Tag: Hadi Wahyudi

  • Sosok Nina Wati, Terdakwa Penipuan Casis TNI-Polri, Pernah Utus Preman Bertato Tembak Polisi – Halaman all

    Sosok Nina Wati, Terdakwa Penipuan Casis TNI-Polri, Pernah Utus Preman Bertato Tembak Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Nina Wati, calo penipu calon siswa (casis) TNI-Polri asal Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), disebut-sebut kebal hukum.

    Pasalnya, selama 16 kali persidangan, Nina tak pernah hadir dengan alasan sakit.

    Padahal, menurut korban penipuannya, Nina tak berada di rumah sakit, melainkan di rumah.

    Atas hal ini, para korban menduga Nina dilindungi aparat penegak hukum (APH).

    “Nina Wati sudah 16 kali sidang, dia tidak pernah hadir. Hanya melalui Zoom.”

    “Katanya dia sakit, (tapi) bukan di RS, melainkan di rumahnya. Hukum yang ada di Sumut sudah mati,” kata seorang korban Nina saat unjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (11/2/2025), dikutip dari Tribun-Medan.com.

    Sosok Nina Wati

    Nina lahir pada 31 Desember 1977, yang artinya saat ini usianya 47 tahun.

    Ia adalah terdakwa penipuan kasus casis TNI-Polri.

    Nina ditangkap pada 21 Maret 2024, oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Brimob.

    Penangkapan Nina ini bermula dari laporan pengusaha kilang belas bernama Afnir.

    Afnir mengaku telah ditipu Nina hingga Rp13 miliar. Anaknya yang dijanjikan masuk Akademi Kepolisian (Akpol), tak kunjung diterima.

    Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyebut Nina yang berprofesi sebagai wiraswasta, sudah menjadi calo casis TNI-Polri sejak 2014.

    Selain kasus calo casis TNI-Polri, Nina juga terjerat kasus penipuan sertifikat tanah.

    Dalam kasus yang dilaporkan seseorang bernama Henry pada Februari 2024, Nina menjanjikan bisa menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang berada di tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

    “Yang Bersangkutan ini menjanjikan bisa menerbitkan SHM atas tanah yang berada di tanah PTPN.”

    “Tafsiran kerugiannya sekitar Rp3,3 miliar,” kata Kombes Hadi Wahyudi, yang saat itu menjabat Kabid Humas Polda Sumut, Senin (20/5/2024).

    Tak hanya kasus penipuan, Nina Wati juga pernah terlibat kasus kriminal lainnya.

    Pada 2020, Nina pernah memerintahkan preman bertato untuk menembak kepala seorang polisi bernama Aiptu Robin Silaban.

    Peristiwa itu terjadi di Doorsmer KD & RS Jalan Gagak Hitam, Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada 27 Oktober 2020.

    Meski demikian, senjata yang dibawa anak buah Nina macet setelah menembak rusuk bagian kiri Aiptu Robin.

    Buntut penembakan itu, kondisi Aiptu Robin kritis.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nina Wati, Calo Casis TNI-Polri yang Sangat ‘Sakti’, 16 Kali Mangkir dari Sidang, Ini Rekam Jejaknya

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan/Fredy Santoso/Alfiansyah)

  • Polda Sumut Tangkap Pengedar 515 Paket Sabu termasuk Warga yang Halangi Polisi Saat Penangkapan

    Polda Sumut Tangkap Pengedar 515 Paket Sabu termasuk Warga yang Halangi Polisi Saat Penangkapan

    MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisan Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap terduga pengedar 515 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 67,24 gram dan ganja 48 gram. 

    “Pelaku yang ditangkap pria berinisial AN (27) dan HG (31) dengan barang bukti ratusan paket sabu dan ganja siap edar,” ujar Kepala Bidang Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Kamis, 16 Januari dilansir ANTARA.

    Hadi mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan diduga terkait peredaran narkotika di Jalan Pematangsiantar, Kota Pematang Siantar. 

    Personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bertransaksi sabu sebanyak 15 paket.

    “Berdasarkan keterangan AN barang bukti tersebut diperoleh dari HG. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HG di sebuah rumah di Jalan Pematangsiantar,” ucap Hadi.

     

    Dalam penggeledahan, ditemukan 500 paket sabu-sabu siap edar dan satu bungkus ganja seberat 48 gram di dalam rumah tersebut. Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku mencapai 515 paket sabu dengan berat 67,24 gram dan ganja 48 gram.

    “Dari hasil pemeriksaan awal, HG mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dalam penyelidikan,” ucapnya.

    Polisi juga mengamankan seorang warga setempat, MS yang diduga menghalang-halangi petugas saat membawa kedua pelaku.

    Barang bukti yang disita telah diperiksa menggunakan alat uji narkotika, sementara pelaku dan saksi-saksi dalam proses interogasi lebih lanjut.

     

  • Viral Warga Ngamuk karena Tak Dilayani Saat Melapor, Polda Sumut Klarifikasi

    Viral Warga Ngamuk karena Tak Dilayani Saat Melapor, Polda Sumut Klarifikasi

    GELORA.CO – Sebuah video yang menunjukkan suasana di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut menjadi sorotan di media sosial. Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa polisi tidak bersedia melayani masyarakat yang ini membuat laporan lantaran jam istirahat.

    “Kantor polisi mesti jam 2 teng baru bisa bekerja istri saya dari tadi tidak ada ditanggapi. Tengok, lihat, ini polisi polisinya ini. Tolong Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kapolda Sumut,” kata perekam video.

    “Mereka tak menangani, mereka tak mau menerima laporan kami. Mesti jam 2 teng rupanya istirahat orang kepolisian ini,” sambungnya.

    Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi buka suara. Kata dia, insiden itu terjadi pada 13 November 2024.

    Ia membantah pihaknya tidak melayani pembuatan laporan yang dilayangkan oleh warga bernama Yogi Simamora itu.

    Kata dia, Yogi dan istrinya, Rolan Tampubolon, sebelumnya sudah dilayani. Namun, berdasarkan hasil konseling, laporan tidak dapat dibuat lantaran sudah ada laporan yang sama yang dilaporkan oleh Yogi di Polsek maupun Polres setempat.

    “Yang bersangkutan telah diterima dan dilayani oleh Kepala Siaga SPKT Polda Sumut AKP Panjaitan serta dilakukan konseling,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).

    “Yogi Simamora adalah pelapor atas beberapa peristiwa yang sudah dilaporkan dan masih dalam proses, bahkan pelapor sering bertemu dengan para penyidik,” sambungnya.

    Hadi mengatakan, Yogi dan istrinya melaporkan 6 kejadian ke polisi. 1 di antaranya di Polda Sumut, 1 laporan di Polsek Helvetia dan 4 lainnya di Polrestabes Medan. Semua laporannya terkait dugaan aksi penganiyaan.

    Namun, Hadi tidak merinci lebih jauh soal insiden penganiayaan yang dilaporkan.

    “Dijelaskan oleh Kepala Siaga AKP Panjaitan bahwa laporan yang bersangkutan dalam proses penyelidikan, sehingga tidak dapat membuat laporan yang sama di SPKT Polda Sumut,” katanya.

  • Jejak Karier Kompol Iwan Kurnianto, Wakapolres Pelabuhan Belawan Medan Tewas Kecelakaan di Tol – Halaman all

    Jejak Karier Kompol Iwan Kurnianto, Wakapolres Pelabuhan Belawan Medan Tewas Kecelakaan di Tol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Sumatra Utara (Sumut) berduka lantaran Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Iwan Kurnianto tewas kecelakaan pada Minggu (5/1/2025) dinihari.

    Korban sempat menjalankan tugasnya mengecek Pos Pengamanan di wilayah Marelan, Medan, Sumut.

    Dalam perjalanan pulang. mobil yang dikemudikan Briptu Diki Dermawan menabrak truk di ruas jalan Tol Belawan, tepatnya di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Medan.

    Kompol Iwan Kurnianto sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, namun nyawanya tak tertolong.

    Sementara istrinya, Yanti mengalami luka robek di bagian dahi dan atas pelipis.

    Diduga Briptu Diki Dermawan mengantuk saat mengemudikan mobil sehingga menabrak truk di depannya.

    Diketahui, Kompol Iwan Kurnianto baru empat bulan menjabat sebagai Wakapolres Pelabuhan Belawan setelah dilantik pada September 2024 lalu.

    Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kabag Ops di Polres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Beringin dan Kapolsek Mardinding.

    Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, mengaku kehilangan setelah mendapat kabar Kompol Iwan Kurnianto tewas kecelakaan.

    “Kompol Iwan adalah sosok yang penuh dedikasi dan pengabdian terhadap tugas. Kehilangan ini tidak hanya dirasakan oleh keluarga, tetapi juga oleh seluruh keluarga besar Polri,” ucapnya, Minggu.

    Irjen Pol Whisnu Hermawan mendatangi rumah duka dan mengucapkan rasa belasungkawa ke keluarga korban.

    “Kami berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan untuk melalui masa-masa sulit ini.”

    “Kami akan terus mendampingi keluarga almarhum. Ini adalah bentuk penghargaan kami terhadap pengabdian beliau yang luar biasa selama ini,” imbuhnya.

    Detik-detik Kecelakaan

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan mobil bernopol B 120 ATH menabrak truk di depannya dan sempat terseret.

    “Mobil truk ini berjalan dari arah Medan menuju Belawan, sedangkan mobil Innova yang dikemudikan Diki bersama Wakapolres Belawan dan istrinya berjalan dari arah yang sama,” paparnya, Senin (5/1/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

    Truk berwarna hijau tersebut dihentikan warga dan rombongan yang ada di dalam mobil langsung dievakuasi.

    Kompol Iwan Kurnianto meninggal saat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

    Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengatakan korban sempat mengecek anggota di Pospam Marelan.

    “Almarhum sempat mengambil apel untuk mengecek piket. Kemudian dilanjutkan pengecekan pos pam operasi lilin, kemudian melaksanakan pengecekan lagi di Medan Labuhan,” terangnya.

    Korban dan rombongan kemudian pulang ke rumah dinasnya di dekat Mapolres Pelabuhan Belawan.

    “Setibanya di Km 8,250, mobil Iwan menabrak truk yang ada di depannya.” 

    “Mobilnya sampai tersangkut di bagian bawah truk dan terseret sampai ke Km 0,200,” jelasnya.

    Sopir mobil mengalami luka robek di tangan serta hidung, sedangkan istri korban kondisinya kritis.

    “Untuk rekan saya, Iwan meninggal dunia di lokasi. Dia mengalami luka robek di bagian dahi kepala.” 

    “Pada waktu itu almarhum bersama istri kebetulan istrinya ikut ngecek pos pam. Ibu juga masih perawatan karena kritis,” tuturnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Wakapolres Pelabuhan Belawan Tewas Dalam Kecelakaan Saat Pulang Dinas Bareng Istri dan Sopir

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah) (Kompas.com/Goklas Wisley)

  • Detik-detik Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Iwan Kurnianto Tewas, Mobil Ringsek Tabrak Truk – Halaman all

    Detik-detik Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Iwan Kurnianto Tewas, Mobil Ringsek Tabrak Truk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Medan – Kecelakaan maut terjadi di Tol Belawan, tepatnya di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, yang mengakibatkan tewasnya Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Iwan Kurnianto.

    Insiden ini terjadi pada Minggu dinihari, 5 Desember 2025.

    Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat kejadian, Kompol Iwan Kurnianto bersama sopirnya, Briptu Diki Dermawan, dan istrinya, Yanti, sedang melaju menggunakan mobil Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor B 120 ATH menuju arah Belawan.

    Tiba-tiba, mobil truk dengan nomor BK 8177 XE yang dikemudikan oleh Jonson Marihot Sianturi datang dari arah gerbang Tol KIM.

    “Mobil korban berada di belakang dan langsung menabrak truk berwarna hijau tersebut,” jelas Hadi kepada Tribun Medan pada Senin, 5 Desember 2025.

    Akibat tabrakan tersebut, mobil Innova terseret dan menempel di belakang truk.

    Warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut segera mengejar dan mengadang truk pelaku.

    Setelah kecelakaan, para korban langsung dievakuasi.

    Kompol Iwan Kurnianto dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

    Sementara itu, Briptu Diki Dermawan mengalami luka pada hidung dan bagian tangan serta kaki, sedangkan Yanti mengalami luka robek di dahi dan tangan sebelah kiri.

    Jabatan Terakhir

    Kompol Iwan Kurnianto baru saja dilantik sebagai Wakapolres Pelabuhan Belawan pada 21 September 2024.

    Acara serah terima jabatan dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, dan dihadiri oleh pejabat utama Polres serta seluruh personel.

    Sebelum menjabat sebagai Wakapolres, Kompol Iwan Kurnianto juga pernah menjabat sebagai Kabag Ops di Polres Pelabuhan Belawan serta Kapolsek Beringin dan Kapolsek Mardinding.

    (Tribun-Medan.com/Alfiansyah)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Hasil Autopsi Budianto Sitepu yang Tewas Dianiaya Polisi, Korban Alami Kekerasan Benda Tumpul – Halaman all

    Hasil Autopsi Budianto Sitepu yang Tewas Dianiaya Polisi, Korban Alami Kekerasan Benda Tumpul – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tujuh personel Satreskrim Polrestabes Medan diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

    Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Selasa (24/12/2024).

    Setelah dianiaya, Budianto dan dua orang rekannya ditahan di Polrestabes Medan.

    Beberapa waktu kemudian, Budianto Sitepu yang mengalami muntah-muntah dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

    Namun, nyawa korban tak tertolong. Budianto dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (26/12/2024) lalu.

    Terkini, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan penyebab kematian korban.

    Berdasarkan hasil autopsi, Budianto mengalami pendarahan pada batang otak dan mengalami sejumlah luka.

    “Hasil autopsinya ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala, lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata,” kata Gidion, dilansir Tribun Medan, Senin (30/12/2024).

    Gidion Arif Setyawan menyebut, hasil luka tersebut diakibatkan oleh benda tumpul.

    “Dalam visum tersebut terbukti (korban) mengalami kekerasan benda tumpul.” 

    “Kekerasan tumpul itu analoginya, kepala ini kan cukup keras, kalau dia mengalami pendarahan berarti ada benturan keras. Kalau tajam kan luka terbuka,” tuturnya.

    7 Personel Terancam Dipecat

    Terpisah, Polda Sumut mengatakan, jika terbukti bersalah, akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketujuh personel yang terlibat dalam kasus ini.

    “Komitmen Pimpinan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH jika terbukti bersalah,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin.

    Adapun ketujuh anggota yang sebelumnya bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

    Saat ini, Ipda Imanuel Dachi dan enam anggota lainnya masuk penempatan khusus (patsus) Bid Propam lantaran kasus ini dalam proses penyelidikan.

    Kombes Hadi juga menyebut, kasus ini masih didalami Bid Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sehingga belum ada penetapan status tersangka.

    “Betul. Ke tujuh terduga pelanggar dilakukan Patsus (sel khusus) dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan di Propam Polda dan Ditreskrimum,” terangnya.

    Kronologi Kasus

    Sebelumnya, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan kronologi kasus ini.

    Gidion menuturkan, kasus ini berawal dari anggotanya yang melakukan tangkap tangan terhadap Budianto Sitepu.

    Namun, dirinya tak menjelaskan secara detail kasus yang dilakukan korban sehingga anggota polisi melakukan penangkapan. 

    “Dalam proses penangkapan, kami menduga kekerasan terjadi pada proses penangkapan. Untuk kepastiannya nanti kami lakukan pendalaman pada proses penyidikan.”

    “Awalnya sebagaimana yang disampaikan keluarga korban, mereka ada minum-minum tuak di kedai yang bertetangga dengan mertua dari anggota saya (Ipda Imanuel Dachi),” sambungnya.

    Gidion menyatakan, saat itu Ipda Imanuel Dachi mendatangi korban yang sedang berada di warung tuak. Ia lantas menangkap Budianto Sitepu dan dua orang lainnya.

    “Minum-minum sampai dengan larut menjadi persoalan. Anggota saya Ipda ID melaporkan ke anggota lain tim URC yang waktu itu siaga, karena waktu itu malam natal semua anggota di luar,” ucap Gidion.

    “Ada tim-tim yang memang menyebar, timsus. Timsus ini ditugaskan bergerak malam mengatasi 3C, saat itu mereka di Binjai dipanggil merapat ke lokasi Ipda ID.”

    “Sehingga peristiwa itu terjadi, saudara BS bersama rekannya, ini proses yang harus kita klarifikasi apakah ada persoalan pribadi antara anggota saya dengan BS,” terangnya.

    Tak Kantongi Surat Perintah

    Kombes Pol Gidion Arif Setyawan juga mengatakan, Ipda Imanuel Dachi dan personelnya melakukan penangkapan terhadap Budianto Sitepu tanpa mengantongi surat apa pun dan tidak ada dasar laporan polisi.

    “Karena ini adalah dugaan awal proses tangkap tangan, memang waktu penangkapan belum ada surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan, maupun administrasi penyidikan lainnya, pada saat melakukan upaya paksa karena dasarnya adalah tertangkap tangan,” kata Gidion, Jumat.

    Ia juga mengungkapkan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban yang sempat ditahan di Polrestabes Medan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. 

    “Lalu hasil autopsinya, ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala. Lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata, ini kemudian dalam visum tersebut terbukti mengalami kekerasan benda tumpul, ini kami dalami,” bebernya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Dianiaya Polisi, Budianto Sitepu Alami Luka Bekas Benda Tumpul.

    (Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Medan.com/Alfiansyah/Fredy Santosa)

  • Polda Sumut Tangkap 5 Kurir 50 Kg Sabu dan 100.350 Ekstasi Jaringan Malaysia
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        30 Desember 2024

    Polda Sumut Tangkap 5 Kurir 50 Kg Sabu dan 100.350 Ekstasi Jaringan Malaysia Medan 30 Desember 2024

    Polda Sumut Tangkap 5 Kurir 50 Kg Sabu dan 100.350 Ekstasi Jaringan Malaysia
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com 
    – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap 5 kurir 50 kilogram sabu dan 100.350 pil ekstasi jaringan Malaysia. Mereka diringkus di tiga lokasi berbeda.
    Kabid Humas
    Polda Sumut
    , Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, identitas pelaku yang diringkus yakni Iswandi (42), M Adam (26), M Azwar (50) dan Hendra (42), warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Sedangkan seorang lagi, Pandu Dewanata (37), warga DKI Jakarta.
    Hadi mengatakan, pengungkapan bermula pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Mulanya, polisi mendapatkan informasi adanya lelaki yang membawa sabu dari Aceh ke Kota Medan, Sumut.
    Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap Adam saat membawa mobil Toyota Avanza berwarna Silver, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
    Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba di mobil tersebut.
    “Adam mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sudah diserahkan kepada pelaku Iswadi di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan mengendarai 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam,” ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12/2024).
    Dari penyelidikan, diketahui Iswadi berada di sekitar Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Di sana, Iswandi sedang bersama pelaku lainnya, Pandu Dewanata.
    Sekitar pukul 10.30 WIB, polisi kemudian meringkus keduanya lalu menggeledah mobil Toyota Rush yang mereka bawa.
    Di dalam mobil ditemukan dua buah karung warna putih berisikan 50 bungkus plastik teh warna hijau, bertuliskan aksara China bermerek Chinese Pin Wei.
    “Karung itu berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50.000 gram atau 50 kilogram dan 21 bungkus plastik hitam yang diduga berisikan pil ekstasi berlogokan rolex berwarna pink. Totalnya 100.350 butir pil ekstasi,” ujar Hadi.
    Dari interogasi, Pandu dan Iswandi mengaku menjalankan aksinya atas perintahkan Hendra dan Azwar. Polisi kemudian langsung menangkap keduanya saat berada di Hotel Wong Rame Resort dan Resti di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sekitar pukul 14.30 WIB.
    Kata Hadi, kelima tersangka ini dikendalikan oleh pria asal Malaysia bernama Adrian yang kini masih buron. Para pelaku kini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Imbas Tewasnya Budianto Sitepu, Ipda Imanuel Dachi dan 6 Anggota Lainnya Terancam Dipecat – Halaman all

    Imbas Tewasnya Budianto Sitepu, Ipda Imanuel Dachi dan 6 Anggota Lainnya Terancam Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tujuh personel Satreskrim Polrestabes Medan diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), hingga tewas.

    Polda Sumut mengatakan, jika terbukti bersalah, akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketujuh personel tersebut.

    “Komitmen Pimpinan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH jika terbukti bersalah,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dilansir Tribun Medan, Senin (30/12/2024).

    Ketujuh anggota yang sebelumnya bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

    Saat ini, Ipda Imanuel Dachi dan enam anggota lainnya masuk penempatan khusus (patsus) Bid Propam lantaran kasus ini dalam proses penyelidikan.

    Kombes Hadi juga menyebut, kasus ini masih didalami Bid Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sehingga belum ada penetapan status tersangka.

    “Betul. Ke tujuh terduga pelanggar dilakukan Patsus (sel khusus) dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan di Propam Polda dan Ditreskrimum,” terangnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan kronologi kasus ini.

    Adapun penganiayaan ini terjadi di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Selasa (24/12/2024).

    Gidion menuturkan, kasus ini berawal dari anggotanya yang melakukan tangkap tangan terhadap Budianto Sitepu.

    Namun, dirinya tak menjelaskan secara detail kasus yang dilakukan korban sehingga anggota polisi melakukan penangkapan. 

    “Dalam proses penangkapan, kami menduga kekerasan terjadi pada proses penangkapan. Untuk kepastiannya nanti kami lakukan pendalaman pada proses penyidikan.”

    “Awalnya sebagaimana yang disampaikan keluarga korban, mereka ada minum-minum tuak di kedai yang bertetangga dengan mertua dari anggota saya (Ipda Imanuel Dachi),” sambungnya.

    Gidion menyatakan, saat itu Ipda Imanuel Dachi mendatangi korban yang sedang berada di warung tuak. Ia lantas menangkap Budianto Sitepu dan dua orang lainnya.

    “Minum-minum sampai dengan larut menjadi persoalan. Anggota saya Ipda ID melaporkan ke anggota lain tim URC yang waktu itu siaga, karena waktu itu malam natal semua angggota di luar,” ucap Gidion.

    “Ada tim-tim yang memang menyebar, timsus. Timsus ini ditugaskan bergerak malam mengatasi 3C, saat itu mereka di Binjai dipanggil merapat ke lokasi Ipda ID.”

    “Sehingga peristiwa itu terjadi, saudara BS bersama rekannya, ini proses yang harus kita klarifikasi apakah ada persoalan pribadi antara anggota saya dengan BS,” terangnya.

    Tak Kantongi Surat Perintah

    Kombes Pol Gidion Arif Setyawan juga mengatakan, Ipda Imanuel Dachi dan personelnya melakukan penangkapan terhadap Budianto Sitepu tanpa mengantongi surat apa pun dan tidak ada dasar laporan polisi.

    “Karena ini adalah dugaan awal proses tangkap tangan, memang waktu penangkapan belum ada surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan, maupun administrasi penyidikan lainnya, pada saat melakukan upaya paksa karena dasarnya adalah tertangkap tangan,” kata Gidion, Jumat.

    Ia juga mengungkapkan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban yang sempat ditahan di Polrestabes Medan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. 

    “Lalu hasil autopsinya, ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala. Lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata, ini kemudian dalam visum tersebut terbukti mengalami kekerasan benda tumpul, ini kami dalami,” bebernya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Polda Sumut Bakal Pecat Ipda Imanuel Dachi dan 6 Anggota Lainnya Terkait Tewasnya Budianto Sitepu.

    (Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso/Alfiansyah)

  • Bripka Lila Astriza Terancam Sanksi Etik dan Pidana Buntut Aksi Viral Buat Onar di Tebing Tinggi – Halaman all

    Bripka Lila Astriza Terancam Sanksi Etik dan Pidana Buntut Aksi Viral Buat Onar di Tebing Tinggi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Bripka Lila Astriza, polisi wanita atau Polwan yang viral membuat onar di rumah warga Tebing Tinggi, Medan, Sumatera Utara, kini terancam sanksi etik dan pidana.

    Untuk proses pelanggaran etik Bripka Lila Astriza ditangani Propam Polrestabes Medan.

    Sementara untuk kasus pidananya ditangani Polres Tebing Tinggi.

    Bripka Lila Astriza diketahui dilaporkan Windu Hasibuan, warga yang rumahnya didatangi Bripka Lila bersama sejumlah orang.

    Polwan yang bertugas di unit provost Polsek Medan Tembung tersebut dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

    Diketahui saat membuat onar di rumah Windu, Bripka Lila mengamuk sambil memaki pemilik rumah.

    “Pencemaran nama baik, dia datang ke rumah memaki-maki, memarahi, dan segala macamnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, (21/12/2024).

    Hadi mengungkap pelapor sudah dimintai keterangannya, sedangkan Bripka Lila menyusul.

    “Kalau tidak salah, kemarin pelapor juga dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Tebing Tinggi. Jadi penyidik ingin mengetahui proses sebenarnya, begitu,” katanya.

    Tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan diatur dalam Pasal 433 ayat (1) KUHP.

    Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.

    Untuk proses pelanggaran etik, Polrestabes Medaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Lila Astriza.

    Hasil Pemeriksaan Bripka Lila Astriza di Propam

    Propam langsung turun tangan memanggil Bripka Lila setelah videonya mengamuk di rumah warga viral di media sosial.

    Bripka Lila Astriza diketahui dalam aksinya membawa sejumlah orang mendatangi rumah seorang warga pada Sabtu (14/12/2024).

    Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa Bripka Lila Astriza nekat membuat onar di rumah warga, karena tidak senang suaminya dilaporkan.

    Suami Polwan tersebut diketahui merupakan pecatan anggota Polri dan diduga menjadi calo penerima Bintara Polri tahun 2024.

    Kasus dugaan penipuan tersebut kini ditangani di Polres Tebing Tinggi.

    “Dia merasa tak senang karena suaminya dilaporkan casis (calon siswa) itu. Dia tidak senang dilaporkan jadi tersangka, karena tak senanglah jadi ada cara-cara mereka yang datang kita tidak tahu,” kata Tomi, Jumat (20/12/2024).

    Tomi juga menyayangkan sikap anggotanya ini, yang mendatangi rumah warga dengan cara mengajak sejumlah orang dan membuat keonaran.

    “Kan bisa baik-baik, tidak seperti itu. kalau tidak senang kan, pidana. Kan bisa diadukan pidana. Kalau ormas mungkin, jumlahnya saya tidak tahu. Ormas tak tahu, yang jelas kami ambil dari pelanggaran anggota itu,” katanya.

    Setelah rampung pemeriksaan pihaknya akan menggelar sidang etik terhadap Bripka Lila Astriza.

    Kompol Tomi pun mengungkap Bripka Lila Astriza juga pernah melakukan pelanggaran disiplin dan telah menjalani hukuman.

    “Pelanggaran disiplin ada sebelumnya, tidak masuk dinas. Sanksinya ada katanya, sudah pernah tahun kemarin 2023,” katanya.

    Tomi menyampaikan, nantinya setelah dilakukan pemeriksaan Bripka Lila Astriza akan menjalani persidangan.

    “Kita nanti lihat dulu, saya juga harus ada saran-saran juga dari pimpinan kita untuk memutuskan,” ucapnya.

    Asal Usul Suami Bripka Lila Dilaporkan

    Windu Hasibuan, warga yang rumahnya didatangi Bripka Lila mengungkap bila keluarganya memiliki masalah dengan suami Bripka Lila.

    Keluarga Windu diketahui melaporkan suami Bripka Lila ke Polres Tebing Tinggi.

    Suami polwan tersebut disebut telah melakukan penipuan terhadap keluarga Windu dengan modus menjanjikan bisa meluluskan keponakannya menjadi Bintara Polri tahun 2024.

    “Awalnya saya kurang tahu, yang pasti saya sedang bermasalah dengan suaminya. Suaminya menipu keluarga saya dengan mengiming-imingi bisa memasukkan keponakan saya sebagai Bintara polri tahun 2024,” ujar Windu kepada Tribun Medan, Selasa (17/12/2024) 

    Keluarga Windu mengaku pihaknya sudah menyetorkan uang ratusan juta kepada suami Polwan tersebut.

    “Dimana saya sudah memberikannya uang sejumlah Rp 350 juta, dan dengan perjanjian apabila keponakan saya tidak lulus maka akan dipotong Rp 30 juta,” katanya.

    Namun, sampai saat ini uang yang dikembalikan suami sang Polwan hanya Rp 260 juta.

    “Artinya dia memotong Rp 90 juta di luar dari perjanjian yang ada,” ucapnya.

    (Tribunnews.com/ Tribunmedan.com/ Fredy Santoso)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sempat Viral Ngamuk di Rumah Warga, Bripka Lila Astriza Resmi Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Bripka Lila Astriza, Polwan yang Ngamuk di Rumah Warga Dilaporkan ke Polisi – Halaman all

    Bripka Lila Astriza, Polwan yang Ngamuk di Rumah Warga Dilaporkan ke Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bripka Lila Astriza, seorang polisi wanita yang bertugas di Polsek Medan Tembung, resmi dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

    Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik setelah ia terlibat dalam insiden ngamuk-ngamuk di rumah warga di Kecamatan Tebing Tinggi.

    Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/12/2024) di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama.

    Menurut pengakuan Windu Hasibuan, pemilik rumah yang menjadi sasaran, Bripka Lila datang bersama beberapa orang dan mengintimidasi dirinya serta istrinya.

    Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengonfirmasi laporan terhadap Bripka Lila Astriza telah diterima.

    Laporannya terhadap Bripka LA itu, laporan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik dia datang ke rumah memaki maki memarahi dan segala macamnya,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (21/12/2024).

    Saat ini, pihak penyidik telah meminta keterangan dari pelapor dan berencana memanggil Bripka Lila untuk klarifikasi.

    Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi, menjelaskan tindakan Bripka Lila diduga dipicu tidak terima suaminya yang pecatan Polisi dilaporkan dugaan jadi makelar masuk Bintara Polri 2024.

    Suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait penerimaan Bintara Polri.

    “Dia merasa tak senang karena suaminya dilaporkan Calon Siswa Bintara itu. Dia tidak senang dilaporkan, jadi tersangka, karena tak senanglah jadi ada cara-cara mereka yang datang, kita tidak tahu,” kata Tomi, Jumat (20/12/2024).

    Kasus ini kini ditangani oleh Polres Tebing Tinggi, dengan pelapor telah dimintai klarifikasi.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).