Tag: Handoko

  • Bencana Banjir Landa Sejumlah Wilayah Kalbar, Luka Ekologis Hulu Sungai Kapuas

    Bencana Banjir Landa Sejumlah Wilayah Kalbar, Luka Ekologis Hulu Sungai Kapuas

    Liputan6.com, Jakarta – Air selalu tiba tanpa salam. Datang dini hari. Mengetuk lantai rumah. Menyentuh kaki ranjang. Lalu merambat naik tanpa permisi.

    Rahmat Hidayat masih mengingat suara itu. Gemuruh lirih bercampur gelap. Ia tak pernah menyangka banjir kembali datang setinggi sepaha orang dewasa. Sekadau Hulu serta Nanga Taman berubah kubangan luas. Jalan desa lenyap. Dapur tenggelam. Sembako mendesak.

    “Ketinggian sepaha orang tua. Kebutuhan mendesak sembako,” tutur warga Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat ini kepada Liputan6.com, Jumat (9/1/2026).

    Bagi warga Sekadau, air bukan sekadar limpasan hujan. Air menjadi pesan keras alam. Pesan lama tersimpan rapat kini pecah. Hulu Kapuas menyimpan cerita panjang. Cerita kerusakan pelan namun pasti.

    Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Sekadau Heri Handoko Susilo mencatat waktu kejadian sejak Kamis dini hari. Hujan deras turun lama. Sungai Sekadau tak sanggup menahan debit. Air meluap memasuki permukiman.

    “Curah hujan lebat sampai sangat lebat berlangsung lama sejak Rabu malam,” kata Heri Handoko Susilo.

    Wilayah terdampak mencakup Kecamatan Nanga Taman serta Nanga Mahap. Ratusan desa berubah kolam raksasa. Data hingga Kamis petang menunjukkan dampak massif.

    Total terdampak mencapai 3.545 kepala keluarga. Jumlah jiwa mencapai 11.583 orang. Angka bukan sekadar statistik. Angka mewakili dapur terendam. Sekolah lumpuh. Aktivitas terhenti.

    Di Nanga Taman tercatat 2.882 kepala keluarga terdampak. Desa Sungai Lawak, Nanga Mongko, Senangak, hingga Semerawai menjadi saksi luapan air tak terkendali. Nanga Mahap menambah daftar panjang melalui Desa Lembah Beringin.

    “Kondisi terbaru sebagian desa alami penurunan. Desa lain justru meningkat akibat kiriman hulu,” kata Heri Handoko Susilo menjelaskan.

    Ketinggian air bervariasi. Rentang setengah meter hingga dua meter. Arus kiriman memperpanjang genangan. Warga bertahan di rumah panggung. Sebagian memilih mengungsi ke kerabat.

  • Penjambret di Kelapa Gading Residivis, Baru Keluar Penjara Bulan Lalu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Penjambret di Kelapa Gading Residivis, Baru Keluar Penjara Bulan Lalu Megapolitan 9 Januari 2026

