Tag: Hanif Dhakiri

  • KPK Dalami Korupsi Izin TKA di Kemenaker hingga Level Menteri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Juni 2025

    KPK Dalami Korupsi Izin TKA di Kemenaker hingga Level Menteri Nasional 6 Juni 2025

    KPK Dalami Korupsi Izin TKA di Kemenaker hingga Level Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyatakan akan mendalami dugaan aliran dana gratifikasi dalam kasus perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di
    Kementerian Ketenagakerjaan
    (Kemenaker) hingga tingkat menteri.
    “Kemudian sama terkait menteri, apakah ada potensi KPK sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri? Tentunya sama, dugaan ini ada,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengatakan pihaknya tidak menghentikan pendalaman perkara ini pada delapan tersangka dengan jabatan tertinggi direktur jenderal (Dirjen).
    Saat ini, kata Budi, tim penyidik yang menangani perkara ini sedang mendalami apakah terdapat petunjuk aliran uang panas perizinan TKA hingga pejabat paling atas.
    Ia memastikan KPK akan meminta klarifikasi kepada Menteri Ketenagakerjaan.
    Pihaknya juga bakal meminta klarifikasi menyangkut berbagai barang bukti yang disita penyidik dari upaya paksa penggeledahan.
    “Ini merupakan gratifikasi yang diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” tutur Budi.
    Sebelumnya, KPK menyatakan akan meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) 2014-2019 Hanif Dhakiri dan Menaker 2019-2024, Ida Fauziyah, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin TKA.
    KPK menyebut, modus
    dugaan korupsi
    ini sudah dilakukan sejak 2012.
    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya, berjenjang dari Menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai (Menaker) ID (Ida Fauziyah) pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA.
    Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); dan kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).
    Lalu, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA); Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); serta staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).
    KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana ini sudah terjadi sejak 2012.
    Secara keseluruhan, para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker Terjadi sejak 2012

    Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker Terjadi sejak 2012

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sudah terjadi sejak 2012 lalu. 

    Hal itu berarti, praktik pemerasan TKA sudah terjadi saat Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin menjabat menteri ketenagakerjaan.

    “Praktik ini (pemerasan TKA) bukan dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan terungkap praktik ini sudah berlangsung sejak 2012,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Budi mengatakan, KPK bakal menerapkan pasal berlapis dalam mengusut kasus pemerasan TKA di Kemenaker, yakni pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, kasus dugaan pemerasan ini dilakukan secara berjenjang dan sudah terjadi sejak 2012.

    “Terkait pasal yang mungkin nanti diterapkan akan kita kembangkan ke tindak pidana pencucian uang karena praktik ini sudah berlangsung sejak 2012. Dengan ini kami akan lebih mudah apabila nanti kita melakukan asset recovery melalui TPPU terhadap para oknum yang melaksanakan praktik pemerasan di Kemenaker,” jelas Budi.

    Diketahui, Cak Imin menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi pada periode 2009-2014 atau masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah Cak Imin, posisi menaker dijabat Hanif Dhakiri pada periode 2014-2019 atau masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Setelah Hanif Dhakiri, menaker periode 2019-2024 dijabat Ida Fauziyah. Sementara saat ini posisi menaker dijabat Yassierli sejak Oktober 2024.

    KPK sebelumnya telah resmi mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA senilai Rp 53 miliar di Kemenaker. Delapan tersangka ini diumumkan oleh pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    “Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja mereka akan meminta izin berupa RPTKA. Nah, kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di dirjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah di dalam pembuatan RPTKA,” kata Budi.

  • KPK Bakal Periksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Soal Suap TKA

    KPK Bakal Periksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Soal Suap TKA

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil dan memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) senilai Rp 53,7 miliar.

    Hanif Dhakiri yang menjabat menaker periode 2014-2019 dan Ida Fauziyah periode 2019-2024 akan diminta klarifikasi soal dugaan pemerasan TKA tersebut.

    “Dari menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai IF (Ida Fauziyah) tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya karena secara manajerial tentunya beliau-beliau adalah pengawasnya,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Budi mengatakan, urgensi pemanggilan dua eks menaker tersebut karena kasus dugaan pemerasan TKA dilakukan secara berjenjang, termasuk oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tentu akan kami klarifikasi semua terkait dengan temuan-temuan pada proses penggeledahan yang telah kami laksanakan,” tandas dia.

    Menurut Budi, penyidik KPK akan terus mendalami temuan yang telah didapat selama ini dan mengumpulkan alat bukti lainnya, termasuk keterangan dari dua eks menaker tersebut.

    “Apabila memang menteri bersih maka insyaallah ke bawahnya akan bersih. Nah, nanti indikatornya bagaimana? Akan kami crosscheck (cek silang) lagi dan klarifikasi dengan alat-alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan,” pungkas Budi.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan mayoritas uang hasil pemerasan TKA tersebut dinikmati oleh delapan tersangka yang sudah diumumkan resmi oleh KPK dengan jumlah yang bervariasi. Terbanyak mendapatkan uang hasil pemerasan tersebut adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto, yang juga sempat menjabat sebagai direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 serta dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024-2025, sebesar Rp 18 miliar.

    Berikut ini jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka selama periode 2019-2024:

    1. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024-2025, Haryanto sebesar Rp 18 miliar

    2. Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker 2024-2025 Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 13,9 miliar

    3. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021-2025 Gatot Widiartono sebesar Rp 6,3 miliar

    4. Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Anggraeni sebesar Rp 2,3 miliar

    5. Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker 2024-2025 Jamal Shodiqin sebesar Rp 1,8 miliar

    6. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018–2025 Alfa Eshad sebesar Rp 1,1 miliar.

    7. Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019 Wisnu Pramono sebesar Rp 580 juta

    8. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono sebesar Rp 460 juta

  • Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah

    Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua mantan Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pemerasan Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

    Dua orang mantan menteri itu yakni Hanif Dhakiri, yang menjabat Menaker 2014-2019, serta Ida Fauziyah, yang menjabat selama 2019-2024. Keduanya kini merupakan anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengakui, kedua mantan menteri itu bakal dimintai klarifikasi lantaran adanya dugaan penerimaan gratifikasi secara berjenjang dari staf hingga pimpinan tertinggi kementerian. Para tersangka yang ditetapkan mulai dari staf hingga selevel direktur jenderal (dirjen).

    Untuk diketahui, KPK menjerat sebanyak delapan orang tersangka dari internal Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD sampai IF pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial, beliau-beliau adalah pengawasnya,” terang Budi pada konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

    Budi memastikan penyidik akan meminta klarifikasi apabila aliran uang hasil korupsi itu mencapai level paling atas Kemnaker. Penegak hukum juga akan mengklarifikasi semua bukti temuan saat penggeledahan.

    Dia mengatakan pimpinan tertinggi kementerian bakal diklarifikasi guna mengusut apabila praktik pemerasan maupun penerimaan gratifikasi itu berdasarkan sepengetahuan mereka atau tidak.

    “Apakah praktik ini sepengetahuan atau seijin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga in line dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih, Insyallah bawahnya bersih,” ujarnya. 

    Menurut Budi, penegak hukum turut menjerat para tersangka dengan pasal gratifikasi guna menjaga-jaga apabila bukti yang diperoleh tidak cukup untuk dugaan pemerasan. Pengenaan pasal gratifikasi juga diharapkan bisa menyasar ke pimpinan tertinggi kementerian apabila bukti terkait berhasil ditemukan. 

    “Sehingga nanti kalau bisa sampai ke level paling tinggi di kementerian tersebut bisa mencakup unsur-unsur pasal yang dikenakan,” papar Budi.

    Adapun 8 orang tersangka yang dimaksud adalah:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025; 

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, terang Budi, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Budi.

  • Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Juni 2025

    Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Nasional 5 Juni 2025

    Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) akan melakukan klarifikasi kepada Menteri Tenaga Kerja periode 2014-2019
    Hanif Dhakiri
    dan Menteri Tenaga Kerja periode 2019-2024
    Ida Fauziyah
    , terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (
    RPTKA
    ) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo mengatakan, klarifikasi kepada kedua mantan menaker tersebut dibutuhkan lantaran modus pemerasan terjadi sejak 2012.
    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya berjenjang dari Menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai (Menaker) ID (Ida Fauziyah) pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    Budi mengatakan, KPK akan menggali apakah menteri tenaga kerja mengetahui adanya modus pemerasan tersebut.
    Dia mengatakan, hal tersebut penting dilakukan agar upaya pencegahan korupsi di Kemenaker berjalan dengan baik.
    “Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga inline dari atasnya sampai bawah satu perintah bahwa itu menteri bersih insya Allah bawahnya bersih,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (5/6/2025).
    “Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan tadi di atas,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
    Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Dia mengatakan, sebagian dari uang tersebut digunakan untuk uang makan 85 orang staf di Dirjen Binapenta Kemenaker sebesar Rp 8,94 miliar.
    “Dinikmati untuk makan siang dan kegiatan-kegiatan non-budgeter,” ujarnya.
    Budi mengatakan, para staf hingga petugas kebersihan yang biasa bekerja di Dirjen Binapenta juga menikmati uang hasil pemerasan dengan total Rp 5,4 miliar.
    Namun, uang tersebut dikembalikan ke negara.
    “Dan mereka mengembalikan uang tersebut ke negara sebesar Rp 5,4 miliar,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hanif Dhakiri: PKB Komit Lindungi Masyarakat Terpinggirkan, Pastikan dapat Perlindungan Sosial – Page 3

    Hanif Dhakiri: PKB Komit Lindungi Masyarakat Terpinggirkan, Pastikan dapat Perlindungan Sosial – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggelar diskusi publik bertajuk “Universal Basic Income (UBI) Pendapatan Dasar Universal dan Masa Depan Perlindungan Sosial di Indonesia” di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis 24 April 2025 malam. Diskusi ini menghadirkan pendiri BIEN (Basic Income Earth Network) Dr Sarath Davala.

    Kegiatan ini turut dihadiri pengurus DPP PKB diantaranya Wakil ketua Umum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Faisol Riza dan Jazilul Fawaid, Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, serta anggota DPR RI Fraksi PKB yakni Zainul Munasichin, Arzeti Bilbina, Dedi Wahidi, Usman Husen, Elpisina, SN Prana Putra Sohe, dan Muhammad Hilman Mufidi.

    Wakil ketua Umum DPP PKB, M. Hanif Dhakiri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Dr Sarath Davala untuk memberikan pencerahan dan pemahaman terkait perlindungan sosial. Hanif pun mengapresiasi kehadiran Dr Sarath Davala ke kantor DPP PKB dalam kegiatan tersebut.

    “Terima kasih semua yang hadir. Tentu saja yang kita semua hormati Dr. Sarath Davala. Welcome to Indonesia Dr. Sarath Davala!” ujar Hanif saat membuka sambutannya.

    “Dr Sarath Davala ini adalah ketua dari BIEN (Basic Income Earth Network). Ini jaringan global yang mempromosikan isu mengenai pendapatan universal untuk warga negara,” sambungnya.

    Hanif menjelaskan, pengalaman Dr Sarath Davala di sejumlah negara akan disampaikan untuk berbagi pengalaman terkait perlindungan sosial di Indonesia. “Dr Sarath ini punya pengalaman riil mempraktekkan di Brasil dan India misalnya yang itu untuk komunitas-komunitas kecil. Mungkin bisa coba di komunitas pesantren, lokal-lokalan dulu lah,” terangnya.

    “Ini isu yang saya kira mungkin dalam waktu dekat masih agak berat, tapi penting untuk diskusi kita paling tidak kita bisa menyerap pengalaman dari berbagai negara bagaimana perlindungan sosial itu bisa diberikan negara dalam arti yang sebaik-baiknya dan seluas-luasnya,” ungkap Hanif.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini berharap Indonesia memiliki kebijakan yang betul-betul berpihak pada masyarakat. Lebih lanjut ditegaskannya, PKB bisa mengaplikasikan pengalaman Dr Sarath Davala untuk melindungi masyarakat yang terpinggirkan.

    “Ke depan sebagai partai politik yang konsen kepada masyarakat-masyarakat yang terpinggirkan tentu PKB berkepentingan untuk memastikan agar setiap warga negara kita ini apapun profesinya bisa memperoleh perlindungan sosial yang layak dari negara,” tutur Hanif.

     

  • QRIS dan GPN Simbol Kedaulatan Digital Indonesia

    QRIS dan GPN Simbol Kedaulatan Digital Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR M Hanif Dhakiri memberikan respons atas kritikan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) menjadi salah penghambat perdagangan global. Hanif menegaskan, bahwa QRIS dan GPN bukanlah  kebijakan diskriminatif, melainkan manifestasi kedaulatan digital Indonesia.

    “QRIS dan GPN adalah tonggak penting dalam upaya membangun sistem pembayaran nasional yang inklusif, efisien, dan berbasis kepentingan rakyat. Ini bukan kebijakan diskriminatif, melainkan manifestasi kedaulatan digital kita sebagai bangsa,” ujar Hanif kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

    Hanif mengatakan sistem pembayaran adalah infrastruktur vital dalam ekonomi digital yang tidak boleh diserahkan pada kepentingan asing. Menurut dia, kritik dari luar negeri, termasuk dari AS, harus disikapi secara diplomatik namun tetap tegas dan proporsional.

    “Kami mendorong agar jalur negosiasi tetap dibuka, tetapi kedaulatan digital adalah bagian dari kedaulatan nasional yang tidak bisa dikompromikan. Sistem pembayaran adalah tulang punggung ekonomi digital kita,” tandas Hanif terkait QRIS dan GPN.

    Dia juga mengatakan, keberadaan QRIS yang kini telah digunakan oleh lebih dari 55 juta pengguna di Indonesia, bahkan telah terhubung dengan sistem pembayaran lintas batas di kawasan ASEAN, membuktikan bahwa Indonesia mampu membangun solusi yang setara dan berdaya saing secara global.

    Hanif Dhakiri yang juga anggota dewan pertimbangan Kadin Indonesia menekankan pentingnya sistem pembayaran nasional yang berpihak pada UMKM, konsumen, dan stabilitas keuangan jangka panjang.

    “Komisi XI DPR RI berdiri bersama Bank Indonesia dan pemerintah dalam menjaga sistem ini. QRIS dan GPN bukan sekadar alat bayar, tetapi simbol kemandirian digital Indonesia di tengah ketegangan geopolitik global,” pungkasnya.
     

  • Tanggapi Kritik Amerika Soal QRIS dan GPN, Mantan Menteri Jokowi: Ini Kedaulatan, Tak Bisa Ditawar – Halaman all

    Tanggapi Kritik Amerika Soal QRIS dan GPN, Mantan Menteri Jokowi: Ini Kedaulatan, Tak Bisa Ditawar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Ketenagakerjaan era Presiden Joko Widodo (Jokowi), M. Hanif Dhakiri mendukung langkah Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia dalam mempertahankan serta memperkuat kedaulatan sistem pembayaran nasional, menyusul sorotan Pemerintah Amerika Serikat terhadap kebijakan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

    Hanif yang saat ini sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR menyebut, QRIS dan GPN bukan sekadar instrumen transaksi, melainkan fondasi penting dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia di era ekonomi modern. 

    “Kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan wujud dari upaya menjaga kedaulatan kita di sektor digital,” kata Hanif kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

    Ia menegaskan bahwa sistem pembayaran adalah bagian dari infrastruktur strategis yang tidak bisa dikuasai oleh kepentingan asing. 

    Kritik dari negara lain, termasuk AS, menurutnya perlu disikapi secara diplomatis namun tetap mengedepankan prinsip kedaulatan.

    “Kita terbuka untuk berdialog dan bernegosiasi, tetapi kedaulatan digital adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Sistem pembayaran adalah jantung dari ekonomi digital,” katanya.

    Mantan Menteri Ketenagakerjaan 2014–2019 itu juga menyoroti capaian positif QRIS yang telah digunakan oleh lebih dari 55 juta masyarakat Indonesia dan kini telah terhubung dengan sistem pembayaran lintas batas di kawasan ASEAN. 

    Hal ini, lanjut Hanif, menunjukkan kemampuan Indonesia dalam membangun solusi teknologi keuangan yang kompetitif secara global.

    Sebagai Wakil Ketua Umum DPP PKB sekaligus anggota Dewan Pertimbangan KADIN Indonesia, Hanif juga menekankan pentingnya sistem pembayaran yang berpihak pada pelaku UMKM dan mendukung stabilitas keuangan nasional dalam jangka panjang.

    “Komisi XI DPR RI akan terus mengawal dan mendukung penuh langkah Bank Indonesia dan Pemerintah. QRIS bukan hanya alat transaksi, tetapi simbol kemandirian digital Indonesia di tengah dinamika geopolitik dunia,” pungkasnya.

    Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti layanan keuangan Indonesia yang dinilai menghambat perdagangan luar negeri AS, yaitu Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

    Hal ini tercantum dalam National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang diterbitkan pada 31 Maret 2025, atau beberapa hari sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal.

    Dalam laporan tersebut, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) merinci hambatan perdagangan dari 59 negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia.

    Indonesia disebutkan memiliki kebijakan yang dapat menghambat perdagangan digital dan elektronik, yang berpotensi memengaruhi perusahaan-perusahaan AS.

    Salah satunya terkait implementasi QRIS dan GPN yang menimbulkan kekhawatiran perusahaan penyedia jasa pembayaran dan bank asal AS karena memaksa penggunaan sistem dalam negeri dan mengecualikan opsi lintas batas, sehingga dinilai dapat menciptakan hambatan pasar.

    Kekhawatiran ini ditimbulkan karena Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan berlisensi oleh BI. Aturan soal GPN ini sesuai dengan Peraturan BI Nomor 19/08/2017.

    Peraturan tersebut juga memberlakukan pembatasan ekuitas asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik.

    Kemudian, dalam Peraturan BI Nomor 19/10/PADG/2017, perusahaan asing yang ingin ikut mengelola transaksi pembayaran dalam negeri di Indonesia tidak bisa beroperasi sendiri.

    Mereka harus membentuk perjanjian kemitraan dengan perusahaan lokal yang sudah berlisensi dari BI untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

    “Pada bulan Mei 2023, BI mengamanatkan agar kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan serta penerbitan kartu kredit pemerintah daerah. Perusahaan pembayaran AS khawatir kebijakan baru tersebut akan membatasi akses penggunaan opsi pembayaran elektronik AS,” tulis USTR dalam laporan NTE 2025.

  • Halal Bihalal di Kediaman Cak Imin, Ahmad Dhani Nyanyi Lagu Munajat Cinta dan Sedang Ingin Bercinta – Halaman all

    Halal Bihalal di Kediaman Cak Imin, Ahmad Dhani Nyanyi Lagu Munajat Cinta dan Sedang Ingin Bercinta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR Komisi X Ahmad Dhani hadir dalam acara Halal Bihalal di kediaman Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

    Ahmad Dhani tampak datang bersama sang istri yang juga merupakan Anggota DPR Komisi VI, Mulan Jameela.

    Dhani mengatakan, dia diundang secara pribadi oleh Cak Imin untuk menghadiri acara Halal Bihalal tersebut.

    Hal itu, jelasnya, karena kedekatan Dhani dengan Cak Imin yang sudah terjalin sejak lama.

    Bahkan, dia mengungkapakn sempat menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin Cak Imin.

    Adapun kini Dhani merupakan kader dari Partai Gerindra.

    “Saya kader PKB yang disusupkan di Gerindra,” kata Dhani berkelakar kepada wartawan, Minggu malam.

    Tak hanya itu, Dhani menyebut, dia dan Cak Imin juga sama-sama berasal dari Jawa Timur. Sehingga, memiliki persaudaraan yang kuat.

    Lebih lanjut, Dhani mengatakan dia sempat ikut meramaikan acara Halal Bihalal itu dengan melantunkan beberapa lagu ciptaannya.

    “(Nyanyi) ‘Munajat Cinta’ sama ‘Sedang Ingin Bercinta’,” ucap Dhani.

    Untuk diketahui, sejumlah tokoh menghadiri Halal Bihalal Lebaran 1446 H di kediaman Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025) malam.

    Tampak sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut. Di antaranya adalah mantan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin, Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani, serta mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

    Turut hadir pula Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri, Wakil Menteri Kementerian/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Anggota Komisi IV DPR RI Mulan Jameela.

    Selain itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Rafi Ahmad yang hadir sebagai utusan Presiden, juga terlihat dalam acara Halal Bihalal tersebut.

  • Tak Hadir dalam Acara Halal Bihalal Cak Imin, Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan – Halaman all

    Tak Hadir dalam Acara Halal Bihalal Cak Imin, Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta para menteri kabinetnya untuk merapatkan barisan.

    Hal ini diungkapkan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, di sela-sela acara Halal Bihalal di rumah dinasnya, di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

    Cak Imin mengungkapkan dia sejatinya mengundang Prabowo untuk hadir dalam acara Halal Bihalal di kediamannya itu.

    Namun, menurut Cak Imin, Prabowo menginformasikan bahwa dia tidak bisa hadir. Dia menyebut, hal itu disampaikan RI 1 kepadanya melalui sambungan telepon.

    Cak Imin tak mengungkapkan lebih lanjut perihal alasan Prabowo tidak bisa menghadiri kegiatan yang diadakannya tersebut.

    “Iya (mengundang Prabowo). Beliau tidak bisa hadir,” kata Cak Imin, kepada wartawan, Minggu malam.

    “Tadi Pak Presiden juga menelepon saya menyampaikan selamat halal bihalal hari ini,” tambahnya.

    Dalam perbincangan di telepon dengan Prabowo, Cak Imin juga mengungkapkan, RI 1 berpesan agar para menteri di kabinetnya bisa merapatkan barisan.

    “(Prabowo) meminta kepada sesama menteri untuk terus merapatkan barisan,” ungkap Cak Imin.

    Untuk diketahui, sejumlah tokoh menghadiri Halal Bihalal Lebaran 1446 H di kediaman Cak Imin di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025) malam. 

    Tampak sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut. Di antaranya adalah mantan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin, Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani, serta mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

    Turut hadir pula Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri, Wakil Menteri Kementerian/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Anggota Komisi IV DPR RI Mulan Jameela.

    Selain itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Rafi Ahmad yang hadir sebagai utusan presiden, juga terlihat dalam acara Halal Bihalal tersebut.