Tag: Habiburokhman

  • Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Prabowo, MPR: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Prabowo, MPR: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani menyebut pemberian amnesti dan abolisi yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto adalah hak prerogatif yang dijamin UUD 1945.

    Muzani berkata demikian kala merespons soal Prabowo yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Ya itu adalah hak prerogatif presiden seperti yang dijamin UUD 1945 sebagai Kepala Negara,” tuturnya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).

    Muzani yakin bahwa Prabowo pastinya memiliki pertimbangan yang matang untuk memberikan amnesti ke Hasto dan abolisi ke Tom Lembong. MPR, katanya, menyambut baik keputusan Prabowo itu.

    “Saya kira presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu, dan ini saya kira kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan, persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan,” ucap dia.

    Sementara itu di sisi DPR, Ketua Komisi III Habiburokhman menilai keputusan Prabowo adalah hal yang tepat. Menurutnya juga, keputusan itu sudah sesuai dengan konstitusi dan hukum yang ada di Indonesia.

    Selain itu, legislator Gerindra ini menegaskan bahwa Prabowo tidak mengintervensi aparat penegak hukum dalam pemberian amnesti dan abolisi. Prabowo dianggap menyelesaikan persoalan hukum dan politik dengan cara konstitusional. 

    “Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/8/2025).

  • Habiburokhman: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bukan Intervensi!

    Habiburokhman: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bukan Intervensi!

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh Presiden RI Prabowo Subianto adalah keputusan yang tepat.

    Menurutnya juga, keputusan Prabowo itu sudah sesuai dengan konstitusi dan hukum yang ada di Indonesia. Keputusan ini pun dia anggap berguna bagi kepentingan bangsa dan negara. Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi.

    Selain itu, legislator Gerindra ini menegaskan bahwa Prabowo tidak mengintervensi aparat penegak hukum dalam pemberian amnesti dan abolisi. Prabowo dianggap menyelesaikan persoalan hukum dan politik dengan cara konstitusional.

    “Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Lebih lanjut, Habiburokhman berujar baik itu Hasto maupun Tom Lembong, keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. 

    “Di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.

    Dikatakannya, sebenarnya amnesti dan abolisi sudah lama menjadi pembicaraan di DPR sejak 2019. Pasalnya, menurut dia saat ini setiap lapas mengalami over capacity hingga 400 persen dan ini menjadi masalah yang serius.

    “Pemberian amnesti tentu akan sangat efektif mengatasi over capacity tersebut. Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif,” ujarnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman menyebut penyelesaian persoalan hukum dengan hak prerogatif presiden tersebut bukan pertama kali dilakukan. Presiden pertama RI, Soekarno juga pernah memberikan amnesti umum dengan UU No11/1954.

    “Soeharto memberikan grasi di antaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990-an, BJ Habibie dan Gusdur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, SBY, dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut,” tutup dia.

  • Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat

    Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat

    GELORA.CO – Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang tepat. Hak istimewa yang digunakan Presiden Prabowo Subianto itu sesuai dengan konstitusi.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhma menjelaskan, pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait kewenangan istimewa Presiden tersebut. Presiden melakukan pertimbangan teknis sesuai UU Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

    “Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan tersebut dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman, Jumat (1/8/2025).

    Politikus Gerindra itu, pemberian hak istimewa Presiden kepada Hasto dan Tim tidak bisa dimaknai bahwa Prabowo mengintervensi kerja aparat penegak hukum. Sebaliknya, Prabowo justru mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang juga konstitusional.

    “Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” jelas dia.

    Dalam kasus Hasto dan Tom, Habiburokhman menilai bahwa keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. Meski tak menampik Presiden mempunyai pertimbangan lain, namun menurutnya tujuan pemberian hak istimewa ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

    “Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya diri senoiri dan tidak mengambil uang negara, di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” ungkap dia.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyinggung persoalan overcapacity di lapas yang menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, pemberian amnesti dan abolisti dinilainya akan efektif mengatasi masalah tersebut.

    “Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif,” kata dia.

    “Artinya pendekatan kita terhadap peristiwa hukum pidana bukan lagi sekedari penghukuman tetapi sudah bergeser menjadi proses reintegrasi sosial dan pemulihan korban,” sambungnya.

    Habiburokhman juga menegaskan penyelesaian persoalan hukum menggunakan hak prerogatif Presiden tidak pertama kali terjadi. Menurutnya seluruh Presiden pernah menggunakan hak istimewa itu tersebut.

    “Penyelesaian persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif Presiden bukan pertama kali dilakukan,”ujarnya.

    Soekarno kata dia memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi diantaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990 an.

    “BJ Habibie dan Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut,” tutupnya.

  • Terungkap! Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

    Terungkap! Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025). 

    Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    “Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.

    Dia mengaku bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.

    Supratman juga menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara.

    “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyebut pemberian abolisi terhadap Tom Lembong mempertimbangkan kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

    “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tuturnya.

    Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik Indonesia,” kata dia.

    Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

    DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025). 

    Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.

    Vonis Tom Lembong 

    Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

    Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

  • Penyidik Telah Bekerja dengan Sabar dan Teliti

    Penyidik Telah Bekerja dengan Sabar dan Teliti

    JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi kinerja Kepolisian RI (Polri), khususnya Polda Metro Jaya yang mengungkap kasus meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan dengan terang dan jelas.

    Menurut Habiburokhman, mekanisme investigasi kriminal ilmiah yang dijalankan Polri dengan melibatkan banyak ahli sangat membantu masyarakat untuk memahami kasus tersebut.

    “Fakta-fakta yang disampaikan bisa kami lihat bahwa para penyidik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, sabar, cermat dan teliti,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu, 30 Juli.

    Menariknya, kata Habiburokhman, dikatakan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan orang lain namun penyidik masih belum menutup kasus ini.

    “Ini menunjukkan bahwa penyidik sangat memahami prinsip hukum pidana bawah kesimpulan akhir harus diambil dengan bukti yang tak terbantahkan lagi,” kata dia.

    Seperti diketahui, polisi telah mengumumkan hasil penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP) di kamar kostnya, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

    Sederet fakta terungkap berdasarkan hasil uji forensik tim Puslabfor Bareskrim Polri dan dokter dari RSCM serta analisis barang bukti. Salah satu temuannya mengenai penyebab kematian Arya Daru.

    Polisi menerangkan, dari berbagai barang bukti yang ada, tidak ditemukan adanya pembunuhan dalam kematian Arya Daru. Polisi juga belum menemukan unsur pidana dari kasus kematian ADP.

    “Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa indikator kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan orang diri. Kami menyimpulkan hasil penyelidikan yang kami lakukan bahwa kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa, 29 Juli.

    Selain itu, temuan penyelidikan digital forensik pada laptop dan telepon genggam milik korban mengungkapkan tidak ada ancaman terhadap korban untuk bunuh diri. Dari laptop dan telepon genggam milik korban, polisi hanya menemukan rekam pencarian mengenai penyakit.

  • Komisi III DPR pastikan penegakan hukum di Kalbar berjalan baik

    Komisi III DPR pastikan penegakan hukum di Kalbar berjalan baik

    Kapolda Kalbar Irjenpol Pipit Rismanto memberikan cinderamata kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Pontianak, Minggu (ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)

    Komisi III DPR pastikan penegakan hukum di Kalbar berjalan baik
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 27 Juli 2025 – 17:59 WIB

    Elshinta.com – Komisi III DPR RI memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik di Kalimantan Barat dengan melakukan reses masa persidangan IV tahun sidang 2024–2025 di Polda Kalbar.

    “Kunjungan ini bertujuan mengevaluasi kinerja dan strategi penegakan hukum di wilayah Kalbar,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Pontianak, Minggu.

    Dalam keterangannya, Kapolda Kalbar Irjenpol Pipit Rismanto memaparkan kondisi geografis, demografis, serta sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian di Kalbar kepada rombongan yang dipimpin Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

    “Kalbar memiliki luas wilayah 14,68 juta hektare dengan jumlah penduduk sebanyak 5,6 juta jiwa. Luas dan kompleksitas wilayah menimbulkan tantangan tersendiri dalam penegakan hukum,” kata Pipit.

    Beberapa isu strategis yang diangkat antara lain keberadaan perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin (PETI), penyalahgunaan subsidi migas dan pupuk, serta penyelundupan barang dan orang di wilayah perbatasan, termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, kejahatan konvensional dan peredaran narkoba melalui jalur tikus dari Malaysia juga menjadi perhatian serius.

