Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman pesimistis Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bisa disahkan pada masa sidang saat ini.
Habiburokhman mengatakan, saat ini agenda DPR begitu padat sehingga tidak mungkin undang-undang terkait hukum acara itu bisa disahkan dalam waktu dekat.
“Kalau saya sih kayak nggak mungkin masa sidang ini, pesimis di masa sidang ini, lihat jadwalnya begitu padat,” kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Habiburokhman mengatakan, selama masa sidang Komisi III bisa menggelar rapat hingga pukul 3 sore.
Dalam rapat sebelumnya, pihaknya bahkan memutuskan menghentikan rapat saat penyusunan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Sementara itu, Komisi III saat ini kembali menerima masukan masyarakat terkait RKUHAP.
“Kalau misalnya Timus Timsin lagi ya Timus Timsin lagi, lalu rapat panja (panitia kerja) lagi menerima masukan tim lagi dari anggota, kayaknya enggak cukup kalau di masa sidang yang sekarang ini,” ujar Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, pembahasan RKUHAP bisa semakin lama jika semakin banyak pihak yang menolak.
Komisi III, kata dia, mengundang semua pihak yang menolak RKUHAP, apapun organisasinya.
Pihaknya merasa perlu mengetahui apa alasan pihak-pihak yang menolak RKUHAP.
“Kan kita tahu KUHAP ’81 ini kan KUHAP yang paling zalim, undang-undang yang paling zalim sehingga memberikan keadilan kepada para pencari keadilan,” ujar Habiburokhman.
“Mau kita ganti dengan KUHAP yang baru loh, kok enggak mau nih maksudnya seperti apa? Kita harus berkomunikasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, draf RKUHAP menuai banyak kritikan dari masyarakat.
Di antaranya karena dikhawatirkan bisa membuat Polri menjadi lembaga super body.
Selain itu, RKUHAP juga dikhawatirkan bisa melemahkan pemberantasan korupsi karena terdapat pasal yang mengabaikan asas lex specialis Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyikapi hal itu, Komisi III telah mengundang berbagai kelompok masyarakat yang menolak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Terbaru, Komisi III mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Habiburokhman
-
/data/photo/2025/08/21/68a6a8bf47181.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua Komisi III Pesimistis RKUHAP Disahkan Masa Sidang Ini Nasional 21 Agustus 2025
-

Intip Garasi Inosentius Samsul yang Disetujui Jadi Hakim MK
Jakarta –
DPR RI menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Arief Hidayat. Menilik sisi otomotif Inosentius Samsul, berikut ini garasinya.
Dicuplik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Inosentius memiliki kekayaan sebesar 6.922.412.740 (Rp 6,9 miliaran). Harta itu disampaikan pada 17 Maret 2025.
Sebagian besar harta Inosentius Samsul merupakan aset tanah dan bangunan senilai Rp 6,2 miliar, harta bergerak lain Rp 131,5 juta, kas dan setara kas Rp 190 juta, harta lainnya Rp 20 juta, alat transportasi dan mesin Rp 522 juta, dikurangi hutang Rp 141 juta, maka totalnya jadi Rp 6,9 miliaran.
Nah khusus garasinya, Inosentius tercatat punya empat kendaraan bermotor, antara lain:
1. Honda Jazz tahun 2005 senilai Rp 60 juta
2. Motor Honda matic tahun 2011 senilai Rp 2 juta
3. Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2014 senilai Rp 280 juta
4. Mobil Honda CR-V tahun 2015 senilai Rp 180 jutaInosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK
Inosentius Samsul telah dinyatakan lolos fit and proper test oleh Komisi III DPR. Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal.
Inosentius menggantikan Arief Hidayat yang akan segera pensiun. Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu tersebut, usia Arief genap menjadi 70 tahun.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan hasil fit and proper test terhadap Inosentius Samsul yang digelar Komisi III pada Rabu (20/8).
“Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI pada tanggal 20 Agustus 2025,” kata Habiburokhman.
Cucun menanyakan persetujuan para anggota Dewan yang hadir. Para anggota pun kompak menyetujuinya.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Cucun yang dijawab setuju oleh para anggota.
(riar/rgr)
-

Komisi III DPR harap Hakim MK baru dapat beri pemahaman penyusunan UU
“Nah, kalau Pak Sensi yang ada di sini 35 tahun dia tahu kalau mau dikejar kemana pun dia kan ditanya soal apa namanya persoalan di undang-undang, Pak Sensi ini tahu, Pak Inosentius Samsul ini tahu,”
Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap Inosentius Samsul yang telah disetujui DPR RI menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru dapat memberikan warna sekaligus pemahaman terhadap proses penyusunan undang-undang (UU) yang menjadi objek uji materi pada lembaga negara tersebut.
Dia menyebut pria yang akrab disapa Sensi itu menguasai pemahaman soal penyusunan produk legislasi sebab telah berpengalaman selama lebih dari tiga dekade di DPR RI sebagai perumus hingga peneliti yang terlibat dalam proses penyusunan undang-undang.
“Nah, kalau Pak Sensi yang ada di sini 35 tahun dia tahu kalau mau dikejar kemana pun dia kan ditanya soal apa namanya persoalan di undang-undang, Pak Sensi ini tahu, Pak Inosentius Samsul ini tahu,” kata Habibirokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia lantas berkata, “Karena itu saya pikir Pak Inosentius Samsul bisa mewarnai Mahkamah Konstitusi, ya bisa juga memberikan pemahaman ke rekan-rekan hakim konstitusi lainnya (soal penyusunan undang-undang).”
Sebab, menurut dia, hakim konstitusi saat ini kerap tak mendalami berbagai aspek persoalan dalam suatu penyusunan undang-undang yang telah melalui sejumlah proses dan tahapan untuk mengambil pertimbangan putusan atas suatu perkara uji materi.
“Mereka itu (hakim konstitusi) sebetulnya nggak bisa paham apa persoalan teknis, apa persoalan substansi, apa persoalan politis di DPR RI ini dalam penyusunan undang-undang. Sehingga semua hal-hal teknis dan lain sebagainya dikejar-kejar, digebyah-uyah sebagai sebuah kesalahan yang akhirnya dijadikan dasar untuk membatalkan produk perundang-undangan,” katanya.
Menurut dia, undang-undang yang disusun dengan melibatkan begitu banyak aspirasi rakyat perlu dikawal agar tak serta merta dibatalkan oleh MK, misalnya karena tuduhan ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan perumusan undang-undang tersebut.
“Aspirasi rakyat ini kan harus dikawal ketika berwujud undang-undang harus dikawal, jangan sampai berubah ya. Hal-hal yang substansi yang berpihak kepada rakyat, mengakomodir kepentingan-kepentingan rakyat, jangan sampai diubah karena karena tuduhan ketidaksempurnaan pelaksanaan perumusan undang-undang ini secara teknis,” tuturnya.
Dia pun memastikan bahwa Inosentius Samsul sebagai calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi bukan calon titipan, tetapi merupakan satu-satunya sosok yang diusulkan.
“Ini bukan persoalan titip menitip atau bukan, kami di sini kan wakil rakyat, kami mewakili rakyat dalam merumuskan undang-undang,” ucapnya
Sebaliknya, dia menyebut bahwa Inosentius Samsul dipilih sebagai calon tunggal hakim konstitusi melalui mekanisme penjaringan aktif hingga akhirnya disetujui secara aklamasi dalam proses uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR RI, Rabu (20/8).
“Pilihan yang bulat Pak Inosensius Samsul, bahkan teman-teman ini kan semacam penjaringan aktif, bukan kita buka pendaftaran sekian ratus orang daftar dan lain sebagainya, tapi kawan-kawan yang punya hak memilih sejak awal, sudah kita cari (calon hakim MK) yang jago, yang pintar, yang cerdas yang berintegritas,” paparnya.
Untuk itu, dia memandang persetujuan DPR RI terhadap Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi sudah sangat tepat sebab memiliki kemampuan serta kapasitas hingga integritas.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Adapun Inosentius diusulkan oleh Komisi III DPR RI untuk menjadi Hakim MK karena Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberitahukan bahwa Hakim MK Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Sah! DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengesahkan Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang akan purnatugas pada bulan Februari 2026.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komisi III Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kamis (21/8/2025).
“Berdasarkan pandangan seluruh fraksi secara bulat disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI, Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., sebagai hakim konstitusi,” katanya.
Dia menyampaikan keputusan itu sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah tanggal 19 Agustus 2025 yang salah satu agendanya membahas surat masuk dari pimpinan Mahkamah Konstitusi nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi Profesor Arief Hidayat.
Usulan Inosentius dinilai telah memenuhi syarat administrasi dan lolos fit and proper test. Habiburokhman mengatakan usulan itu merupakan bagian dari perekrutan aktif dari anggota DPR untuk mengajukan calon hakim MK yang berkompeten.
Menurutnya usulan tersebut bagian dari kepentingan rakyat karena DPR merupakan wakil rakyat. Adapun terkait pengangkatan Inosentius diserahkan kepada pemerintah sehingga Habiburokhman belum dapat mengkonfirmasi jadwal pelantikan Inosentius.
Setelah memberikan pidato persetujuan pergantian hakim MK, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan sidang mengetok palu sebagai tanda Inosentius sah menjadi calon hakim MK usulan DPR.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi kepada MK usulan DPR tersebut apakah dapat disetujui?” katanya.
“Sah,” jawab para tamu undangan.
-

Habiburokhman Ungkap Alasan Inosentius jadi Calon Tunggal Hakim MK Pengganti Arief Hidayat
Bisnis.com, JAKARTA – Inosentius Samsul merupakan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusul oleh DPR, menggantikan hakim Arief Hidayat. Dia satu-satunya calon yang menjalani fit and proper test, Rabu (20/8/2025).
Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkapkan DPR memiliki wewenang untuk mengajukan calon hakim MK. Menurutnya ini merupakan hak konstitusional DPR.
Pernyataan itu bukan tanpa sebab, karena pengujian Inosentius dinilai terlalu terburu-buru dan diduga ‘titipan’ dari DPR.
“Ini calon yang diusulkan oleh DPR, bukan titipan. Memang usulan kami, usulan DPR. Apakah calonnya satu atau dua, kami kan melaksanakan hak konstitusional kami,” katanya kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (20/8/2025).
Dia mengatakan mekanisme perekrutan ini lazim digunakan dan dapat dilakukan oleh siapapun. Dia mencontohkan ketika mengadakan Pansel (panita seleksi) bersama KPK atau KY, mendorong melakukan perekrutan aktif serta merekomendasikan calon-calon yang berkompeten.
Habiburokhman juga menilai usulan tersebut merupakan keinginan rakyat karena DPR adalah wakil rakyat.
“Kami wakil rakyat, kami dipilih oleh rakyat. Jadi kalau kami bersuara memilih ya itulah juga pilihan rakyat,” sebutnya.
Artinya, kata dia, DPR membawa kepentingan rakyat dalam mengusulkan Inosentius.
Diketahui, Inosentius telah disetujui sebagai hakim MK atas usulan Komisi III DPR RI. Persetujuan ini setelah Inosentius memenuhi syarat administrasi dan lolos fit and proper test.
“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., sebagai hakim konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tulis kesimpulan Rapat Komisi III DPR terkait Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Masa Persidangan I tahun Sidang 2025-2025.
