Tag: Handoko

  • Lapangan Padel Hadir di Mall, Olahraga Nggak Perlu Panas-panasan

    Lapangan Padel Hadir di Mall, Olahraga Nggak Perlu Panas-panasan

    JAKARTA – Tren olahraga padel telah mebuat lapangan semakin menjamur. Hampir setiap lahan kosong di Jakarta dan sekitarnya, digarap menjadi lapangan. Walau lahan semakin sulit, ternyata inovasi selalu muncul. Sekarang pecinta padel bisa olahraga di mall.

    Ya, lapangan padel di mall untuk pertama kalinya hadir. Bertempat di Emporium Pluit Mall, Jakarta.

    Lapangan ini merupakan inovasi dari brand skincare, NPURE. Untuk memperkenalkan lapangan ini, diadakan event yang berlangsung pada 11–21 September 2025 dengan berkolaborasi bersama Aplikasi Ayo.

    Inisiatif ini tidak hanya memberikan pengalaman olahraga baru bagi masyarakat urban, tetapi juga menegaskan komitmen untuk terus dekat dengan konsumen melalui kegiatan yang healthy, fun, dan penuh energi positif.

    Bersama Aplikasi AYO dan Emporium Pluit Mall, NPURE menjadi brand skincare pertama yang menghadirkan padel court indoor di dalam mall, membuka ruang baru bagi masyarakat untuk merasakan olahraga yang sedang naik daun sambil menikmati pengalaman beauty & lifestyle.

    Kehadiran NPURE dalam kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa merawat kulit sehat tidak hanya berhenti pada skincare routine, tetapi juga melalui gaya hidup aktif dan seimbang. Untuk itu, di event AYO Padel Fest Presented by NPURE membuat Men’s & Women’s Padel Tournament, Padel Coaching Clinic dan juga dilengkapi dengan skincheck dan BMI check booth oleh NPURE.

    CEO NPURE, Bapak Will Handoko mengatakan sejak awal, NPURE selalu percaya bahwa kulit sehat lahir dari gaya hidup sehat. Itulah mengapa NPURE kerap hadir mendukung berbagai aktivitas olahraga mulai dari lari, yoga, hingga beragam kegiatan yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan tubuh dan pikiran.

    “Melihat perkembangan olahraga padel yang kini semakin digemari serta tren hidup sehat yang terus meningkat, NPURE yakin semakin banyak orang akan semakin sadar bahwa merawat diri tidak hanya dari luar dengan skincare, tetapi juga dari dalam melalui aktivitas olahraga dan padel menjadi salah satu cara yang menyenangkan untuk memulainya,” ungkapnya.

  • Gibran Hendak Dimakzulkan, Projo Ungkap Titah Jokowi

    Gibran Hendak Dimakzulkan, Projo Ungkap Titah Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kelompok relawannya untuk mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjant selama dua periode.

    Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Fredy Damanik menegaskan bahwa relawan harus mengawal, memastikan, dan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran agar berhasil menjalankan program-programnya.

    Ia mengungkapkan, sejatinya 5 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran terlalu singkat untuk merampungkan seluruh program yang telah dicanangkan.

    Sementara itu, Sekjen Projo, Handoko menegaskan sejak awal relawan garis keras Jokowi ini telah bertekad mendukung Prabowo-Gibran dua periode. Komitmen ini bahkan telah dicetuskan sejak tahun 2024 lalu.

    “Dukungan tersebut sudah menjadi komitmen sejak sebelum Pilpres 2024. Projo tetap konsisten. Bapak Presiden Prabowo juga sudah mengetahuinya sejak awal,” tutur Handoko.

    Diketahui, Jokowi secara terang-terangan mengakui dirinya memerintahkan kelompok relawannya, Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) untuk mendukung Prabowo-Gibran dua periode.

    Bukan baru-baru ini, Jokowi bahkan telah memberi arahan tersebut sejak sebelum Pilpres 2024 digelar.

    “Sejak awal saya sampaikan kepada seluruh relawan untuk itu (mendukung Prabowo-Gibran memimpin dua periode),” ujar Jokowi kepada wartawan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. (Pram/fajar)

  • Polisi Ringkus 3 ‘Mata Elang’ Perampas Motor Warga di Jakut

    Polisi Ringkus 3 ‘Mata Elang’ Perampas Motor Warga di Jakut

    Jakarta

    Tiga orang diduga sindikat ‘mata elang’ alias matel diringkus anggota reskrim Polsek Kelapa Gading. Ketiganya diduga melakukan aksi perampasan sepeda motor milik warga di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara (Jakut).

    Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menyebut penangkapan ketiganya diawali dari laporan korban, MDDS, yang motornya sempat dirampas para pelaku. Menurutnya, saat kejadian korban dipepet oleh para pelaku yang berjumlah lima orang dengan menggunakan tiga sepeda motor.

    “Berawal pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 pukul 10.00 WIB, korban dari rumahnya daerah Menteng ingin pergi ke rumah temannya di daerah Cilincing. Setelah itu korban mengarah ke arah Jalan Raya Yos Sudarso dipepet oleh tiga orang dengan dua motor dan mengaku mengatasnamakan sebagai pihak leasing motor,” kata Seto kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

    Seto menyebut para pelaku saat itu menjelaskan kepada korban bahwa sepeda motornya memiliki masalah terhadap tunggakan kredit. Para pelaku pun akhirnya mengambil sepeda motor milik korban.

    “Korban dibonceng, setelah sesampainya di Jalan Raya Yos Sudarso, STNK korban dijatuhkan dan diturunkan di Flyover Yos Sudarso Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para pelaku langsung membawa lari motor korban,” ucapnya.

    Seto mengatakan setelah kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kelapa Gading. Saat itu juga tim operasional Polsek Kelapa Gading langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

    Awalnya, tim operasional reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim melakukan operasi di ruas Jalan Yos Sudarso. Bermodalkan ciri-ciri yang sudah didapatkan, anggota Polsek Kelapa Gading pun menemukan para pelaku.

    Anggota reskrim Polsek Kelapa Gading langsung membuntuti para pelaku hingga melihat para pelaku beraksi kembali ke korban lainnya. Setelah para pelaku beraksi terhadap korban lainnya, tim reskrim Polsek Kelapa Gading langsung melakukan penyergapan.

    “Tim Opsnal yang telah membuntuti pelaku tersebut langsung mengamankan tiga orang pelaku tersebut. Pelaku atas nama Yohanes, Flederikus dan Inyo Fernandes mengakui bahwa ketiga pelaku tersebut mengambil satu unit sepeda motor tersebut di Jalan Raya Yos Sudarso. Dua orang pelaku tersebut berhasil melarikan diri,” ujar Seto.

    Para pelaku dan barang bukti sepeda motor beserta surat-surat dan alat elektronik langsung dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk penyelidikan lebih lanjut.

    (fas/fas)

  • Jelang Dilantik Jadi Kepala BRIN, Arif Satria Resmikan Sistem AI di IPB

    Jelang Dilantik Jadi Kepala BRIN, Arif Satria Resmikan Sistem AI di IPB

    Bisnis.com, JAKARTA — Rektor IPB University Arif Satria dikabarkan akan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam reshuffle Kabinet Merah Putih jilid III hari ini, Rabu (17/9/2025). 

    Dikabarkan bahwa dirinya akan menggantikan Laksana Tri Handoko yang sebelumnya memimpin lembaga riset tersebut. BRIN sendiri beberapa kali menjadi sorotan publik pada era Laksana Tri Handoko.

    Pada 2023, Komisi VII DPR sempat mendesak Handoko mundur akibat berbagai persoalan, mulai dari transparansi penggunaan anggaran 2022 hingga konflik internal antarperiset.

    Dengan rekam jejaknya sebagai akademisi sekaligus rektor, Arif Satria diharapkan mampu membawa nuansa baru dan memperkuat kredibilitas BRIN.

    Menariknya, jelang kabar pelantikannya Arif baru saja meresmikan penerapan Talent Management berbasis Artificial Intelligence (AI).

    Sebagai nahkoda di perguruan tinggi itu inovasi ini diklaim menjadikan IPB sebagai kampus negeri pertama di Indonesia yang mengimplementasikan manajemen talenta berbasis teknologi cerdas. 

    “IPB University didukung oleh Pak Ary Ginanjar yang sudah menyiapkan tools dalam kerangka Talent Management, sehingga kita bisa mengarahkan karier mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan berbasis pada talenta yang sudah kita identifikasi,” ujar Arif dalam rilisnya, Jumat (19/9/2025). 

    Dia menambahkan, sistem ini akan membantu pengembangan kemahasiswaan secara lebih komprehensif, mulai dari pemetaan karier hingga dukungan isu kesehatan mental mahasiswa.

    Menurutnya, penerapan sistem ini dilatarbelakangi oleh tantangan besar dunia pendidikan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan data ESQ, 87 persen mahasiswa merasa salah jurusan, sementara 74 persen pekerja menempati posisi yang tidak sesuai dengan bakat mereka. Kondisi ini memicu penurunan motivasi, produktivitas, bahkan risiko drop out.

     “Apabila IPB University dan perguruan tinggi lain memiliki talent pool yang baik, maka perguruan tinggi bisa menyiapkan Indonesia Emas 2045 dengan lebih maksimal,” katanya.

     

    Profil Arif Satria

    Arif Satria lahir sebagai akademisi yang berakar di IPB. Ia meraih gelar Sarjana Penyuluhan Pertanian IPB pada 1995, kemudian Magister Sosiologi Pedesaan IPB pada 1999. Pada 2006, ia menuntaskan program doktor bidang Marine Policy di Kagoshima University, Jepang, serta mengikuti program visiting student di Fisheries Center, University of British Columbia, Kanada.

    Arif mulai berkarier sebagai dosen di IPB pada 1997, hingga akhirnya diangkat menjadi Guru Besar Tetap Fakultas Ekologi Manusia dalam bidang Ekologi Politik. Ia menjabat sebagai Rektor IPB dua periode (2017–2022 dan 2023–2028).

    Selain itu, Arif aktif di berbagai organisasi seperti Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) 2021–2026, Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia 2021–2023, dan Ketua Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia 2011–2016

  • KPK Sita 136 Aset Tanah Senilai Rp60 Miliar, Mobil hingga Motor Diduga Hasil Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara 

    KPK Sita 136 Aset Tanah Senilai Rp60 Miliar, Mobil hingga Motor Diduga Hasil Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara 

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Di antaranya berupa ratusan bidang tanah senilai puluhan miliaran rupiah.

    Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan lima tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.

    “KPK telah berhasil melakukan penyitaan barang, aset dan uang sebagai berikut, yakni aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan setara sekitar Rp60 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September malam. 

    Kemudian disita juga aset milik Jhendik berupa uang senilai Rp1,3 miliar; empat mobil SUV berupa Toyota Fortuner dan Honda CRV; dan dua bidang tanah.

    Selain dari Jhendik, Asep juga menyebut penyidik menyita aset Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang berupa uang sebesar Rp 11,5 Miliar; 1 bidang tanah rumah; dan 1 unit Toyota Fortuner.

    Terakhir, penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha.

    “Berupa satu bidang tanah rumah dan satu unit sepeda motor,” tegasnya.

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan tersangka dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Mereka adalah Jhendik Handoko yang merupakan Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha; Iwan Nursetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir yang merupakan selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyo selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.

    Adapun saat ini lima tersangka sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK. Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp254 miliar.

    Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor Nasional 18 September 2025

    Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan salah satu aset yang disita adalah 136 bidang tanah/bangunan senilai Rp 60 miliar.
    “Aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan, setara sekitar Rp 60 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Asep mengatakan, penyidik juga menyita aset milik Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar, 4 mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bidang tanah.
    Lalu, KPK menyita aset milik Mohammad Ibrahim Al-Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang berupa uang sebesar Rp 11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, dan 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner).
    “Dan aset Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 unit sepeda motor,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni, Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko; Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Al-Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
    Asep mengatakan, penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor dan penyitaan barang, aset, uang.
    “Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tuturnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

    KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024.

    Mereka adalah Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) (BPR Jepara Artha); Iwan Nursusetyo (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha.

    Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyono (AS) selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Ala’syari (MIA) selaku Direktur PT. BMG.

    “Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

    Asep mengatakan penetapan dan penahanan tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait perkara kredit fiktif di perusahaan tersebut.

    Dalam konstruksi perkaranya, terdapat penambahan kredit usaha kepada 2 grup debitur sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi. Namun pembayaran kredit macet sehingga kinerja BPR Jepara menjadi lesu.

    Pada 2022, JH menjalin kesepakatan dengan MIA untuk mencairkan kredit fiktif yang penggunaannya sebagian digunakan oleh Manajemen BPR Jepara agar performa pembayaran angsuran membaik.

    Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, JH menjanjikan untuk menyerahkan agunan kredit fiktif yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA.

    Pada April 2022-Juli 2023, BPR Jepara Artha mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar dengan menggunakan identitas yang telah dihimpun MIA.

    Kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya. Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp7 miliar per debitur.

    MIA dibantu oleh tiga temannya untuk mencari calon debitur yang namanya ingin digunakan. Mereka mendapatkan fee Rp100 juta/ debitur.

    Alhasil, terdapat 40 debitur fiktif dengan kredit Rp263,5 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membayar kebutuhan seperti biaya notaris, biaya premi, hingga memperbaiki kredit macet.

    Tak hanya itu, uang juga digunakan ke para tersangka untuk kebutuhan pribadi. Hasil perhitungan BPK RI, negara rugi Rp254 miliar.

    Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar Nasional 18 September 2025

    KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kerugian negara yang timbul akibat kasus pencairan kredit usaha BPR Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024, ditaksir mencapai Rp 245 miliar.
    “Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan. Kami bekerja sama dengan auditor BPK RI. Diketahui bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH) dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG), Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA).
    Kemudian, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literiasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), serta Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS).
    Asep mengatakan, penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor dan penyitaan barang, aset, uang.
    “Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Asep mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2021, saat Jhendik Handoko selaku Dirut BPR Jepara Artha mulai melakukan ekspansi pemberian kredit jenis Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi (pemberian kredit oleh beberapa bank kepada 1 debitur).
    Namun, selama 2 tahun terakhir terjadi penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara signifikan sebesar sekitar Rp 130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi.
    Hal ini membuat performa/kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar/macet sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi.
    Sebagai jalan keluar, KPK mengatakan, Jhendik bersepakat dengan Ibrahim Al-Asyari untuk mencairkan kredit fiktif.
    KPK menyebutkan bahwa sebagian pencairan kredit ini digunakan oleh manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran.
    Sementara itu, sebagian digunakan Ibrahim Al-Asyari.
    “Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Jhendik menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada Ibrahim Al-Asyari,” ujarnya.
    Asep mengatakan, tindak lanjut dari kesepakatan itu, selama periode 2022-2023, BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh Ibrahim.
    “Kredit dicairkan tanpa dasar analisis yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya,” tuturnya.
    Asep mengatakan, debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp 7 miliar per debitur.
    Dia mengatakan, Ibrahim dibantu rekannya mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp 100 juta per debitur.
    “Juga untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain dan dokumen keuangan yang dimark up agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisis berkas kredit BPR Jepara Artha,” kata dia.
    Asep mengatakan, terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, Ibrahim memberikan sejumlah uang kepada tersangka BPR Jepara.
    “JH, sebesar Rp 2,6 miliar; IN, sebesar Rp 793 juta; AN, sebesar Rp 637 juta; AS, sebesar Rp 282 juta, dan uang umrah untuk JH, IN dan AN sebesar Rp 300 juta,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Pacitan Desak Proyek Ruang Rawat Jalan RSUD dr. Darsono Dikebut

    DPRD Pacitan Desak Proyek Ruang Rawat Jalan RSUD dr. Darsono Dikebut

    Pacitan (beritajatim.com) – Pembangunan ruang rawat jalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Darsono Pacitan mendapat sorotan tajam dari DPRD. Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, menilai progres proyek masih jauh dari target yang seharusnya tercapai.

    “Progress-nya kemarin masih nol koma, padahal waktu yang tersisa hanya sekitar 70 hari,” ujar Rudi Handoko usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan gedung rawat jalan RSUD dr. Darsono, Kamis (18/9/2025).

    Rudi meminta kontraktor dan konsultan pengawas segera mempercepat pekerjaan agar fasilitas kesehatan tersebut bisa segera dimanfaatkan masyarakat. Ia menegaskan, meskipun harga paket pekerjaan mengalami penurunan, kualitas hasil tidak boleh ikut menurun.

    “Konsisten menjaga kualitas. Meskipun ada penurunan harga paket, jangan sampai mengurangi mutu,” tegasnya.

    Selain lambannya progres, politisi Partai Demokrat itu juga menyoroti lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Menurutnya, sejumlah pekerja masih ditemukan tidak menggunakan perlengkapan keselamatan meski bekerja di ketinggian.

    “K3 itu bukan sekadar formalitas. Helm dan alat pelindung harus dipakai, bukan hanya ditaruh di ruangan. Jangan sampai ada kecelakaan kerja,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, proyek pembangunan Gedung Rawat Jalan Tahap II RSUD dr. Darsono Pacitan ini dikerjakan oleh CV. Bomantara dengan konsultan pengawas CV. Harmoni Karya Marchameru. Pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp3,39 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender. [tri/beq]

  • Polisi telusuri CCTV selidiki penemuan jasad bayi di Waduk Cilangkap

    Polisi telusuri CCTV selidiki penemuan jasad bayi di Waduk Cilangkap

    Jakarta (ANTARA) – Polisi masih menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dengan radius sekitar 200 meter untuk menyelidiki kasus penemuan jasad bayi di Waduk Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

    “Kami masih lidik di sekitaran radius dari 100 sampai 200 meter terkait penemuan jasad bayi di Waduk Cilangkap,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Edi Handoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi dilakukan karena titik penemuan jasad bayi laki-laki di aliran Waduk Cilangkap pada Minggu (14/9) lalu tersebut tidak ada CCTV.

    Selain itu, Unit Reskrim Polsek Cipayung juga telah memeriksa tiga saksi yang mengetahui penemuan jasad bayi tersebut.

    “Sampai sekarang sudah ada tiga saksi yang kita periksa. Mereka saksi yang berada di lokasi saat jasad ditemukan,” ujar Edi.

    Sebelumnya, sesosok jasad bayi ditemukan di aliran Waduk Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (14/9) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Petugas Unit Penanganan Sampah (UPS) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Slamet mengatakan, penemuan berawal saat dia bersama rekannya sedang membersihkan sampah di lokasi.

    “Pas sama teman-teman lagi mengangkat sampah yang dasar waduk itu ternyata di antara rumput ada jasad bayi, jenis kelaminnya laki-laki,” kata Slamet di Jakarta Timur, Minggu (14/9).

    Dugaan bayi tersebut sengaja dibuang orang tuanya beberapa saat setelah dilahirkan. Terlihat masih terdapat tali pusar pada jasad bayi laki-laki tersebut.

    “Kalau luka sepengetahuan saya, tidak ada luka di jasadnya. Tadi begitu dapat temuan kita langsung lapor ke warga sekitar, lalu dari warga menghubungi polisi,” ujar Slamet.

    Jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Jasad korban sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.