Tag: Hana Hanifah

  • Kerugian Negara akibat Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan DRPD Riau Capai Rp 195 M
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Juni 2025

    Kerugian Negara akibat Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan DRPD Riau Capai Rp 195 M Regional 10 Juni 2025

    Kerugian Negara akibat Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Setwan DRPD Riau Capai Rp 195 M
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – 
    Kerugian negara
    akibat korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau mencapai Rp 195,9 miliar.
    Angka ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau,
    Kombes Ade Kuncoro Ridwan
    , saat diwawancarai wartawan, Selasa (10/6/2026).
    “Total
    kerugian negara
    Rp 195,9 miliar,” ungkap Ade.
    Kerugian ini terjadi selama tahun anggaran 2020-2021.
    Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 195,9 miliar ini diketahui dari berita acara hasil audit kerugian keuangan negara yang diserahkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
    Angka tersebut jauh lebih besar dari penghitungan kerugian yang dilakukan secara manual oleh penyidik sebelumnya, yang mencapai Rp 162 miliar.
    Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp 19 miliar dari beberapa pihak yang terlibat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan staf honorer di Sekretariat DPRD Riau. “Uang cash baru sekitar Rp 19 miliar yang disita. Belum barang dan aset-aset lainnya,” kata Ade.
    Setelah
    audit BPKP Riau
    selesai, penyidik berencana menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
    Ade juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri untuk menjadwalkan gelar perkara.
    Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DPRD Riau ini telah menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Setwan DPRD Riau pada 2020-2021.
    Dalam penyelidikan, penyidik menemukan kerugian negara yang sangat besar, termasuk 35.000 tiket pesawat fiktif dan biaya penginapan yang tidak sesuai.
    Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset, seperti apartemen dan homestay, yang diduga merupakan hasil korupsi.
    Dana korupsi ini juga mengalir ke beberapa kalangan, termasuk artis Hana Hanifah dan sekitar 401 pegawai yang bekerja di Setwan DPRD Riau.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Artis Hana Hanifah Diperiksa Polda Riau, Janji Kembalikan Dugaan Uang Korupsi yang Diterimanya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Maret 2025

    Artis Hana Hanifah Diperiksa Polda Riau, Janji Kembalikan Dugaan Uang Korupsi yang Diterimanya Regional 19 Maret 2025

    Artis Hana Hanifah Diperiksa Polda Riau, Janji Kembalikan Dugaan Uang Korupsi yang Diterimanya
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Artis
    Hana Hanifah
    kembali diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
    Polda Riau
    terkait dugaan penerimaan uang hasil
    korupsi
    perjalanan dinas luar daerah di
    Setwan DRPD Riau
    .
    Hana Hanifah menjalani pemeriksaan yang kedua di Mapolda Riau.
    Dalam pemeriksaan tersebut, Hana Hanifah berjanji akan mengembalikan dugaan uang korupsi yang diterimanya.
    “Saksi HH (Hana Hanifah) hadir untuk pemeriksaan tambahan pekan lalu. Ia menyatakan ingin mengembalikan uang yang diduga merugikan negara. Namun, sampai saat ini belum dikembalikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Selasa (18/3/2025) malam.
    Keterlibatan Hana Hanifah diduga karena menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar biasa di Setwan DRPD Riau.
    Penyidik sebelumnya memeriksa Hana Hanifah pada Desember 2024 lalu, di Mapolda Riau.
    Dari hasil pemeriksaan, Hana diduga menikmati duit korupsi sekitar Rp 900 juta.
    Ade mengatakan proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.
    Penyidik telah memeriksa ahli bidang keuangan daerah dan ahli di bidang keuangan negara.
    Untuk hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya masih menunggu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
    Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah menerima pengembalian uang korupsi dari 200 orang dengan nilai Rp 19 miliar lebih.
    Namun, angka ini masih jauh dari jumlah total kerugian negara.
    Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 162 miliar.
    “Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kami pakai di berkas perkara,” kata Ade.
    Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Setwan DRPD Riau diusut oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
    Kasus ini menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Setwan DRPD Riau 2020-2021.
    Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 162 miliar.
    Penyidik menemukan 35.000 tiket pesawat fiktif, biaya penginapan, dan sebagainya.
    Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset, seperti apartemen dan
    homestay
    , yang diduga hasil korupsi.
    Kemudian, penyidik juga mengungkap dana korupsi mengalir ke beberapa kalangan, di antaranya artis Hana Hanifah hingga sekitar 401 pegawai yang bekerja di Setwan DRPD Riau.
    Hanya saja, polisi belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam kasus ini.
    Alasan polisi adalah karena penghitungan kerugian negara belum final. Kerugian negara yang dihitung manual oleh penyidik kepolisian akan disinkronkan dengan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • AKBP Bintoro, Karier Cemerlang di Polri yang Berujung pada Proses Sidang Kode Etik – Halaman all

    AKBP Bintoro, Karier Cemerlang di Polri yang Berujung pada Proses Sidang Kode Etik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -AKBP Bintoro, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjalani sidang kode etik pada Jumat (7/2/2025). 