    Penjambret di Kelapa Gading Residivis, Baru Keluar Penjara Bulan Lalu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     MD, tersangka penjambretan tas dan iPhone 16 Pro di Kelapa Gading, Jakarta Utara, merupakan residivis yang baru sekitar satu bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
    Kanit Reskrim Polsek
    Kelapa Gading
    AKP Kiki Tanlim menjelaskan bahwa MD sebelumnya pernah terlibat kasus pidana serupa di wilayah yang sama.
    “Perlu diketahui juga bahwa tersangka MD yang saat ini sudah kami tangkap merupakan residivis yang baru keluar kurang lebih satu bulan dari lapas atas kejahatan sebelumnya berupa kepemilikan sajam dan pencurian dengan pemberatan jambret juga di wilayah Kelapa Gading,” katanya saat ditemui wartawan di Polsek Kelapa Gading, Kamis (8/1/2026).
    Usai beraksi, MD ditangkap di Kampung Kandang, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (6/1/2026).
    “Kami berhasil menangkap tersangka MD di Kampung Kandang beserta barang bukti, yaitu sepeda motor berwarna hitam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan
    penjambretan
    ,” ucap Kiki.
    Dalam pemeriksaan, MD mengaku melakukan penjambretan bersama tersangka lain berinisial RA, yang saat ini masih buron.
    Barang bukti berupa iPhone 16 Pro telah dijual kepada tersangka lain berinisial RAP, yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO).
    “Barang bukti berupa HP iPhone 16 Pro sudah dijual kepada tersangka lainnya berinisial RAP yang saat ini juga sebagai DPO dan dijual sebesar Rp 2 juta, di mana uang hasil penjualan barang rampasan tersebut digunakan untuk berpesta narkoba,” katanya.
    Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan, aksi penjambretan tersebut menyebabkan korban sempat terseret karena mencoba mempertahankan tasnya.
    “Pada saat itu korban berusaha mempertahankan tasnya dan terjadi penyeretan, terseret kurang lebih tiga meter,” tuturnya, Kamis.
    Sebelumnya diberitakan, Polsek Kelapa Gading mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Kompleks Gading Kirana, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
    Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Seto Handoko Putra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di depan Bank OCBC, Jalan Gading Kirana V.
    “Terjadi pencurian satu buah tas selempang milik korban yang dilakukan oleh dua orang pelaku menggunakan sepeda motor,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/1/2026).
    Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial RAF (33). Saat kejadian, tas selempang berwarna hitam milik korban ditarik paksa oleh pelaku hingga korban terjatuh ke badan jalan.
    Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di siku tangan kiri serta lutut kanan dan kiri. Tas korban yang berisi satu unit iPhone 16 Pro warna hitam beserta sejumlah dokumen pribadi dibawa kabur oleh pelaku.
    “Pelaku menggunakan satu unit sepeda motor matic dengan cara menarik tas selempang milik korban sampai korban terjatuh, sehingga korban mengalami luka disiku tangan sebelah kiri dan lutut kanan dan kiri,” kata Seto.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banyak Proyek Tak Terlaksana, APBD Jember 2025 Sisakan Rp 700 M

    Banyak Proyek Tak Terlaksana, APBD Jember 2025 Sisakan Rp 700 M

    Jember (beritajatim.com) – Sisa lebih penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Silpa) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2025 kurang lebih Rp 700 miliar, terhitung pada 19 Desember 2025.

    Tingginya angka silpa ini tak lepas dari sejumlah proyek yang tidak terlaksana hingga akhir tahun anggaran 2025. “Banyak program yang diusulkan masyarakat, sudah dicek, disurvei, Enggak direalisasiikan,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko, dalam rapat dengar pendapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di gedung DPRD Jember, Senun (29/12/2025).

    Menurut David, ada juga sejumlah rekanan yang tidak mengerjakan proyek tepat waktu. “Kami mendapatkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, bahwa ada 140 paket kegiatan yang melewati masa kontrak,” katanya.

    Sebagian rekanan tersebut sudah direkomendasikan Komisi C DPRD Jember untuk dimasukkan daftar hitam dan dicekal untuk memperoleh proyek APBD karena tidak beres bekerja pada tahun sebelumnya. Namun rekomendasi itu diabaikan Pemkab Jember. “Kami ingin Pemkab Jember tegas,” kata David.

    Dengan banyaknya paket pekerjaan infrastruktur yang belum diselesaikan, David mengatakan, jumlah silpa akan semakin membengkak. “Kami ingin paket-paket yang tidak bisa dikerjakan, rekanannya langsung saja di-blacklist,” katanya.

    David minta pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam memperlakukan pengusaha proyek yang tidak beres bekerja. Tidak selesainya pekerjaan infrastruktur yang dibiayai APBD Jember, menurut David, merugikan rakyat.

    “Kalau enggak di-blacklist besok, mereka akan tenang-tenang saja, karena akan dapat paket pekerjaan lagi. Padahal tahun ini dia tidak bisa memegang komitmen, tidak bisa mengerjakan,” kata David.

    Ketua DPRD Jember Ahmad Halim meminta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember untuk menginventarisasi perusahaan-perusahaan kontraktor baru yang tidak punya modal. “Mereka modalnya dengkul, modalnya cuma surat SPM (Surat Perintah Mengerjakan) yang kemudian dijaminkan ke bank enggak laku,” katanya.

    “Mungkin nanti ada rekomendasi khusus dari Komisi C, terutama terhadap rekanan-rekanan yang tidak qualified. Kita mendengar banyak keluhan dari pengusaha AMP (Asphalt Mixing Plant atau pembuat campuran aspal), mereka (rekanan proyek) datang hanya untuk cari utangan. Sementara AMP harus beli cash untuk aspalnya,” lkata Halim.

