Tag: Hadi Tjahjanto

  • Ketua Kowani: Kartini Masa Kini Adalah Penggerak, Bukan Pelengkap – Halaman all

    Ketua Kowani: Kartini Masa Kini Adalah Penggerak, Bukan Pelengkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Nannie Hadi Tjahjanto mengatakan, bahwa Hari Kartini bukan sekadar perayaan, tetapi pernyataan bahwa semangat perjuangan perempuan Indonesia tidak pernah padam. Kartini masa kini kata dia telah menjelma menjadi sosok-sosok tangguh.

    “Ibu rumah tangga yang juga pengusaha UMKM, pilot perempuan yang membawa pesawat komersial, hingga pemimpin perusahaan dan pejabat tinggi negara. Inilah sosok-sosok Kartini masa kini,” ujarnya saat Perayaan Hari Kartini 2025, di Tennis Indoor Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Dalam semangat itulah, menurutnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) bersama Kowani dan berbagai mitra menyelenggarakan acara Peluncuran 1.000 Profesi Perempuan dan Generasi Z.

    Acara ini bukan hanya menampilkan deretan profesi luar biasa yang kini dijalani oleh perempuan Indonesia dari berbagai usia dan latar belakang, tetapi juga menjadi panggung afirmasi bahwa perempuan bukan pelengkap, melainkan penggerak utama perubahan sosial.

    “Transformasi perempuan Indonesia adalah bagian dari gerakan global. Dunia menyoroti, dunia memberi panggung. Tapi kita tidak boleh hanya berhenti di simbolisme. Gerakan ini harus nyata, terukur, dan berkelanjutan,” tuturnya

    Selain itu, ia mengatakan bahwa solidaritas perempuan lintas generasi sangatlah penting. Menurutnya peringatan Hari Kartini harus menjadi ruang kolaborasi, bukan kompetisi.

    “Kita harus saling menguatkan, bukan saling menjatuhkan. Kartini adalah simbol pendidikan dan perlawanan atas ketimpangan. Semangat itu harus hidup dalam tindakan kolektif kita hari ini,” tuturnya.

    Peringatan Hari Kartini juga menjadi ajang refleksi dan advokasi. Wasiah, misalnya perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta itu menyuarakan pentingnya melanjutkan upaya perlindungan perempuan, terutama di ruang publik.

    Kesadaran akan ruang aman juga disuarakan oleh Thalia Risma, perwakilan muda dari Kemen PPA, yang mengangkat suara Gen Z. Ia menyampaikan pengalamannya sebagai pengguna transportasi umum yang kerap merasa tidak aman meskipun sudah ada kebijakan khusus.

    “Kesadaran masyarakat itu penting. Bukan cuma soal beratnya sanksi, tapi bagaimana semua pihak berempati dan mau ikut menjaga,” tutur Thalia. (*)

  • Tepat 4 Tahun Lalu, KRI Nanggala 402 Tenggelam di Laut Bali

    Tepat 4 Tahun Lalu, KRI Nanggala 402 Tenggelam di Laut Bali

    Bisnis.com, JAKARTA — Peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 terjadi telat 4 tahun lalu di Laut Bali. Insiden ini menyebabkan seluruh prajurit yang ada di dalamnya gugur. Duka menyelimuti dunia militer dan publik Indonesia pada waktu itu.

    Rabu (21/4/2021) jelang subuh, tepatnya pukul 03.46 WITA, sea rider monitor periskop dan lampu tanda pengenal KRI Nanggala-402 meredup. Sejam berlalu, tak ada jawaban ketika ada panggilan dari pusat komando. Komunikasi pun terputus.

    Sesaat kemudian, helikopter TNI Angkatan Laut (AL) dari KRI I Gusti Ngurah Rai ditugaskan melakukan pendeteksian. Heli pun berputar-putar di perairan laut Bali. Setelah sekian jam, hasilnya nihil.

    Sesuai standar, tahapan demi tahapan pun dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL) untuk pencarian KRI Nanggala-402 yang hilang kontak. Mulai dari fase sublook (pencarian), submiss (hilang), hingga fase subsunk (tenggelam).

    Upaya pencarian dilakukan dengan melibatkan 21 KRI dan beberapa pesawat terbang milik TNI. Sejumlah negara pun ikut terlibat menyisir laut Bali. Mulai dari angkatan laut Singapura, China, Malaysia, Australia, India hingga Amerika Serikat.

    Selang 3 hari kemudian, Kepala Staf AL Laksamana TNI Yudo Margono mengumumkan kapal selam dinyatakan tenggelam di kedalaman 850 meter pada Sabtu (24/4/2021). Fase subsunk ditetapkan karena batas akhir live support atas ketersediaan oksigen untuk personel kapal habis setelah 72 jam.

    Indikator selanjutnya, selama proses pencarian, ditemukan barang-barang yang diduga dari KRI Nanggala-402. Berupa pelurus tabung torpedo, pembungkus pipa pendingin, dan botol orange pelumas periskop kapal selam, serta alat salat dan spons untuk menahan panas pada freshroom.

    Minggu (25/4/2021), empat hari sejak hilang kontak, kapal selam naas itu ditemukan lokasinya. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pun mengumumkan 53 personel kapal selam tersebut gugur.

    Mereka gugur bersama kandasnya Nanggala-402. Lokasi kapal berada di kedalaman 838 meter. Dalamnya setara dengan menara tertinggi di dunia, Burj Khalifa, Dubai. Tragisnya, bangkai kapal terbelah menjadi tiga bagian.

    Tragisnya, bangkai kapal terbelah menjadi tiga bagian.

    Sebelum penemuan itu, spekulasi sempat bermunculan mengenai penyebab tenggelamnya kapal selam yang mulai dibuat pada 1977 itu. Soal kelaikan kapal hingga unsur kesalahan manusia menjadi bahan dugaan Nanggala-402 karam.

    Kapal selam yang sempat membawa misi intelijen ke Samudera India pada 1992 itu, disinyalir sempat mengalami black out sebelum dinyatakan hilang. Black out adalah peristiwa listrik padam sehingga mengganggu seluruh operasional kapal, termasuk alat komunikasi dan radar.

    Menurut pengakuan mantan awak kapal selam tersebut, peristiwa black out pernah terjadi karena sekring listrik lepas akibat guncangan arus di dalam laut. Namun waktu itu, peristiwa black out bisa diatasi.

    Pihak Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyebutkan bahwa KRI Nanggala-402 masih layak beroperasi meskipun sudah berusia 40 tahun. Kapal itu sudah diperbarui (refurbish) pada 2012 di Korea Selatan.

    Prosesnya dengan memperbaiki bagian lambung kapal selam yang bertekanan (ballast) dilepas, dan dipasang kembali. Data lain menyebutkan perbaikan termasuk sistem persenjataan, sonar, radar, kendali tempur, dan propulsi dimutakhirkan.

    Setelah perbaikan, KRI Nanggala mampu menembakkan empat torpedo secara bersamaan menuju empat target yang berbeda. Kapal itu juga mampu meluncurkan misil antikapal seperti Exocet atau Harpoon.

    Selain itu, kedalaman menyelam bertambah menjadi 257 meter (843 ft) dan kecepatan maksimum dinaikkan dari 21,5 knot (39,8 km/h) menjadi 25 knot (46 km/h).

    Sebelum diserahkan kembali ke TNI AL, kapal itu diuji coba penyesuaian komponen untuk beradaptasi saat dioperasikan. Uji coba dengan cara direndam di laut pada kondisi normal di kedalaman 200-300 meter.

    Daya selam pada mode tempur, KRI Nanggala bisa mencapai 2,5 kali kedalaman batas normal. Artinya, KRI Nanggala-402 bisa menyelam hingga kedalaman 500-600 meter.

    Kegagalan Perbaikan Nanggala

    Yang menarik adalah pernyataan Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin. Dia menduga tenggelamnya KRI Nanggala 402 terkait dengan kegagalan sejumlah perbaikan (retrofit), termasuk yang terakhir dikerjakan oleh tim dari Korsel.

    Dia pun meminta agar kapal selam sejenis, yakni KRI Cakra 401 dihentikan beroperasi (grounded). Menurutnya, saat retrofit pada 2012 di Korsel menghabiskan anggaran sekitar US$75 juta atau sekitar Rp1,05 Triliun.

    “Retrofit itu bukan sekadar mengganti suku cadang, tapi diperkirakan juga ada perubahan konstruksi dari kapal selam tersebut terutama pada sistem senjata torpedonya,” ujarnya dalam siaran pers.

    Hasanuddin pun menyoroti jumlah kru KRI Nanggala 402 yang melebihi kapasitas dari seharusnya 38 orang. Korban 53 menjadi peristiwa kecelakaan kapal selam terburuk ketiga dalam 20 tahun terakhir.

    “Ada apa kok dipaksakan? Saya juga mendapat informasi bahwa saat menyelam KRI Nanggala 402 diduga tak membawa oksigen gel, tapi tetap diperintah untuk berlayar,” kata politisi berpangkat terakhir Mayjen Purnawirawan itu.

    Saya juga mendapat informasi bahwa saat menyelam KRI Nanggala 402 diduga tak membawa oksigen gel, tapi tetap diperintah untuk berlayar.

    Namun, Panglima TNI bersama Kepala Staf AL membantah ada unsur kesalahan manusia terkait dengan tenggelamnya kapal selam tersebut. Menurut mereka, KRI Nanggala-402 karam karena faktor alam.

    Yang jelas, peristiwa ini semakin menambah rentetan peristiwa kecelakaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) milik TNI. Dalam setahun terakhir, ada tiga peristiwa naas yang menyebabkan puluhan korban meninggal dari personel militer.

    Narasi Institute mencatat terdapat 16 kecelakaan alutsista TNI di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402. Ke-16 kecelakaan itu terjadi dalam rentang tahun 2015 sampai 2021.

    Berkaca dari hal ini, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat MPP menyampaikan banyak hal yang perlu dievaluasi dari sistem pertahanan Indonesia, mulai dari political will, umur alutsista dan perencanaan sumber anggaran pertahanan keamanan Indonesia.

