Tag: Hamdan Zoelva

  • Kerry Adrianto Klaim Penujukan Langsung Sewa OTM BBM Sesuai Prosedur

    Kerry Adrianto Klaim Penujukan Langsung Sewa OTM BBM Sesuai Prosedur

    Bisnis.com, JAKARTA — Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza mengklaim bahwa penyewaan terminal BBM antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Pertamina berdasarkan penunjukan langsung sesuai prosedur.

    Hal itu disampaikan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Kerry juga mengklaim bahwa proses penyewaan telah sesuai dengan proses yang berlaku

    “Faktanya itu dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir semuanya itu proses pengadaan sewanya itu melalui penunjukan langsung,” kata Kerry, dikutip Rabu (17/12/2025).

    Kerry menambahkan pernyataannya juga berdasarkan kesaksian dari Hanung Budya dan Alifian Alifian selaku mantan direksi Pertamina. Menurut Kerry pengadaan langsung telah sesuai prosedur dan evaluasi BPKP. Bahkan dia menilai penyewaan OTM menguntungkan Pertamina.

    “Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” ujarnya.

    Di sisi lain, Kuasa Hukum Kerry, Hamdan Zoelva merasa bahwa tuduhan jaksa kepada kliennya belum menemukan bukti yang cukup kuat.

    Menurut mantan ketua MK itu, selama proses persidangan tidak ada bukti berkaitan dengan dugaan pengkondisian tata kelola minyak yang menyeret perusahaan pelat merah.

    “Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada. Jadi tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers yang awal itu,” jelasnya.

    Termasuk, katanya, pembuktian terkait penyewaan tangki Bahan Bakar Minyak di Merak dan kapal milik PT Jenggala Maritim Muda Nusantara (PT JMN). Menurutnya, hal itu didasari setelah pihaknya membaca seluruh dokumen persidangan.

    Namun, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai prosedur yang berlaku.

    Kerry sebelumnya disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

    Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

  • Pengacara Anak Riza Chalid Bantah Sewa Terminal BBM OTM Rugikan Negara

    Pengacara Anak Riza Chalid Bantah Sewa Terminal BBM OTM Rugikan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Hamdan Zoelva selaku pengacara dari Muhammad Kerry Adrianto Riza menyebut kegiatan sewa menyewa terminal BBM antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Pertamina tak merugikan negara.

    Hal itu dia sampaikan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Persidangan ini merupakan lanjutan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret Kerry selaku pemilik OTM.

    Hamdan pun mengklaim kerja sama antara Pertamina dengan OTM malah menguntungkan negara. Pasalnya, OTM memberikan efisiensi bagi Pertamina dan juga menghilangkan ketergantungan impor BBM dari Singapura.

    Dia bahkan mengklaim, kegiatan penyewaan terminal BBM masih berlangsung atau digunakan Pertamina.

    “Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” ucap Hamdan.

    Hamdan juga membantah penunjukan langsung OTM sebagai terminal BBM yang disewa Pertamina melanggar aturan. Menurutnya, belasan terminal BBM swasta lain yang disewa oleh Pertamina juga dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

    “Faktanya itu dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir semuanya itu proses pengadaan sewanya itu melalui penunjukan langsung,” katanya.

    Dalam sidang sebelumnya, Kerry juga mengungkapkan hal serupa. Dia mengklaim kegiatan sewa menyewa terminal BBM ini justru telah menguntungkan PT Pertamina. Sebab, perusahaan pelat merah itu bisa melakukan efisiensi Rp145 miliar per bulan.

    “Usaha ini memberikan manfaat yang besar kepada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp145 miliar per bulan,” katanya pada persidangan Selasa (25/11/2025).

    Kerry sebelumnya disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

    Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Mulanya, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional telah menerima permintaan Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati.

    Permintaan itu berkaitan dengan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” agar kapal tersebut hanya bisa disewa PT Pertamina International Shipping (PIS).

    “Dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa dalam dakwaan Kerry Adrianto.

    Selanjutnya, Agus dan Sani bersama Kerry dan Dimas melakukan proses pengadaan sewa kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang bersifat formalitas untuk syarat izin usaha pengangkutan migas. Padahal, kapal Jenggala Bango itu tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.

    Selain Jenggala Bango, kapal VLGC Gas Beryl dan Suezmax Ridgebury Lessley B juga turut disewakan dalam dugaan proses tender fiktif ini.

    Dalam kegiatan sewa kapal ini, Kerry dan Dimas didakwa telah mendapatkan untung melalui perusahaannya PT JMN sebesar US$9,8 juta (Rp163 miliar dalam kurs Rp16.560) dan Rp1,07 miliar.

    “Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar US$9.860.514,31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara,” dalam dakwaan jaksa.

    Selanjutnya, Kerry bersama ayahnya Riza Chalid melalui Gading selaku direktur PT Tangki Merak, menawarkan kerja sama ke pihak Pertamina melalui Hanung Budya selaku direktur pemasaran.

    Kerry dkk kemudian mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama ini dengan meminta dirut PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama terminal dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan.

    Tak hanya itu, Kerry dan Gading juga telah meminta kepada Hanung agar memasukkan seluruh aset PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya thruput fee yang harus dibayar Pertamina. Namun, hal itu justru mengakibatkan biaya penyewaan BBM menjadi lebih mahal.

    Kerry dan Gading juga meminta Alfian Nasution agar menghilangkan klausul kepemilikan aset OTM dalam kerja sama dengan Pertamina agar pada akhir perjanjian aset terminal BBM itu tidak menjadi milik Pertamina.

    Dalam hal ini, jaksa telah mendakwa Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM telah diuntungkan Rp2,9 triliun dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar Merak.

    Alhasil, jika ditotal dengan keuntungan saat penyewaan tiga kapal dan penyewaan terminal BBM, total keuntungan yang diperoleh Kerry Cs ini mencapai sekitar Rp3 triliun.

    Selain itu, seluruh terdakwa juga telah didakwa merugikan negara Rp285 triliun akibat dari praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ini.

  • Pengacara Anak Riza Chalid Bantah Sewa Terminal BBM OTM Rugikan Negara

    Pengacara Anak Riza Chalid Bantah Sewa Terminal BBM OTM Rugikan Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Hamdan Zoelva selaku pengacara dari Muhammad Kerry Adrianto Riza menyebut kegiatan sewa menyewa terminal BBM antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Pertamina tak merugikan negara.

    Hal itu dia sampaikan di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Persidangan ini merupakan lanjutan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret Kerry selaku pemilik OTM.

    Hamdan pun mengklaim kerja sama antara Pertamina dengan OTM malah menguntungkan negara. Pasalnya, OTM memberikan efisiensi bagi Pertamina dan juga menghilangkan ketergantungan impor BBM dari Singapura.

    Dia bahkan mengklaim, kegiatan penyewaan terminal BBM masih berlangsung atau digunakan Pertamina.

    “Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” ucap Hamdan.

    Hamdan juga membantah penunjukan langsung OTM sebagai terminal BBM yang disewa Pertamina melanggar aturan. Menurutnya, belasan terminal BBM swasta lain yang disewa oleh Pertamina juga dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

    “Faktanya itu dari belasan terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina, hampir semuanya itu proses pengadaan sewanya itu melalui penunjukan langsung,” katanya.

    Dalam sidang sebelumnya, Kerry juga mengungkapkan hal serupa. Dia mengklaim kegiatan sewa menyewa terminal BBM ini justru telah menguntungkan PT Pertamina. Sebab, perusahaan pelat merah itu bisa melakukan efisiensi Rp145 miliar per bulan.

    “Usaha ini memberikan manfaat yang besar kepada Pertamina, sebagaimana saksi dari Pertamina di persidangan yang menyatakan bahwa dengan menggunakan terminal saya, Pertamina mendapatkan efisiensi sampai Rp145 miliar per bulan,” katanya pada persidangan Selasa (25/11/2025).

    Kerry sebelumnya disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Kerry di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

    Selain Kerry, tersangka yang didakwa dalam sidang ini adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Mulanya, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional telah menerima permintaan Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati.

    Permintaan itu berkaitan dengan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” agar kapal tersebut hanya bisa disewa PT Pertamina International Shipping (PIS).

    “Dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ujar jaksa dalam dakwaan Kerry Adrianto.

    Selanjutnya, Agus dan Sani bersama Kerry dan Dimas melakukan proses pengadaan sewa kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang bersifat formalitas untuk syarat izin usaha pengangkutan migas. Padahal, kapal Jenggala Bango itu tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas.

    Selain Jenggala Bango, kapal VLGC Gas Beryl dan Suezmax Ridgebury Lessley B juga turut disewakan dalam dugaan proses tender fiktif ini.

    Dalam kegiatan sewa kapal ini, Kerry dan Dimas didakwa telah mendapatkan untung melalui perusahaannya PT JMN sebesar US$9,8 juta (Rp163 miliar dalam kurs Rp16.560) dan Rp1,07 miliar.

    “Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar US$9.860.514,31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan Pengadaan Sewa Tiga Kapal Milik PT. Jenggala Maritim Nusantara,” dalam dakwaan jaksa.

    Selanjutnya, Kerry bersama ayahnya Riza Chalid melalui Gading selaku direktur PT Tangki Merak, menawarkan kerja sama ke pihak Pertamina melalui Hanung Budya selaku direktur pemasaran.

    Kerry dkk kemudian mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama ini dengan meminta dirut PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama terminal dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan.

    Tak hanya itu, Kerry dan Gading juga telah meminta kepada Hanung agar memasukkan seluruh aset PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya thruput fee yang harus dibayar Pertamina. Namun, hal itu justru mengakibatkan biaya penyewaan BBM menjadi lebih mahal.

    Kerry dan Gading juga meminta Alfian Nasution agar menghilangkan klausul kepemilikan aset OTM dalam kerja sama dengan Pertamina agar pada akhir perjanjian aset terminal BBM itu tidak menjadi milik Pertamina.

    Dalam hal ini, jaksa telah mendakwa Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM telah diuntungkan Rp2,9 triliun dalam kegiatan sewa terminal bahan bakar Merak.

    Alhasil, jika ditotal dengan keuntungan saat penyewaan tiga kapal dan penyewaan terminal BBM, total keuntungan yang diperoleh Kerry Cs ini mencapai sekitar Rp3 triliun.

    Selain itu, seluruh terdakwa juga telah didakwa merugikan negara Rp285 triliun akibat dari praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 ini.

  • Kuasa Hukum Anak Riza Chalid Sebut Jaksa Tidak Punya Bukti Kuat Kasus Tata Kelola Minyak

    Kuasa Hukum Anak Riza Chalid Sebut Jaksa Tidak Punya Bukti Kuat Kasus Tata Kelola Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva merasa bahwa tuduhan jaksa kepada kliennya belum menemukan bukti yang cukup kuat terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Menurut mantan ketua MK itu, selama proses persidangan tidak ada bukti berkaitan dengan dugaan pengkondisian tata kelola minyak yang menyeret perusahaan pelat merah.

    “Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada. Jadi tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers yang awal itu,” ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

    Termasuk, katanya, pembuktian terkait penyewaan tangki Bahan Bakar Minyak di Merak dan kapal milik PT Jenggala Maritim Muda Nusantara (PT JMN). Menurutnya, hal itu didasari setelah pihaknya membaca seluruh dokumen persidangan.

    “Kami yakin dengan membaca seluruh dokumen-dokumen persidangan dan juga apa yang sudah fakta-fakta persidangan sudah ada, kami yakin untuk sampai ke sana karena saksi-saksi utama ini sudah maju. Kami tidak yakin untuk sampai bisa membutuhkan hal itu,” ujarnya.

    Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai prosedur yang belaku.

