Kerugian Negara akibat Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan DRPD Riau Capai Rp 195 M
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
–
Kerugian negara
akibat korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau mencapai Rp 195,9 miliar.
Angka ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau,
Kombes Ade Kuncoro Ridwan
, saat diwawancarai wartawan, Selasa (10/6/2026).
“Total
kerugian negara
Rp 195,9 miliar,” ungkap Ade.
Kerugian ini terjadi selama tahun anggaran 2020-2021.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 195,9 miliar ini diketahui dari berita acara hasil audit kerugian keuangan negara yang diserahkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Angka tersebut jauh lebih besar dari penghitungan kerugian yang dilakukan secara manual oleh penyidik sebelumnya, yang mencapai Rp 162 miliar.
Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp 19 miliar dari beberapa pihak yang terlibat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan staf honorer di Sekretariat DPRD Riau. “Uang cash baru sekitar Rp 19 miliar yang disita. Belum barang dan aset-aset lainnya,” kata Ade.
Setelah
audit BPKP Riau
selesai, penyidik berencana menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
Ade juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri untuk menjadwalkan gelar perkara.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DPRD Riau ini telah menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Setwan DPRD Riau pada 2020-2021.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan kerugian negara yang sangat besar, termasuk 35.000 tiket pesawat fiktif dan biaya penginapan yang tidak sesuai.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset, seperti apartemen dan homestay, yang diduga merupakan hasil korupsi.
Dana korupsi ini juga mengalir ke beberapa kalangan, termasuk artis Hana Hanifah dan sekitar 401 pegawai yang bekerja di Setwan DPRD Riau.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Hana Hanifah
-

AKBP Bintoro, Karier Cemerlang di Polri yang Berujung pada Proses Sidang Kode Etik – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -AKBP Bintoro, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjalani sidang kode etik pada Jumat (7/2/2025).
Sidang ini berkaitan dengan dugaan penyuapan yang melibatkan Bintoro dan rekan-rekannya.
Yaitu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ahmad Zakaria; Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND; serta eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Mariana.
Dugaan penyuapan itu terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial FA (16), yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan yang melibatkan AKBP Bintoro cs.
Bid Propam Polda Metro Jaya menempatkan mereka secara khusus (patsus) sejak 25 Januari 2025.
Kasus dugaan penyuapan ini mencuat setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis informasi mengenai perkara tersebut.
Pada 7 Januari 2025, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menuntut AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian untuk menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA.
Kasus yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terbagi menjadi dua berkas perkara terpisah, yaitu untuk pembunuhan dan satu lagi untuk pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan, dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pemerkosaan.
Kasus pembunuhan terhadap FA masih ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara berkas perkara pemerkosaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.
Karier Moncer AKBP Bintoro di Polri
AKBP Bintoro adalah seorang perwira menengah Polri.
AKBP Bintoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.
AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.
Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.
Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.
Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penanganan Kasus
2022
AKBP Bintoro menangani kasus Hana Hanifah.
Hana tersandung masalah hukum setelah dilaporkan oleh PB SEMMI atas dugaan promosi judi online. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan bukti unggahan Hana di Instagram.
Oktober 2023
AKBP Bintoro menangani kasus Vadel Badjideh, pacar Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani, karena terlibat dalam pengeroyokan anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Desember 2023
AKBP Bintoro pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasus itu sempat menggegerkan publik, terutama warga Jakarta Selatan.
Mei 2024
AKBP Bintoro pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).
Dalam kasus tersebut, penyidik yang memiliki bukti kuat menyatakan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.
Juli 2024
AKBP Bintoro pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), yakni Tiko Arya Wardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
Dalam kasus itu, jajaranya mencecar 41 pertanyaan terhadap Tiko.
/data/photo/2025/06/10/68483c894ffc2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/19/67da09fa25144.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2024/12/05/6751c8bb15406.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5037627/original/036250800_1733400835-IMG_20241205_190327.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/05/6751bfa728793.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)