Tag: Habiburokhman

  • Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

    Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR dan pemerintah sudah rampung membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam rapat, Kamis (13/11/2025), disepakati RUU tersebut dibawa untuk disahkan dalam sidang paripurna pada pekan depan. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan RUU ini masih memuat sejumlah pasal bermasalah. Presiden Prabowo Subianto diminta segera menarik kembali drafnya.

    Pembahasan RUU KUHAP sudah dimulai sejak Maret 2025 dan terus dikebut. Targetnya bisa disahkan sebelum akhir tahun agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif pada awal 2026, bisa dijalankan. 

    “Ini memang semaksimal mungkin bisa diselesaikan pada 2025, karena KUHAP itu akan berlaku pada 2 Januari 2026,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam rapat panitia kerja (panja) RUU KUHAP Bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Menurutnya, mulai awal 2026, KUHP lama sudah tidak berlaku lagi. Jika RUU KUHAP tidak disahkan, maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa.

    Pemerintah dan Komisi III DPR melanjutkan rapat panja revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis, 13 November 2025. – (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

    Akhirnya, dalam rapat itu, seluruh peserta termasuk delapan fraksi di DPR setuju RUU KUHAP untuk dibawa ke paripurna untuk disahkan.

    “Pengesahan minggu depan, (dalam rapat paripurna) terdekat,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

    Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan ada 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR. 

    Pertama, penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

    Kedua, penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

    Ketiga, penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.

    Keempat, perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana. 

    Kelima, penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.

    Keenam, penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.

    Ketujuh, pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. 

    Kedelapan, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah. 

    Kesembilan, penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.  

    Kesepuluh, perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan. 

    Kesebelas, pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

    Kedua belas, pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

    Ketiga belas, pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum. 

    Keempat belas, modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses pembahasan RUU KUHAP dan substansi yang diputuskan dalam rapat tersebut bermasalah.

    “Proses pembahasan tampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP Muhammad Isnur, Jumat (14/11/2025).

    Menurutnya, Panja RUU KUHAP tidak mengakomodasi masukan-masukan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil sehingga RUU KUHAP yang disetuju dibawa ke paripurna tersebut masih memuat pasal-pasal bermasalah, pasal karet, dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang.

    Tangkapan layar draf DIM RUU KUHAP. – (Beritasatu.com/Sukarjito)

    Dia menyoroti operasi operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya hanya menjadi kewenangan penyidikan kasus narkotika, tetapi dalam RUU KUHAP berpotensi bisa digunakan untuk pidana lain tanpa batas dan pengawasan hakim (Pasal 16). Kewenangan yang sangat luas ini dinilai bisa membuka peluang terjadinya penjebakan (entrapment), karena aparat dapat merekayasa siapa pelaku dalam rangka menentukan ada atau tidaknya tindak pidana pada tahap penyelidikan.

    Kemudian pada Pasal 5 RUU KUHAP, menurutnya, semua bisa saja ditangkap dan ditahan pada tahap penyelidikan meski belum terkonfirmasi tindak pidana, karena aparat diberi kewenangan melakukan itu. Padahal, dalam KUHAP yang masih berlaku, aparat tidak boleh melakukan penahanan pada tahap penyelidikan.  

    Koalisi juga menyorot pasal yang mengatur upaya paksa penangkapan dan penahanan dalam RUU KUHAP yang dinilai bisa memberi ruang kesewenang-wenangan bagi aparat tanpa melalui mekanisme pengawasan pengadilan.

    RUU KUHAP juga dinilai memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyadap tanpa izin hakim, sehingga semua warga negara berpotensi terkena sadap, blokir, hingga penyitaan atas penilaian subjektivitas aparat.

  • Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

    Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

    Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan pada pekan depan.
    Ketua Komisi III DPR
    Habiburokhman
    mengatakan, panjaini dibentuk untuk merespons tuntutan publik agar
    penegakan hukum
    berjalan semakin baik dan berkeadilan.
    “Komisi III
    DPR RI
    akan membentuk Panitia Kerja (Panja)
    Reformasi Polri
    , Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini merupakan respons dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan,” ujar Habiburokhman, Jumat (14/11/2025).
    Habiburokhman menjelaskan, pembentukan panja akan dilakukan pada Selasa (18/11/2025), bersamaan dengan rapat kerja Komisi III bersama pimpinan lembaga yang menaungi kepolisian, kejaksaan, dan peradilan.
    “Pembentukan Panja akan dilaksanakan hari Selasa, 18 November 2025, dengan didahului rapat kerja dengan pimpinan tiga institusi,” kata Habiburokhman.
    Politikus Gerindra itu menambahkan, panja ini akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran di tiga institusi penegak hukum tersebut.
    Dia memastikan bahwa Komisi III akan membuka pintu bagi pengaduan publik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh Polri, Kejaksaan, maupun lembaga peradilan.
    “Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut,” kata dia.
    Rencana Komisi III membentuk panja ini muncul di tengah upaya pemerintah mempercepat reformasi di tubuh Polri.
    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang beranggotakan 10 orang.
    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima mandat dari Presiden untuk menjalankan program kerja selama tiga bulan pertama.
    Tahap awal berfokus pada pengumpulan masukan dari berbagai pihak atau belanja masalah sebelum masuk ke proses penyusunan kebijakan.
    “Pokoknya bulan pertama kita belanja masalah dulu. Nanti bulan kedua kami akan merumuskan pilihan-pilihan kebijakan yang realistis dan mungkin, ideal tapi ya realistis,” kata Jimly seusai menerima audiensi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Jimly menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kerja komisi akan menghasilkan laporan kebijakan yang akan diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada bulan ketiga.
    Sementara itu, rekomendasi yang menyangkut hal-hal internal Polri akan disampaikan langsung kepada Kapolri.
    “Nah, jadi sekarang kita masih belanja masalah, jadi kalau ditanya masalah banyak banget,” ujar Jimly.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemarin, rangkap jabatan Polri hingga sengketa pertanahan daerah

    Kemarin, rangkap jabatan Polri hingga sengketa pertanahan daerah

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita politik terpopuler kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengawali pagi Anda.

    Dasco: DPR segera kaji putusan MK soal Polri mundur dari jabatan sipil

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR RI segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang harus mundur atau pensiun dini jika ingin duduk di jabatan sipil.

    Secara pribadi, dia mengatakan baru akan mempelajari putusan tersebut. Secara kebetulan, dia pun bertemu dengan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di kompleks parlemen.

    “Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pemkot Surabaya terima penyerahan aset waduk senilai Rp176 miliar

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penyerahan aset berupa waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur senilai Rp176 miliar di Surabaya, Kamis.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya mengatakan selama bertahun-tahun waduk yang berada di depan Kampus UNESA, Lidah Wetan itu, tidak bisa dikelola oleh Pemkot Surabaya karena status kepemilikannya dikuasai pihak lain.

    “Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

    Selengkapnya klik di sini.

    Komisi III DPR setujui RUU KUHAP rampung dibawa ke rapat paripurna

    Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah rampung dibahas untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.

    “Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Komisi II DPR apresiasi langkah Presiden rehabilitasi guru di Luwu Utara

    Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto atas keputusan merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Presiden telah menunjukkan keberpihakannya kepada para guru yang bekerja dengan tulus demi kemajuan pendidikan bangsa,” ujar Indrajaya dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis

    Selengkapnya klik di sini.

    Kemendagri fasilitasi daerah tangani sengketa dan konflik pertanahan

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memfasilitasi pemerintah daerah (Pemda) dalam penyelesaian permasalahan dan sengketa pertanahan.

    Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Amran mengatakan Kemendagri berperan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut, sementara upaya penyelesaiannya menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Perlu diingat bahwa kami bukan yang menyelesaikan permasalahan (pertanahan), tetapi yang memfasilitasi, sama juga dengan teman-teman pemerintah daerah,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RKUHAP Disusun Terbuka dan Partisipatif, Libatkan Akademisi-Sipil

    RKUHAP Disusun Terbuka dan Partisipatif, Libatkan Akademisi-Sipil

    Jakarta

    Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan RUU KUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif. Prasetyo mengatakan RUU KUHAP akan menjadi fondasi hukum yang berkeadilan.

    Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2025). Prasetyo mengatakan selama ini, KUHAP telah menjadi utama sistem peradilan pidana nasional.

    “Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” kata Prasetyo.

    “Proses ini menunjukkan bahwa pembentukan hukum bukan hanya kerja lembaga negara, tetapi juga hasil dari kesadaran hukum dan aspirasi masyarakat Indonesia,” sambungnya.

    Dia mengatakan RUU KUHAP mengandung sejumlah pembaruan penting dan isu strategis. Di antaranya, penguatan perlindungan hak asasi manusia, digitalisasi proses hukum dan pengakuan bukti-bukti elektronik, serta pengawasan ketat terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

    Prasetyo berharap RUU KUHAP dapat menjadi fondasi hukum acara pidana yang berkeadilan. Selain itu, RUU KUHAP juga dihadapkan bisa memperkuat kepercayaan masyarakat.

    “RUU KUHAP diharapkan menjadi fondasi hukum acara pidana yang responsif terhadap perkembangan zaman, menjamin keadilan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum nasional,” tuturnya.

    “Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?” tanya Habiburokhman.

    “Setuju,” jawab para peserta rapat.

    (amw/azh)

  • Pemerintah dan DPR Sepakati Revisi KUHAP, Siap Dibawa ke Paripurna

    Pemerintah dan DPR Sepakati Revisi KUHAP, Siap Dibawa ke Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah rampung dibahas untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.

    “Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dilansir dari Antara. 

    Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi partai politik dan perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan dan penyetujuannya terhadap tuntasnya rancangan undang-undang tersebut.

    Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU itu disusun guna menghadapi sejumlah tantangan sistem peradilan pidana yang berjalan selama ini, yakni transparansi, akuntabilitas serta perlindungan hak-hak tersangka korban, saksi, disabilitas, perempuan dan anak.

    Di samping itu, menurut dia, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi turut mempengaruhi cara penegakan hukum. Oleh karena itu setiap pasal dalam RUU tersebut tentu harus merespons kebutuhan tersebut dengan bijaksana dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

    Dia mengatakan bahwa RUU KUHAP yang selesai dibahas oleh komisinya tersebut berupaya untuk memastikan setiap individu yang berurusan dengan hukum, baik yang terlibat sebagai saksi, tersangka, maupun korban, harus mendapatkan perlakuan yang adil dan setara, bahkan perlindungan.

    Berikut Poin-poin penting RKUHAP yang Bakal Dibawa ke Paripurna 

    1. Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.

    2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

    3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem penilaian pidana yaitu pembagian peran yang proposional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas.

    4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

    5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa korban, saksi termasuk hak atas bantuan hukum pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum.

    6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka dan atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan. Penegasan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu dan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya.

    7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

    8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak dan lanjut usia diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesmen kebutuhan khusus, serta menyediakan sarana dan prasaran pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.

    9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

    10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due proces of law. Termasuk pembatasan waktu syarat penetapan dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum.

    11. Pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi.

    12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi.

    13. Pengaturan kompetensi, restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan penegakan hukum.

    14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat sederhana, transparan dan akuntabel.

  • Ketua Komisi III DPR Ingatkan MA: Jangan Buat Aturan Menyimpang dari KUHAP

    Ketua Komisi III DPR Ingatkan MA: Jangan Buat Aturan Menyimpang dari KUHAP

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan Mahkamah Agung (MA) agar tidak membuat peraturan yang menyimpang dari ketentuan dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Menurutnya, seluruh substansi hukum acara pidana kini sudah diatur secara komprehensif dalam revisi KUHAP, sehingga tidak lagi ada ruang bagi MA untuk menambah atau menafsirkan aturan di luar ketentuan undang-undang.

    “Besok-besok MA jangan bikin peraturan lagi yang menyimpang dari KUHAP. Jadi tidak ada celah,” tegas Habiburrokhman dalam rapat panitia kerja (Panja) KUHAP antara Komisi III DPR dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Pernyataan itu disampaikan menanggapi penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), yang memaparkan alasan dimasukkannya Pasal 113B dalam draft revisi KUHAP.

    Pasal tersebut mengatur tata cara penyitaan terhadap benda yang tidak diketahui pemiliknya, sebuah mekanisme yang sebelumnya hanya diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

    “Ini kami ambil dari peraturan Mahkamah Agung yang cukup rinci mengatur terkait penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui. Jadi kita mengangkat ke KUHAP dari peraturan MA,” kata Eddy Hiariej dalam rapat.

    Menanggapi hal itu, Habiburrokhman menilai langkah pemerintah mengadopsi aturan tersebut ke dalam KUHAP sudah tepat. Namun ia menegaskan, setelah revisi KUHAP disahkan, MA tidak boleh lagi membuat Perma baru yang melampaui atau bertentangan dengan undang-undang.

     

     

    Presiden Prabowo Subianto menggunakan, haknya memulihkan nama baik dua guru Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Abdul Muis dan Rasnal. Mereka dijatuhi sanksi pecat dan divonis penjara satu tahun dua bulan oleh Mahkamah Agung (MA).

  • 9
                    
                        Nasib Pasal Polri sebagai Penyidik Utama di Revisi KUHAP…
                        Nasional

    9 Nasib Pasal Polri sebagai Penyidik Utama di Revisi KUHAP… Nasional

    Nasib Pasal Polri sebagai Penyidik Utama di Revisi KUHAP…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketentuan mengenai Polri sebagai penyidik utama menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan dalam draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
    Meski sempat dibahas dalam rapat antara Komisi III
    DPR
    dan pemerintah, Ketua Komisi III DPR
    Habiburokhman
    memastikan bahwa Pasal 6 yang mengatur hal tersebut tidak dihapus dari draf
    RUU KUHAP
    .
    “Tidak benar pasal yang mengatur bahwa
    Polri
    adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,” kata Habiburokhman kepada
    Kompas.com, 
    Kamis (13/11/2025) malam.
    Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, awalnya memang ada usul agar pasal tersebut dihapus.
    Akan tetapi, penghapusan urung dilakukan karena keberadaan pasal tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Sebelumnya memang ada usulan bahwa ketentuan tersebut dihapus, namun demikian setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi akhirnya tidak jadi dihapus,” kata dia.
    Sebelumnya, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP pada Kamis siang, Habiburokhman menuturkan bahwa Pasal 6
    revisi KUHAP
    perlu dihapus untuk menyelaraskan RUU KUHAP dengan undang-undang lain yang terkait dan sudah berlaku.
    “Kemarin kan kita sudah drop usulan pasal tentang Jaksa Penuntut Tertinggi yang dipilih presiden, karena itu sudah diatur di UU Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri, karena sudah diatur di UU Polri, enggak perlu redundan diatur di sini lagi,” ujar dia.
    Habiburokhman pun menanyakan kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP apakah draf terbaru yang ditampilkan dalam rapat hari ini sudah disesuaikan.
    “(Draf terbarui ini) sudah disesuaikan kan, sama dengan yang Kejaksaan? Sama ya?” tanya Habiburokhman.
    Pertanyaan itu dijawab “ya” oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
    Pasal 6 ayat (2) berbunyi: “Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.”
    Sementara itu, pada Rabu (12/11/2025), Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sempat menyatakan bahwa pembahasan soal ketentuan Polri sebagai penyidik utama di RUU KUHAP sudah bersifat final.
    Menurut pria yang akrab disapa Eddy itu, ketentuan tersebut diambil dan dirumuskan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023.
    “Penyidik utama itu adalah bunyi putusan Mahkamah Konstitusi. Dikatakan bahwa Polri adalah penyidik utama yang melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” ujar Eddy, Rabu.
    Catatan redaksi:
     
    Berita ini sebelumnya tayang dengan judul “Pasal Polri sebagai Penyidik Utama Dihapus dari Draf Revisi KUHAP”. Judul dan isi artikel ini diubah setelah terdapat keterangan terbaru dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tengok korban di RS, Dasco sampaikan prihatin atas ledakan SMAN 72

    Tengok korban di RS, Dasco sampaikan prihatin atas ledakan SMAN 72

    Untuk lebih lengkapnya, hal-hal penyebabnya, pihak yang berwenang yang akan menjelaskan nanti

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan prihatin yang mendalam atas tragedi ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta, saat menengok para korban di Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih, Jakarta, Jumat petang.

    “Kami sampaikan keprihatinan yang mendalam, atas terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan ini,” kata Dasco setelah menengok para korban.

    Dasco mengunjungi RS tersebut bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad.

    Dia mengaku telah melihat kondisi para korban ledakan tersebut. Menurut dia, ada korban yang mengalami luka ringan, bahkan ada yang sedang menjalani operasi.

    Dia pun berharap agar para korban yang mengalami luka-luka hingga perlu dioperasi itu bisa selamat dan kembali pulih.

    Di sisi lain, dia mengatakan pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap tragedi tersebut.

    “Untuk lebih lengkapnya, hal-hal penyebabnya, pihak yang berwenang yang akan menjelaskan nanti,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus menyatakan tiga orang luka berat dan 17 orang luka ringan akibat ledakan di SMAN 72 Jakarta, Jumat siang.

    “Alhamdulillah tidak ada yang meninggal dunia. Semua ada 20 korban dan saat ini sedang menjalani perawatan,” katanya setelah meninjau SMA 72 Jakarta, Jumat.

    Ia menjelaskan kejadian ini terjadi sekitar pukul 12.15 WIB di masjid atau mushalla yang ada di sekolah tersebut.

    “Ada dua kali ledakan, satu di belakang dan satu dekat pintu masjid atau mushalla,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setjen DPR Sebut Aksi Joget Uya Kuya Cs di Sidang Tahunan Bukan Soal Kenaikan Gaji

    Setjen DPR Sebut Aksi Joget Uya Kuya Cs di Sidang Tahunan Bukan Soal Kenaikan Gaji

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menegaskan aksi joget anggota parlemen saat rangkaian acara sidang tahunan MPR pada Agustus lalu merupakan spontanitas.

    Pernyataan itu diungkap Suprihatini selaku Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPR saat sidang terkait lima anggota DPR yang dinonaktifkan pada Senin (3/11/2025).

    Kelima anggota DPR itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN.

    Mulanya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MHK) Habiburokhman menanyakan kepada saksi Suprihartini soal pemutaran musik dalam sidang tahunan itu.

    “Lagu yang dipilih itu lagu daerah ya? Bukan Pop, bukan ya? Pertimbangannya apa?” ujar Habiburokhman dalam sidang MKD.

    Suprihartini menjelaskan bahwa pemilihan lagu ini merupakan bentuk apresiasi kepada budaya daerah untuk acara kenegaraan. Setelahnya, Habiburokhman kembali bertanya soal kaitan anggota parlemen yang berjoget dengan pemutaran lagu daerah itu.

    “Jadi ada anggota DPR menikmati lagu tersebut ikut berjoget itupun apresiasi terhadap budaya daerah?” tanya Habiburokhman.

    “Memberikan apresiasi Betul, terhadap budaya daerah,” jawab Suprihatini.

    Selanjutnya, anggota MKD lainnya yakni TB Hasanuddin ikut bertanya kepada Suprihartini. Pertanyaannya masih seputar pemutaran lagu daerah dan diiringi aksi joget anggota parlemen.

    Hasanuddin pun bertanya bagaimana tanggapan Suprihatini terkait kondisi kebatinan anggota parlemen yang berjoget dalam sidang tahunan itu.

    “Ketika ada orang merespons dengan baik dalam suasana yang tadi disampaikan kebatinan gembira kemudian selesai bekerja keras, menurut saksi kira kira bagaimana kondisi situasi saat itu?” tanya TB Hasanuddin.

    “Baik yang mulia, menurut pandangan kami itu bentuk apresiasi peserta sidang terhadap persembahan lagu daerah dan dilakukan spontanitas tanpa kami ada arahan dan sebagainya,” jawab Suprihatini.

    Lebih lanjut, Suprihatini menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membahas soal kenaikan gaji atau tunjangan lainnya sebelum para anggota Parlemen berjoget di ruang sidang.

    “Tidak ada pembahasan kenaikan gaji atau tunjangan lainnya,” pungkasnya.

  • Dua pakar sebut disinformasi akar kesalahpahaman terhadap Sahroni

    Dua pakar sebut disinformasi akar kesalahpahaman terhadap Sahroni

    Jakarta (ANTARA) – Pakar sosiologi Trubus Rahardiansyah menilai pernyataan Ahmad Sahroni saat menanggapi seruan soal pembubaran DPR, bukanlah bentuk penghinaan ataupun ujaran kebencian.

    Hal itu disampaikan Trubus menjawab pertanyaan hakim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman terkait pernyataan Ahmad Sahroni yang sempat viral dan menimbulkan polemik di ruang publik, dalam sidang dengan agenda Permintaan Keterangan Saksi dan Pendapat Ahli.

    “Apa yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni itu merespons setting atau situasi yang melatarbelakanginya. Nah saya melihat apa yang disampaikan itu tidak menyinggung apa pun. Walaupun di situ ada kata tolol yang diviralkan, itu menurut saya lebih ke menyampaikan bahwa tidak mungkin DPR dibubarkan. Kita kan sistemnya bukan parlementer, tapi non-parlementer,” kata Trubus dalam sidang MKD DPR RI, Senin.

    Trubus juga menyoroti banyaknya pihak yang sengaja menggiring opini publik keluar dari konteks aslinya melalui manipulasi informasi di media sosial.

    “Ini kan sebenarnya arahnya ke sana. Tapi kemudian dipahami (berbeda) karena itu tadi, manipulasi. Makanya di pasal 35 UU ITE itu kan dilarang orang memanipulasi dan mengubah-ubah itu. Jadi apa yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni bukan suatu ucapan kriminal ataupun kebencian,” ujarnya.

    Pandangan Trubus tersebut sejalan dengan pendapat saksi ahli lainnya yakni pakar analisis perilaku Gustia Aju Dewi, yang menilai bahwa saat ini potongan-potongan informasi digunakan untuk membentuk persepsi publik yang keliru.

    “Zaman sekarang perang bukan lagi dengan senjata api, tapi senjatanya informasi yang diselewengkan, bisa dipotong. Jadi 90 persen kebenaran itu bukan kebenaran, karena ada 10 persen yang tidak dimasukkan sehingga informasi tersebut menjadi disinformasi,” kata Gustia Aju.

    Gustia juga menegaskan bahwa para penyebar DFK (Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian) dapat dilacak dengan teknologi digital forensik, termasuk untuk mengetahui siapa yang pertama kali menggulirkan narasi manipulatif di media sosial.

    “Siapa yang menggulirkan sampai sekarang belum terungkap. Sebenarnya dengan teknologi AI itu mudah dilakukan digital forensik, Yang Mulia, untuk ditelusuri siapa yang pertamakali mengeluarkan narasi-narasi DFK,” ujarnya.

    Pernyataan para ahli ini memperkuat posisi bahwa gelombang opini negatif terhadap DPR, termasuk terhadap Ahmad Sahroni, bukan muncul secara alami, melainkan merupakan hasil dari penggiringan opini dan disinformasi yang terstruktur di media sosial.

    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai menggelar sidang atas kasus lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, dengan menghadirkan sejumlah saksi.

    Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan pemeriksaan pendahuluan itu digelar untuk mencari titik terang terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik pada 15 Agustus sampai 3 September 2025, yang terkait penonaktifan lima anggota DPR itu.

    “Ada lima anggota DPR RI yang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni,” kata Dek Gam saat membuka sidang.

    Adapun sejumlah saksi yang diundang untuk menjalani pemeriksaan MKD itu, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.