Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengundang PT Rengganis Reyhan Wijaya, pengembang perumahan di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum gabungan, Senin (17/11/2025).
Rapat ini digelar setelah DPRD Jember mendapat pengaduan petani di sekitar perumahan soal irigasi dan melakukan sidak, Jumat (14/11/2025). “Kami menerima laporan dari para petani Kelurahan Antirogo, termasuk juga pengurus Hippa (Himpunan Petani Pemakai Air). Mereka menyampaikan ada saluran tersier dari lahan pertanian yang hari ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Komisi B Candra Ary Fianto.
Marzuki Ahmad, salah satu petani, mengatakan, saluran irigasi yang mengalirkan air ke sawahnya sudah tertutup selama kurang lebih lima tahun. “Jadi petani kalau mau menggarap sawah pakai mesin diesel untuk menyedot air sungai. Kami minta air sampai ke sawah,” katanya.
Ini membuat petani harus mengeluarkan biaya ekstra Rp 1,5 juta untuk mengalirkan air ke satu hektare sawah. “Harapan kami irigasi dibuka lagi,” kata Marzuki.
Hidayat, petani yang lain, mengatakan, tanpa air yang mengalir, sawah pun dijual. “Kurang lebih ada lima petani (yang mengalami kerugian),” katanya.
Merespons keluhan itu, Komisi B dan Komisi C melakukan inspeksi gabungan ke “Antirogo,Dari hasil tersebut, maka Komisi B dan Komisi C bersepakat akan memanggil pihak-pihak terkait dari petani, dari pengurus Hippa, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumber Saya Air, maupun dari pengembang,” katanya.
Sekretaris Komisi C David Handoko Seto sepakat menindaklanjuti laporan petani dan temuan di lapangan. “Kami minta agar tata kelola dan taat ruang jadi perhatian khusus, terutama di sekitar perumahan ada baku sawah yang harus dialiri air. Jangan sampai ke depan ketika pengusaha membangun hanya berdasarkan estetika mereka,” katanya.
David meminta organisasi perangkat daerah mengecek hal ini dan pengembang melakukan perbaikan. Apalagi persoalan serupa, menurutnya, juga terjadi di beberapa lokasi lain. “Kami sampaikan sidak ini ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Melalui rapat dengar pendapat umum, Candra ingin ada solusi agar saluran irigasi tetap terjaga sebagai bagian dari upaya melaksanakan program swasembada pangan.
Sementara itu kuasa hukum PT Rengganis Rayhan Putra, Karuniawan Nurahmansyah, siap menghadiri rapat dengar pendapat itu. “Yang penting ada surat undangan resmi,” katanya.
Karuniawan mengatakan, saluran irigasi yang dipersoalkan di luar peta kawasan perumahan. “Bukan tanggung jawab kami lagi. Seharusnya petani datang ke dinas terkait yang berhubungan dengan aliran irigasi. Salah kalau mereka komplain kepada kami,” katanya.
Apalagi, menurut Karuniawan, saluran irigasi itu sudah tersumbat selama enam tahun. “Selama enam tahun ke mana saja mereka? Toh tidak ada aduan apa-apa. Tanyakan ke dinas terkait. Bukan kami,” katanya. [wir]









