Tag: Habiburokhman

  • Uya Kuya Masa Bodoh soal Hujatan Netizen Gara-gara Joget di Sidang MPR: Kita DPR, tapi Kita Juga Artis

    Uya Kuya Masa Bodoh soal Hujatan Netizen Gara-gara Joget di Sidang MPR: Kita DPR, tapi Kita Juga Artis

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Videonya viral asyik berjoget bersama Eko Patrio dan sejumlah anggota DPR RI lainnya di sela sidang tahunan MPR, Surya Utama atau Uya Kuya memilih masa bodoh.

    Anggota Komisi IX DPR RI ini menegaskan bahwa selain dirinya sebagai wakil rakyat, ia bersama Eko juga memiliki status artis yang terus melekat.

    “Lah emang kita artis, Kita DPR tapi kita artis,” kata Uya Kuya dikutip pada Rabu (20/8/2025).

    Ia kemudian balik bertanya soal pejabat-pejabat yang juga banyak membuat konten.

    Salah satunya dari Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang merupakan Ketua Komisi juga aktif membuat konten.

    Bahkan, belum lama ini ia membuat konten sound horeg hingga masak mie instan menggunakan gas LPG 3 kilogram di tengah isu kenaikan gaji.

    “Gue tanya sekarang, emang ada anggota DPR yang gak ngonten, ada? Semua ngonten,” cetusnya.

    Uya Kuya bilang, bukan hanya kalangan artis yang terus membuat konten. Tapi kebanyakan dari netizen pun melakukan hal serupa.

    “Artis ngonten, netizen juga ngonten,” tandasnya.

    Untuk diketahui, setelah viralnya video anggota DPR RI berjoget di sela-sela sidang MPR, netizen ramai-ramai memberikan hujatan.

    Menariknya, Eko Patrio yang juga merupakan Politikus PAN seperti Uya Kuya, merespons komentar netizen dengan konten sound horeg di sebuah ruangan yang diduga ruangan kerjanya.

    “Biar jogetnya lebih keren pake sound ini aja,” kata Eko dalam unggahan TikTok pribadinya @ekopatrio, dikutip pada Rabu (20/8/2025). (Muhsin/fajar)

  • DPR putuskan hasil uji kelayakan Hakim MK di rapat paripurna besok

    DPR putuskan hasil uji kelayakan Hakim MK di rapat paripurna besok

    “Kita masih menunggu surat. Ini kan Komisi III DPR masih rapat-rapat. Kalau memang itu, ada surat dari Komisi III untuk bisa disahkan di besok, ya kemungkinan kita sahkan besok,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan DPR RI akan mengambil keputusan terkait persetujuan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada rapat paripurna yang digelar Kamis (21/) besok

    Menurut dia, Komisi III DPR RI telah selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal yakni Inosentius Samsul. Rencananya, kata dia, rapat paripurna akan digelar pada siang hari pukul 13.00 WIB.

    “Kita masih menunggu surat. Ini kan Komisi III DPR masih rapat-rapat. Kalau memang itu, ada surat dari Komisi III untuk bisa disahkan di besok, ya kemungkinan kita sahkan besok,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan uji kelayakan bagi calon Hakim MK itu digelar karena DPR RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi bahwa akan ada Hakim MK yang bakal segera pensiun, yakni Arief Hidayat.

    Maka, kata dia, pengganti Hakim MK tersebut bakal merupakan sosok usulan dari DPR RI.

    Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    “Apakah disetujui?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setujui oleh seluruh Anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Setelah mengetuk palu, Habiburokhman mengatakan bahwa penyetujuan itu selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR: Inosentius bukan calon Hakim MK titipan, tetapi diusulkan

    DPR: Inosentius bukan calon Hakim MK titipan, tetapi diusulkan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Habiburokhman memastikan bahwa Inosentius Samsul sebagai calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi bukan calon titipan, tetapi merupakan satu-satunya sosok yang diusulkan.

    Dia mengatakan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal hakim konstitusi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. DPR berhak mengusulkan dua atau hanya satu calon.

    “Bukan titipan lagi, ini memang calon kami. Anda baca tadi ya di ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, ini calon yang diusulkan oleh DPR. Bukan titipan, memang usulan kami, usulan DPR,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan bahwa pemilihan Inosentius sebagai calon tunggal hakim konstitusi menggunakan mekanisme penjaringan aktif.

    Jika ada sosok lain yang ingin mendaftar tetapi DPR hendak memilih Inosentius, kata dia, maka Inosentius yang tetap akan dipilih DPR.

    Menurut dia, mekanisme tersebut yang dilakukan seperti talent scouting, lazim dilakukan untuk perekrutan dalam posisi apa pun.

    Untuk itu, dia pun mendorong panitia seleksi untuk lembaga-lembaga lainnya agar aktif melakukan perekrutan dengan mencari orang-orang yang punya kualitas, dengan tak sekadar menunggu pendaftaran.

    “Kalau orang yang tidak mau daftar, kita dorong, kita dorong, kita endorse untuk daftar,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Hal itu menjadi kesimpulan rapat Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    Adapun Inosentius Samsul merupakan calon tunggal hakim konstitusi dalam uji kelayakan tersebut, yang saat ini merupakan Kepala Badan Keahlian DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR setujui Inosentius jadi Hakim MK gantikan Arief Hidayat

    Komisi III DPR setujui Inosentius jadi Hakim MK gantikan Arief Hidayat

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Adapun Inosentius Samsul merupakan calon tunggal dalam uji kelayakan tersebut.

    “Apakah disetujui?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setujui oleh seluruh Anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Setelah mengetuk palu, Habiburokhman mengatakan bahwa penyetujuan itu selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Dia mengatakan bahwa Inosentius merupakan calon tunggal yang telah menempuh penjaringan yang dilakukan Komisi III DPR RI. Menurut dia, Inosentius telah memenuhi syarat-syarat administratif sebelum mengikuti uji kelayakan itu.

    Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Inosentius memaparkan visi dan misinya untuk Mahkamah Konstitusi ke depannya. Setelah itu, dia pun diberi beberapa pertanyaan oleh sejumlah Anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

    Adapun visi yang dia sampaikan yakni akan membawa MK menjadi lembaga peradilan yang akuntabel dan transparan, tanpa pengaruh atau intervensi dari pihak manapun. Selain itu, dia pun ingin membenahi cara berpikir publik terhadap MK dan tidak akan mengeluarkan putusan yang kontroversial.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Calon tunggal Hakim MK punya misi tak akan buat putusan kontroversi

    Calon tunggal Hakim MK punya misi tak akan buat putusan kontroversi

    Jakarta (ANTARA) – Calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul yang tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI, mengatakan memiliki misi bahwa tidak akan membuat putusan yang menimbulkan kontroversi.

    Untuk itu, dia mengaku bakal meningkatkan kualitas putusan yang bersifat mudah dipahami, dapat dilaksanakan, dan mampu menjadi solusi. Adapun Inosentius menjadi calon Hakim MK untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    “Jadi diharapkan ke depan Mahkamah Konstitusi itu betul-betul menjadi tempat yang dipercaya untuk bisa menyelesaikan persoalan dan mencari keadilan bagi siapapun,” kata Inosentius di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa MK sebagai lembaga peradilan memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka, tetapi harus tetap terpercaya dan akuntabel. Menurut dia, merdeka yang dimaksud adalah MK harus bebas dari pengaruh atau intervensi kelompok tertentu.

    Selain itu, menurut dia, MK juga harus bebas dari asumsi bahwa MK adalah selalu benar dan DPR tak menghasilkan UU yang berkualitas. Dia menilai cara berpikir seperti itu pun harus dibenahi.

    “Nah ini yang mungkin saya akan perbaiki, artinya untuk menempatkan pemikiran secara fair. Jadi merdeka tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu,” kata dia.

    Selain itu, dia pun mengaku bakal membawa MK untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi konstituisonal, rasional, penalaran hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.

    Adapun Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal Hakim Konstitusi yang akan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan mekanisme pengajuan Hakim Konstitusi dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, yang disepakati dalam rapat internal.

    Calon tunggal untuk Hakim Konstitusi yakni Inosentius Samsul, saat ini merupakan Kepala Badan Keahlian DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR gelar uji kelayakan calon tunggal hakim konstitusi

    Komisi III DPR gelar uji kelayakan calon tunggal hakim konstitusi

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon tunggal hakim konstitusi untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di komplek parlemen, Jakarta, Rabu, mengatakan mekanisme pengajuan hakim konstitusi dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, yang disepakati dalam rapat internal.

    Adapun calon tunggal untuk Hakim Konstitusi adalah Inosentius Samsul.

    “Tata cara pelaksanaan pengajuan hakim konstitusi ini kita laksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat ini,” kata Habiburokhman.

    Dia mengatakan bahwa sejauh ini Inosentius Samsul telah memenuhi syarat-syarat administratif.

    Untuk itu, dia meminta kepada Inosentius agar menyampaikan visi dan misinya untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan tersebut hanya memiliki calon tunggal sebab hanya Inosentius yang memenuhi syarat-syarat berdasarkan penjaringan yang telah digelar.

    Dia mengatakan bahwa Inosentius sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat telah melalui mekanisme yang sesuai aturan.

    Menurut Sahroni, pemilihan calon itu telah dilakukan dengan matang. “Yang kapabilitas dan memiliki integritas bagus yang akan kita uji dan calonnya tunggal,” kata Sahroni.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait masa pensiun Hakim Konstitusi Arief Hidayat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Sudah dan semua tahapan ada di DPR, ya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (13/8).

    Arief Hidayat merupakan hakim konstitusi jalur DPR yang lahir pada tanggal 3 Februari 1956. Saat ini, Ketua MK periode 2015–2018 itu berusia 69 tahun.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Elite Demokrat Puji Habiburokhman Jadi Orang Pertama Tolong Tom Lembong: Terbukti Alumni SMID-PRD Bukan Kaleng-kaleng

    Elite Demokrat Puji Habiburokhman Jadi Orang Pertama Tolong Tom Lembong: Terbukti Alumni SMID-PRD Bukan Kaleng-kaleng

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Elit Partai Demokrat, Andi Arief memuji Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.

    Karena disebut sebagai orang pertama yang menolong Tom Lembong saat ditahan.

    Andi Arief, menghubungkan pujiannya dengan status Habiburokhman sebagai eks aktivis. Ketua Komisi III DPR RI itu diketahui alumni Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi dan Partai Rakyat Demokratik (SMID-PRD).

    “Terbukti alumni SMID/PRD bukan kaleng-kaleng @habiburokhman,” kata Andi Arief dikutip dari unggahannya di X, Jumat (15/8/2025).

    Sebelumnya, eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong mengaku politisi Gerindra yang pertama kali membelanya saat ditahan. Padahal merupakan partai penguasa.

    Itu diungkapkan di sebuah wawancara bersama jurnalis senior, Najwa Shihab. Ditayangkan di YouTube Najwa Shihab pada Rabu, 13 Agustus 2025.

    “Waktu saya pertama kali ditahan, salah satu orang yang pertama membela saya dengan lantang adalah WakIl Ketua Umum Gerindra, partai penguasa, Ketua Komisi III Pak Habiburokhman,” kata Tom dikutip Jumat, (15/8/2025).

    Padahal, kata Tom. Habiburokhman sebelumnya adalah lawan politiknya, mengingat ia bagian dari Tim Kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

    “Yang di saat kampanye Pilpres bertabrakan dengan saya,” ujarnya.

    Saking berterima kasihnya kepada Habiburokhman, Tom bahkan sempat menyampaikan hal itu di dalam persidangan.

    Padahal, kata dia, sudah jelas. Bahwa dia dan Habiburokhman berbeda kubu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Seperti diketahui, Tom Lembong telah dibebaskan dari kasus korupsi impor gula setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

  • Perkara ‘Bilang Saja’ Agnez Mo: Disorot Senayan, Dimenangkan MA

    Perkara ‘Bilang Saja’ Agnez Mo: Disorot Senayan, Dimenangkan MA

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Agnez Mo kini tak perlu membayar hukuman pelanggaran hak cipta Rp 1,5 miliar kepada penipta lagu tersebut yani Ari Bias.

    Untuk diketahui, Agnez membawakan lagu ‘Bilang Saja’ dalam tiga konsernya. Pertama, dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023.

    Lalu, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023. Untuk itu, Majelis hakim Pengadilan Niaga membayar Rp 500 juta untuk masing-masing konser tersebut.

    Maka, total hukuman yang harus dibayar Agnez sebesar Rp 1,5 miliar. Agnez dihukum membayar royalti lantaran membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin Ari Bias.

    Agnez kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hingga akhirnya, MA menganulir putusan hakim Pengadilan Niaga.

    Putusan kasasi ini diputus oleh ketua majelis kasasi hakim agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota I, Panji Widagdo, anggota II, dan Rahmi Mulyati serta panitera pengganti Febri Widjayanto. Putusan diketok pada Senin (11/8) lalu.

    “Amar putusan: kabul,” demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. seperti dilihat pada Kamis (14/8/2025).

    Komisi III DPR Sambut Baik

    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman Foto: Ari Saputra

    Komisi III DPR menyambut baik putusan MA yang mengabulkan kasasi Angnez Mo. Putusan MA disebut sejalan dengan hasil RDPU Komisi III DPR pada Juni lalu mengenai masalah ini.

    “Kami apresiasi putusan MA tersebut,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

    Seperti diketahui RDPU tersebut dihadiri Habiburokhman, pihak Agnez Mo bernama Wawan, musikus Tantri ‘Kotak’, perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu, Badan Pengawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi, hingga Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Rapat tersebut mencatat adanya dugaan pemeriksaan dan putusan hakim di perkara tersebut tidak sesuai dengan undang-undang (UU).

    “Putusan ini sudah sesuai dengan hasil RDPU Komisi III tanggal 20 Juni lalu dan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata Habiburokhman.

    Wakil Ketua Umum Gerindra ini berharap penegakan hukum mengenai hak cipta segera kondusif dengan putusan MA terhadap perkara Agnez Mo. Habiburokhman menghormati pemegang hak cipta namun tidak ingin pekerja seni menjadi ketakutan juga.

    “Dengan putusan ini kami harap situasi penegakan hukum terkait hak cipta akan segera kondusif. Kita hormati pemegang hak cipta, namun jangan sampai menimbulkan ketakutan berlebihan pekerja seni,” ujar dia.

    Halaman 2 dari 2

    (dek/dek)

  • Abolisi Tom Lembong Masih Timbulkan Tanya, Benarkah Hubungan Prabowo dengan Pihak Tertentu Retak?

    Abolisi Tom Lembong Masih Timbulkan Tanya, Benarkah Hubungan Prabowo dengan Pihak Tertentu Retak?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan amnesti dan abolisi umumnya diberikan untuk melakukan rekonsiliasi kondisi politik, sedangkan abolisi pada alasan kemanusiaan.

    “Amnesti dan abolisi itu bahasa politik, bukan hukum. Penggunaannya di Indonesia dalam perkembangannya digunakan pada kasus politik. Ada motif rekonsiliasi dalam kepentingan nasional,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2025).

    Namun pada kasus Tom Lembong, Zainal tidak melihat ada kondisi yang mengharuskan proses rekonsiliasi itu dilakukan. Abolisi seharusnya tidak perlu diberikan jika proses hukum sudah berjalan sesuai dengan kaidah hukum nasional.

    Alasan pemberian abolisi pada kasus Tom Lembong masih menimbulkan pertanyaan besar.

    “Ini jelas masalah politik, tapi masalahnya apa yang mau direkonsiliasi? Mungkin Presiden punya keretakan hubungan dengan pihak tertentu, tapi salah kalau itu diukur dengan skala nasional,” tegasnya.

    Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar

    Ia khawatir jika ini terus terjadi, akan ada banyak kebijakan yang dilandaskan pada motif politik dibandingkan kepentingan publik.

    “Harus ada parameter hukum yang jelas dalam pemberian amnesti dan abolisi. Apakah ada kepentingan nasional atau motif politik di balik kasus tersebut,” ungkapnya.

    Selain itu, perlu ada limitasi kasus tertentu yang bisa diberikan amnesti dan abolisi. Terlebih dalam kasus tindak pidana korupsi tidak seharusnya unsur politik bermain di dalamnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

  • Prabowo Bukan yang Pertama, Intip Sejarah Pemberian Abolisi dan Amnesti dari Presiden Soekarno hingga Jokowi

    Prabowo Bukan yang Pertama, Intip Sejarah Pemberian Abolisi dan Amnesti dari Presiden Soekarno hingga Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan.

    Contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

    Presiden pertama RI Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

    Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

    Kemudian era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

    Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa.