Tag: Handoko

  • Kronologi Bentrokan Berdarah di Kelapa Gading hingga 2 Pelaku Ditangkap

    Kronologi Bentrokan Berdarah di Kelapa Gading hingga 2 Pelaku Ditangkap

    Jakarta

    Dua kelompok warga terlibat bentrokan hingga memakan korban di lahan kosong kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang pelaku ditangkap polisi.

    Peristiwa itu terjadi di sebuah lahan kosong yang diklaim milik MO (kelompok pelaku), di Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (21/2) sore. Keributan ini mengakibatkan korban seorang pria inisial M (31) terluka.

    “Korban inisial M mengalami luka gigi depan atas patah (3 gigi), telinga sobek, kepala bocor, bibir depan luka, dahi sobek, tangan dan kaki luka, badan belakang memar,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/2/2025).

    Dipicu Asap Bakaran Sampah

    Kompol Seto menjelaskan kejadian berawal ketika kelompok MO membakar sampah di lahan kosong yang mereka tempati itu. Korban inisial M kemudian datang bermaksud menegur.

    “Pada hari Jumat, 21 Februari 2025, sekira pukul 15.30 WIB, korban melihat asap hitam banyak dari lokasi TKP dan masuk ke dalam rumah korban yang berada di samping TKP dan menyebabkan ipar korban menderita asma,” jelas Seto.

    Sebagai informasi, kedua kelompok ini menduduki lahan sama yang merupakan tanah sengketa, yang terpisahkan tumpukan puing-puing. Lahan tersebut juga dijadikan tempat pembuangan puing-puing.

    Di lokasi tersebut juga terdapat bedeng tempat di mana kedua kelompok ini tinggal.

    Korban Dipukul hingga Kepala Bocor

    Saat korban M dan dua rekannya, WU dan WE datang, tiba-tiba diserang oleh kelompok pelaku. Korban dipukul dengan kayu balok yang memiliki paku di ujungnya.

    “Setiba korban di depan bedeng, tiba-tiba ada yang memukul dari belakang menggunakan balok kayu yang memiliki paku di bagian ujung hingga mengakibatkan korban luka-luka,” jelas Seto.

    Korban dan kedua saksi ini kemudian meninggal lokasi kejadian. Korban dibawa oleh rekannya ke rumah sakit untuk diberikan perawatan medis.

    Tak lama setelah kejadian itu, kakak korban berinisial Y datang menanyakan keberadaan adiknya, M. Y datang bersama dengan saksi inisial V.

    “Selanjutnya Saksi V mencoba mendekati TKP melihat ada tiga orang membawa balok dan mengejar Saudara Y serta memukul Saudara Y,” lanjutnya.

    Saat itu saksi V menantang para pelaku untuk duel tangan kosong. Namun tiga orang tersebut kemudian kembali ke lahan tersebut.

    Polisi yang mendapatkan laporan kejadian kemudian mengecek ke TKP. Pada Sabtu (22/2) dini hari tadi, dua orang pelaku yang menganiaya korban M diamankan.

    Baca selanjutnya: dua pelaku ditangkap

    Foto: Polisi bersama TNI mengecek lokasi bentrokan di lahan kosong Kelapa Gading, pada Jumat (22/2/2025) malam. (Foto: dok. Istimewa)

    Dua Pelaku Ditangkap

    Pihak kepolisian bersama TNI mengamankan keributan tersebut. Polisi berjaga di lokasi hingga Sabtu (22/2) dini hari mengantisipasi terjadinya bentrokan susulan.

    Di sisi lain, tim Opsnal Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara bergerak menyelidiki keributan yang berujung perkelahian tersebut. Dua orang pelaku ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

    “Pelaku dua orang kami amankan dini hari tadi,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko, saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/2).

    Kedua pelaku tersebut adalah MP (42) dan MB (41). Keduanya diamankan Tim Opnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading dan Polres Metro Jakarta Utara pada dini hari tadi tak jauh dari lokasi kejadian.

