Tag: Hamdan Zoelva

  • TSI: Laporan Penyiksaan Pemain Sirkus Pernah Ada pada 1997

    TSI: Laporan Penyiksaan Pemain Sirkus Pernah Ada pada 1997

    Jakarta, Beritasatu.com – Laporan mengenai dugaan penyiksaan dan penganiayaan anak-anak pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) di lingkungan Taman Safari Indonesia ternyata pernah ada pada tahun 1997. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tidak ditemukan adanya penyiksaan dan penganiayaan oleh pihak OCI.

    “Pada tahun 1997 memang ada pelaporan dari Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran hak anak-anak pemain sirkus, termasuk tuduhan penganiayaan dan penyiksaan pemain sirkus di lingkungan Oriental Circus,” ujar Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) Group Jansen Manansang, saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    RDPU ini juga dihadiri oleh para mantan pemain OCI serta perwakilan dari pihak OCI.

    Jansen Manansang menjelaskan, Komnas HAM kemudian melakukan pemeriksaan investigasi secara komprehensif dengan membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri laporan-laporan kasus dugaan penganiayaan dan penyiksaan tersebut.

    “Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM untuk mencari alat-alat bukti dan melakukan peninjauan lokasi.”

    “Prosesnya cukup lama pada waktu itu, karena tim investigasi melakukan wawancara kepada pihak pengelola dari Oriental Sirkus, dan kami juga didampingi oleh pengacara yang saat itu bernama almarhum Bapak Poltak Hutajulu, serta Bapak Hamdan (Hamdan Zoelva),” jelas Jansen.

    “Semua laporan dan saksi-saksi diperiksa secara menyeluruh, termasuk juga peninjauan lokasi sirkus yang ada di Cisarua dan di berbagai tempat lainnya,” tambahnya.

    Setelah proses investigasi yang cukup panjang, Komnas HAM kemudian menerbitkan surat hasil penyidikan atas laporan tersebut pada tanggal 1 April 1997. Dalam laporan resmi tersebut dinyatakan bahwa tidak ditemukan adanya penganiayaan dan penyiksaan terhadap pemain sirkus.

    “Dalam rekomendasi tersebut tertuang kesimpulan bahwa tidak ada penganiayaan maupun penyiksaan. Selain itu, terdapat juga rekomendasi terkait asal-usul anak kepada Komnas HAM bersama Oriental Sirkus untuk mencari tahu asal-usul anak-anak pemain sirkus dan melakukan upaya pencarian orang tua mereka di beberapa lokasi,” tutur Jansen.

    Untuk meyakinkan implementasi rekomendasi Komnas HAM, pihak OCI ditegaskan untuk menyediakan fasilitas pendidikan bagi anak-anak pemain sirkus dengan sistem homeschooling atau privat.

    “Awalnya, karyawan yang bertugas mengawasi pendidikan diganti dengan guru privat yang biasa berkeliling. Kemudian, ada upaya agar anak-anak tersebut dapat masuk ke sekolah formal.”

    “Jadi, rekomendasi dari Komnas HAM terkait pendidikan pemain sirkus dan juga temuan Komnas HAM tersebut telah dikomunikasikan dengan semua pihak, dan kami menganggap bahwa kami telah melakukan apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM,” pungkas Jansen, terkait isu dugaan penyiksaan pemain sirkus.

     

  • PERISAI Lahir Tahun 1965 dari Rahim PSII Karena Tuntutan Sejarah

    PERISAI Lahir Tahun 1965 dari Rahim PSII Karena Tuntutan Sejarah

    “PERISAI lahir dengan fungsi sebagai gugus tugas PSII dalam menghadapi kemungkinan rongrongan dan ancaman ideologis eksternal, salah satunya ideologi komunis,” ujar cicit H.O.S. Tjokroaminoto yang biasa dipanggil Mas Willy.

    Sementara itu, Ketua Umum PERISAI, Chandra Halim, saat dikonfirmasi mengenai pelantikan PERISAI SI mengaku semula keberatan dengan keberadaan organisasi tersebut, terutama karena adanya kesalahan dalam penyampaian informasi mengenai sejarah PERISAI. Namun, setelah mendapat penjelasan dari Presiden LT Syarikat Islam, Hamdan Zoelva, Chandra melihatnya dari sudut pandang berbeda.

    “Setelah saya tanyakan langsung, saya mendapat jawaban bahwa PERISAI SI adalah organisasi baru, PERISAI baru dengan logo baru dan nama yang berbeda,” jelas Chandra, sambil memperlihatkan tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan Hamdan Zoelva.

    Chandra juga menegaskan bahwa organisasi yang didirikan SI pada 23 Maret 2025 adalah sebuah Ormas, bukan Organisasi Kepemudaan (OKP) seperti PERISAI yang ia pimpin.

    “Dan saya pertegas, sejarah PERISAI lahir tahun 1965 dari rahim Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII),” tegas Chandra.

    Ia pun menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh PERISAI SI kepada media, yang menyebutkan bahwa PERISAI didirikan pada tahun 1923 atau 1930.

    “Seharusnya dikatakan berdiri saat pengukuhan, yaitu 23 Maret 2025,” pungkasnya.

    Di akhir pernyataannya, Chandra menegaskan bahwa ia menghormati hak setiap individu untuk mendirikan organisasi, sebagaimana dijamin oleh undang-undang. “Tidak ada masalah,” tutupnya.

  • Sosok Pontjo Sutowo yang Perusahaannya Disomasi Pemerintah, Diminta Cepat Hengkang dari Hotel Sultan – Halaman all

    Sosok Pontjo Sutowo yang Perusahaannya Disomasi Pemerintah, Diminta Cepat Hengkang dari Hotel Sultan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah bakal mengeksekusi Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.

    Hal ini dilakukan karena Hak Guna Bangunan (HGU) yang dipegang PT Indobuildco sudah selesai pada 2023, tetapi perusahaan yang dipimpin Pontjo Sutowo sampai saat ini belum juga hengkang.

    Indobuildco memiliki hak kelola atas Hotel Sultan dengan dasar HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. 

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan sebelumnya pemerintah telah melayangkan somasi kepada Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco.

    Somasi tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (Setneg) pada Desember 2024 dengan tujuan pengosongan hotel.

    “Sudah ada somasi dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengosongkan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Menurut Nusron, jika perintah pengosongan tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa eksekusi. Namun, ia belum dapat memastikan batas waktu sebelum eksekusi dilakukan. 

    “Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi kalau tidak diindahkan,” katanya.

    Lantas siapa sosok Pontjo Sutowo yang ogah mengembalikan Hotel Sultan ke pemerintah?

    Mengutip berbagai sumber, Pontjo Sutowo lahir pada 17 Agustus 1950 yang kini menduduki Direktur Utama PT Indobuildco.

    Ia merupakan anak dari Letjen TNI (Purn) Ibnu Sutowo yang merupakan mantan Menteri Minyak dan Gas Bumi Indonesia pada 28 Maret 1966 sampai 25 Juli 1966, dan mantan Direktur Utama Pertamina periode 9 Oktober 1968 sampai 3 Maret 1976.

    Pontjo Sutowo diketahui terjun ke dalam bisnis sejak berusia 20 tahun.

    Ia memulai karirnya dari penjualan motor tempel kapal Mercury di daerah Pintu Air, Jakarta Pusat. Sebelum memimpin Indobuildco, Pontjo memulai dengan bisnis pembuatan kapal lewat PT Adiguna Shipyard.

    Saat itu, dirinya memulai bisnis perkapalan dengan membuat tongkang kecil yang kemudian membuat kapal berukuran sedang.

    Sampai tahun 1972, PT Adiguna Shipyard berhasil membuat sebanyak 500 buah kapal tanker dengan bobot mati 3.500 DWT. Jumlah galangan kapal pun telah bertambah menjadi empat.

    Kemudian, sekitar tahun 1980 Pontjoterjun ke usaha perhotelan. Di bidang ini Pontjo memulai kariernya dari Hotel Hilton (saat ini Hotel Sultan) yang sudah ada sejak tahun 1976.

    Pada tahun 1986, ia terpilih menjadi salah satu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia dan tahun 1989 menjadi ketua umumnya sampai tahun 2001.

    Selain itu, Pontjo juga pernah menjadi Ketua Bidang Jasa Pariwisata Indonesia tahun 1994–2002.

    Ia juga terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Nasional Masyarakat Pariwisata Indonesia pada 2001. Pernah pula ia menjadi anggota Organisasi Pariwisata Dunia (World Tourism Organization).

    Lalu, ia juga pernah dipercaya sebagai Presiden ASEAN Tourism Association (ASEANTA), anggota Pacific Asia Travel Association, Co-Chairman Australia Indonesia Development Area, Ketua Umum Bidang Pariwisata Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia (1999–2003).

    Sikap Indobuildco

    Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, menegaskan bahwa somasi Sekretariat Negara (Setneg) tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena status kepemilikan kawasan Hotel Sultan masih dalam proses hukum di tingkat kasasi.

    “Pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyatakan bahwa Setneg telah melayangkan somasi untuk mengosongkan Hotel Sultan adalah pernyataan yang keliru dan tidak benar. Sengketa kepemilikan lahan ini masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan final,” ujar Amir.

    Ia juga membantah anggapan bahwa gugatan PT Indobuildco terhadap Setneg telah ditolak pengadilan.

    Menurutnya, gugatan tersebut dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima karena kurang pihak, yakni tidak dilibatkannya Menteri Keuangan sebagai juru bayar negara atas tuntutan ganti rugi.

    Amir Syamsudin menegaskan bahwa PT Indobuildco masih memiliki hak hukum atas lahan Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

    Meskipun masa berlaku HGB tersebut berakhir pada 2023, hak tersebut masih dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021.

    Sementara itu, Hamdan Zoelva yang juga merupakan kuasa hukum PT Indobuildco, menegaskan bahwa klaim Setneg yang menyebut tanah Hotel Sultan otomatis kembali menjadi tanah negara setelah HGB berakhir adalah pernyataan yang keliru.

    “PT Indobuildco menolak klaim sepihak Setneg bahwa tanah Hotel Sultan kembali menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora. HGB No. 26 dan 27 diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas HPL Setneg. Ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2002 yang memberikan perpanjangan HGB tersebut kepada Indobuildco,” jelas Hamdan Zoelva.

    Hamdan membantah tuntutan pembayaran royalti kepada Setneg dari tahun 2007 hingga 2023. Menurutnya, tidak pernah ada perjanjian yang mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti kepada Setneg.

    “Kami tegaskan, PT Indobuildco tidak memiliki kewajiban royalti kepada Setneg karena tidak ada perjanjian yang mengatur hal tersebut. Ini adalah tanah negara bebas yang telah diberikan hak penggunaannya kepada PT Indobuildco,” tambahnya.

    PT Indobuildco juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan meminta Setneg serta PPKGBK untuk mematuhi Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024, yang melarang tindakan akesasi terhadap kawasan Hotel Sultan.

    “Kami meminta Setneg dan PPKGBK untuk taat hukum dan menghentikan segala bentuk klaim serta tindakan yang dapat mengganggu proses hukum yang masih berjalan,” kata Hamdan Zoelva.

    Kronologi PT Indobuildco Kuasai Lahan di GBK

    Hadi Tjahjanto yang merupakan mantan Menteri ATR/Kepala BPN era Presiden Jokowi, pernah menyampaikan kronologi HGB yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.

    Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.

    Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.

    Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.

    Tembok beton dibangun oleh pihak PPKGBK, pada Senin (30/10/2023), tepatnya di pintu masuk Hotel Sultan yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)

    Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.

    Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.

    “Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi,” kata Hadi.

    Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.

    Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.

    Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.

    “Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut,” kata Hadi.

    “Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut,” sambung dia.

    Dipasang Spanduk Aset Negara

    Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta, sejak Rabu (4/10/2023) hingga saat ini.

    Adapun spanduk itu bertuliskan ‘TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.

  • Soal Hotel Sultan, Indobuildco minta Setneg taat hukum

    Soal Hotel Sultan, Indobuildco minta Setneg taat hukum

    Hotel Sultan, Jakarta. Foto: Istimewa

    Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan, Indobuildco minta Setneg taat hukum

    Soal Hotel Sultan, Indobuildco minta Setneg taat hukum
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Jumat, 21 Maret 2025 – 11:27 WIB

    Elshinta.com – Kuasa hukum PT Indobuildco mengeluarkan siaran pers tertulis soal kasus hukum yang tengah dihadapi bangunan Hotel Sultan di Jakarta. Pengacara tersebut yang terdiri dari Dr. Amir Syamsudin, S.H., M.H. dan ​​​Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. mengeluarkan tanggapan terkait dengan pernyataan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Nusron Wahid, tertanggal 20 Maret 2025 dengan judul berita “Setneg Somasi Hotel Sultan untuk Kosongkan Bangunan“.

    Berikut poin-poin pernyataan kuasa hukum PT Indobuildco yang diterima, Jumat (21/3/2025), yaitu:

    Bahwa pernyataan Menteri ATR/BPN tentang somasi Setneg untuk kosongkan bangunan Hotel Sultan adalah pernyataan yang keliru dan tidak benar serta tidak berdasarkan hukum dikarenakan sengketa kepemilikan lahan kawasan Hotel Sultan sedang dalam proses berperkara di pengadilan dan saat ini masih dalam tingkat Kasasi. Dalam perkara ini, tidak benar gugatan PT Indobuildco terhadap pihak Setneg cs ditolak oleh pengadilan karena yang sebenarnya adalah gugatan PT Indobuildco dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap kurang pihak yang tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai juru bayar Negara atas tuntutan ganti rugi.

    Bahwa kawasan Hotel Sultan adalah milik PT Indobuildco berdasarkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang sekalipun telah berakhir pada tahun 2023 namun HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora masih dapat diperbarui haknya berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

    Bahwa PT Indobuildco membantah dan menolak dengan keras pernyataan pihak Setneg mengenai status HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora telah berakhir dan karenanya kembali menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora dikarenakan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora terbit di atas TANAH NEGARA BEBAS bukan di atas HPL No.1/Gelora sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta No. 016/10.550.2.09.01.2022 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan HGB No. 26/Gelora atas nama PT Indobuildco seluas 57.120 m2 dan Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta No. 017/11.550.2.09.01.2022 tanggal 13 Juni 2002 tentang Pemberian Perpanjangan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco seluas 83.666 m2. Jika pun ada HPL No.1/Senayan yang terbit di atas HGB milik PT Indobuilco, klien kami pun tidak pernah melakukan pelepasan hak sesuai ketentuan dalam SK HPL No.1/Senayan yang mewajibkan Setneg membebaskan segala hak yang ada di atas tanah HPL jika ada.

    Bahwa PT Indobuildco juga membantah dengan keras tuntutan pembayaran royalty yang harus dilakukan oleh PT Indobuildco kepada pihak Setneg untuk tahun 2007-2023 dikarenakan selain HGB No, 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora terbit di atas tanah negara bebas, juga tidak pernah ada perjanjian apapun antara PT Indobuildco dengan pihak Setneg terkait kewajiban royalti.

    Bahwa berdasarkan tuntutan dan klaim yang tidak berdasar di atas, PT Indobuildco mengingatkan pihak Setneg dan PPKGBK untuk taat pada proses hukum yang sedang berjalan dan taat pada Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal  24 Januari 2024, yang telah memerintahkan pihak Setneg dan PPKGBK untuk menghentikan tindakan aneksasi terhadap kawasan Hotel Sultan.

    Seperti diketahui, Rabu (19/3/2025), Menteri ATR/BPN Nusro Wahid mengeluarkan pernyataan kepada wartawan terkait dengan Hotel Sultan. “Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan). Somasi dari Setneg untuk mengosongkan,” katanya di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu lalu.
     

    Penulis: Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • Gelar Buka Puasa Bersama dan Silaturahmi, Syarikat Islam Salurkan Bantuan untuk Warga Palestina – Halaman all

    Gelar Buka Puasa Bersama dan Silaturahmi, Syarikat Islam Salurkan Bantuan untuk Warga Palestina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Pusat Syarikat Islam (PP SI) menggelar silaturahmi kebangsaan dan acara Iftar Jama’i atau berbuka puasa bersama kaum Syarikat Islam di Masjid Attin Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

    Hadir sejumlah tokoh antara lain Prof. Hamdan Zoelva selaku Presiden Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam, Sekretaris Jenderal Syarikat Islam Ferry Juliantono, Eks Kepala BNPT Boy Rafly, Prof. Valina Singka, Prof Siti Zohro, dan eks  Menkeu Fuad Bawazier.

    Bupati Tulang Bawang Lampung Drs. Hi. Qodratul Ikhwan, perwakilan Baznas RI, perwakilan yang mewakili Kapolri. 

    PP Syarikat Islam, dalam acara tersebut, bekerja sama dengan Baznas RI memberikan beasiswa pada perwakilan mahasiswa S1, S2, S3 dan beasiswa penelitian serta santunan bagi anak yatim. 

    Hamdan Zoelva mengatakan, PP SI bekerja sama Baznas RI menyalurkan beasiswa S1, S2, S3 dan beasiswa penelitian sebesar Rp 2 miliar. 

    “Kemudian lewat dana Ummat Laznas Syarikat Islam membantu Palestina sebesar 500 juta. Selain itu kerja sama dengan dewan masjid Indonesia (DMI) membantu membangun masjid darurat sebesar 500 juta di Gaza Palestina, sehingga total keseluruhan Rp1 miliar,” kata Hamdan dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

    Syarikat Islam, dikatakan Hamdan, fokus membangun kekuatan ekonomi umat.

    “Kami memanfaatkan potensi sumber daya umat melalui zakat dan wakaf untuk menyelesaikan problem ekonomi umat lewat laznas dan lembaga waqaf SI,” katanya

    Menurut Hamdan, potensi umat via zakat dan waqaf di jika kelola secara modern maka banyak masalah umat seperti kemiskinan, pendidikan, pemukiman yang bisa di selesaikan. 

    “Potensi zakat dan waqaf umat setiap tahunnya sebesar Rp340 triliun, sementara saat ini baru bisa terealisasi sebesar Rp3 triliun atau baru 10 persen,” kata dia

    Potensi dana umat ini, Hamdan menyebut, yang menjadi salah satu strategi Syarikat Islam untuk memperkuat ekonomi Ummat dan pengelolaan yang modern. 

    “Salah satu contohnya adalah waqaf dikumpulkan kemudian jadi asset yang di investasikan yang keuntungan kembali ke umat,” pungkasnya. 

    Sementara itu di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Syarikat Islam Ferry Juliantono mengatakan, potensi ekonomi umat yang besar ini akan disinergikan dengan pemerintah termasuk untuk mendukung program prorakyat Presiden Prabowo.

    “Seperti Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi kerakyatan,” tandas Ferry.

  • Kopdes Merah Putih Bukti Pemerintah Serius Bangun Ekonomi Kerakyatan

    Kopdes Merah Putih Bukti Pemerintah Serius Bangun Ekonomi Kerakyatan

    loading…

    Presiden Syarikat Islam (SI) Hamdan Zoelva mengapresiasi keputusan pemerintah membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 70.000 desa di seluruh Indonesia. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Keputusan Pemerintah membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 70.000 desa di seluruh Indonesia mendapat apresiasi dari Presiden Syarikat Islam (SI) Hamdan Zoelva.

    “Keputusan pemerintah ini merupakan bukti nyata pemerintah serius hendak membangun ekonomi kerakyatan di akar rumput yang paling bawah,” kata Hamdan Zoelva di Jakarta pada hari Selasa (4/3/2025).

    Hamdan menambahkan, koperasi yang merupakan soko guru ekonomi Indonesia merupakan badan usaha yang sangat cocok diterapkan di desa-desa. Dengan basis keanggotaan yang berasal dari desa yang sama, koperasi akan membangun perekonomian di desa secara bottom up.

    Melalui koperasi, masyarakat desa bisa menghimpun hasil produksinya sehingga mendapatkan harga yang lebih baik di pasar. Demikian juga koperasi dapat menjadi semacam Distribution Center bagi warung-warung rakyat sehingga harga jual barang kebutuhan dapat semakin murah.

    Lebih dari itu, koperasi yang ada di tingkat desa juga dapat dimanfaatkan sebagai pusat distribusi bibit dan pupuk kepada para petani.

    “Pupuk yang selama ini distribusinya berjenjang dan sering menimbulkan kelangkaan, kini bisa didistribusikan langsung ke para petani melalui koperasi,” katanya.

    Dengan berdirinya Kopdes Merah Putih di 70.000 desa ini Hamdan berharap pertumbuhan ekonomi dapat semakin tinggi sekaligus pemerataan ekonomi dapat semakin terjadi.

    “Sudah saatnya Indonesia memulai sebuah revolusi ekonomi yang meninggalkan industri dan kapital yang besar sebagai pendorong pembangunan ekonomi dan lebih mengedepankan kolektivitas masyarakat dalam membangun kesejahteraannya secara bersama-sama,” ujarnya.

    (shf)

  • 9
                    
                        "Perang" Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto
                        Nasional

    9 "Perang" Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto Nasional

    “Perang” Advokat Kondang di Sidang Pilkada MK: Denny Indrayana hingga Bambang Widjojanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi panggung bagi sejumlah advokat ternama dalam membela calon kepala daerah yang menjadi kliennya. 
    Nama-nama seperti Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, hingga Hamdan Zoelva menjadi deretan kuasa hukum yang dipercaya menangani gugatan para pemohon di sidang MK.
    Diketahui, Denny yang merupakan Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi kuasa hukum dua pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada 2024.
    Pertama adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu nomor urut 4 Abusama-Misnadi. Kemudian pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru Agung Nugroho-Markarius Anwar.
    Denny juga menjadi kuasa hukum dua warga Kota Banjarbaru yang menggugat kemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono.
    Sedangkan Hamdan Zoelva yang berstatus Mantan Ketua MK ditunjuk menjadi kuasa hukum pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, untuk melawan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
    Namun, gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 itu pada akhirnya dicabut oleh Andika-Hendi di tengah proses persidangan.
    Sementara, Bambang Widjojanto yang tercatat sebagai Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kuasa hukum pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri dalam gugatan hasil Pilkada Sumatera Utara.
    Diwakili Bambang, Edy-Hasan mempersoalkan kemenangan Bobby Nasution-Surya karena menduga ada cawe-cawe kekuasaan. Mengingat, Bobby adalah menantu Presiden ke-7 Joko Widodo.
    Keputusan calon kepala daerah yang bersengketa di MK untuk menunjuk advokat ternama bukan dilakukan tanpa alasan.
    Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menilai, pemilihan advokat juga menjadi bagian dari strategi hukum para calon kepala daerah untuk mengoreksi hasil Pilkada.
    Setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki akan mencari kuasa hukum terbaik untuk mengelaborasi seluruh dalil mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.
    “Tentu setiap pemohon yang yakin dengan bukti-bukti yang dimilikinya akan mencari kuasa hukum terbaik yang bisa mengelaborasi seluruh dalil yang diajukan kepada Mahkamah,” ujar Haykal kepada
    Kompas.com
    , Minggu (26/1/2025).
    “Tindakan itu juga menjadi bagian dari strategi yang mereka gunakan untuk mengoreksi hasil pilkada,” sambungnya.
    Haykal meyakini, keberadaan advokat berpengalaman dapat membantu merumuskan dan menyampaikan dalil dalam permohonan dengan lebih jelas.
    Meski begitu, dia menegaskan bahwa putusan MK tidak akan dipengaruhi oleh siapa kuasa hukum pemohon, termohon, ataupun pihak terkait.
    “Itu bukan berarti Mahkamah akan mempertimbangkan siapa yang menjadi kuasa hukum dan seterkenal apa dia. Selama dalil yang disampaikan jelas dan terang, maka itu yang akan dipertimbangkan Mahkamah,” jelas Haykal.
    Sementara itu, peneliti lain di Perludem, Fadli Ramdhanil, berpandangan, gugatan ke MK adalah langkah konstitusional yang wajar dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan pada Pilkada.
    “Upaya hukum ke MK adalah upaya konstitusional, dan menjadi bagian dari tahapan Pilkada sesuai dengan sistem penegakan hukum pemilu,” kata Fadli.
    Putusan MK memiliki dua kemungkinan, yakni membenarkan hasil Pilkada yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau mengoreksi hasil tersebut berdasarkan permohonan pemohon.
    Karena itu, lanjut Fadli, meskipun peluang menang di MK tidak selalu besar, langkah ini menjadi jalan terakhir bagi calon kepala daerah untuk mencari keadilan dalam kontestasi Pilkada.
    “Makanya proses di MK penting bagi para pihak yang merasa dirugikan dari proses pilkada. Namun, pada akhirnya kekuatan alat bukti yang akan menentukan,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Luthfi-Yasin Apresiasi Andika-Hendi Cabut Gugatan MK: Perkara Selesai

    Tim Luthfi-Yasin Apresiasi Andika-Hendi Cabut Gugatan MK: Perkara Selesai

    Jakarta

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus kuasa hukum Cagub-Cawagub Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Hamdan Zoelva, menghormati keputusan pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Pilgub Jateng di MK. Hamdan mengatakan pencabutan gugatan itu membuat tahapan Pilgub Jateng selesai.

    “Kami sebagai kuasa hukum dan atas nama pasangan calon nomor 2 Pak Ahmad Luthfi Dan Pak Taj Yasin sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 2, yaitu Pak Andika Perkasa dan Pak Hendrar Prihadi. Tentu dengan pencabutan secara resmi di depan persidangan, maka secara resmi selesai lah sebenarnya perkara ini,” kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Hamdan mengatakan pihaknya menunggu penetapan Luthfi-Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng terpilih oleh KPU Jateng. Hamdan berharap situasi di Jawa Tengah terus kondusif.

    “Dengan demikian Jateng akan segera mendapatkan Gubernur yang baru, yaitu Pak Ahmad Luthfi dan Pak Taj Yasin Maimoen dan dengan pencabutan itu juga kami berharap suasana di Jawa Tengah menjadi guyub ya,” ujarnya.

    “Selesai lah segala proses dan tahapan pemilu yang tentu, yang sangat melelahkan dari awal sampai pemungutan suara penetapan dan sampai di Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

    Hamdan mengatakan Luthfi-Yasin akan merangkul semua pihak. Dia mengatakan Luthfi adalah Gubernur untuk seluruh rakyat Jateng.

    Tim pengacara Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Anggi/detikcom)

    Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan majelis hakim telah menerima permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jateng dari pasangan Andika Perkasa-Hendi. Suhartoyo mengatakan gugatan Andika-Hendi tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1). Mulanya, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, membacakan permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jateng.

    Suhartoyo mengatakan MK pun menyatakan menerima permohonan penarikan gugatan itu. Suhartoyo menegaskan perkara Andika-Hendi sudah tidak akan dilanjutkan kembali.

    “Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu untuk perkara 263, menurut kami tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo.

    (amw/haf)

  • Fusi PPP 1973 Dukung Sandiaga-Dudung Jadi Ketum PPP, Tolak Mardiono

    Fusi PPP 1973 Dukung Sandiaga-Dudung Jadi Ketum PPP, Tolak Mardiono

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Eksponen Fusi PPP 1973 mendukung pelbagai nama calon ketua umum PPP dari internal maupun eksternal PPP untuk maju di Muktamar PPP yang akan digelar tahun 2025 ini.

    “Eksponen Fusi PPP 1973 mendukung pencalonan, calon-calon Ketua Umum PPP dan Pengurus PPP yang akan maju dalam Muktamar, baik dari internal maupun eksternal,” kata Ketum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Husnan Bey Fananie dalam konferensi persnya di salah satu kafe di kawasan Otista, Jakarta, Minggu (5/1).

    Husnan mengatakan setidaknya ada belasan nama yang muncul dalam bursa ketum PPP. Dari internal PPP yang berasal dari NU, Husnan mengatakan ada nama Habil Marati (Anggota DPR RI 1999-2009) hingga Taj Yasin Maimoen (mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah) yang masuk bursa ketum.

    Kemudian dari Parmusi, Husnan mengatakan ada nama dirinya sendiri dan Hasrul Azwar. Sementara calon dari Syarikat Islam (SI) ada nama Ahmad Faryal dan dari Persatuan Terbiah Islamiah (PERTI) terdapat nama Anwar Sanusi.

    Husnan mengatakan ada kandidat dari eksternal PPP yang didukung oleh Fusi PPP 1973. Di antaranya mantan KSAD Dudung Abdurachman, mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, politikus PPP Sandiaga Uno hingga Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

    Terdapat nama lain seperti mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Ketum Partai Masyumi Ahmad Yani dan Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi.

    “Kami mengharapkan Calon-calon ketua umum PPP Baik dari internal maupun dari eksternal memiliki sifat-sifat yang jujur, dipercaya, amanah, cerdas, berintegritas,” kata dia.

    Di tempat yang sama, politikus PPP Idy Muzayad mengaku menolak Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono jika ingin maju sebagai Ketum PPP di Muktamar tahun 2025 ini lantaran telah gagal membawa PPP menuju Parlemen Senayan.

    “Ini ada pertanyaan mungkin di benaknya kawan-kawan. Bagaimana dengan yang sekarang? Tadi sudah menyatakan, tidak atau belum mendukung salah satu. tapi kita jelas menolak satu yang telah gagal ini,” kata Idy.

    Idy mengatakan ada indikasi jika Plt Ketum PPP saat ini ingin melanggengkan kekuasaannya dengan segala cara. Termasuk menutup peluang tokoh eksternal untuk menjadi ketua umum.

    Baginya, perubahan AD/ART bisa membuka peluang tokoh eksternal menjadi ketua umum di muktamar PPP nantinya.

    “Kalau ada indikasi yang menutup peluang munculnya tokoh luar dari PPP untuk menjadi ketua umum, maka itu justru melanggar AD/ART itu sendiri,” kata Idy.

    “Kita terus terang, ya, menolak yang sekarang sudah gagal ini. Ini jelas sikap. Bukan kita benci kepada orang, nothing personal, tapi ini soal leadership,” tambahnya.

    Eksponen Fusi PPP 1973 ini terdiri dari tokoh-tokoh yang berasal dari NU, Parmusi, Serikat Islam hingga Perti. Organisasi ini sempat berfusi ke dalam PPP.

    Mereka yang hadir pada momen ini di antaranya Zarkasih Nur (Nahdlatul Ulama), Husnan Bey Fananie (Persaudaraan Muslimin Indonesia/Parmusi), Achmad Farial (Serikat Islam/SI), Irena R. Rusli Halil (Partai Tarbiyah Indonesia/Perti).

    Sebelumnya Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan Muktamar X PPP akan dipercepat untuk mempersiapkan Pemilu 2029, agar PPP bisa kembali masuk ke Senayan.

    Menurutnya percepatan muktamar PPP ini agar pengurus yang nantinya terpilih memiliki waktu panjang untuk konsolidasi dalam rangka persiapan Pemilu 2029.

    “Masa khidmat Partai Persatuan Pembangunan akan berakhir nanti pada Desember tahun 2025. Oleh karena situasi dan kondisi politik maka kita memerlukan percepatan,” kata Mardiono di Jakarta, Jumat malam (13/12).

    (rzr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Eksponen Fusi PPP 1973 umumkan dukungan untuk sejumlah calon ketum PPP

    Eksponen Fusi PPP 1973 umumkan dukungan untuk sejumlah calon ketum PPP

    sejumlah nama calon ketum PPP dari eksternal, yakni mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Un

    Jakarta (ANTARA) – Eksponen Fusi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1973 yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi), Serikat Islam (SI), dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), mengumumkan dukungan untuk sejumlah calon ketua umum PPP.

    “Eksponen Fusi PPP 1973 mendukung pencalonan calon-calon ketua umum PPP dan pengurus PPP yang akan maju dalam muktamar, baik dari internal maupun eksternal partai. Calon dari internal merupakan kader dari PPP,” kata Ketua Umum Parmusi Husnan Fanani di kawasan Jatinegara, Jakarta, Minggu.

    Husnan menyampaikan calon yang diusulkan merupakan usulan tiap ormas, seperti NU yang mencalonkan mantan anggota DPR RI Habil Marati, dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih pada Pilkada 2024 Taj Yasin.

    “Calon dari Parmusi, Persaudaraan Muslim Indonesia, Husnan B. Fanani, saya sendiri, anggota DPR RI 2009-2014 dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Azerbaijan 2016-2020, serta Hasrul Azwar, mantan Duta Besar RI untuk Maroko,” ujarnya.

    Ia juga mengumumkan sejumlah nama calon ketum PPP dari eksternal, yakni mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.

    Berikutnya, mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, Ketua Partai Masyumi Ahmad Yani, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, serta mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.

    “Kami mengharapkan calon-calon ketua umum PPP, baik dari internal maupun dari eksternal, memiliki sifat-sifat yang jujur, dipercaya, amanah, cerdas, berintegritas, dan tentunya juga visioner,” katanya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa calon-calon ketua umum yang didukung tersebut telah sesuai dengan khitah 1973 dan memiliki kapasitas untuk menjadi pemimpin PPP yang dapat menjadi panutan bagi umat Islam dan bangsa Indonesia.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025