-

Uya Kuya Masa Bodoh soal Hujatan Netizen Gara-gara Joget di Sidang MPR: Kita DPR, tapi Kita Juga Artis
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Videonya viral asyik berjoget bersama Eko Patrio dan sejumlah anggota DPR RI lainnya di sela sidang tahunan MPR, Surya Utama atau Uya Kuya memilih masa bodoh.
Anggota Komisi IX DPR RI ini menegaskan bahwa selain dirinya sebagai wakil rakyat, ia bersama Eko juga memiliki status artis yang terus melekat.
“Lah emang kita artis, Kita DPR tapi kita artis,” kata Uya Kuya dikutip pada Rabu (20/8/2025).
Ia kemudian balik bertanya soal pejabat-pejabat yang juga banyak membuat konten.
Salah satunya dari Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang merupakan Ketua Komisi juga aktif membuat konten.
Bahkan, belum lama ini ia membuat konten sound horeg hingga masak mie instan menggunakan gas LPG 3 kilogram di tengah isu kenaikan gaji.
“Gue tanya sekarang, emang ada anggota DPR yang gak ngonten, ada? Semua ngonten,” cetusnya.
Uya Kuya bilang, bukan hanya kalangan artis yang terus membuat konten. Tapi kebanyakan dari netizen pun melakukan hal serupa.
“Artis ngonten, netizen juga ngonten,” tandasnya.
Untuk diketahui, setelah viralnya video anggota DPR RI berjoget di sela-sela sidang MPR, netizen ramai-ramai memberikan hujatan.
Menariknya, Eko Patrio yang juga merupakan Politikus PAN seperti Uya Kuya, merespons komentar netizen dengan konten sound horeg di sebuah ruangan yang diduga ruangan kerjanya.
“Biar jogetnya lebih keren pake sound ini aja,” kata Eko dalam unggahan TikTok pribadinya @ekopatrio, dikutip pada Rabu (20/8/2025). (Muhsin/fajar)
-

DPR putuskan hasil uji kelayakan Hakim MK di rapat paripurna besok
“Kita masih menunggu surat. Ini kan Komisi III DPR masih rapat-rapat. Kalau memang itu, ada surat dari Komisi III untuk bisa disahkan di besok, ya kemungkinan kita sahkan besok,”
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan DPR RI akan mengambil keputusan terkait persetujuan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada rapat paripurna yang digelar Kamis (21/) besok
Menurut dia, Komisi III DPR RI telah selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal yakni Inosentius Samsul. Rencananya, kata dia, rapat paripurna akan digelar pada siang hari pukul 13.00 WIB.
“Kita masih menunggu surat. Ini kan Komisi III DPR masih rapat-rapat. Kalau memang itu, ada surat dari Komisi III untuk bisa disahkan di besok, ya kemungkinan kita sahkan besok,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan uji kelayakan bagi calon Hakim MK itu digelar karena DPR RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi bahwa akan ada Hakim MK yang bakal segera pensiun, yakni Arief Hidayat.
Maka, kata dia, pengganti Hakim MK tersebut bakal merupakan sosok usulan dari DPR RI.
Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Apakah disetujui?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setujui oleh seluruh Anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Setelah mengetuk palu, Habiburokhman mengatakan bahwa penyetujuan itu selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

DPR: Inosentius bukan calon Hakim MK titipan, tetapi diusulkan
Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Habiburokhman memastikan bahwa Inosentius Samsul sebagai calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi bukan calon titipan, tetapi merupakan satu-satunya sosok yang diusulkan.
Dia mengatakan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal hakim konstitusi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. DPR berhak mengusulkan dua atau hanya satu calon.
“Bukan titipan lagi, ini memang calon kami. Anda baca tadi ya di ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, ini calon yang diusulkan oleh DPR. Bukan titipan, memang usulan kami, usulan DPR,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa pemilihan Inosentius sebagai calon tunggal hakim konstitusi menggunakan mekanisme penjaringan aktif.
Jika ada sosok lain yang ingin mendaftar tetapi DPR hendak memilih Inosentius, kata dia, maka Inosentius yang tetap akan dipilih DPR.
Menurut dia, mekanisme tersebut yang dilakukan seperti talent scouting, lazim dilakukan untuk perekrutan dalam posisi apa pun.
Untuk itu, dia pun mendorong panitia seleksi untuk lembaga-lembaga lainnya agar aktif melakukan perekrutan dengan mencari orang-orang yang punya kualitas, dengan tak sekadar menunggu pendaftaran.
“Kalau orang yang tidak mau daftar, kita dorong, kita dorong, kita endorse untuk daftar,” katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.
Hal itu menjadi kesimpulan rapat Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Adapun Inosentius Samsul merupakan calon tunggal hakim konstitusi dalam uji kelayakan tersebut, yang saat ini merupakan Kepala Badan Keahlian DPR RI.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Komisi III DPR setujui Inosentius jadi Hakim MK gantikan Arief Hidayat
Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.
Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Adapun Inosentius Samsul merupakan calon tunggal dalam uji kelayakan tersebut.
“Apakah disetujui?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setujui oleh seluruh Anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Setelah mengetuk palu, Habiburokhman mengatakan bahwa penyetujuan itu selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan bahwa Inosentius merupakan calon tunggal yang telah menempuh penjaringan yang dilakukan Komisi III DPR RI. Menurut dia, Inosentius telah memenuhi syarat-syarat administratif sebelum mengikuti uji kelayakan itu.
Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Inosentius memaparkan visi dan misinya untuk Mahkamah Konstitusi ke depannya. Setelah itu, dia pun diberi beberapa pertanyaan oleh sejumlah Anggota Komisi III DPR RI yang hadir.
Adapun visi yang dia sampaikan yakni akan membawa MK menjadi lembaga peradilan yang akuntabel dan transparan, tanpa pengaruh atau intervensi dari pihak manapun. Selain itu, dia pun ingin membenahi cara berpikir publik terhadap MK dan tidak akan mengeluarkan putusan yang kontroversial.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Calon tunggal Hakim MK punya misi tak akan buat putusan kontroversi
Jakarta (ANTARA) – Calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul yang tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI, mengatakan memiliki misi bahwa tidak akan membuat putusan yang menimbulkan kontroversi.
Untuk itu, dia mengaku bakal meningkatkan kualitas putusan yang bersifat mudah dipahami, dapat dilaksanakan, dan mampu menjadi solusi. Adapun Inosentius menjadi calon Hakim MK untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.
“Jadi diharapkan ke depan Mahkamah Konstitusi itu betul-betul menjadi tempat yang dipercaya untuk bisa menyelesaikan persoalan dan mencari keadilan bagi siapapun,” kata Inosentius di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa MK sebagai lembaga peradilan memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka, tetapi harus tetap terpercaya dan akuntabel. Menurut dia, merdeka yang dimaksud adalah MK harus bebas dari pengaruh atau intervensi kelompok tertentu.
Selain itu, menurut dia, MK juga harus bebas dari asumsi bahwa MK adalah selalu benar dan DPR tak menghasilkan UU yang berkualitas. Dia menilai cara berpikir seperti itu pun harus dibenahi.
“Nah ini yang mungkin saya akan perbaiki, artinya untuk menempatkan pemikiran secara fair. Jadi merdeka tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu,” kata dia.
Selain itu, dia pun mengaku bakal membawa MK untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi konstituisonal, rasional, penalaran hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.
Adapun Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal Hakim Konstitusi yang akan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan mekanisme pengajuan Hakim Konstitusi dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, yang disepakati dalam rapat internal.
Calon tunggal untuk Hakim Konstitusi yakni Inosentius Samsul, saat ini merupakan Kepala Badan Keahlian DPR RI.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.