Tag: Hari Nugroho

  • Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan, Berikut Rinciannya

    Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan, Berikut Rinciannya

    loading…

    Pemprov Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Gaji pegawai hotel bintang 4 dan 5 serta pegawai bank ditetapkan sebesar Rp5.531.680.

    Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi lewat Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025.

    “Keputusan ini juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” kata Hari Nugroho dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

    Hari menjelaskan, keputusan tersebut sebagai upaya bersama untuk menjaga perekonomian yang ada di Jakarta. Selain itu, ia menuturkan, berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.

    Besaran UMSP Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor:

    A. Industri Pengolahan

    1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680

    2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680

    3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680

    4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680

    5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp5.504.696

  • Anggaran Trotoar Jakarta Diturunkan

    Anggaran Trotoar Jakarta Diturunkan

    JAKARTA – DPRD DKI memangkas pengajuan anggaran pembangunan trotoar sebesar Rp204 miliar dari Rp1,2 triliun. Pemangkasan anggaran diputuskan dalam pembahasan kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) antara Komisi D DPRD DKI bersama Dinas Bina Marga DKI.

    “Karena diminta efisiensi, anggaran dikurangi, sehingga pembangunan trotoar menjadi sekitar Rp1 triliun,” kata Ketua Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho usai rapat di ruang Komisi D DPRD DKI, Selasa, 12 November. 

    Pemangkasaan ini berakibat terhadap penundaan pengerjaan pembangunan trotoar di jalan Letjen Suprapto dan jalan Kebon Sirih yang masuk dalam pengerjaan paket satu, serta jalan Balap Sepeda di paket dua. Hari mengatakan, tiga proyek ini dipilih karena tahun depan akan ada pembangunan Lintas Rel Terpadu (LRT) yang melewati jalan tersebut. 

    “Karena anggaran kita efisiensi, sehingga paket satu dikurangi sekitar Rp150 miliar. Kemudian kalau paket dua dikurangi Rp50 miliar. Pengerjaan di jalan itu kita hold dulu,” ucap dia sambil menambahkan pemangkasan ini akan membuat pembangunan troatoar berkurang dari 103 kilometer menjadi 95 kilometer.

    Anggaran revitalisasi trotoar usulan Dinas Bina Marga ini dianggap terlalu besar oleh DPRD DKI. Apalagi, anggaran trotoar memakan porsi 35 persen (Rp1,2 triliun) dari total rencana kerja Dinas Bina Marga. Padahal, saat ini pemerintah sedang defisit, sehingga memerlukan efisiensi anggaran.

    “Ini anggaran yang memang lumayan banyak. Sedangkan di dinas itu anggaran totalnya hanya 3 T (Rp3 triliun) sekian. Berarti kalau digabung sama Sudin berarti kan luar biasa banyak,” kata Ketua Komisi D Ida Mahmudah beberapa waktu lalu. 

    Ketimbang trotoar, Ida menyarankan Pemprov DKI memprioritaskan perbaikan waduk dan aliran sungai untuk mengantisipasi musim hujan dan potensi banjir.

    “Yang sifatnya masih bisa beberapa bulan ini harusnya digenjot ke sana. Aliran air ke sungai harus segera diselesaikan. Macet, banjir, ini kan harus segera diselesaikan. Tapi kalau saya melihat konsentrasinya justru di anggaran ini yang lumayan besar, di trotoar, sama di penataan RW,” ucap Ida. 

  • Surat Edaran Pemprov DKI Jakarta: Pegawai Bisa WFH Jika Terjadi Banjir di Hari Kerja

    Surat Edaran Pemprov DKI Jakarta: Pegawai Bisa WFH Jika Terjadi Banjir di Hari Kerja

    ERA.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar pegawai dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) bila terjadi banjir di hari kerja.

    “Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi COVID-19. Kami buat surat edaran ke kantor-kantor supaya nanti dari sisi pengusaha dan pekerja clear,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Pernyataan ini guna menanggapi keputusan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024 seiring dengan terus meningkatkan curah hujan di wilayah Jabodetabek.

    Menurut BMKG, pada puncak cuaca ekstrem yakni 15 Desember mendatang, curah hujan bisa mencapai 100 mm sehingga ini perlu diwaspadai.

    Sebelumnya, BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem pada 7-8 Desember 2024. Kemudian berlanjut hingga 15 Desember mengingat curah hujan di Jabodetabek masih tinggi.

    Guna mengantisipasi banjir, Pemerintah Provinsi DKI melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melakukan operasi modifikasi cuaca. Operasi ini kemudian dinyatakan mampu mengurangi curah hujan khususnya di Jakarta secara signifikan.

    Pemprov DKI lalu kembali akan melakukan operasi modifikasi cuaca pada 12-14 Desember 2024 untuk mengurangi intensitas hujan dan memitigasi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

    Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan kemungkinan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan banjir, terutama jika banjir terjadi pada hari kerja.

    Adapun pertimbangan WFH akan diberlakukan bagi siswa sekolah hingga aparatur sipil negara (ASN). Namun tidak menutup kemungkinan bagi kementerian atau lembaga lainnya. (Ant)

  • Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP

    Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP

    Arsip foto – Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi di embung Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 12 Desember 2024 – 12:03 WIB

    Elshinta.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

    “Pemberian insentif bagi pelaku usaha bisa menjadi terobosan dari pemerintah. Misal, keringanan pajak atau pembayaran pinjaman di bank,” kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Menurut Diana, upaya tersebut setidaknya dapat mengurangi beban pelaku usaha akibat kenaikan UMP. Walau, kata dia, solusi ini sebenarnya kurang berdampak signifikan.

    Dituturkan dia, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen akan berdampak pada biaya perusahaan. Bagi perusahaan yang  tidak lagi mampu membayar gaji pekerjanya akibat kenaikan UMP cenderung mengambil langkah pintas dengan mempailitkan usahanya.

    “Akibatnya, terjadi PHK massal,” tutur dia.

    Oleh karena itu, selain mengusulkan pemberian insentif bagi pelaku usaha, Diana juga berharap pemerintah nantinya dapat mengajak pelaku usaha mendiskusikan besaran UMP per tahun.

    “Intinya, ke depan pemerintah harus bisa mengajak para pengusaha duduk bersama untuk membicarakan secara konkret terkait besaran kenaikan UMP per tahun. Harus dilakukan harmonisasi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) sehingga ada win-win solution,” ujar Diana.

    Selain itu, imbuh dia, pemerintah perlu mengantisipasi dinamika dan arah perekonomian global pada 2025-2026 dan lima tahun ke depan dengan respons kebijakan yang saling menguntungkan, baik pengusaha maupun pekerja.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen dari semula Rp5.067.381 pada tahun lalu, menjadi Rp 5.396.760. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

    Sebelum menetapkannya, Pemprov DKI Jakarta melakukan dialog dengan berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP).

    Selain mereka, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pakar juga dilibatkan.

    Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan pengusaha menerima kenaikan UMP tersebut.

    “Dari sisi pengusaha legowo walaupun sedikit beban berat. Namun karena ada kesepakatan. Serikat (Pekerja) juga tidak terlalu banyak menuntut,” demikian kata dia.

    Selepas penetapan UMP 2025, Pemprov DKI saat ini masih sisa punya pekerjaan rumah yakni menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.

    Sumber : Antara

  • 7
                    
                        Antisipasi Cuaca Ektrem, Pemprov Jakarta Pertimbangkan Imbauan WFH
                        Megapolitan

    7 Antisipasi Cuaca Ektrem, Pemprov Jakarta Pertimbangkan Imbauan WFH Megapolitan

    Antisipasi Cuaca Ektrem, Pemprov Jakarta Pertimbangkan Imbauan WFH
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan
    work from home
    (
    WFH
    ) karena
    cuaca ekstrem
    yang berpotensi menyebabkan banjir di Jakarta.
    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, kebijakan WFH masih dalam tahap pembahasan bersama Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
    Jika diperlukan, Pemprov bakal mengeluarkan surat edaran imbauan untuk bekerja dari rumah (WFH).
    “Ya nanti (dibicarakan). Kalau memang itu hujan, banjir, ya nanti kita lihat situasi. Nanti kita berikan surat edaran, seperti waktu Covid-19,” ujar Hari usai konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) malam.
    Hari mengatakan, surat edaran
    imbauan WFH
    akan disampaikan kepada setiap perusahaan di wilayah Jakarta.
    Namun, keputusan untuk melaksanakan WFH pada saat cuaca ekstrem kembali kepada setiap perusahaan masing-masing yang memiliki kebijakan.
    “Yang memang enggak keberatan (WFH), biasanya kami buat surat edaran supaya nanti dari sisi pengusaha maupun pekerja itu clear ada aturan main,” ujarnya.
    Adapun, kebijakan WFH berkaitan dengan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024.
    BMK juga menyebut, puncak cuaca ekstrem akan terjadi pada 15 Desember. Curah hujan bisa mencapai 100 mm sehingga perlu diwaspadai.
    Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jakarta telah melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) dengan menyebarkan 3,2 ton garam untuk meminimalkan dampak dari potensi hujan ekstrem.
    OMC pertama berlangsung selama tiga hari dari tanggal 7-9 Desember 2024. Modifikasi cuaca kedua akan dilaksanakan hari ini hingga tiga hari ke depan.
    Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kebencanaan BPBD Provinsi Jakarta Mohamad Yohan mengatakan, OMC dapat mengurangi intensitas curah hujan di Jakarta dan mempercepat proses pengendapan di wilayah udara luar Jakarta.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Tanpa Penolakan Pengusaha dan Buruh
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2024

    UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Tanpa Penolakan Pengusaha dan Buruh Megapolitan 12 Desember 2024

    UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Tanpa Penolakan Pengusaha dan Buruh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761.
    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasar hasil rapat dan tak ada penolakan dari pihak buruh maupun pengusaha.
    “Pada saat rapat, dari sisi pengusaha legowo (tak ada penolakan) karena ada kesepakatan, dari serikat pekerja juga enggak terlalu banyak nuntut, ya sudah,
    clear,”
    kata Hari saat konferensi persn di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) malam.
    Oleh sebab itu, karena tidak mendapat penolakan dari pengusaha dan buruh, Pemprov menetapkan kenaikan UMP Jakarta 2025 sebesar 6,5 persen.
    “Langsung kami tetapkan cepat itu. Kami buat berita acara, rekomendasi ke Pak Gubernur, langsung Pak Gubernur menetapkan,” ucap Hari.
    Sementara itu, penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 belum menemui kesepakatan.
    Terdapat perbedaan pendapat antara kalangan pelaku usaha dan serikat pekerja terkait sektor yang masuk dalam pertimbangan kenaikan UMSP Jakarta 2025.
    Pengusaha meminta lima sektor, yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan
    real estate.
    Sementara buruh meminta 13 sektor yang masuk dalam UMSP Jakarta 2025.
    Beberapa di antaranya, farmasi dan kesehatan, tekstil sandang dan kulit, pariwisata serta telekomunikasi.
    “Ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan. Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kalau sisi pengusaha minta 5 sektor,” tutur Hari.
    Oleh karena itu, Pemprov belum menentukan besaran angkanya karena belum menemukan titik tengah pada pembagian sektor tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Surat Edaran Pemprov DKI Jakarta: Pegawai Bisa WFH Jika Terjadi Banjir di Hari Kerja

    Suarat Edaran Pemprov DKI Jakarta: Pegawai Bisa WFH Jika Terjadi Banjir di Hari Kerja

    ERA.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar pegawai dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) bila terjadi banjir di hari kerja.

    “Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi COVID-19. Kami buat surat edaran ke kantor-kantor supaya nanti dari sisi pengusaha dan pekerja clear,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Pernyataan ini guna menanggapi keputusan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024 seiring dengan terus meningkatkan curah hujan di wilayah Jabodetabek.

    Menurut BMKG, pada puncak cuaca ekstrem yakni 15 Desember mendatang, curah hujan bisa mencapai 100 mm sehingga ini perlu diwaspadai.

    Sebelumnya, BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem pada 7-8 Desember 2024. Kemudian berlanjut hingga 15 Desember mengingat curah hujan di Jabodetabek masih tinggi.

    Guna mengantisipasi banjir, Pemerintah Provinsi DKI melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melakukan operasi modifikasi cuaca. Operasi ini kemudian dinyatakan mampu mengurangi curah hujan khususnya di Jakarta secara signifikan.

    Pemprov DKI lalu kembali akan melakukan operasi modifikasi cuaca pada 12-14 Desember 2024 untuk mengurangi intensitas hujan dan memitigasi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

    Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan kemungkinan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan banjir, terutama jika banjir terjadi pada hari kerja.

    Adapun pertimbangan WFH akan diberlakukan bagi siswa sekolah hingga aparatur sipil negara (ASN). Namun tidak menutup kemungkinan bagi kementerian atau lembaga lainnya. (Ant)

  • UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan naik 6,5 persen jadi Rp5,396 juta

    UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan naik 6,5 persen jadi Rp5,396 juta

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

    UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan naik 6,5 persen jadi Rp5,396 juta
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 11 Desember 2024 – 10:13 WIB

    Elshinta.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan.

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

    Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

    “Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya.

     

     

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

    Hari menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

    “Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12).

    Hari mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

    “Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” ujar Hari.

    Sumber : Antara

  • DKI berupaya tetapkan upah minimum sektoral 2025 secepatnya 

    DKI berupaya tetapkan upah minimum sektoral 2025 secepatnya 

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.

    “Karena perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kami bekerja terus, mudah-mudahan secepatnya supaya 1 Januari sudah ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan UMS provinsi berbeda dengan Upah Minimum Provinsi baik dari sisi besaran nilainya maupun rinciannya.

    “Karena memang rinciannya berbeda, sektor ada angka-angkanya. Kalau UMP kan hanya satu,” ujar Hari.

    Di sisi lain, pengusaha dan pekerja belum menyepakati sektor-sektor tertentu yang akan ditetapkan upahnya.

    Pengusaha untuk UMS provinsi 2025 mengusulkan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

    Sementara pekerja mengusulkan 13 sektor harus masuk dalam UMS provinsi 2025 yakni konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

    Ini berbeda dengan UMP yang relatif lebih cepat disepakati besarannya. Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp 5.396.760.

    “Dari sisi pengusaha legowo walaupun sedikit beban berat. Namun karena ada kesepakatan. Serikat juga tidak terlalu banyak menuntut. Ya sudah clear,” ujar Hari.

    Menurut Hari, tidak ada sanksi yang akan dikenakan pada Pemprov DKI karena belum menetapkan besaran UMS hingga 11 Desember ini.

    Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengharuskan UMP tahun 2025 dan UMS tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2025.

    Mengenai ada atau tidaknya sanksi apabila pemerintah provinsi tak kunjung menetapkan sesuai ketentuan, maka Hari mengatakan, “Kalau masalah sanksi saya tanyakan ke Pemerintah Pusat waktu kami rapat, mereka tidak bisa jawab juga karena di dalam Permenaker Nomor 16 tidak ada sanksi kalau tanggal 11 terlambat. Arahnya kalau bisa segera”.

    Lalu, terkait besaran UMS merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yaitu harus lebih tinggi dari UMP.

    UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau diperlukan spesialisasi.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: M Razi Rahman
    Copyright © ANTARA 2024

  • DKI keluarkan surat edaran WFH bila terjadi banjir di hari kerja 

    DKI keluarkan surat edaran WFH bila terjadi banjir di hari kerja 

    Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi COVID-19

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar pegawai dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) bila terjadi banjir di hari kerja.

    “Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi COVID-19. Kami buat surat edaran ke kantor-kantor supaya nanti dari sisi pengusaha dan pekerja clear,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.

    Pernyataan ini guna menanggapi keputusan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024 seiring dengan terus meningkatkan curah hujan di wilayah Jabodetabek.

    Menurut BMKG, pada puncak cuaca ekstrem yakni 15 Desember mendatang, curah hujan bisa mencapai 100 mm sehingga ini perlu diwaspadai.

    Sebelumnya, BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem pada 7-8 Desember 2024. Kemudian berlanjut hingga 15 Desember mengingat curah hujan di Jabodetabek masih tinggi.

    Guna mengantisipasi banjir, Pemerintah Provinsi DKI melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melakukan operasi modifikasi cuaca. Operasi ini kemudian dinyatakan mampu mengurangi curah hujan khususnya di Jakarta secara signifikan.

    Pemprov DKI lalu kembali akan melakukan operasi modifikasi cuaca pada 12-14 Desember 2024 untuk mengurangi intensitas hujan dan memitigasi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

    Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan kemungkinan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan banjir, terutama jika banjir terjadi pada hari kerja.

    Adapun pertimbangan WFH akan diberlakukan bagi siswa sekolah hingga aparatur sipil negara (ASN). Namun tidak menutup kemungkinan bagi kementerian atau lembaga lainnya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2024