Tag: Halim Kalla

  • Halim Kalla Punya Harta Rp31 miliar Saat Jabat Anggota DPR 2009-2014

    Halim Kalla Punya Harta Rp31 miliar Saat Jabat Anggota DPR 2009-2014

    Bisnis.com, JAKARTA – Adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), Halim Kalla telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat 2008-2018

    Di rentang periode tersebut atau tepatnya 2009-2014, dia menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR RI. Merujuk e-LHKPN KPK pada 29 Februari 2010, Halim memiliki total kekayaan Rp31.959.820.000. 

    Dalam laporannya, sebagian besar kekayaannya berada di pos harta tidak bergerak, tanah dan bangunan serta surat berharga yang diperoleh dari hasil sendiri. Terdapat 5 aset tanah dan bangunan di Makassar, Sulawesi Selatan, yaitu:

    Seluas 824 m2 & 346 m2, yang dibeli pada tahun 2005, NJOP Rp1.285.791.000; seluas 987 m2 & 592 m2, diperoleh tahun 2007 dengan NJOP Rp4.823.360.000;

    Seluas 1.064 m2 & 616 m2, perolehan tahun 2007, NJOP Rp5.256.910.000;  seluas 38 m2 & 72 m2, NJOP Rp151.836.000; seluas 105 m2 & 152 m2, perolehan tahun 2008, NJOP Rp272.270.000.

    Selain itu, tanah & bangunan seluas 2.036 m2 & 1.577 m2, di Kota Palu, perolehan dari tahun 1996 sampai dengan 2002 NJOP Rp2.583.100.000; tanah & bangunan seluas 160 m2 & 358 m2, di Jakarta Selatan, perolehan tahun 2004, NJOP Rp3.245.700.000;

    Tanah & Bangunan seluas 81 m2 & 220 m2, di Jakarta Selatan, perolehan tahun 2008, NJOP Rp816.269.000; dan tanah & bangunan seluas 1.139 m2 & 621 m2, perolehan dari tahun 1990 sampai dengan 1995, NJOP Rp571.584.000.

    Total kekayaan aset tidak bergerak adalah Rp19.006.820.000.

    Lalu, pada laporan aset harta bergerak, Halim mempunyai mobil Toyota Estima tahun 2008 dengan nilai jual Rp400 juta; mobil Ford Ranger 2007, nilai jual Rp175 juta; dan mobil VW Golf 2006 dengan nilai jual Rp350 juta. Alhasil, total kekayaan aset bergerak sebesar Rp925 juta. 

    Halim memiliki 8 surat berharga, tetapi tidak dijelaskan bentuk surat berharga tersebut. Meski begitu pada tahun 2004 dia berinvestasi dengan nilai jual Rp6 miliar; tahun 2006 dengan nilai jual Rp770 dan Rp330 juta.

    Lalu surat berharga bernilai jual Rp1,610 miliar; nilai jual Rp345 juta; nilai jual Rp1,6 miliar; Rp400 juta; dan nilai jual Rp925 juta. Total aset surat berharga sebesar Rp11.980.000.000.

    Kemudian dalam pos grosir dan setara kas kekayaan lainnya, Halim mengantongi Rp48 juta. Dia tidak memiliki piutang maupun utang kala itu, serta harta bergerak lainnya. Dengan begitu, total kekayaan Halim sebesar Rp31.959.820.000.

  • Fakta-Fakta Kasus Korupsi PLTU Adik Jusuf Kalla

    Fakta-Fakta Kasus Korupsi PLTU Adik Jusuf Kalla

    Bisnis.com, JAKARTA – Polisi telah telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018, salah satunya adik Jusuf Kalla.

    Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menyatakan satu dari empat tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar. Tiga lainnya adalah Direktur PT BRN Halim Kalla (HK) atau adik Jusuf Kalla, Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    Polisi mencatatkan bahwa mantan Dirut PLN berinisial FM sebagai tersanka. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu.

    “Kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK [adik Jusuf Kalla], RR, dan juga pihak lainnya,” ujar Cahyono di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Simak fakta-fakta kasus korupsi PLTU yang melibatkan adik Jusuf Kalla:

    1. Awal Mula Kasus PLTU

    Kasus bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt. Namun, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, PLN diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan untuk memenangkannya dalam lelang tersebut.

    Polisi mencatatkan bahwa sejak awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

    2. Pengalihan dan Pemberian Imbalan

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    Kemudian, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. “Untuk kerugian keuangan negaranya ini sekitar 62.410.523 USD dan Rp323.199.898.518,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    3. Profil pengusaha Halim Kalla

    Halim Kalla adalah adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat periode 2008-2018.

    Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan Halim dijadikan tersangka atas jabatannya sebagai Direktur PT BRN. “Jadi tadi yang saya sampaikan memang demikian [Halim Kalla], tapi kalau saya melihat terkait rilis ini memang kami hanya inisial saja,” ujar Totok di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Totok menambahkan, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM).

    Pemufakatan jahat itu dilakukan untuk pemenangan lelang proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

    Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. Adapun, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Totalnya, mencapai Rp1,35 triliun (jika dihitung dengan kurs Dollar saat ini).

    4. Penerus Grup Kalla 

    Dilansir dalam berbagai sumber, Halim Kalla merupakan pebisnis aktif keluarga Kalla Group. Dia merupakan adik kandung alias saudara laki-laki Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sekaligus pendiri Kalla Group. 

    Perusahaan keluarga Kalla, yang terkenal di Sulawesi Selatan, memiliki usaha di sejumlah sektor, seperti konstruksi, energi hingga otomotif.

    Halim Kalla juga sempat mencoba peruntungan di sektor bisnis energi hijau melalui Haka Motors. Perusahaan itu sempat memamerkan tiga prototipe kendaraan listrik, yaitu Trolis, Erolis dan Smuth EV pada PEVS 2022.

    Pria kelahiran Ujung Pandang, Makassar ini sempat menjabat sebagai anggota komisi VII DPR RI pada 2009. Selain itu, Halim Kalla juga pernah didapuk sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau di KADIN Indonesia.

  • Polri Tetapkan Eks Dirut PLN dan Halim Kalla Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar – Page 3

    Polri Tetapkan Eks Dirut PLN dan Halim Kalla Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar – Page 3

    Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan sejak awal perencanaan proyek, sudah terjadi korespondensi. Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. 

    “Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan. Sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus,” sambungnya.

    Akibatnya, pembangunan PLTU mangkrak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan kerugian negara.

    “Kerugian uang negara ini USD 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518. Nah kemudian untuk kontraknya sendiri, yaitu engineering proferment construction comitioning, artinya yang dihasilkan adalah output nya. Karena outputnya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian uang negara adalah total loss,” sebutnya. 

    Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

    Dugaan korupsi ini berfokus pada PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2X50 Mega Watt yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat, dan telah melalui proses lelang pada tahun 2018. Dalam lelang tersebut, konsorsium KSO BRN dinyatakan sebagai pemenang tender untuk proyek ini, yang juga telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Utama PLN. 

    Namun, kenyataannya, KSO BRN sebagai pemenang lelang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran. Salah satu pelanggaran yang terungkap adalah ketidakmampuan KSO BRN dalam menunjukkan pengalaman dalam pembangunan PLTU berkapasitas 25 Mega Watt, yang mengakibatkan mereka harus melakukan subkontrak.

     

     

     

  • Profil Halim Kalla, Adik JK jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU di Kalbar

    Profil Halim Kalla, Adik JK jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU di Kalbar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha Halim Kalla, yang merupakan Adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat periode 2008-2018.

    Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan Halim dijadikan tersangka atas jabatannya sebagai Direktur PT BRN.

    “Jadi tadi yang saya sampaikan memang demikian [Halim Kalla], tapi kalau saya melihat terkait rilis ini memang kami hanya inisial saja,” ujar Totok di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Dia menambahkan, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM).

    Pemufakatan jahat itu dilakukan untuk pemenangan lelang proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

    Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. Adapun, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Totalnya, mencapai Rp1,35 triliun (jika dihitung dengan kurs Dollar saat ini).

    Lantas, siapa sebenarnya Halim Kalla?

    Profil Halim Kalla 

    Dilansir dalam berbagai sumber, Halim Kalla merupakan pebisnis aktif keluarga Kalla Group. Dia merupakan adik kandung alias saudara laki-laki Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sekaligus pendiri Kalla Group. 

    Perusahaan keluarga Kalla, yang terkenal di Sulawesi Selatan, memiliki usaha di sejumlah sektor, seperti konstruksi, energi hingga otomotif.

    Halim Kalla juga sempat mencoba peruntungan di sektor bisnis energi hijau melalui Haka Motors. Perusahaan itu sempat memamerkan tiga prototipe kendaraan listrik, yaitu Trolis, Erolis dan Smuth EV pada PEVS 2022.

    Pria kelahiran Ujung Pandang, Makassar ini sempat menjabat sebagai anggota komisi VII DPR RI pada 2009. Selain itu, Halim Kalla juga pernah didapuk sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau di KADIN Indonesia.

    Halim dijadikan tersangka atas jabatannya sebagai Direktur PT BRN yang terlibat dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat periode 2008-2018.

  • Profil Halim Kalla, Adik JK jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU di Kalbar

    Profil Halim Kalla, Adik JK yang jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU di Kalbar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha Halim Kalla, yang merupakan Adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat periode 2008-2018.

    Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan Halim dijadikan tersangka atas jabatannya sebagai Direktur PT BRN.

    “Jadi tadi yang saya sampaikan memang demikian [Halim Kalla], tapi kalau saya melihat terkait rilis ini memang kami hanya inisial saja,” ujar Totok di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Dia menambahkan, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM).

    Pemufakatan jahat itu dilakukan untuk pemenangan lelang proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

    Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. Adapun, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Totalnya, mencapai Rp1,35 triliun (jika dihitung dengan kurs Dollar saat ini).

    Lantas, siapa sebenarnya Halim Kalla?

    Profil Halim Kalla 

    Dilansir dalam berbagai sumber, Halim Kalla merupakan pebisnis aktif keluarga Kalla Group. Dia merupakan adik kandung alias saudara laki-laki Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sekaligus pendiri Kalla Group. 

    Perusahaan keluarga Kalla, yang terkenal di Sulawesi Selatan, memiliki usaha di sejumlah sektor, seperti konstruksi, energi hingga otomotif.

    Halim Kalla juga sempat mencoba peruntungan di sektor bisnis energi hijau melalui Haka Motors. Perusahaan itu sempat memamerkan tiga prototipe kendaraan listrik, yaitu Trolis, Erolis dan Smuth EV pada PEVS 2022.

    Pria kelahiran Ujung Pandang, Makassar ini sempat menjabat sebagai anggota komisi VII DPR RI pada 2009. Selain itu, Halim Kalla juga pernah didapuk sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau di KADIN Indonesia.

    Halim dijadikan tersangka atas jabatannya sebagai Direktur PT BRN yang terlibat dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat periode 2008-2018.

  • Kronologi Korupsi PLTU Kalbar yang Seret Adik Jusuf Kalla, Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

    Kronologi Korupsi PLTU Kalbar yang Seret Adik Jusuf Kalla, Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri menjelaskan modus dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018.

    Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto mengatakan kasus ini bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan pembangunan PLTU 1 di Kalimantan Barat. PLTU itu nantinya akan memiliki output sebesar 2×50 MegaWatt.

    Dalam proyek itu, tersangka Fahmi Mochtar (FM) selalu Direktur Utama PLN periode 2008-2009 diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak swasta untuk memenangkan salah satu penyedia.

    Pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka itu mulai dari Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    “Mens rea yang dibangun adalah pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN,” ujar Totok di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Dia menambahkan, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pembangunan PLTU tersebut.

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga yakni PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    “KSO BRN telah mengalihkan pekerjaan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada dengan Dirut tersangka HYL dengan kesepakatan pemberian imbalan fee Kepada PT BRN. Tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN,” imbuh Totok.

    Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. 

    “Akan tetapi fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen. Sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar dan sebesar US$62,4 juta,” pungkasnya.

    Dalam hal ini, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengatakan perbuatan tersangka itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun (jika pengeluaran dollar PLN dihitung dengan kurs saat ini).

    Kerugian negara itu dihitung dengan pengeluaran dana PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 (Rp1,03 triliun) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar yang mangkrak.

    “Kursnya Rp16.550 kurang lebihnya jadi Rp1,350 triliun [kerugian negaranya],” tutur Cahyono.

  • Eks Dirut PLN dan Halim Kalla jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar

    Eks Dirut PLN dan Halim Kalla jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018.

    Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menyatakan satu dari empat tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar. 

    Sementara itu tiga lainnya berasal dari swasta, mulai dari Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL.

    “Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” ujar Cahyono di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

    Dia menjelaskan, kasus bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt.

    Namun, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, PLN diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan untuk memenangkannya dalam lelang tersebut.

    “Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” imbuhnya.

    Selanjutnya, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

    Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan. Hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak.

    Singkatnya, hingga berakhirnya kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan. Oleh karena itu, diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali hingga Desember 2018.

    Namun, lagi-lagi KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Alasan mangkraknya proyek itu lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

    Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. 

    “Untuk kerugian keuangan negaranya ini sekitar 62.410.523 USD dan Rp323.199.898.518,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • 9
                    
                        Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
                        Nasional

    9 Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar Nasional

    Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut BUMN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Kabupaten Mempawah, Kalbar.
    Diketahui, Halim Kalla adalah adik dari Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). Selain Halim Kalla, polisi juga menetapkan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM) sebagai tersangka.
    “3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu,” ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
    “Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL). Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang,” sambungnya.
    Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    juncto
    Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Cahyono memaparkan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 megawatt ini terjadi dalam rentang tahun 2008-2018.
    Dia menyebutkan, modus operasi terjadinya tindak pidana korupsi bermula dari awal perencanaan pembangunan.
    “Ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018
    dianggurin
    terus,” jelas Cahyono.
    Akibat dari pekerjaan itu, kata Cahyono, pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak.
    Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah menyatakan
    total loss
    dari proyek PLTU 1 Kalbar.
    “Kerugian uang negara ini sekitar 64.410.523 USD, dan Rp 323.199.898.518 miliar,” katanya.
    Dalam kasus ini, polisi belum menahan para tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengurus Kadin temui Gubernur DKI bahas penangangan sampah

    Pengurus Kadin temui Gubernur DKI bahas penangangan sampah

    Jakarta (ANTARA) – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Industri Hijau menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota DKI Jakarta di Jakarta, Rabu.

    Pertemuan tersebut guna membahas program kerja Kadin terkait pengolahan sampah serta regulasi kerja sama antara pihak swasta dan pemerintah.

    “Program Kadin Bidang Industri Hijau ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam pengolahan sampah,” ujar Pramono di Jakarta.

    Karena itu, dia menyambut baik semua penawaran dari pihak swasta dan akan mempelajari setiap proposal yang diajukan kepada Pemprov DKI Jakarta.

    Pramono menambahkan, program-program yang ditawarkan Kadin diharapkan dapat mendorong industrialisasi pengelolaan sampah dan mempercepat transisi menuju energi hijau.

    Menurut dia, pengolahan sampah memiliki peran penting dalam penerapan ekonomi sirkular dan berpotensi membuka peluang pengembangan UMKM di Jakarta.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Hijau Halim Kalla memaparkan sejumlah program kerja sama yang ditawarkan untuk mendukung pengelolaan sampah di Jakarta.

    Antara lain pengangkutan sampah dari rumah ke rumah, pembersihan sampah di sungai dan berbagai inisiatif lainnya.

    “Kami dari pihak swasta, khususnya anggota Kadin ingin berkolaborasi dalam mengatasi permasalahan sampah di Jakarta dengan memanfaatkan teknologi,” katanya.

    Dengan teknologi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi perlu membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA).

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pengelolaan sampah berkelanjutan, antara lain melalui pembangunan fasilitas pengolahan sampah dengan metode Refuse Derived Fuel (RDF) yang menghasilkan bahan bakar hijau pengganti batu bara dan bahan baku industri semen.

    Selain itu, Pemprov juga mengembangkan ekosistem hijau seperti budidaya maggot dan berkolaborasi dengan perusahaan rintisan (startup) lingkungan hidup, termasuk Dropbox Sampah.

    Pemprov DKI Jakarta turut menyediakan “water dispenser” di tujuh halte Transjakarta dan akan memperluas fasilitas ini ke 14 koridor sebagai bentuk edukasi untuk meminimalkan penggunaan botol minum sekali pakai.

    Tak hanya itu, pengolahan sampah dengan metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle) juga diterapkan di sejumlah TPS 3R.

    Ada pula pengolahan sampah organik menjadi pupuk di pasar-pasar yang dikelola Pasar Jaya serta kewajiban penggunaan kantong belanja yang ramah lingkungan.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anindya Bakrie Kukuhkan Pengurus Kadin Versi Munaslub, Ini Daftarnya

    Anindya Bakrie Kukuhkan Pengurus Kadin Versi Munaslub, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 Anindya Bakrie mengukuhkan kepengurusan Kadin periode 2024-2029 dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

    “Pada hari ini, Minggu, 1 Desember 2024, kami atas nama dewan pengurus Kamar Dagang Indonesia mengukuhkan saudara-saudara yang telah ditetapkan pengurus Kamar Dagang Indonesia masa bakti 2024-2029 dan demikian sah mengemban tugas yang diembankan kepada saudara-saudara,” ucap Anindya.

    Berdasarkan surat keputusan (SK) yang dibacakan oleh Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin sekaligus menjadi Ketua Steering Committee Rapimnas 2024 Erwin Aksa, ada sejumlah tokoh masuk dalam pengurus baru organisasi pengusaha ini. 

    Adapun, tokoh itu seperti Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia Rosan P Roeslani yang ditunjuk sebagai ketua dewan kehormatan Kadin dan adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo selaku ketua dewan penasehat Kadin.

    Berikut susunan pengurus Kadin Indonesia 2024-2029: 

    Dewan Kehormatan

    Ketua Dewan Kehormatan diisi oleh Rosan P Roeslani, Aburizal Bakrie, MS Hidayat, Suryo Bambang Sulisto, Adi Putra Tahir. 

    Dewan Penasehat

    Ketua Dewan Penasehat: Hashim Djojohadikusumo

    Wakil Ketua: Syarif Cicip Sutardjo, Edhie Baskoro Yudhoyono, Wisnu Wardhana, Budi Arie Setiadi. 

    Dewan Pertimbangan 

    Ketua Dewan Pertimbangan: Arsjad Rasjid

    Wakil Ketua Dewan Pertimbangan diisi oleh Agus Silaban, Agus G Kartasasmita, Dino Patti Dlalal, Hapsoro Sukmonohadi, Eddy Kuntadi, Chatib Basri, Raden Pardede, Antonius J Supit, Ary Ginanjar Agustian.

    Lalu, Arsyadjuliandi Rachman, Elfin Nasution, Harry M Nadir, Husodo Angkosubroto, Johnny Darmawan, hingga Kosmian Pudjiadi.

    Dewan Usaha

    Ketua Dewan Usaha: Chairul Tanjung

    Wakil Ketua Dewan Usaha: Abdul Latif, Maher Alkatiri, Fuad Hasan Masyhur, Rachmat Gobel, Dato Sri Tahir, Sigit Priawan, Maruarar Sirait.

    Dewan Pengurus

    Ketua Umum: Anindya Novyan Bakrie

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah: Erwin Aksa

    Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi: Taufan Nugroho 

    Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Asosiasi, Himpunan, dan Anggota Luar Biasa: Benny Sutrisno

    Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Digital: Clarissa Tanoesoedibjo

    Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah: Kukrit Wicaksono

    Wakil Ketua Bidang Penyelenggara: Ria Yusnita

    Wakil Ketua Umum Kebijakan Strategis: Arnes Lukman

    Wakil Ketua Umum Wilayah Sumatera I: Ivan Iskandar Batubara 

    Wakil Ketua Umum Wilayah Sumatera II: Yohanes Kennedy Arizona

    Wakil Ketua Wilayah Khusus Daerah Jakarta, Banten, Jawa Barat: Agung Suryamal Sutrisno

    Wakil Ketua Umum Wilayah Jawa II: Irwan Ardi Hasman 

    Wakil Ketua Umum Wilayah Kalimantan: Andi Yuslim Patawari

    Wakil Ketua Umum Sulawesi: Zulkarnain Arif

    Wakil Umum Wilayah Perbatasan: Edi Suryadi 

    Wakil Ketua Umum Wilayah Papua: Syahril Hasan Latif 

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perekonomian: Franky Oesman Widjaja

    Wakil Ketua Bidang Perdagangan: Timothy Savitri 

    Wakil Ketua Umum Bidang Perkebunan: Arif Rahman 

    Wakil Ketua Umum BUMN: Kartika Wirjoatmodjo

    Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro Mikro Ekonomi: Aviliani  

    Wakil Ketua Umum Perencanaan Nasional: Bayu Priawan 

    Wakil Ketua Umum Agraria dan Tata Ruang: Sani Iskandar

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Keuangan, Fiskal, Moneter dan industri keuangan: Thomas AM Djiwandono 

    Wakil Ketua Umum Fiskal dan Moneter: Kamrussamad

    Wakil Ketua Umum Bidang Regulasi, Pengawasan Jasa Keuangan: Melchias Marcus Mekeng

    Wakil Ketua Umum Bidang Industri Perbankan Swasta Nasional: Tigor Siahaan

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pangan: Mulyadi Jayabaya

    Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan: Yugi Prayanto

    Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian: Devi Erna Rachmawati

    Wakil Ketua Umum Bidang Peternakan: Cecep Muhammad Wahyudin.

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri: James T Riady

    Wakil Ketua Umum Perdagangan dan Perjanjian Luar Negeri: Pahala Nugraha Mansury 

    Wakil Ketua Umum Hubungan Luar Negeri: Bernardino M Vega

    Wakil Ketua Umum Kemitraan Luar Negeri: Emmanuel Lestarto 

    Wakil Ketua Umum Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Carmelita Hartoto

    Wakil Ketua Umum Bidang Properti dan Perumahan Rakyat: Budiarsa Sastrawinata

    Wakil Ketua Umum Bidang Infrastruktur: Rico Rustombi

    Wakil Ketua Umum Bidang Pekerjaan Umum: Tri Wijayanto

    Wakil Ketua Umum Rekayasa Industri: Afifuddin Suhaeli Kalla

    Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan KEK dan Industri, dan PSN: Akhmad Maruf Maulana

    Wakil Ketua Umum pengembangan Infrastruktur Strategi dan Pembangunan Pedesaan: Thomas Jusman

    Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan: Adrianto Andre Djokosoetono

    Wakil Ketua Umum Koordinator Investasi, Hilirisasi, dan Lingkungan Hidup: Bobby Gafur Umar 

    Wakil Ketua Umum Investasi: Eka Satria

    Wakil Ketua Umum Bidang Hilirisasi: Tony Wenas

    Wakil Ketua Umum Industri Hijau: Halim Kalla

    Wakil Ketua Umum Energi dan Sumber Daya Mineral: Aryo Djojohadikusumo

    Wakil Ketua Umum Pengembangan Industri Strategis: Rachmat Harsono

    Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi Kreatif: Raffi Ahmad

    Wakil Ketua Umum Bidang Kehutanan: Anderson Tanoto

    Wakil Ketua Umum Lingkungan Hidup: Dharsono Hartono 

    Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok Pangan: Handoyo S Mulyadi

    Ketua Umum Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana: Suryani S Motik

    Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Tatyana Sentani 

    Wakil Ketua Umum Bidang Olahraga: Pieter Tanuri 

    Wakil Ketua Umum Bidang Wiraswasta: Ratih