    Sidang ini berkaitan dengan dugaan penyuapan yang melibatkan Bintoro dan rekan-rekannya.

    Yaitu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ahmad Zakaria; Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND; serta eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Mariana.

    Dugaan penyuapan itu terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial FA (16), yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan yang melibatkan AKBP Bintoro cs.

    Bid Propam Polda Metro Jaya menempatkan mereka secara khusus (patsus) sejak 25 Januari 2025.

    Kasus dugaan penyuapan ini mencuat setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis informasi mengenai perkara tersebut. 

    Pada 7 Januari 2025, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menuntut AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian untuk menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA. 

    Kasus yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terbagi menjadi dua berkas perkara terpisah, yaitu untuk pembunuhan dan satu lagi untuk pemerkosaan. 

    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan, dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pemerkosaan. 

    Kasus pembunuhan terhadap FA masih ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara berkas perkara pemerkosaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.

    Karier Moncer AKBP Bintoro di Polri

    AKBP Bintoro adalah seorang perwira menengah Polri.

    AKBP Bintoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.

    AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.

    Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.

    Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.

    Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Penanganan Kasus

    2022

    AKBP Bintoro menangani kasus Hana Hanifah.

    Hana tersandung masalah hukum setelah dilaporkan oleh PB SEMMI atas dugaan promosi judi online. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan bukti unggahan Hana di Instagram.

    Oktober 2023

    AKBP Bintoro menangani kasus Vadel Badjideh, pacar Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani, karena terlibat dalam pengeroyokan anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Desember 2023

    AKBP Bintoro pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Kasus itu sempat menggegerkan publik, terutama warga Jakarta Selatan.

    Mei 2024

    AKBP Bintoro pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

    Dalam kasus tersebut, penyidik yang memiliki bukti kuat menyatakan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.

    Juli 2024

    AKBP Bintoro pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), yakni Tiko Arya Wardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

    Dalam kasus itu, jajaranya mencecar 41 pertanyaan terhadap Tiko.

  • Dana SPPD Fiktif DPRD Riau Mengalir ke Selebgram Hana Hanifah?

    Dana SPPD Fiktif DPRD Riau Mengalir ke Selebgram Hana Hanifah?

    GELORA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memeriksa selebgram Hana Hanifah yang diduga menerima aliran dana terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD provinsi setempat.

    Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Kamis kemarin menyebutkan, aliran dana tersebut diduga diterima Hana sejak November 2021 dengan jumlah yang bervariasi.

    “Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta,” kata Kombes Anom.

    Dia mengatakan dana tersebut dikirim oleh salah seorang saksi yang bekerja di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, namun ia memastikan bukan dari pria berinisial M.

    Selain itu, Hana juga diminta mengembalikan uang yang diterima dari dugaan perkara rasuah di Sekretariat DPRD Riau ini. “Tentu wajib dikembalikan karena uang tersebut hasil tindak pidana,” tutur Kombes Anom.

    Dia menambahkan terhadap Hana sebelumnya juga telah dipanggil pada November 2024. Namun ia tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran sakit.

    Hana Hanifah diperiksa selama sembilan jam, namun ketika ditanya dia berusaha menghindar dari wartawan. Ia tak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.

    “Maaf, untuk lebih lanjut nanti tanyakan saja pada penyidik ya,” ujar Hana di dalam lift usai berusaha kabur dari kamera wartawan.

    Ia juga enggan menjawab apakah ia mengenal nama yang terlibat dalam dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Sama saat dia datang pada pagi juga tidak memberikan keterangan.

  • 6 Kontroversi Hana Hanifah, Kasus Prostitusi hingga Judi Online, Terbaru Diperiksa Kasus Korupsi – Halaman all

    6 Kontroversi Hana Hanifah, Kasus Prostitusi hingga Judi Online, Terbaru Diperiksa Kasus Korupsi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selebgram yang juga artis FTV Hana Hanifah terkena kasus pidana.

    Perempuan kontroversial ini diduga menerima dana ratusan juta rupiah dari kasus perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.

    Hana Hanifah diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kamis (5/12/2024) pagi hingga malam kemarin.

    Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan pemeriksaan terhadap Hana Hanifah untuk mencari kesesuaian antara keterangan yang diberikannya dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.

    “Ada dugaan aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut kepada saksi ini, ratusan juta rupiah,” ungkap Anom dikutip dari Tribun Pekanbaru.

    Ditanyai soal peruntukan dana yang diterima Hana, Anom belum bisa mengungkapkan.

    Ia bilang yang jelas dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan ada aliran dana rasuah kepada yang bersangkutan.

    Jauh sebelum terseret kasus ini, Hana Hanifah selama ini dikenal kontroversial mulai dari perceraiannya baru-baru ini, kasus prostitusi hingga, judi online hingga dugaan perselingkuhan.

    Baru Sebulan Nikah Langsung Cerai

    Pada 8 Oktober 2023 lalu, Hana Hanifah telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya yang bernama Rendy.

    Hana dan Rendy baru saja menikah pada 8 September 2023 atau kurang lebih sebulan lalu.

    Pihak Hana tetap pada gugatan cerai karena melihat tidak ada itikad baik dari pihak Rendy.

    Hana Hanifah menuduh suaminya itu selingkuh dengan mantan kekasihnya.

    “Ada ancaman juga dan dia juga nggak taat sama mama,” kata Hana Hanifah  di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

    Randy (kiri) Hana (kanan) (Kolase Tribunnews)

    2. Diduga Terlibat Judi Online

    Selebgram Hana Hanifah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan mempromosikan judi online.

    Pelaporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Senin (6/6/2022).

    Laporan PB SEMMI itu teregister dengan nomor LP/1304/VI/RJS Senin, 6 Juni 2022.

    “Beberapa hari yang lalu beliau memposting di akun Instagram miliknya terkait dengan mempromosikan judi online,” kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin malam.

    Gurun menjelaskan, postingan Hana Hanifah terkait dugaan mempromosikan judi online itu diunggah pada Sabtu (4/6/2022) lalu.

    Kepada polisi, Gurun mengaku telah menyerahkan tangkapan layar postingan Hana Hanifah tersebut sebagai barang bukti.

    “Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barang bukti dalam pelaporan,” ujar dia.

    Menurutnya, postingan itu telah meresahkan masyarakat.

    3. Pernah Ribut dengan Nabilla Aprillya

    Dikutip oleh Tribun Timur, Hana Hanifah pernah ramai usai melaporkan mantan kekasih Atta Halilintar, Nabilla Aprillya.

    Bahkan Hana membuat laporan ke pihak berwajib lantaran dugaan penganiayaan tersebut.

    Wanita berkulit putih dan bertubuh mungil itu mengaku telah dianiaya selebgram Nabilla Aprillya, mantan kekasih Atta Halilintar.

    Perseteruan keduanya membuat Hana Hanifah melaporkan Nabilla ke pihak kepolisian.

    Hana Hanifah menjerat selebgram tersebut atas dugaan tindak penganiayaan dan kekerasan ke Polda Metro Jaya.

    Dilansir dari Youtube KH Infotainment, Hana Hanifah menuturkan bila konflik tersebut bermula saat keduanya tak sengaja berada di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan.

    4. Terseret Kasus Prostitusi

    Hana Hanifah diketahui pernah terseret kasus prostitusi online di tahun 2020.

    Hana Hanifah diamankan pihak kepolisian Polrestabes Medan pada 12 Juli 2020 di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.

    Hana mengaku bahwa saat digerebek dirinya sedang ganti baju.

    Sehingga saat itu polisi melihatnya tanpa busana.

    Selain itu, Hana juga mengakui dirinya terbang seorang diri ke Medan untuk menjalani sesi foto seksi.

    Ia membenarkan bahwa hari itu dirinya khusus melakukan sesi foto seksi sebelum diamankan.

    Artis FTV itu juga mengakui bahwa ibundanya sempat terkejut karena dirinya disebut terlibat jaringan prostitusi online.

    Meski sempat terkejut, Hana mengatakan bahwa ibundanya itu tak percaya putrinya terlibat jaringan prostitusi online.

    5. Isu Jadi Selingkuhan Christian Sugiono

    Belakangan nama Hana Hanifah kerap dikait-kaitkan dengan suami Titi Kamal, Christian Sugiono.

    Bahkan Hana Hanifah disebut memiliki hubungan spesial dengan Christian Sugiono.

    Kabar tersebut kemudian viral hingga Hana Hanifah memberikan tanggapannya.

    Aktris yang namanya mulai dikenal saat membintangi sinetron kolosal Jaka Tingkir tersebut merasa perlu meluruskan berita yang beredar.

    Hana Hanifah menyebut berita yang kini beredar luas adalah berita bohong alias hoaks.

    Kabar ini bermula dari sebuah cuitan Twitter yang menyinggung soal rumah tangga Christian Sugiono dan Titi Kamal.

    Lantas nama Hana Hanifah ikut terseret dalam cuitan tersebut.

    Sumber: Tribun Pekanbaru/Tribunnews.com

    Sebagian artikel ini  telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Kontroversi Hana Hanifah, Terjerat Kasus Prostitusi hingga Isu Jadi Selingkuhan Christian Sugiono

     

  • Selebgram Hana Hanifah Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau – Halaman all

    Selebgram Hana Hanifah Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Polisi memeriksa selebgram Hana Hanifah terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Kamis (5/12/2024).

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengatakan, ada dugaan selebgram Hana Hanifah menerima aliran dana korupsi sejak November 2021.

    Dana itu diduga berasal dari pihak yang terlibat dalam korupsi uang negara tersebut.

    “Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (Hana Hanifah). Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta,” ungkap Anom dikutip dari Kompas.com.

    Anom mengatakan, jika memang pihak-pihak yang diperiksa mendapaatkan aliran dana, maka uang tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi.

    Penyidik berencana memanggil kembali Hana Hanifah dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana.

    “Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” kata Anom.

    Hana Hanifah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Pekanbaru, Kamis (5/12/2024). 

    Pemeriksaan Hana sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. 

    Hana Hanifah memakai baju hitam lengan panjang dan celana jeans panjang serta berhijab motif petak-petak. 

    Artis Hana Hanifah usai menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (5/12/2024) (KOMPAS.com/Idon Tanjung)

    Saat ditemui awak media, Hana Hanifah berusaha mengelak dan enggan memberikan komentar. 

    “Maaf ya,” ucap Hana sambil berjalan menuju ruangan penyidik Subdit Tipikor. 

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan dugaan penyalahgunaan anggaran negara. 

    “Proses penyelidikan ini penting untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Kami sedang mendalami aliran dana terkait pembelian aset-aset tertentu,” kata Nasriadi saat diwawancarai wartawan.

    Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada tahun 2020-2021.

    Dalam penyelidikan ini, polisi telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

    Salah satunya mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.

    Penelusuran polisi menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar.

    Sejumlah temuan mengungkapkan ribuan surat perjalanan dinas yang diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat yang juga diduga palsu.

    Padahal, pada periode 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena adanya pandemi Covid-19.

    Berdasarkan temuan tersebut, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

    Beberapa hari lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga terkait dengan hasil korupsi perjalanan dinas fiktif.

    Salah satu apartemen yang disita milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

     

  • 10
                    
                        Artis Hana Hanifah Diperiksa, Diduga Terima Dana Korupsi DPRD Riau
                        Regional

    10 Artis Hana Hanifah Diperiksa, Diduga Terima Dana Korupsi DPRD Riau Regional

    Artis Hana Hanifah Diperiksa, Diduga Terima Dana Korupsi DPRD Riau
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Artis
    Hana Hanifah diperiksa
    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi
    perjalanan dinas fiktif
    di Sekretariat DPRD Riau, Kamis (5/12/2024).
    Hana diduga menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut. Ia menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 hingga 19.50 WIB di Mapolda Riau.
    Setelah diperiksa, Hana yang mengenakan hijab mencoba menghindari wartawan.
    Ia didampingi seorang wanita dan seorang pria yang membawa tas, kemudian bergegas menuju lift untuk meninggalkan lantai tiga gedung Mapolda Riau.
    “Sebagai saksi saja, makasih ya,” ujar Hana saat ditanya.
    “Untuk kelanjutannya tanya penyidik saja, ya,” tambahnya.
    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengungkapkan dugaan aliran dana ratusan juta rupiah yang diterima Hana sejak November 2021. Dana tersebut diduga berasal dari korupsi perjalanan dinas fiktif.
    “Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (
    Hana Hanifah
    ). Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta,” kata Anom di Mapolda Riau, Kamis malam.
    Anom menambahkan, dana yang diterima Hana wajib dikembalikan karena bersumber dari tindak pidana korupsi.
    Namun hingga kini, pengembalian dana belum dilakukan. Penyidik juga akan memanggil kembali Hana dan sejumlah saksi lain untuk melengkapi keterangan.
    “Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” ujarnya.
    Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
    Ditreskrimsus Polda Riau tengah menyelidiki dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
    Penyidik menemukan ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat diduga fiktif. Pada periode tersebut, penerbangan pesawat minim akibat pandemi Covid-19.
    Dalam kasus ini, beberapa saksi sudah dipanggil, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau saat itu.
    Penyidik juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga hasil korupsi. Salah satu apartemen milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Riau Periksa Artis Hana Hanifah, Terkait Penyitaan Apartemen Mantan PJ Wali Kota Pekanbaru?

    Polda Riau Periksa Artis Hana Hanifah, Terkait Penyitaan Apartemen Mantan PJ Wali Kota Pekanbaru?

    Liputan6.com, Pekanbaru – Artis film televisi sekaligus selebgram Hana Hanifah datang ke Polda Riau. Perempuan yang pernah berurusan dengan Polrestabes Medan, Sumatra Utara ini, masuk ke ruangan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus.

    Datang memakai hijab pada Kamis petang, 5 Desember 2024, Hana Hanifah hanya tersenyum kepada awak media. Hanya 2 kata yang keluar dari bibirnya ketika ditanya terkait kedatangannya ke penyidik.

     

    “Maaf ya,” katanya sambil berlalu memasuki ruangan penyidik.

    Kedatangan Hana Hanifah diduga terkait pengusutan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau pada tahun 2020-2021. Penyidik saat ini gencar menelusuri aset dari penyimpangan anggaran bernilai puluhan miliar itu.

    Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Anom Karibianto membenarkan kedatangan Hana ke Polda Riau untuk diminta keterangan.

    “Nanti saya update, masih (diperiksa),” kata Anom.

    Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan puluhan orang termasuk mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun. Nama ini juga pernah menjadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru selama 2 tahun.

    Sejumlah aset telah disita penyidik, termasuk barang branded dari tenaga harian lepas Mira Susanti. Penyidik juga menyita 4 apartemen bernilai miliaran rupiah di Batam atas nama Muflihun, Mira Susanti dan 2 pria yang pernah berdinas di Sekretariat DPRD Riau.

    Nama Hana Hanifah Kemudian muncul dan diduga menerima sejumlah aliran dari korupsi SPPD. Tidak diketahui apakah benar Hana menerima aliran dana atau siapa pemberinya.

    Untuk Muflihun sendiri sudah sering bolak-balik jalani pemeriksaan di Polda Riau. Saat ini, penyidik juga berkoordinasi dengan lembaga audit untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Polisi Menduga Hana Hanifah Terima Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2024

    Polisi Menduga Hana Hanifah Terima Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi Regional 5 Desember 2024

    Polisi Menduga Hana Hanifah Terima Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Korupsi
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com – 
    Kabid Humas
    Polda Riau
    , Kombes Anom Karibianto, mengatakan, artis
    Hana Hanifah
    diduga menerima dana ratusan juta rupiah dari kasus
    perjalanan dinas fiktif
    di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.
    Anom mengatakan, dugaan aliran dana mengalir ke Hana sejak November 2021.
    Dana itu diduga berasal dari pihak yang terlibat dalam
    korupsi
    uang negara tersebut.
    “Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (Hana Hanifah). Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta,” ungkap Anom saat diwawancarai wartawan di Mapolda Riau, Kamis malam, usai pemeriksaan Hana di Mapolda Riau.
    Anom mengatakan, jika memang pihak-pihak yang diperiksa mendapaatkan aliran dana, maka uang tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi.
    Penyidik berencana memanggil kembali Hana dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana.
    “Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” kata Anom.
    Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada tahun 2020-2021.
    Dalam penyelidikan ini, polisi telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
    Salah satunya mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.
    Penelusuran polisi menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar.
    Sejumlah temuan mengungkapkan ribuan surat perjalanan dinas yang diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat yang juga diduga palsu.
    Padahal, pada periode 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena adanya pandemi Covid-19.
    Berdasarkan temuan tersebut, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
    Beberapa hari lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga terkait dengan hasil korupsi perjalanan dinas fiktif.
    Salah satu apartemen yang disita milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.