Tag: Hamdan Zoelva

  • Kasus Dugaan Eksploitasi ke Eks Pemain Sirkus, OCI Upayakan Jalur Mediasi

    Kasus Dugaan Eksploitasi ke Eks Pemain Sirkus, OCI Upayakan Jalur Mediasi

    Jakarta

    Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI), Hamdan Zoelva menyampaikan pihaknya akan mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan persoalan dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus. Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian HAM dan juga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    “Tadi sih hasil pembicaraan, dengan Pak Menteri, dengan Pak Wamen, dengan Pak Dirjen dan jajarannya. Ada dua hal ya, yang kita, yang menjadi kesepahaman. Pertama, kementerian sangat mengapresiasi kesediaan OCI untuk mediasi. Kemarin di tempatnya KDM kita sudah sampaikan kesediaan dari OCI untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Hamdan Zoelva saat dihubungi, Kamis (7/5/2025).

    Hamdan mengungkapkan pihak OCI juga menyiapkan uang pengganti. Dia mengklaim Kementerian HAM sudah satu pemahaman dengan OCI.

    “Dan saya sudah sampaikan tadi pagi mengenai angkanya dan saya sampaikan kembali lagi tadi kepada kementerian dan kementerian juga ada satu kesepahaman yang sama bahwa itu cara yang terbaik yang seharunya karena kita tahu sendiri kasus ini kasus sudah lama mau diapain secara hukum,” ujarnya.

    Haman menyampaikan Kementerian HAM siap menjadi pihak ketiga yang membantu mediasi. Dia menyebut pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yakni asal-usul mantan pemain OCI dari orangtua mereka.

    “Kalau dari OCI memang begitu (uang pengganti). Tadi kementerian HAM bersedia untuk memfasilitasi sebagai istilahnya pra mediasi. Karena mediasi formal dalam kasus ke kasus begini Komnas HAM. Tapi kementerian mau memfasilitasi pra mediasi untuk menyelesaikan ini. Dan dari kementerian juga sangat menyambut baik sikap dari eks OCI untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

    Sebelumnya, KemenHAM menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). KemenHAM menduga adanya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.

    Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.

    Ada empat rekomendasi yang disampaikan KemHAM terkait persoalan tersebut. Rekomendasi yang pertama, Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.

    Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.

    Selanjutnya, ada rekomendasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi terakhir yaitu, perlu adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.

    Rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.

    (dek/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 8
                    
                        Tangis dan Amarah di Gedung Pakuan: Dedi Mulyadi Mediasi Luka Lama Eks Pemain Sirkus OCI
                        Bandung

    8 Tangis dan Amarah di Gedung Pakuan: Dedi Mulyadi Mediasi Luka Lama Eks Pemain Sirkus OCI Bandung

    Tangis dan Amarah di Gedung Pakuan: Dedi Mulyadi Mediasi Luka Lama Eks Pemain Sirkus OCI
    Editor
    KOMPAS.com –
    Tangis dan amarah mewarnai mediasi tertutup antara 12 eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dan pihak manajemen
    Taman Safari
    Indonesia yang digelar di Gedung Pakuan, Bandung, Senin (5/5/2025).
    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memimpin langsung pertemuan yang disebutnya bukan sebagai ruang peradilan, melainkan sebagai pertemuan kekeluargaan.
    Eks pemain sirkus yang hadir mengungkapkan pengalaman kelam mereka selama bertahun-tahun bekerja di bawah OCI.
    Mereka mengaku diambil paksa dari orangtua sejak era 1970-an, disiksa dan tidak diberi pendidikan
    “Saya dari kecil sampai dewasa sering disiksa, terutama oleh Pak Frans. Saya sakit hati,” ujar Vivi, salah satu eks pemain sirkus yang hadir sambil menangis, dikutip dari tayangan video yang diunggah di kanal Youtube Dedi Mulyadi, Rabu (7/5/2025).
    Menurut pengakuan mereka, penyiksaan dilakukan oleh Frans dan
    Yansen Manansang
    , anak dari Hadi Manansang, pendiri OCI dan Taman Safari.
    Selain kekerasan fisik, para korban juga kehilangan jejak keluarga kandung mereka.
    “Saya marah dengan Pak Frans dan Pak Yansen,” ujar salah satu
    eks pemain sirkus OCI
    yang hadir.
    Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan empatinya dan menekankan pendekatan mediasi berbasis hati dan nilai kekeluargaan.
    Dedi juga menyampaikan bahwa ia siap membantu pencarian asal usul para korban.
    Dari sekitar 23 orang yang terdata, 20 di antaranya tidak mengetahui identitas keluarga kandung mereka.
    “Saya akan bantu dengan teknologi untuk melacak. Ini menyangkut hak kemanusiaan,” katanya.
    Dalam forum tersebut, para eks pemain sirkus menyampaikan tiga tuntutan utama: kompensasi atas masa kerja mereka, permintaan maaf dari para pelaku kekerasan, dan penelusuran identitas keluarga mereka yang hilang.
    Aswin Sumampau, Direktur Taman Safari Indonesia, menyambut baik langkah mediasi ini dan menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
    “Kami ingin menyelesaikan ini dengan hati, bukan dengan kekuasaan atau hukum,” ujarnya.
    Aswin menambahkan bahwa jumlah eks pemain sirkus sebenarnya mencapai sekitar 40 orang.
    Karena itu, ia berharap solusi yang dibangun hari ini tidak hanya mencakup 12 orang yang hadir, melainkan juga menyentuh mereka yang tidak hadir agar tidak muncul ketimpangan perlakuan.
    Menutup pertemuan, Dedi Mulyadi menyatakan akan mengawal proses mediasi lebih lanjut, termasuk memfasilitasi pertemuan korban dengan Frans dan Yansen Manansang jika diperlukan.
    “Kalau mereka mau bertemu dan mengakui kesalahan, saya akan temani,” ujarnya.
    Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI), Hamdan Zoelva, mengungkapkan bahwa empat orang mantan pemain sirkus telah menerima uang kompensasi masing-masing sebesar Rp 150 juta yang ditawarkan sebelumnya.
    Tawaran itu sebelumnya disampaikan kepada 12 eks pemain sirkus yang hadir dalam pertemuan mediasi tertutup yang diinisiasi Dedi Mulyadi.
    Kompensasi ini merupakan bagian dari penyelesaian kekeluargaan yang ditawarkan kepada para eks pemain OCI yang merasa pernah dirugikan.
    “Kami masih sangat terbuka untuk membicarakan itu. Seperti kemarin di Bandung, kami sudah tawarkan, dan sekarang ada beberapa orang yang sudah menerima. Sudah empat orang,” kata Hamdan saat ditemui di Kementerian HAM, Rabu (7/5/2025).
    Hamdan juga menegaskan bahwa pemberian kompensasi ini diharapkan menjadi titik akhir dari polemik yang telah bergulir selama bertahun-tahun.
    “Kalau sudah selesai seperti ini, ya jangan ada ribut-ribut lagi yang tidak benar. Itu standar saja. Harapannya ini bisa mengakhiri semuanya,” ujarnya.
    Namun, Hamdan belum dapat memastikan apakah keempat mantan pemain sirkus OCI yang menerima kompensasi tersebut tergabung dalam pihak-pihak yang menggugat OCI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pihak TSI dan OCI ke KemenHAM, Dorong Kasus Sirkus Selesai Kekeluargaan

    Pihak TSI dan OCI ke KemenHAM, Dorong Kasus Sirkus Selesai Kekeluargaan

    Jakarta

    Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI) Hamdan Zoelva dan kuasa hukum PT Taman Safari Indonesia (TSI) Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia. Mereka mendorong kasus dugaan eksploitasi yang diadukan eks pemain sirkus OCI diselesaikan kekeluargaan.

    “Jadi memang ada hal-hal yang mungkin secara tertulis di laporan itu, hasil itu, dan juga pemberitaan di media yang masih belum jelas sehingga ditanyakan kepada kami,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) KemenHAM Munafrizal Manan, kepada wartawan di KemenHAM, Rabu (7/5/2025).

    “Dan tadi kami sudah menyampaikan tentang konstruksi yang sudah dijelaskan oleh Kementerian HAM dalam laporan tadi,” tambahnya.

    Hamdan menjelaskan pihaknya mengapresiasi jika kasus ini diselesaikan secara damai. “Karena itu kami sangat senang kalau ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

    Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah nominal uang yang disiapkan bagi para eks pemain sirkus OCI agar kasus diselesaikan kekeluargaan. Mengenai asal-usul para eks pemain sirkus OCI turut masuk pembahasan.

    “Kami sampaikan juga disini dan kementerian sangat mendukung penyelesaian secara kekeluargaan itu dan data-data mengenai asal-usul anak-anak itu. Itu, saya kira itulah yang tadi inti yang kami bicarakan,” sebut dia.

    “Ingin mendorong memang proses tadi (diselesaikan kekeluargaan). Kenapa begitu? Karena yang paling terkena dampak dari seluruh proses ini adalah TSI,” ucap dia.

    “Dan penyelesaian ini menjadi bagian penting untuk menyelesaikan seluruh kasusnya. Dan tadi ada pembicaraan yang belum disampaikan. Bisa saja pra-mediasi nanti akan dilakukan. Yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian HAM,” tambahnya.

    “Apakah ada pelanggaran HAM yang berat masa lalu dan apakah entitas korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini,” kata Munafrizal konferensi pers di KemenHAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).

    Kementerian HAM juga memberikan sejumlah opsi penyelesaian kasus ini. ada pendekatan penyelesaian melalui restorative justice, hingga mediasi. KemenHAM, kata dia, bersedia menjadi pihak ketiga untuk mediasi.

    “Perlu ada regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya bisnis hiburan sirkus guna mencegah terulangnya kasus semacam ini pada masa mendatang,” ucapnya.

    (ial/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kementerian HAM Buka Ruang Mediasi Eks Pemain Sirkus dengan OCI

    Kementerian HAM Buka Ruang Mediasi Eks Pemain Sirkus dengan OCI

    Kementerian HAM Buka Ruang Mediasi Eks Pemain Sirkus dengan OCI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Kementerian Hak Asasi Manusia membuka ruang penyelesaian secara damai terkait dugaan pelanggaran terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
    Salah satu opsinya adalah mediasi, sebagai bentuk penyelesaian berbasis kepentingan dan kekeluargaan.
    Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa kementerian telah memetakan sejumlah jalur penyelesaian yang disusun secara komprehensif demi mencapai keadilan yang diharapkan para eks pemain sirkus.
    “Tadi kami sudah menjelaskan bahwa hasil tindak lanjut pelanggaran ini harus dibaca secara utuh dan komprehensif,” kata Munafrizal di kantornya, Rabu (7/5/2025).
    “Kami menyajikan pemetaan (mapping) tentang opsi-opsi penyelesaian menuju keadilan sebagaimana diharapkan
    mantan pemain OCI
    , termasuk opsi melalui mediasi,” kata Munafrizal.
    Menurutnya, mediasi merupakan bentuk penyelesaian kekeluargaan sebagaimana direkomendasikan Komnas HAM sejak tahun 1997.
    “Kalau kita mengacu ke hasil rekomendasi Komnas HAM tahun 1997, disebutkan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam konteks sekarang, itu bermakna mediasi,” ujar Munafrizal.
    Ia juga menyampaikan bahwa Kemenham terbuka untuk menerima dan menjelaskan lebih lanjut kepada para pihak yang ingin mendapatkan klarifikasi terkait laporan maupun pemberitaan yang berkembang.
    “Kami terbuka. Karena bisa jadi, apa yang dibaca di berita atau dokumen tertulis perlu dijelaskan secara lisan agar lebih dipahami,” ujarnya.
    Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum OCI, Hamdan Zoelva, dan kuasa hukum Taman Safari Indonesia, Bambang Widjojanto, yang turut menyampaikan bahwa mediasi harus dijalankan atas dasar kesukarelaan dan kepentingan bersama.
    “Prinsip dasar mediasi adalah kehendak sukarela para pihak dan kepercayaan kepada mediator. Semangatnya adalah penyelesaian berbasis kepentingan (interest-based), bukan hanya hukum semata (legal-based),” jelas Bambang.
    Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini tidak bisa dipaksakan, melainkan harus dimulai dari kesadaran dan keikhlasan kedua pihak untuk duduk bersama.
    “Semua argumen dalam mediasi dibangun atas dasar kepentingan bersama, bukan saling menyalahkan. Maka harus ada keikhlasan dan kesediaan untuk menyelesaikan ini dengan damai,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bukti Baru OCI: Ada Anak yang Diserahkan Sukarela oleh Orangtuanya

