Tag: Hari Nugroho

  • Pemprov DKI Belum Bisa Tetapkan UMS 2025: Pekerja dan Pengusaha Belum Sepakat

    Pemprov DKI Belum Bisa Tetapkan UMS 2025: Pekerja dan Pengusaha Belum Sepakat

    ERA.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa menetapkan upah minumum sektoral (UMS) 2025. Sebabnya, belum ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terkait sektor mana saja yang hendak diatur.

    “Kami belum bicara angka, karena belum sepakat itu sektor mana yang akan dibuat, yang akan dimunculkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho dilansir dari Antara, Rabu (11/12/2024).

    Dia mengatakan, dari pihak pengusaha mengusulkan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

    Sementara dari 13 sektor yang diusulkan pekerja yakni konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

    “Dari rapat tanggal 9 Desember, 10 Desember ternyata tidak terjadi kesepakatan. Pekerjanya meminta dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian dari sisi pengusaha ada lima sektor,” jelas Hari.

    Dengan demikian, katanya, maka Pemprov DKI belum dapat menetapkan besaran upah.

    “Kami belum bicara besaran angka. Ini yang tanggal 11 kalau yang dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia 16 Tahun 2024 harus menetapkan. Namun, karena belum ada kesepakatan akhirnya UMSP belum bisa ditetapkan,” kata Hari.

    Sebelumnya Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyatakan Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

    UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau diperlukan spesialisasi.

    Sektor yang dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi, kemudian Dewan Pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

    Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp5.396.760.

  • Disnaker Jakarta Ungkap Pengusaha-Buruh Tak Menolak soal UMP 2025 Naik

    Disnaker Jakarta Ungkap Pengusaha-Buruh Tak Menolak soal UMP 2025 Naik

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 menjadi Rp 5.396.761. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan tak terjadi penolakan dari pihak buruh dan pengusaha saat merumuskan upah tersebut.

    “Pada saat rapat, alhamdulillah. Dari sisi pengusaha legawa, walaupun dalam sedikit beban berat ya untuk membayar. Namun karena ada kesepakatan, dari si serikat pekerja juga nggak terlalu banyak nuntut, ya sudah, clear,” kata Hari di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    “Langsung kita tetapkan cepat itu. Langsung kita buat berita acara, rekomendasi ke Pak Gubernur, langsung Pak Gubernur menetapkan,” lanjutnya.

    Sementara itu, berbeda dengan UMP, penetapan upah minimum sektor provinsi (UMSP) tahun 2025 masih menjadi perdebatan alot. Ia menyebut ada perbedaan pendapat yang alot antara kalangan pelaku usaha dan serikat pekerja.

    “Pengusaha beranggapan 5 sektor, namun pekerja beranggapan ada 13 sektor yang menerima UMSP,” ungkapnya.

    Beberapa sektor tersebut ialah otomotif-kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan dan real estate.

    Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 menjadi Rp sebesar Rp 5.396.761. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan upah minimum provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

    “Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%,” kata Teguh Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

    Dia menambahkan, kenaikan UMP DKI Jakarta itu sebesar 6,5 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Diketahui UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.

    Dengan demikian, UMP Jakarta 2024 naik Rp 329.380. Besaran nilai UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

    (bel/lir)

  • UMP Jakarta Ditetapkan Rp5.396.761, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan

    UMP Jakarta Ditetapkan Rp5.396.761, Perusahaan Diminta Patuhi Aturan

    loading…

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam. FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% atau menjadi Rp5.396.761. Seluruh perusahaan diminta untuk mematuhi aturan tersebut.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak menyanggupi besaran UMP 2025 akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas.

    “Itu nanti evaluasi kita kan mulai per Januari nanti. Saat itu pengawas saya akan jalan ke lapangan. Sekarang sudah tidak ada penangguhan sekarang sudah clear, sudah clear, harus dijalankan. Kalau memang tidak dijalankan berarti menyalahi ketentuan, tim pengawas kami yang akan bertindak,” kata Hari saat konferensi pers di Balairung Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.

    Hari menekankan pihaknya masih membahas besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dengan pengusaha dan serikat pekerja.

    “Betul, UMP sudah clear kemaren, Pak Pj Gubernur menyampaikan dengan Kepgub 829 Tahun 2024 dengan besaran Rp5.396.761. Clear, itu sudah kita share. Tapi, satu lagi tugasnya UMSP atau sektoral itu yang harus kita selesaikan juga,” ujarnya.

    “Ya kalau kita ingin secepatnya, begitu nanti pengusaha dan pekerja sepakat kita mediasi, selesai, kita segera rekomendasi ke PJ Gubernur agar segera ditetapkan itu. Minimal tadi rapat siang tadi sudah mengerucut untuk bisa cepat selesai,” tambahnya.

    Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5% dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

    Kenaikan UMP ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.

    “Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

    Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025. Dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Sementara itu, Kemnaker juga menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024. “Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut.

    (abd)

  • Selamat, UMP 2025 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5.396.761 – Page 3

    Selamat, UMP 2025 DKI Jakarta Naik Jadi Rp 5.396.761 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Nilai dari kenaikan UMP 2025 ini sesuai dengan yang telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu.

    Salah satu Pemprov yang telah mengumumkan UMP 2025 adalah DKI Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp 5.067.381 per bulan.

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024).

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

    Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

    “Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

    Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    “Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12).

    Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

    “Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” ujar Hari.

  • DKI belum bisa tetapkan upah minimum sektoral 2025

    DKI belum bisa tetapkan upah minimum sektoral 2025

    Kami belum bicara angkaJakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum dapat menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi pada 2025 karena belum menentukan sektor-sektornya.

    “Kami belum bicara angka, karena belum sepakat itu sektor mana yang akan dibuat, yang akan dimunculkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.

    Hari mengatakan terjadi perbedaan pendapat antara pekerja dengan pengusaha terkait sektor-sektor mana saja yang perlu diatur upahnya.

    Pengusaha mengusulkan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

    Sementara dari 13 sektor yang diusulkan pekerja yakni konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

    Baca juga: UMP DKI Jakarta Rp5,396 juta

    “Dari rapat tanggal 9 Desember, 10 Desember ternyata tidak terjadi kesepakatan. Pekerjanya meminta dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian dari sisi pengusaha ada lima sektor,” jelas Hari.

    Dengan demikian, katanya, maka Pemprov DKI belum dapat menetapkan besaran upah.

    “Kami belum bicara besaran angka. Ini yang tanggal 11 kalau yang dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia 16 Tahun 2024 harus menetapkan. Namun, karena belum ada kesepakatan akhirnya UMSP belum bisa ditetapkan,” kata Hari.

    Sebelumnya Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyatakan Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

    Sektor yang dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi, kemudian Dewan Pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

    Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp 5.396.760.

    Sebelum menetapkan di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melakukan dialog dengan berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP), pada 9-10 Desember 2024.

    Selain mereka, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pakar juga dilibatkan.

    Ketetapan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebanyak 6,5 persen, merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dan daya saing usaha.

    Adapun persentase kenaikan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • UMP DKI Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,396 Juta

    UMP DKI Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,396 Juta

    ERA.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan.

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

    Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

    “Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

    Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    “Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12).

    Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

    “Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” ujar Hari.

  • UMP DKI Jakarta Rp5,396 juta

    UMP DKI Jakarta Rp5,396 juta

    Jakarta (ANTARA) – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan.

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

    Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

    “Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

    Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    “Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12).

    Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Hari Ini, Naik 6,5%?

    UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Hari Ini, Naik 6,5%?

    loading…

    Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2025 dijadwalkan akan diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada hari ini, Rabu (11/12/2024). Diketahui, Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan UMP naik sebesar 6,5 persen.

    Lantas, apakah UMP Jakarta 2025 juga turut naik sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat?

    “Nah justru itu nanti dalam rapat kan ada dewan pengupahan itu kan ada dari Apindo, BPS, pemerintah, pakar, nanti kami rapatkan. Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember harus diumumkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

    “Makanya, tanggal 9 Desember rapat, tanggal 10 Desember minta rekomendasi Pak Gubernur nanti tanggal 11 Desember gubernur menetapkan,” sambungnya.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    “Nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2024,” bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

    Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

    Dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sementara itu, Kemnaker juga menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.

    “Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut.

    (rca)

  • Revitalisasi JPO yang Difokuskan Hanya di Pusat Kota

    Revitalisasi JPO yang Difokuskan Hanya di Pusat Kota

    JAKARTA – Pemprov Jakarta bakal merevitalisasi tiga jembatan penyeberangan orang (JPO) di jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Jembatan itu bakal disulap dengan konsep kekinian, yang diminati para pengincar lokasi foto instagramable.

    Ketiga JPO itu ada di kawasan Hotel Le Meridien, Universitas Atmajaya, dan Dukuh Atas. JPO ini nantinya bakal dilengkapi dengan fasilitas pencahayaan dan lift untuk memudahkan akses kaum disabilitas, lansia dan ibu hamil.

    Khusus untuk JPO di kawasan Hotel Le Meridien, akses penyeberangan juga akan diperlebar, yang awalnya hanya 2,5 meter menjadi 5 meter. Pondasi JPO itu juga akan diperkuat. 

    “JPO yang di depan Le Meridien itu kan demand-nya (penggunanya) tinggi. Kemudian, strukturnya memang agak goyang, maka akan kita perkuat sekalian kita lebarin,” tutur Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho. 

    Revitalisasi ketiga JPO akan dimulai akhir November 2019 dan rencananya rampung Maret 2020. Biaya revitalisasi menggunakan dana kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB) dari sejumlah perusahaan. Revitalisasi satu JPO disertai dengan pengadaan lift, membutuhkan biaya sekitar Rp10 miliar. Jika ditotal, ketiga JPO menelan biaya Rp30 miliar. 

    Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang fokus merevitalisasi JPO di kawasan Sudirman-Thamrin karena daerah tersebut tingkat kesibukannya tinggi dan jadi sentral bisnis di Jakarta.

    Dengan begitu, diharapkan revitalisasi JPO di jalan Sudirman efektif untuk menarik minat wisatawan karena pengalaman berfoto dengan latar kota Jakarta.

    “Apalagi, dalam waktu dekat Jakarta akan menyelenggarakan Formula E. Jadi, JPO yang dipoles fokus di kawasan sentral dulu, seperti jalan protokol. Pasti banyak orang asing yang menginap di hotel di sepanjang jalan Sudirman dan Thamrin tertarik menyeberang di JPO tersebut,” kata Trubus kepada VOI, Selasa, 12 November. 

    Namun, revitalisasi JPO dengan pengadaan lift ini dipertanyakan sejumlah anggota Komisi D DPRD Jakarta. Anggota Komisi D dari Fraksi PSI, Viani Limardi, menganggap pengadaan lift di jalan Protokol tak terlalu dibutuhkan. Sebab, rata-rata pengguna JPO tersebut adalah pekerja yang kantornya berada di sekitar jalan Sudirman. 

    “Yang paling membutuhkan lift itu kan orang-orang lansia. Orang lansia itu kebanyakan mengakses JPO di daerah pemukiman, di pinggir, bukan di jalan protokol.”

    Sementara, anggota Komisi D dari Fraksi Gerindra, Syarif, mengatakan revitalisasi memang sengaja dilakukan di pusat kota. Setidaknya itu jawaban dari Dinas Bina Marga ketika dia tanya. Ketika ada anggaran baru, revitalisasi akan dilajutkan pada JPO di luar jalan protokol. 

    “Memang soal ketersediaan dana. Katanya, nanti di tahun berikutnya dirancang revitalisasi di luar jalan protokol jika ada biaya yang tersedia,” ucap Syarif.

    Belakangan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lagi suka memoles JPO dengan nuansa kekinian. Sejak awal menjabat pada 2017, Anies merevitalisasi sebanyak 12 JPO di Jalan Sudirman sampai jalan MH Thamrin–tiga JPO dalam rencana.

    Tapi, JPO yang dipercantik Anies kebanyakan berada di Jalan Sudirman. Revitalisasi JPO di luar Jalan Sudirman hanya ada dua, yakni di kawasan Pasar Minggu dan Jalan Daan Mogot. 

    Anies melakukan revitalisasi JPO dimulai dari JPO Bundaran Senayan, JPO Gelora Bung Karno, dan JPO Polda Metro Jaya pada Februari. Lalu, menyusul revitalisasi JPO Dukuh Atas. 

  • UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan 11 Desember, Perkiraan Rp5,3 Juta

    UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan 11 Desember, Perkiraan Rp5,3 Juta

    JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan batas akhir waktu pengumuman kenaikan upah di daerah yang ditentukan pemerintah pusat.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut, Pemprov DKI masih perlu menggelar rapat dengan dewan pengupahan, termasuk perwakilan buruh dan kelompok pengusaha.

    “Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember, harus diumumkan. Makanya, tanggal 9 rapat, tanggal 10 minta rekomendasi Pak Gubernur, nanti tanggal 11 Gubernur menetapkan,” kata Hari kepada wartawan, Sabtu, 7 Desember.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 6,5 persen. Kenaikan UMP di Jakarta, diakui Hari, relatif tak berbeda dengan nilai yang ditetapkan pemerintah pusat.

    UMP Jakarta pada tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Jika naik 6,5 persen, upah minumum di Jakarta tahun depan diperkirakan menjadi sekitar Rp5,3 juta.

    “Sudah ada jadi kenaikan 6,5 persen dari UMP 2024. Tinggal dikalikan. Kalau UMP 2024 berapa, kali 6,5 persen berapa, tinggal dijumlahkan,” ucap Hari.

    Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025 yang diteken pada 4 Desember 2025.

    Beleid anyar ini menyebut kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

    Adapun Pasal 2 (2) Permenaker 16/2024 mengatur penetapan UMP 2025 menggunakan formula sebagai berikut: UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

    “Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” bunyi pasal 2 ayat (3) yang dikutip Rabu, 4 Desember.

    Sementara pada ayat (4) menjelaskan, persentas kenaikan tersebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

    Pada pasal 3 aturan tersebut juga menyebut penghitungan Upah Minimum provinsi tahun 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi dan merekomendasikan hasil penghitungan UMP tahun 2025 kepada gubernur.

    Terkait pengumuman UMP oleh gubernur tercantum pada pasal 10 yang menyebutkan UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernr dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.