Tag: Habiburokhman

  • Seskab rapat dengan Dasco hingga Purbaya bahas ekosistem keuangan

    Seskab rapat dengan Dasco hingga Purbaya bahas ekosistem keuangan

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menghadiri rapat dengan sejumlah pejabat negara, mulai dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis pagi.

    Seskab Teddy saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis, mengatakan rapat tersebut membahas tentang ekosistem keuangan dan perbankan di tanah air.

    “(Membahas) terutama mengenai ekosistem keuangan dan perbankan di tanah air,” ucap Teddy.

    Selain itu, Teddy mengatakan rapat tersebut juga membahas berbagai program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta perkembangan terkini yang terjadi.

    Dilihat dalam unggahan di akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet (@sekretariat.kabinet), rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dua Wakil Menteri Keuangan yakni Suahasil Nazara dan Thomas Djiwandono.

    Selain itu, nampak hadir pula Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, hingga Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara.

    Sebelumnya, pada Rabu (8/10), Seskab Teddy juga menghadiri rapat bersama dengan Dasco, Purbaya, Prasetyo, Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, hingga Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Rapat itu juga dihadiri jajaran Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, dan Mabes TNI.

    Dasco mengungkapkan rapat tersebut membahas isu terkait politik, ekonomi, hingga keamanan.

    “Kita koordinasi antara eksekutif dan legislatif, kita lakukan tukar menukar informasi mengenai situasi terkini tentang politik, ekonomi, keamanan, dan lain-lain,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selain soal pembahasan umum, menurut dia, rapat tersebut juga membahas dinamika terkini soal transfer ke daerah (TKD), namun DPR RI dan pemerintah belum berkesimpulan apapun mengenai hal itu.

    “Belum (kesimpulan), masih panjang,” katanya.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah Turut Bahas Polemik Transfer Dana ke Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah Turut Bahas Polemik Transfer Dana ke Daerah Nasional 9 Oktober 2025

    Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah Turut Bahas Polemik Transfer Dana ke Daerah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan DPR bersama pemerintah turut membahas polemik pengurangan transfer ke daerah (TKD) yang belakangan dikeluhkan para kepala daerah.
    Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan yang digelar dalam rapat koordinasi antara Pimpinan DPR bersama pemerintah, pada Rabu (8/10/2025) kemarin.
    “Ya sama Menteri Keuangan juga kita dinamika terkini transfer daerah juga kita bicarakan,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (9/10/2025).
    Meski begitu, Dasco mengakui bahwa pembahasan terkait TKD itu belum sampai pada kesimpulan dan masih akan didiskusikan dalam rapat-rapat selanjutnya.
    “Belum, masih panjang,” ujar Dasco.
    Dalam rapat itu, Dasco didampingi perwakilan pimpinan Komisi di DPR RI, di antaranya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.
    Sementara dari perwakilan pemerintah, hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
    Sejumlah pejabat perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Mabes TNI juga hadir dalam pertemuan itu.
    Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa rapat koordinasi ini digelar dalam rangka bertukar informasi antara pihak eksekutif dan legislatif.
    “Ya kita koordinasi antara eksekutif dan legislatif tukar menukar informasi mengenai situasi terkini tentang politik, ekonomi, keamanan, dan lain-lain,” ungkap Dasco.
     
    Diberitakan sebelumnya, 18 orang gubernur menemui Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, pada Selasa (7/10/2025), agar pemangkasan TKD dibatalkan.
    Sebagian besar kepala daerah menilai pengurangan transfer akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan dan menggaji pegawai.
    “Banyak sekali yang merasakan dampak dari TKD itu sendiri. Di antaranya ada daerah yang mungkin sulit membayar pegawainya. Belanja pegawai besar sekali, apalagi ada keharusan membayar PPPK dan sebagainya, nah ini luar biasa berdampak terhadap APBD kami 2026 ke depan,” ungkap Gubernur Jambi Al Haris, setelah pertemuan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa.
    Pada kesempatan yang sama, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menambahkan, anggaran TKD 2026 yang telah dipangkas hanya cukup untuk melakukan belanja rutin.
    Sementara itu, belanja untuk pembangunan infrastruktur menjadi berkurang.
    Padahal, pembangunan infrastruktur sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
    “Kita minta untuk jangan ada pemotongan. Pak Menteri Keuangan akan mencari solusi yang terbaik bagaimana sehingga pertumbuhan ekonomi di daerah tetap jalan dan stabil,” kata Sherly.
    Diketahui, pemerintah memangkas anggaran TKD dalam APBN 2026.
    Pemerintah pusat menetapkan TKD 2026 sebesar Rp 693 triliun, meningkat sebesar Rp 43 triliun dari usulan semula sebesar Rp 649,99 triliun.
    Namun, meski telah ditambah, anggaran TKD 2026 tetap lebih kecil dibandingkan alokasi pada APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.
    Salah satunya dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara besar-besaran.
    Namun, keputusan ini menuai protes dari masyarakat, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian HAM Soal Kematian Arya Daru: Kesimpulan Polisi Mestinya Bukan Hasil Final – Page 3

    Kementerian HAM Soal Kematian Arya Daru: Kesimpulan Polisi Mestinya Bukan Hasil Final – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan belum bisa menyimpulkan penyebab kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).

    Hal ini disampaikan Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah KemenHAM, Henny Tri Rama Yanti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

    “Kementerian HAM tidak dapat mengintervensi proses penegakan hukum yang merupakan ranah aparat penegak hukum. Oleh kerena itu, Kementerian HAM tidak dapat menyimpulkan tentang apa penyebab kematian Arya Daru Pangayunan,” kata Henny.

    Meski demikian, ia menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung langkah hukum yang kini tengah ditempuh keluarga Arya Daru.

    “Kementerian HAM menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum oleh keluarga Arya Daru Pangayunan untuk mengungkapkan kebenaran materiil dan menegakkan keadilan atas kematian Arya Daru Pangayunan,” ujarnya.

    Henny menambahkan, kesimpulan polisi tidak seharusnya dijadikan keputusan final. 

    “Hasil kesimpulan tentang kematian Arya Daru Pangayunan yang telah disampaikan oleh Kepolisian RI seyogyanya tidak dijadikan kesimpulan final yang menutup sama sekali kemungkinan adanya dugaan lain penyebab kematian,” pungkasnya.

    Pengacara Temui Pimpinan Komisi III DPR

    Sementara itu, penasihat hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, menemui Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Rabu (3/9). Ia menyampaikan surat permohonan agar DPR menggelar RDP terkait kasus kematian staf Kemlu tersebut.

    “Dalam rangka difasilitasi untuk mengungkap kasus kematian misterius dari almarhum Arya Daru. Dan tadi sudah diterima surat itu oleh Pak Habiburokhman, ketua Komisi III,” kata Nicholay di Kompleks Parlemen Senayan.

    Ia menegaskan jadwal RDP akan ditentukan langsung oleh anggota dewan. “Secepatnya, dan kami percaya Komisi III akan mengagendakan secepatnya,” ujarnya.

     

    Petugas gabungan kembali menggelar olah TKP kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kemenlu yang ditemukan tewas dengan wajah tertutup lakban di kamar kostnya.

  • RKUHAP, Koalisi Disabilitas Dorong Jamin Kesaksian Seorang Penyandang Disabilitas

    RKUHAP, Koalisi Disabilitas Dorong Jamin Kesaksian Seorang Penyandang Disabilitas

    Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas meminta agar kesaksian seorang penyandang disabilitas dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya terdapat beberapa poin yang dinilai mendiskriminasi bagi penyandang disabilitas.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, terkait Rancangan KUHAP (RKUHAP), Senin (29/9/2025).

    Fajri selaku perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, menjelaskan jaminan kesaksian dari seorang penyandang disabilitas belum terpenuhi. Di dalam KUHAP, pasal 1 dan pasal 45 disampaikan bahwa saksi dapat memberikan keterangan suatu peristiwa ketika melihat, mendengar, dan dialaminya sendiri.

    Fajri menilai pada diksi melihat dan mendengar menjadi hambatan bagi seorang penyandang disabilitas dalam memberikan saksi ketika mengalami peristiwa pidana.

    “Tidak semua manusia memiliki kemampuan untuk berpartisipasi dengan mendengar dan melihat. Hal inilah yang membuat perkataan yang didengarnya sendiri dan perkataan yang dialaminya sendiri menjadi diskriminatif,” kata Fajri.

    Fajri menjelaskan bahwa pada pasal 65 ayat 10 UUD 1945 menyatakan bahwa pengertian saksi dalam UUD 1945 sepanjang tidak dimaksudkan sebagai orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan atas suatu tindak pidana yang tidak selalu didengarnya sendiri, dilihatnya sendiri, dan dialaminya sendiri.

    Oleh karenanya, dia menyarankan agar diksi melihat dan mendengar dihilangkan dan diganti agar kesaksian dari seorang penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Baginya selama kesaksian yang disampaikan relevan maka dapat digunakan untuk kepentingan pengadilan.

    “Ada langkah reduksi alternatif yaitu menghilangkannya sepenuhnya karena masalah bagaimana seseorang mendapatkan informasi sebenarnya menjadi sesuatu yang tidak perlu kaku seperti itu,” ujarnya.

    Fajri menyebut beberapa kasus terhenti karena kegagalan komunikasi antara penegak hukum dan penyandang disabilitas dalam menyampaikan bukti atau kesaksian. 

    Dia meminta penegak hukum dapat mengakomodasi atau memfasilitasi bagi penyandang disabilitas agar pesan tersampaikan secara baik.

    “Keberadaan akomodasi yang memadai sangat penting bagi penyandang disabilitas yang terlibat dalam pemeriksaan,” ucapnya.

    Senada, Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menyampaikan penyandang disabilitas kerap dianggap lemah di mata hukum. 

    Dia menilai penyandang disabilitas dianggap tidak sah secara hukum ketika memberikan saksi. Padahal, katanya, ketika penyandang disabilitas dapat terjerat kasus, mereka dapat di sanksi sesuai pelanggaran yang dibuat.

    Dia mengkritisi pasal 208 bahwa orang dengan amnesia dan gangguan jiwa tidak terkait sumpah. Dia meminta agar diksi ‘penyakit mental’ dan ‘amnesia’ tidak digunakan lagi.

    “Nah, saya ingin menggaris bawahi berapa berbahayanya jika kesaksian seorang penyandang disabilitas mental tidak di bawah sumpah,” katanya.

    Dia berharap pasal 208 yang menyatakan bahwa mereka yang tidak dapat memberikan kesaksian tanpa sumpah adalah penyandang gangguan jiwa, untuk dihapus.

    Sebagai informasi, rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman; Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya; Direktur Eksekutif Lokataru Foundation; dan Perwakilan Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK).

  • Komisi III Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya

    Komisi III Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR menetapkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM. Keputusan diberikan usai mereka melakukan uji kelayakan dengan Komisi III.

    Penetapan hakim diketok langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, setelah 8 fraksi dari partai Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Golkar, PDIP, Nasdem menyampaikan pandangannya terhadap para calon hakim.

    “Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan masing-masing Kapoksi atau yang mewakili, maka komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung,” kata Habiburokhman, Selasa (16/9/2025).

    Selanjutnya dia membaca para calon hakim agung dan Ad Hoc HAM yang disetujui. Setelahnya, Habiburokhman mengumumkan kepada anggota Komisi III apakah daftar calon hakim dapat disetujui sebagai Hakim Agung dan Ad Hoc HAM.

    “Setuju,” jawab para anggota Komisi III.

    Daftar nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang disetujui DPR akan diajukan dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat dan diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku.

    Berikut daftar nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang disetujui DPR hari ini:

    Hakim agung:

    Heru Pramono, Hakim Agung kamar Perdata
    Budi Nugroho, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    Hari Sugiharto, Hakim Agung kamar TUN
    Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung kamar Militer
    Diana Malemita Ginting, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    Lailatul Arofah, Hakim Agung kamar Agama
    Muhayah, Hakim Agung kamar Agama
    Ennid Hasanuddin, Hakim Agung kamar Perdata
    Suradi, Hakim Agung kamar Pidana

    Hakim ad hoc HAM: 

    Puguh Haryogi, Hakim ad Hoc HAM

  • DPR Gelar Rapat Pleno Penetapan Hakim MA dan Ad Hoc, Ini Daftarnya!

    DPR Gelar Rapat Pleno Penetapan Hakim MA dan Ad Hoc, Ini Daftarnya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat pleno untuk menetapkan calon hakim Mahkamah Agung dan calon hakim Ad Hoc, Selasa (16/9/2025).

    Diketahui, 13 calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc HAM telah melakukan fit and proper test serta uji kelayakan dengan Komisi III DPR RI.

    “Kuorum sudah terpenuhi saya minta persetujuan rapat ini kita nyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman, Selasa (16/9/2025).

    Para anggota komisi III dari berbagai fraksi akan menyampaikan pandangannya terkait calon Hakim MA dan Hakim Ad Hoc HAM, yang memengaruhi keputusan penetapan calon hakim.

    “Pimpinan menyampaikan agenda rapat hari ini yaitu yang pertama pandangan fraksi-fraksi terhadap persetujuan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc ham pada mahkamah agung tahun 2025 yang dibacakan oleh masing kapoksi atau yang mewakili kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan,” jelasnya.

    Berikut daftar nama calon hakim agung dan hakim ad hoc berdasarkan nomor urut :

     1. Nomor urut 1 Heru Pramono

     2. Nomor urut 2 Budi Nugroho

     3. Nomor urut 3 Annas Mustaqim

     4. Nomor urut 4 Hari Sugiharto

     5. Nomor urut 5 Triyono Martanto

     6. Nomor urut 6 Agustinus Purnomo Hadi

     7. Nomor urut 7 Diana Malemita Ginting

     8. Nomor urut 8 Bonifasius Nadya Arybowo (hakim ad hoc)

     9. Nomor urut 9 Julius Panjaitan

     10. Nomor urut 10 Alimin Ribut Sujono

     11. Nomor urut 11 Muhayah

     12. Nomor urut 12 Ennid Hasanuddin

     13. Nomor urut 13 Suradi

     14. Nomor urut 14 Agus Budianto (hakim ad hoc)

     15. Nomor urut 15 Lailatul Arofah

     16. Nomor urut 16 Puguh Haryogi (hakim ad hoc)

  • Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti Flexing saat Rapat dengan Elite Gerindra

    Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti Flexing saat Rapat dengan Elite Gerindra

    Bisnis.com, JAKARTA – Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani mengajukan Undang-Undang Anti Flexing saat rapat bersama jajaran Gerindra di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No.IV, Jakarta Selatan,  Senin (8/9/2025) malam.

    Dhani mengusulkan UU tersebut ke Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengatakan tujuan UU anti flexing agar pejabat publik tidak memamerkan harta kekayaan yang memantik polemik di masyarakat. 

    “Akhirnya tadi saya mengusulkan kepada pimpinan, Bang Dasco bahwa harus ada Undang-Undang anti flexing seperti di China dan Bang Dasco setuju. Mudah-mudahan Komisi I nanti akan menggulirkan Undang-Undang anti flexing,” katanya kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

    Usulan ini merupakan arahan dari Prabowo yang meminta kadernya menjaga sikap dan etika sebagai pejabat publik. Hal ini juga disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono. Dia mengatakan Prabowo menginginkan para pejabat fokus untuk menjalankan program-programnya sehingga menyejahterahkan masyarakat.

    “Pertama, bahwa anggota fraksi DPR RI itu harus mawas diri, waspada, menjaga ucapan, menjaga tingkah laku, menjaga juga gaya hidup, agar tidak berlebihan, tidak menyakiti hati masyarakat,” katanya.

    Selain itu, Sugiono menjelaskan dalam pertemuan itu tidak membahas RUU Perampasan Aset sebagaimana yang didesak publik.

    Menurutnya pembahasan ini ditujukan untuk kebutuhan internal partai. Begitu pun terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang tidak menjadi poin pembahasan dalam pertemuan itu.

    “Ini adalah kumpul untuk ke dalam ya, internal. Tidak membahas substansi yang lebih dari apa yang saya sampaikan tadi,” tuturnya.

    Sebagai informasi, pertemuan ini dihadiri elite Gerindra seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III Habiburokhman.

  • Panggil Elite Gerindra Usai Reshuffle, Prabowo Minta Kadernya Tidak Flexing

    Panggil Elite Gerindra Usai Reshuffle, Prabowo Minta Kadernya Tidak Flexing

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil para elite Partai Gerindra ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan. Salah satu poin pembahasan adalah meminta agar kadernya tidak pamer atau flexing. 

    Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono. Dia menyampaikan arahan Prabowo bertujuan agar tidak menyakiti hati rakyat.

    “Pertama, bahwa anggota fraksi DPR RI itu harus mawas diri, waspada, menjaga ucapan, menjaga tingkah laku, menjaga juga gaya hidup, agar tidak berlebihan, tidak menyakiti hati masyarakat,” kata Sugiono, Senin (8/9/2025) malam.

    Dengan demikian, setiap politisi dapat merepresentasikan hal baik bagi daerah pemilihannya masing-masing.

    Dia mengatakan Prabowo menginginkan para pejabat fokus untuk menjalankan program-programnya sehingga menyejahterakan masyarakat. 

    Selain itu, Sugiono menjelaskan dalam pertemuan itu tidak membahas RUU Perampasan Aset sebagaimana yang didesak publik.

    Menurutnya pembahasan ini ditujukan untuk kebutuhan internal partai. Begitu pun terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang tidak menjadi poin pembahasan dalam pertemuan itu.

    “Ini adalah kumpul untuk ke dalam ya, internal. Tidak membahas substansi yang lebih dari apa yang saya sampaikan tadi,” tuturnya.

    Ketika ditanya terkait pergantian Menpora, Sugiono mengatakan itu hak dari Presiden sehingga dirinya enggan menjawab.

    Sebagai informasi, dari pantauan Bisnis, pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi III Habiburokhman, dan Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani. Pertemuan berlangsung sejak pukul 20.00 WIB.

    Diketahui, Pemanggilan jajaran partai setelah Prabowo mereshuffle menterinya.

  • Dipanggil Prabowo, Dasco hingga Habiburokhman Merapat ke Kertanegara IV

    Dipanggil Prabowo, Dasco hingga Habiburokhman Merapat ke Kertanegara IV

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah elite Partai Gerindra datang ke kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara No. IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (8/9/2025) malam.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tiba di Kertanegara sekitar pukul 19.50 WIB, ditemani beberapa pengawalnya.

    Ketika ditanya wartawan, dia hanya diam dan memberikan acungan jempol. Sedangkan pada pukul 19.16 WIB, Ketua Komisi III Habiburokhman juga tampak merapat ke kediaman Ketum Partai Gerindra itu.

    Habiburokhman tampak ditemani dua orang. Dia juga tidak merespons pertanyaan yang disampaikan wartawan terkait agenda pertemuan malam ini.

    Surat undangan tersebut dikabarkan dibuat oleh Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono.

    “Undangan ini bersifat wajib tanpa kecuali,” tulis undangan tersebut.

    Sebagian besar tamu yang masuk menggunakan baju berwarna putih. Pengamanan di sekitar kediaman pribadi Presiden Prabowo juga tampak diperketat.

    Setidaknya dua mobil taktis milik Brimob terlihat pakir di dekat rumah Prabowo. Sejumlah pasukan Brimob, Paspampres, TNI, dan Polisi Militer tengah berjaga

  • Kader Gerindra Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara, Ada Apa?

    Kader Gerindra Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara, Ada Apa?

    GELORA.CO – Sejumlah pimpinan dan anggota Fraksi Gerindra DPR RI mulai merapat ke rumah pribadi Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto di Jalan Kartanegara No. IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) malam.

    Mayoritas dari mereka hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana berwarna krem. Beberapa nama yang hadir di antaranya Kamrussamad, Andre Rosiade, Bob Hasan, Ahmad Dhani, Mulan Jameela, hingga Habiburokhman. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga terlihat tiba.

    Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut. Namun, ia menyebut undangan berkumpul sudah diterimanya sejak pagi.

    “Tadi pagi undangannya. Yang kami tahu (undangan) di grup Gerindra DPR,” kata Ahmad Dhani saat memberikan keterangan sebelum masuk ke kediaman Prabowo, Senin (8/9/2025).

    Pantauan Inilah.com di lokasi, awak media tidak diperbolehkan mendekat ke depan rumah Prabowo. Sejumlah petugas keamanan hingga personel TNI berjaga di bawah tenda berwarna putih di persimpangan dekat kediaman Prabowo.

    Sebelumnya, beredar keterangan tertulis dari Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, yang ditujukan kepada pimpinan dan anggota Fraksi Gerindra DPR RI. Dalam surat itu disebutkan bahwa seluruh anggota diwajibkan hadir tanpa terkecuali di rumah Prabowo pada pukul 20.00 WIB.