan masyarakat.

    “9 bulan sudah kami di sini, izin mengundurkan diri. Terimakasih atas dukungan selama ini, mulai dari bupati dan jajaran Forkopimda. Semoga Kudus lebih baik, lebih maju, lebih jaya dan tambah makmur,” harapnya.

    Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo diharapkan mampu melanjutkan estafet kepemimpinan di Polres Kudus dengan bekal pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki. Diharapkan juga semakin memperkuat sinergi dengan masyarakat dan stakeholder di wilayah Kabupaten Kudus.

    Dalam sambutannya, AKBP Heru Dwi Purnomo meminta dukungan dan kerjasama bupati, wakil bupati, Forkopimda, dan masyarakat Kudus dalam menciptakan kondisi aman di lingkungan Kabupaten Kudus.

    Kata dia, apa yang menjadi capaian kapolres sebelumnya menjadi motivasi dan kebanggaan dalam rangka meneruskan apa yang sudah berlangsung. Dalam membawa Polres Kudus, serta menjadikan Kabupaten Kudus aman dan kondusif.

    “Kami harap sinergitas dan kemitraan Forkopimda di Kudus berjalan dan meningkat. Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan di Kudus dapat terlaksana,” tuturnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kudus Sam’ani Intakhoris mengapresiasi berjalannya prosesi pisah sambut dengan meriah.

    Menurut dia, banyak kenangan dan kesan-kesan yang ditorehkan bersama AKBP Ronni Bonic selama bertugas di Kabupaten Kudus. Utamanya dalam rangka memastikan kondusivitas lingkungan masyarakat Kabupaten Kudus.

    Selain itu, lanjut Sam’ani, Polres Kudus di bawah kepemimpinan AKBP Ronni Bonic telah menggelar berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Termasuk fasilitasi armada gratis bagi warga Kudus yang melaksanakan perjalanan arus balik, kembali ke perantauan.

    Bupati juga menyambut baik AKBP Heru Dwi Purnomo yang kini menjabat sebagai Kapolres Kudus.
    “Mari bersama rawat Kabupaten Kudus yang religi dan SEHAT (sejahtera, harmoni dan taqwa). Semoga segera bisa menyesuaikan bersama kami, bisa diterima di Kabupaten Kudus dengan warga Kudus yang ramah dan welcome dengan pejabat baru. Bersama-sama membangun Kabupaten Kudus,” harap bupati. (Sam)

  • 5 Kapolda Termuda di Indonesia setelah Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya

    5 Kapolda Termuda di Indonesia setelah Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Saat ini tercatat ada 5 Kapolda yang aktif menjabat di seluruh wilayah Indonesia. Foto/Ist

    JAKARTA – Kapolda merupakan singkatan dari Kepala Kepolisian Daerah yang bertugas memimpin pelaksanaan tugas Polri di wilayah tingkat provinsi dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Para Jenderal Polisi yang mengemban jabatan tersebut adalah Pati Polri berpangkat Irjen Polisi atau Brigjen Polisi.

    Saat ini, tercatat ada sekitar 36 Kapolda yang aktif menjabat di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, beberapa di antaranya masih tergolong berusia muda. Siapa saja mereka?

    Kapolda Termuda di Indonesia

    1. Irjen Pol Jhonny Edison Isir, Kapolda Papua Barat

    Irjen Pol Jhonny Edison Isir merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) Polri. Ia menjabat sebagai Kapolda Papua Barat sejak Desember 2023 ketika menggantikan Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

    Jhonny lahir di Jayapura, 7 Juni 1975, sehingga usianya sudah menginjak 49 tahun. Ini membuatnya menjadi Kapolda termuda yang aktif bertugas di Indonesia sekarang.

    Sekelumit tentang Jhony. Ia adalah lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) dan berhak atas penghargaan Adhi Makayasa.

    Sebelum menjadi Kapolda Papua Barat, Jhonny sudah banyak menduduki jabatan strategis lain. Di antaranya seperti Ajudan Presiden RI (2017), Irbidjemensdm II Itwil V Itwasum Polri (2019), Analis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM Polri (2019).

    Kemudian, ada juga Kapolrestabes Medan (2019-2020), Kapolrestabes Surabaya (2020-2021) Wakapolda Sulawesi Utara (2021-2023) hingga Karojianstra Sops Polri (2023-2023).