    Jangan Menumpuk di Akhr Tahun
    Anggota Komisi A dari Partai Keadilan Sejahtera Nurhasan berharap realisasi APBD 2026 tidak menumpuk jelang akhir tahun anggaran. “Jadi kalau bisa mulai bulan kedua, ketiga, dan keempat, proyek apapun bentuknya dilaksanakan. Jangan ditunda-tunda, yang akhirnya numpuk di akhir tahun. Bikin kelabakan, dan banyak juga anggaran yang enggak terserap akhirnya,” katanya.

    Nurhasan yakin petumbuhan ekonomi Jember akan optimal jika APBD direalisasikan sejak awal tahun anggaran. “Kalau kayak kemarin, November awal masih nyantai-nyantai semua. Pertengahan, gruduk-gruduk-kruduk, kelabakan semua. Ini kan enggak baik, untuk semuanya,” katanya.

    David Handoko Seto meminta bupati untuk mengevaluasi semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang gagal melaksanakan program sesuai rencana kerja.

    “Kami minta Sekda selaku Ketua Bapperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), untuk mengevaluasi kepala-kepala OPD yang tahun ini tidak bisa merealisasikan rencana kerja, Bukan hanya di-blacklist, tapi non job,” kata David.

    “Kalau mereka mengerjakan tugasnya setengah-setengah. Tidak pasang badan untuk kepentingan rakyat atas APBD, ya sudah, berarti hanya cari aman,” kata David.

    Sementara Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo berharap sudah ada pergerakan realisasi APBD pada triwulan kedua tahun anggaran 2026.

    Proses Penyusunan APBD Terlambat
    Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo mengkritisi penyusunan APBD selalu berulang dari tahun ke tahun.

    “Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh TAPD kepada Bupati yang seharusnya pada minggu pertama Juli awal, kemarin terlambat pada 15 September 2025,” katanya.

    KUA-PPAS adalah dua dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran agar selaras dengan tujuan pembangunan dan prioritas daerah.

    Keterlambatan ini, menurut Purnomo, berdampak pada keterlambatan proses pembahasan berikutnya. “Ini menjadi catatan kami agar TAPD lebih fokus dan lebih serius dalam penyusunan APBD,” kata Purnomo.

    Jika proses itu tidak terlambat, menurut Purnomo, DPRD Jember bisa bisa lebih berfokus menerima dan menampung masukan dari masyarakat.

    Namun nasi sudah menjadi bubur, “Kami berharap untuk tahun depan jangan terulang kembali. Mulai dari perencanaan, pembangunan, eksekusi anggaran bisa dilaksanakan di triwulan kedua dan ketiga,” kata Purnomo.

    Pernyataan Purnomo itu diperkuat Wakil Ketua DPRD Jember Widarto. “Kita tentu berkomitmen agar pemerintahan ini dari waktu ke waktu semakin baik. Tapi kalau kita lihat dari tahapan jadwal, beberapa tahapan yang terlambat itu harus diakui dari eksekutif. Jadi di DPRD sebetulnya semuanya berjalan sesuai tahapan,” katanya.

    “Ke depan saya berharap itu menjadi catatan: dari eksekutif bisa tertib, lalu kemudian tahapan di sini (DPRD) bisa berjalan, dan semuanya bisa sesuai tahapan. Saya yakin ini akan juga menjadi salah satu penilaian beberapa indikator-indikator pemerintahan ini bisa berjalan baik,” kata Widarto.

    Widarto juga menyinggung konsistensi pelaksanaan program. “Tidak boleh ada perubahan-perubahan dari apa yang sudah disepakati. Sesuatu yang sudah disepakati di APBD dan KUA bisa jadi berubah di tengah jalan dan inilah yang kemudian berakibat terhadap serapan anggaran yang rendah, molornya beberapa program kegiatan,” katanya. [wir]

  • Kasus DPO Hendro di Polres Pasuruan Dinyatakan Selesai Secara Kekeluargaan

    Kasus DPO Hendro di Polres Pasuruan Dinyatakan Selesai Secara Kekeluargaan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan memastikan bahwa status hukum terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Hendro Andri Yuwono kini telah berakhir.

    Perkara yang sempat ditangani oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi tersebut dinyatakan tuntas setelah adanya kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor.

    Penyelesaian kasus ini didasari oleh langkah pencabutan laporan resmi yang dilakukan oleh pihak pelapor kepada penyidik kepolisian. Dengan dicabutnya laporan tersebut, maka seluruh proses hukum yang berkaitan dengan status DPO tersebut otomatis gugur.

    “Bahwa yang perkara di Ekonomi sudah clear semua, sudah beres, sudah selra (Selesai Perkara) semua,” ujar Kanit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Eko Hadi Saputro, Senin (29/12/2025).

    Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pencabutan berkas perkara ini sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu. Diketahui, pelapor atas nama Dokter Ugis telah mengajukan penghentian tuntutan sekitar bulan Oktober tahun ini.

    “Status DPO (pelaku) posisinya dicabut ya sama Dokter Ugik selaku pelapor, jadi sudah tidak ada DPO di kami,” tambah Iptu Eko Hadi Saputro saat dikonfirmasi.

    Senada dengan kepolisian, pihak kuasa hukum Hendro Andri Yuwono juga memberikan pembenaran mengenai berakhirnya status hukum kliennya. Penyelesaian ini disebut sebagai buah dari upaya mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

    Langkah damai tersebut diambil karena kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui jalur kekeluargaan. Eko Handoko selaku pengacara menegaskan bahwa kliennya kini tidak lagi memiliki keterikatan kasus pada unit tersebut.

    “Waktu itu sudah selesai dengan kekeluargaan dan tidak lagi dipermasalahkan,” jelas Kuasa Hukum Hendro, Eko Handoko.

    Persoalan ini diketahui berawal dari sengketa kerja sama terkait dua tanah kavling yang melibatkan beberapa pihak di Kabupaten Pasuruan. Namun, dengan adanya penyelesaian perkara (selra) ini, pihak kuasa hukum berharap kepastian hukum bagi kliennya menjadi semakin jelas.

    “Kami berharap agar kasus ini segera selesai dan terlihat jelas untuk kedepannya,” pungkas Eko Handoko menutup keterangannya. (ada/ted)

  • Empat Ketua Fraksi dan Dua Ketua Komisi Dilaporkan ke BK DPRD Jember

    Empat Ketua Fraksi dan Dua Ketua Komisi Dilaporkan ke BK DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Tujuh orang legislator, di antaranya empat orang ketua fraksi dan dua ketua komisi, dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, oleh Forum Kerabat Advokat, Senin (29/12/2025).

    Mereka adalah Candra Ary Fianto (Ketua Komisi B dari PDI Perjuangan), Ardi Pujo Prabowo (Ketua Komisi C dari Gerindra), Ikbal Wilda Fardana (Ketua Fraksi PPP, Wakil Ketua Komisi C), David Handoko Seto (Ketua Fraksi Nasdem, Sekretaris Komisi C), Edi Cahyo Purnomo (Ketua Fraksi PDIP, anggota Komisi C), Hanan Kukuh Ratmono (Ketua Fraksi Gerindra dan anggota Komisi C), dan Wahyu Prayudi Nugroho (anggota Komisi B dari PDI Perjuangan).

    “Kami melaporkan dugaan tindak pelanggaran etik yang dilakukan anggota Dewan dalam sidak di salah satu perumahan yang diduga menyalahi prosedur MD3 atau Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan tata tertib DPRD Jember,” kata Lutfian Abdillah, Koodinator Forum Kerabat Advokat.

    Menurut Lutfian, diduga tidak ada surat tugas dalam sidak itu. “Harapan kami anggota Dewan itu dapat diperiksa secara etik oleh Badan Kehormatan/ Kami juga ingin menunjukkan bahwa kami aparat penegak hukum yang ingin memberikan cara main yang benar dalam proses kepastian hukum dalam penegakan hukum,” katanya.

    Pelaporan itu diterima salah satu staf Sekretariat DPRD Jember. “Saya sedang di Surabaya. Kita lihat nanti,” kata Ketua BK DPRD Jember Hafidi, saat dihubungi via ponsel oleh Beritajatim.com. Menurut Hafidi, BK akan meminta keterangan dari pelapor dan terlapor.

    Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025.

    Sidak itu direspons Karuniawan melalui wawancara dengan wartawan. Video wawancara berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025 dan membuat sejumlah anggota DPRD Jember berang.

    “Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David Handoko Seto, Sekretaris Komisi C, Sabtu (29/11/2025).

    Tujuh orang anggota DPRD Jember kemudian melaporkan Karuniawan ke polisi. Saat ini polisi memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. [wir]

  • DPRD Jember vs Advokat, Polisi Periksa 5 Saksi

    DPRD Jember vs Advokat, Polisi Periksa 5 Saksi

    Jember (beritajatim.com) – Polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, terhadap DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    “Kami telah menyelidiki dengan memanggil saksi pelapor, beberapa saksi di lapangan, dan hari ini kami memanggil terlapor,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor Jember Inspektur Dua Harry Sasono, Jumat (26/12/2025).

    Karuniawan diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam. “Pertanyaannya normatif terkait serangkaian dengan pemenuhan unsur pasal,” katanya.

    Polisi juga akan meminta keterangan dari saksi ahli teknologi elektronik dan bahasa. “Kemudian kami akan lakukan gelar perkara penyelidikan,” kata Harry.

    Karuniawan datang ke Polres Jember dengan didukung 72 orang advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat. “Kami menilai bahwa (pelaporan) ini salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh salah satu lembaga terhadap rekan kami dalam melakukan tugasnya,” kata Lutfian Ubaidillah, Koordinator Forum Kerabat Advokat.

    Forum Kerabat Advokat mendampingi Karuniawan sebagai bentuk solidaritas sesama advokat. “Nantinya di kemudian hari kami berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. Menjalankan tugas advokat memang rentan dengan adanya hal-hal yang berkaitan dengan hukum,” kata Lutfian.

    Forum Kerabat Advokat sempat mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bobby Adimas Candra Putra. Sampai detik ini masih belum ada tanggapan. Mungkin beliau masih sibuk karena ini masa Natal dan tahun baru,” kata Lutfian.

    Forum Kerabat Advokat juga akan melayangkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Jember. “Kami merasa ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan dalam melakukan sidak,” kata Lutfian.

    Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025.

    Sidak itu direspons Karuniawan melalui wawancara dengan wartawan. Video wawancara berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025 dan membuat sejumlah anggota DPRD Jember berang.

    “Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David Handoko Seto, Sekretaris Komisi C, Sabtu (29/11/2025). Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo pun melaporkan pernyataan Karuniawan tersebut. [wir]

  • Berbagi di Momen Natal, Nojorono Kudus Sambangi Panti Asuhan dan Panti Wredha

    Berbagi di Momen Natal, Nojorono Kudus Sambangi Panti Asuhan dan Panti Wredha

    Semarang: Natal menjadi momen untuk berbagi dan menghadirkan kebahagiaan bagi sesama. Semangat tersebut diwujudkan Nojorono Kudus melalui program Cahaya Kasih Natal, yang digelar pada 16 dan 18 Desember 2025 di Panti Asuhan Baythesda, Blora, serta Panti Wredha Wisma Rela Bhakti, Semarang.

    Rangkaian kegiatan berlangsung di dua lokasi, diawali pada 16 Desember 2025 di Panti Asuhan Baythesda, Blora, dan dilanjutkan pada 18 Desember 2025 di Panti Wredha Wisma Rela Bhakti, Semarang.

    Dalam suasana hangat, rangkaian di dua panti ini disambut baik oleh para penghuni panti yang mengikuti kegiatan bersama pengurus setempat serta diisi dengan aktivitas kebersamaan seperti bernyanyi, bermain bersama, hingga pembagian kado Natal yang disiapkan untuk mendukung keseharian anak-anak dan para lansia di panti.

     

    Dimas Handoko selaku CSR Department Head PT Nojorono Tobacco International menyampaikan, bahwa perhelatan Cahaya Kasih Natal 2025 merupakan bagian dari upaya Nojorono dalam menjaga nilai kebersamaan yang telah diwariskan lintas generasi.

    “Melalui kebersamaan ini, kami ingin terus merawat nilai kepedulian dan tenggang rasa yang menjadi fondasi perusahaan. Semangat #UnitedInLegacy kami wujudkan melalui langkah sederhana yang diharapkan tetap hidup setelah momen perayaan berakhir,”

    Menutup pernyataannya, Dimas turut menghaturkan apresiasi kepada kedua panti atas kesempatan berkolaborasi dalam kegiatan Natal tersebut. “Kami percaya, kepedulian yang dijalankan secara konsisten akan membentuk warisan nilai yang terus hidup,” tutupnya.

    Semarang: Natal menjadi momen untuk berbagi dan menghadirkan kebahagiaan bagi sesama. Semangat tersebut diwujudkan Nojorono Kudus melalui program Cahaya Kasih Natal, yang digelar pada 16 dan 18 Desember 2025 di Panti Asuhan Baythesda, Blora, serta Panti Wredha Wisma Rela Bhakti, Semarang.
     
    Rangkaian kegiatan berlangsung di dua lokasi, diawali pada 16 Desember 2025 di Panti Asuhan Baythesda, Blora, dan dilanjutkan pada 18 Desember 2025 di Panti Wredha Wisma Rela Bhakti, Semarang.
     
    Dalam suasana hangat, rangkaian di dua panti ini disambut baik oleh para penghuni panti yang mengikuti kegiatan bersama pengurus setempat serta diisi dengan aktivitas kebersamaan seperti bernyanyi, bermain bersama, hingga pembagian kado Natal yang disiapkan untuk mendukung keseharian anak-anak dan para lansia di panti.

     

     
    Dimas Handoko selaku CSR Department Head PT Nojorono Tobacco International menyampaikan, bahwa perhelatan Cahaya Kasih Natal 2025 merupakan bagian dari upaya Nojorono dalam menjaga nilai kebersamaan yang telah diwariskan lintas generasi.
     
    “Melalui kebersamaan ini, kami ingin terus merawat nilai kepedulian dan tenggang rasa yang menjadi fondasi perusahaan. Semangat #UnitedInLegacy kami wujudkan melalui langkah sederhana yang diharapkan tetap hidup setelah momen perayaan berakhir,”
     
    Menutup pernyataannya, Dimas turut menghaturkan apresiasi kepada kedua panti atas kesempatan berkolaborasi dalam kegiatan Natal tersebut. “Kami percaya, kepedulian yang dijalankan secara konsisten akan membentuk warisan nilai yang terus hidup,” tutupnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Komisi C DPRD Jember Hentikan Proyek Peningkatan Jalan

    Komisi C DPRD Jember Hentikan Proyek Peningkatan Jalan

    Jember (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghentikan proyek peningkatan Jalan Manggis di Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, senilai Rp 399,135 juta, Rabu (24/12/2025).

    “Kami mendapat informasi bahwa aspal sudah di sana sejak semalam (Selasa malam, 23 Desember 2025) jam delapan. Baru digelar jam tujuh pagi ini. Menurut saya, secara teknis itu sudah tidak layak, karena setelah dicek, suhu aspal hanya 50 derajat celcius,” kata David Handoko Seto, Sekretaris Komisi C.

    David memastikan kualitas pengerjaan jalan itu akan buruk dengan kondisi aspal seperti itu. “Pasti belum satu bulan aspal akan terkelupas, apalagi ini di tengah kota,” katanya.

    David meminta agar aspal tersebut dikembalikan kepada perusahaan penyedia. “Ini harus jadi perhatian,” katanya.

    Penghentian juga mengacu pada jadwal pengerjaan yang terpampang di papan informasi proyek. Di sana disebutkan, proyek dimulai pada 7 November 2025 dan selesai pada 10 Desember 2025. “Ini sudah kelewat masa berlaku proyeknya. Alasan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, ini sudah ada adendum. Memang boleh diadendum, tapi dengan syarat bayar denda selama masa keterlambatan,” kata David.

    Pejabat Pembuat Komitmen Husen tidak mau berkomentar soal inspeksi dadakan itu. David mengingatkan, proyek jalan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember. “Kalau dikerjakan asal-asalan pasti rakyat jadi korban, dan saya meyakini bupati pasti akan kena dampak pola pengerjaan dan pengawasan yang buruk,” katanya.

    Komisi C DPRD Jember meminta semua pemangku kepentingan bertanggung jawab di bidang dan kewenangan masing-masing. “Jangan sampai main-main,” kata David. Dia akan melakukan inspeksi dadakan di sejumlah titik lainnya dalam waktu dekat. [wir]

  • Skandal Mafia Tanah Green Eleven Beji: Direktur PT MAG Dilaporkan ke Polres Pasuruan

    Skandal Mafia Tanah Green Eleven Beji: Direktur PT MAG Dilaporkan ke Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan penggelapan aset properti mencuat di Desa Kenep, Kecamatan Beji, yang melibatkan lahan seluas 4,2 hektare. Pemilik lahan resmi melaporkan Slamet Supriyanto selaku Direktur PT Metsuma Anugra Graha (MAG) atas dugaan penyerobotan hak milik.

    Kekecewaan mendalam dirasakan korban karena kepercayaan yang diberikan justru berujung pada pengalihan aset secara sepihak. Korban menyebut bahwa harta kekayaannya kini telah diakui oleh pihak lain tanpa adanya persetujuan resmi sebelumnya.

    “Setelah saya berikan kepercayaan malah membelot, jadi harta saya diakui tanpa sepengetahuan saya,” ujar pemilik tanah, Hendro Andri Yuwono.

    Modus operandi yang dilakukan diduga melibatkan jaringan mafia tanah untuk mengubah status dokumen kepemilikan. Hendro menuding adanya keterlibatan sejumlah oknum notaris yang membantu proses perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Pihak pelapor menegaskan bahwa meskipun status dokumen diubah, keaslian sertifikat awal tetap menjadi bukti yang tidak terbantahkan. Ia mengklaim terdapat 11 petak tanah yang proses administrasinya dilakukan secara ilegal oleh sindikat tersebut.

    “Dari saya punya SHM dirubah SHGB, semua main mafia cari notaris yang bisa dibuat kerjasama,” lanjut Hendro Andri Yuwono.

    Investigasi mandiri yang dilakukan korban mengungkap fakta mengejutkan mengenai nama-nama yang tercantum dalam sertifikat baru. Diduga terdapat oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Kejayan yang ikut memiliki sertifikat hasil rekayasa tersebut.

    Secara total, lahan yang dipermasalahkan mencakup 39 sertifikat SHM dan 6 dokumen Latter C yang berlokasi di wilayah Beji. Korban memastikan bahwa seluruh dokumen Latter C tersebut telah dimanipulasi untuk kepentingan pihak terlapor.

    “Semuanya direkayasa, bahkan setelah ditelusuri ada SHM yang atas nama oknum polisi yang tugas di Kejayan,” tegas Hendro.

    Sejarah sengketa ini bermula ketika lahan tersebut sempat dikelola oleh pihak pengembang dari Gresik namun tidak berjalan lancar. Hendro akhirnya menarik kembali asetnya dan menebus 30 sertifikat di Bank BTN Malang dengan uang pribadi sebesar Rp1,5 miliar.

    Setelah penebusan tersebut, Slamet Supriyanto datang menawarkan kerja sama pengelolaan lahan dengan janji pembayaran yang besar. Terlapor menjanjikan uang ganti rugi senilai Rp7,5 miliar kepada korban dalam jangka waktu lima tahun.

    “Setelah semua saya serahkan sertifikat itu, dia janji akan memberikan ganti rugi Rp7,5 miliar dengan jangka waktu 5 tahun,” tutur Hendro.

    Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, janji pembayaran tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh pihak direktur PT MAG. Terlapor selalu berdalih bahwa kegagalan pembayaran disebabkan oleh para pembeli unit rumah yang belum melunasi kewajiban mereka.

    Kuasa hukum korban mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas siapa saja aktor di balik layar kasus ini. Pihaknya berharap proses hukum dapat mengembalikan hak-hak kliennya yang telah dirampas selama bertahun-tahun.

    “Kami ingin agar pihak kepolisian membuka tabir kebenaran yang selama ini klien kami sudah bersabar,” ucap pengacara pelapor, Eko Handoko.

    Polres Pasuruan melalui bagian Humas mengonfirmasi bahwa berkas laporan terkait kasus perumahan Green Eleven ini sudah diterima. Saat ini, kepolisian tengah fokus mengumpulkan data dan bukti-bukti lapangan untuk memperjelas perkara.

    Langkah selanjutnya dari kepolisian adalah melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses penyelidikan akan terus berjalan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peralihan hak tanah tersebut.

    “Kami membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan mengumpulkan data dari terlapor,” pungkas Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko. [ada/beq]

  • Ini Daftar 38 Ketua DPC PDI Perjuangan se-Jawa Timur, Siapa Saja?

    Ini Daftar 38 Ketua DPC PDI Perjuangan se-Jawa Timur, Siapa Saja?

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah mengatakan, sebanyak 52 persen pengurus, baik di DPD dan DPC se-Jatim berusia muda atau di rentang usia 25-40 tahun.

    “Yang pertama konferda-konfercab sudah selesai. Kalau melihat komposisi dari personalia DPD-DPC, saya bersyukur, karena apa? Karena ternyata dari seluruh kepengurusan itu hampir 52 persen usianya rentang 25-40. Artinya, regenerasi di PDIP perjuangan sudah saya nyatakan untuk Jawa Timur relatif berhasil. Walaupun awalnya saya menginginkan sampai 60 persen usia rentang 25 sampai 40,” kata Said kepada wartawan di Hotel Shangri-La Surabaya, Minggu (21/12/2025).

    Ini daftar Ketua DPC PDI Perjuangan di 38 kabupaten/kota se-Jatim:

    1. Bangkalan – Ketua: Lukman Hakim; Personalia: Nur Hakim, Farida Tri Astutik
    2. Banyuwangi – Ketua: Ana Aniati; Personalia: Fiki Sevtarinda, Yusi Teguh
    3. Kota Batu – Ketua: Syaifudin Zuhri; Personalia: Ganisha Pratiwi Rumpoko, Amin Tohari
    4. Blitar Kabupaten – Ketua: Guntur Wahono; Personalia: Supriadi, Basori
    5. Blitar Kota – Ketua: Yudi Meira; Personalia: Sugeng Praptono, Sudarwati
    6. Bojonegoro – Ketua: Bambang Sutriyono; Personalia: Donny Bayu, Natasha Devianti
    7. Bondowoso – Ketua: Sinung Sudrajad; Personalia: Andi Hermanto, Evi Sulistiani
    8. Gresik – Ketua: Gus Yani; Personalia: H. Thoriqi Fajrin, H. Nadril
    9. Jember – Ketua: Widarto; Personalia: Edi Cahyo P., Candra Ary F.
    10. Jombang – Ketua: Sumrambah; Personalia: Donny Anggun, Adi Artama Putra

    11. Kediri Kabupaten – Ketua: Hanindito Himawan Pramana; Personalia: Dodi Purwanto, Danang Saputro
    12. Kediri Kota – Ketua: Yoga Pratama Putra; Personalia: Dimas Rangga Satria Ilham, Sunarsiwi Kurnia Ganik Praman
    13. Lamongan – Ketua: Husain; Personalia: Erna Sujarwati, Irham Akbar Aksara
    14. Lumajang – Ketua: Widarto; Personalia: Edi Cahyo Purnomo, Candra Ary Fianto
    15. Madiun Kabupaten – Ketua: Fery Sudarsono; Personalia: Lussy Endang, Suprapto
    16. Madiun Kota – Ketua: Sutardi; Personalia: Indah Raya, Hanura Kelana
    17. Magetan – Ketua: Diana AV; Personalia: Suyono, Sofyan
    18. Malang Kabupaten – Ketua: Didik Gatot Subroto; Personalia: Abdul Korid, Tantri Baroroh
    19. Malang Kota – Ketua: Amitia Ratmagani; Personalia: Abhad Wanedi, Ahmad Zakaria
    20. Mojokerto Kabupaten – Ketua: Ida Bagus Nugroho; Personalia: Nurida Lukitasari, Setia Pudji Lestari

    21. Mojokerto Kota – Ketua: Santoso Bekti Wibowo; Personalia: Rahman Sidarta A., Silvia Elya R.
    22. Nganjuk – Ketua: Marhaen Djumadi; Personalia: Marianto, Bambang
    23. Ngawi – Ketua: Dwi Rianto Jatmiko; Personalia: Feligia Agit Hendiadi, Agung Rezkina Pramesti
    24. Pacitan – Ketua: Heru Setyanto; Personalia: Heriyanto, Lilik Hidayat
    25. Pamekasan – Ketua: Taufadi; Personalia: Nady Mulyadi, Muhammad Sofwan Efendi
    26. Pasuruan Kabupaten – Ketua: Arifin; Personalia: Muhammad Zaini, Sugianto
    27. Pasuruan Kota – Ketua: Mahfud Husairi; Personalia: Tatit Panji Suryo Putro, Andri Setyani
    28. Ponorogo – Ketua: Siswandi; Personalia: Johan Bakhtiar, Evi Dwitasari
    29. Probolinggo Kabupaten – Ketua: Khairul Anam; Personalia: Abdul Basyit, Arif Hidayat
    30. Probolinggo Kota – Ketua: Tommy Wahyu Prakoso; Personalia: Sukardi Mitho, Sahri Trigiantoro

    31. Sampang – Ketua: Iwan Efendi; Personalia: Suhufil Mukarromah, Hakam
    32. Sidoarjo – Ketua: Hari Yulianto; Personalia: Reimond Tara Wahyudi, Kasipah
    33. Situbondo – Ketua: Andi Handoko; Personalia: Fathor Rahman, Ningsih
    34. Sumenep – Ketua: Achmad Fauzi Wongsojudo; Personalia: Abrari, Indriyani Yulia Mariska
    35. Surabaya – Ketua: Armuji; Personalia: Syaifuddin Zuhri, Agata Retno Sari
    36. Trenggalek – Ketua: Mochamad Nur Arifin; Personalia: Doding Rahmadi, Didit Sasongko
    37. Tuban – Ketua: Ony Setiawan; Personalia: Kusmen, Mustain
    38. Tulungagung – Ketua: Erma Susanti; Personalia: Samsul Huda, Binti Luklukah

    (tok/but)