Tag: Hari Nugroho

  • Soal BHR Ojol Kecil, Aplikator Bakal Diberi Peringatan Wamenaker, tapi Tak Bisa Disanksi – Halaman all

    Soal BHR Ojol Kecil, Aplikator Bakal Diberi Peringatan Wamenaker, tapi Tak Bisa Disanksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan kecilnya Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima.

    Mereka memprotes pemberian BHR oleh aplikator ojek online yang dianggap tidak sepadan dengan apa yang mereka berikan untuk perusahaan.

    Bahkan, diketahui ada driver ojol yang mendapat BHR senilai Rp 50 ribu. 

    Terkait hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, akan melakukan pengecekan. 

    Pihaknya akan memberikan peringatan kepada aplikator jika memang hal tersebut benar. 

    “Kita akan memberi peringatan, karena kalau itu beneran terjadi itu memalukan. Mending kita bikin seruan pulangin aja duitnya Rp 50 ribu,” kata Noel, Rabu (26/3/2025). 

    Noel menilai bahwa pemberian BHR senilai Rp 50 ribu itu memalukan. 

    Padahal, para Driver Ojol ini juga sosok patriotik-patriotik bangsa.

    “Negara ini mampu kok, saya juga mampu sebagai Wakil Menteri untuk mengembalikan Rp 50 ribu itu. Jangan dihina lah bangsa ini.”

    “Karena Driver Ojek Online adalah patriotik-patriotik bangsa ini,” kata Noel. 

    Noel mengatakan bahwa para driver ojol banyak yang sudah lama menjadi mitra. 

    Oleh karena itu, pemberian BHR Rp 50 ribu itu dinilai tak layak. 

    Disnaker Jakarta: Aplikator Tak Bisa Disanksi 

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa aplikator tak bisa diberi sanksi imbas BHR kecil itu. 

    “BHR itu bukan THR ya, tidak ya. Bonus ini sifatnya hanya imbauan, bukan kewajiban,” ucapnya, Rabu (26/3/2025) dikutip dari TribunJakarta.com. 

    Sesuai ketentuan pemerintah pusat, Hari menuturkan bahwa bonus yang diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan pengemudi ojol dalam satu bulan.

    Oleh karena itu, besaran bonus yang diberikan akan berbeda antara pengemudi satu dengan yang lainnya.

    “Jadi masalah kecil tidaknya itu ya tergantung, kalau dia ojol males-malesan ya kecil. Kalau rajin ya kan lumayan dapat 20 persen,” ujarnya.

    “Kalau kewajiban seperti THR pasti ada sanksinya. Kalau imbauan, enggak ada sanksi. BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif dalam setahun. Enggak ngojol ya enggak dapat,” tuturnya.

    Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengaku kecewa ada driver ojol yang pendapatannya mencapai Rp 93 juta dalam setahun, tetapi hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu.

    Menurut dia, nilai BHR tersebut penghinaan terhadap driver ojol dan melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

    “Menurut kami itu diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol. Mereka juga melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di surat edaran menteri,” kata Lily ketika ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).

    Lily mengatakan, dalam surat edaran itu mengatur mengenai besaran BHR yang didapat driver ojol.

    Dijelaskan bahwa bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    Jika ada driver ojol yang menerima pendapatan Rp 93 juta per tahun, per bulan mereka mendapatkan Rp 7,7 juta.

    Jika mengacu pada peraturan BHR, driver ojol berhak menerima 20 persen dari itu, berarti seharusnya Rp 1,5 juta.

    Lily pun meminta pemerintah hadir menyelesaikan masalah ini. Ia berharap para aplikator bisa diberikan sanksi.

    Berdasarkan dari 800 aduan yang SPAI terima terkait BHR driver ojol, ada 80 persen pengemudi yang hanya menerima sebesar Rp 50 ribu.

    “Enggak layak menurut kami. Rp 50 ribu adalah penghinaan bagi driver. Kami minta benar-benar pemerintah memberikan pantauan, imbauan, ataupun mempertegas bahwa aplikator harus memberikan sejumlah BHR tunai kepada driver. Itu ada ketentuan,” ujarnya.

    Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Ojol Menjerit BHR Sedikit, Disnaker Jakarta Akui Tak Bisa Sanksi Aplikator. 

    (Tribunnews.com/Milani/Faryyanida Putwiliani/Endrapta Ibrahim) (TribunJakarta.com/ Dionisius Arya) 

  • Soal BHR Ojol Kecil, Aplikator Bakal Diberi Peringatan Wamenaker, tapi Tak Bisa Disanksi – Halaman all

    Ojol Menjerit Dapat BHR Kecil, Disnakertransgi DKI Ngaku Tak Bisa Sanksi Perusahaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Para pengemudi ojek online (ojol) berteriak karena kecilnya Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima.

    Mereka memprotes pemberian BHR oleh aplikator ojek online yang dianggap tidak sepadan dengan apa yang mereka berikan untuk perusahaan.

    Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengaku tidak bisa memberikan sanksi atau teguran kepada pihak aplikator ojek online.

    Pasalnya, pemberian BHR sifatnya hanya imbauan.

    Sehingga sifatnya tidak wajib seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya.

    “BHR itu bukan THR ya, tidak ya. Bonus ini sifatnya hanya imbauan, bukan kewajiban.”

    “Kalau kewajiban seperti THR pasti ada sanksinya. Kalau imbauan, enggak ada sanksi. BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif dalam setahun. Nggak ngojol ya enggak dapat,” jelas Hari dilansir TribunJakarta.com, Rabu (26/3/2025).

    Sesuai ketentuan pemerintah pusat, kata Hari, bonus yang diberikan kepada driver sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilannya dalam satu bulan.

    Oleh karena itu, besaran bonus yang diberikan akan berbeda antara pengemudi satu dengan yang lainnya.

    “Jadi masalah kecil tidaknya itu ya tergantung, kalau dia ojol males-malesan ya kecil.”

    “Kalau rajin ya kan lumayan dapat 20 persen,” ujar Hari.

    Ojol Menjerit

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menceritakan jerian yang dirasakan pengemudi ojol.

    Ia mengaku kecewa ada pengemudi ojol yang pendapatannya mencapai Rp 93 juta dalam setahun, tetapi hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu.

    Menurutnya, nilai BHR tersebut adalah penghinaan terhadap pengemudi ojol dan melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

    “Menurut kami itu diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol. Mereka juga melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di surat edaran menteri,” kata Lily ketika ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).

    Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi salah satunya mengatur mengenai besaran BHR yang didapat driver ojol.

    Di situ disebutkan bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    Jika ada driver ojol yang menerima pendapatan Rp 93 juta per tahun, per bulan mereka mendapatkan Rp 7,7 juta. Jika mengacu pada peraturan BHR, driver ojol berhak menerima 20 persen dari itu, berarti seharusnya Rp 1,5 juta.

    Lily pun meminta pemerintah hadir menyelesaikan masalah ini. Ia berharap para aplikator bisa diberikan sanksi.

    Respons Wamenaker

    Wakil Menteri Tenaga Kerja RI (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ikut merespons terkait polemik BHR bagi pengemudi ojol.

    Noel menyatakan, sejatinya pengemudi ojol yang menerima BHR hanya Rp50 ribu hanya pekerjaan sambilannya.

    Kata Noel, aplikator atau perusahaan ojol sudah mengkategorikan beberapa jenis driver untuk mendapatkan besaran BHR Idul Fitri.

    Termasuk perhitungan penyesuaian waktu kerjanya pengemudi ojol.

    “Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan. Kadang-kadang masuk, kadang-kadang nggak,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa (25/3/2025).

    Noel mengatakan, aplikator telah menerapkan sistem keadilan dalam memberikan bonus.

    “Belum setahun, cuma 3 bulan. Kan nggak adil juga bagi mereka yang kerjanya full. Kayak begitu-gitu pertimbangan itu,” jelas Noel.

    Oleh karena itu, Noel memandang penting untuk pihaknya kembali melakukan komunikasi dengan pihak aplikator.

    Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Ojol Menjerit BHR Sedikit, Disnaker Jakarta Akui Tak Bisa Sanksi Aplikator

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Rizki Sandi Saputra)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

  • Terima 121 Aduan THR, Disnaker DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Belum Penuhi Hak Karyawan

    Terima 121 Aduan THR, Disnaker DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Belum Penuhi Hak Karyawan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta meminta perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya untuk segera melakukan kewajibannya itu.

    Bagi yang tak melaksanakannya, maka izin usaha perusahaan tersebut bakal dicabut.

    Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut, sampai saat ini pihaknya menerima ratusan aduan terkait THR.

    “Memang kami buka posko pengaduan itu satu di dinas dan lima wilayah. Untuk tahun ini (aduan) yang masuk ke pos kami ada 121 perusahaan,” ucapnya, Rabu (26/3/2025).

    Dari ratusan pengaduan tersebut, Disnakertrangi DKI Jakarta kemudian bakal menindaklanjutinya dengan melakukan konfirmasi kepada setiap perusahaan.

    Juga THR tak kunjung dibayarkan, maka Disnaker bakal memberikan sanksi peringatan sampai dua kali.

    “Sanksinya jelas. Pertama kami ada peringatan 1-2, kami periksa ini,” kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

    Bila setelah peringatan kedua perusahaan tersebut tak kunjung membayar THR kepada pekerjanya, maka Disnaker DKI bakal memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

    “Kalau memang dia enggak juga membayar THR, ya kami cabut izin usahanya melalui PTSP. Kalau mereka melakukan pelanggatan, ya kami laporkan untuk cabur NIP-nya,” ujarnya.

    Meski demikian, Disnaker SKI selama proses penyelesaian aduan juga akan tetap melakukan mediasi kepada kedua pihak.

    Nantinya, pihak perusahaan dan pekerja bisa membuat kesepakatan terkait penyelesaian pembayaran THR tersebut.

    Seperti kesepakatan untuk membayar sebagian, mencicil, atau menunda pembayaran dalam waktu tertentu mengingat kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik.

    Oleh karena itu, Hari menyebut, sangat jarang ada perusahaan yang dicabut izinnya lantaran tak kunjung membayar THR pekerjanya.

    “Dua tahun terakhir ini belum ada, karena memang itu tadi, selesai dengan empat kriteria tadi. Ada yang dibayar separuh karena kesepakatan antara pekerja dan pengusaha,” tuturnya.

    “Ada yang dibayar karena memang kondisi pailit, yang sayunya tadi istilahnya dibayar setengah karena memang perusahaannya mampunya sekarang,” sambungnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Disnaker DKI: Perusahaan sudah patuhi pembayaran THR karyawan

    Disnaker DKI: Perusahaan sudah patuhi pembayaran THR karyawan

    kesadaran perusahaan terkait pembayaran THR sudah semakin baik

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (DTKTE) DKI Jakarta menyebut perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta sudah mematuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya yang terlihat dari turunnya aduan di posko.

    “Dari tahun ke tahun perusahaan sudah paham dengan kewajiban membayarkan THR,” kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, dari laporan sengketa terkait THR juga terus menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Seperti pada 2023 pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan perusahaan mencapai 776 pengaduan.

    Kemudian lanjut Hari, di tahun berikutnya pengaduan ke pos mengalami penurunan menjadi 292 pengaduan. Sedangkan pada 2025 ini hingga Selasa (25/3) pengaduan yang masuk berjumlah 121 aduan.

    “Data tersebut menunjukkan bahwa kesadaran perusahaan terkait pembayaran THR sudah semakin baik,” kata dia.

    Hari menambahkan setiap aduan yang masuk ke posko, pasti ditindaklanjuti oleh petugas dan biasanya dapat diselesaikan dengan baik.

    Ia menyatakan dari beberapa pengalaman aduan THR semua selesai baik itu dibayarkan seluruhnya, setengah, maupun dengan sistem cicip oleh perusahaan.

    “Memang ada yang tidak membayar, tapi dikarenakan perusahaan sudah gulung tikar. Sehingga kedua belah pihak berdamai,” katanya.

    Hari mengatakan bahwa saat ini dari 121 aduan yang sudah masuk ke posko, sedang dalam tahap pemeriksaan, untuk kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan kedua belah pihak.

    “Kami prediksi bahwa pengaduan terkait THR tidak akan lebih dari 200 aduan,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Disnaker Jakarta Buka Posko Pengaduan THR, Cek di Sini Lokasi dan Cara Buat Laporannya!

    Disnaker Jakarta Buka Posko Pengaduan THR, Cek di Sini Lokasi dan Cara Buat Laporannya!

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mulai membuka posko pengaduan THR.

    “Posko pengaduan THR mulai operasi sejak tanggal 17 Maret kemarin sampai dengan 17 April 2025,” ucap Kepala Disnaker DKI Jakarta Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2024).

    Hari menyebut, posko tersebut dibuka di enam lokasi berbeda, yaitu di kantor Disnaker DKI dan juga di lima kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan yang ada di setiap wilayah kota administrasi Jakarta.

    “Posko ada di dinas dan lima wilayah kota,” kata anak buah Gubernur DKI Jakarta PramonO Anung ini.

    Hari bilang, bagi para pekerja yang tak mendapatkan haknya jelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah bisa langsung mendatangi posko pengaduan tersebut.

    Tak hanya itu, mereka juga mengadu lewat kanal pengaduan yang dibuka oleh Disnaker DKI Jakarta.

    “Enggak ada (syarat untuk mengadu), bisa langsung ke posko atau melalui website dan sosial media kami,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan THR untuk pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Adapun ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HL.04.00/III/2025.

    Bila mengacu pada surat edaran tersebut maka THR untuk pekerja swasta seharusnya diberikan paling lambat pada 24 Maret 2025.

    Mengacu pada surat edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

    Untuk buruh atau pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, maka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.

    Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12, maka THR diberikan dengan perhitungan (masa kerja x 12 bulan) x 1 bulan upah penuh.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • DKI siap ciptakan 500 ribu lapangan kerja bagi lulusan SMA dan sarjana

    DKI siap ciptakan 500 ribu lapangan kerja bagi lulusan SMA dan sarjana

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menciptakan 500 ribu lapangan pekerjaan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat hingga sarjana.

    “Jakarta sekarang masih membutuhkan lapangan kerja. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menciptakan 500 ribu lapangan kerja,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di bursa kerja (job fair) pertama tahun 2025 di Tamini Square, Makasar, Jakarta Timur, Rabu.

    Rano menjelaskan, beberapa posisi yang dibutuhkan Pemprov Jakarta saat ini di antaranya petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

    Selain itu pasukan putih untuk membantu Puskesmas yang ada di Jakarta dan juga untuk para lanjut usia (lansia).

    “Kami masih membutuhkan PPSU, lalu kepala Dinas Damkar berbisik kepada saya, kami masih membutuhkan 11.000 petugas,” katanya.

    “Jakarta kalau tidak dipenuhi dengan keselamatan, tingkat kebakaran sangat tinggi. Ini juga lapangan kerja. Apakah cukup dengan tenaga? No. Kita memerlukan ‘skill’ (kemampuan) tentu dengan pelatihan,” ujar Rano.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menciptakan pasukan putih untuk membantu tenaga medis saat berkunjung langsung ke masyarakat untuk membantu para lansia.

    Selain itu, Rano juga mendukung anak muda untuk bisa mendapat pekerjaan di luar negeri sekaligus membantu generasi ke depannya bisa fasih dalam bahasa asing di dunia kerja.