    2. Brigjen Pol Alfred Papare, Kapolda Papua Tengah

    Brigjen Pol Alfred Papare menjabat sebagai Kapolda Papua Tengah sejak November 2024. Ia lahir pada 6 April 1974, sehingga kini berusia 50 tahun.

    Pada riwayatnya, Alfred diketahui sebagai jebolan Akpol 1995 yang berpengalaman dalam bidang Intel. Sebelumnya, ia pernah menjadi Wakapolda Papua Barat periode 2023-2024.

    Lebih jauh, Alfred juga sempat menyemat posisi strategis lain. Sebut saja seperti Kabidpropam Polda Metro Jaya (2017), Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri (2018), Dirintelkam Polda Papua (2020) hingga Irwasda Polda Papua (2020).

    3. Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kapolda Jawa Tengah

    Berikutnya ada Irjen Pol Ribut Hari Wibowo. Polisi kelahiran 30 Juli 1974, Magetan, Jawa Timur ini berpengalaman di bidang reserse dan kini berusia 50 tahun.

    Melihat ke belakang, Ribut adalah jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996. Sebelum menjadi Kapolda Jawa Tengah, Ribut telah menduduki beberapa jabatan strategis lain di Korps Bhayangkara.

  • Tolak Revisi UU TNI,  Mahasiswa Putar Lagu Bayar Bayar Bayar di Depan Polda Jateng

    Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa Putar Lagu Bayar Bayar Bayar di Depan Polda Jateng

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Semarang Menggugat mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dalam aksi penolakan revisi Undang-undang TNI, Kamis (20/3/2025).

    Mahasiswa dalam aksinya di Mapolda Jateng langsung memutar lagu lagu Sukatani berjudul Bayar Bayar Bayar melalui alat pengeras suara.

    Mereka juga bernyanyi bersama dengan lantang.

    Polda Jateng sebelumnya melarang lagu tersebut  diputar sebab liriknya terlalu mengkritik lembaga Polri.

    Ketika lagu Sukatani diputar, secara bersamaan Polda Jateng juga menggelar kegiatan gelar pasukan arus mudik di halaman Mapolda Jateng yang tak jauh dari tempat mahasiswa melakukan demonstrasi.

    Acara itu dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo dan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro, Mayjen TNI Deddy Suryadi.

    Mahasiswa juga mencoba merangsek masuk ke Mapolda Jateng dengan menggedor-gedor pintu gerbang. Namun, dicegah oleh sejumlah petugas kepolisian.

    Tak diperkenankan masuk, mahasiswa lantas membentangkan sejumlah spanduk protes seperti Tolak UU TNI, Welcome orba, Kembalikan Supremasi Sipil dan lainnya.

    Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah menyiagakan banyak personel dalam mengantisipasi aksi mahasiswa.

    Namun, dia enggan menyebutkan jumlah persisnya.

    “Kami tidak akan gunakan gas air mata. Kami persuasif,” jelasnya.

    Dia melanjutkan, demonstrasi mahasiswa merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari iklim demokrasi. 

    “Kami tentu apresiasi teman-teman mahasiswa,” katanya.

    Selepas melakukan orasi di depan Mapolda Jateng, ratusan massa aksi bergerak ke kantor Gubernur Jawa Tengah.

    Sebelumnya, mereka melakukan aksi serupa di depan Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0733 Kota Semarang.

    Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika menyebut, aksi para mahasiswa tersebut dimulai dari Kantor Pos Kota Lama Semarang, berlanjut ke Kodim Semarang, Mapolda Jateng  lantas berakhir di depan kantor Gubernuran Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Kota Semarang.

    Aksi mereka bagian dari bentuk protes atas disahkannya UU TNI.

    “DPR RI tutup telinga dengan tetap mengesahkan UU TNI padahal gelombang penolakan ini sangat tinggi sekali,” katanya.

    Menurutnya, UU TNI berpotensi menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI. Pengesahan UU TNI juga mencinderai amanat  reformasi yang mana TNI dilarang masuk ke ranah sipil.

    “Mirisnya, legitimasi itu kembali hidup melalui UU TNI,” paparnya. (Iwn)

  • Safari Ramadan, Kapolri Silaturahmi dengan Tokoh Ulama di Jateng

    Safari Ramadan, Kapolri Silaturahmi dengan Tokoh Ulama di Jateng

    Semarang

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan Safari Ramadan di wilayah Jawa Tengah. Kapolri memanfaatkan momen ini untuk menjalin silaturahmi dengan tokoh ulama di Jateng.

