Tag: Hanif Dhakiri

  • Sejumlah Tokoh Masuk Kepengurusan PB IKA PMII  2025-2030 – Halaman all

    Sejumlah Tokoh Masuk Kepengurusan PB IKA PMII  2025-2030 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) telah merampungkan pembentukan kepengurusan periode 2025-2030.

    Ketua Umum PB IKA PMII Fathan Subchi mengatakan kepengurusan tersebut berhasil dibentuk secara musyawarah mufakat.

    “Alhamdulillah hasil rapat formatur berhasil menyusun dan menyepakati susunan Kepengurusan PB IKA PMII Periode 2025-2030, yang merepresentasikan senioritas, ketokohan, kapasitas akademi, dan kewilayahan yang ada,” ujar Fathan di Jakarta, Rabu (26/03/2025).

    Rapat formatur Munas IKA PMII ke VII pada tanggal 8 Maret 2025 dihadiri oleh tim yang terdiri dari  Imam Nahrawi (mewakili wilayah Jawa), Ahmad Zarkasih (mewakili wilayah Sumatera), Mulyadi Tawik (mewakili wilayah Kalimantan), Mulyadi Prayitno (mewakili wilayah Sulawesi) dan Mumin Refra (mewakili Indonesia Timur).

    Fathan berharap seluruh pengurus PB IKA PMII memiliki spirit kebersamaan untuk membangun IKA PMII yang lebih solid dan mampu mengayomi semua alumni PMII yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Selain itu, Fathan menegaskan bahwa kepengurusan PB IKA PMII berkomitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan terus menjaga semangat perjuangan yang diwariskan oleh para pendiri organisasi.

    “Situasi kebangsaan dan kenegaraan membutuhkan kehadiran IKA PMII, tentu hal ini harus menjadi agenda besar yang lebih didahulukan. Sumbangsih pemikiran dan gerakan sosial seluruh alumni wajib dijadikan arus utama dalam gerak langkah IKA PMII ke depan. Kita ingin IKA PMII jadi problem solver dari masalah kebangsaan dan kenegaraan yang sedang melanda Indonesia,” tuturnya.

    Adapun susunan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) Periode 2025-2030 di antaranya yakni:

    MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI

    Ketua   : Dr. Andi Jamaro Dulung

    Wakil Ketua     : Hanif Dhakiri

    Sekertaris        : Dr. KH. Cholil Nafis, M.Si

    Wakil Sekertaris   : Drs. Ida Fauziyah, M.Si

    Anggota    :
    1.      DR (HC). Drs. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si
    2.      Prof. Dr. Nazarudin Umar, M.A
    3.      Dr. Drs. M. Idrus Marham, M.sc
    4.      Dr. Burhanuddin Abdullah.
    5.      KH.Dr (HC) As’ad Said Ali
    6.      Fadhilah Suralaga
    7.      Dr.H. Umar Yahya
    8.      Dr. Kh. Malik Madany, M.A.
    9.      Prof. Dr. Ali Masykur Musa
    10.     Prof. Dr. Ahmad Mubarok, M.A
    11.     Drs. Lilis Nurul Husna
    12.     Dr. KH. Endin AJ Shofihara
    13.     Drs. KH. Masdar Farid Mas’udi, M.Si
    14.     Drs. H.A. Chozin Chumaedy
    15.     KH. Masyhuri Malik
    16.     Drs. Nukman abdul Hakim
    17.     Dr. H. Wahidudin Adam, SH. MA.
    18.     Dr. KH. Mohammad Irfan Yusuf Hasyim
    19.     Drs. Mujib Rohmat
    20.     Drs. Slamet Riyanto
    21.     Dr. H. Abdul azis, M.A.
    22.     Prof. Dr. H. Munzir Suparta, M.A.
    23.     Jauharoh Haddad
    24.     Mayjen TNI (purn) Dr. H. Ahmad Yani Basuki, M.Si
    25.     Brigjen TNI (purn) Aziz Ahmadi, M.Sc
    26.     Drs. Syarif Muhammad Allaydarus.
    27.     Komjen Pol (purn) Dr. Ahmad Lutfi, SH, S.S.T., M.K.
    28.     Drs. Khofifah Indar Parawangsa, M.Si
    29.     Drs. Syaeful Bahri Anshori, MP
    30.     Sultonul Huda
    31.     Nasrul Halim SH.
    32.     Dr. H. Asqolani, SH. MM.
    33.     Drs. H. Ratu Dewa
    34.     Prof. Dr. H. Khairudin Wahid
    35.     Choirus Sholeh Rasyid
    36.     Abdul Mun’im D.Z

    DEWAN PAKAR

    Ketua   : Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj

    Sekertaris      : Dr. KH. Imdadun Rahmat, M.Si

    Anggota :
    1.      Prof. Dr. H. Masykuri Abdullah, M.A.
    2.      Dr. KH. Jazil Fawaid, M.SI
    3.      KH. Ulil Abshor Abdalla
    4.      Drs. Samsul Widodo, MA.
    5.      Dr. Diana Mutia
    6.      Prof. Dr. Imron Rosyadi, M.Hi
    7.      Amsar Abdul Manan, M.Si
    8.      Prof. Dr. Dzuriyyatun Thoyyibah
    9.      Dr. Kh. Robikim M Has
    10.     Dr. Mundiharno, M.Si
    11.     Saida Sakwan
    12.     Dr. Ir. H. Muhtar Thahir Syarkawi,M.T., ATU.
    13.     Dr. Addin Jauharuddin, M.Si
    14.     Dra. Hj. Badriyah Fayumi, L.c., M.A.
    15.     KH. Ahmad Baso
    16.     Dr. Abdul Ghoffar Husnan, S.Pd.I.,S.H.,M.H
    17.     Dr. Fadli Yasir M.M

    PIMPINAN HARIAN

    Ketua Umum      : Drs. Fathan Subchi, MAP.

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Drs. Nusron Wahid, MM

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Dr. H. Cucun Syamsul Rizal, M.Si 

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Arifatul Choiri Fauzi

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Aminuddin Ma’ruf

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Juri Ardiantoro, M.Si., Ph.D

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Dr. Hj. Anggia Ermarini, M.K.M

    Wakil Ketua Umum/Anggota Presidium : Zaini Rahman

    Wakil Ketua Umum/ Anggota Presidium : Imam Nahrawi S.Ag

    Wakil Ketua Umum/ Anggota Presidium : Carman Ansari Ear Latief, S.Sos

    Wakil Ketua Umum/ Anggota Presidium : Asrorun Ni’am Sholeh

    1.      Ketua   : Hasanudin Wahid
    2.      Ketua   : Dr. H. Yayat Hidayat, M.Si
    3.      Ketua   : H. Nur Nadlifah, S.Ag., M.Si
    4.      Ketua   : Aqib Ardiansyah
    5.      Ketua   : Syiq Samsul Huda
    6.      Ketua   : Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, S.Th.i
    7.      Ketua   : Dra. Wahidah syuaeb, M.Si
    8.      Ketua   : Rivqy Abdul Halim
    9.      Ketua   : Toriqul Haq
    10.     Ketua   : Dra. Luluk Nurhamidah, M.Si
    11.     Ketua   : Yunus Razak
    12.     Ketua   : Akhmad Gozali Harahap, M.Si
    13.     Ketua   : Siti Mukaromah
    14.     Ketua   : Mulyadi Prayitno
    15.     Ketua   : Heri Haryanto Azzumi
    16.     Ketua   : Mulyadi Tawik
    17.     Ketua   : Dr. Saleh, SH., MH
    18.     Ketua   : Dr. Lukman Khakim, AK., M.Si
    19.     Ketua   : MF. Nur Huda Yusro
    20.     Ketua   : H. Ahmad Zarkasih SHI, MM.
    21.     Ketua   : Dr. H. Syafitri Irwan, SAG. Mpdi
    22.     Ketua   : Juwanda, Spdi.
    23.     Ketua   : H.A. Jabidi Ritonga, SHI.
    24.     Ketua   : H. Hasan Basri Segala
    25.     Ketua   : M. Rodri Kaelani, SS.MM.Cps.
    26.     Ketua   : Sandi Suwardi Hasan, S.Ag., M.Si

    Sekertaris Jenderal     : Muhamad Nur Purnamasidi

    Wakil Sekretaris Jenderal       : Zainul Munasichin
    1.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Ulil Albab
    2.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Kaisar Abu Hanifah
    3.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Drs. Insan Purnama, M.Si
    4.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Isra D Pramulya, SIP
    5.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Yusra Alhabsyi
    6.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Cupli Risman
    7.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Samsul Rani
    8.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Saipul Adam
    9.      Wakil Sekretaris Jenderal       : Syarifudin Salwani, SE.
    10.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Ai Maryati Sholihah
    11.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Abdul Rojak, SH.
    12.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Drs. Hamid Bula
    13.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Muhammad Nurcholis, S.Th
    14.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Irma Muthoharoh

    15.     Wakil Sekretaris Jenderal       : H. Faisal Amir, SE, MM.
    16.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Marwan Zaenuddin, MM.
    17.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Septi Rahmawati
    18.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Harry Saputra Gani
    19.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Ai Rahmayanti
    20.     Wakil Sekretaris Jenderal       : M. Rifai Darus
    21.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Dr. Mohammad Syarif
    22.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Lukmanul Hakim al-Jambi
    23.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Hasan Taftanjanji
    24.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Anies Hidayah
    25.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Abu Bakar Refra, SE. SH. MH
    26.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Danang Sanggabuana, M.Si
    27.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Dr. Abd Basir, M.Pd.I
    28.     Wakil Sekretaris Jenderal       : Mashudi
    29.     Wakil Sekretaris Jenderl        : Zainal Abidin

    Bendahara Umum  : Arif Rahman

    Bendahara       : Syaeful Amin
    Bendahara       : Dahlia Umar
    Bendahara       : Ratu Dian Hatifah
    Bendahara       : Enung Maryati
    Bendahara       : Deta Anggraeni
    Bendahara       : Farried Akhmad Yani SE
    Bendahara       : Ali Suro
    Bendahara       : Syarifuddin Rauf, S.Ag. ME
    Bendahara       : KH. Abdur Rahim Hasan, SH.
    Bendahara       : H. Idy Muzayyad, SHI. M.Si.
    Bendahara       : Ervan Satriya, S.T
    Bendahara       : Wijayanti, M.Ap.

    DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
    1.      Departemen Luar Negeri : Dr. H. Syaifuddin Latif M
    2.      Departemen Pemerintah Daerah dan Pemberdayaan Desa : DR. H. Salni Fajar, Jauhari
    3.      Departemen Sosial dan Penanggulangan Bencana : Drs. H. Rusdi Hasir, Mohammad Saifulloh
    4.      Departemen Perindustrian dan Perdagangan : Dwi Saputro Nugroho, SH.
    5.      Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia : H. Tamrin
    6.      Departemen Pendidikan dan SDM Unggul : Ahmad Syahri Kurniawan, SH
    7.      Departemen Energi dan Sumberdaya Alam : H. Rudiyanto, SH.
    8.      Departemen Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tinggi : Wahyudin AB. Kessa, SE
    9.      Departemen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah : Moch. Fachrur Roziq
    10.     Departemen Pangan dan Pertanian : H Ahmad Mujtabah SE Sthi
    11.     Departemen Kelautan dan Perikanan: Yudistira SE.MM
    12.     Departemen Pemberdayaan Perempuan : Novi Kusumaningsih, M.Ak, Dessy Ulfa
    13.     Departemen Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran : Firman Syah Ali, S.h. M.h, Catur Susilo Rahardi

    LEMBAGA-LEMBAGA
    1.      Lembaga Kajian Strategis : Aam Waro Panotogomo, S.Sos, M.Sos.
    2.      Lembaga Bantuan Hukum : Soleh, Radit, Nina Batu Atas
    3.      Lembaga Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi : Ferio Pristiawan Ekananda
    4.      Lembaga Penguatan Ekonomi : Ali Zaziroh Hidayat
    5.      Lembaga Penelitian dan Pengembangan : Meilina Ulfa
    6.      Lembaga Ketahanan dan Distribusi Kader : Mohamad Tulus

  • Wacana THR untuk Pekerja Gig: Pendapat Serikat Pekerja, Ekonom hingga Mantan Menaker – Halaman all

    Wacana THR untuk Pekerja Gig: Pendapat Serikat Pekerja, Ekonom hingga Mantan Menaker – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Momen Lebaran Idul Fitri  2025  sudah dekat. Bagi para karyawan, pegawai atau pekerja formal, momen lebaran identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang banyak ditunggu untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

    Belakangan muncul wacana dan tuntutan THR untuk para mitra ride hailing seperti driver ojek online dan kurir antaran barang online.

    Mereka adalah pekerja dalam ekonomi gig, yakni individu yang memperoleh penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, profesi ini mencakup mitra pengemudi dan kurir, pekerja lepas  seperti desainer, penulis, programmer; penyedia jasa (teknisi, tukang, tenaga kecantikan), pekerja kreatif (influencer, content creator), instruktur dan konsultan online, serta pelaku bisnis di ekosistem marketplace.

    Penelitian terbaru School of Business and Management Bandung Institute of Technology (SBM ITB) tahun 2023 menunjukkan, sektor ekonomi gig berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

    Nilainya mencapai sekitar Rp 382,62 triliun atau setara dengan 2 persen dari total PDB Indonesia tahun 2022.

    Salah satu manfaat signifikan dari ekonomi gig bagi pekerja adalah kebebasan dalam menentukan waktu dan tempat kerja, yang tidak tersedia dalam pekerjaan formal.

    Dengan fleksibilitas ini, banyak pekerja gig dapat menyeimbangkan pekerjaan mereka dengan komitmen lain, seperti pendidikan, pengasuhan anak, atau pekerjaan sampingan lainnya.

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, muncul perdebatan mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau masih tetap dalam hubungan kemitraan sebagaimana yang berlaku saat ini. 

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah mulai terlibat dan berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang menuai pro dan kontra. 

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan.

    Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, tentu akan menambah beban baru dan keberlangsungan jangka panjang perusahaan akan terkena dampaknya.

    Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen.

    Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Belajar dari kasus di Inggris, ketika Uber diwajibkan membayar tunjangan tambahan bagi mitranya, harga layanan naik sebesar 10-20 persen.

    Namun, dampaknya adalah penurunan permintaan hingga 15 persen, yang justru merugikan pengemudi dan perusahaan. Jika kebijakan serupa diterapkan di Indonesia, ada potensi efek domino yang dapat menekan industri ini secara keseluruhan.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. 

    Di Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50 persen.

    Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Di Kota New York, penerapan regulasi upah minimum bagi pekerja gig menyebabkan biaya operasional meningkat hingga 15 persen, membuat platform menaikkan komisi dan mengurangi jumlah insentif bagi mitra pengemudi.

    Beberapa pengemudi mengalami penurunan pendapatan bersih akibat lonjakan biaya layanan.

    Tuntutan THR bagi mitra pengemudi platform digital di Indonesia menimbulkan polemik di kalangan industri dan akademisi.

    Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha menyoroti industri on-demand telah berupaya menjaga kesejahteraan mitra melalui berbagai program seperti bantuan modal usaha dan beasiswa.

    Dia mengingatkan bahwa regulasi yang tidak seimbang dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan berisiko mengurangi program kesejahteraan jangka panjang bagi mitra.

    Selain itu, sektor ini telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama.

    Data menunjukkan bahwa jutaan pekerja gig, termasuk 1,8 juta di layanan ride-hailing, bergantung pada model bisnis ini, dan kebijakan yang tidak tepat dapat menyebabkan mereka kehilangan akses terhadap sumber pendapatan utama mereka.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono dan ekonom Wijayanto Samirin menekankan bahwa mitra pengemudi tidak memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga THR tidak bisa dipaksakan tanpa implikasi hukum.

    Mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat, status kemitraan mitra pengemudi tidak menjadikan mereka berhak atas THR, dan kebijakan populis tanpa dasar hukum dapat merugikan iklim investasi serta keberlanjutan industri digital.

    Jika sektor ini terhambat akibat regulasi yang kurang tepat, jutaan mitra berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.

    Sebagai alternatif, dia menyarankan perlindungan sosial berbasis kontribusi bagi pekerja gig. Regulasi yang responsif dan inklusif menjadi kunci agar sektor ini tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesejahteraan mitra maupun keberlanjutan industri.

    Sejauh ini, setiap platform ride-hailing memiliki pendekatan unik dalam mendukung mitra pengemudi mereka. Grab menawarkan berbagai keuntungan melalui GrabBenefits, termasuk diskon servis kendaraan, asuransi kesehatan dan kecelakaan, akses kredit, serta dana santunan bagi keluarga mitra dalam situasi darurat.

    Selain itu, Grab menyediakan program GrabScholar untuk beasiswa anak mitra, skema insentif berbasis performa, voucher sembako murah, serta pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk membuka peluang usaha. Grab juga mendorong mitra mereka untuk bergabung dengan BPJamsostek.

    Sementara, Gojek menitikberatkan pada perlindungan mitra dengan asuransi kecelakaan, posko aman, serta program loyalitas berbasis insentif.

    Mereka juga menawarkan bantuan finansial seperti sembako murah dan akses kredit, serta fasilitas tambahan seperti diskon merchant dan layanan GoPay. 

    Sementara itu, Lalamove mengutamakan bonus misi dan insentif bagi pengemudi berperforma tinggi, serta akses informasi pesanan untuk memaksimalkan penghasilan.

    Mereka juga bekerja sama dengan BPJamsostek untuk perlindungan sosial dan memiliki program referral yang memberikan insentif bagi mitra yang mengajak rekan bergabung.

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    Wijayanto Samirin menekankan, status mitra pengemudi bervariasi, sebagian menjadikannya pekerjaan utama, sementara lainnya sebagai pekerjaan sampingan. Karena itu, solusi yang diterapkan harus mempertimbangkan kebutuhan yang beragam. 

    Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas merupakan daya tarik utama pekerjaan ini, dan jika mitra diperlakukan seperti pekerja konvensional, mereka berisiko kehilangan fleksibilitas tersebut, atau bahkan jutaan mitra dapat kehilangan pekerjaan.

    Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, Hanif mengingatkan bahwa beban finansial tambahan bagi perusahaan dapat berdampak negatif, seperti kenaikan tarif, pemotongan insentif, atau pengurangan jumlah mitra pengemudi.

    “Pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan regulasi terkait THR agar tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan bagi para pekerja,” saran Muhammad Hanif Dhakiri.

    Dengan memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan dibanding THR, seperti insentif, perlindungan sosial, dana santunan, beasiswa untuk anak mitra, dan bantuan operasional, pekerja gig dapat menikmati manfaat yang lebih baik dalam jangka panjang tanpa mengorbankan fleksibilitas dan peluang kerja mereka.

    Sebagai industri yang terus berkembang, pendekatan ini memastikan bahwa ekosistem ekonomi gig tetap sehat dan inklusif bagi semua pihak.(tribunnews/fin) 

     

  • Menyorot THR untuk pekerja gig, hak atau beban?

    Menyorot THR untuk pekerja gig, hak atau beban?

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menyorot THR untuk pekerja gig, hak atau beban?
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 25 Februari 2025 – 18:03 WIB

    Elshinta.com – Tak terasa moment Lebaran Idul Fitri  2025 sudah dekat. Bagi para karyawan, pegawai atau pekerja formal, momen lebaran identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang banyak ditunggu untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Lantas, bagaimana untuk pekerja lepas atau mitra kerja di era ekonomi gig atau sejenisnya?

    Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional.

    Pekerja dalam ekonomi gig— pekerja gig adalah individu yang memperoleh penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa hubungan kerja tetap.

    Di Indonesia, mereka mencakup berbagai profesi, seperti mitra pengemudi dan kurir, pekerja lepas (desainer, penulis, programmer), penyedia jasa (teknisi, tukang, tenaga kecantikan), pekerja kreatif (influencer, content creator), instruktur dan konsultan online, serta pelaku bisnis di ekosistem marketplace.

    Penelitian terbaru yang dirilis oleh SBM ITB 2023 menunjukkan bahwa sektor ekonomi gig berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yaitu sekitar Rp 382,62 triliun atau setara dengan 2 persen dari total PDB Indonesia tahun 2022.

    Salah satu manfaat signifikan dari ekonomi gig bagi pekerja adalah kebebasan dalam menentukan waktu dan tempat kerja, yang tidak tersedia dalam pekerjaan formal.

    Dengan fleksibilitas ini, banyak pekerja gig dapat menyeimbangkan pekerjaan mereka dengan komitmen lain, seperti pendidikan, pengasuhan anak, atau pekerjaan sampingan lainnya.

    Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

    Polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aplikator terus menjadi sorotan di berbagai media massa di Indonesia.

    Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, muncul perdebatan mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau masih tetap dalam hubungan kemitraan sebagaimana yang berlaku saat ini. 

    Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra.

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan.

    Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas.

    Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, tentu akan menambah beban baru dan keberlangsungan jangka panjang perusahaan akan terkena dampaknya.

    Bisa saja perusahaan memilih untuk menaikkan harga tarif layanan yang pada akhirnya berdampak pada konsumen. Perusahaan juga bisa melakukan penghapusan program-program benefit untuk Mitra yang selama ini telah diberikan, atau bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal untuk mengurangi biaya operasional.

    Belajar dari kasus di Inggris, ketika Uber diwajibkan membayar tunjangan tambahan bagi mitranya, harga layanan naik sebesar 10-20%.

    Namun, dampaknya adalah penurunan permintaan hingga 15%, yang justru merugikan pengemudi dan perusahaan. Jika kebijakan serupa diterapkan di Indonesia, ada potensi efek domino yang dapat menekan industri ini secara keseluruhan.

    Beberapa kota dan negara telah mengalami dampak negatif akibat reklasifikasi pekerja gig yang terlalu kaku. Contoh Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap, beberapa platform ride-hailing utama seperti Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%.

    Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan.

    Kemudian, di New York, penerapan regulasi upah minimum bagi pekerja gig menyebabkan biaya operasional meningkat hingga 15%, yang membuat platform menaikkan komisi dan mengurangi jumlah insentif bagi mitra pengemudi. Beberapa pengemudi mengalami penurunan pendapatan bersih akibat lonjakan biaya layanan.

    Tuntutan THR bagi mitra pengemudi platform digital di Indonesia menimbulkan polemik di kalangan industri dan akademisi.

    Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara, menyoroti bahwa industri on-demand telah berupaya menjaga kesejahteraan mitra melalui berbagai program seperti bantuan modal usaha dan beasiswa.

    Ia mengingatkan bahwa regulasi yang tidak seimbang dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan berisiko mengurangi program kesejahteraan jangka panjang bagi mitra.

    Selain itu, sektor ini telah berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan fleksibilitas kerja yang menjadi daya tarik utama.

    Data menunjukkan bahwa jutaan pekerja gig, termasuk 1,8 juta di layanan ride-hailing, bergantung pada model bisnis ini, dan kebijakan yang tidak tepat dapat menyebabkan mereka kehilangan akses terhadap sumber pendapatan utama mereka.

    Prof. Dr. Aloysius Uwiyono dan ekonom Wijayanto Samirin menekankan bahwa mitra pengemudi tidak memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga THR tidak bisa dipaksakan tanpa implikasi hukum.

    Hanif Dhakiri, mantan Menteri Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa status kemitraan mitra pengemudi tidak menjadikan mereka berhak atas THR, dan kebijakan populis tanpa dasar hukum dapat merugikan iklim investasi serta keberlanjutan industri digital.

    Jika sektor ini terhambat akibat regulasi yang kurang tepat, jutaan mitra berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang telah menjadi sumber penghidupan mereka.

    Sebagai alternatif, ia menyarankan perlindungan sosial berbasis kontribusi bagi pekerja gig. Regulasi yang responsif dan inklusif menjadi kunci agar sektor ini tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesejahteraan mitra maupun keberlanjutan industri.

    Sejauh ini, setiap platform ride-hailing memiliki pendekatan unik dalam mendukung mitra pengemudi mereka. Grab menawarkan berbagai keuntungan melalui GrabBenefits, termasuk diskon servis kendaraan, asuransi kesehatan dan kecelakaan, akses kredit, serta dana santunan bagi keluarga mitra dalam situasi darurat.

    Selain itu, Grab menyediakan program GrabScholar untuk beasiswa anak mitra, skema insentif berbasis performa, voucher sembako murah, serta pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk membuka peluang usaha. Grab juga mendorong Mitra mereka untuk bergabung dengan BPJAMSOSTEK.

    Gojek, di sisi lain, menitikberatkan pada perlindungan mitra dengan asuransi kecelakaan, posko aman, serta program loyalitas berbasis insentif. Mereka juga menawarkan bantuan finansial seperti sembako murah dan akses kredit, serta fasilitas tambahan seperti diskon merchant dan layanan GoPay. 

    Sementara itu, Lalamove mengutamakan bonus misi dan insentif bagi pengemudi berperforma tinggi, serta akses informasi pesanan untuk memaksimalkan penghasilan.

    Mereka juga bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK untuk perlindungan sosial dan memiliki program referral yang memberikan insentif bagi mitra yang mengajak rekan bergabung.

    Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih pada momen penting seperti Hari Raya Lebaran.

    Menurut Prof Dr. Aloysius Uwiyono, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    “Dalam konteks ini, peran pemerintah idealnya berfokus pada pengawasan untuk memastikan keseimbangan dan kepastian hukum tanpa melakukan intervensi langsung dalam hubungan privat kemitraan,” ujarnya memberikan saran.

    Wijayanto Samirin menekankan bahwa status mitra pengemudi bervariasi—sebagian menjadikannya pekerjaan utama, sementara lainnya sebagai pekerjaan sampingan. Oleh karena itu, solusi yang diterapkan harus mempertimbangkan kebutuhan yang beragam.

    Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas merupakan daya tarik utama pekerjaan ini, dan jika mitra diperlakukan seperti pekerja konvensional, mereka berisiko kehilangan fleksibilitas tersebut, atau bahkan jutaan mitra dapat kehilangan pekerjaan.

    Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, Hanif mengingatkan bahwa beban finansial tambahan bagi perusahaan dapat berdampak negatif, seperti kenaikan tarif, pemotongan insentif, atau pengurangan jumlah mitra pengemudi.

    “Pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan regulasi terkait THR agar tetap menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan bagi para pekerja,” saran Muhammad Hanif Dhakiri.

    Dengan memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan dibanding THR, seperti insentif, perlindungan sosial, dana santunan, beasiswa untuk anak Mitra, dan bantuan operasional, pekerja gig dapat menikmati manfaat yang lebih baik dalam jangka panjang tanpa mengorbankan fleksibilitas dan peluang kerja mereka.

    Sebagai industri yang terus berkembang, pendekatan ini memastikan bahwa ekosistem ekonomi gig tetap sehat dan inklusif bagi semua pihak.

    Sumber : Sumber Lain

  • DPR: Masyarakat Jangan Terprovokasi Isu Penarikan Dana Massal dari Bank BUMN – Halaman all

    DPR: Masyarakat Jangan Terprovokasi Isu Penarikan Dana Massal dari Bank BUMN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beredarnya seruan di media sosial yang mengajak masyarakat menarik dana secara massal dari bank-bank BUMN yang dikaitkan dengan pembentukan Danantara dinilai tidak berdasar dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. Masyarakat pun diminta agar tidak terprovokasi oleh seruan semacam itu.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, masyarakat diminta perlu lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Menurut dia, seruan untuk menarik dana secara massal dari bank BUMN justru dapat merugikan masyarakat sendiri.

    “Seruan penarikan dana massal dari bank BUMN adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Masyarakat harus memahami bahwa dana mereka aman dan tidak ada alasan untuk panik,” tegas Hanif dalam keterangan resminya, Selasa (18/2/2025).

    Menurut Hanif, kekhawatiran yang beredar di media sosial terkait pembentukan Danantara sebagai badan pengelola investasi BUMN tidak perlu ditanggapi secara berlebihan karena tidak berdasar.

    Dia menjelaskan, Danantara merupakan inisiatif pemerintah dalam optimalisasi aset BUMN yang tidak berdampak pada dana nasabah di perbankan. Tabungan masyarakat pun tetap aman dan tidak digunakan dalam skema investasi Danantara.

    “Pembentukan Danantara bertujuan untuk mengelola aset negara secara lebih produktif dan efisien. Dana nasabah di bank-bank BUMN, tidak digunakan untuk kegiatan Danantara. Masyarakat tidak perlu khawatir karena perbankan tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

    Hanif juga menambahkan, mekanisme pengawasan terhadap perbankan BUMN tetap berjalan seperti halnya bank swasta. “Bank-bank tetap diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan dana,” tambah Hanif.

    Hanif mengingatkan, seruan penarikan dana massal tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. 

    Perlu diingat bahwa ajakan yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dapat dikenai sanksi hukum.

    “Sesuai Pasal 28 ayat (2) UU ITE, penyebaran informasi yang menyesatkan hingga menyebabkan kepanikan publik bisa dikenai pidana dan denda hingga Rp1 miliar. Ini adalah bentuk perlindungan hukum untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional,” tegasnya.

    Hanif mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

    “Bank-bank BUMN memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian, masyarakat tidak perlu ragu karena pemerintah dan regulator terus memastikan bahwa sistem perbankan berjalan dengan baik dan aman,” pungkasnya. (*)

  • Mantan Menaker Soroti Wacana THR buat Ojek Online, Ini Katanya – Halaman all

    Mantan Menaker Soroti Wacana THR buat Ojek Online, Ini Katanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri ikut menyoroti soal wacana pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk driver ojek online (ojol).

    Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini pemerintah harus mencari solusi jangka panjang yang tidak berisiko bagi dunia usaha dan investasi.

    Hanif mengatakan kebijakan populis tanpa kepastian hukum bisa menurunkan minat investasi di sektor digital dan gig economy. 

    “Pemerintah perlu fokus pada solusi jangka panjang yang melindungi pekerja tanpa menghambat pertumbuhan bisnis,” katanya di Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Dia mengatakan di tengah ketidakpastian ekonomi, beban finansial tambahan bagi perusahaan atau aplikator bisa berdampak negatif, seperti kenaikan tarif, pemotongan insentif, atau pengurangan mitra pengemudi. 

    “Regulasi yang terburu-buru dapat merusak keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan pekerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Kerja periode 2014 – 2019 ini.

    Dia menjelaskan ojol beroperasi dalam gig economy berbasis kemitraan, bukan hubungan kerja formal, sehingga tidak otomatis berhak atas THR. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketergantungan tinggi pada platform, yang membuat hubungan ini lebih kompleks.

    “Menekan perusahaan platform untuk memberikan THR tanpa dasar regulasi yang jelas bisa menjadi preseden buruk. Solusi yang lebih baik adalah memperkuat regulasi perlindungan sosial bagi gig workers, misalnya melalui jaminan sosial berbasis kontribusi.”

    Pada Senin ini, 17 Februari, sekitar 30 perwakilan mitra pengemudi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

    Para mitra tersebut menyampaikan beberapa tuntutan yang utamanya adalah meminta pemberian THR untuk para mitra pengemudi.

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan ketika menemui perwakilan pengunjuk rasa bahwa pihaknya akan menampung masukan-masukan para mitra.

    Ia mengatakan bahwa perlu regulasi yang lebih menyeluruh untuk menyediakan perlindungan untuk para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojol.

    “Ya, ini kan kita sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan THR kemarin kan pengusaha juga sudah katanya mereka memahami dan mencoba mencari formula terbaiknya itu yang kita tunggu nanti,” kata Yassierli, Senin (17/2/2025)

  • Pimpinan Komisi XI DPR Usul Perluasan Kategori Barang Mewah Objek Pajak PPN 12 Persen – Halaman all

    Pimpinan Komisi XI DPR Usul Perluasan Kategori Barang Mewah Objek Pajak PPN 12 Persen – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI fraksi PKB, Hanif Dhakiri, mengusulkan objek pajak barang mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen harus diperluas. 

    Hal itu perlu dilakukan lantaran pendapatan negara dari pajak barang mewah masih terlalu kecil. 

    “Sehingga kalau hanya digunakan untuk pajak barang mewah, nah itu tentunya kan hanya nilainya berapa tadi dapetnya? Sekitar Rp2 triliun. Nah mungkin tidak cukup worth it lah kalau misalnya digunakan,” kata Hanif dalam acara Insight Hub PKB Vol 2: Wacana PPN 12 Persen, Solusi Fiskal atau Beban Bagi Masyarakat?,” yang digelar di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2024). 

    Namun, dia mengaku belum ada informasi apakah ke depannya objek pajak barang mewah yang dikenakan akan diperluas pemerintah atau tidak. 

    “Nah, kita harus cek lagi, barang-barang mewah yang kemarin digunakan pajak itu apa aja sih? Nah itu harus diperluas,” ujarnya. 

    Dengan adanya perluasan objek pajak barang mewah itu, kata dia, bisa menambah pendapatan negara. 

    “Saya kira kalau mungkin diperluaskan bisa nambah lagi Rp 2 triliun mungkin lebih. Kita harus agak teknis, agak detail untuk mendorong perluasan objek pajaknya maupun juga wajib pajaknya,” katanya. 

    “Jadi level kayanya itu seberapa misalnya yang dikenakan itu. Ya kalau di PPH itu yang mirip-mirip pajak progresif itulah kali ya,” pungkas Waketum PKB itu. 

    Diketahui, pemerintah akan secara resmi mengumumkan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Senin pekan depan 16 Desember 2024. 

    Hal itu disampikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (13/12/2024). 

    “Diumumkan hari Senin, jam 10 nanti diundang. Soal PPN dan paket kebijakan ekonomi,” kata Airlangga.

    Sekarang ini pemerintah kata Airlangga masih melakukan penghitungan mengenai tarif PPN yang akan diberlakukan nanti. Yang pasti kata dia, PPN multi tarif akan diberlakukan.

    “Ya ada. Ada tarif tertentu,” katanya.

    Airlangga mengatakan nantinya payung hukum PPN multi tarif tersebut ada yang berupa peraturan menteri keuangan (PMK) dan ada juga yang berupa peraturan pemerintah.

    Airlangga mengatakan selain mengenai PPN, pada pekan depan, pemerintah juga akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi baru. Namun ia belum mau menyampaikan paket kebijakan seperti apa yang akan diberlakukan nantinya.

    “Nanti diumumkan di kantor Menko,” pungkasnya.

  • Jelang PPN Naik jadi 12 Persen, PKB Tantang Pemerintah Buat Model Baru Tingkatkan Pendapatan Negara – Halaman all

    Jelang PPN Naik jadi 12 Persen, PKB Tantang Pemerintah Buat Model Baru Tingkatkan Pendapatan Negara – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PKB, Hanif Dhakiri, menantang pemerintah untuk membuat skenario atau model lain dalam rangka meningkatkan pendapatan negara. Hal itu menyusul rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen banyak ditolak masyarakat. 

    Hanif berpandangan dapat dipahami jika negara membutuhkan penerimaan yang lebih baik, salah satunya untuk membiayai pembangunan. 

    Namun, Hanif mengingatkan ke depan hal itu jangan sampai menekan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di kelas menengah. 

    “Nah tantangan, saya lebih cenderung misalnya untuk menantang teman-teman di pemerintah terutama yang mengusung pajak ini untuk menggunakan model yang lain dalam rangka meningkatkan pendapatan negara,” kata Hanif dalam acara Insight Hub PKB Vol 2: Wacana PPN 12 Persen, Solusi Fiskal atau Beban Bagi Masyarakat?,” yang digelar di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2024). 

    Waketum PKB itu mengatakan, dengan usulannya tersebut bukan dalam arti tak setuju jika pendapatan negara harus ditingkatkan melalui pajak. 

    Namun, dia mengatakan, hal itu harus dilakukan dengan model yang lebih baik. 

    “Nah cuman cara meningkatkannya kan ada banyak model yang mungkin harus dilakukan secara lebih baik di waktu yang datang,” kata dia.

    Hanif memberikan contoh model yang bisa mungkin diterapkan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, misalnya dengan melakukan digitilasisasi. 

    “Ini menurut saya kan harus digenjot. Walaupun proses digitalisasi itu sudah berlangsung di pemerintahan, tapi kan levelnya itu harus di-upgrade terus-menerus,” kata dia

    Dia mengatakan juga bagaimana pemerintah harus mengoptimalkan formalisasi dari ekonomi informal, khususnya di bidang UMKM.

    “UMKM kita ini kan kontribusinya besar sekali terhadap ekonomi kita. Tapi kan banyak diantara mereka ini yang berada di luar sistem keuangan begitu. Nah oleh karena harus dikasih edukasi, harus difasilitasi, harus dibantu, mungkin dikasih insetif agar mereka bisa bertransformasi dari ekonomi informal menjadi ekonomi formal. Dengan begitu maka juga ada potensi pajak yang bisa diambil, kecil-kecil cuman kan jumlahnya gede gitu loh,” tandasnya. 

    Diketahui, pemerintah akan secara resmi mengumumkan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Senin pekan depan 16 Desember 2024. 

    Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (13/12/2024). 

    “Diumumkan hari Senin, jam 10 nanti diundang. Soal PPN dan paket kebijakan ekonomi,” kata Airlangga.

    Sekarang ini pemerintah kata Airlangga masih melakukan penghitungan mengenai tarif PPN yang akan diberlakukan nanti. Yang pasti kata dia, PPN multi tarif akan diberlakukan.

    “Ya ada. Ada tarif tertentu,” katanya.

    Airlangga mengatakan nantinya payung hukum PPN multi tarif tersebut ada yang berupa peraturan menteri keuangan (PMK) dan ada juga yang berupa peraturan pemerintah.

    Ia mengatakan, selain mengenai PPN, pada pekan depan, pemerintah juga akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi baru. Namun ia belum mau menyampaikan paket kebijakan seperti apa yang akan diberlakukan nantinya.

    “Nanti diumumkan di kantor Menko,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 akan berlaku selektif. Kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang-barang mewah saja.

    Hal itu disampaikan Prabowo sebelum meninggalkan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat malam, (6/12/2024).

    “Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo.

    “Jadi kalau pun naik itu hanya untuk barang mewah,” Imbuhnya.

    Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan membebani rakyat kecil.

    Menurut Prabowo, rakyat kecil tetap terlindungi dari kenaikan tarif PPN.

    “Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya,” katanya.

    Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/12/2024). Dalam sidang kabinet tersebut Presiden Prabowo Subianto memberi penjelasan mengenai kunjungan kerja ke luar negeri selama beberapa minggu kemarin serta menyampaikan sejumlah pengarahan mengenai program-program yang akan dijalankan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024). 

    Mereka diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya. 

    Mereka menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.  

    “Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden,” kata Dasco.

    Sementara itu, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025 mendatang. Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk barang barang mewah saja. 

    “Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” katanya.

    Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah tetap dikenakan tarif Ppn 11 persen.

    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” pungkasnya.

  • Pimpinan Komisi XI Anggap PPN 12 Kurang Adil untuk Masyarakat Kecil

    Pimpinan Komisi XI Anggap PPN 12 Kurang Adil untuk Masyarakat Kecil

    Pimpinan Komisi XI Anggap PPN 12 Kurang Adil untuk Masyarakat Kecil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi XI DPR
    Hanif Dhakiri
    menilai, rencana menaikkan
    pajak
    pertambahan nilai (
    PPN
    ) menjadi 12 persen pada 2025 kurang adil dan dapat membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
    Hanif menuturkan, kebijakan itu kurang adil karena masyarakat berpenghasilan rendah karena mesti membayar pajak yang sama dengan kelompok berpenghasilan tinggi.
    “Ini tidak cukup adil. Kebijakan pajak seharusnya lebih progresif agar tidak memperburuk ketimpangan,” kata Hanif dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).
    Hanif tidak memungkiri, menaikkan PPN merupakan salah satu cara paling mudah untuk mendongkrak penerimaan negara.
    Sebab, kenaikan PPN sebesar 1 persen diperkirakan dapat menambah penerimaan negara hingga Rp70-80 triliun.
    “Secara substansi, negara memang membutuhkan penerimaan pajak yang lebih baik karena
    tax ratio
    kita masih rendah, hanya sekitar 10,5 persen,” ujar Hanif.
    Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengingatkan bahwa pelaksanana kebijakan itu harus mempertimbangkan kondisi
    ekonomi
    dan kemampuan masyarakat.
    “Saat ini, daya beli masih lemah, PHK terjadi di berbagai sektor, dan industri manufaktur kita sedang mengalami penurunan,” kata Hanif.
    Hanif juga menyinggung lambatnya pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada berkurangnya penciptaan lapangan kerja.
    Ia menyebutkan, saat ini banyak pekerja yang hanya mendapatkan pekerjaan jangka pendek dengan upah di bawah minimum.
    “Beban kenaikan pajak ini akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang mayoritas masih miskin,” kata Hanif.
    Oleh sebab itu, Hanif mendorong pemerintah untuk memperluas basis pajak, memperbaiki tata kelola, dan memaksimalkan digitalisasi pajak, ketimbang sekadar menaikkan PPN.
    “Perluasan wajib pajak dan obyek pajak adalah langkah yang lebih adil daripada hanya mengandalkan kenaikan PPN. Digitalisasi juga dapat membantu memaksimalkan potensi pajak yang belum tergarap,” kata dia.
    Seperti diketahui, PPN 12 persen bakal berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    Namun, belakangan, pemerintah memutuskan agar PPN 12 persen hanya berlaku pada barang-barang mewah.
    Pemerintah mengeklaim, PPN 12 persen itu tidak akan diberlakukan bagi kebutuhan pokok yang biasa diakses masyarakat kecil.
    Menurut rencana, pemerintah bakal merilis ketentuan soal PPN 12 persen dan paket kebijakan ekonomi pada Senin (16/12/2024) lusa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Komisi XI minta BNI perluas layanan bagi pelaku usaha kecil

    Wakil Komisi XI minta BNI perluas layanan bagi pelaku usaha kecil

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M Hanif Dhakiri meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk makin memperluas jangkauan layanan keuangan ke pelaku usaha kecil, terutama di wilayah dengan akses keuangan yang masih terbatas.

    Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, Hanif menyoroti peran BNI sebagai bank milik negara yang mendukung perekonomian nasional melalui berbagai program inovatif.

    Hal itu termasuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bertujuan memperkuat modal usaha, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperluas jaringan pasar.

    Hingga September 2024, BNI mencatat penyaluran KUR sebesar Rp36,6 triliun. Sementara penyaluran kredit non-KUR tercatat sebesar Rp40,7 triliun, sehingga total realisasi kredit ke sektor UMKM mencapai Rp77,3 triliun.

    Lebih lanjut, Hanif menilai peran BNI dalam memperkuat perekonomian daerah sangat penting, mengingat bank tersebut tidak hanya melayani kebutuhan korporasi, tetapi juga turut mendukung pengembangan UMKM.

    Di Jawa Tengah, misalnya, BNI memprioritaskan pemberdayaan sektor unggulan seperti perdagangan dan pengolahan yang dikenal padat karya. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

    Untuk memperkuat daya saing UMKM, BNI telah meluncurkan inisiatif seperti Xpora Hub di Solo. Fasilitas ini menyediakan pembinaan, akses pasar internasional, serta solusi digital guna mendorong UMKM melakukan ekspansi bisnis ke luar negeri.

    Langkah ini, menurut Hanif, tidak hanya mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi, tetapi juga membuka peluang baru bagi UMKM untuk berkembang di kancah global.

    “Kehadiran BNI sebagai agen pembangunan telah memberikan dampak signifikan bagi perekonomian lokal, khususnya melalui peningkatan akses keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil di berbagai daerah,” kata Hanif.

    Dengan pendekatan yang menyeluruh, BNI diharapkan dapat terus berperan aktif dalam pembangunan ekonomi daerah, sekaligus mendorong pemerataan akses keuangan di seluruh pelosok Indonesia.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mayoritas Fraksi DPR Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda dan Dipertimbangkan Lagi

    Mayoritas Fraksi DPR Minta Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda dan Dipertimbangkan Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan menunda pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Meskipun kenaikan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), DPR menilai pemerintah masih memiliki ruang hukum untuk menunda pemberlakuan PPN 12% tanpa perlu merevisi UU HPP.

    Penyebab utama DPR mendesak penundaan ini adalah kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih tertekan. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie OFP, mengungkapkan pemerintah tidak perlu ragu untuk menunda bahkan menurunkan PPN 12%, karena dalam UU HPP sudah diatur mekanisme penentuan tarif PPN dalam kisaran 5% hingga 15%.

    “Tidak perlu revisi UU HPP, karena sudah ada mekanisme di dalam undang-undang,” kata Dolfie di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Ia menilai situasi ekonomi saat UU HPP disusun pada 2021 berbeda dengan keadaan ekonomi saat ini, yang tengah tertekan oleh inflasi dan daya beli masyarakat yang lesu.

    Senada dengan Dolfie, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Hanif Dhakiri, juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan kenaikan PPN 12%. Menurut Hanif, kebijakan ini dirasa membebani masyarakat, terutama dunia usaha dan UMKM, yang saat ini sedang berjuang menghadapi ketidakpastian ekonomi.

    “Ekonomi sedang lesu dan daya beli masyarakat terus tertekan. Tarif PPN ini akan dirasakan oleh semua orang, terutama kalangan UMKM dan masyarakat umum,” jelas Hanif.

    Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, juga menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan kondisi ekonomi saat ini. Sementara itu, Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat mengingatkan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, terutama daya beli masyarakat, jika kenaikan PPN 12% tetap dilaksanakan.

    Beberapa anggota DPR lainnya, seperti Ahmad Najib Qodratullah dari Fraksi PAN, juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang kebijakan ini sebelum diputuskan. Ia menilai kebijakan kenaikan PPN tersebut bisa membebani masyarakat yang sudah menghadapi pelemahan ekonomi.

    Namun, Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, mengungkapkan keputusan terkait kenaikan PPN 12% sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Ia optimistis pemerintah akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam membuat keputusan terkait kebijakan ini.

    Selain itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Hekal, menyatakan perubahan atau penundaan kebijakan PPN harus melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah, mengingat kebijakan ini sudah diatur dalam UU HPP.

    Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Jiddan, mengimbau agar pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat terkait kenaikan PPN ini. Sosialisasi yang jelas penting agar masyarakat tidak salah paham tentang kebijakan tersebut, dan mengetahui sektor-sektor mana saja yang akan terkena dampak, serta sektor mana yang dikecualikan seperti sektor kesehatan dan pendidikan.

    Kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari UU HPP yang disahkan pada 2021 dengan tujuan untuk memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan menambah penerimaan negara. Kementerian Keuangan memperkirakan kenaikan PPN menjadi 12% dapat menambah pendapatan negara hingga Rp 250 triliun per tahun, yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.