    Lahan Sengketa

    Seto mengatakan dua kelompok ini menduduki lahan yang sama yang menjadi sengketa. Kedua kelompok ini menempati dua blok lahan yang terpisahkan gundukan puing-puing.

    “Itu sebetulnya lahan sengketa. Mereka menduduki lahan yang sama yang hanya dipisahkan tumpukan puing. Karena tempat itu jadi pembuangan puing-puing juga,” paparnya.

    Halaman 2 dari 2

    (mei/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ribut di Toko Miras Jakut Berujung WN Turki Terluka, 4 Pemuda Ditangkap

    Ribut di Toko Miras Jakut Berujung WN Turki Terluka, 4 Pemuda Ditangkap

    Jakarta

    Empat pemuda terlibat keributan yang berujung pria asal Turki, K (31), terluka di sebuah toko miras di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keempat pelaku tersebut saat ini telah diamankan pihak kepolisian.

    “Keempat pelaku kami amankan pada Sabtu (22/2) pukul 02.00 WIB,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).

    Keempat pelaku tersebut yakni FR (25), IA (23), RM (30), dan NA (28). Mereka ditangkap di kosan Jalan Janur Indah XII, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakut.

    Para pelaku tertangkap setelah polisi melakukan pengecekan CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan CCTV itu, polisi mendapatkan petunjuk terkait keberadaan para pelaku.

    “Hasil interogasi terhadap keempat pelaku tersebut mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban K,” ujarnya.

    “Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka sempat minum-minum di sana, kemudian terjadi cekcok dan korban melempar botol kaleng bir ke arah pelaku NA lalu terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban luka-luka,” paparnya.

    Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Kelapa Gading. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain
    1 buah gelas bening, 1 buah bucket es/tempat es batu, dan 1 buah kotak tisu.

    Kronologi Keributan

    Keributan berawal saat korban datang ke toko miras tersebut untuk minum-minum dan duduk di lantai 2. Di saat bersamaan, ada 5 orang, terdiri atas 4 pria dan 1 perempuan yang duduk di sebelah table korban.

    “Korban sempat ngobrol sama salah satu dari rombongan itu. Tak lama kemudian, dikarenakan AirPods milik korban tidak ada, korban pun menuduh kelima orang tersebut,” kata Seto saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/2).

    K dan keempat pemuda itu kemudian terlibat cekcok mulut. Saat cekcok itu, korban melemparkan botol kaleng bir ke arah 4 pelaku.

    Setelah itu, korban keluar. Saat keluar itu, korban sempat dilempar barang oleh salah satu pemuda tersebut.

    “Lalu keempat orang pelaku mengejar korban sampai ke luar. Sesampainya di luar, salah satu pelaku sempat melemparkan sejenis gelas ke arah korban,” jelasnya.

    Korban K kemudian lari ke arah minimarket dekat Bundaran Laviasa. Korban kemudian meminta tolong kepada warga di sana.

    (mei/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Fakta Vokalis Sukatani Novi Citra Indriyati Diberhentikan Jadi Guru SD, Disebut Langgar Kode Etik – Halaman all

    Fakta Vokalis Sukatani Novi Citra Indriyati Diberhentikan Jadi Guru SD, Disebut Langgar Kode Etik – Halaman all

    TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Vokalis Sukatani Novi Citra Indriyati diberhentikan sebagai guru di SDIT Mutiara Hati, Desa Purworejo, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

    Diketahui Novi Citra Indriyati alias Twister Angel melamar menjadi guru di SDIT Mutiara Hati kisaran pada tahun 2020/2021. 

    Ia resmi bergabung menjadi bagian dari SDIT Mutiara Hati pada 2022. 

    Sebelum diberhentikan, Novi ternyata seorang guru Wali kelas.

    Ia resmi diberhentikan menjadi guru di SDIT Mutiara Hati pada 6 Februari 2025, jauh sebelum band Sukatani menjadi sorotan karena lagu berjudul Bayar Bayar Bayar yang mengkritik polisi.

    Berikut fakta soal pemberhentian Vokalis Sukatani Novi Citra Indriyati sebagai guru SD yang dihimpun Tribunnews.com:

    Nama Novi Citra Indriyati Sudah Tidak Aktif di Dapodik

    Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara, Teguh Handoko mengatakan status  Novi Citra Indriyati apabila dilihat dari  Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah nonaktif. 

    “Sudah tidak aktif per tanggal 6 Februari 2025. Akan tetapi alasannya apakah karena dipecat atau mengundurkan diri kita belum tahu karena itu adalah wewenang pihak yayasan,” ucap Teguh Handoko saat dihubungi tribunjateng.com, Sabtu (22/2/2025). 

    Menurut dia terkait pemberhentian dan sebagainya merupakan kewenangan pihak sekolah karena Novi mengajar di sekolah swasta.

    “Sehingga kewenangan ada di yayasannya,” ujar dia.

    Pemberhentian Novi Vokalis Sukatani Jadi Guru Karena Langgar Kode Etik

    Kepala Sekolah SDIT Mutiara Hati, Eti Endarwati mengatakan pemberhentian Novi Citra Indriyati, vokalis band Sukatani sebagai guru jauh sebelum lagu Bayar Bayar Bayar yang kritik polisi viral.

    “Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya,” kata Eti Endarwati saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Sabtu (22/2/2025). 

    Eti Endarwati menegaskan pemberhentian Novi Citra Indriyati sebagai guru karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik.

    “Yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam,” ucapnya. 

    Pihaknya mengatakan sebagai institusi swasta yang punya kode etik dan aturan hal itu wajib berlaku dan dipatuhi semua termasuk guru-guru. 

    “Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami. Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru,” jelasnya. 

    Karena alasan itulah yang menjadi dasar atau alasan pemberhentian yang bersangkutan menjadi guru. 

    “Kode etik sudah disosialisasikan di awal mendaftar dan dari awal beliau sudah tahu konsekuensinya. Jadi kita menemukan di Sosmed beliau ada bagian aurat yang terbuka,” ucapnya.

    Novi Vokalis Sukatani Mengajar Baik Selama Jadi Guru

    Pihak sekolah menegaskan pada intinya bukan melarang pada aspek musik yang ditekuni akan tetapi ada persoalan kode etik yang sudah dilanggar. 

    “Beliau mengajar baik, cuman namanya guru tidak hanya punya kompetensi saja tapi ada nilai-nilai yang kalau melanggar aturan harus dipatuhi dengan segala konsekuensinya dan beliau sudah menyadari itu,” katanya. 

    Pihak sekolah juga merasa kaget dengan peristiwa viral tersebut.

    Pihak sekolah sudah memberikan keterangan dan surat pengalaman mengajar kepada yang bersangkutan. 

    “Kita sudah buatkan keterangan pernah mengajar cuma belum diambil. Apabila diperlukan di dunia pendidikan nantinya, ungkapnya.

    Band Sukatani Minta Maaf

    Band punk asal Purbalingga, Sukatani, menjadi sorotan setelah merilis lagu berjudul “Bayar-Bayar-Bayar” yang liriknya dianggap menyinggung institusi Polri.

    Setelah lagu tersebut viral di media sosial, Sukatani menyampaikan permintaan maaf dan menarik lagu tersebut dari peredaran.

    Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka. 

    “Mohon maaf kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu berjudul ‘Bayar-Bayar-Bayar’ yang liriknya menyinggung polisi dan viral di sosial media,” kata vokalis Sukatani.

    Dia juga meminta agar siapa pun yang telah mengunggah atau memiliki lagu tersebut untuk tidak mem-posting ulang atau menyebarluaskannya lagi.

    Merespons hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya tidak anti terhadap kritik.

    “Polri tidak antikritik. Kritik sebagai masukan untuk evaluasi. Dalam menerima kritik, tentunya kita harus legawa dan yang penting ada perbaikan,” ujar Listyo, Jumat (21/2/2025).

    Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, memastikan band Sukatani diperbolehkan apabila ingin menyanyikan lagu Bayar Bayar Bayar di setiap festival musik.

    “Iya monggo aja,” kata Artanto dalam video yang diterima awak media.

