Tag: Hari Nugroho

  • DKI kemarin, soal pendatang baru usai Lebaran hingga kebijakan WFA

    DKI kemarin, soal pendatang baru usai Lebaran hingga kebijakan WFA

    Jakarta (ANTARA) – Beberapa peristiwa penting dan menarik terjadi di Jakarta pada Senin (7/4) di antaranya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mendata pendatang baru pascalebaran.

    Selain itu kebijakan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjamin produktivitas pelayanan publik.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

    1. DKI imbau pendatang baru punya jaminan tempat tinggal di Jakarta

    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengimbau kepada para pendatang baru yang ke Jakarta sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau keterampilan serta jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi membangun Kota Jakarta.

    “Kepada para pendatang diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja dan jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun Jakarta menuju kota global,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    2. Pemprov DKI mulai mendata pendatang baru pada Selasa

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mendata pendatang baru pascalebaran pada Selasa (8/4) hingga 8 Juni 2025 agar mendapatkan data akurat terkait kependudukan.

    “Kami melakukan pendataan bagi pendatang baru usai hari raya secara terukur. Pendataan arus balik pascamudik hari raya tahun 2025 secara dinamis akan dimulai pada 8 April hingga 8 Juni 2025,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    3. TMII berhasil capai target 120 ribu pengunjung selama libur Lebaran

    Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur berhasil mencapai target 120 ribu pengunjung selama libur Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Alhamdulillah target 120 ribu orang pengunjung selama pekan lebaran sudah tercapai per kemarin,” kata Manager Corporate Secretary TMII Novera Mayang saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Arsip foto – Pengunjung Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada hari ketiga Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah terus bertambah, Rabu (2/4/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza/pri.)

    4. DKI sebut WFA tetap jamin produktivitas pelayanan publik

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut kebijakan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama libur nasional termasuk Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Pegawai yang ingin bekerja dari lokasi berbeda harus tetap mengutamakan tanggung jawab dan target kerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    5. Pengunjung Ancol capai 110.132 pada Sabtu dan Minggu libur Idul Fitri

    PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) menyebut objek wisata Ancol di Jakarta Utara masih menjadi destinasi favorit libur Idul Fitri 1446 Hijriah yang terlihat dari jumlah pengunjung mencapai 110.132 orang pada Sabtu (5/4) dan Minggu (6/4).

    “Lokasi pilihan di dalam wisata Ancol meliputi kawasan pantai, Dunia Fantasi (Dufan), dan Sea World Ancol,” kata Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Daniel Windriatmoko di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Reaksi Keras Wamenaker saat Bahas BHR Driver Ojol Rp50 Ribu: Aplikator Rakus – Halaman all

    Reaksi Keras Wamenaker saat Bahas BHR Driver Ojol Rp50 Ribu: Aplikator Rakus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kembali buka suara soal nominal Bantuan Hari Raya (BHR) pengemudi atau driver ojek online (ojol) yang tak sesuai harapan. 

    Pria yang akrab disapa Noel itu menyebut aplikator ojol rakus lantaran hanya memberikan BHR sebesar Rp50 ribu. 

    Hal itu disampaikan Noel saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/4/2025). 

    “Lo mau gue kasar atau baik? Mereka rakus, aplikator itu rakus,” ujar Noel, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (4/3/2025). 

    Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana memanggil pihak aplikator penyedia transportasi online untuk dimintai penjelasan. 

    “Kita akan panggil,” kata Noel singkat. 

    Noel juga menegaskan pihaknya akan memberikan peringatan kepada aplikator jika aplikator terbukti bersalah. 

    Sanksi pun siap dijatuhkan Kemenaker kepada aplikator penyedia jasa ojek online. 

    “Kita akan memberi peringatan, karena kalau itu beneran terjadi itu memalukan. Mending kita bikin seruan pulangin aja duitnya Rp 50 ribu,” imbuhnya. 

    Menurut Noel, nominal BHR senilai Rp50 ribu itu memalukan. 

    Padahal, para driver ojol merupakan sosok patriotik bangsa. 

    “Negara ini mampu kok, saya juga mampu sebagai Wakil Menteri untuk mengembalikan Rp 50 ribu itu. Jangan dihina lah bangsa ini.”

    “Karena Driver Ojek Online adalah patriotik-patriotik bangsa ini,” kata Noel. 

    Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku menyerahkan kebijakan BHR kepada pihak perusahaan aplikasi ojol.

    Yassierli berpendapat, sejatinya besaran pemberian BHR merupakan kebijakan masing-masing aplikator. 

    Terlebih, kata dia, tak ada regulasi khusus yang mengatur besaran BHR. 

    “Yang lainnya memang kami serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.

    “Teman-teman harus lihat lagi bahwa adanya BHR ini adalah suatu hal yang baru, yang kita harus syukuri. Artinya, sekali lagi, ada sebuah kepedulian kepada mitra, kepada pengemudi,” ucap Yassierli.

    Kekecewaan Driver Ojol 

    Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengaku kecewa ada driver ojol yang hanya mendapat BHR sebesar Rp50 ribu. 

    Padahal, driver ojol tersebyt dapat memperoleh pendapatan Rp93 juta dalam satu tahun. 

    Lily menilai BHR senilai Rp50 ribu itu sebagai bentuk penghinaan terhadap driver ojol. 

    “Menurut kami itu diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol. Mereka juga melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di surat edaran menteri,” kata Lily ketika ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025) lalu. 

    “Enggak layak menurut kami. Rp 50 ribu adalah penghinaan bagi driver. Kami minta benar-benar pemerintah memberikan pantauan, imbauan, ataupun mempertegas bahwa aplikator harus memberikan sejumlah BHR tunai kepada driver. Itu ada ketentuan.”

    Aplikator Tak Dapat Disanksi

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa aplikator tak bisa diberi sanksi imbas BHR kecil itu. 

    “BHR itu bukan THR ya, tidak ya. Bonus ini sifatnya hanya imbauan, bukan kewajiban,” ucapnya, Rabu (26/3/2025) dikutip dari TribunJakarta.com. 

    Sesuai ketentuan pemerintah pusat, Hari menuturkan bahwa bonus yang diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan pengemudi ojol dalam satu bulan.

    Oleh karena itu, besaran bonus yang diberikan akan berbeda antara pengemudi satu dengan yang lainnya.

    “Jadi masalah kecil tidaknya itu ya tergantung, kalau dia ojol males-malesan ya kecil. Kalau rajin ya kan lumayan dapat 20 persen,” ujarnya.

    “Kalau kewajiban seperti THR pasti ada sanksinya. Kalau imbauan, enggak ada sanksi. BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif dalam setahun. Enggak ngojol ya enggak dapat,” tuturnya.

    Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Ojol Menjerit BHR Sedikit, Disnaker Jakarta Akui Tak Bisa Sanksi Aplikator

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti D, TribunJakarta/Dionisius Arya)

     

  • Pramono Anung Gelar Open House di Rumah Dinas, Pejabat hingga Ojol Antre Salaman – Page 3

    Pramono Anung Gelar Open House di Rumah Dinas, Pejabat hingga Ojol Antre Salaman – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar open house Idul Fitri 1446 Hijiriah di rumah dinas kawasan Taman Suropati, Jakarta Pusat. Masyarakat umum sudah mulai antre sejak pukul 14.00 WIB.

    Pantauan Liputan6.com antrean mengular sampai sekitar Taman Suropati. Pramono dan istri menunggu masyarakat di depan teras rumahnya. Mulai dari warga disabilitas, driver ojol, hingga PPSU tampak semringah saat berjabat tangan.

    Sebelum bertemu dengan masyarakat, Pramono juga bertemu dengan sejumlah tokoh dan pejabat. Mulai dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, Mentri BUMN Erick Thohir, mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, hingga Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.

    Kemudian ada pula Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho, hingga Kepala BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji. 

    Pramono mengatakan masyarakat yang datang tidak semuanya warga Jakarta. Hal tersebut kata dia, menandakan dirinya terbuka dengan masyarakat pendatang.

    “Warga ada dari luar Jakarta, ada dari Bogor, Tangerang. Jakarta terbuka untuk siapapun mudah-mudahan tidak ada tindakan diskriminatif dan terbuka,” kata Pramono, Sabtu (31/3/2025).

     

    Setelah salat Idulfitri, Presiden Prabowo Subianto akan mengadakan acara gelar griya yang artinya pintu terbuka atau open house di Istana Merdeka Jakarta. Jadi selain mengundang mantan Presiden, Wakil Presiden, Ketua Umum Partai sampai tokoh nasional…

  • Jaktim tindaklanjuti aduan pemberian THR tak sesuai aturan

    Jaktim tindaklanjuti aduan pemberian THR tak sesuai aturan

    Ilustrasi – Tunjangan Hari Raya (THR). (ANTARA/Ardika/aa.)

    Jaktim tindaklanjuti aduan pemberian THR tak sesuai aturan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 27 Maret 2025 – 12:45 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Jakarta Timur menindaklanjuti aduan seorang karyawan perusahaan swasta terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai aturan.

    “Kami menindaklanjuti aduan seorang karyawan perusahaan swasta terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Timur Galuh Prasiwi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Galuh menyebutkan, upaya menindaklanjuti laporan tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung perusahaan tempat pelapor bekerja di Jalan Rawa Sumur II, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung.

    “Kemarin sore, kedatangan kami ke perusahaan itu dipimpin langsung Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho didampingi Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Nakertransgi, Titin Saptini,” ujar Galuh.

    Kepala Dinas Nakertransgi DKI, Hari Nugroho menegaskan, kedatangannya bertujuan melakukan konfirmasi atau untuk menelaah lebih lanjut terhadap aduan yang disampaikan. Hasilnya, diketahui bahwa perusahaan itu sudah memberikan THR pada karyawannya sejak 12 Maret 2025 sebanyak satu kali upah atau gaji. “Ini lebih dari dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, jadi sudah sesuai ketentuan,” kata Hari.

    Menurut dia, kewajiban memberikan THR sudah diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Lalu ada juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/llI/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Adapun Posko Pengaduan THR di Jakarta Timur dibuka mulai 17 Maret-17 April 2025. Posko berada di Kantor Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Timur dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB pada Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB.

    Aduan terkait THR juga bisa disampaikan melalui Posko THR di nomor 082121663665 untuk Konsultasi dan 085117325388.

    Sumber : Antara

  • Soal BHR Ojol Kecil, Aplikator Bakal Diberi Peringatan Wamenaker, tapi Tak Bisa Disanksi – Halaman all

    Soal BHR Ojol Kecil, Aplikator Bakal Diberi Peringatan Wamenaker, tapi Tak Bisa Disanksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan kecilnya Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima.

    Mereka memprotes pemberian BHR oleh aplikator ojek online yang dianggap tidak sepadan dengan apa yang mereka berikan untuk perusahaan.

    Bahkan, diketahui ada driver ojol yang mendapat BHR senilai Rp 50 ribu. 

    Terkait hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, akan melakukan pengecekan. 

    Pihaknya akan memberikan peringatan kepada aplikator jika memang hal tersebut benar. 

    “Kita akan memberi peringatan, karena kalau itu beneran terjadi itu memalukan. Mending kita bikin seruan pulangin aja duitnya Rp 50 ribu,” kata Noel, Rabu (26/3/2025). 

    Noel menilai bahwa pemberian BHR senilai Rp 50 ribu itu memalukan. 

    Padahal, para Driver Ojol ini juga sosok patriotik-patriotik bangsa.

    “Negara ini mampu kok, saya juga mampu sebagai Wakil Menteri untuk mengembalikan Rp 50 ribu itu. Jangan dihina lah bangsa ini.”

    “Karena Driver Ojek Online adalah patriotik-patriotik bangsa ini,” kata Noel. 

    Noel mengatakan bahwa para driver ojol banyak yang sudah lama menjadi mitra. 

    Oleh karena itu, pemberian BHR Rp 50 ribu itu dinilai tak layak. 

    Disnaker Jakarta: Aplikator Tak Bisa Disanksi 

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa aplikator tak bisa diberi sanksi imbas BHR kecil itu. 

    “BHR itu bukan THR ya, tidak ya. Bonus ini sifatnya hanya imbauan, bukan kewajiban,” ucapnya, Rabu (26/3/2025) dikutip dari TribunJakarta.com. 

    Sesuai ketentuan pemerintah pusat, Hari menuturkan bahwa bonus yang diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan pengemudi ojol dalam satu bulan.

    Oleh karena itu, besaran bonus yang diberikan akan berbeda antara pengemudi satu dengan yang lainnya.

    “Jadi masalah kecil tidaknya itu ya tergantung, kalau dia ojol males-malesan ya kecil. Kalau rajin ya kan lumayan dapat 20 persen,” ujarnya.

    “Kalau kewajiban seperti THR pasti ada sanksinya. Kalau imbauan, enggak ada sanksi. BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif dalam setahun. Enggak ngojol ya enggak dapat,” tuturnya.

    Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengaku kecewa ada driver ojol yang pendapatannya mencapai Rp 93 juta dalam setahun, tetapi hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu.

    Menurut dia, nilai BHR tersebut penghinaan terhadap driver ojol dan melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

    “Menurut kami itu diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol. Mereka juga melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di surat edaran menteri,” kata Lily ketika ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).

    Lily mengatakan, dalam surat edaran itu mengatur mengenai besaran BHR yang didapat driver ojol.

    Dijelaskan bahwa bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    Jika ada driver ojol yang menerima pendapatan Rp 93 juta per tahun, per bulan mereka mendapatkan Rp 7,7 juta.

    Jika mengacu pada peraturan BHR, driver ojol berhak menerima 20 persen dari itu, berarti seharusnya Rp 1,5 juta.

    Lily pun meminta pemerintah hadir menyelesaikan masalah ini. Ia berharap para aplikator bisa diberikan sanksi.

    Berdasarkan dari 800 aduan yang SPAI terima terkait BHR driver ojol, ada 80 persen pengemudi yang hanya menerima sebesar Rp 50 ribu.

    “Enggak layak menurut kami. Rp 50 ribu adalah penghinaan bagi driver. Kami minta benar-benar pemerintah memberikan pantauan, imbauan, ataupun mempertegas bahwa aplikator harus memberikan sejumlah BHR tunai kepada driver. Itu ada ketentuan,” ujarnya.

    Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Ojol Menjerit BHR Sedikit, Disnaker Jakarta Akui Tak Bisa Sanksi Aplikator. 

    (Tribunnews.com/Milani/Faryyanida Putwiliani/Endrapta Ibrahim) (TribunJakarta.com/ Dionisius Arya) 

  • Soal BHR Ojol Kecil, Aplikator Bakal Diberi Peringatan Wamenaker, tapi Tak Bisa Disanksi – Halaman all

    Ojol Menjerit Dapat BHR Kecil, Disnakertransgi DKI Ngaku Tak Bisa Sanksi Perusahaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Para pengemudi ojek online (ojol) berteriak karena kecilnya Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima.

    Mereka memprotes pemberian BHR oleh aplikator ojek online yang dianggap tidak sepadan dengan apa yang mereka berikan untuk perusahaan.

    Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengaku tidak bisa memberikan sanksi atau teguran kepada pihak aplikator ojek online.

    Pasalnya, pemberian BHR sifatnya hanya imbauan.

    Sehingga sifatnya tidak wajib seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya.

    “BHR itu bukan THR ya, tidak ya. Bonus ini sifatnya hanya imbauan, bukan kewajiban.”

    “Kalau kewajiban seperti THR pasti ada sanksinya. Kalau imbauan, enggak ada sanksi. BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif dalam setahun. Nggak ngojol ya enggak dapat,” jelas Hari dilansir TribunJakarta.com, Rabu (26/3/2025).

    Sesuai ketentuan pemerintah pusat, kata Hari, bonus yang diberikan kepada driver sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilannya dalam satu bulan.

    Oleh karena itu, besaran bonus yang diberikan akan berbeda antara pengemudi satu dengan yang lainnya.

    “Jadi masalah kecil tidaknya itu ya tergantung, kalau dia ojol males-malesan ya kecil.”

    “Kalau rajin ya kan lumayan dapat 20 persen,” ujar Hari.

    Ojol Menjerit

    Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menceritakan jerian yang dirasakan pengemudi ojol.

    Ia mengaku kecewa ada pengemudi ojol yang pendapatannya mencapai Rp 93 juta dalam setahun, tetapi hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu.

    Menurutnya, nilai BHR tersebut adalah penghinaan terhadap pengemudi ojol dan melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

    “Menurut kami itu diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol. Mereka juga melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di surat edaran menteri,” kata Lily ketika ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).

    Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi salah satunya mengatur mengenai besaran BHR yang didapat driver ojol.

    Di situ disebutkan bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

    Jika ada driver ojol yang menerima pendapatan Rp 93 juta per tahun, per bulan mereka mendapatkan Rp 7,7 juta. Jika mengacu pada peraturan BHR, driver ojol berhak menerima 20 persen dari itu, berarti seharusnya Rp 1,5 juta.

    Lily pun meminta pemerintah hadir menyelesaikan masalah ini. Ia berharap para aplikator bisa diberikan sanksi.

    Respons Wamenaker

    Wakil Menteri Tenaga Kerja RI (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ikut merespons terkait polemik BHR bagi pengemudi ojol.

    Noel menyatakan, sejatinya pengemudi ojol yang menerima BHR hanya Rp50 ribu hanya pekerjaan sambilannya.

    Kata Noel, aplikator atau perusahaan ojol sudah mengkategorikan beberapa jenis driver untuk mendapatkan besaran BHR Idul Fitri.

    Termasuk perhitungan penyesuaian waktu kerjanya pengemudi ojol.

    “Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan. Kadang-kadang masuk, kadang-kadang nggak,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa (25/3/2025).

    Noel mengatakan, aplikator telah menerapkan sistem keadilan dalam memberikan bonus.

    “Belum setahun, cuma 3 bulan. Kan nggak adil juga bagi mereka yang kerjanya full. Kayak begitu-gitu pertimbangan itu,” jelas Noel.

    Oleh karena itu, Noel memandang penting untuk pihaknya kembali melakukan komunikasi dengan pihak aplikator.

    Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Ojol Menjerit BHR Sedikit, Disnaker Jakarta Akui Tak Bisa Sanksi Aplikator

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Rizki Sandi Saputra)(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

  • Terima 121 Aduan THR, Disnaker DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Belum Penuhi Hak Karyawan

    Terima 121 Aduan THR, Disnaker DKI Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Belum Penuhi Hak Karyawan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta meminta perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya untuk segera melakukan kewajibannya itu.

    Bagi yang tak melaksanakannya, maka izin usaha perusahaan tersebut bakal dicabut.

    Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut, sampai saat ini pihaknya menerima ratusan aduan terkait THR.

    “Memang kami buka posko pengaduan itu satu di dinas dan lima wilayah. Untuk tahun ini (aduan) yang masuk ke pos kami ada 121 perusahaan,” ucapnya, Rabu (26/3/2025).

    Dari ratusan pengaduan tersebut, Disnakertrangi DKI Jakarta kemudian bakal menindaklanjutinya dengan melakukan konfirmasi kepada setiap perusahaan.

    Juga THR tak kunjung dibayarkan, maka Disnaker bakal memberikan sanksi peringatan sampai dua kali.

    “Sanksinya jelas. Pertama kami ada peringatan 1-2, kami periksa ini,” kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

    Bila setelah peringatan kedua perusahaan tersebut tak kunjung membayar THR kepada pekerjanya, maka Disnaker DKI bakal memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

    “Kalau memang dia enggak juga membayar THR, ya kami cabut izin usahanya melalui PTSP. Kalau mereka melakukan pelanggatan, ya kami laporkan untuk cabur NIP-nya,” ujarnya.