    Kapolda juga menyampaikan penggunaan anggaran Polda Kalbar tahun 2025 sebesar Rp1,45 triliun, dengan realisasi serapan hingga pertengahan tahun mencapai 50,27 persen. Ia mengusulkan tambahan anggaran guna mendukung pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara dan peningkatan mobilitas personel melalui dana perjalanan dinas.

    “Dukungan anggaran sangat penting untuk mengoptimalkan pelayanan dan operasional kepolisian, termasuk di daerah perbatasan yang rawan,” kata Pipit.

    Dalam hal penegakan hukum, Polda Kalbar mengedepankan pendekatan Restorative Justice yang sejalan dengan kebijakan hukum progresif, dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

    Periode Januari–Juli 2025 juga mencatat penurunan signifikan gangguan kamtibmas dan angka kriminalitas dibandingkan tahun sebelumnya. Atas capaian ini, Polda Kalbar mendapat penghargaan nasional dari KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam penanganan Tipikor, TPPO, dan konflik pertanahan.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Kajati Kalbar, Kepala BNNP Kalbar, Wakapolda Kalbar, dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Kalbar.

    Kunjungan Komisi III DPR RI ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar-lembaga untuk menghadapi tantangan hukum di wilayah perbatasan. Kapolda menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas Polri di Kalbar.

    “Dukungan legislatif melalui evaluasi dan masukan strategis menjadi fondasi penting bagi keberhasilan Polri dalam menciptakan keamanan, keadilan, dan penegakan hukum yang berintegritas di Bumi Khatulistiwa,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Komisi III DPR Evaluasi Penegakan Hukum di Kalbar

    Komisi III DPR Evaluasi Penegakan Hukum di Kalbar

    Pontianak, Beritasatu.com– Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), guna mengevaluasi kinerja serta strategi penegakan hukum di wilayah perbatasan tersebut.

    “Kunjungan ini bertujuan mengevaluasi kinerja dan strategi penegakan hukum di wilayah Kalbar,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Mapolda Kalbar, Pontianak, seperti dilansir Antara, Minggu (27/7/2025).

    Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dalam paparannya menjelaskan, Kalbar memiliki wilayah seluas 14,68 juta hektare dan jumlah penduduk sekitar 5,6 juta jiwa. Menurutnya, luas wilayah dan kondisi geografis yang kompleks menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum.

    Isu strategis yang disoroti antara lain keberadaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa izin (PETI), penyalahgunaan subsidi migas dan pupuk, serta maraknya penyelundupan barang dan orang di wilayah perbatasan. Selain itu, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta peredaran narkoba melalui jalur tikus dari Malaysia juga menjadi fokus perhatian.

    “Polda Kalbar mencatat adanya penurunan gangguan kamtibmas dan tindak kriminal sepanjang Januari hingga Juli 2025,” ungkap Pipit.

    Terkait anggaran, Polda Kalbar mengelola dana sebesar Rp 1,45 triliun untuk tahun 2025, dengan serapan mencapai 50,27 persen hingga pertengahan tahun. Kapolda mengusulkan tambahan anggaran untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara dan peningkatan mobilitas personel.

    “Dukungan anggaran sangat penting untuk operasional, terutama di wilayah perbatasan yang rawan,” ujarnya.

    Dalam penegakan hukum, Polda Kalbar mengedepankan pendekatan Restorative Justice guna menyelesaikan perkara secara adil dan berkeadilan sosial. Atas berbagai capaian tersebut, Polda Kalbar menerima penghargaan dari KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam penanganan kasus Tipikor, TPPO, dan konflik agraria.

    Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala BNNP Kalbar, Wakapolda Kalbar, serta para pejabat utama Polda Kalbar.

    Habiburokhman menyebut, kunjungan kerja ini menjadi bagian dari pengawasan Komisi III untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan responsif terhadap isu strategis di daerah perbatasan.

  • DPR gelar rapat dengan sejumlah organisasi advokat bahas revisi KUHAP

    DPR gelar rapat dengan sejumlah organisasi advokat bahas revisi KUHAP

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah organisasi advokat guna membahas dan mendengar aspirasi terkait revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya merasa bahwa masukan-masukan yang membangun terkait revisi itu merupakan hal penting, termasuk masukan yang berdasarkan pengalaman dan evaluasi dari para advokat.

    “Profesi advokat ini adalah profesi yang mulia di mana rekan-rekan advokat ini bekerja untuk warga negara yang bermasalah dengan hukum,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, mayoritas advokat itu pasti sudah pernah mendampingi masyarakat bawah yang tidak mampu. Biasanya, kata dia, para advokat itu membantu masyarakat tersebut di tahun-tahun pertama ketika berprofesi.

    “Kami berkomitmen memperkuat profesi advokat. Kenapa hal tersebut dilakukan? Itu demi terciptanya hukum yang adil dengan KUHAP ini,” kata dia.

    Adapun sejumlah organisasi advokat yang hadir untuk memberi masukan, di antaranya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Ikaran Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), hingga Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari).

    Menurut dia, tokoh-tokoh organisasi advokat yang hadir itu merupakan high profile, tetapi mereka merupakan pejuang-pejuang yang membangun karirnya sejak dari tingkat bawah.

    Dia menilai keberadaan mereka selama ini sudah berkontribusi untuk masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

    Nemun, kata dia, selama ini advokat tidak bisa banyak berperan ketika mendampingi kliennya karena keterbatasan kewenangan berdasarkan KUHAP yang lama. Untuk itu, dia mengatakan bahwa revisi KUHAP yang saat ini sedang dilakukan, akan memperbaiki kondisi tersebut.

    “Komitmen kita tidak mengganggu kewenangan tidak mengurangi kewenangan tidak menggeser kewenangan aparat penegak hukum lainnya,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dankodiklat TNI Apresiasi Hoegeng Awards 2025: Bisa Inspirasi Institusi Lain

    Dankodiklat TNI Apresiasi Hoegeng Awards 2025: Bisa Inspirasi Institusi Lain

    Jakarta

    Kemeriahan malam penganugerahan Hoegeng Awards 2025 dirasakan semua pihak. Tak terkecuali Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Dankodiklat) TNI, Letjen TNI Bobby Rinal Makmun.

    Letjen Bobby menyebut malam penganugerahan Hoegeng Awards 2025 sangat menarik. Dia mengatakan ajang Hoegeng Awards ini diyakini dapat menjadi inspirasi bagi setiap prajurit setiap institusi, bukan hanya kepolisian.

    “Untuk acara bagus, menarik. Tentunya acara ini bisa menginspirasi, bukan hanya untuk institusi kepolisian tapi juga institusi yang lain,” kata Letjen Bobby usai menghadiri acara Hoegeng Award 2025 di Auditorium Mutiara PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

    Hoegeng Awards merupakan program kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    Lima kategori dalam Hoegeng Awards 2025, yakni Polisi Berintegritas, Polisi Berdedikasi, Polisi Inovatif, Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan, serta Polisi Tapal Batas dan Pedalaman. Acara ini didukung oleh BRI, Telkom Indonesia, BNI, Mandiri, dan PLN.

    (knv/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Revisi UU KUHAP, DPR Bakal Undang Lagi YLBHI dan Organisasi Advokat

    Revisi UU KUHAP, DPR Bakal Undang Lagi YLBHI dan Organisasi Advokat

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI akan kembali mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menuturkan undangan ini akan dimulai esok hari, Senin (21/7/2025). Dia mengatakan YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta pembahasan revisi KUHAP dihentikan. Sebaliknya, organisasi advokat mengusulkan agar revisi UU KUHAP terus dibahas.

    Selain khusus untuk YLBHI dan organisasi advokat, lanjut dia, Komisi III DPR mempersilakan masyarakat luas yang juga ingin menyampaikan aspirasinya untuk bisa mengajukan RDPU di Komisi III DPR.

    “[Undangan kepada YLBHI dan organisasi advokat] agar aspirasinya bisa diakomodir. Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” kata Habiburokhman dalam keterangan resmi, sebagaimana dikutip Minggu (20/7/2025).

    Dia mengemukakan hal tersebut karena menurutnya semua aspirasi rakyat harus didengar, dipertimbangkan, dan sebisa mungkin diakomodir dalam revisi KUHAP tersebut.

    Sebelumnya, Habiburokhman menegaskan selama Rapat Paripurna belum dimulai, pihaknya masih bisa menerima masukan terhadap revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Hal ini dia ungkapkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025). 

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama ‘janur kuning’ Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” kata legislator Gerindra tersebut.