    Dalam kesempatan yang sama, Kerry menyampaikan sejumlah terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina telah sesuai mekanisme. Dia menilai kesaksian dari Hanung dan Alfian dalam persidangan telah menyatakan bahwa pengadaan langsung itu sudah sesuai dengan peraturan dan hasil evaluasi.

    “Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” tandasnya.

    Dalam perkara ini, terdakwa lainnya adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

  • Silaturahmi ke Syarikat Islam, Mardiono Didukung Hamdan Zoelva untuk Besarkan PPP di Pemilu 2029

    Silaturahmi ke Syarikat Islam, Mardiono Didukung Hamdan Zoelva untuk Besarkan PPP di Pemilu 2029

    Silaturahmi ke Syarikat Islam, Mardiono Didukung Hamdan Zoelva untuk Besarkan PPP di Pemilu 2029
    Penulis
    KOMPAS.com
    — Ketua Umum Syarikat Islam (SI) Prof. Dr. Hamdan Zoelva menegaskan komitmen SI untuk ikut mendorong kebangkitan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini tengah berjuang kembali lolos parlemen di Pemilu 2029.
    Hal tersebut dikatakan Hamdan Zoelva saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono beserta jajaran pengurus DPP PPP di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) SI, Jakarta Kamis (30/10/2025).
    “PPP adalah partainya umat dan Syarikat Islam merupakan salah satu pendiri partai ini. Tentu kami merasa memiliki tanggung jawab moral dan historis agar PPP tidak hanya bertahan, tapi juga bisa besar kembali seperti masa-masa lalu,” ujar Hamdan Zoelva, usai pertemuan.
    Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan sarat makna sejarah, membahas langkah-langkah strategis untuk menghidupkan kembali kejayaan PPP sebagai partai Islam.
    Mantan Ketua MK 2013-2015 ini juga menegaskan bahwa posisi Syarikat Islam ini memiliki kedekatan historis dengan PPP dibandingkan partai lain, sehingga memberikan makna khusus.
    “Tentu sebagai induk yang mendirikan PPP merasa penting untuk melihat PPP tumbuh dan besar kembali. Kalaupun sekarang tidak ada kursi di DPR RI, harapan kami di 2029 bisa kembali dengan suara yang lebih besar,” ucap Hamdan.
    Sementara itu, Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus laporan hasil Muktamar PPP yang baru saja selesai digelar pada September lalu.
    “Syarikat Islam adalah salah satu dari empat organisasi pendiri PPP. Karena itu, kami datang untuk bersilaturahmi, melaporkan hasil muktamar, dan meminta pandangan serta bimbingan dari Syarikat Islam,” jelas Mardiono.
    Ia pun menyampaikan harapan agar Hamdan Zoelva dapat memberikan masukan bagi arah kepengurusan baru PPP, bahkan membuka peluang untuk ikut bergabung dalam struktur partai.
    “Alhamdulillah beliau sangat memberikan perhatian terhadap dinamika yang terjadi di PPP. Kami berharap Pak Hamdan Zoelva berkenan memberikan pandangan dan mungkin bergabung bersama kami dalam upaya membesarkan kembali PPP,” ujarnya.
    Pertemuan ini menjadi sinyal kuat adanya upaya konsolidasi dan rekonsolidasi kekuatan Islam politik menjelang Pemilu 2029. Dengan dukungan moral dari organisasi pendiri seperti Syarikat Islam, PPP diharapkan mampu bangkit kembali menjadi salah satu kekuatan utama politik umat di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo kembali undang ormas keagamaan dan partai politik ke Istana

    Prabowo kembali undang ormas keagamaan dan partai politik ke Istana

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto kembali mengundang pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan sejumlah pimpinan partai politik ke Istana Kepresidenan RI untuk berdialog dan berdiskusi mengenai isu-isu kebangsaan, terutama yang menyangkut aksi massa pada pekan lalu.

    Beberapa dari tamu undangan itu mulai berdatangan di Istana Kepresidenan RI sejak pukul 14.00 WIB, diantaranya perwakilan dari tokoh agama Buddha, Bhante Kamsai Sumano Mahathera, perwakilan dari Gereja Bethel Injil Nusantara Pendeta Johnny Lokollo, Ketua Umum Dewan Pembina Pimpinan Pusat Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) Yahya Cholil Staquf, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf, dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Addin Jauharudin.

    Kemudian, pimpinan ormas dan partai politik lainnya yang juga diundang ke Istana hari ini, antara lain Presiden Syarikat Islam, Hamdan Zoelva, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Al Muzzammil Yusuf, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni, Ketua Umum DPP Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, dan ada juga Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri

    Beberapa dari mereka mengaku mendapat undangan sejak Minggu (31/8) malam, tetapi ada juga yang baru dihubungi Senin pagi dan siang ini untuk pertemuan di Istana Kepresidenan RI. Pertemuan itu dijadwalkan berlangsung pada sore hari, mengingat pada pukul 15.30 WIB, Presiden menjenguk sejumlah korban di RS Polri, Jakarta Timur.

    Di Istana Kepresidenan, sebelum acara pertemuan berlangsung, Gus Yahya, sapaan populer Ketum PBNU, menjelaskan dirinya diundang bersama sejumlah ormas, yang bukan hanya ormas Islam. “2 hari lalu kan 16 ormas Islam menghadap (Presiden) di Hambalang. Hari ini kemudian diundang semua ormas baik muslim maupun non-muslim, (pertemuan untuk) berkoordinasi menyampaikan, ya menyempurnakan penyampaian aspirasi masyarakat seperti yang kami lakukan kemarin, dan bagaimana juga berkoordinasi, bahu-membahu mengatasi keadaan, memulihkan keadaan,” kata Gus Yahya.

    Sementara itu, Muhaimin mengaku dirinya belum mengetahui agenda pertemuan hari ini di Istana Kepresidenan. “Hari ini, kita diundang belum tahu dengan siapa saja, tetapi tiada lain untuk terus melakukan upaya-upaya Pak Prabowo dan seluruh pemerintahan ini harus sukses. Kalau toh ada upaya-upaya, gangguan-gangguan hendaknya itu menjadi cobaan yang terus dihadapi dengan cepat, diatasi dengan baik, dan buat PKB tidak ada jalan lain, Pak Prabowo harus sukses memimpin Indonesia, karena visinya sangat mendasar, yaitu ekonomi, konstitusi tegas dalam menjalankan seluruh amanah konstitusi, solusi-solusi konstitusional tentang ekonomi, tentang politik, tentang berbagai hal,” kata Muhaimin.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4
                    
                        Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung
                        Nasional

    4 Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung Nasional

    Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Bank Tomy Winata untuk Gugat Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
    Hamdan Zoelva
    menjadi kuasa perusahaan taipan Tomy Winata,
    PT Artha Graha
    , dalam gugatan melawan
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung).
    Hamdan menjelaskan, dalam gugatan tersebut, kliennya menjadi pihak ketiga yang beritikad baik mengajukan keberatan atas penyitaan aset
    PT Refined Bangka Tin
    (RBT) oleh Kejagung.
    PT RBT merupakan perusahaan smelter timah yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk, dengan melibatkan Harvey Moeis dalam kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun.
    “Saya kuasa dari PT Artha Graha sebagai kreditur, di mana debiturnya adalah PT RBT,” ujar Hamdan saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
    Hamdan mengatakan, sejak 2016, PT RBT mengajukan pinjaman kepada PT Artha Graha, yang diketahui merupakan salah satu bank swasta di Indonesia.
    Artinya, peminjaman sudah dilakukan sejak tujuh tahun sebelum Kejagung menyidik perkara timah.
    Menurutnya, PT RBT berulang kali mengajukan pinjaman utang untuk biaya tambahan modal.
    “Tagihannya yang
    outstanding
    cukup besar, Rp 137 miliar. Ada dollar 11 juta USD,” kata Hamdan.
    Dalam mengajukan pinjaman tersebut, kata Hamdan, PT RBT mengajukan mesin, pabrik, dan aset lainnya sebagai jaminan kepada PT Artha Graha.
    Namun, aset-aset yang telah dijaminkan tersebut disita Kejagung karena Direktur Utama PT RBT, Suparta, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
    Suparta dihukum 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 4,57 subsidair 10 tahun penjara.
    Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum Suparta meninggal dunia.
    “Intinya, bahwa barang-barang yang dijaminkan itu harusnya tidak dirampas untuk negara, tapi diserahkan kepada pemiliknya. Pemiliknya Artha Graha,” kata Hamdan.
    Kompas.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk meminta tanggapan terkait keberatan ini. Namun, Harli belum merespons.
    Adapun gugatan PT Artha Graha saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Untuk diketahui, gugatan pihak ketiga seperti ini sebelumnya juga diajukan keluarga eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
    Mereka keberatan atas sejumlah aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Taman Safari Nyatakan Kena Dampak dari Polemik Kasus Sirkus OCI
                        Nasional