    Sukatani kemudian dipersilakan untuk kembali membawakan lagu Bayar Bayar Bayar dalam aksi panggung mereka.

    Begitu pun untuk mengedarkan karya tersebut dalam semua platform.

    “Enggak ada, bebas mereka, silahkan (dibawakan dalam aksi panggung),” ujarnya.

    “Monggo aja (kembali diedarkan), bebas tidak ada masalah saat kita,” lanjut Kombes Artanto.

    Kemudian dalam hal ini Polri sangat menghargai ekspresi dalam bentuk seni yang memberikan kritik membangun.

    “Kita menghargai ekspresi dan yang memberikan kritik membangun kepada Polri itu menjadi teman Bapaknya Kapolri, kita hargai,” tandasnya.

    (Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah/ tribunjateng.com/ tribunbanyumas.com/ Permata Putra Sejati/ Tribunjakarta.com)

    Sebagaian dari artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Dindikpora Banjarnegara Angkat Suara Soal Vokalis Sukatani Dipecat, Status Dapodik Sudah Tidak Aktif

  • Polisi tangkap dua penganiaya di Kelapa Gading

    Polisi tangkap dua penganiaya di Kelapa Gading

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading menangkap dua pria berinisial MP (43) dan MB (42) karena menganiaya pria berinisial MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Jakarta Utara pada Jumat (21/2) malam.

    “Kami sudah menangkap dua orang pelakunya,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Sabtu.

    Ia mengatakan aksi penganiayaan tersebut menyebabkan korban mengalami patah tiga buah gigi, luka di bagian bibir, dahi, tangan, kaki dan bagian belakang memar.

    Petugas menyita barang bukti berupa dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan untuk menganiaya.

    Ia menjelaskan aksi penganiayaan ini berawal pada Jumat (21/2) sore ipar korban yang menderita asma dan terganggu dengan asap hitam yang masuk ke dalam rumah korban.

    Korban mendatangi lokasi bersama dua orang temannya dan saat mendekati rumah bedeng di lahan kosong dan dua orang menunggu di atas tumpukan puing .

    Sesampai di bedeng tiba-tiba ada yang memukul korban menggunakan parang dari belakang dan korban melihat ada dua orang memukul menggunakan kayu dan balok yang mengakibatkan korban terluka.

    Selanjutnya, korban dan dua temannya berlari meninggalkan lokasi dan melapor ke Polsek Kelapa Gading.

    Petugas langsung menurunkan tim melakukan penyelidikan dan kedua pelaku mengaku memukul korban.

    Pelaku MP memukul korban menggunakan satu bilah kayu kaso dengan ujung kayu terdapat paku sebanyak dua kali di bagian kepala bagian belakang kepala korban.

    Sementara pelaku MP mengaku telah memukul korban menggunakan satu bilah kayu kaso atau balok dengan terdapat paku di ujung kayu sebanyak dua kali ke arah kepala bagian belakang kepala korban.

    “Kedua pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Asap Hitam Picu Perkelahian di Kelapa Gading, Korban Alami Gigi Patah dan Kepala Bocor – Halaman all

    Asap Hitam Picu Perkelahian di Kelapa Gading, Korban Alami Gigi Patah dan Kepala Bocor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -M (30), seorang pria, menjadi korban perkelahian antar warga di Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (21/2/2025).

    Lokasi kejadian berada di lahan kosong yang biasa digunakan untuk membuang puing bekas.

    Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, Kompol Seto menjelaskan bahwa korban awalnya melihat asap hitam di lokasi kejadian dan kemudian masuk ke dalam rumahnya.

    Rumah korban terletak tepat di samping lokasi kejadian. 

    Asap hitam tersebut menyebabkan saudara ipar korban mengalami kesulitan bernapas karena menderita asma.

    “Korban mendatangi lokasi kejadian bersama dua rekannya yang berinisial WS dan WI,” kata Seto Handoko pada Sabtu (22/2/2025).

    Setibanya di lokasi, korban mendatangi rumah bedeng, sementara dua rekannya menunggu di luar.