    Bukti Baru OCI: Ada Anak yang Diserahkan Sukarela oleh Orangtuanya

    Bukti Baru OCI: Ada Anak yang Diserahkan Sukarela oleh Orangtuanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum
    Oriental Circus Indonesia
    (OCI),
    Hamdan Zoelva
    , mengungkap bukti baru bahwa ada mantan
    pemain sirkus OCI
    yang diserahkan secara sukarela kepada pendiri OCI, Hadi Manangsang.
    Ia menegaskan, berdasarkan hasil verifikasi bersama
    Komnas HAM
    , mayoritas anak-anak yang tumbuh dan besar di OCI diserahkan secara sukarela oleh orang tua atau yayasan.
    “Ternyata kita temukan bukti bahwa sebagian besar anak-anak ini diserahkan oleh orangtuanya sendiri,” ujar Hamdan di kantornya, Selasa (7/5/2025).
    Menurut Hamdan, para orangtua menyerahkan anak-anak mereka dengan iktikad baik karena alasan ekonomi.
    Mereka berharap anak-anak itu dapat diasuh dan dididik oleh OCI.
    “Di surat keterangan para orang tua, mereka meminta anaknya untuk dipelihara, dididik, dan dibesarkan karena tidak mampu secara ekonomi. Semua dokumen lengkap, dan itu hasil penyelidikan bersama Komnas HAM,” ujarnya.
    Meski demikian, ia mengakui ada beberapa anak yang asal-usulnya belum dapat dilacak hingga kini.
    “Memang ada beberapa anak yang kami cari, tapi tidak ditemukan orang tuanya. Namun sebagian besar sudah jelas,” tambah Hamdan.
    Terkait tuduhan bahwa anak-anak OCI tidak mendapatkan pendidikan layak, Hamdan menjelaskan bahwa sejak awal OCI telah memberikan pendidikan dasar yang disesuaikan dengan kondisi keliling (nomaden) kelompok sirkus.
    “Pendidikan yang diberikan memang standar, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Tapi yang paling ditekankan adalah pendidikan keterampilan. Setelah ada rekomendasi dari Komnas HAM, beberapa anak kemudian disekolahkan secara formal. Seperti Debora, ada ijazahnya,” jelasnya.
    Hamdan juga menceritakan pengalamannya saat ikut mencari data dan jejak anak-anak OCI pada masa itu, termasuk masuk ke wilayah-wilayah kumuh di Jakarta Barat dan sekitarnya.
    “Saya masuk ke gang-gang kecil, ke tempat-tempat kumuh, menemukan anak-anak yang awalnya tidak terdata menjadi jelas identitasnya,” jelas dia.
    “Semua itu kami lakukan dalam rangka menjalankan rekomendasi Komnas HAM, yang meliputi asal-usul, pendidikan, serta tidak adanya tindakan melanggar HAM,” ungkapnya.
    Ia menambahkan, tidak pernah ada tindakan penculikan atau penyembunyian anak seperti yang dituduhkan.
    “Pak Hadi (pendiri OCI) tidak pernah mengambil anak orang. Semua diserahkan secara resmi oleh orang tua atau yayasan,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Fakta Kasus Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus OCI: Kisah Kelam di Balik Tawa – Page 3

    4 Fakta Kasus Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus OCI: Kisah Kelam di Balik Tawa – Page 3

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyarankan eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dan pengelola untuk melakukan mediasi demi menyelesaikan masalah. Hal tersebut disampaikan dalam rapat di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin 21 April 2025.

    Terkait hal tersebut, pihak OCI mengaku belum dapat memberikan kepastian, lantaran masih menunggu kembalinya Hamdan Zoelva dari Tanah Suci. Adapun, Hamdan Zoelva merupakan kuasa hukum OCI.

    Sebelumnya, Sahroni memberikan waktu satu minggu atau tujuh hari kepada pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) di Taman Safari Indonesia dan eks pemain sirkus OCI untuk duduk bersama.

    Hal ini dimintanya usai melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

    “Baik pengelola dan para pemain mantan sirkus itu duduk sama-sama untuk mencari titik tengah apa yang diharapkan oleh si para pemain sirkus dan si pengelola,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/4/2025).

    “Dan akhirnya, saya minta waktu, kasih waktu ke mereka tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak diselesaikan, maka silakan melalui proses penegakan hukum yang nanti akan kita awasi,” sambungnya.

    Menurutnya, jika permasalahan tersebut dibawa ke ranah hukum, maka kasusnya sudah masuk kategori kedaluwarsa karena sudah terjadi 35 tahun lalu.

    Namun, eks pemain sirkus disebutnya masih mempunyai harapan agar pihak perusahaan memenuhi tuntutan mereka karena ada dugaan eksploitasi dan penganiayaan.

    “Nah, ini kan kasus perkara sudah 35 tahun. Kalau ngomong dalam aturan hukum, ini udah kedaluwarsa. Enggak bisa ini barang,” sebutnya.

    “Cuman karena kan si pelapor mengharapkan ada keadilan yang di mana, tolong dong lu perhatiin gue dalam keadaan seperti dulu tuh gue di-eksploitasi,” tambahnya.

  • TSI: Laporan Penyiksaan Pemain Sirkus Pernah Ada pada 1997

    TSI: Laporan Penyiksaan Pemain Sirkus Pernah Ada pada 1997

    Jakarta, Beritasatu.com – Laporan mengenai dugaan penyiksaan dan penganiayaan anak-anak pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) di lingkungan Taman Safari Indonesia ternyata pernah ada pada tahun 1997. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tidak ditemukan adanya penyiksaan dan penganiayaan oleh pihak OCI.

    “Pada tahun 1997 memang ada pelaporan dari Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran hak anak-anak pemain sirkus, termasuk tuduhan penganiayaan dan penyiksaan pemain sirkus di lingkungan Oriental Circus,” ujar Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) Group Jansen Manansang, saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    RDPU ini juga dihadiri oleh para mantan pemain OCI serta perwakilan dari pihak OCI.

    Jansen Manansang menjelaskan, Komnas HAM kemudian melakukan pemeriksaan investigasi secara komprehensif dengan membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri laporan-laporan kasus dugaan penganiayaan dan penyiksaan tersebut.

    “Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM untuk mencari alat-alat bukti dan melakukan peninjauan lokasi.”

    “Prosesnya cukup lama pada waktu itu, karena tim investigasi melakukan wawancara kepada pihak pengelola dari Oriental Sirkus, dan kami juga didampingi oleh pengacara yang saat itu bernama almarhum Bapak Poltak Hutajulu, serta Bapak Hamdan (Hamdan Zoelva),” jelas Jansen.

    “Semua laporan dan saksi-saksi diperiksa secara menyeluruh, termasuk juga peninjauan lokasi sirkus yang ada di Cisarua dan di berbagai tempat lainnya,” tambahnya.

    Setelah proses investigasi yang cukup panjang, Komnas HAM kemudian menerbitkan surat hasil penyidikan atas laporan tersebut pada tanggal 1 April 1997. Dalam laporan resmi tersebut dinyatakan bahwa tidak ditemukan adanya penganiayaan dan penyiksaan terhadap pemain sirkus.

    “Dalam rekomendasi tersebut tertuang kesimpulan bahwa tidak ada penganiayaan maupun penyiksaan. Selain itu, terdapat juga rekomendasi terkait asal-usul anak kepada Komnas HAM bersama Oriental Sirkus untuk mencari tahu asal-usul anak-anak pemain sirkus dan melakukan upaya pencarian orang tua mereka di beberapa lokasi,” tutur Jansen.

    Untuk meyakinkan implementasi rekomendasi Komnas HAM, pihak OCI ditegaskan untuk menyediakan fasilitas pendidikan bagi anak-anak pemain sirkus dengan sistem homeschooling atau privat.

    “Awalnya, karyawan yang bertugas mengawasi pendidikan diganti dengan guru privat yang biasa berkeliling. Kemudian, ada upaya agar anak-anak tersebut dapat masuk ke sekolah formal.”

    “Jadi, rekomendasi dari Komnas HAM terkait pendidikan pemain sirkus dan juga temuan Komnas HAM tersebut telah dikomunikasikan dengan semua pihak, dan kami menganggap bahwa kami telah melakukan apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM,” pungkas Jansen, terkait isu dugaan penyiksaan pemain sirkus.

     

  • PERISAI Lahir Tahun 1965 dari Rahim PSII Karena Tuntutan Sejarah

    PERISAI Lahir Tahun 1965 dari Rahim PSII Karena Tuntutan Sejarah

    “PERISAI lahir dengan fungsi sebagai gugus tugas PSII dalam menghadapi kemungkinan rongrongan dan ancaman ideologis eksternal, salah satunya ideologi komunis,” ujar cicit H.O.S. Tjokroaminoto yang biasa dipanggil Mas Willy.

    Sementara itu, Ketua Umum PERISAI, Chandra Halim, saat dikonfirmasi mengenai pelantikan PERISAI SI mengaku semula keberatan dengan keberadaan organisasi tersebut, terutama karena adanya kesalahan dalam penyampaian informasi mengenai sejarah PERISAI. Namun, setelah mendapat penjelasan dari Presiden LT Syarikat Islam, Hamdan Zoelva, Chandra melihatnya dari sudut pandang berbeda.

    “Setelah saya tanyakan langsung, saya mendapat jawaban bahwa PERISAI SI adalah organisasi baru, PERISAI baru dengan logo baru dan nama yang berbeda,” jelas Chandra, sambil memperlihatkan tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan Hamdan Zoelva.

    Chandra juga menegaskan bahwa organisasi yang didirikan SI pada 23 Maret 2025 adalah sebuah Ormas, bukan Organisasi Kepemudaan (OKP) seperti PERISAI yang ia pimpin.

    “Dan saya pertegas, sejarah PERISAI lahir tahun 1965 dari rahim Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII),” tegas Chandra.

    Ia pun menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh PERISAI SI kepada media, yang menyebutkan bahwa PERISAI didirikan pada tahun 1923 atau 1930.

    “Seharusnya dikatakan berdiri saat pengukuhan, yaitu 23 Maret 2025,” pungkasnya.

    Di akhir pernyataannya, Chandra menegaskan bahwa ia menghormati hak setiap individu untuk mendirikan organisasi, sebagaimana dijamin oleh undang-undang. “Tidak ada masalah,” tutupnya.

  • Sosok Pontjo Sutowo yang Perusahaannya Disomasi Pemerintah, Diminta Cepat Hengkang dari Hotel Sultan – Halaman all

    Sosok Pontjo Sutowo yang Perusahaannya Disomasi Pemerintah, Diminta Cepat Hengkang dari Hotel Sultan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah bakal mengeksekusi Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.

    Hal ini dilakukan karena Hak Guna Bangunan (HGU) yang dipegang PT Indobuildco sudah selesai pada 2023, tetapi perusahaan yang dipimpin Pontjo Sutowo sampai saat ini belum juga hengkang.

    Indobuildco memiliki hak kelola atas Hotel Sultan dengan dasar HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. 

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan sebelumnya pemerintah telah melayangkan somasi kepada Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco.

    Somasi tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (Setneg) pada Desember 2024 dengan tujuan pengosongan hotel.

    “Sudah ada somasi dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengosongkan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Menurut Nusron, jika perintah pengosongan tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa eksekusi. Namun, ia belum dapat memastikan batas waktu sebelum eksekusi dilakukan. 

    “Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi kalau tidak diindahkan,” katanya.

    Lantas siapa sosok Pontjo Sutowo yang ogah mengembalikan Hotel Sultan ke pemerintah?

    Mengutip berbagai sumber, Pontjo Sutowo lahir pada 17 Agustus 1950 yang kini menduduki Direktur Utama PT Indobuildco.

    Ia merupakan anak dari Letjen TNI (Purn) Ibnu Sutowo yang merupakan mantan Menteri Minyak dan Gas Bumi Indonesia pada 28 Maret 1966 sampai 25 Juli 1966, dan mantan Direktur Utama Pertamina periode 9 Oktober 1968 sampai 3 Maret 1976.

    Pontjo Sutowo diketahui terjun ke dalam bisnis sejak berusia 20 tahun.

    Ia memulai karirnya dari penjualan motor tempel kapal Mercury di daerah Pintu Air, Jakarta Pusat. Sebelum memimpin Indobuildco, Pontjo memulai dengan bisnis pembuatan kapal lewat PT Adiguna Shipyard.

    Saat itu, dirinya memulai bisnis perkapalan dengan membuat tongkang kecil yang kemudian membuat kapal berukuran sedang.

    Sampai tahun 1972, PT Adiguna Shipyard berhasil membuat sebanyak 500 buah kapal tanker dengan bobot mati 3.500 DWT. Jumlah galangan kapal pun telah bertambah menjadi empat.

    Kemudian, sekitar tahun 1980 Pontjoterjun ke usaha perhotelan. Di bidang ini Pontjo memulai kariernya dari Hotel Hilton (saat ini Hotel Sultan) yang sudah ada sejak tahun 1976.

    Pada tahun 1986, ia terpilih menjadi salah satu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia dan tahun 1989 menjadi ketua umumnya sampai tahun 2001.

    Selain itu, Pontjo juga pernah menjadi Ketua Bidang Jasa Pariwisata Indonesia tahun 1994–2002.

    Ia juga terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Nasional Masyarakat Pariwisata Indonesia pada 2001. Pernah pula ia menjadi anggota Organisasi Pariwisata Dunia (World Tourism Organization).

    Lalu, ia juga pernah dipercaya sebagai Presiden ASEAN Tourism Association (ASEANTA), anggota Pacific Asia Travel Association, Co-Chairman Australia Indonesia Development Area, Ketua Umum Bidang Pariwisata Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia (1999–2003).

    Sikap Indobuildco

    Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, menegaskan bahwa somasi Sekretariat Negara (Setneg) tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena status kepemilikan kawasan Hotel Sultan masih dalam proses hukum di tingkat kasasi.

    “Pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyatakan bahwa Setneg telah melayangkan somasi untuk mengosongkan Hotel Sultan adalah pernyataan yang keliru dan tidak benar. Sengketa kepemilikan lahan ini masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan final,” ujar Amir.

    Ia juga membantah anggapan bahwa gugatan PT Indobuildco terhadap Setneg telah ditolak pengadilan.

    Menurutnya, gugatan tersebut dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima karena kurang pihak, yakni tidak dilibatkannya Menteri Keuangan sebagai juru bayar negara atas tuntutan ganti rugi.

    Amir Syamsudin menegaskan bahwa PT Indobuildco masih memiliki hak hukum atas lahan Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

    Meskipun masa berlaku HGB tersebut berakhir pada 2023, hak tersebut masih dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021.

    Sementara itu, Hamdan Zoelva yang juga merupakan kuasa hukum PT Indobuildco, menegaskan bahwa klaim Setneg yang menyebut tanah Hotel Sultan otomatis kembali menjadi tanah negara setelah HGB berakhir adalah pernyataan yang keliru.

    “PT Indobuildco menolak klaim sepihak Setneg bahwa tanah Hotel Sultan kembali menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora. HGB No. 26 dan 27 diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas HPL Setneg. Ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2002 yang memberikan perpanjangan HGB tersebut kepada Indobuildco,” jelas Hamdan Zoelva.

    Hamdan membantah tuntutan pembayaran royalti kepada Setneg dari tahun 2007 hingga 2023. Menurutnya, tidak pernah ada perjanjian yang mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti kepada Setneg.

    “Kami tegaskan, PT Indobuildco tidak memiliki kewajiban royalti kepada Setneg karena tidak ada perjanjian yang mengatur hal tersebut. Ini adalah tanah negara bebas yang telah diberikan hak penggunaannya kepada PT Indobuildco,” tambahnya.

    PT Indobuildco juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan meminta Setneg serta PPKGBK untuk mematuhi Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024, yang melarang tindakan akesasi terhadap kawasan Hotel Sultan.

    “Kami meminta Setneg dan PPKGBK untuk taat hukum dan menghentikan segala bentuk klaim serta tindakan yang dapat mengganggu proses hukum yang masih berjalan,” kata Hamdan Zoelva.

    Kronologi PT Indobuildco Kuasai Lahan di GBK

    Hadi Tjahjanto yang merupakan mantan Menteri ATR/Kepala BPN era Presiden Jokowi, pernah menyampaikan kronologi HGB yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.

    Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.

    Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.

    Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.

    Tembok beton dibangun oleh pihak PPKGBK, pada Senin (30/10/2023), tepatnya di pintu masuk Hotel Sultan yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)

    Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.

    Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.

    “Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi,” kata Hadi.

    Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.

    Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.

    Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.

    “Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut,” kata Hadi.

    “Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut,” sambung dia.

    Dipasang Spanduk Aset Negara

    Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta, sejak Rabu (4/10/2023) hingga saat ini.

    Adapun spanduk itu bertuliskan ‘TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.

  • Soal Hotel Sultan, Indobuildco minta Setneg taat hukum

    Soal Hotel Sultan, Indobuildco minta Setneg taat hukum

    Hotel Sultan, Jakarta. Foto: Istimewa

    Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan, Indobuildco minta Setneg taat hukum

    Soal Hotel Sultan, Indobuildco minta Setneg taat hukum
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Jumat, 21 Maret 2025 – 11:27 WIB

    Elshinta.com – Kuasa hukum PT Indobuildco mengeluarkan siaran pers tertulis soal kasus hukum yang tengah dihadapi bangunan Hotel Sultan di Jakarta. Pengacara tersebut yang terdiri dari Dr. Amir Syamsudin, S.H., M.H. dan ​​​Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. mengeluarkan tanggapan terkait dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Nusron Wahid, tertanggal 20 Maret 2025 dengan judul berita “Setneg Somasi Hotel Sultan untuk Kosongkan Bangunan“.

    Berikut poin-poin pernyataan kuasa hukum PT Indobuildco yang diterima, Jumat (21/3/2025), yaitu:

    Bahwa pernyataan Menteri ATR/BPN tentang somasi Setneg untuk kosongkan bangunan Hotel Sultan adalah pernyataan yang keliru dan tidak benar serta tidak berdasarkan hukum dikarenakan sengketa kepemilikan lahan kawasan Hotel Sultan sedang dalam proses berperkara di pengadilan dan saat ini masih dalam tingkat Kasasi. Dalam perkara ini, tidak benar gugatan PT Indobuildco terhadap pihak Setneg cs ditolak oleh pengadilan karena yang sebenarnya adalah gugatan PT Indobuildco dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap kurang pihak yang tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai juru bayar Negara atas tuntutan ganti rugi.

    Bahwa kawasan Hotel Sultan adalah milik PT Indobuildco berdasarkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang sekalipun telah berakhir pada tahun 2023 namun HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora masih dapat diperbarui haknya berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

    Bahwa PT Indobuildco membantah dan menolak dengan keras pernyataan pihak Setneg mengenai status HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora telah berakhir dan karenanya kembali menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora dikarenakan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora terbit di atas TANAH NEGARA BEBAS bukan di atas HPL No.1/Gelora sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta No. 016/10.550.2.09.01.2022 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan HGB No. 26/Gelora atas nama PT Indobuildco seluas 57.120 m2 dan Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta No. 017/11.550.2.09.01.2022 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco seluas 83.666 m2. Jika pun ada HPL No.1/Senayan yang terbit di atas HGB milik PT Indobuilco, klien kami pun tidak pernah melakukan pelepasan hak sesuai ketentuan dalam SK HPL No.1/Senayan yang mewajibkan Setneg membebaskan segala hak yang ada di atas tanah HPL jika ada.

    Bahwa PT Indobuildco juga membantah dengan keras tuntutan pembayaran royalty yang harus dilakukan oleh PT Indobuildco kepada pihak Setneg untuk tahun 2007-2023 dikarenakan selain HGB No, 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora terbit di atas tanah negara bebas, juga tidak pernah ada perjanjian apapun antara PT Indobuildco dengan pihak Setneg terkait kewajiban royalti.

    Bahwa berdasarkan tuntutan dan klaim yang tidak berdasar di atas, PT Indobuildco mengingatkan pihak Setneg dan PPKGBK untuk taat pada proses hukum yang sedang berjalan dan taat pada Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal  24 Januari 2024, yang telah memerintahkan pihak Setneg dan PPKGBK untuk menghentikan tindakan aneksasi terhadap kawasan Hotel Sultan.

    Seperti diketahui, Rabu (19/3/2025), Menteri ATR/BPN Nusro Wahid mengeluarkan pernyataan kepada wartawan terkait dengan Hotel Sultan. “Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan). Somasi dari Setneg untuk mengosongkan,” katanya di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu lalu.
     

    Penulis: Ter

    Sumber : Radio Elshinta