Tag: Handoko

  • SPPG Polri distribusikan MBG perdana ke dua sekolah di Kelapa Gading

    SPPG Polri distribusikan MBG perdana ke dua sekolah di Kelapa Gading

    Jakarta (ANTARA) –

    Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Polda Metro Jaya Pegangsaan Dua secara perdana mengirimkan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dua sekolah di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Alhamdulillah, kemarin distribusi program makan bergizi gratis sukses disalurkan sebanyak 1.010 porsi kepada penerima manfaat,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan sebanyak 1.010 porsi makanan bergizi itu disalurkan kepada 706 pelajar Sekolah MI Nur At-Taqwa di Kelapa Gading dan 304 pelajar Sekolah MTS Nur At-Taqwa di Kelapa Gading.

    Dalam pendistribusiannya, kata dia, Polsek Kelapa Gading menurunkan personel dengan satu unit mobil dan satu unit sepeda motor patroli.

    “Dalam pendistribusian ini, kami menyalurkan makanan berupa nasi putih, ayam teriyaki, wortel, kol, edamame dan pisang,” ujar Seto.

    Sebelum melakukan pendistribusian, Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan uji coba makanan di SPPG Pegangsaan Dua Kelapa Gading pada Rabu (15/10).

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan uji coba itu bertujuan menjamin keamanan dari makanan bergizi gratis tersebut sehingga dapat disajikan sesuai dengan selera siswa-siswi.

    Lebih lanjut, dia menuturkan SPPG Kelapa Gading ditargetkan menyalurkan makanan untuk 3.066 penerima manfaat di enam sekolah yang berlokasi di Jakarta Utara.

    “Sebelumnya, SPPG ini sudah melalui serangkaian pemeriksaan kualitas dan persiapan yang matang sebelum melakukan pendistribusian makanan,” ungkap Erick.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kontainer Cengkih Suspek Radioaktif Cs-137 Tiba di Surabaya, Khofifah Pastikan BRIN Tangani
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        30 Oktober 2025

    Kontainer Cengkih Suspek Radioaktif Cs-137 Tiba di Surabaya, Khofifah Pastikan BRIN Tangani Surabaya 30 Oktober 2025

    Kontainer Cengkih Suspek Radioaktif Cs-137 Tiba di Surabaya, Khofifah Pastikan BRIN Tangani
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) turun ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk menangani satu kontainer berisi cengkih yang dinyatakan sebagai suspek radioaktif Cesium (Cs)-137.
    “BRIN turun untuk mengidentifikasi,” katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (29/10/2025).
    Satu kontainer cengkih telah diekspor tetapi dinyatakan sebagai suspek radioaktif Cs-137 oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) sehingga dikembalikan ke Tanah Air.
    Kontainer itu telah tiba di Dermaga Terminal Petikemas Surabaya.
    Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 melakukan penanganan lebih lanjut dengan menutup kawasan Terminal Petikemas Surabaya.
    Sementara itu, pihak Terminal Petikemas Surabaya ketika dihubungi sejak sepekan yang lalu terkait persiapan penanganan kedatangan kontainer cengkih suspek Cs-137 menyatakan kewenangan untuk menyampaikan keterangan pers terpusat di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak Surabaya.
    Saat dihubungi, Kepala KSOP Utama Tanjung Perak Surabaya Agustinus Maun menegaskan bahwa wewenang penanganannya terpusat di Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137.
    Gubernur Jatim Khofifah mengungkapkan, kontainer cengkih suspek Cs-137 ini harus ditangani dengan serius.
    Untuk itu, gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini menghubungi sendiri secara langsung Kepala BRIN Laksana Tri Handoko untuk minta bantuan penanganan saat kontainer cengkih Cs-137 tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
    “Dua hari lalu, saya berdiskusi panjang dengan Kepala BRIN Pak Laksana terkait tahapan-tahapan penanganannya,” ujarnya.
    Khofifah khawatir jika kedatangan kontainer cengkih Cs-137 di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tidak ditangani dengan serius akan berdampak pada ekonomi, terutama produk-produk yang ekspor.
    “Juga jangan sampai produk-produk yang domestik tidak sehat. Produk-produk domestik pun harus sehat dan saya telah berdiskusi cukup panjang dengan Pak Laksana terkait penanganan kontainer cengkih suspek Cs-137 ini,” ucap Khofifah. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin, tembakau sintetis hingga pelaku penembakan ditangkap

    Kriminal kemarin, tembakau sintetis hingga pelaku penembakan ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Rabu (29/10), mulai dari pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis hingga penangkapan pelaku penembakan terhadap pengacara di Tanah Abang.

    Berikut lima berita pilihan yang dapat disimak kembali:

    1. Polisi sita tembakau sintesis seberat 843 gram di Jakarta Barat

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita narkotika jenis tembakau sintetis seberat 843 gram di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    “Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan satu tersangka berinisial ADD di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Plt. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya

    2. Pelaku penganiayaan maut di Jatinegara positif gunakan narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkap fakta baru bahwa pelaku berinisial AAS (37) yang menganiaya rekannya sendiri hingga tewas di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) positif menggunakan narkoba.

    “Pada saat kami lakukan tes urin, pelaku positif narkoba. Baik pelaku maupun korban sama-sama pemakai,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Rabu

    Selanjutnya

    3. Polda Metro Jaya periksa personel yang diduga lakukan “catcalling”

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah personel yang diduga melakukan “catcalling” atau pelecehan seksual dalam bentuk verbal atau non-verbal yang terjadi di ruang publik.

    “Yang bersangkutan telah diberi tindakan disiplin oleh Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu

    Selengkapnya

    4. Polisi tangkap suami yang ancam istri gunakan senjata api di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Kelapa Gading menangkap seorang pria RSP yang diduga mengancam istrinya berinisial VM (35) dengan senjata api di sebuah kantor di Jalan Boulevard Gading Komplek Pergudangan BGR, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (29/10).

    “Korban ini melaporkan ke call center 110 dan direspon langsung oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading untuk mendatangi lokasi kejadian,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Rabu.

    Selanjutnya

    5. Polisi ungkap kasus pengeroyokan dan penembakan di Tanah Abang

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penembakan di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10).

    “Tim gabungan Opsnal Subdit Jatanras telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HD (37) yang melakukan penganiayaan berat dengan modus menembak punggung sebelah kanan korban berinisial WA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Rab.

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelaku jual motor hasil curian Rp5 juta ke penadah di Tanah Merah

    Pelaku jual motor hasil curian Rp5 juta ke penadah di Tanah Merah

    Jakarta (ANTARA) – Terduga pelaku berinisial JY menjual sejumlah motor hasil curian ke seorang penadah berinisial KJ di Tanah Merah, Kelapa Gading Jakarta Utara.

    “Kami masih lakukan pengembangan untuk tersangka penadahan. Kami akan terus lakukan penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Selasa.

    Pihaknya juga terus melakukan pengembangan apakah jaringan ini terkait dengan jaringan penjual kotor curian yang dijual ke Pulau Sumatera.

    “Semua masih dalam pengembangan,” kata Seto.

    Sementara pelaku JY saat ditanya, mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di kawasan Kelapa Gading dan Cilincing.

    “Saya jual motor Rp5 juta per unit,” katanya.

    Hasil dari penjualan motor ini, lanjutnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan foya -foya.

    Sementara pelaku AS (16) adalah anak berhadapan dengan hukum, mengaku diajak pelaku JY untuk mencuri.

    “Saya cuma diajak untuk cari duit, saya mau dan ikut,” kata dia.

    Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan langsung ditangkap petugas kepolisian.

    Sementara pelaku MS (23) mengaku sudah berkeluarga dan diajak ikut mencuri motor.

    “Anak dan istri saya di rumah dan saya baru pertama kali mencuri. Saya diajak,” katanya.

    Sebelumnya Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial JY (29), AS (16) dan MS (23) yang babak belur dihajar warga setelah mencuri motor korban berinisial NM (50) di Kampung Rawa Indah Jalan Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Kamis (23/10) malam.

    “Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim.