    “Ayo adik-adik, bermimpilah bekerja di luar. Tapi begitu dengar luar, ‘bang gue bahasa kaga bisa bang’. Kan ada pelatihan. Pelatihan mandarin, Korea, Inggris, Jepang,” katanya.

    Saat menjadi Gubernur Banten, Rano hampir mengirim 1.000 orang untuk bekerja di Taiwan. “Dari 0 (tidak bisa apa-apa), maaf, Banten dari Lebak, dari Pandeglang. Tapi kita latih mereka bahasa, akhirnya bisa bekerja di Taiwan,” katanya.

    Karena itu, pihaknya akan berkomitmen mengadakan bursa kerja (job fair) di Jakarta yang dilakukan sebulan hingga tiga bulan sekali untuk memberikan lapangan kerja yang luas bagi warga Jakarta.

    “Ini janji gubernur dan wakil gubernur, kita akan melakukan ‘job fair’ per tiga bulan sekali. Tapi ternyata, Kadis Ketenagakerjaan ini sanggup melakukan per bulan sekali. Kita akan jangkau hingga kecamatan,” katanya.

    Pemprov DKI Jakarta menyediakan 2.000 lowongan di bursa kerja (job fair) pertama tahun 2025 di Tamini Square, Makasar, Jakarta Timur.

    Bursa kerja ini dilaksanakan selama dua hari mulai Rabu hingga Kamis (27/2) dengan 40 perusahaan yang berpartisipasi termasuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta.

    Sebanyak 40 perusahaan itu bergerak di berbagai bidang seperti asuransi, otomotif, ritel, jasa dan perusahaan penyalur jasa lainnya. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

    Turut hadir mendampingi Rano antara lain Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi.

    Selain itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah, Anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Sahroni dan jajaran lainnya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemprov DKI sediakan 2.000 lowongan kerja

    Pemprov DKI sediakan 2.000 lowongan kerja

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan 2.000 lowongan di bursa kerja (job fair) pertama tahun 2025 di Tamini Square, Makasar, Jakarta Timur.

    “Ini ‘job fair’ gelombang satu, karena ada gelombang berikutnya. Yang kita sediakan hari ini 2.000 lowongan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho di Tamini Square, Jakarta Timur, Rabu.

    Pihaknya memfasilitasi kegiatan tersebut karena Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) mempunyai beban tanggung jawab ada dua. Yaitu mengentaskan kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran

    Bursa kerja ini merupakan salah satu kegiatan yang strategis untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.

    Dengan memberikan ruang fasilitas bertemunya antara pencari kerja dengan tenaga kerja tentu ada kompetensi yang didalami sehingga memiliki pekerjaan yang lebih jelas dan terukur.

    Bursa kerja ini dilaksanakan selama dua hari mulai Rabu hingga Kamis (27/2) dengan 40 perusahaan yang berpartisipasi termasuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta.

    Sebanyak 40 perusahaan itu bergerak di berbagai bidang seperti asuransi, otomotif, ritel, jasa dan perusahaan penyalur jasa lainnya. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

    Hari menyebutkan, lowongan di bursa kerja ini dapat diikuti secara umum sebagaimana survei Badan Pusat Statistik (BPS), yakni tidak melihat NIK, tetapi dilihat berdasarkan kemampuan.

    “Kalau kita bicara statistik, struktur ketenagakerjaan, pengangguran di Jakarta itu hampir 338 ribu orang. Ini hampir 115 ribu orang itu kebanyakan SMA,” katanya.

    Selain itu, Hari mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan 4.000 pengunjung di “job fair” tersebut.

    “Kalau target kita dari 4 ribu yang hadir berarti bisa terserap 50 persen Alhamdulillah. Kan nanti ada gelombang berikutnya. Syukur-syukur bisa diterima semuanya dari dua ribu lowongan pekerjaan yang ada,” katanya.

    Adapun dasar pelaksanaan bursa kerja ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

    Lalu, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Surat Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 Nomor 095/DPA/2024 tanggal 28 Desember 2023.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) di 2024, persentase tingkat pengangguran di Jakarta sebesar 6,21 persen. Dengan kata lain, Jakarta menempati posisi keenam secara nasional.

    Tingkat pengangguran di Jakarta masih di bawah Jawa Barat, yakni 6,75 persen, Banten (6,68 persen), Papua Barat Daya (6,48 persen), Papua (6,48 persen) dan Kepulauan Riau (6,39 persen).

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemprov Jakarta Buka Posko Pengaduan UMP 2025 Bulan Depan

    Pemprov Jakarta Buka Posko Pengaduan UMP 2025 Bulan Depan

    Jakarta

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka posko pengaduan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2025. Tujuannya, untuk memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dari perusahaan-perusahaan di Jakarta.

    “Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP. Nanti menjelang dua minggu (sebelum lebaran) kita turun ke lapangan. Biasanya kan 10 hari sebelum lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya,” kata Hari kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan surat edaran (SE) terkait THR tiga minggu sebelum hari raya. Namun sebelum itu, Hari mengatakan pihaknya juga akan melakukan mitigasi.

    Hari menjelaskan apabila ada perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada pegawainya, maka Pemprov Jakarta akan melakukan audit keuangan perusahaan tersebut. Setelah itu, katanya, ada opsi mediasi.

    “Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa saya defisit keuangan. Kita mediasi, akhirnya karyawan ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya. Jadi kesepakatan,”ungkapnya.

    Namun jika karyawan menuntut untuk THR dibayarkan secara utuh, Hari menjelaskan pihaknya akan melihat kembali kondisi keuangan perusahaan tersebut.

    Menurutnya, jika perusahaan masih mampu memberikan THR, maka perusahaan wajib memberikan THR secara utuh kepada pegawai. Namun, jika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan, maka pihaknya akan memediasi pihak perusahaan dan karyawan.

    “Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajibannya pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi,” tegasnya.

    (bel/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • DKI Jakarta segera buka posko pengaduan UMP dan THR

    DKI Jakarta segera buka posko pengaduan UMP dan THR

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 termasuk untuk memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah di Jakarta.

    “Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadhan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Selasa.

    Pihaknya menjelang dua minggu (sebelum lebaran) juga turun ke lapangan. “Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya,” kata Hari di Jakarta, Selasa.

    Kendati demikian, Hari belum menjelaskan secara rinci mekanisme pihak perusahaan atau pekerja dalam mengajukan laporan ke posko tersebut.

    Hari menjelaskan, biasanya Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait THR tiga minggu sebelum hari raya. Namun sebelum itu, Hari mengatakan pihaknya juga akan melakukan mitigasi.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

    Apabila nantinya terdapat perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban memberikan THR kepada pegawainya, maka Hari menjelaskan pihaknya akan melakukan audit keuangan perusahaan tersebut.

    “Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa ‘saya defisit keuangan’. Kita mediasi, akhirnya karyawan ‘ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya’. Jadi kesepakatan,” kata Hari.

    Namun, jika karyawan menuntut agar THR dibayarkan secara utuh, Hari menjelaskan, pihaknya akan melihat kembali kondisi keuangan perusahaan tersebut.

    Jika masih mampu, maka perusahaan wajib memberikan THR secara utuh kepada pegawai. Namun jika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan, maka pihaknya akan memediasi perusahaan dan karyawan.

    “Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajiban pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi,” kata Hari.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Upah Minimum Indonesia Terendah ke-6 di Dunia, Berikut Daftanya – Page 3

    Upah Minimum Indonesia Terendah ke-6 di Dunia, Berikut Daftanya – Page 3

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 5.396.761 dari sebelumnya sebesar Rp 5.067.381 per bulan.

    “Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.

    Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

    Teguh mengatakan sudah menandatangani keputusan gubernur terkait kenaikan UMP Jakarta ini. 

    “Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya seperti dikutip dari Antara.

    Ia mengatakan penetapan ini dilakukan setelah rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP Jakarta.

    Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.

    “Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12/2024).