Tag: Hari Nugroho

  • Selain UMP Jakarta, Ini Provinsi dengan Upah Tertinggi di Indonesia – Page 3

    Selain UMP Jakarta, Ini Provinsi dengan Upah Tertinggi di Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. UMP Jakarta naik 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761 dari sebelumnya Rp 5.067.381 per bulan.

    Penetapan UMP DKI Jakarta itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Rabu, 11 Desember 2024 seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/1/2025).

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,”ujar Teguh.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

    Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah gelar rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

    “Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar dia.

    Terkait UMP, Jakarta termasuk salah satu provinsi yang memiliki UMP tertinggi di Indonesia. Lalu provinsi mana lagi yang catat UMP tertinggi? Berikut 6 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada 2025, dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com:

    1.Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760

    2.Papua Tengah Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

    3.Papua Pegunungan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

    4.Papua Barat Daya Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

    5.Papua Selatan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

    6.Papua Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho menuturkan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

    Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    “Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

    Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

    “Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” kata Hari.

  • Selain UMP Jakarta, Ini Provinsi dengan Upah Tertinggi di Indonesia – Page 3

    Banten Tetapkan UMK dan UMSK 2025, Segini Nilainya – Page 3

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025. Besaran UMSP lebih tinggi ketimbang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024.

    Penetapan besaran UMSP Jakarta 2025 termaktub dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025. Kepgub diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

    Keputusan ini juga diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Jakarta 2025. Kemudian, juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    “Besaran nilai UMSP DKI Jakarta 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho dalam keterangannya, dikutip Senin (16/12/2024).

    Menurut Hari, kenaikan UMSP ini sejalan dengan komitmen Pemprov Jakarta untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Dia berharap besaran yang telah disepakati dapat diterima semua pihak. 

    Selain menetapkan UMSP, Pemprov Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 

    “Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” ucap Hari.

    Kebijakan ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP. 

    “Serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan,” terangnya. 

  • Pemprov Jakarta Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Besarannya – Page 3

    Pemprov Jakarta Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Besarannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 untuk tiga sektor dan 18 subsektor mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menggairahkan ekonomi di Jakarta.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, penentuan sektor dan besaran nilai UMSP Jakarta 2025 ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

    “Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari tiga sektor dan 18 subsektor,” kata Hari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/12/2024).

    Adapun rincian besaran UMS Provinsi Jakarta Tahun 2025 yaitu, untuk sektor industri pengolahan terdiri dari industri pertenunan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680, industri pakaian jadi rajutan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680, industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680, dan industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari (ekspor dan non-UMKM) Rp 5.531.680.

    Sementara itu, industri kimia dasar organik dengan produksi asam belerang, oleum, natrium silikat, aluminium sulfat, dan fatty acid Rp5.504.696, industri kimia dasar organik lainnya Rp5.504.696, industri kimia dasar anorganik gas Industri dengan produksi argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilena, dan karbondioksida Rp5.504.696.

    Selanjutnya, industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi Rp5.504.696, industri perekat lem Rp5.504.696, industri pewarna, cat, tinta, zat Pewarna, dan sejenisnya Rp5.504.696, industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi pipa PVC, selang plastik PVC, dan selang plastik Rp5.504.696.

    Berikutnya, industri kemasan dari gelas kaca Rp5.504.696, industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi yakni tiang dan bantalan beton, adukan semen Rp5.504.696, industri gelas kaca lembaran Rp5.504.696, dan industri kaca pengaman Rp5.504.696.

     

  • DKI tetapkan upah minimum sektoral untuk tiga sektor dan 18 subsektor

    DKI tetapkan upah minimum sektoral untuk tiga sektor dan 18 subsektor

    Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Tahun 2025 untuk tiga sektor dan 18 subsektor mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan, sebagai upaya menggairahkan ekonomi di Jakarta.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan penentuan sektor dan besaran nilai UMS Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

    “Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari tiga sektor dan 18 subsektor,” kata Hari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Selanjutnya, industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi Rp5.504.696, industri perekat lem Rp5.504.696, industri pewarna, cat, tinta, zat Pewarna, dan sejenisnya Rp5.504.696, industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi pipa PVC, selang plastik PVC, dan selang plastik Rp5.504.696.

    Berikutnya, industri kemasan dari gelas kaca Rp 5.504.696, industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi yakni tiang dan bantalan beton, adukan semen Rp5.504.696, industri gelas kaca lembaran Rp5.504.696, dan industri kaca pengaman Rp5.504.696.

    Sektor lainnya, penyediaan akomodasi serta makan dan minum yakni jasa perhotelan (bintang 4 dan 5) Rp 5.531.680.

    Lalu, satu sektor terakhir merupakan sektor jasa keuangan terdiri dari bank umum (devisa dan non-devisa) dengan aset di atas Rp1 Triliun dan non-UMKM Rp5.531.680, dan bank Syariah dengan aset di atas Rp1 Triliun dan non-UMKM Rp5.531.680.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan, Berikut Rinciannya

    Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan, Berikut Rinciannya

    loading…

    Pemprov Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Gaji pegawai hotel bintang 4 dan 5 serta pegawai bank ditetapkan sebesar Rp5.531.680.

    Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi lewat Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025.

    “Keputusan ini juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” kata Hari Nugroho dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

    Hari menjelaskan, keputusan tersebut sebagai upaya bersama untuk menjaga perekonomian yang ada di Jakarta. Selain itu, ia menuturkan, berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.

    Besaran UMSP Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor:

    A. Industri Pengolahan

    1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680

    2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680

    3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680

    4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680

    5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp5.504.696

  • Anggaran Trotoar Jakarta Diturunkan

    Anggaran Trotoar Jakarta Diturunkan

    JAKARTA – DPRD DKI memangkas pengajuan anggaran pembangunan trotoar sebesar Rp204 miliar dari Rp1,2 triliun. Pemangkasan anggaran diputuskan dalam pembahasan kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) antara Komisi D DPRD DKI bersama Dinas Bina Marga DKI.

    “Karena diminta efisiensi, anggaran dikurangi, sehingga pembangunan trotoar menjadi sekitar Rp1 triliun,” kata Ketua Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho usai rapat di ruang Komisi D DPRD DKI, Selasa, 12 November. 

    Pemangkasaan ini berakibat terhadap penundaan pengerjaan pembangunan trotoar di jalan Letjen Suprapto dan jalan Kebon Sirih yang masuk dalam pengerjaan paket satu, serta jalan Balap Sepeda di paket dua. Hari mengatakan, tiga proyek ini dipilih karena tahun depan akan ada pembangunan Lintas Rel Terpadu (LRT) yang melewati jalan tersebut. 

    “Karena anggaran kita efisiensi, sehingga paket satu dikurangi sekitar Rp150 miliar. Kemudian kalau paket dua dikurangi Rp50 miliar. Pengerjaan di jalan itu kita hold dulu,” ucap dia sambil menambahkan pemangkasan ini akan membuat pembangunan troatoar berkurang dari 103 kilometer menjadi 95 kilometer.

    Anggaran revitalisasi trotoar usulan Dinas Bina Marga ini dianggap terlalu besar oleh DPRD DKI. Apalagi, anggaran trotoar memakan porsi 35 persen (Rp1,2 triliun) dari total rencana kerja Dinas Bina Marga. Padahal, saat ini pemerintah sedang defisit, sehingga memerlukan efisiensi anggaran.

    “Ini anggaran yang memang lumayan banyak. Sedangkan di dinas itu anggaran totalnya hanya 3 T (Rp3 triliun) sekian. Berarti kalau digabung sama Sudin berarti kan luar biasa banyak,” kata Ketua Komisi D Ida Mahmudah beberapa waktu lalu. 

    Ketimbang trotoar, Ida menyarankan Pemprov DKI memprioritaskan perbaikan waduk dan aliran sungai untuk mengantisipasi musim hujan dan potensi banjir.

    “Yang sifatnya masih bisa beberapa bulan ini harusnya digenjot ke sana. Aliran air ke sungai harus segera diselesaikan. Macet, banjir, ini kan harus segera diselesaikan. Tapi kalau saya melihat konsentrasinya justru di anggaran ini yang lumayan besar, di trotoar, sama di penataan RW,” ucap Ida. 

  • Surat Edaran Pemprov DKI Jakarta: Pegawai Bisa WFH Jika Terjadi Banjir di Hari Kerja

    Surat Edaran Pemprov DKI Jakarta: Pegawai Bisa WFH Jika Terjadi Banjir di Hari Kerja

    ERA.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar pegawai dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) bila terjadi banjir di hari kerja.

    “Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi COVID-19. Kami buat surat edaran ke kantor-kantor supaya nanti dari sisi pengusaha dan pekerja clear,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Pernyataan ini guna menanggapi keputusan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024 seiring dengan terus meningkatkan curah hujan di wilayah Jabodetabek.

    Menurut BMKG, pada puncak cuaca ekstrem yakni 15 Desember mendatang, curah hujan bisa mencapai 100 mm sehingga ini perlu diwaspadai.

    Sebelumnya, BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem pada 7-8 Desember 2024. Kemudian berlanjut hingga 15 Desember mengingat curah hujan di Jabodetabek masih tinggi.

    Guna mengantisipasi banjir, Pemerintah Provinsi DKI melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melakukan operasi modifikasi cuaca. Operasi ini kemudian dinyatakan mampu mengurangi curah hujan khususnya di Jakarta secara signifikan.

    Pemprov DKI lalu kembali akan melakukan operasi modifikasi cuaca pada 12-14 Desember 2024 untuk mengurangi intensitas hujan dan memitigasi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

    Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan kemungkinan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan banjir, terutama jika banjir terjadi pada hari kerja.

    Adapun pertimbangan WFH akan diberlakukan bagi siswa sekolah hingga aparatur sipil negara (ASN). Namun tidak menutup kemungkinan bagi kementerian atau lembaga lainnya. (Ant)

  • Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP

    Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP

    Arsip foto – Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi di embung Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 12 Desember 2024 – 12:03 WIB

    Elshinta.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

    “Pemberian insentif bagi pelaku usaha bisa menjadi terobosan dari pemerintah. Misal, keringanan pajak atau pembayaran pinjaman di bank,” kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Menurut Diana, upaya tersebut setidaknya dapat mengurangi beban pelaku usaha akibat kenaikan UMP. Walau, kata dia, solusi ini sebenarnya kurang berdampak signifikan.

    Dituturkan dia, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen akan berdampak pada biaya perusahaan. Bagi perusahaan yang  tidak lagi mampu membayar gaji pekerjanya akibat kenaikan UMP cenderung mengambil langkah pintas dengan mempailitkan usahanya.

    “Akibatnya, terjadi PHK massal,” tutur dia.

    Oleh karena itu, selain mengusulkan pemberian insentif bagi pelaku usaha, Diana juga berharap pemerintah nantinya dapat mengajak pelaku usaha mendiskusikan besaran UMP per tahun.

    “Intinya, ke depan pemerintah harus bisa mengajak para pengusaha duduk bersama untuk membicarakan secara konkret terkait besaran kenaikan UMP per tahun. Harus dilakukan harmonisasi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) sehingga ada win-win solution,” ujar Diana.

    Selain itu, imbuh dia, pemerintah perlu mengantisipasi dinamika dan arah perekonomian global pada 2025-2026 dan lima tahun ke depan dengan respons kebijakan yang saling menguntungkan, baik pengusaha maupun pekerja.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen dari semula Rp5.067.381 pada tahun lalu, menjadi Rp 5.396.760. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

    Sebelum menetapkannya, Pemprov DKI Jakarta melakukan dialog dengan berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP).

    Selain mereka, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pakar juga dilibatkan.

    Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan pengusaha menerima kenaikan UMP tersebut.

    “Dari sisi pengusaha legowo walaupun sedikit beban berat. Namun karena ada kesepakatan. Serikat (Pekerja) juga tidak terlalu banyak menuntut,” demikian kata dia.

    Selepas penetapan UMP 2025, Pemprov DKI saat ini masih sisa punya pekerjaan rumah yakni menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.

    Sumber : Antara

  • 7
                    
                        Antisipasi Cuaca Ektrem, Pemprov Jakarta Pertimbangkan Imbauan WFH
                        Megapolitan

    7 Antisipasi Cuaca Ektrem, Pemprov Jakarta Pertimbangkan Imbauan WFH Megapolitan

    Antisipasi Cuaca Ektrem, Pemprov Jakarta Pertimbangkan Imbauan WFH
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan
    work from home
    (
    WFH
    ) karena
    cuaca ekstrem
    yang berpotensi menyebabkan banjir di Jakarta.
    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, kebijakan WFH masih dalam tahap pembahasan bersama Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
    Jika diperlukan, Pemprov bakal mengeluarkan surat edaran imbauan untuk bekerja dari rumah (WFH).
    “Ya nanti (dibicarakan). Kalau memang itu hujan, banjir, ya nanti kita lihat situasi. Nanti kita berikan surat edaran, seperti waktu Covid-19,” ujar Hari usai konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) malam.
    Hari mengatakan, surat edaran
    imbauan WFH
    akan disampaikan kepada setiap perusahaan di wilayah Jakarta.
    Namun, keputusan untuk melaksanakan WFH pada saat cuaca ekstrem kembali kepada setiap perusahaan masing-masing yang memiliki kebijakan.
    “Yang memang enggak keberatan (WFH), biasanya kami buat surat edaran supaya nanti dari sisi pengusaha maupun pekerja itu clear ada aturan main,” ujarnya.
    Adapun, kebijakan WFH berkaitan dengan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024.
    BMK juga menyebut, puncak cuaca ekstrem akan terjadi pada 15 Desember. Curah hujan bisa mencapai 100 mm sehingga perlu diwaspadai.
    Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jakarta telah melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) dengan menyebarkan 3,2 ton garam untuk meminimalkan dampak dari potensi hujan ekstrem.
    OMC pertama berlangsung selama tiga hari dari tanggal 7-9 Desember 2024. Modifikasi cuaca kedua akan dilaksanakan hari ini hingga tiga hari ke depan.
    Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kebencanaan BPBD Provinsi Jakarta Mohamad Yohan mengatakan, OMC dapat mengurangi intensitas curah hujan di Jakarta dan mempercepat proses pengendapan di wilayah udara luar Jakarta.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Tanpa Penolakan Pengusaha dan Buruh
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2024

    UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Tanpa Penolakan Pengusaha dan Buruh Megapolitan 12 Desember 2024

    UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Tanpa Penolakan Pengusaha dan Buruh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761.
    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil rapat dan tak ada penolakan dari pihak buruh maupun pengusaha.
    “Pada saat rapat, dari sisi pengusaha legowo (tak ada penolakan) karena ada kesepakatan, dari serikat pekerja juga enggak terlalu banyak nuntut, ya sudah,
    clear,”
    kata Hari saat konferensi persn di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) malam.
    Oleh sebab itu, karena tidak mendapat penolakan dari pengusaha dan buruh, Pemprov menetapkan kenaikan UMP Jakarta 2025 sebesar 6,5 persen.
    “Langsung kami tetapkan cepat itu. Kami buat berita acara, rekomendasi ke Pak Gubernur, langsung Pak Gubernur menetapkan,” ucap Hari.
    Sementara itu, penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 belum menemui kesepakatan.
    Terdapat perbedaan pendapat antara kalangan pelaku usaha dan serikat pekerja terkait sektor yang masuk dalam pertimbangan kenaikan UMSP Jakarta 2025.
    Pengusaha meminta lima sektor, yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan
    real estate.
    Sementara buruh meminta 13 sektor yang masuk dalam UMSP Jakarta 2025.
    Beberapa di antaranya, farmasi dan kesehatan, tekstil sandang dan kulit, pariwisata serta telekomunikasi.
    “Ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan. Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kalau sisi pengusaha minta 5 sektor,” tutur Hari.
    Oleh karena itu, Pemprov belum menentukan besaran angkanya karena belum menemukan titik tengah pada pembagian sektor tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.