    “Ketika korban tiba di depan bedeng, tiba-tiba ada seseorang yang memukulnya dari belakang menggunakan benda tajam berupa parang,” ujar Seto Handoko.

    “Ada dua orang lainnya yang memukul korban dari atas menggunakan kayu dan balok,” lanjutnya.

    Akibat peristiwa tersebut, korban menderita sejumlah luka, mulai dari gigi patah, telinga robek, kepala bocor, hingga luka di tangan dan kaki.

    Korban bersama dua rekannya segera meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading.

  • 5 Fungsi Sensor TPS Motor Injeksi, Tanda Kerusakan, dan Perawatannya

    5 Fungsi Sensor TPS Motor Injeksi, Tanda Kerusakan, dan Perawatannya

    Jakarta

    TPS atau Throttle Position Sensor merupakan bagian kecil dari sepeda motor injeksi yang berperan penting agar pengguna nyaman dalam berkendara. Apa saja fungsi sensor TPS? Simak definisi, tanda-tanda kerusakan, hingga cara perawatan sensor TPS berikut ini.

    Apa Itu Sensor TPS?

    Dalam buku Materi Ajar Praktek Tune Up Sepeda Motor 4 Tak Berbasis Kebutuhan Dunia Kerja untuk Siswa SMK oleh Suryo Hartanto dan Handoko dijelaskan, sensor TPS merupakan komponen di dalam throttle body pada sistem bahan bakar injeksi.

    Throttle body yang terletak di antara intake manifold dan filter udara ini merupakan pengatur udara yang masuk ke ruang bakar. Di dalam throttle body ini terdapat komponen throttle valve dan TPS.

    Throttle valve fungsinya adalah sebagai sistem buka tutup saluran utama yang akan dilalui udara ke throttle body. Sedangkan sensor TPS adalah sensor dari sistem electronic fuel injection (EFI) yang fungsinya sebagai pendeteksi bukaan dari throttle valve dengan memanfaatkan potensiometer.

    Fungsi Sensor TPS

    Berdasarkan situs Suzuki Surya Batara Mahkota, berikut ini 5 fungsi sensor TPS:

    1. Mengirim Sinyal Pergeseran Katup

    Fungsi sensor TPS yang pertama adalah mengirimkan sinyal terkait pergeseran katup, agar penggunaan bensin pada mesin bisa teratur dan seimbang. Posisinya yang menjadi satu dengan body throttle berfungsi agar katup gas memiliki sudut bukaan yang tepat.

    Saat katup bergeser, maka sensor akan mengirimkan sinyal ke perangkat Electronic Control Unit (ECU), kemudian diproses dan terjadi suplai atau injeksi BBM ke dalam ruang bakar.

    2. Mengoreksi Rasio Udara dan BBM

    Sensor TPS juga berfungsi untuk mengoreksi rasio atau perbandingan campuran bahan bakar dan udara. Saat katup gas terbuka penuh, maka akselerasi meningkat, lalu bahan bakar yang dibutuhkan turut meningkat.

    Sebaliknya, BBM yang dibutuhkan berkurang jika katup hanya terbuka sedikit, sehingga akselerasi ikut menurun. Dengan demikian, jumlah udara dan bahan bakar yang masuk harus seimbang agar tenaga yang dihasilkan sempurna.

    3. Menginformasikan Kondisi Kendaraan

    Sensor TPS memberikan informasi mode dan kondisi kendaraan. Perubahan kondisi katup pada throttle body akan menandakan perbedaan akselerasi, apakah terbuka penuh, setengah, atau menutup penuh.

    Misalnya ketika katup terbuka penuh, maka akselerasi akan meningkat. Saat katup tertutup penuh artinya mesin mati. Sedangkan katup yang terbuka setengah menunjukkan kondisi mesin sedang berada di putaran menengah.

    4. Memberikan Kontrol pada Fuel Cut

    Fungsi sensor TPS selanjutnya adalah mengontrol fuel cut atau kerja dari injektor. Pada saat sensor TPS memberi sinyal bahwa katup gas terbuka, maka injektor akan menyala dalam waktu lebih lama. Namun jika TPS memberikan sinyal bahwa katup gas terbuka sedikit, maka injektor akan menyala sebentar.

    5. Menghentikan Switch AC dan Kontrol Emisi

    Terakhir, fungsi sensor TPS adalah untuk mematikan switch AC dan kontrol emisi. Saat beban sudah berlebihan, switch AC akan otomatis mati otomatis, sehingga tenaga dapat bekerja lebih maksimal. Maka performa mesin tetap terjaga.

    Tanda Sensor TPS Mulai Rusak

    Sensor TPS bisa rusak karena faktor usia, kotor, maupun masalah lain. Ketika sensor TPS mulai rusak, maka akan menunjukkan tanda-tanda. Berikut ini beberapa tanda sensor TPS mulai rusak yang dikutip dari situs Honda Cengkareng:

    Saat gas motor ditambah, mesin tidak responsif.Malfunction Indicator Lamp (MIL) pada motor akan berkedip sebanyak 8 kali sebagai tanda kinerja TPS mesin sedang bermasalah.Ketika mesin dinyalakan atau dipanaskan, rpm bisa naik dengan sendirinya.Tarikan gas menjadi bersuara sangat kasar saat gas ditambah maupun diturunkan.Perawatan Sensor TPS

    Sensor TPS merupakan bagian dari throttle body yang tidak boleh sembarangan dibuka atau dibersihkan. Perawatan untuk sensor TPS harus dilakukan menyeluruh dengan throttle body.

    Berikut beberapa hal yang membutuhkan perawatan:

    Pada tahap awal, throttle body bisa dibersihkan dengan menggunakan bensin atau cairan carburator cleaner, kemudian dibersihkan menggunakan kuas. Cairan tersebut dapat merontokan kotoran atau debu.Gunakan injector cleaner dengan cara menuangkannya ke dalam tangki ataupun langsung menyemprot ke bagian throttle body.Bersihkan pula bagian injektor motor, karena kotoran mungkin masuk ke dalam lubang injektor dan menyebabkan mampet.Lakukan servis lengkap secara berkala di bengkel resmi. Petugas akan mengecek secara menyeluruh, termasuk throttle body beserta sensor TPS.

    Itulah 5 fungsi sensor TPS motor beserta tanda kerusakan dan perawatannya. Hal ini penting diketahui agar detikers tetap nyaman dalam berkendara. Untuk lebih mudahnya, detikers bisa melakukan servis rutin di bengkel terpercaya.

    (bai/row)

  • Nojorono Raih Penghargaan Indonesia Digital Sustainability Awards JakTV 2025

    Nojorono Raih Penghargaan Indonesia Digital Sustainability Awards JakTV 2025

    Jakarta: Nojorono meraih penghargaan bergengsi dalam Indonesia Digital Sustainability Awards JakTV 2025, sebuah ajang tahunan yang diselenggarakan oleh JakTV. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan yang secara signi?kan mengimplementasikan solusi digital berkelanjutan, sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam desain, pengembangan, dan penerapan teknologi digital.
     
    Dalam kesempatannya pada 18 Februari 2024, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia Fi? Aleyda Yahya memaparkan, peranan teknologi dan digital dalam industri telah menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
     
    “Perekonomian Indonesia ini tumbuh sebesar 5,03 persen hal ini sejalan dengan pertumbuhan tahun sebelumnya yang didukung oleh konsumsi domestik yang kuat, belanja pemerintah dan peningkatan investasi. Di mana sektor teknologi dan ekonomi digital memainkan peran penting dalam pertumbuhan ini,” ungkapnya.

    Selaras dengan paparan data yang dipaparkan oleh Fi?, Dewan Juri Indonesia Sustainability Award JakTV, yakni Tuhu Nugraha dari Indonesia Applied Digital Economy & Regulatory Network (IADERN) memaparkan, bahwa terdapat tiga poin penilaian yang dilakukan dewan juri dalam ajang Indonesia Digital Sustainability Awards 2025 yakni; Digital Ef?ciency, Digital Transparency, dan Digital Sustainability. 
     
     

     
    Menilik poin penilaian ajang ini, Nojorono dianugerahi penghargaan dalam kategori Indonesia Best Digital Awards 2025 in Tobacco Manufacturing for Utilizing Digital Platform to Reach Broader Market. Piagam penghargaan diterima secara langsung dari Tuhu Nugraha oleh Dimas Handoko selaku Government Relations PT Nojorono Tobacco International. Melalui ajang penghargaan ini, Nojorono dinilai sebagai perusahaan yang mapan dalam mengedepankan penciptaan ekosistem digital yang berkelanjutan dan inklusif secara bisnis, khususnya melalui implementasi branding korporasi yang inovatif dan strategi pemasaran yang adaptif.
     
    Direktur Nojorono Tobacco International Arief Goenadibrata menyampaikan ucapan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan oleh JakTV.
     
    “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Nojorono untuk terus mengembangkan strategi korporasi dalam dunia digital yang inovatif dan berkelanjutan. Kami percaya bahwa pemanfaatan teknologi yang tepat, dapat membantu kami menjangkau engagement hingga pasar lebih luas sekaligus menciptakan nilai tambah bagi seluruh ekosistem bisnis kami,” tutupnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Habib Khanif Assidiqi Dibegal di Kelapa Gading: Dipepet hingga Terjatuh, 4 Orang Acungi Celurit – Halaman all

    Habib Khanif Assidiqi Dibegal di Kelapa Gading: Dipepet hingga Terjatuh, 4 Orang Acungi Celurit – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang habib bernama Habib Khanif Assidiqi jadi korban kawanan begal motor dengan senjata tajam di Flyover Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Motor korban raib dibawa kabur para pelaku.

    Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra menceritakan, kejadian itu bermula ketika Habib Khanif Assidiqi sepulang kerja mengendarai sepeda motor dan melintas di Flyover Sedayu, Kelapa Gading, pada Senin (13/2/2025) malam.

    Tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku yang datang menggunakan motor hingga membuatnya terjatuh.

    “Dari sebelah kanan dipepet sampai korban jatuh,” ungkap Seto kepada wartawan Senin (17/2/2025).

    Lantas, para pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit mengancam Habib Khanif Assidiqi. 

    Menerima ancaman itu, korban langsung menjauh dari motornya. 

    Selanjutnya, motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

    “Salah satu pelaku langsung mengambil motor milik korban dan membawa kabur,” jelasnya.

    Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, polisi bergerak cepat melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya menangkap keempat pelaku.

    Saat penangkapan, seorang pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi menembak kaki pelaku. 

    Barang bukti celurit yang digunakan pelaku untuk mengancam korban telah disita.

    Keempat pelaku yang diringkus yakni Revan Alviansyach (22), Dodi Apriyanto (22), Aburijal (21), dan Muhamad Rifan (21).

    “Kami mengamankan empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian,” ujarnya.

    Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Narkoba

    Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi begal di wilayah Kelapa Gading. 

      

    Adapun motor hasil kejahatan dijual seharga Rp 3,2 juta dan dibagi secara merata.

      

    “Masing-masing per kepala mendapatkan uang seharga Rp 800 ribu,” ujar dia.

     

    Ilustrasi sabu-sabu (Tribun Papua)

      

    Dari pemeriksaan pelaku membeli narkotika jenis sabu dari uang begal.

      

    Para pelaku sudah ditahan di Polsek Kelapa Gading untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

      

    “Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” kata dia.

       

     

    Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun.

     

     

     

     

     

      

  • Polisi Tangkap Empat Pelaku Begal Habib di Kelapa Gading, Uang Hasil Kejahatan Buat Beli Sabu – Halaman all

    Polisi Tangkap Empat Pelaku Begal Habib di Kelapa Gading, Uang Hasil Kejahatan Buat Beli Sabu – Halaman all

     TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap empat pelaku yang membegal korban bernama Habib Khanif Assidiqi di Flyover Sedayu, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (13/2/2025).

    Keempat pelaku yang diringkus antara lain Revan Alviansyach (22), Dodi Apriyanto (22), Aburijal (21), dan Muhamad Rifan (21).

    “Kami mengamankan empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra kepada wartawan Senin (17/2/2025).

    Seto menuturkan aksi begal bermula ketika korban pulang bekerja dan melintas di TKP.

    Tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku yang datang menggunakan motor hingga membuatnya terjatuh.

    “Dari sebelah kanan dipepet sampai korban jatuh,” ucap dia.

    Para pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit mengancam korban. 

    Menerima ancaman itu, korban langsung menjauh dari motornya. 

    Selanjutnya, motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

    “Salah satu pelaku langsung mengambil motor milik korban dan membawa kabur,” ucap dia.

    Polisi bergerak cepat melakukan proses penyelidikan, korban diberikan tindakan terukur di bagian kakinya akibat melawan petugas. 

    Barang bukti celurit yang digunakan pelaku untuk mengancam korban telah disita.

    Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi begal di wilayah Kelapa Gading. 

    Adapun motor hasil kejahatan dijual seharga Rp3,2 juta dan dibagi secara merata.

    “Masing-masing per kepala mendapatkan uang seharga Rp800 ribu,” ujar dia.

    Dari pemeriksaan pelaku membeli narkotika jenis sabu dari uang begal.

    Para pelaku sudah ditahan di Polsek Kelapa Gading untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” kata dia.

    Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun.

     

  • Polisi tembak kaki komplotan pencuri sepeda motor di Kelapa Gading

    Polisi tembak kaki komplotan pencuri sepeda motor di Kelapa Gading

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Kepolisian menembak kaki komplotan pencuri sepeda motor yang melakukan aksi pencurian menggunakan senjata tajam di atas Jalan Layang (Flyover) Sedayu Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Kami menangkap empat pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dan kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur saat menangkap para pelaku,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin.

    Keempat pelaku ditangkap setelah adanya laporan LP/ B/39/I/2025/Polsek Kelapa Gading/Jakarta Utara/Polda Metro JAYA, tanggal 13 Januari 2025 dari korban berinisial HA yang mengaku menjadi korban pencurian.

    Penangkapan berawal dari dua petugas yang melakukan pencarian, pengintaian dan memancing para pelaku agar keluar dari persembunyian.

    Lalu pada pada Selasa (11/2) dinihari, petugas yang melakukan pengintaian ini, tiba-tiba dipepet empat orang dengan dua sepeda motor di Jalan Alteri Gading Pelangi Pegangsaan Dua Kelapa Gading.

    Petugas diancam dengan senjata tajam dan di bawah ancaman petugas mengeluarkan tembakan peringatan. Lalu pelaku kabur dan petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan.

    Keempat pelaku berinisial RA, DA, AB, dan MR ditangkap di Jalan Sedayu City, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (11/2).

    “Keempat pelaku ini mengakui sebelumnya pun pernah melakukan pembegalan sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading,” kata dia.

    Mereka mengaku menjalankan aksi di atas Fly Over Sedayu, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (13/1) dan mendapatkan satu sepeda motor.

    Kemudian mereka menjalankan aksi di depan SPBU Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara (Jakut) pada Selasa (28/1) dan berhasil mencuri satu unit sepeda motor.

    Motor hasil pembegalan dijual ke daerah Kerawang seharga Rp3.200.000 dan dibagi hasil masing masing mendapatkan uang Rp800 ribu.

    Menurut keterangan pelaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.

    Keempat pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun. Petugas mengamankan dua unit sepeda motor dan satu senjata tajam dari pelaku.

    Sebelumnya, korban berinisial HA menjadi korban pembegalan saat selesai bekerja dan pulang menggunakan sepeda motor kemudian melintas Flyover Sedayu, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading pada (13/1).

    Pada saat melintas di lokasi, korban dipepet dari sebelah kanan dan korban terjatuh. Seorang pelaku begal sempat mengacungkan senjata tajam sejenis celurit ke arah korban, lalu korban pun mundur meninggalkan motor miliknya.

    “Satu pelaku langsung mengambil motor milik korban dan membawa kabur,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025