    Agenda Safari Ramadan ini digelar di Mapolda Jateng, Rabu (19/3/2025). Kapolri tiba pukul 17.30 WIB dan disambut tokoh ulama.

    Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi, hingga Rois Aam PBNU KH Muhammad Anwar Iskandar, serta pejabat Forkopimda lainnya.

    Foto: Kapolri melaksanakan Safari Ramadan di Jateng. (Dok. Polri)

    Adapun tokoh ormas yang hadir di antaranya Ketua MUI/Baznas Jateng KH Dr Ahmad Darodji, Ketua PWNU Jateng KH Abdul Ghafar Rozin, Ketua PW Muhammadiyah Jateng Dr Tafsir, dan Ketua LDII Jateng, Dr Singgih Tri Sulistiyono.

    Kemudian tokoh ulama yang hadir selain KH Anwar Iskandar yakni KH Dzikron Abdullah, KH Muhyidin, KH Rosehan, KH Ubaidilah Shodaqoh, FKUB-NU KH Multazam Achmad, Ketua Ansor Dr Sidqon Prabowo dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Abdul Ghofar Ismail.

    Safari Ramadan ini juga mengundang 100 anak yatim. Kapolri juga secara simbolik memberikan santunan kepada anak yatim.

    Foto: Kapolri melaksanakan Safari Ramadan di Jateng. (Dok. Polri)

    “Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk terus mempererat tali silaturahmi antara Polri, TNI dengan masyarakat serta meningkatkan keimanan kita dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dan menyambut hari kemenangan Idul Fitri 1446 H,” ujar Jenderal Sigit.

    (idn/hri)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Banyak Anggota Polda Jateng Bermasalah, Wakapolda Jateng Janji Bersih-bersih

    Banyak Anggota Polda Jateng Bermasalah, Wakapolda Jateng Janji Bersih-bersih

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah Kombes Pol Latif Usman berjanji bakal melakukan pembersihan anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

    Bagi dia, sudah semestinya anggota Polri harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. 

    “Ya tentunya menjadi tugas saya sebagai Wakapolda untuk mendalami betul-betul permasalahan anggota di Polda Jateng,” ujar Latif selepas menjalani serah terima jabatan (sertijab) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (18/3/2025).

    Komitmen Latif tersebut tidak lepas dari beberapa kasus mencuat yang menjerat anggota Polda Jateng.

    Kasus anggota tersebut di antaranya kasus penembakan Robig Zaenudin anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO)pada November 2024 lalu.

    Kemudian kasus dua polisi pemeras Aiptu Kusno (46) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang pada akhir Januari 2025. 

    Kemudian kasus enam polisi yang melakukan intervensi pada band Sukatani. 

    Tak hanya band Sukatani yang mendapatkan intervensi polisi, Kusyanto pencari bekicot asal Grobogan mendapatkan intimidasi dan kekerasan oleh Aipda IR. 

    Terbaru, Brigadir AK dilaporkan kekasihnya karena diduga membunuh bayi dari hasil hubungan mereka.

    “Kami akan meminimalisir pelanggaran oleh para anggota,” kata Latif.

    Mantan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya ini juga akan berfokus menangani arus mudik lebaran 2025. 

    Dia mengatakan, bakal langsung bekerja untuk menyiapkan personel, saran dan prasarana. 

    “Kami all-out, personel dan sarana fisik sudah siap semua dengan harapan pemudik akan nyaman melintasi Jateng,” ujar alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 ini. 

    Kombes Pol Latif Usman menjalani sertijab sebagai Wakapolda Jawa Tengah di Mapolda Jateng, Selasa (18/3/2025).  

    Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memimpin secara Langsung sertijab tersebut dengan dihadiri oleh para Kapolres di jajaran Polda Jateng.

    Kombes Pol Latif Usman mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini menggantikan Irjen Pol Agus Suryonugroho yang kini menjabat sebagai Kakorlantas Mabes Polri. 

    Selepas mendapatkan jabatan barunya ini, Latif akan mendapat kenaikan pangkat satu tingkat menjadi Brigjen. (Iwn)

     

  • Polisi Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah dengan Pacar di Jateng, Ini Penjelasan Polda – Halaman all

    Polisi Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah dengan Pacar di Jateng, Ini Penjelasan Polda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG –  DJP (24) mengaku mendapatkan kekerasan verbal terkait kematian anaknya AN yang masih berumur dua bulan.

    Anak tersebut merupakan hasil hubungan DJP dengan Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng (Jawa Tengah). Keduanya masih berpacaran.

    AN tewas setelah dicekik Brigadir AK.

    Keterangan intimidasi tersebut disampaikan pengacara korban DJP, M. Amal Lutfiansyah. 

    Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik. 

    Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.

    Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban. 

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Upaya penghubungan dengan  LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

    “Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

    Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

    Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerima laporan seorang ibu berinisial DJP (24) yang menyatakan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya.

    Terlapor berinisial Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

    “Iya betul ada laporan itu,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes pol Artanto saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

    Informasi yang dihimpun, Brigadir AK membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan dengan cara dicekik.

    Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang. Ibu korban melaporkannya ke ke Polda Jateng pada Rabu,  5 Maret 2025.

    Kabid Humas Kombes Artanto mengaku, anggota tersebut juga sedang diproses di Propam Polda Jateng. “Soal pidana nanti ya diproses juga,” katanya. 

    Awal kenalan dengan pelaku

    DJP (24) adalah seorang perempuan lulusan sebuah kampus negeri di Kota Semarang.

    Brigadir AK mendekati DJP pada tahun 2023.  Brigadir AK kala itu mengaku sebagai pegawai Telkomsel.

    “Awalnya Brigadir AK awalnya ngaku bukan anggota polisi tapi kerja di Telkomsel. Namun, lama-kelamaan ketahuan (oleh DJP) ketika sudah saling dekat,”  kata pengacara DJP Alif Abudrrahman di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Alif menyebut tidak memiliki kewenangan mengungkap status hubungan antara kliennya dengan Brigadir AK.

    Namun, pihaknya bisa memastikan bahwa bayi laki-laki yang diduga dibunuh Brigadir AK adalah anak kandungnya.

    “Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen,” bebernya.

    Sementara, Polda Jawa Tengah mengungkap hubungan Brigadir AK dengan perempuan berinisial DJP (24) yang belum resmi menikah.

    Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

    Hasil hubungan tersebut lahir bayi berinisial AN yang masih berusia 2 bulan.

    Kini, Brigadir AK tersandung kasus laporan dugaan pembunuhan terhadap anak bayinya tersebut.

    “Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Selasa (11/3/2025).

    Kendati begitu, Artanto masih enggan mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap bayi berinisial AN yang berusia 2 bulan tersebut.  

    “Soal motif masih didalami,” katanya.

    Terkait kematian korban, Artanto mengungkapkan kejadian itu bermula ketika Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025.

    DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

    Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil lalu melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.

    Ketika itu, Brigadir AK juga di dalam mobil atau tidak meninggalkan bayi AN sendirian.

    “Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia,” beber Artanto.

    Menurutnya, kasus ini berjalan secara beriringan terkait pelanggaran kode etik dan kasus pidana dugaan pembunuhan.

    Soal kode etik, Brigadir AK telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng selama 30 hari.

    “Iya dipatsus selama 30 hari mulai hari ini (Selasa 11 Maret),” terangnya.

    Sebaliknya, kasus pidana masih dalam proses pemeriksaan.

    Sejauh ini, baru satu orang yang diperiksa polisi yakni pelapor atau ibu kandung korban berinisial DJP.

    Polda Jawa Tengah juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di Purbalingga pada Kamis 6 Maret 2025.

    Korban dimakamkan di Purbalingga kampung halaman dari Brigadir AK.

    Artanto menyebut, hasil ekshumasi masih dalam proses oleh pihak kedokteran.

    Dia memastikan kasus ini baik etik kepolisian maupun pidana sama-sama diproses secara beriringan.

     
    “Kami telah profesional menangani kasus ini,” ujarnya.

     

    Penulis: iwan Arifianto

    dan

    Terkuak Bayi 2 Bulan Yang Diduga Dicekik Brigadir AK, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Dengan Mahasiswi

     

  • Polisi Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah dengan Pacar di Jateng, Ini Penjelasan Polda – Halaman all

    Fakta yang Terungkap dari Kasus Polisi Bunuh Bayi Berusia 2 Bulan, Ibu Korban Sempat Diintimidasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Seorang polisi yang berdinas di Polda Jawa Tengah diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia dua bulan.

    Kejadian tragis ini dilaporkan langsung oleh DJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, pasangan dari Brigadir AK, terduga pelaku.

    Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, membenarkan laporan tersebut.

    “Iya betul, ada laporan itu,” kata Artanto saat dihubungi TribunJateng.com, Senin (10/3/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pembunuhan terjadi pada Minggu (2/3/2025). 

    Awalnya, Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja.

     

    DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK untuk dijaga sementara dirinya berbelanja.

    Namun, saat bayi tersebut berada di tangan Brigadir AK, diduga terjadi tindakan pembunuhan. 

    Menurut sumber kepolisian, bayi NA yang baru berusia dua bulan tewas diduga akibat dicekik oleh ayahnya sendiri.

    Berikut rangkuman fakta-fakta yang bisa diketahui sejauh ini.

    1. Kronologi menurut Ibu Korban

    DJP (24) ibu dari bayi laki-laki berusia 2 bulan yang diduga dibunuh Brigadir AK akhirnya  buka suara.

    Melalui para pengacaranya untuk membeberkan kronologi kematian anaknya. 

    Pengacara korban DJP, Alif Abudrrahman mengatakan, kejadian dugaan pembunuhan itu bermula ketika DJP bersama Brigadir AK serta anak bayinya sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan.

    Kala itu mereka berniat berbelanja kebutuhan sehari-hari.

    Sebelum berbelanja, DJP, Brigadir AK, dan bayinya sempat berfoto bersama di dalam mobil pukul 14.39 WIB.

    DJP kemudian turun dari mobil lalu masuk ke pasar untuk berbelanja selama kurang lebih 10 menit.

    Selepas itu, dia kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

    DJP sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.

    Ibu korban semakin curiga karena pengakuan dari Brigadir AK anaknya tersebut sempat muntah dan tersedak.

    Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu ditepuk-tepuk punggungnya selepas itu tertidur.

    “Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telpon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil. Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung  ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan,” bebernya, di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

    Alif melanjutkan, bayi laki-laki tersebut sempat  mendapatkan perawatan medis selama 1 hari.

    Sesudah  itu, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00.

    “Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan. Lalu pada 3 Maret juga di malam harinya segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili,” paparnya.

    2. Brigadir AK kabur

    Pada awalnya, DJP memendam kecurigaannya terhadap kematian anaknya tersebut.

    Namun, kecurigaannya muncul kembali ketika Brigadir AK hilang tanpa jejak.

    Alfi mengatakan, Brigadir AK kabur dan tidak tahu keberadaannya sehingga membuat ibu korban semakin curiga.

    “Brigadir AK ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak. Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan hasil perbuatannya itu,” ungkapnya.

    Berhubung tak ada kabar selepas kejadian itu, DJP memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Maret  2025.

    Laporan berkaitan menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    “Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi,” ujarnya.

    3. Ibu Korban Diintimidasi

    Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik. 

    Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.

    Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban. 

    “Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai,” katanya.

    Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Upaya penghubungan dengan  LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

    “Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” ujarnya.

    Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

    Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.

    “Kami menilai kasus ini sangat  ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini,” katanya.

    4. Kejiwaan Pelaku Harus Diperiksa

    Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Jawa Tengah untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap Brigadir AK.

    Lembaga independen pengawas kepolisian ini menyebut,tes kejiwaan itu perlu dilakukan mengingat tindakan Brigadir AK berpotensi dilakukan ketika dalam kondisi kejiwaan yang sangat berat.

    “Menurut saya agak sulit ya seorang ayah melihat anaknya kemudian membunuh kalau tidak ada satu kondisi kejiwaan yang sangat berat,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribun, Selasa (11/3/2025).

    Meskipun menyinggung soal kejiwaan Brigadir AK, Sugeng enggan mengaitkan tindakan terlapor dengan beban kerjanya di kepolisian.

    Sebab, bila terlapor mengalami beban kerja di institusinya tentu dengan melakukan tindakan bunuh diri.

    Bukan malah sebaliknya.

    “Kalau dia bunuh diri mungkin sudah jelas ada beban kerja, kalau ini melakukan tindakan ke anaknya yang belum diketahui sebabnya,” tuturnya.

    Untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang sangat berat, lanjut Sugeng,  perlu menarik ke belakang terkait kondisi kejiwaan Brigadir AK.

    Kondisi ini yang paling tahu adalah orang terdekatnya seperti lingkungan keluarga.  

    Kemudian baru ke tempat kerja Brigadir AK di Polda Jateng.

    “Catatan kinerja dari kantor juga akan mendeteksi,” paparnya.

    Berkaitan dengan dugaan tindak pidananya,  Sugeng yakin penyidik mampu mengungkapnya.

    Sumber: Tribun Jakarta