    “Pemerintah bisa memprioritaskan anggaran kementerian tertentu di saat pandemi 2020 – 2021, juga seharusnya bisa memprioritaskan anggaran alutsista 2021 – 2022 sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemulihan ekonomi dan ketahanan nasional” katanya dalam siaran pers, Senin (26/2/2021).

    Dia meminta, pemerintahan menyikapi tragedi tenggelamnya KRI Nanggala-402 secara serius. Dia berharap musibah sejenis tidak perlu terulang lagi kedepannya.

  • Hari Kartini 2025, KemenPPPA Ingin Perempuan Berdaya dan Patahkan Diskriminasi – Page 3

    Hari Kartini 2025, KemenPPPA Ingin Perempuan Berdaya dan Patahkan Diskriminasi – Page 3

    Ketua Umum Kowani, Nannie Hadi Tjahjanto, menyampaikan harapannya agar perayaan Hari Kartini dapat memotivasi Kartini muda untuk memilih profesi sesuai keinginan mereka.

    “Melalui perayaan ini, kita menunjukkan bahwa perempuan dapat bekerja di berbagai profesi, ikut membangun bangsa dari berbagai sektor, sehingga Kartini muda nantinya bisa termotivasi memilih profesi yang sesuai dengan keinginan mereka,” kata Nannie.

    Ia menekankan pentingnya perempuan untuk terus belajar dan mengikuti perkembangan zaman, menguasai teknologi, memiliki jiwa kepemimpinan, dan keahlian khusus seperti manajemen keuangan dan komunikasi efektif.

    “Perempuan, asal bisa membaca dan mau mencari informasi, maka tersedia 1.000 lebih lapangan pekerjaan, mulai dari berjualan secara online seperti berkreasi membuat makanan dan dijual secara offline dan online. Indonesia memiliki banyak sekali bahan baku yang tersedia seperti kelapa, singkong, pisang, ubi dan lain-lain yang bisa diolah menjadi makanan dan dijual untuk menambah penghasilan keluarga,” kata Nannie.

  • Mantan KSAU Yuyu Sutisna Dikabarkan Bakal Dilantik Jadi Duta Besar Kerajaan Maroko

    Mantan KSAU Yuyu Sutisna Dikabarkan Bakal Dilantik Jadi Duta Besar Kerajaan Maroko

    loading…

    Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Yuyu Sutisna dikabarkan akan dilantik menjadi Duta Besar (Dubes) Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Yuyu Sutisna dikabarkan akan dilantik menjadi Duta Besar (Dubes) Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania. Yuyu Sutisna pernah menjabat sebagai KSAU pada periode 17 Januari 2018 hingga 18 Juni 2020, menggantikan KSAU sebelumnya Hadi Tjahjanto.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan melantik sebanyak 31 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia yang mewakili kawasan strategis dunia di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari ini, Senin (24/3/2024) sore. Termasuk salah satunya mantan KSAU Yuyu Sutisna.

    Menurut informasi yang beredar, pelantikan sebanyak 31 akan dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB. Para calon Dubes juga diminta untuk mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan dasi berwarna biru. Sementara untuk calon Dubes wanita mengenakan pakaian nasional.

    Dalam pelantikan itu juga akan dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para Menteri dan Setingkat terkait, pimpinan Komisi I DPR RI, pejabat di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara terkait.

    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana juga telah memberikan informasi Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Para Duta Besar LBBP RI untuk mewakili negara di berbagai kawasan strategis di dunia, termasuk di beberapa organisasi Internasional.

    Pelantikan para Duta Besar LBBP RI ini diharapkan dapat semakin memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional dan menjalin hubungan diplomatik yang lebih erat dengan negara-negara sahabat.

    “Pelantikan Duta Besar ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk terus memperkuat dan meningkatkan hubungan diplomatik serta kerja sama Indonesia dengan negara-negara sahabat di berbagai belahan dunia,” pungkas Yusuf.

    (cip)

  • Sosok Pontjo Sutowo yang Perusahaannya Disomasi Pemerintah, Diminta Cepat Hengkang dari Hotel Sultan – Halaman all

    Sosok Pontjo Sutowo yang Perusahaannya Disomasi Pemerintah, Diminta Cepat Hengkang dari Hotel Sultan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah bakal mengeksekusi Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.

    Hal ini dilakukan karena Hak Guna Bangunan (HGU) yang dipegang PT Indobuildco sudah selesai pada 2023, tetapi perusahaan yang dipimpin Pontjo Sutowo sampai saat ini belum juga hengkang.

    Indobuildco memiliki hak kelola atas Hotel Sultan dengan dasar HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. 

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan sebelumnya pemerintah telah melayangkan somasi kepada Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco.

    Somasi tersebut dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (Setneg) pada Desember 2024 dengan tujuan pengosongan hotel.

    “Sudah ada somasi dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk mengosongkan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Menurut Nusron, jika perintah pengosongan tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa eksekusi. Namun, ia belum dapat memastikan batas waktu sebelum eksekusi dilakukan. 

    “Biasanya kalau sudah somasi ya sebentar lagi eksekusi kalau tidak diindahkan,” katanya.

