Tag: Handoko

  • Balai Desa di Jember Rawan Jadi Tempat Peredaran Narkoba

    Balai Desa di Jember Rawan Jadi Tempat Peredaran Narkoba

    Jember (beritajatim.com) – Balai desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, rawan menjadi tempat peredaran narkoba. Jember perlu kehadiran Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

    Peringatan ini disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus Peraturan Daerah DPRD Jember David Handoko Seto, ditulis Sabtu (11/11/2023). Informasi ini diperoleh saat rapat dengar pendapat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika pertengahan pekan ini.

    “Ada kantor balai desa yang dijadikan kongko-kongko yang tidak tertutup kemungkinan terjadi peredaran narkoba. Ini perlu sosialisasi massif kepada masyarakat. Kami melihat sudah dilakukan, cuma mereka (para pelaku) lebih pintar mengemasnya, sehingga kebobolan juga,” kata David.

    David sepakat perlunya semacam lembaga antinarkoba di tingkat desa sebagai langkah antisipatif. “Kami akan bikin sarasehan melibatkan seluruh elemen terkait. Kami minta semua desa bisa menjadi Desa Tangguh Antinarkoba misalkan, Desa Antinakoba, yang kami dukung,” katanya.

    David meminta Pemerintah Kabupaten Jember memberikan apresiasi bagi desa yang mendekati nol narkoba maupun sanksi kepada desa yang menjadi titik hitam peredaran narkoba. “Harus ada punishment. Kepala desa harus dimintai keterangan khusus kenapa di sana banyak terjadi peredaran narkoba. Bisa jadi kepala desa tidak tahu, karena sekarang pelaku-pelaku memiliki banyak modus. Apalagi dengan kecanggihan teknologi,” katanya.

    Jember pernah memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten, yang kemudian tidak aktif. Kini DPRD Jember menghendaki adanya BNNK kembali, setelah perda disahkan. “Kami minta diaktifkan kembali, diberi kantor yang layak, dan difasilitasi pemerintah daerah dengan sarana-prasarana, termasuk kendaraan operasional,” kata David.

    Selain BNNK, Pemkab Jember harus membuat lembaga rehabilitasi korban narkoba. “Ini wajib hukumnya. Ini akan jadi paramater. Semakin sedikit yang direhab di situ, penanganan terhadap bahaya narkoba semakin berkurang,” kata David.

    Lembaga rehabilitasi ini akan melengkap rumah rehabilitasi yang dibangun Kepolisian Resor Jember. “Tidak semua pelaku narkoba harus menjalani hukuman badan. Tentunya yang menjalani rehab bukan residivis,” kata David.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember Inspektur Satu Nurmansyah mengatakan, informasi soal kantor desa itu sudah ditampungnya. “Kami sudah perintahkan kepada anggota kami menyelidikinya,” katanya.

    Nurmansyah mengingatkan, narkotika masuk dalam kejahatan luar biasa. “Kalau kita lihat dari grafik ungkap kasus, jumlah tersangka, dan jumlah barang bukti, Jember ini termasuk daerah yang masih bisa diperbaiki melalui beberapa kegiatan, seperti sosialisasi, pemasangan baliho larangan dan ancaman penggunaan dan peredaran narkoba, Harapan saya seluruh stakeholder bergerak massif untuk sosialisasi, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pengedar sampai bandar,” katanya.

    Nurmansyah memandang keberadaan rumah rehabilitasi dan BNNK sangat penting. “Karena selama ini kabupaten yang berkategori besar seperti Jember belum punya BNNK dan panti rehab. Padahal di Jember ada banyak kampus dengan jumlah penduduk besar, yang bisa kita kategorikan tipe A,” jelasnya.

    Selama ini polisi menegakkan hukum dalam kasus-kasus narkoba. “Kalau sudah ada BNNK dan didukung oleh stakeholder, terutama pemerintah daerah, kita akan massif melakukan pencegahan. Penindakan sendiri akan dilakukan kepolisian bersama BNNK yang tentunya memperkecil jaringan kelompok jaringan narkoba,” kata Nurmansyah. [wir]

  • Polres Tuban Amankan 2 Pengedar Pil Koplo

    Polres Tuban Amankan 2 Pengedar Pil Koplo

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengamankan dua pengedar pil koplo di wilayah Kabupaten Tuban, sebanyak 980 butir. Jumat (20/10/2023).

    Dalam keterangannya, 2 pengedar pil koplo tersebut berinisial GN anak dibawah umur dan SM merupakan warga Kabupaten Pasuruan dan berdomisili di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

    Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat Desa Margomulyo, Kecamatan kerek ada seorang yang mengedarkan pil koplo di daerah tersebut. “Dari laporan itu, kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan 2 orang pengedar,” ucap AKP Teguh Triyo Handoko.

    Lanjut, pada saat penangkapan, pihak Kepolisian mengamankan pelaku di area persawahan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek yang sedang melakukan COD kepada pembeli. “Pelaku ini baru di Tuban, sebelumnya mengedarkan di daerah Pasuruan dan dia mendapatkan barang tersebut juga dari Pasuruan,” imbuhnya.

    Pria yang akrab disapa Teguh ini juga menambahkan, sasaran peredaran para pelaku ini dilakukan di daerah Kecamatan Kerek, Tambakboyo dan Singgahan dengan cara COD. “1 bungkus isi 10 butir dijual dengan harga Rp. 40 ribu, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Pria Kerek Tuban Dibekuk Saat Tebang 8 Pohon Jati

  • 26 Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Dites Urine

    26 Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Dites Urine

    Tuban (beritajatim.com) – Puluhan anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tuban menjalani tes urine di Mapolres Tuban, Selasa (03/10/2023). Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan jajaran Satreskoba Polres Tuban.

    Tes urine ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan untuk mengontrol serta mencegah penyalahgunaan narkoba di antara anggota polisi.

    Kasat Res Narkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko, menyatakan bahwa sebanyak 26 anggota Satreskoba telah menjalani tes urine dalam kegiatan ini. Hasil tes urine menunjukkan bahwa belum ada anggota yang terdeteksi mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

    Tes urine ini akan menjadi kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan untuk memastikan kebersihan dari penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Satreskoba.

    “Tes urine ini akan rutin dilakukan sebulan sekali,” kata AKP Teguh Triyo Handoko.

    Selain melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, Satreskoba Polres Tuban juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sekolah, pondok pesantren, dan tempat-tempat populer di mana anak muda berkumpul. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba di kalangan masyarakat.

    BACA JUGA:

    Perhutani Tuban Minta Parpol Tak Paku Banner di Pohon

    AKP Teguh Triyo Handoko berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi lembaga lain untuk mengadopsi praktik tes urine sebagai langkah antisipasi dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba.

    Tes urine secara rutin dan sosialisasi tentang bahaya narkoba menjadi strategi yang penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di masyarakat. [ayu/but]

  • Tangkap 12 Orang, Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Ribuan Pil Koplo

    Tangkap 12 Orang, Satresnarkoba Polres Tuban Amankan Ribuan Pil Koplo

    Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayahnya dengan menangkap 12 orang tersangka.

    Dalam ungkap kasus tersebut, terjadi selama satu bulan Agustus 2023. Dari 12 orang tersangka yang telah diamankan, dengan rincian 12 kasus yakni Sabu-sabu sebanyak 1 kasus, pil double L sebanyak 9 kasus, 1 kasus Carnophen serta Pil Y sebanyak 1 kasus.

    Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi menyampaikan, selain 12 tersangka Polisi juga mengamankan sebanyak 14565 (empat belas ribu lima ratus enam puluh lima) butir pil double L, 929 (sembilan ratus dua puluh sembilan) butir pil Y, 53 butir Carnophen serta 4,51 gram Sabu. “Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Wakapolres Tuban. Selasa(05/09/2023).

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, keberhasilan dalam melakukan pengungkapan terhadap puluhan ribu pil Double L yang dilakukan oleh jajarannya tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial T yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Tuban. “Ini adalah hasil pengembangan kasus yang sudah kita tangkap sebelumnya,” tutur AKP Teguh Triyo Handoko.

    Teguh sapaannya juga menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan, dengan berdasarkan keterangan dari tersangka T yang mengarah pada tersangka yang berada di wilayah Mojokerto. “Dari 12 tersangka yang telah diamankan terdapat 3 orang residivis dengan kasus yang sama,” kata Teguh.

    Lanjut, menurut keterangan dari tersangka, mereka mendapatkan barang haram itu dengan cara bertemu langsung ditempat tertentu yang sudah disepakati atau biasa disebut dengan COD. “Transaksi dengan COD ini, asal barang ada yang dari Mojokerto, Jawa Tengah, Sidoarjo dan Surabaya,” kata Teguh.

    Akibatnya, tersangka pengedar narkotika dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah.

    Sedangkan, tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI
    No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliyar ditambah 1/3. [ayu/kun]

    BACA JUGA: Di Tuban, Kapolda Jatim Ingatkan Polisi Tak Hidup Hedonis