    Dia mengatakan kejadian itu terjadi pada Kamis (23/10) sekitar pukul 21.15 WIB, kemudian petugas mengamankan para pelaku pada pukul 21.30 WIB dari amukan warga yang emosi terhadap tindak kejahatannya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi serahkan motor milik warga Kelapa Gading yang dicuri

    Polisi serahkan motor milik warga Kelapa Gading yang dicuri

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, menyerahkan satu unit sepeda motor milik warga yang dicuri saat diparkir di depan rumahnya di Kampung Rawa Indah, Jalan Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, pada Kamis (23/10).

    “Hari ini, kami kembalikan motor yang sudah dicuri ketiga pelaku, dan ini sebagai bentuk transparansi dan upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan pihaknya bertekad menjaga situasi di wilayah Kelapa Gading tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi warga untuk berniaga, berlibur maupun relaksasi.

    Dia juga meminta agar warga pemilik kendaraan selalu waspada saat memarkir kendaraannya, tidak parkir sembarangan dan menggunakan kunci ganda.

    “Jika ada rezeki lebih, sebaiknya pasang kamera pengintai atau CCTV di rumah atau lingkungan,” ujar Seto.

    Sementara itu, korban pencurian yang bernama Suprihatin (45) mengucapkan terima kasih atas langkah cepat kepolisian dalam menangkap ketiga pelaku.

    Dia mengaku sangat kesulitan setelah kehilangan motornya karena sehari-hari digunakan untuk mengantar anak sekolah, ngojek dan lainnya.

    “Saya sangat terbantu,” ungkap Suprihatin.

    Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial JY (29), AS (16), dan MS (23) yang babak belur dihajar warga setelah mencuri motor korban berinisial NM (50) di Kampung Rawa Indah, Jalan Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (23/10) malam.

    “Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Jumat.

    Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menjelaskan kejadian itu berawal saat korban pulang kerja dan langsung memarkir motornya di depan rumah.

    Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah bersama sang istri. Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara motor dari arah depan rumah dan melihat lampu motor menyala.

    Setelah dilihat, ternyata motor korban hendak dibawa kabur oleh ketiga orang pelaku yang tidak dikenal.

    Korban pun segera keluar rumah dan meneriaki maling serta menghadang pelaku.

    “Korban langsung menghadang ketiganya dan berhasil diamankan warga,” kata Kiki.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap tiga pencuri motor yang dikeroyok warga di Jakut

    Polisi tangkap tiga pencuri motor yang dikeroyok warga di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial JY (29), AS (16), dan MS (23) yang babak belur dihajar warga setelah mencuri motor korban berinisial NM (50) di Kampung Rawa Indah Jalan Pegangsaan Dua, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Kamis (23/10) malam.

    “Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan kejadian itu terjadi pada Kamis (23/10) sekitar pukul 21.15 WIB, kemudian petugas mengamankan para pelaku pada pukul 21.30 WIB dari amukan warga yang emosi terhadap tindak kejahatannya.

    Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, satu unit sepeda motor milik korban, satu unit tas milik pelaku, satu unit kunci letter T dan satu unit kunci mata lancip yang digunakan untuk mencuri motor.

    Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menjelaskan kejadian itu berawal saat korban pulang kerja dan langsung memarkir motornya di depan rumah.

    Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah bersama sang istri. Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara motor dari arah depan rumah dan melihat lampu motor menyala.

    Setelah dilihat, ternyata motor korban hendak dibawa kabur oleh ketiga orang pelaku yang tidak dikenal.

    Korban pun segera keluar rumah dan meneriaki maling serta menghadang pelaku.

    “Korban langsung menghadang ketiganya dan berhasil diamankan warga,” ujar Kiki.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Konsistensi Kontribusi, Nojorono Kudus Kembali Raih Radar Kudus Award 2025

    Konsistensi Kontribusi, Nojorono Kudus Kembali Raih Radar Kudus Award 2025

    Jakarta: Mewarnai perjalanannya di industri selama hampir satu dekade, Nojorono dianugerahi atas komitmennya sebagai “Perusahaan yang Berkomitmen terhadap Pelestarian Warisan Budaya Kudus Caping Kalo” dalam gelaran Radar Kudus Awards 2025.

    Acara penganugerahan ini diadakan secara langsung di Pendopo Kabupaten Blora pada Jumat, 17 Oktober 2025, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi perusahaan dalam pemberdayaan masyarakat serta kiprah sosial yang konsisten dilakukan.
     
    Sejak 2022, Nojorono menjadikan Caping Kalo sebagai fokus pelestarian budaya di Kudus melalui buku, dokumenter, pelatihan, hingga seni tari. Langkah ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk terus memberi nilai bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya dalam pelestarian budaya. Harapannya, komitmen ini tidak hanya memperkuat warisan budaya, tetapi juga memperkenalkan Caping Kalo lebih luas kepada masyarakat.

    Selain menjadi ajang apresiasi kepada para pemimpin daerah, tokoh inspiratif, serta institusi yang dinilai berhasil memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kudus, Radar Kudus Award menjadi serangkaian selebrasi dalam rangka HUT ke-23 dari Radar Kudus.

     

     
    Dimas Handoko selaku CSR Department Head PT Nojorono Tobacco International, menyampaikan bahwa upaya Nojorono Kudus dalam pelestarian Caping Kalo tidak hanya berorientasi pada penciptaan citra positif, tetapi juga mendorong sinergi antara pemerintah dan komunitas untuk menjaga budaya serta lingkungan lokal.

    “Nojorono Kudus bukan semata entitas bisnis, melainkan bagian dari masyarakat Kudus yang terus berkomitmen memberikan manfaat melalui inovasi dan program CSR berkelanjutan.” tegas Dimas.
     
    Lebih lanjut, Dimas menyebut semangat kebersamaan khas Nojorono menjadi landasan optimisme perusahaan dalam melanjutkan kiprahnya, membawa Kudus semakin dikenal, sekaligus menumbuhkan tenggang rasa dalam menjaga warisan budaya dan kearifan lokal di tengah tantangan global.

    “Kami haturkan terima kasih kepada Radar Kudus atas penghargaan yang diberikan. Pengakuan ini menjadi dorongan bagi Nojorono Kudus untuk senantiasa konsisten memberikan kontribusi terbaik bagi Kota Kudus.” tutupnya

     

    Jakarta: Mewarnai perjalanannya di industri selama hampir satu dekade, Nojorono dianugerahi atas komitmennya sebagai “Perusahaan yang Berkomitmen terhadap Pelestarian Warisan Budaya Kudus Caping Kalo” dalam gelaran Radar Kudus Awards 2025.
     
    Acara penganugerahan ini diadakan secara langsung di Pendopo Kabupaten Blora pada Jumat, 17 Oktober 2025, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi perusahaan dalam pemberdayaan masyarakat serta kiprah sosial yang konsisten dilakukan.
     
    Sejak 2022, Nojorono menjadikan Caping Kalo sebagai fokus pelestarian budaya di Kudus melalui buku, dokumenter, pelatihan, hingga seni tari. Langkah ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk terus memberi nilai bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya dalam pelestarian budaya. Harapannya, komitmen ini tidak hanya memperkuat warisan budaya, tetapi juga memperkenalkan Caping Kalo lebih luas kepada masyarakat.
     
    Selain menjadi ajang apresiasi kepada para pemimpin daerah, tokoh inspiratif, serta institusi yang dinilai berhasil memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kudus, Radar Kudus Award menjadi serangkaian selebrasi dalam rangka HUT ke-23 dari Radar Kudus.

     

     
    Dimas Handoko selaku CSR Department Head PT Nojorono Tobacco International, menyampaikan bahwa upaya Nojorono Kudus dalam pelestarian Caping Kalo tidak hanya berorientasi pada penciptaan citra positif, tetapi juga mendorong sinergi antara pemerintah dan komunitas untuk menjaga budaya serta lingkungan lokal.
     
    “Nojorono Kudus bukan semata entitas bisnis, melainkan bagian dari masyarakat Kudus yang terus berkomitmen memberikan manfaat melalui inovasi dan program CSR berkelanjutan.” tegas Dimas.
     
    Lebih lanjut, Dimas menyebut semangat kebersamaan khas Nojorono menjadi landasan optimisme perusahaan dalam melanjutkan kiprahnya, membawa Kudus semakin dikenal, sekaligus menumbuhkan tenggang rasa dalam menjaga warisan budaya dan kearifan lokal di tengah tantangan global.
     
    “Kami haturkan terima kasih kepada Radar Kudus atas penghargaan yang diberikan. Pengakuan ini menjadi dorongan bagi Nojorono Kudus untuk senantiasa konsisten memberikan kontribusi terbaik bagi Kota Kudus.” tutupnya
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Teteskan Air Mata, Orang Tua Demonstran di Jember Minta Pembebasan dari Tahanan

    Teteskan Air Mata, Orang Tua Demonstran di Jember Minta Pembebasan dari Tahanan

    Jember (beritajatim.com) – Air mata menetes di pipi Umiyati, ibunda Ali Firmansyah, demonstran yang saat ini ditahan aparat penegak hukum karena dituduh melakukan perusakan saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

    Dengan suara serak di dalam rapat dengar pendapat umum di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawea Timur, Senin (20/10.2025) sore, Umiyati meminta agar sang anak dibebaskan segera.

    “Saya sebelumnya minta maaf sama Bapak-Bapak dan Ibu. Saya ibunya Adi Firmansyah. Anak saya itu sudah enggak punya bapak semenjak SMP, dan dia yang menggantikan mencari nafkah untuk mengasih makan saya,” kata Umiyati.

    Ditemani para aktivis mahasiswa, Umiyati menemui sejumlah Wakil Ketua DPRD Jember Widarto dan Fiad Akhsan, Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Dhagir Syah, anggota PDI Perjuangan Candra Ary Fianto, dan anggota Fraksi PPP Intan Permatasari.

    Umiyati meminta agar anaknya dibebaskan dari tahanan. Sebelum ditahan, Adi adalah seorang pekerja kafe. “Saya orang tua tunggal. Kalau anak saya lama di tahanan, siapa yang ngasih makan saya, Pak?” kata Umiyati.

    Selama ini Adi menjadi tulang punggung keluarga. “Saya mohon anak saya dibebaskan, Pak. Saya sendirian di rumah, dia yang serumah sama saya. Saya mohon kebesaran hati Bapak-Bapak untuk membebaskan anak saya,” kata Umiyati.

    Sumari, ayah Sahroni Fahmi, demonstran lainnya yang juga ditahan, tidak menduga sang anak akan ditangkap polisi. “Kalau enggak salah pada 3 September 2025, ada beberapa petugas dari kepolisian ke rumah sekitar jam 4 sore. Di sana kita banyak ngobrol tentang masalah aksi dan sebagainya,” katanya.

    Saat itu Sumari bertanya, apakah Sahroni ditahan. Petugas kepolisian yang diajak bicara mengatakan tidak ada penahanan. “Sekarang hanya mau dimintai keterangannya, selambat-lambatnya kurang dari 24 jam,” katanya, menirukan sang petugas.

    Setelah ditahan, Sumari mendapatkan informasi jika anaknya hanya berada di sel selama sepekan. “Buat efek jera,” katanya, menirukan informasi itu. Namun ternyata berkas Sahroni dianggap lengkap dan diserahkan Kejaksaan Negeri Jember.

    “Saya pribadi selaku orang tua ketika ditahan untuk efek jera seminggu, saya ikhlas. Tapi kalau berkepanjangan seperti ini, anak-anak kami ini rata-rata usianya 25 tahun ke bawah. Jenjang masa depannya masih panjang. Kalau sampai ditahan lama-lama seperti ini, jenjang kariernya akan habis. Selesai mereka. Apalagi mengingat sekarang mencari pekerjaan sulit,” kata Sumari,.

    Sumari tak ingin anaknya tercatat sebagai residivis. “Kita juga minta bantuan, ketika nanti dibutuhkan secara administrasi, membutuhkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dia bukan penjahat,” katanya.

    Menurut Sumari, para demonstran yang ditahan itu tidak punya niat buruk. “Firmansyah bukan mahasiswa. Tetapi kenapa dia tampil dalam aksi, jarena melihat pajak rumahnya naik lebih dari 100 persen,” katanya.

    Mambaul Muarif, kuasa hukum para demonstran yang ditahan itu, sempat menanyakan kejadian pada aksi massa 30 Agustus 2025. Saat itu hanya tinggal kurang lebih 20 orang yang berkumpul di dekat Markas Kepolisian Resor Jember di Jalam Kartini, saat azan Magrib menggema. Massa besar dari organisasi mahasiswa ekstra kampus Cipayung sudah menarik diri.

    Saat itulah terjadi aksi perusakan tenda dan pelemparan bom molotov. Ridho, salah satu demonstran yang ditahan, mengaku kepada Mambaul bahwa saat itu sedang duduk di bawah tenda.

    “Kemudian tenda itu terbakar. Kenapa kok terbakar? Tidak tahu. Sepertinya ada lemparan molotov dari arah dari bundaran Jalan Kartini,” kata Mambaul menirukan jawaban Ridho.

    Api hampir mengenai badan Ridho. Dia lantas menarik tenda itu ke tengah jalan. “Karena di pinggir itu banyak kerumunan orang dan mungkin juga ada kendaraan. Itu yang dilakukan oleh Ridho. Artinya ini kan dalam rangka upaya menyelamatkan diri dan juga orang lain,” kata Mambaul.

    Mambaul juga sempat bertanya kepada Adi Firmansyah yang menyiram bensin ke api. “Pada saat ramai itu, tiba-tiba dari belakang ada menjawil. Dia ngasih botol Aqua yang isinya bensin tapi sedikit. Suruh siram, lempar supaya mungkin apinya semakin berkobar,” katanya. Adi mengaku tidak tahu siapa yang menyuruh dan tidak mengenalnya.

    Purcahyono Juliatmoko, kuasa hukum lainnya, berharap penanganan para demonstran itu dilakukans secara humanis. “Pasal 170 KUHP subsider 187 itu ancaman hukumannya itu tujuh tahun. Tapi kembali lagi, bahwa ada prinsip proporsional yang sebenarnya harus bisa dilakukan,” katanya.

    Menurut Juliatmoko, demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di Jember masih berjalan normal. “Tidak ada kerusakan infrastruktur yang signifikan, tidak ada pembakaran infrastruktur kepolisian yang cukup signifikan. Beda dengan kondisi yang dialami di Kediri, Makassar, dan kota-kota besar lainnya,” katanya.

    Hanya ada tenda yang rusak di Jember. “Kalau ngomong tenda, dinominalkan pun tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Kalau kita perbandingkan dengan aksi demonstrasi Omnibus Law dulu, kerusakannya lebih signifikan saat itu: kaca gedung DPRD Jember dan rehabilitasinya lebih dari Rp 10 juta,” kata Juliatmoko.

    “Orang tua demonstrasi yang ditahan juga berani membayar ganti rugi jika hanya kerusakan tenda., ataupun kalau mau dibelikan yang baru, mereka siap. Tapi mereka minta: ‘sekali lagi, anak saya jangan ditahan’,” kata Juliatmoko.

    Juliatmoko mengatakan, tidak ada satu pun dari demonstran yang ditahan adalah pelaku pelemparan bom molotov. “Teman-teman yang ditahan ini sama sekali tidak melempar molotov. Kalau diberikan bensin oleh orang tidak dikenal, itu memang iya. Cuma orang tidak dikenal. Kalau mau mengejar aktor intelektual, ya kejarlah yang melempar Mmlotov. Itu saya pikir lebih proporsional, lebih adil buat kita semua,” katanya. [wir]

  • Warga Tolak Pengalihan Jalan Puspitek oleh BRIN: Sama Saja dengan Penutupan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Oktober 2025

    Warga Tolak Pengalihan Jalan Puspitek oleh BRIN: Sama Saja dengan Penutupan Megapolitan 20 Oktober 2025

    Warga Tolak Pengalihan Jalan Puspitek oleh BRIN: Sama Saja dengan Penutupan
    Tim Redaksi

    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
     Ketua RT Muncul, Aziz, menegaskan bahwa warga menolak rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan pengalihan Jalan Puspitek, Tangerang Selatan (Tangsel).
    Menurut warga, pengalihan yang dimaksud tetap berarti penutupan jalan utama yang selama ini menjadi akses utama masyarakat, padahal status jalan tersebut masih milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
    “Kalau untuk pengalihan silakan. Cuma untuk posisi jalan yang sekarang, jalan provinsi ini, kami keberatan kalau nanti dialihkan atau ditutup. Pengalihan itu kan berarti ditutup jalan yang sekarang ini,” ujar Aziz saat ditemui di lokasi, Senin (20/10/2025).
    Ia menambahkan, hingga kini belum ada keputusan resmi dari Pemprov Banten terkait perubahan status jalan tersebut.
    “Belum ada pengalihan dari pihak gubernur pun belum ada,” imbuhnya.
    Selain alasan hukum, warga juga menilai penutupan jalan akan berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
    Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan penghasilan dari lalu lintas warga di Jalan Puspitek.
    “Kalau ditutup, walaupun katanya dialihkan, ya otomatis UMKM di situ mati juga,” jelas Aziz.
    Meski BRIN mengaku akan menjadikan para pelaku UMKM sebagai mitra, Aziz menilai hal tersebut masih belum jelas dan cenderung memberatkan pedagang.
    “Itu kan dari bahasa dia. Kita sama sekali sejauh ini belum ada kabar itu. Dan prinsipnya kayaknya sih masyarakat keberatan karena itu kan lahan pribadi semuanya,” ujarnya.
    Polemik tersebut kini dilaporkan warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangerang Selatan, Suhendar, mengatakan laporan itu diajukan karena BRIN dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum, salah satunya terkait tata ruang wilayah.
    “Dalam undang-undang disebut, kewenangan mengatur tata ruang itu ada di presiden, gubernur, dan bupati/wali kota. Nah, di Banten dan Tangsel sudah jelas ditetapkan bahwa jalan itu adalah jalan provinsi,” ujar Suhendar saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/10/2025).
    Ia menilai BRIN bertindak sewenang-wenang karena berencana menutup Jalan Puspitek tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.
    “Perbuatan permulaan sudah ada, seperti membatasi akses jalan. Itu sebabnya kami laporkan karena melanggar rencana tata ruang,” kata dia.
    Selain dugaan pelanggaran tata ruang, laporan ke Kejati juga mencakup dugaan penyalahgunaan aset negara. Suhendar menduga ada penyewaan fasilitas milik BRIN secara komersial yang perlu diawasi.
    “Lapangan dan gedung-gedung milik BRIN disewakan ke pihak ketiga. Kami ingin memastikan apakah penyewaan itu sesuai ketentuan dan hasilnya masuk ke kas negara atau tidak,” ujar Suhendar.
    Sebelumnya, BRIN berencana melakukan pengalihan akses Jalan Puspitek dengan alasan keamanan dan keselamatan operasional fasilitas teknologi serta nuklir di kawasan tersebut.
    “KST B.J. Habibie menjadi area yang memerlukan tingkat pengamanan tinggi, mengingat di dalamnya terdapat fasilitas nuklir, area pengembangan roket dan propelan, serta laboratorium berstandar internasional,” kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/10/2025).
    Rencana itu juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 serta Keputusan Kepala BRIN Nomor 191/I/HK/2024 yang menyebut kawasan tersebut sebagai objek vital nasional yang harus dijaga keamanan dan keselamatan operasionalnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BRIN Siapkan Jalan Baru dan Program untuk Warga Terdampak Pengalihan Jalan Puspitek
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Oktober 2025

    BRIN Siapkan Jalan Baru dan Program untuk Warga Terdampak Pengalihan Jalan Puspitek Megapolitan 14 Oktober 2025

    BRIN Siapkan Jalan Baru dan Program untuk Warga Terdampak Pengalihan Jalan Puspitek
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memastikan telah menyiapkan jalur alternatif baru bagi warga yang terdampak pengalihan akses di Jalan Puspitek, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
    Selain itu, BRIN juga membuka peluang kemitraan ekonomi bagi pelaku usaha kecil di sekitar kawasan yang terdampak pengalihan jalan tersebut.
    “Kami memahami kekhawatiran warga, terutama pelaku usaha kecil di sekitar kawasan. Hal ini penting agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan akses baru,” ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Selasa (14/10/2025).
    Handoko menjelaskan, BRIN telah menyiapkan Jalan Lingkar Luar sebagai akses pengganti bagi masyarakat yang sebelumnya melintas di Jalan Puspitek.
    Ia memastikan, jalan baru tersebut dibangun sesuai standar jalan tingkat provinsi dan akan menjadi jalur utama baru menuju wilayah Muncul dan Serpong.
    “Jalan lingkar luar telah kami siapkan sebagai jalur alternatif yang memenuhi standar jalan tingkat provinsi,” katanya.
    BRIN juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, yakni Provinsi Banten dan Jawa Barat, untuk memastikan jalur baru berfungsi dengan baik dan tidak mengganggu aktivitas warga.
    Koordinasi dilakukan, antara lain, untuk pemasangan marka jalan, lampu penerangan umum, dan rambu peringatan.
    “Kami akan mengatur tata lalu lintas agar tidak merugikan warga, khususnya yang ada di area Muncul dan Serpong,” tambah Handoko.
    Pengalihan Jalan Puspitek dilakukan karena kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai objek vital nasional (obvitnas) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan Keputusan Kepala BRIN Nomor 191/I/HK/2024.
    Handoko menuturkan, kawasan ini membutuhkan tingkat pengamanan tinggi karena di dalamnya terdapat fasilitas nuklir, area pengembangan roket, serta laboratorium berstandar internasional.
    “Pengalihan ini sangat penting untuk memastikan integrasi kawasan dan mencegah risiko akses ilegal yang dapat membahayakan fasilitas vital negara,” ujarnya.
    Selain alasan keamanan, lanjut Handoko, kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari strategi pengembangan kawasan riset BRIN.
    Mulai 2026, BRIN berencana membangun reaktor baru dan fasilitas siklotron di kawasan tersebut.
    “Sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kota hingga kelurahan, untuk memastikan pemahaman yang merata dan dukungan dari seluruh pihak terkait,” ujar Handoko.
    Sebelumnya, sejumlah warga menolak rencana pengalihan akses Jalan Puspitek. Berdasarkan pantauan
    Kompas.com,
    spanduk penolakan terpasang di sepanjang jalan tersebut hingga dekat gerbang masuk BRIN Tangsel.
    Dalam spanduk itu, warga menyampaikan keberatan karena jalan tersebut merupakan jalur penghubung utama antara Tangsel dan Bogor.
    Beberapa spanduk bertuliskan, “Tolak dan Lawan Penutupan Jalan Provinsi Banten–Jawa Barat oleh BRIN” dan “Ayo Kita Lawan Kesombongan dan Kesewenang-wenangan BRIN, Tolak Penutupan Jalan Serpong–Muncul–Parung oleh BRIN.”
    Ada pula spanduk yang menyinggung dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dengan tulisan, “KKN Tolong Usut!! Apakah penutupan jalan oleh BRIN sepihak ada unsur KKN?”
    Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menilai alasan BRIN yang menyebut kawasan Puspitek sebagai objek vital nasional tidak masuk akal, karena di dalam area tersebut justru terdapat aktivitas komersial.
    “Katanya objek vital, tapi di dalam banyak tempat disewakan, ada lapangan sepak bola, gedung serbaguna, sampai
    guest house
    yang dikomersialkan. Jadi alasan itu kontradiktif,” ujar Suhendar.
    Ia juga menilai kebijakan BRIN bertentangan dengan aturan daerah yang menegaskan status Jalan Serpong–Muncul–Parung sebagai jalan provinsi milik Pemerintah Provinsi Banten.
    Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-HUK/2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten.
    Selain itu, aturan serupa juga terdapat dalam Perda Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Tangsel 2011–2031.
    “Kalau dasar hukumnya masih hidup, artinya itu aset daerah. Tapi BRIN menutup jalan tanpa mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
    Menurut Suhendar, BRIN yang hanya berkoordinasi dengan polisi tanpa melibatkan DPRD maupun Pemprov Banten menunjukkan sikap arogan dan mengabaikan proses hukum serta politik daerah.
    “Ini bentuk arogansi. Mereka mengabaikan proses hukum dan politik daerah. Kalau memang mau ubah status jalan, harus dibahas dengan DPRD,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.