    Lantas siapa sosok Pontjo Sutowo yang ogah mengembalikan Hotel Sultan ke pemerintah?

    Mengutip berbagai sumber, Pontjo Sutowo lahir pada 17 Agustus 1950 yang kini menduduki Direktur Utama PT Indobuildco.

    Ia merupakan anak dari Letjen TNI (Purn) Ibnu Sutowo yang merupakan mantan Menteri Minyak dan Gas Bumi Indonesia pada 28 Maret 1966 sampai 25 Juli 1966, dan mantan Direktur Utama Pertamina periode 9 Oktober 1968 sampai 3 Maret 1976.

    Pontjo Sutowo diketahui terjun ke dalam bisnis sejak berusia 20 tahun.

    Ia memulai karirnya dari penjualan motor tempel kapal Mercury di daerah Pintu Air, Jakarta Pusat. Sebelum memimpin Indobuildco, Pontjo memulai dengan bisnis pembuatan kapal lewat PT Adiguna Shipyard.

    Saat itu, dirinya memulai bisnis perkapalan dengan membuat tongkang kecil yang kemudian membuat kapal berukuran sedang.

    Sampai tahun 1972, PT Adiguna Shipyard berhasil membuat sebanyak 500 buah kapal tanker dengan bobot mati 3.500 DWT. Jumlah galangan kapal pun telah bertambah menjadi empat.

    Kemudian, sekitar tahun 1980 Pontjoterjun ke usaha perhotelan. Di bidang ini Pontjo memulai kariernya dari Hotel Hilton (saat ini Hotel Sultan) yang sudah ada sejak tahun 1976.

    Pada tahun 1986, ia terpilih menjadi salah satu Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia dan tahun 1989 menjadi ketua umumnya sampai tahun 2001.

    Selain itu, Pontjo juga pernah menjadi Ketua Bidang Jasa Pariwisata Indonesia tahun 1994–2002.

    Ia juga terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Nasional Masyarakat Pariwisata Indonesia pada 2001. Pernah pula ia menjadi anggota Organisasi Pariwisata Dunia (World Tourism Organization).

    Lalu, ia juga pernah dipercaya sebagai Presiden ASEAN Tourism Association (ASEANTA), anggota Pacific Asia Travel Association, Co-Chairman Australia Indonesia Development Area, Ketua Umum Bidang Pariwisata Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta anggota Dewan Komisaris Garuda Indonesia (1999–2003).

    Sikap Indobuildco

    Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, menegaskan bahwa somasi Sekretariat Negara (Setneg) tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena status kepemilikan kawasan Hotel Sultan masih dalam proses hukum di tingkat kasasi.

    “Pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyatakan bahwa Setneg telah melayangkan somasi untuk mengosongkan Hotel Sultan adalah pernyataan yang keliru dan tidak benar. Sengketa kepemilikan lahan ini masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan final,” ujar Amir.

    Ia juga membantah anggapan bahwa gugatan PT Indobuildco terhadap Setneg telah ditolak pengadilan.

    Menurutnya, gugatan tersebut dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima karena kurang pihak, yakni tidak dilibatkannya Menteri Keuangan sebagai juru bayar negara atas tuntutan ganti rugi.

    Amir Syamsudin menegaskan bahwa PT Indobuildco masih memiliki hak hukum atas lahan Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

    Meskipun masa berlaku HGB tersebut berakhir pada 2023, hak tersebut masih dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021.

    Sementara itu, Hamdan Zoelva yang juga merupakan kuasa hukum PT Indobuildco, menegaskan bahwa klaim Setneg yang menyebut tanah Hotel Sultan otomatis kembali menjadi tanah negara setelah HGB berakhir adalah pernyataan yang keliru.

    “PT Indobuildco menolak klaim sepihak Setneg bahwa tanah Hotel Sultan kembali menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora. HGB No. 26 dan 27 diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas HPL Setneg. Ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2002 yang memberikan perpanjangan HGB tersebut kepada Indobuildco,” jelas Hamdan Zoelva.

    Hamdan membantah tuntutan pembayaran royalti kepada Setneg dari tahun 2007 hingga 2023. Menurutnya, tidak pernah ada perjanjian yang mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti kepada Setneg.

    “Kami tegaskan, PT Indobuildco tidak memiliki kewajiban royalti kepada Setneg karena tidak ada perjanjian yang mengatur hal tersebut. Ini adalah tanah negara bebas yang telah diberikan hak penggunaannya kepada PT Indobuildco,” tambahnya.

    PT Indobuildco juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan meminta Setneg serta PPKGBK untuk mematuhi Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024, yang melarang tindakan akesasi terhadap kawasan Hotel Sultan.

    “Kami meminta Setneg dan PPKGBK untuk taat hukum dan menghentikan segala bentuk klaim serta tindakan yang dapat mengganggu proses hukum yang masih berjalan,” kata Hamdan Zoelva.

    Kronologi PT Indobuildco Kuasai Lahan di GBK

    Hadi Tjahjanto yang merupakan mantan Menteri ATR/Kepala BPN era Presiden Jokowi, pernah menyampaikan kronologi HGB yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.

    Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.

    Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.

    Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.

    Tembok beton dibangun oleh pihak PPKGBK, pada Senin (30/10/2023), tepatnya di pintu masuk Hotel Sultan yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. (Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)

    Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.

    Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.

    “Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi,” kata Hadi.

    Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.

    Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.

    Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023.

    “Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut,” kata Hadi.

    “Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut,” sambung dia.

    Dipasang Spanduk Aset Negara

    Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta, sejak Rabu (4/10/2023) hingga saat ini.

    Adapun spanduk itu bertuliskan ‘TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.

  • Cara Lapor Jika Buat Sertifikat Tanah Gratis PTSL Tapi Bayar

    Cara Lapor Jika Buat Sertifikat Tanah Gratis PTSL Tapi Bayar

    PIKIRAN RAKYAT – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat secara gratis.

    Namun, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan liar dalam proses pembuatan sertifikat tanah.

    Apa Itu Program PTSL?

    Program PTSL adalah program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftar tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan.

    Program ini bertujuan untuk mempercepat dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.

    Mengapa Masih Ada Pungutan Liar dalam Program PTSL?

    Meskipun pemerintah telah menetapkan bahwa program PTSL bersifat gratis, namun masih banyak masyarakat yang diminta untuk membayar sejumlah uang di luar ketentuan yang berlaku. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pungutan liar antara lain:

    – Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa program PTSL sebenarnya gratis.

    – Masyarakat seringkali salah memahami mengenai biaya-biaya yang harus dibayar dalam proses pembuatan sertifikat tanah.

    Ilustrasi sertifikat tanah.

    – Adanya oknum petugas yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pungutan liar.

    Cara Mengatasi Pungutan Liar dalam Program PTSL

    Jika Anda mengalami pungutan liar dalam proses pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL, segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan:

    – Kementerian ATR/BPN telah menyediakan hotline pengaduan di nomor 0811-1068-000.

    “Dengan integrasi hotline ini tak ada lagi jarak ruang dan waktu antara masyarakat dengan Kementerian ATR/BPN,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat itu, Hadi Tjahjanto dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    – Kunjungi kantor BPN terdekat dan sampaikan pengaduan Anda secara langsung.

    – Manfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi mengenai pungutan liar dan meminta bantuan dari masyarakat luas.

    – Jika pungutan liar yang terjadi sudah sangat merugikan, Anda dapat melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

    Dengan melaporkan, kita dapat membantu mencegah terjadinya pungutan liar di masa mendatang. Laporan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem dan prosedur dalam penyelenggaraan program PTSL.

    Hal ini dikarenakan setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik dan bebas dari pungutan liar.

    Mari bersama-sama memerangi pungutan liar dalam program PTSL agar program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru – Halaman all

    Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru – Halaman all

    Guru Besar Hukum Agraria: Sertifikat Lahan di Atas Laut Bukan Hal Baru

    Abdul Qodir/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria Suwardjono, menyatakan, adanya sertifikat kepemilikan baik berupa SHM (Sertifikat Hak Milik), maupun HGB (Hak Guna Bangunan) di perairan pesisir, adalah hal yang lumrah.

    Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UU PA). 

    “Jadi kalau sekarang kita mempertanyakan hak atas tanah di wilayah perairan pesisir, itu sebetulnya sudah lama sekali. Dalam Pasal 1 UU PA sudah membuka peluang itu,” kata Maria Suwardjono, dalam diskusi publik secara daring bertajuk ‘Polemik Pemberian Hak atas Tanah di Perairan Pesisir’, Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

    Sejumlah suku di Indonesia, kata dia, banyak yang membangun rumah di lahan di atas perairan di pesisir.

    Ia mencontohkan, Suku Bajo yang kondang dengan pemukiman terapung di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah (Sulteng).  

    Menurutnya, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat dipimpin Sofyan Djalil pada tahun 2022, menyerahkan HGB kepada Suku Bajo.

    Setahun kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan HGB kepada Suku Bajo yang menghuni Kepulauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

    “Ingat semboyan nenek moyangku adalah pelaut. Banyak sekali suku-suku asli yang rumahnya terapung. Termasuk Suku Laut dan Suku Barok di Kepulauan Riau. Atau HGB untuk suku Kampung Laut yang hidup di perairan Batam. Mereka punya hak atas lahan yang ditempatinya. Jadi, hak lahan di perairan pesisir itu memang bukan hal baru,” terang Prof Maria. 

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menyampaikan perihal pencabutan sertifikat lahan di wilayah pagar laut di Tangerang dan Bekasi, baik berbentuk SHGB maupun SHM. 

    “Tidak gampang, karena setiap pembatalan itu berpotensi di-challenge di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Yang penting, ending-nya semua sertifikat di luar garis pantai, kami batalkan,” kata Nusron di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN membatalkan 50 sertifikat yang diterbitkan di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

    Adapun secara total di pagar laut Tangerang, terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB dan 17 SHM.

    Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), Nusron juga sempat menjelaskan, sertifikat tanah yang terkena abrasi laut, bakal ditinjau ulang status sertifikatnya.
     
    “Bergantung abrasinya itu bersifat permanen atau temporer,” kata Nusron di kompleks Parlemen Senayan.

    Menurut Nusron, jika tanah atau daratan yang terkena abrasi, sifatnya permanen, maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkan status kepemilikan tersebut. Demikian pula sebaliknya. 

    “Kalau bersifat karena banjir sementara, ya itu kan temporer. Tapi kalau itu abrasinya permanen, ya itu kita batalkan (SHM),” kata Nusron menambahkan.

    Alasan pembatalan SHM dilakukan mengingat fakta material tanah atau lahan daratan, sudah hilang terkena abrasi air laut.

    “Kayak banjir jalan, sawah tenggelam kemudian hilang airnya, ya itu masih bisa,” jelas Nusron. 

  • Mahfud MD: Kalau Merasa Tak Terlibat, Bongkar Saja Pak Menteri  – Halaman all

    Mahfud MD: Kalau Merasa Tak Terlibat, Bongkar Saja Pak Menteri  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pagar laut di perairan Tangeran, Banten, sepanjang kurang lebih 30 kilometer (km).

    Ia pun berharap persoalan pagar laut diungkap secara jelas oleh menteri terkait.

    “Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut. Yang bertanggungjawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat,”tulis Mafud dalam akun media sosial X, yang dikutip Senin (27/1/2025).

    Menurutnya, pihak yang bertanggung secara pidana dalam hal pembuatan izin dan HGU pagar laut merupakan pejabat bawahan menteri yang menerima delegasi wewenang. 

    “Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi,” tuturnya.

    “Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” sambungnya.

    Sebelumnya, Mahfud juga menyampaikan pendapatnya dalam platform X, di mana kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. 

    “Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?,” tulisnya.

    Ia melihat, langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas yakni merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. 

    “Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” kata Mahfud.

    Tak Hanya di Tangerang

    Pada kesempatan yang lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa persoalan keberadaan pagar laut tidak hanya terjadi di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada 169 kasus terkait dengan keberadaan pagar laut di berbagai wilayah. 

    “Perlu diketahui sudah 169 kasus sebenarnya. Tetapi selama ini tak terekspos oleh media. Kemudian di Jakarta ini menjadi sangat sensitif, karena situasinya kan sedemikian rupa ya,” ujar Sakti di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).

    Kata Raja Juli Antoni

    Eks Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni buka suara soal polemik pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di eranya memimpin. 

    Raja Juli mengatakan, mendukung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penyelesaian masalah sertifikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik hari-hari ini. 

    “Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertipikat yang telat terbit,” ujar Raja Juli, Sabtu (25/1/2025).

    Lalu, Raja Juli menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Menteri 16 tahun 2022, terutama Pasal 12  menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

    “Oleh karena itu saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian. Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” tutur Raja Juli.

    Raja Juli berujar, karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, oleh karena itu dia menilai Nusron sudah tepat sekali melakukan pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.

    “Begitulah regulasi yang berlaku. Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah dan insinuasi,” ujar Raja Juli.

    Sebelumnya, wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

    Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut diterbitkan pada 2023. 

    Adapun pembangunan pagar itu sudah dimulai sejak Juli 2024, yang kemudian viral di media sosial pada Januari 2025 usai dikeluhkan para nelayan.

    Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto, dan wakilnya Raja Juli Antoni.

    Belum Ada Unsur Pidana

    Direktur Kepolisian Air dan Udara Kombes Pol Joko Sadono menegaskan pihaknya sejauh ini belum menemukan unsur pidana terkait pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Joko menyebut perihal penegakan hukum ditangani Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

    “Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Plui, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).

    Saat ditanya akan melakukan penyelidikan, Joko kembali menyampikan proses penegakan hukum masih kewenangan KKP.

    “Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah,” imbuhnya.

    Dirpolairud juga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

    Joko mengatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut.

    “Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya,” ujar dia.

    Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), PP Muhammadiyah meminta Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses penegakan hukum pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten m

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Ghufroni mendesak Bareskrim Polri untuk memanggil tujuh pihak terlapor. 

    Namun pihaknya tidak membeberkan identitas ke-7 terlapor.

    “Jadi bagi mereka yang merasa sebetulnya segera membongkar, tapi ternyata dalam tenggat waktu 3×24 jam, itu ternyata tidak ada yang membongkar, maka tentu kita akan lanjutkan pada upaya hukum yang tersedia.” katanya di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

     

  • Polemik Pagar Laut ‘Tak Bertuan’: Dilaporkan ke KPK hingga Agung Sedayu Bersuara

    Polemik Pagar Laut ‘Tak Bertuan’: Dilaporkan ke KPK hingga Agung Sedayu Bersuara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus polemik pagar laut ‘tak bertuan’ di perairan Tangerang, terus mendapat sorotan. Sempat terjadi ketidakjelasan informasi, kini berbagai pihak mulai menduga adanya indikasi pelanggaran hukum di balik fenomena tak lazim tersebut.

    Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman, misalnya, telah mendatangi Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Boyamin melaporkan dugaan korupsi terkait pagar laut itu yang berawal dari pengungkapan bahwa adanya penerbitan izin berupa Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kawasan laut di Desa Kohod.

    Adapun KPK belum secara resmi mendalami laporan dari Boyamin. Menurut lembaga antikorupsi tersebut perlu memverifikasi laporan yang dibuat untuk memutuskan apakah berlanjut ke penegakan hukum lewat penyelidikan atau berhenti di laporan. 

    “Secara umum laporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket [pengumpulan bahan keterangan, red] terlebih dahulu. Dan akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada Bisnis, dikutip Minggu (26/1/2025).

    Adapun Boyamin sendiri mengaku belum memiliki bukti apapun yang mendukung pelaporannya itu. Menurutnya laporan itu dilakukan untuk mendorong KPK supaya langsung turun tangan. Apalagi, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sudah membenarkan adanya dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan SHGB atau SHM pagar laut itu. 

    “Saya belum percaya sepenuhnya dicabut atau tidak. Tapi saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Boyamin menjelaskan, penggunaan pasal 9 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu lantaran pernyataan Menteri Nusron soal dugaan cacat formil bahkan materil dalam penerbitan 263 HGB dan 17 SHM pagar laut itu. Dia menduga ada sejumlah praktik pemalsuan surat pertanahan. 

    Apabila merujuk pada UU No.20/2001 tentang Tipikor, terdapat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp250 juta. 

    Adapun Boyamin dalam laporannya turut menyertakan sejumlah pihak terlapor dan pihak-pihak yang perlu dimintai klarifikasi. Pihak terlapor yakni oknum kepala desa, kantor kecamatan hingga kantor pertanahan setempat yang mengeluarkan HGB dan SHM untuk pagar laut itu. 

    Kemudian, pihak-pihak yang turut dinilai perlu dimintai klarifikasi di antaranya Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Hal itu lantaran HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut tersebut bukan pada 2024, atau saat Nusron menjabat. 

    Namun Boyamin tak memerinci siapa Menteri ATR yang dimasukkannya ke daftar pihak yang perlu diklarifikasi oleh KPK nantinya. 

    “Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Artinya yang Menteri awal itu mendatangkan sekitar 90% dari 200 sekian [HGB dan SHM, red] tadi. Yang 10% Menteri setelahnya,” ungkap Boyamin.

    Sebagaimana diketahui, terdapat dua menteri ATR/Kepala BPN yang menjabat sebelum Nusron. Mereka adalah Agus Harimurti Yudhoyono pada 2024 dan Hadi Tjahjanto pada 2022-2024. Saat ditanya lagi apabila dua menteri itu yang dimaksud Boyamin, dia ogah memerinci lebih lanjut. 

    “Maaf belum bisa [dibuka, red],” ujar Boyamin saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan singkat oleh Bisnis. 

    Potensi Denda

    Selain indikasi pidana, pemerintah menilai pemilik pagar laut yang menimbulkan polemik itu bisa dikenai denda. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemilik pagar laut di Tangerang, Banten bisa dikenakan denda sebesar Rp18 juta untuk per kilometer (km). 

    Trenggono mengatakan sanksi administratif itu bisa dikenakan kepada terduga pemasang pagar laut di perairan Tangerang itu. Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk pengenaan hukuman pidana, namun itu merupakan ranah penegak hukum. 

    Trenggono pun mengungkap besaran denda yang berpotensi dikenakan tertantung dengan luasan area yang dipasang pagar laut. Berdasarkan data KKP, luas area pagar laut itu yakni 30,16 km. 

    “Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per km Rp18 juta,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

    Berdasarkan perhitungan Bisnis, apabila denda per km itu berlaku, maka pihak yang memasang pagar di atas kawasan laut itu bisa dikenai denda lebih dari Rp540 juta. 

    Adapun Trenggono mengatakan bahwa pemerintah, DPR hingga pihak TNI sudah menyambangi lokasi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Pembongkaran pagar laut itu sudah menjadi instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada jajarannya usai hal tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat. 

    Pada perkembangan lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membatalkan sebagian SHGB pagar laut tersebut. 

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa ada total 280 SHGB maupun SHM yang ditemukan di kawasan pagar laut Tangerang. Perinciannya yaitu 263 SHGB dan 17 SHM. 

    Dari 263 SHGB, sebanyak 243 di antaranya dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM). Kemudian, 20 lainnnya dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Agus, yang juga merupakan pengembang proyek Pantai Indak Kapuk (PIK) 2.  

    Adapun Nusron pekan ini resmi mencabut SHGB milik sejumlah entitas yang berada di wilayah laut Tangerang, Banten. Beberapa di antaranya yakni yang dimiliki oleh perusahaan terafiliasi Agung Sedayu, yakni sebanyak 50 bidang SHGB. 

    “Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik SHM, maupun itu HGB yang tidak sesuai dengan hak penggunaan,” kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Tangerang Jumat (24/1/2025).

    Tidak hanya itu, internal kementeriannya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat diduga terlibat pelanggaran etik dalam menerbitkan ratusan SHGB pagar laut itu. Pemeriksaan terhadap pejabat terkait itu telah berlangsung, Rabu (22/1/2025). 

  • Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pagar Laut di Tangerang menuai polemik.

    Sampai saat ini masih belum ada yang bertanggung jawab atas terbitnya SHGB tersebut.

    Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang ini membentang melintasi 6 kecamatan tanpa diketahui dengan jelas tujuan dan kepemilikannya.

     

    Kehadiran pagar laut misterius itu pun dikeluhkan para nelayan setempat karena mengganggu aktivitas mereka. 

    Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terkena dampak langsung dari pagar laut itu, yang memengaruhi sekitar 21.950 jiwa secara ekonomi. 

    Selain itu, keberadaan pagar laut ini juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.

    Pemerintah pun merespons keluhan masyarakat dengan melakukan penyelidikan terkait perizinan di kawasan yang terpasang pagar laut itu Usut punya usut, ternyata wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Untuk diketahui proses pengurusan SHGB, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

    Dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, kewenangan pemberian hak atas tanah dapat didelegasikan berdasarkan tiga tingkatan.

    Mulai dari Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan.

    Lalu siapa yang menangani pengurusan penerbitan SHGB terkait dengan pagar laut di Tangerang?

    Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang pagar laut tersebut diterbitkan pada 2023.

    Adapun pembangunan pagar itu sudah dimulai sejak Juli 2024, yang kemudian viral di media sosial pada Januari 2025 usai dikeluhkan para nelayan.

    Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh Hadi Tjahjanto.

    Hadi diketahui menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sejak 15 Juni 2022 hingga 21 Februari 2024, sebelum akhirnya dia bergeser menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sepanjang 21 Februari-20 Oktober 2024.

    Meski begitu, Hadi mengaku tidak mengetahui bahwa pagar laut di wilayah Tangerang yang dipersoalkan memiliki SHGB dan SHM.

    Dia bahkan baru mengetahui bahwa dokumen terkait aset itu ternyata terbit pada 2023, ketika dia menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, usai ramai diberitakan 

    “Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ucap Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

    Senada dengan Hadi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sempat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sepanjang 21 Februari-20 Oktober 2024, juga mengaku tak mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang tersebut. 

    Ketua Umum Partai Demokrat ini mengklaim tidak mengetahui terkait penerbitan SHGB dan SHM maupun proses pembangunannya, sebab baru memimpin Kementerian ATR/BPN setelah sertifikat itu terbit.

    Dia juga mengaku tak mengetahui keberadaan pagar laut di Tangerang saat menjabat Menteri ATR/BPN karena memang tidak ada laporan dari pihak tertentu maupun masyarakat.

    “Saya tidak tahu, tentunya ini sudah terjadi sebelumnya, untuk yang HGB itu kan 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024, tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025)

    Sementara itu, mantan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, menyatakan keyakinannya bahwa penerbitan SHGB atas pagar laut di Tangerang dilakukan tanpa sepengetahuan Menteri yang saat itu menjabat.

    Raja Juli mengungkapkan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut berada di luar pengetahuan Menteri dan pejabat kementerian lainnya.

    “Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen dan para pejabat di kementerian,” kata Raja Juli, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari Kompas TV.

    Menurutnya, wewenang untuk menerbitkan SHGB di wilayah tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.

    “Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang  menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Begitulah regulasi yang berlaku,”

    “Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.

    Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat 2, Kepala Kantor Wilayah menetapkan keputusan mengenai Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 10.000-20.000 meter persegi atau 1-2 hektare.

    Selain itu, Kepala Kantor Wilayah juga menetapkan keputusan Hak Guna Bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya lebih dari 30.000-250.000 m2 atau 30-250 hektare.

    Kemudian berdasarkan Pasal 12, Kepala Kantor Pertanahan menetapkan keputusan Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan atau badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 10.000 m⊃2; atau 10 hektare.

    Sedangkan di Pasal 14 mempetegas jika Kementeri ATR/BPN tidak masuk dalam pengurusan SHGB di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.

    Pasalnya pengukuran tanah tidak dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.

    Berikut bunyi Pasal 14 tersebut:

    Dalam rangka optimalisasi tenaga dan peralatan pengukuran, serta dengan mempertimbangkan penguasaan teknologi oleh petugas pengukuran maka:

    a. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya sampai dengan 25 ha (dua puluh lima hektar) dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan;

    b. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 25 ha (dua puluh lima hektar) sampai dengan 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kantor Wilayah; dan

    c. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 ha (seribu hektar) dilaksanakan oleh Kementerian.

    Mengacu pada aturan tersebut, maka pengurusan SHGB pagar laut di Tangerang tidak dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melainkan Kantor Wilayah. 

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid membantah kepemilikan seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

    Dia menyampaikan, anak perusahaan Agung Sedayu Group itu hanya memiliki SHGB di dua desa Kohod yang terletak di Kecamatan Pakuhaji.

    “Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji aja, ditempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas.

    Pembatalan Sertifikat HGB dan SHM

    Sebelumnya, pada Jumat (24/2), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan bahwa 50 sertifikat bidang tanah, baik SHGB maupun SHM, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, resmi dicabut.

    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron saat mengunjungi daerah itu, Jumat (24/1/2025).

    “Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.

    50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

    Sebelumnya, ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang. 

    Jumlah SHGB tersebut IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan.