Tag: Hamdan Zoelva

  • Akhir Kisruh PMI, Agung Laksono Gagal Kudeta JK

    Akhir Kisruh PMI, Agung Laksono Gagal Kudeta JK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) berakhir setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memutuskan kepengurusan PMI yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK) sah dah diakui secara hukum.

    Pengakuan dari negara ini membuat upaya Agung Laksono merebut kursi ketua PMI gagal. 

    “Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” kata Supratman melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12).

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan kepengurusan JK sesuai dengan AD/ART PMI. Kemenkum pun telah mengeceknya dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

    PMI sebelumnya dibuat geger oleh dualisme kepengurusan. Jusuf Kalla terpilih sebagai ketua umum berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024. Namun, politikus Partai Golkar Agung Laksono juga mengklaim terpilih sebagai ketua umum dalam forum Munas yang sama.

    Agung mengaku didukung oleh 20 persen pengurus daerah PMI. Dia juga membentuk kepengurusan PMI sebelum JK.

    Bahkan, Agung sudah terlebih dulu melantik Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PMI di Hotel Sultan Jakarta pada Rabu (18/12) lalu.

    Di sisi lain, Pada Jumat (20/12), JK tetap mengumumkan dan melantik susunan kepengurusan PMI periode 2024-2029. JK juga menunjukkan surat Kemenkum nomor M.HH-AH.01-11 tanggal 19 Desember yang mengesahkan kepengurusan PMI di bawah kepemimpinannya.

    Dalam kepengurusan PMI, JK didampingi Nanang Sukarna di kursi wakil ketua umum. Jabatan Sekretaris Jenderal PMI diisi Abdurrahman M Fahir. Lalu Bendahara Umum PMI diemban Suryani Sidik Faisal Motik.

    Politikus Sudirman Said dan eks Ketua MK Hamdan Zoelva ikut masuk kepengurusan JK.

    “Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir. Sebenarnya, sebenarnya sudah berakhir,” ujar JK di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat.

    Berikut daftar pengurus PMI 2024-2029 yang dipimpin Jusuf Kalla:

    Pelindung: Presiden RIDewan Kehormatan

    Ketua: Ginandjar Kartasasmita

    Anggota:

    Ketua MPR RI
    Menko PMK RI
    Menteri Kesehatan RI
    Sofyan Wanandi
    Syafrudin Kambo
    Hamdan Zoelva

    Pengurus Pusat PMI

    Ketua Umum: M. Jusuf Kalla
    Wakil Ketua Umum: Nanang Sukarna
    Sekretaris Jenderal: Abdurrahman M. Fahir
    Bendahara Umum: Suryani Sidik Faisal Motik

    Ketua bidang PMI

    Ketua Bidang Organisasi: Sudirman Said
    Ketua Bidang Hubungan Internasional: Hamid Awaluddin
    Ketua Bidang Pengembangan Unit Donor Darah: Linda Lukitari Waseso
    Ketua Bidang Penanggulangan Bencana: Asmawi Syam
    Ketua Bidang Kesehatan dan Sosial: Fahmi Idris
    Ketua Bidang Pengembangan Sumber Dana: Suwandi Wiratno
    Ketua Bidang Pengembangan Unit Usaha: Johnny Darmawan
    Ketua Bidang Hukum dan Aset: Rapiuddin Hamarung
    Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Adaptasi Iklim: Ninik Kun Naryatie
    Ketua Bidang Relawan: Sasongko Tedjo
    Ketua Bidang Diklat dan Humas: Nurani Bawazier

    Anggota:

    Josef A. Nae Soi
    Andi Rukman Nurdin
    Tribowo Budi Santoso
    Taufan Ansar Nur.

    (rzr/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • JK Dilantik Ketum PMI, Ini Struktur Kepengurusan Periode 2024-2029

    JK Dilantik Ketum PMI, Ini Struktur Kepengurusan Periode 2024-2029

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden ke-6 dan ke-10 Jusuf Kalla (JK) resmi menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Hal ini memperpanjang kepemimpinannya sejak 2009. 

    Kepengurusan baru periode 2024-2029, yang dipimpin oleh JK, dilaksanakan di di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2024). 

    “Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2024, Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia, Ketua Umum. tertanda Muhammad Jusuf Kalla,” tutur pembacaan surat keputusan tersebut. 

    Dalam pidato sambutannya, JK juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Keputusan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal Kepengurusan PMI periode 2024-2029. 

    “Kita telah selesaikan, karena tidak mungkin ada dua PMI di Indonesia ini dan karena itulah maka saya baru saja menerima surat keputusan dari Menteri Hukum RI dalam hal kepengurusan ini,” tutur JK. 

    Adapun, JK membacakan inti pokok keputusan tersebut yang berbunyi bahwa Kementerian Hukum RK menerima dan mengakui AD/ART  serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22, yang menunjuk bahwa Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum. 

    “Dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi kebadan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Atas perhatiannya, kami ucapkan, terima kasih, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,” ucap JK membaca keputusan tersebut. 

    Berikut struktur lengkap kepengurusan PMI periode 2024-2029

    Pelindung: Presiden Republik Indonesia

    Dewan Kehormatan

    Ketua: Ginandjar Kartasasmita

    Anggota:

    1. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI

    2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan RI

    3. Menteri Kesehatan RI

    4. Sofyan Wanandi

    5. Safruddin Kambo

    6. Hamdan Zoelva

    Susunan Organisasi 

    Ketua Umum: M. Jusuf Kalla

    Wakil Ketua Umum: Nanan Soekarna

    Sekretaris Jenderal: A.M. Fachir

    Bendahara: Suryani Sidik Motik

    Ketua Bidang Organisasi: Sudirman Said

    Ketua Bidang Hubungan Internasional: Hamid Awaluddin

    Ketua Bidang Pengembangan Unit Donor Darah (UDD): Linda Lukitari Waseso

    Ketua Bidang Penanggulangan Bencana: Asmawi Syam

    Ketua Bidang Kesehatan dan Sosial: Fachmi Idris

    Ketua Bidang Pengembangan Sumber Dana: Suwandi Wiratno

    Ketua Bidang Pengembangan Unit Usaha: Johny Darmawan

    Ketua Bidang Hukum dan Aset: Rapiuddin Hamarung

    Ketua Bidang Lingkungan Hidup & Adaptasi Iklim: Niniek Kun Naryatie

    Ketua Bidang Relawan: Sasongko Tedjo

    Ketua Bidang Diklat & Humas: Nuraini Bawazier

    Anggota:

  • Luncurkan Koksi Kalimantan Timur, Wamenkop: Koperasi Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat – Halaman all

    Luncurkan Koksi Kalimantan Timur, Wamenkop: Koperasi Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat – Halaman all

    KOKSI diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di wilayah Kalimantan Timur.

    Tayang: Minggu, 15 Desember 2024 23:04 WIB

    ist

    Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) RI, Ferry Juliantono, meresmikan Koperasi Kaum Sarekat Islam (KOKSI) Kalimantan Timur dalam sebuah acara yang berlangsung di Samarinda. 

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) RI, Ferry Juliantono, meresmikan Koperasi Kaum Sarekat Islam (KOKSI) Kalimantan Timur dalam sebuah acara yang berlangsung di Samarinda.

    KOKSI diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di wilayah Kalimantan Timur.

    Peluncuran KOKSI Katim ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor koperasi yang berbasis pada kemandirian dan kolaborasi antar pelaku usaha. 

    “Semoga KOKSI dapat memainkan peran yang signifikan dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat,” ujar Ferry dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

    “Khususnya di Kalimantan Timur, yang memiliki potensi besar dalam sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Ferry lagi.

    Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Beberapa nama yang hadir antara lain Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva.

    Lalu ada Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Diskusi Bareng Tokoh Lokal Solo, Wakil Menteri Koperasi Bahas Ancaman Produk Impor – Halaman all

    Diskusi Bareng Tokoh Lokal Solo, Wakil Menteri Koperasi Bahas Ancaman Produk Impor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menggelar diskusi bersama sejumlah tokoh lokal di Kooken Kafe, Kampung Kauman, Solo, pada Jumat (13/12/2024).

    Diskusi tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengurus Koperasi Syarikat Dagang Kauman (SDK) Muchammad Yuli, Ketua Paguyuban Kampung Wisata Batik Kauman Gunawam Setiawan, serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk perwakilan Walikota Surakarta Wahyu Kristina.

    Adapula Walikota Surakarta Terpilih Respati Ardi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah Eddy Sulistiyo, Direktur LPDB KUMKM Supomo, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva yang juga menjabat Ketua Umum Syarikat Indonesia.

    Dalam diskusi tersebut, Ferry menegaskan komitmen pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi (Kemenkop), untuk terus mendukung dan melindungi industri tekstil dalam negeri dari ancaman produk impor.

    Menurutnya, koperasi seperti SDK memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan ekonomi berbasis nilai perjuangan, khususnya di sektor batik yang merupakan warisan budaya bangsa.

    “Kami memastikan bahwa Kementerian Koperasi akan selalu mendukung koperasi yang memiliki nilai ekonomi sekaligus perjuangan seperti SDK. Batik adalah identitas bangsa yang harus terus dijaga keberlangsungannya,” ujar Ferry.

    Lebih lanjut, Ferry juga menekankan pentingnya peran koperasi dalam memperkuat industri lokal agar mampu bersaing di pasar domestik dan internasional.

    Ia mengapresiasi peran SDK dan komunitas Kampung Wisata Batik Kauman dalam mempertahankan tradisi batik, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor ekonomi kreatif.

    Kehadiran sejumlah tokoh dalam diskusi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan para pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan sektor koperasi dan UMKM.

    Kampung Wisata Batik Kauman di Solo telah dikenal sebagai salah satu sentra batik yang sarat dengan nilai sejarah dan budaya, menjadikannya ikon penting dalam industri kreatif Indonesia.

  • Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Saksi Ahli Kejagung ke Polda Metro Jaya, Hamdan Soelva: Preseden Buruk bagi Peradilan

    Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Saksi Ahli Kejagung ke Polda Metro Jaya, Hamdan Soelva: Preseden Buruk bagi Peradilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong bakal berurusan dengan pidana.

    Pasalnya tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong, Ari Yusuf Amir melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

    Saksi ahli yang dilaporkan yakni, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho, dan Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Taufik Rachman.

    Mereka dituding melakukan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebut, keterangan lisan dan tertulis saksi ahli di dalam persidangan tidak dapat dipisahkan. Sebab, keterangan ahli di persidangan telah di bawah sumpah.

    “Keterangan lisan dan tertulis di persidangan itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan, ditanda tangani dan di bawah sumpah,” kata Hamdan kepada wartawan, Minggu (24/11).

    Menurut Hamdan, jika itu benar keterangan palsu maka merupakan pelanggaran etik dan sumpah palsu. Sebab, keterangan lisan dan tertulis merupakan dua hal yang
    tidak terpisahkan.

    “Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya,” ujar Hamdan.

    Karena itu, Hamdan mengingatkan Kejagung agar kasus yang melibatkan Tom Lembong tidak mengotori kinerja positif Korps Adhyaksa yang selama ini telah dibangun dengan membongkar kasus-kasus besar.

    “Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” ucap Hamdan.

  • Kejagung Jerat Tom Lembong di Kasus Gula Impor, Hamdan Zoelva: Jangan Sampai Mengotori Kinerja Positif yang Sudah Dibangun

    Kejagung Jerat Tom Lembong di Kasus Gula Impor, Hamdan Zoelva: Jangan Sampai Mengotori Kinerja Positif yang Sudah Dibangun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong semakin ramai jadi perbincangan publik. Apalagi saat ini, kasus tersebut masuk proses sidang praperadilan yang diajukan tersangka.

    Atas proses hukum itu di pengadilan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva berharap Hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang pra peradilan Tom Lembong bisa independen dan imparsial.

    Menurutnya, kasus ini jadi pertaruhan tegak atau tidaknya hukum di Indonesia. “Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya hakim Tumpanuli professional, independen dan imparsial,” kata Hamdan saat dihubungi, Kamis (21/11).

    Hamdan berharap hakim secara adil menilai perkara ini berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Hamdan berpendapat ada beberapa alasan yang membuat Tom Lembong tidak pantas dijadikan tersangka.

    Pertama, kalau dilihat bukti-bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada ternyata tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi pada saat itu.

    “Antara lain tentang stok gula nasional yang disebut Kejaksaan Agung surplus. Nyatanya itu defisit sehingga harus impor,” lanjutnya.

    Kedua, menurutnya, kebijakan impor itu telah dikordinasikan dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.

    “Jadi, aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” ujar Hamdan.

    Terkait tuduhan adanya kerugian negara sebasar Rp 400 Miliar akibat importasi gula itu, Hamdan menilai tuduhan itu mengada-ada. “Jadi, penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa. Lalu ada apa?” Tanya Hamdan.

  • Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Saksi Ahli Kejagung ke Polda Metro Jaya, Hamdan Soelva: Preseden Buruk bagi Peradilan

    Prof. Hamdan Zoelva: Said Didu Punya Integritas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Hamdan Zoelva, menyatakan dukungan penuh kepada Said Didu yang tengah menghadapi kasus hukum.

    Hamdan menegaskan bahwa dirinya mengenal Said Didu sebagai sosok berintegritas yang selalu memperjuangkan keadilan dan kepentingan rakyat.

    “Saya mengenal sangat baik Said Didu, memiliki integritas, selalu memperjuangkan keadilan dan kepentingan rakyat banyak,” ujar Hamdan dikutip dari unggahan akun x @msaid_didu (19/11/2024).

    Hamdan menyampaikan bahwa perjuangan Said Didu dalam membela hak-hak masyarakat layak didukung.

    “Karena itu saya berdiri di pihak Said Didu,” imbuhnya.

    Menurutnya, Said Didu tidak pernah gentar menyuarakan kebenaran meskipun mendapat tekanan.

    “Terus berjuang membela kebenaran dan keadilan,” Hamdan menekankan.

    Dukungan Hamdan Zoelva ini menambah panjang daftar tokoh yang bersimpati terhadap Said Didu.

    “Kami semua ada bersama anda (Said Didu),” tandasnya.

    Merespons dukungan Prof. Hamdan, Said Didu menyampaikan rasa terimakasihnya. Ia bersyukur karena banyak orang-orang yang mendukung langkahnya.

    “Prof Hamdan Zoelva (Ketua MK 2013-2015), terima kasih dukungannya,” kata Said Didu.

    Said Didu bilang, meskipun dilaporkan ke Polisi, ia akan terus konsisten memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

    “Insya Allah, saya akan terus konsisten memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” kuncinya.

    (Muhsin/fajar)