    7 Taman Safari Nyatakan Kena Dampak dari Polemik Kasus Sirkus OCI Nasional

    Taman Safari Nyatakan Kena Dampak dari Polemik Kasus Sirkus OCI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum
    Taman Safari
    Indonesia (TSI),
    Bambang Widjojanto
    , mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami sejumlah dampak setelah kasus dugaan kekerasan terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali mencuat ke publik.
    Bambang menekankan bahwa Taman Safari Indonesia dan OCI adalah dua entitas hukum yang berbeda, namun publik kerap menyamakan keduanya.
    “Di awal munculnya kasus ini, selalu disebut OCI-TSI. Padahal itu tidak benar. Secara hukum, OCI dan TSI itu entitas yang berbeda. Jadi tidak bisa serta-merta tanggung jawab hukum diarahkan ke TSI,” ujar Bambang di Kementerian HAM, Rabu (7/5/2025) kemarin.
    Dampak lain dari pelabelan yang keliru itu adalah kerusakan reputasi Taman Safari Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai lembaga konservasi satwa.
    “Padahal di TSI, hak-hak kebinatangan saja dijaga dan dilindungi. Tapi sekarang muncul tagar-tagar boikot yang menyesatkan dan merugikan. Ini mencemari nama baik TSI,” tegas Bambang, mantan pimpinan KPK yang juga populer dipanggil BW ini.
    Ia juga menyoroti dampak sosial-ekonomi yang timbul dari sentimen negatif tersebut.
    “Bukan hanya TSI yang dirugikan. Para pedagang kecil di sekitar kawasan Taman Safari juga terdampak akibat berkurangnya kunjungan. Ini efek domino yang tidak boleh diabaikan,” lanjutnya.
    Dengan berbagai kerugian tersebut, pihak TSI mendorong agar polemik ini segera diselesaikan secara kekeluargaan dan adil.
    “Kita tidak ingin tuduhan pelanggaran HAM ini justru memunculkan pelanggaran lain, seperti terganggunya hak masyarakat atas pembangunan dan penghidupan. Maka dari itu, kami mendorong agar semua pihak duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini secepatnya,” tegas Bambang.
    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa kementerian telah memetakan sejumlah jalur penyelesaian yang disusun secara komprehensif demi mencapai keadilan yang diharapkan para eks pemain sirkus.
    “Tadi kami sudah menjelaskan bahwa hasil tindak lanjut pelanggaran ini harus dibaca secara utuh dan komprehensif,” kata Munafrizal di kantornya, Rabu (7/5/2025).
    “Kami menyajikan pemetaan (mapping) tentang opsi-opsi penyelesaian menuju keadilan sebagaimana diharapkan mantan pemain OCI, termasuk opsi melalui mediasi,” tegas Munafrizal.
    Untuk mengakhiri polemik berkepanjangan ini Taman Safari Indonesia melalui kuasa hukum OCI Hamdan Zoelva menawarkan uang kompensasi Rp 150 juta.
    Dia menegaskan bahwa tawaran tersebut bersifat inklusif, tidak terbatas hanya pada mereka yang hadir dalam mediasi sebelumnya, tetapi terbuka untuk semua eks anggota OCI.
    “Pihak OCI menawarkannya ke semua, dan kami fair. Siapa pun eks OCI yang merasa pernah dirugikan bisa menerima kompensasi ini, tentu dengan verifikasi data,” tegas Hamdan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Dugaan Eksploitasi ke Eks Pemain Sirkus, OCI Upayakan Jalur Mediasi

    Kasus Dugaan Eksploitasi ke Eks Pemain Sirkus, OCI Upayakan Jalur Mediasi

    Jakarta

    Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI), Hamdan Zoelva menyampaikan pihaknya akan mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan persoalan dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus. Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian HAM dan juga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    “Tadi sih hasil pembicaraan, dengan Pak Menteri, dengan Pak Wamen, dengan Pak Dirjen dan jajarannya. Ada dua hal ya, yang kita, yang menjadi kesepahaman. Pertama, kementerian sangat mengapresiasi kesediaan OCI untuk mediasi. Kemarin di tempatnya KDM kita sudah sampaikan kesediaan dari OCI untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Hamdan Zoelva saat dihubungi, Kamis (7/5/2025).

    Hamdan mengungkapkan pihak OCI juga menyiapkan uang pengganti. Dia mengklaim Kementerian HAM sudah satu pemahaman dengan OCI.

    “Dan saya sudah sampaikan tadi pagi mengenai angkanya dan saya sampaikan kembali lagi tadi kepada kementerian dan kementerian juga ada satu kesepahaman yang sama bahwa itu cara yang terbaik yang seharunya karena kita tahu sendiri kasus ini kasus sudah lama mau diapain secara hukum,” ujarnya.

    Haman menyampaikan Kementerian HAM siap menjadi pihak ketiga yang membantu mediasi. Dia menyebut pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yakni asal-usul mantan pemain OCI dari orangtua mereka.

    “Kalau dari OCI memang begitu (uang pengganti). Tadi kementerian HAM bersedia untuk memfasilitasi sebagai istilahnya pra mediasi. Karena mediasi formal dalam kasus ke kasus begini Komnas HAM. Tapi kementerian mau memfasilitasi pra mediasi untuk menyelesaikan ini. Dan dari kementerian juga sangat menyambut baik sikap dari eks OCI untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ucapnya.

    Sebelumnya, KemenHAM menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). KemenHAM menduga adanya pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus ini.

    Pertama, yaitu ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Ada pula dugaan pelanggaran anak terkait hak mendapat pendidikan.

    Ada empat rekomendasi yang disampaikan KemHAM terkait persoalan tersebut. Rekomendasi yang pertama, Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu di kasus ini.

    Kedua, ada rekomendasi bagi Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi juga diminta menelusuri untuk memastikan kapan pastinya OCI berhenti beroperasi hingga melakukan ekspose perkara yang hasilnya diumumkan ke publik.

    Selanjutnya, ada rekomendasi untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI. Rekomendasi terakhir yaitu, perlu adanya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.

    Rekomendasi ini hanya bersifat mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah. Namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan pemerintah.

    (dek/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 8
                    
                        Tangis dan Amarah di Gedung Pakuan: Dedi Mulyadi Mediasi Luka Lama Eks Pemain Sirkus OCI
                        Bandung

    8 Tangis dan Amarah di Gedung Pakuan: Dedi Mulyadi Mediasi Luka Lama Eks Pemain Sirkus OCI Bandung

    Tangis dan Amarah di Gedung Pakuan: Dedi Mulyadi Mediasi Luka Lama Eks Pemain Sirkus OCI
    Editor
    KOMPAS.com –
    Tangis dan amarah mewarnai mediasi tertutup antara 12 eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dan pihak manajemen
    Taman Safari
    Indonesia yang digelar di Gedung Pakuan, Bandung, Senin (5/5/2025).
    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memimpin langsung pertemuan yang disebutnya bukan sebagai ruang peradilan, melainkan sebagai pertemuan kekeluargaan.
    Eks pemain sirkus yang hadir mengungkapkan pengalaman kelam mereka selama bertahun-tahun bekerja di bawah OCI.
    Mereka mengaku diambil paksa dari orangtua sejak era 1970-an, disiksa dan tidak diberi pendidikan
    “Saya dari kecil sampai dewasa sering disiksa, terutama oleh Pak Frans. Saya sakit hati,” ujar Vivi, salah satu eks pemain sirkus yang hadir sambil menangis, dikutip dari tayangan video yang diunggah di kanal Youtube Dedi Mulyadi, Rabu (7/5/2025).
    Menurut pengakuan mereka, penyiksaan dilakukan oleh Frans dan
    Yansen Manansang
    , anak dari Hadi Manansang, pendiri OCI dan Taman Safari.
    Selain kekerasan fisik, para korban juga kehilangan jejak keluarga kandung mereka.
    “Saya marah dengan Pak Frans dan Pak Yansen,” ujar salah satu
    eks pemain sirkus OCI
    yang hadir.
    Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan empatinya dan menekankan pendekatan mediasi berbasis hati dan nilai kekeluargaan.
    Dedi juga menyampaikan bahwa ia siap membantu pencarian asal usul para korban.
    Dari sekitar 23 orang yang terdata, 20 di antaranya tidak mengetahui identitas keluarga kandung mereka.
    “Saya akan bantu dengan teknologi untuk melacak. Ini menyangkut hak kemanusiaan,” katanya.
    Dalam forum tersebut, para eks pemain sirkus menyampaikan tiga tuntutan utama: kompensasi atas masa kerja mereka, permintaan maaf dari para pelaku kekerasan, dan penelusuran identitas keluarga mereka yang hilang.
    Aswin Sumampau, Direktur Taman Safari Indonesia, menyambut baik langkah mediasi ini dan menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
    “Kami ingin menyelesaikan ini dengan hati, bukan dengan kekuasaan atau hukum,” ujarnya.
    Aswin menambahkan bahwa jumlah eks pemain sirkus sebenarnya mencapai sekitar 40 orang.
    Karena itu, ia berharap solusi yang dibangun hari ini tidak hanya mencakup 12 orang yang hadir, melainkan juga menyentuh mereka yang tidak hadir agar tidak muncul ketimpangan perlakuan.
    Menutup pertemuan, Dedi Mulyadi menyatakan akan mengawal proses mediasi lebih lanjut, termasuk memfasilitasi pertemuan korban dengan Frans dan Yansen Manansang jika diperlukan.
    “Kalau mereka mau bertemu dan mengakui kesalahan, saya akan temani,” ujarnya.
    Kuasa hukum Oriental Circus Indonesia (OCI), Hamdan Zoelva, mengungkapkan bahwa empat orang mantan pemain sirkus telah menerima uang kompensasi masing-masing sebesar Rp 150 juta yang ditawarkan sebelumnya.
    Tawaran itu sebelumnya disampaikan kepada 12 eks pemain sirkus yang hadir dalam pertemuan mediasi tertutup yang diinisiasi Dedi Mulyadi.
    Kompensasi ini merupakan bagian dari penyelesaian kekeluargaan yang ditawarkan kepada para eks pemain OCI yang merasa pernah dirugikan.
    “Kami masih sangat terbuka untuk membicarakan itu. Seperti kemarin di Bandung, kami sudah tawarkan, dan sekarang ada beberapa orang yang sudah menerima. Sudah empat orang,” kata Hamdan saat ditemui di Kementerian HAM, Rabu (7/5/2025).
    Hamdan juga menegaskan bahwa pemberian kompensasi ini diharapkan menjadi titik akhir dari polemik yang telah bergulir selama bertahun-tahun.
    “Kalau sudah selesai seperti ini, ya jangan ada ribut-ribut lagi yang tidak benar. Itu standar saja. Harapannya ini bisa mengakhiri semuanya,” ujarnya.
    Namun, Hamdan belum dapat memastikan apakah keempat mantan pemain sirkus OCI yang menerima kompensasi tersebut tergabung dalam pihak-pihak yang menggugat OCI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.