    Meski demikian, Disnaker SKI selama proses penyelesaian aduan juga akan tetap melakukan mediasi kepada kedua pihak.

    Nantinya, pihak perusahaan dan pekerja bisa membuat kesepakatan terkait penyelesaian pembayaran THR tersebut.

    Seperti kesepakatan untuk membayar sebagian, mencicil, atau menunda pembayaran dalam waktu tertentu mengingat kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik.

    Oleh karena itu, Hari menyebut, sangat jarang ada perusahaan yang dicabut izinnya lantaran tak kunjung membayar THR pekerjanya.

    “Dua tahun terakhir ini belum ada, karena memang itu tadi, selesai dengan empat kriteria tadi. Ada yang dibayar separuh karena kesepakatan antara pekerja dan pengusaha,” tuturnya.

    “Ada yang dibayar karena memang kondisi pailit, yang sayunya tadi istilahnya dibayar setengah karena memang perusahaannya mampunya sekarang,” sambungnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Disnaker DKI: Perusahaan sudah patuhi pembayaran THR karyawan

    Disnaker DKI: Perusahaan sudah patuhi pembayaran THR karyawan

    kesadaran perusahaan terkait pembayaran THR sudah semakin baik

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (DTKTE) DKI Jakarta menyebut perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta sudah mematuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya yang terlihat dari turunnya aduan di posko.

    “Dari tahun ke tahun perusahaan sudah paham dengan kewajiban membayarkan THR,” kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, dari laporan sengketa terkait THR juga terus menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Seperti pada 2023 pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan perusahaan mencapai 776 pengaduan.

    Kemudian lanjut Hari, di tahun berikutnya pengaduan ke pos mengalami penurunan menjadi 292 pengaduan. Sedangkan pada 2025 ini hingga Selasa (25/3) pengaduan yang masuk berjumlah 121 aduan.

    “Data tersebut menunjukkan bahwa kesadaran perusahaan terkait pembayaran THR sudah semakin baik,” kata dia.

    Hari menambahkan setiap aduan yang masuk ke posko, pasti ditindaklanjuti oleh petugas dan biasanya dapat diselesaikan dengan baik.

    Ia menyatakan dari beberapa pengalaman aduan THR semua selesai baik itu dibayarkan seluruhnya, setengah, maupun dengan sistem cicip oleh perusahaan.

    “Memang ada yang tidak membayar, tapi dikarenakan perusahaan sudah gulung tikar. Sehingga kedua belah pihak berdamai,” katanya.

    Hari mengatakan bahwa saat ini dari 121 aduan yang sudah masuk ke posko, sedang dalam tahap pemeriksaan, untuk kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan kedua belah pihak.

    “Kami prediksi bahwa pengaduan terkait THR tidak akan lebih dari 200 aduan,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Disnaker Jakarta Buka Posko Pengaduan THR, Cek di Sini Lokasi dan Cara Buat Laporannya!

    Disnaker Jakarta Buka Posko Pengaduan THR, Cek di Sini Lokasi dan Cara Buat Laporannya!

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mulai membuka posko pengaduan THR.

    “Posko pengaduan THR mulai operasi sejak tanggal 17 Maret kemarin sampai dengan 17 April 2025,” ucap Kepala Disnaker DKI Jakarta Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2024).

    Hari menyebut, posko tersebut dibuka di enam lokasi berbeda, yaitu di kantor Disnaker DKI dan juga di lima kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan yang ada di setiap wilayah kota administrasi Jakarta.

    “Posko ada di dinas dan lima wilayah kota,” kata anak buah Gubernur DKI Jakarta PramonO Anung ini.

    Hari bilang, bagi para pekerja yang tak mendapatkan haknya jelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah bisa langsung mendatangi posko pengaduan tersebut.

    Tak hanya itu, mereka juga mengadu lewat kanal pengaduan yang dibuka oleh Disnaker DKI Jakarta.

    “Enggak ada (syarat untuk mengadu), bisa langsung ke posko atau melalui website dan sosial media kami,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan THR untuk pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Adapun ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HL.04.00/III/2025.

    Bila mengacu pada surat edaran tersebut maka THR untuk pekerja swasta seharusnya diberikan paling lambat pada 24 Maret 2025.

    Mengacu pada surat edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

    Untuk buruh atau pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, maka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.

    Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12, maka THR diberikan dengan perhitungan (masa kerja x 12 bulan) x 1 bulan upah penuh.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • DKI siap ciptakan 500 ribu lapangan kerja bagi lulusan SMA dan sarjana

    DKI siap ciptakan 500 ribu lapangan kerja bagi lulusan SMA dan sarjana

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menciptakan 500 ribu lapangan pekerjaan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat hingga sarjana.

    “Jakarta sekarang masih membutuhkan lapangan kerja. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menciptakan 500 ribu lapangan kerja,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di bursa kerja (job fair) pertama tahun 2025 di Tamini Square, Makasar, Jakarta Timur, Rabu.

    Rano menjelaskan, beberapa posisi yang dibutuhkan Pemprov Jakarta saat ini di antaranya petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

    Selain itu pasukan putih untuk membantu Puskesmas yang ada di Jakarta dan juga untuk para lanjut usia (lansia).

    “Kami masih membutuhkan PPSU, lalu kepala Dinas Damkar berbisik kepada saya, kami masih membutuhkan 11.000 petugas,” katanya.

    “Jakarta kalau tidak dipenuhi dengan keselamatan, tingkat kebakaran sangat tinggi. Ini juga lapangan kerja. Apakah cukup dengan tenaga? No. Kita memerlukan ‘skill’ (kemampuan) tentu dengan pelatihan,” ujar Rano.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menciptakan pasukan putih untuk membantu tenaga medis saat berkunjung langsung ke masyarakat untuk membantu para lansia.

    Selain itu, Rano juga mendukung anak muda untuk bisa mendapat pekerjaan di luar negeri sekaligus membantu generasi ke depannya bisa fasih dalam bahasa asing di dunia kerja.

    “Ayo adik-adik, bermimpilah bekerja di luar. Tapi begitu dengar luar, ‘bang gue bahasa kaga bisa bang’. Kan ada pelatihan. Pelatihan mandarin, Korea, Inggris, Jepang,” katanya.

    Saat menjadi Gubernur Banten, Rano hampir mengirim 1.000 orang untuk bekerja di Taiwan. “Dari 0 (tidak bisa apa-apa), maaf, Banten dari Lebak, dari Pandeglang. Tapi kita latih mereka bahasa, akhirnya bisa bekerja di Taiwan,” katanya.

    Karena itu, pihaknya akan berkomitmen mengadakan bursa kerja (job fair) di Jakarta yang dilakukan sebulan hingga tiga bulan sekali untuk memberikan lapangan kerja yang luas bagi warga Jakarta.

    “Ini janji gubernur dan wakil gubernur, kita akan melakukan ‘job fair’ per tiga bulan sekali. Tapi ternyata, Kadis Ketenagakerjaan ini sanggup melakukan per bulan sekali. Kita akan jangkau hingga kecamatan,” katanya.

    Pemprov DKI Jakarta menyediakan 2.000 lowongan di bursa kerja (job fair) pertama tahun 2025 di Tamini Square, Makasar, Jakarta Timur.

    Bursa kerja ini dilaksanakan selama dua hari mulai Rabu hingga Kamis (27/2) dengan 40 perusahaan yang berpartisipasi termasuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta.

    Sebanyak 40 perusahaan itu bergerak di berbagai bidang seperti asuransi, otomotif, ritel, jasa dan perusahaan penyalur jasa lainnya. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

    Turut hadir mendampingi Rano antara lain Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi.

    Selain itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah, Anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Sahroni dan jajaran lainnya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025