Tag: Hakim Anwar

  • Anwar Usman Sempat Sakit, MK Antisipasi Soal Kesehatan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada – Halaman all

    Anwar Usman Sempat Sakit, MK Antisipasi Soal Kesehatan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Mahkamah Konstitusi (MK) terus berupaya menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam 45 hari kerja, meskipun tantangan kesehatan hakim menjadi salah satu perhatian.

    Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengungkapkan ihwal antisipasi telah dilakukan untuk memastikan proses sidang tetap berjalan lancar.

    “Soal kesehatan, tentu kita hanya bisa berdoa, berikhtiar, dan bertawakal agar semua sehat. Tetapi yang sudah jelas, walaupun ada satu atau mungkin dua (hakim) yang kurang sehat, kita selalu antisipasi,” ujar Faiz dalam wawancara di Gedung MK, Jakarta, Senin (13)/1/2025).

    Ia menjelaskan, dalam situasi di mana satu atau dua hakim tidak dalam kondisi optimal, MK tetap melanjutkan sidang dengan menyesuaikan sesi, tanpa mengganggu jadwal keseluruhan pada hari yang sama.

    “Hanya kita menggeser sesinya saja, tetapi sesuai jadwal di hari yang sama semua bisa terselesaikan,” tambahnya.

    Saat ini, dari sekitar 310 perkara yang masuk, sebagian sudah selesai dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. Faiz memastikan MK terus bergerak maju untuk menyelesaikan sisa perkara tersebut, agar bisa segera melangkah ke tahap berikutnya.

    Sebelumnya, hakim Anwar Usman dikabarkan jatuh dan harus dirawat di rumah sakit. Perubahan jadwal sidang di panel III pun dilakukan akibat kondisi tersebut.

    “Pada pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 08.00, itu ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3, sedianya begitu. Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    “Karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus di opname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” sambungnya.

    Anwar absen selama tiga hari. Ia baru memulai sidang pada awal pekan ini. 

  • Sembuh dari Sakit, Hakim Anwar Usman Kembali Bertugas di Sidang MK – Halaman all

    Sembuh dari Sakit, Hakim Anwar Usman Kembali Bertugas di Sidang MK – Halaman all

    Hakim konstitusi Anwar Usman kembali mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pulih dari sakit. 

    Tayang: Senin, 13 Januari 2025 10:15 WIB

    Dok. Mahkamah Konstitusi RI

    Anwar Usman, hakim konstitusi. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim konstitusi Anwar Usman kembali mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pulih dari sakit. 

    Anwar Usman menyidangkan sengketa hasil pilkada di Panel III bersama dua hakim lainnya; Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat sebagai Ketua panel.

    Sebelumnya, Anwar sempat absen karena harus menjalani perawatan di rumah sakit, yang menyebabkan sidang panel 3 dijadwalkan ulang menunggu panel 1 dan 2 selesai.

    Perubahan jadwal sidang di panel III pun dilakukan akibat kondisi tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Enny.

    “Pada pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 08.00, itu ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3, sedianya begitu. Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    “Karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus di opname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” sambungnya.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • MK Hapus Presidential Threshold, Hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic Tak Sepakat

    MK Hapus Presidential Threshold, Hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic Tak Sepakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan tersebut diambil dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025) di Gedung MK, Jakarta.

    Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa norma dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, Pasal 222 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    Namun, dua hakim MK, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut. Mereka menilai para pemohon dalam perkara uji materi ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

    “Pada pokoknya kedua hakim tersebut berpendapat bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan perbedaan pendapat para hakim.

    Menurut kedua hakim tersebut, permohonan seharusnya tidak dapat diterima, sehingga Mahkamah tidak perlu melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan.

    Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

    Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya.

    Dengan putusan ini, norma tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, membuka peluang lebih luas bagi pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia.