Tag: Habiburokhman

  • Setelah Bertamu ke Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Bertemu Dasco, Bahas Apa?

    Setelah Bertamu ke Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Bertemu Dasco, Bahas Apa?

    GELORA.CO –  Pendiri Pondok Pesantren Al-Mu’min Ngruki, Abu Bakar Ba’asyir bertandang ke kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10) untuk menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

    Momen silaturahmi diunggah legislator fraksi Gerindra itu melalui Instagram akunnya @sufmi.dasco, Kamis.

    “Menerima dan bersilaturahmi dengan tokoh ulama Abu Bakar Ba’asyir beserta beberapa tokoh lainnya di ruang pimpinan Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta,” demikian Dasco menulis di akunnya, Kamis.

    Tampak, Dasco didampingi Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat menyambut Abu Bakar Ba’asyir.

    Dasco terlihat mengenakan batik bernuansa krem dan hitam saat menyambut Abu Bakar Ba’asyir beserta rombongan.

    Sementara itu, Abu Bakar datang ke kompleks parlemen dengan mengenakan gamis dan jas hitam serta didampingi lima orang lain.

    Dasco bersama Abu Bakar Ba’asyir terlihat duduk di sebuah ruangan dengan logo DPR dan bendera Gerindra sebagai latar belakang.

    Ketua Harian Gerindra itu tampak menyimak dan sesekali tersenyum ketika berdialog dengan Abu Bakar Ba’asyir beserta rombongan.

    Dasco mengatakan pertemuannya dengan Abu Bakar Ba’asyir membahas berbagai hal seperti isu kebangsaan dan keumatan.

    “Dalam pertemuan banyak hal yang dibicarakan di antaranya terkait kemaslahatan umat serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” demikian legislator Dapil III Banten itu menuliskan di akunnya.

    Sebelum bertemu Dasco, Abu Bakar Ba’asyir lebih dahulu bertandang ke kediaman Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah (Jateng), Senin (29/9).

    Pertemuan Ba’asyir dengan Jokowi berlangsung singkat sekitar 15 menit. Dalam pertemuan itu, Ba’asyir mengaku mengajak Jokowi untuk ikut memperjuangkan Islam.

  • Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba’asyir, Bahas Isu Kebangsaan

    Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba’asyir, Bahas Isu Kebangsaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPR RI Dasco menerima kunjungan tokoh ulama Abu Bakar Ba’asyir berserta beberapa tokoh lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

    Momen sikaturahmi itu diunggah Dasco dalam akun Instagram pribadinya. Dalam postingan itu, Dasco dan Abu Bakar duduk saling berhadapan. Pertemuan ini juga menjadi bagian dari upaya DPR RI menjalin komunikasi dengan berbagai elemen bangsa, termasuk tokoh agama, dalam rangka memperkuat semangat kebangsaan serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Menerima dan bersilaturahmi dengan Tokoh Ulama Abu Bakar Ba’asyir beserta beberapa tokoh lainnya, di ruang pimpinan Gedung Nusantara III Senayan Jakarta,” tulis akun @sufmi_dasco dikutip pada Kamis, 30 Oktober 2025.

    Turut hadir mendampingi Dasco dalam pertemuan itu, yakni Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.

    Pada postingan itu juga dijelaskan jika Dasco dan Abu Bakar Ba’asyir saling bertukar pandangan mengenai isu kebangsaan mulai dari kemaslahatan umat hingga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

    “Dalam pertemuan banyak hal yang dibicarakan di antaranya terkait kemaslahatan umat serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” tulis akun Dasco. [hen/ian]

  • Dasco terima kunjungan Abu Bakar Ba’asyir bahas isu kebangsaan

    Dasco terima kunjungan Abu Bakar Ba’asyir bahas isu kebangsaan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menerima kunjungan tokoh ulama Abu Bakar Ba’asyir bersama beberapa tokoh lainnya membahas seputar isu kebangsaan yang berkembang, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Momen silaturahmi itu diunggah Dasco dalam akun Instagram resminya. Dalam unggahan itu, Dasco dan Abu Bakar duduk saling berhadapan sambil berbincang.

    “Menerima dan bersilaturahmi dengan Tokoh Ulama Abu Bakar Ba’asyir beserta beberapa tokoh lainnya, di ruang pimpinan Gedung Nusantara III Senayan Jakarta,” tulis akun @sufmi_dasco.

    Dalam keterangannya, Dasco menyampaikan bahwa isu kebangsaan yang dibahas mulai dari soal kemaslahatan umat hingga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

    Dia mengatakan pertemuan itu juga menjadi bagian dari upaya DPR RI menjalin komunikasi dengan berbagai elemen bangsa, termasuk tokoh agama, dalam rangka memperkuat semangat kebangsaan serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Dalam pertemuan itu, turut hadir juga sejumlah Anggota DPR RI yakni Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR Pertimbangkan Sinkronisasi Qanun Aceh dengan RKUHAP

    Komisi III DPR Pertimbangkan Sinkronisasi Qanun Aceh dengan RKUHAP

    Jakarta

    Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) agar mengakomodasi peraturan daerah di Aceh yang mengatur tindak pidana berdasarkan hukum Islam (syariat) atau Qanun. Komisi III DPR RI menyampaikan usulan itu akan dipertimbangkan.

    “Tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir bagaimana penyelesaian secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu,” ujar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Muhammad Fadli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

    Fadli mengatakan hal itu penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Qanun. Adapun Qanun di Aceh selama ini berjalan berdampingan dengan hukum nasional.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal itu untuk memberikan kepastian. Ia ingin tak ada tumpang-tindih yang membuat seseorang diadili dua kali.

    “Ternyata ini hal yang sangat baru terkait dengan Qanun Aceh. Prinsipnya, ada asas Ne Bis In Idem, bahwa satu masalah yang sama tidak bisa diadili dua kali. Apakah satunya berdasarkan Qanun dengan kekhususan Aceh dan satunya lagi dengan hukum nasional,” kata Habiburokhman.

    Waketum Gerindra ini mengatakan penyelesaian 18 tindak pidana ringan di Aceh sudah mendahului konsep restorative justice (RJ). Menurutnya aturan yang ada di Aceh bisa disinergikan dengan KUHAP.

    “Sebetulnya konsep penyelesaian 18 tindak pidana ringan yang dipraktikkan di Aceh sudah mendahului konsep restorative justice yang baru akan kita implementasikan dalam KUHAP ini. Jadi ini tinggal disinergikan,” ujar Habiburokhman.

    “Restorative justice ini bukan nilai dari luar. Kita bangsa Indonesia sebenarnya sudah mempraktikkannya sejak lama. Masalah yang tidak berakibat fatal biasanya diselesaikan secara kekeluargaan,” sambungnya.

    Habiburokhman mencontohkan permasalahan yang bisa diselesaikan melalui restorative justice seperti guru yang mencubit atau menjewer murid untuk ketertiban. Menurutnya, ada perkara yang tak harus sampai ke sistem pengadilan.

    “Sekarang aja ada guru cubit murid, jadi pidana. Guru jewer murid, jadi masalah. Dulu kita dipukul pakai penggaris kayu besar kan, kita jadi tertib. Tadinya enggak hapal doa tertentu, jadi hapal,” kata Habiburokhman.

    “Nah, nilai-nilai seperti ini yang mau kita eksplorasi lagi dan masukkan ke norma hukum kita, supaya tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 2

    (dwr/fca)

  • Komisi III DPR: Wajar, MBG bermasalah sebab seperti hajat tiap hari

    Komisi III DPR: Wajar, MBG bermasalah sebab seperti hajat tiap hari

    Kalau mau nikah pasti pusing mau hajatan resepsi. Itu seumur hidup sekali, ada saja masalah, apalagi setiap hari bikin hajatannya kayak begini, gitu loh

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai adanya permasalahan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan hal yang wajar karena program itu diibaratkan seperti hajatan secara nasional yang digelar setiap hari.

    Meski ada permasalahan, menurut dia, DPR mendukung terus program tersebut sebab pemerintah pun terus melakukan perbaikan-perbaikan. Terlebih lagi, dia mengatakan bahwa masyarakat merasa program itu sangat bermanfaat.

    “Nggak mungkin dong pemerintah tidak menginginkan perbaikan program-program, ini pasti semua program ada masalahnya, benar nggak? Kita bikin hajatan aja pasti ada, misalnya hilang sendok, makanannya nggak sesuai jumlah orang yang hadir, apalagi ini hajatan nasional dan setiap hari,” kata Habiburokhman saat rapat audiensi dengan mahasiswa di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, ada masyarakat yang benar-benar merupakan rakyat yang ingin agar program itu terus dilanjutkan. Bahkan, dia pun mengaku tidak pernah menemukan pihak yang menolak program MBG.

    “Kalau mau nikah pasti pusing mau hajatan resepsi. Itu seumur hidup sekali, ada saja masalah, apalagi setiap hari bikin hajatannya kayak begini, gitu loh,” katanya

    Dia menilai bahwa negara-negara lain yang menjalankan program serupa pun telah membuktikan manfaat yang sangat luar biasa atas program itu.

    Selain itu, pada masa reses ini dia mengunjungi masyarakat setiap hari dan kerap mendengar bahwa program MBG sangat membantu untuk pemenuhan gizi anak-anak.

    “Yang tidak baik kita perbaiki, yang sudah baik kita dukung ini namanya fair. Jadi kita jangan sampai diperalat dalam satu kondisi,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Seskab rapat dengan Dasco hingga Purbaya bahas ekosistem keuangan

    Seskab rapat dengan Dasco hingga Purbaya bahas ekosistem keuangan

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menghadiri rapat dengan sejumlah pejabat negara, mulai dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis pagi.

    Seskab Teddy saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis, mengatakan rapat tersebut membahas tentang ekosistem keuangan dan perbankan di tanah air.

    “(Membahas) terutama mengenai ekosistem keuangan dan perbankan di tanah air,” ucap Teddy.

    Selain itu, Teddy mengatakan rapat tersebut juga membahas berbagai program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta perkembangan terkini yang terjadi.

    Dilihat dalam unggahan di akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet (@sekretariat.kabinet), rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dua Wakil Menteri Keuangan yakni Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono.

    Selain itu, nampak hadir pula Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, hingga Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara.

    Sebelumnya, pada Rabu (8/10), Seskab Teddy juga menghadiri rapat bersama dengan Dasco, Purbaya, Prasetyo, Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, hingga Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Rapat itu juga dihadiri jajaran Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, dan Mabes TNI.

    Dasco mengungkapkan rapat tersebut membahas isu terkait politik, ekonomi, hingga keamanan.

    “Kita koordinasi antara eksekutif dan legislatif, kita lakukan tukar menukar informasi mengenai situasi terkini tentang politik, ekonomi, keamanan, dan lain-lain,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selain soal pembahasan umum, menurut dia, rapat tersebut juga membahas dinamika terkini soal transfer ke daerah (TKD), namun DPR RI dan pemerintah belum berkesimpulan apapun mengenai hal itu.

    “Belum (kesimpulan), masih panjang,” katanya.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah Turut Bahas Polemik Transfer Dana ke Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah Turut Bahas Polemik Transfer Dana ke Daerah Nasional 9 Oktober 2025

    Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah Turut Bahas Polemik Transfer Dana ke Daerah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan DPR bersama pemerintah turut membahas polemik pengurangan transfer ke daerah (TKD) yang belakangan dikeluhkan para kepala daerah.
    Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan yang digelar dalam rapat koordinasi antara Pimpinan DPR bersama pemerintah, pada Rabu (8/10/2025) kemarin.
    “Ya sama Menteri Keuangan juga kita dinamika terkini transfer daerah juga kita bicarakan,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (9/10/2025).
    Meski begitu, Dasco mengakui bahwa pembahasan terkait TKD itu belum sampai pada kesimpulan dan masih akan didiskusikan dalam rapat-rapat selanjutnya.
    “Belum, masih panjang,” ujar Dasco.
    Dalam rapat itu, Dasco didampingi perwakilan pimpinan Komisi di DPR RI, di antaranya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.
    Sementara dari perwakilan pemerintah, hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
    Sejumlah pejabat perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Mabes TNI juga hadir dalam pertemuan itu.
    Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa rapat koordinasi ini digelar dalam rangka bertukar informasi antara pihak eksekutif dan legislatif.
    “Ya kita koordinasi antara eksekutif dan legislatif tukar menukar informasi mengenai situasi terkini tentang politik, ekonomi, keamanan, dan lain-lain,” ungkap Dasco.
     
    Diberitakan sebelumnya, 18 orang gubernur menemui Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, pada Selasa (7/10/2025), agar pemangkasan TKD dibatalkan.
    Sebagian besar kepala daerah menilai pengurangan transfer akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan dan menggaji pegawai.
    “Banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri. Di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar pegawainya. Belanja pegawai besar sekali, apalagi ada keharusan membayar PPPK dan sebagainya, nah ini luar biasa berdampak terhadap APBD kami 2026 ke depan,” ungkap Gubernur Jambi Al Haris, setelah pertemuan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa.
    Pada kesempatan yang sama, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menambahkan, anggaran TKD 2026 yang telah dipangkas hanya cukup untuk melakukan belanja rutin.
    Sementara itu, belanja untuk pembangunan infrastruktur menjadi berkurang.
    Padahal, pembangunan infrastruktur sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
    “Kita minta untuk jangan ada pemotongan. Pak Menteri Keuangan akan mencari solusi yang terbaik bagaimana sehingga pertumbuhan ekonomi di daerah tetap jalan dan stabil,” kata Sherly.
    Diketahui, pemerintah memangkas anggaran TKD dalam APBN 2026.
    Pemerintah pusat menetapkan TKD 2026 sebesar Rp 693 triliun, meningkat sebesar Rp 43 triliun dari usulan semula sebesar Rp 649,99 triliun.
    Namun, meski telah ditambah, anggaran TKD 2026 tetap lebih kecil dibandingkan alokasi pada APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.
    Salah satunya dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara besar-besaran.
    Namun, keputusan ini menuai protes dari masyarakat, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian HAM Soal Kematian Arya Daru: Kesimpulan Polisi Mestinya Bukan Hasil Final – Page 3

    Kementerian HAM Soal Kematian Arya Daru: Kesimpulan Polisi Mestinya Bukan Hasil Final – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan belum bisa menyimpulkan penyebab kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).

    Hal ini disampaikan Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah KemenHAM, Henny Tri Rama Yanti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

    “Kementerian HAM tidak dapat mengintervensi proses penegakan hukum yang merupakan ranah aparat penegak hukum. Oleh kerena itu, Kementerian HAM tidak dapat menyimpulkan tentang apa penyebab kematian Arya Daru Pangayunan,” kata Henny.

    Meski demikian, ia menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung langkah hukum yang kini tengah ditempuh keluarga Arya Daru.

    “Kementerian HAM menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum oleh keluarga Arya Daru Pangayunan untuk mengungkapkan kebenaran materiil dan menegakkan keadilan atas kematian Arya Daru Pangayunan,” ujarnya.

    Henny menambahkan, kesimpulan polisi tidak seharusnya dijadikan keputusan final. 

    “Hasil kesimpulan tentang kematian Arya Daru Pangayunan yang telah disampaikan oleh Kepolisian RI seyogyanya tidak dijadikan kesimpulan final yang menutup sama sekali kemungkinan adanya dugaan lain penyebab kematian,” pungkasnya.

    Pengacara Temui Pimpinan Komisi III DPR

    Sementara itu, penasihat hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, menemui Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Rabu (3/9). Ia menyampaikan surat permohonan agar DPR menggelar RDP terkait kasus kematian staf Kemlu tersebut.

    “Dalam rangka difasilitasi untuk mengungkap kasus kematian misterius dari almarhum Arya Daru. Dan tadi sudah diterima surat itu oleh Pak Habiburokhman, ketua Komisi III,” kata Nicholay di Kompleks Parlemen Senayan.

    Ia menegaskan jadwal RDP akan ditentukan langsung oleh anggota dewan. “Secepatnya, dan kami percaya Komisi III akan mengagendakan secepatnya,” ujarnya.

     

    Petugas gabungan kembali menggelar olah TKP kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kemenlu yang ditemukan tewas dengan wajah tertutup lakban di kamar kostnya.

  • RKUHAP, Koalisi Disabilitas Dorong Jamin Kesaksian Seorang Penyandang Disabilitas

    RKUHAP, Koalisi Disabilitas Dorong Jamin Kesaksian Seorang Penyandang Disabilitas

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas meminta agar kesaksian seorang penyandang disabilitas dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya terdapat beberapa poin yang dinilai mendiskriminasi bagi penyandang disabilitas.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, terkait Rancangan KUHAP (RKUHAP), Senin (29/9/2025).

    Fajri selaku perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, menjelaskan jaminan kesaksian dari seorang penyandang disabilitas belum terpenuhi. Di dalam KUHAP, pasal 1 dan pasal 45 disampaikan bahwa saksi dapat memberikan keterangan suatu peristiwa ketika melihat, mendengar, dan dialaminya sendiri.

    Fajri menilai pada diksi melihat dan mendengar menjadi hambatan bagi seorang penyandang disabilitas dalam memberikan saksi ketika mengalami peristiwa pidana.

    “Tidak semua manusia memiliki kemampuan untuk berpartisipasi dengan mendengar dan melihat. Hal inilah yang membuat perkataan yang didengarnya sendiri dan perkataan yang dialaminya sendiri menjadi diskriminatif,” kata Fajri.

    Fajri menjelaskan bahwa pada pasal 65 ayat 10 UUD 1945 menyatakan bahwa pengertian saksi dalam UUD 1945 sepanjang tidak dimaksudkan sebagai orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan atas suatu tindak pidana yang tidak selalu didengarnya sendiri, dilihatnya sendiri, dan dialaminya sendiri.

    Oleh karenanya, dia menyarankan agar diksi melihat dan mendengar dihilangkan dan diganti agar kesaksian dari seorang penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Baginya selama kesaksian yang disampaikan relevan maka dapat digunakan untuk kepentingan pengadilan.

    “Ada langkah reduksi alternatif yaitu menghilangkannya sepenuhnya karena masalah bagaimana seseorang mendapatkan informasi sebenarnya menjadi sesuatu yang tidak perlu kaku seperti itu,” ujarnya.

    Fajri menyebut beberapa kasus terhenti karena kegagalan komunikasi antara penegak hukum dan penyandang disabilitas dalam menyampaikan bukti atau kesaksian. 

    Dia meminta penegak hukum dapat mengakomodasi atau memfasilitasi bagi penyandang disabilitas agar pesan tersampaikan secara baik.

    “Keberadaan akomodasi yang memadai sangat penting bagi penyandang disabilitas yang terlibat dalam pemeriksaan,” ucapnya.

    Senada, Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menyampaikan penyandang disabilitas kerap dianggap lemah di mata hukum. 

    Dia menilai penyandang disabilitas dianggap tidak sah secara hukum ketika memberikan saksi. Padahal, katanya, ketika penyandang disabilitas dapat terjerat kasus, mereka dapat di sanksi sesuai pelanggaran yang dibuat.

    Dia mengkritisi pasal 208 bahwa orang dengan amnesia dan gangguan jiwa tidak terkait sumpah. Dia meminta agar diksi ‘penyakit mental’ dan ‘amnesia’ tidak digunakan lagi.

    “Nah, saya ingin menggaris bawahi berapa berbahayanya jika kesaksian seorang penyandang disabilitas mental tidak di bawah sumpah,” katanya.

    Dia berharap pasal 208 yang menyatakan bahwa mereka yang tidak dapat memberikan kesaksian tanpa sumpah adalah penyandang gangguan jiwa, untuk dihapus.

    Sebagai informasi, rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman; Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya; Direktur Eksekutif Lokataru Foundation; dan Perwakilan Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK).

  • Komisi III Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya

    Komisi III Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR menetapkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM. Keputusan diberikan usai mereka melakukan uji kelayakan dengan Komisi III.

    Penetapan hakim diketok langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, setelah 8 fraksi dari partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Golkar, PDIP, Nasdem menyampaikan pandangannya terhadap para calon hakim.

    “Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan masing-masing Kapoksi atau yang mewakili, maka komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung,” kata Habiburokhman, Selasa (16/9/2025).

    Selanjutnya dia membaca para calon hakim agung dan Ad Hoc HAM yang disetujui. Setelahnya, Habiburokhman mengumumkan kepada anggota Komisi III apakah daftar calon hakim dapat disetujui sebagai Hakim Agung dan Ad Hoc HAM.

    “Setuju,” jawab para anggota Komisi III.

    Daftar nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang disetujui DPR akan diajukan dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat dan diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku.

    Berikut daftar nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang disetujui DPR hari ini:

    Hakim agung:

    Heru Pramono, Hakim Agung kamar Perdata
    Budi Nugroho, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    Hari Sugiharto, Hakim Agung kamar TUN
    Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung kamar Militer
    Diana Malemita Ginting, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    Lailatul Arofah, Hakim Agung kamar Agama
    Muhayah, Hakim Agung kamar Agama
    Ennid Hasanuddin, Hakim Agung kamar Perdata
    Suradi, Hakim Agung kamar Pidana

    Hakim ad hoc HAM: 

    Puguh Haryogi, Hakim ad Hoc HAM