Tag: Hari Nugroho

  • Suarat Edaran Pemprov DKI Jakarta: Pegawai Bisa WFH Jika Terjadi Banjir di Hari Kerja

    Suarat Edaran Pemprov DKI Jakarta: Pegawai Bisa WFH Jika Terjadi Banjir di Hari Kerja

    ERA.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar pegawai dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) bila terjadi banjir di hari kerja.

    “Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi COVID-19. Kami buat surat edaran ke kantor-kantor supaya nanti dari sisi pengusaha dan pekerja clear,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Pernyataan ini guna menanggapi keputusan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024 seiring dengan terus meningkatkan curah hujan di wilayah Jabodetabek.

    Menurut BMKG, pada puncak cuaca ekstrem yakni 15 Desember mendatang, curah hujan bisa mencapai 100 mm sehingga ini perlu diwaspadai.

    Sebelumnya, BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem pada 7-8 Desember 2024. Kemudian berlanjut hingga 15 Desember mengingat curah hujan di Jabodetabek masih tinggi.

    Guna mengantisipasi banjir, Pemerintah Provinsi DKI melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melakukan operasi modifikasi cuaca. Operasi ini kemudian dinyatakan mampu mengurangi curah hujan khususnya di Jakarta secara signifikan.

    Pemprov DKI lalu kembali akan melakukan operasi modifikasi cuaca pada 12-14 Desember 2024 untuk mengurangi intensitas hujan dan memitigasi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

    Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan kemungkinan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan banjir, terutama jika banjir terjadi pada hari kerja.

    Adapun pertimbangan WFH akan diberlakukan bagi siswa sekolah hingga aparatur sipil negara (ASN). Namun tidak menutup kemungkinan bagi kementerian atau lembaga lainnya. (Ant)

  • UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan naik 6,5 persen jadi Rp5,396 juta

    UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan naik 6,5 persen jadi Rp5,396 juta

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

    UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan naik 6,5 persen jadi Rp5,396 juta
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 10:13 WIB

    Elshinta.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan.

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

    Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

    “Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya.

     

     

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

    Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    “Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12).

    Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

    “Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” ujar Hari.

    Sumber : Antara

  • DKI berupaya tetapkan upah minimum sektoral 2025 secepatnya 

    DKI berupaya tetapkan upah minimum sektoral 2025 secepatnya 

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.

    “Karena perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kami bekerja terus, mudah-mudahan secepatnya supaya 1 Januari sudah ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan UMS provinsi berbeda dengan Upah Minimum Provinsi baik dari sisi besaran nilainya maupun rinciannya.

    “Karena memang rinciannya berbeda, sektor ada angka-angkanya. Kalau UMP kan hanya satu,” ujar Hari.

    Di sisi lain, pengusaha dan pekerja belum menyepakati sektor-sektor tertentu yang akan ditetapkan upahnya.

    Pengusaha untuk UMS provinsi 2025 mengusulkan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

    Sementara pekerja mengusulkan 13 sektor harus masuk dalam UMS provinsi 2025 yakni konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

    Ini berbeda dengan UMP yang relatif lebih cepat disepakati besarannya. Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp 5.396.760.

    “Dari sisi pengusaha legowo walaupun sedikit beban berat. Namun karena ada kesepakatan. Serikat juga tidak terlalu banyak menuntut. Ya sudah clear,” ujar Hari.

    Menurut Hari, tidak ada sanksi yang akan dikenakan pada Pemprov DKI karena belum menetapkan besaran UMS hingga 11 Desember ini.

    Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharuskan UMP tahun 2025 dan UMS tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2025.

    Mengenai ada atau tidaknya sanksi apabila pemerintah provinsi tak kunjung menetapkan sesuai ketentuan, maka Hari mengatakan, “Kalau masalah sanksi saya tanyakan ke Pemerintah Pusat waktu kami rapat, mereka tidak bisa jawab juga karena di dalam Permenaker Nomor 16 tidak ada sanksi kalau tanggal 11 terlambat. Arahnya kalau bisa segera”.

    Lalu, terkait besaran UMS merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yaitu harus lebih tinggi dari UMP.

    UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau diperlukan spesialisasi.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: M Razi Rahman
    Copyright © ANTARA 2024

  • DKI keluarkan surat edaran WFH bila terjadi banjir di hari kerja 

    DKI keluarkan surat edaran WFH bila terjadi banjir di hari kerja 

    Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi COVID-19

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar pegawai dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) bila terjadi banjir di hari kerja.

    “Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi COVID-19. Kami buat surat edaran ke kantor-kantor supaya nanti dari sisi pengusaha dan pekerja clear,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.

    Pernyataan ini guna menanggapi keputusan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024 seiring dengan terus meningkatkan curah hujan di wilayah Jabodetabek.

    Menurut BMKG, pada puncak cuaca ekstrem yakni 15 Desember mendatang, curah hujan bisa mencapai 100 mm sehingga ini perlu diwaspadai.

    Sebelumnya, BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem pada 7-8 Desember 2024. Kemudian berlanjut hingga 15 Desember mengingat curah hujan di Jabodetabek masih tinggi.

    Guna mengantisipasi banjir, Pemerintah Provinsi DKI melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melakukan operasi modifikasi cuaca. Operasi ini kemudian dinyatakan mampu mengurangi curah hujan khususnya di Jakarta secara signifikan.

    Pemprov DKI lalu kembali akan melakukan operasi modifikasi cuaca pada 12-14 Desember 2024 untuk mengurangi intensitas hujan dan memitigasi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

    Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan kemungkinan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan banjir, terutama jika banjir terjadi pada hari kerja.

    Adapun pertimbangan WFH akan diberlakukan bagi siswa sekolah hingga aparatur sipil negara (ASN). Namun tidak menutup kemungkinan bagi kementerian atau lembaga lainnya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemprov DKI Belum Bisa Tetapkan UMS 2025: Pekerja dan Pengusaha Belum Sepakat

    Pemprov DKI Belum Bisa Tetapkan UMS 2025: Pekerja dan Pengusaha Belum Sepakat

    ERA.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa menetapkan upah minumum sektoral (UMS) 2025. Sebabnya, belum ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terkait sektor mana saja yang hendak diatur.

    “Kami belum bicara angka, karena belum sepakat itu sektor mana yang akan dibuat, yang akan dimunculkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho dilansir dari Antara, Rabu (11/12/2024).

    Dia mengatakan, dari pihak pengusaha mengusulkan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

    Sementara dari 13 sektor yang diusulkan pekerja yakni konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

    “Dari rapat tanggal 9 Desember, 10 Desember ternyata tidak terjadi kesepakatan. Pekerjanya meminta dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian dari sisi pengusaha ada lima sektor,” jelas Hari.

    Dengan demikian, katanya, maka Pemprov DKI belum dapat menetapkan besaran upah.

    “Kami belum bicara besaran angka. Ini yang tanggal 11 kalau yang dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia 16 Tahun 2024 harus menetapkan. Namun, karena belum ada kesepakatan akhirnya UMSP belum bisa ditetapkan,” kata Hari.

    Sebelumnya Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyatakan Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

    UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau diperlukan spesialisasi.

    Sektor yang dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi, kemudian Dewan Pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

    Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp5.396.760.

  • Disnaker Jakarta Ungkap Pengusaha-Buruh Tak Menolak soal UMP 2025 Naik

    Disnaker Jakarta Ungkap Pengusaha-Buruh Tak Menolak soal UMP 2025 Naik

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 menjadi Rp 5.396.761. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan tak terjadi penolakan dari pihak buruh dan pengusaha saat merumuskan upah tersebut.

    “Pada saat rapat, alhamdulillah. Dari sisi pengusaha legawa, walaupun dalam sedikit beban berat ya untuk membayar. Namun karena ada kesepakatan, dari si serikat pekerja juga nggak terlalu banyak nuntut, ya sudah, clear,” kata Hari di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    “Langsung kita tetapkan cepat itu. Langsung kita buat berita acara, rekomendasi ke Pak Gubernur, langsung Pak Gubernur menetapkan,” lanjutnya.

    Sementara itu, berbeda dengan UMP, penetapan upah minimum sektor provinsi (UMSP) tahun 2025 masih menjadi perdebatan alot. Ia menyebut ada perbedaan pendapat yang alot antara kalangan pelaku usaha dan serikat pekerja.

    “Pengusaha beranggapan 5 sektor, namun pekerja beranggapan ada 13 sektor yang menerima UMSP,” ungkapnya.

    Beberapa sektor tersebut ialah otomotif-kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan dan real estate.

    Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 menjadi Rp sebesar Rp 5.396.761. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan upah minimum provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

    “Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%,” kata Teguh Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

    Dia menambahkan, kenaikan UMP DKI Jakarta itu sebesar 6,5 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Diketahui UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.

    Dengan demikian, UMP Jakarta 2024 naik Rp 329.380. Besaran nilai UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

    (bel/lir)

  • UMP Jakarta Ditetapkan Rp5.396.761, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan

    UMP Jakarta Ditetapkan Rp5.396.761, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan

    loading…

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam. FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% atau menjadi Rp5.396.761. Seluruh perusahaan diminta untuk mematuhi aturan tersebut.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak menyanggupi besaran UMP 2025 akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas.

    “Itu nanti evaluasi kita kan mulai per Januari nanti. Saat itu pengawas saya akan jalan ke lapangan. Sekarang sudah tidak ada penangguhan sekarang sudah clear, sudah clear, harus dijalankan. Kalau memang tidak dijalankan berarti menyalahi ketentuan, tim pengawas kami yang akan bertindak,” kata Hari saat konferensi pers di Balairung Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.

    Hari menekankan pihaknya masih membahas besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan pengusaha dan serikat pekerja.

    “Betul, UMP sudah clear kemaren, Pak Pj Gubernur menyampaikan dengan Kepgub 829 Tahun 2024 dengan besaran Rp5.396.761. Clear, itu sudah kita share. Tapi, satu lagi tugasnya UMSP atau sektoral itu yang harus kita selesaikan juga,” ujarnya.

    “Ya kalau kita ingin secepatnya, begitu nanti pengusaha dan pekerja sepakat kita mediasi, selesai, kita segera rekomendasi ke PJ Gubernur agar segera ditetapkan itu. Minimal tadi rapat siang tadi sudah mengerucut untuk bisa cepat selesai,” tambahnya.

    Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5% dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

    Kenaikan UMP ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.

    “Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

    Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025. Dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Sementara itu, Kemnaker juga menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024. “Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut.

    (abd)

  • Selamat, UMP 2025 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5.396.761 – Page 3

    Selamat, UMP 2025 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5.396.761 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Nilai dari kenaikan UMP 2025 ini sesuai dengan yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu.

    Salah satu Pemprov yang telah mengumumkan UMP 2025 adalah DKI Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp 5.067.381 per bulan.

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024).

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

    Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

    “Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

    Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    “Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12).

    Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

    “Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” ujar Hari.

  • DKI belum bisa tetapkan upah minimum sektoral 2025

    DKI belum bisa tetapkan upah minimum sektoral 2025

    Kami belum bicara angkaJakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum dapat menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi pada 2025 karena belum menentukan sektor-sektornya.

    “Kami belum bicara angka, karena belum sepakat itu sektor mana yang akan dibuat, yang akan dimunculkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.

    Hari mengatakan terjadi perbedaan pendapat antara pekerja dengan pengusaha terkait sektor-sektor mana saja yang perlu diatur upahnya.

    Pengusaha mengusulkan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

    Sementara dari 13 sektor yang diusulkan pekerja yakni konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

    Baca juga: UMP DKI Jakarta Rp5,396 juta

    “Dari rapat tanggal 9 Desember, 10 Desember ternyata tidak terjadi kesepakatan. Pekerjanya meminta dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian dari sisi pengusaha ada lima sektor,” jelas Hari.

    Dengan demikian, katanya, maka Pemprov DKI belum dapat menetapkan besaran upah.

    “Kami belum bicara besaran angka. Ini yang tanggal 11 kalau yang dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia 16 Tahun 2024 harus menetapkan. Namun, karena belum ada kesepakatan akhirnya UMSP belum bisa ditetapkan,” kata Hari.

    Sebelumnya Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyatakan Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

    Sektor yang dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi, kemudian Dewan Pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

    Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp 5.396.760.

    Sebelum menetapkan di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melakukan dialog dengan berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP), pada 9-10 Desember 2024.

    Selain mereka, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pakar juga dilibatkan.

    Ketetapan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebanyak 6,5 persen, merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dan daya saing usaha.

    Adapun persentase kenaikan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • UMP DKI Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,396 Juta

    UMP DKI Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,396 Juta

    ERA.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan.

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

    Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

    “Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

    Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    “Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12).

    Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

    “Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” ujar Hari.