Tag: Habiburokhman

  • Ketua Komisi III DPR Ingatkan MA: Jangan Buat Aturan Menyimpang dari KUHAP

    Ketua Komisi III DPR Ingatkan MA: Jangan Buat Aturan Menyimpang dari KUHAP

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan Mahkamah Agung (MA) agar tidak membuat peraturan yang menyimpang dari ketentuan dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Menurutnya, seluruh substansi hukum acara pidana kini sudah diatur secara komprehensif dalam revisi KUHAP, sehingga tidak lagi ada ruang bagi MA untuk menambah atau menafsirkan aturan di luar ketentuan undang-undang.

    “Besok-besok MA jangan bikin peraturan lagi yang menyimpang dari KUHAP. Jadi tidak ada celah,” tegas Habiburrokhman dalam rapat panitia kerja (Panja) KUHAP antara Komisi III DPR dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Pernyataan itu disampaikan menanggapi penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), yang memaparkan alasan dimasukkannya Pasal 113B dalam draft revisi KUHAP.

    Pasal tersebut mengatur tata cara penyitaan terhadap benda yang tidak diketahui pemiliknya, sebuah mekanisme yang sebelumnya hanya diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

    “Ini kami ambil dari peraturan Mahkamah Agung yang cukup rinci mengatur terkait penyitaan terhadap benda yang pemiliknya tidak diketahui. Jadi kita mengangkat ke KUHAP dari peraturan MA,” kata Eddy Hiariej dalam rapat.

    Menanggapi hal itu, Habiburrokhman menilai langkah pemerintah mengadopsi aturan tersebut ke dalam KUHAP sudah tepat. Namun ia menegaskan, setelah revisi KUHAP disahkan, MA tidak boleh lagi membuat Perma baru yang melampaui atau bertentangan dengan undang-undang.

     

     

    Presiden Prabowo Subianto menggunakan, haknya memulihkan nama baik dua guru Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Abdul Muis dan Rasnal. Mereka dijatuhi sanksi pecat dan divonis penjara satu tahun dua bulan oleh Mahkamah Agung (MA).

  • 9
                    
                        Nasib Pasal Polri sebagai Penyidik Utama di Revisi KUHAP…
                        Nasional

    9 Nasib Pasal Polri sebagai Penyidik Utama di Revisi KUHAP… Nasional

    Nasib Pasal Polri sebagai Penyidik Utama di Revisi KUHAP…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketentuan mengenai Polri sebagai penyidik utama menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan dalam draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
    Meski sempat dibahas dalam rapat antara Komisi III
    DPR
    dan pemerintah, Ketua Komisi III DPR
    Habiburokhman
    memastikan bahwa Pasal 6 yang mengatur hal tersebut tidak dihapus dari draf
    RUU KUHAP
    .
    “Tidak benar pasal yang mengatur bahwa
    Polri
    adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,” kata Habiburokhman kepada
    Kompas.com, 
    Kamis (13/11/2025) malam.
    Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, awalnya memang ada usul agar pasal tersebut dihapus.
    Akan tetapi, penghapusan urung dilakukan karena keberadaan pasal tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Sebelumnya memang ada usulan bahwa ketentuan tersebut dihapus, namun demikian setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi akhirnya tidak jadi dihapus,” kata dia.
    Sebelumnya, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP pada Kamis siang, Habiburokhman menuturkan bahwa Pasal 6
    revisi KUHAP
    perlu dihapus untuk menyelaraskan RUU KUHAP dengan undang-undang lain yang terkait dan sudah berlaku.
    “Kemarin kan kita sudah drop usulan pasal tentang Jaksa Penuntut Tertinggi yang dipilih presiden, karena itu sudah diatur di UU Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri, karena sudah diatur di UU Polri, enggak perlu redundan diatur di sini lagi,” ujar dia.
    Habiburokhman pun menanyakan kepada Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP apakah draf terbaru yang ditampilkan dalam rapat hari ini sudah disesuaikan.
    “(Draf terbarui ini) sudah disesuaikan kan, sama dengan yang Kejaksaan? Sama ya?” tanya Habiburokhman.
    Pertanyaan itu dijawab “ya” oleh perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
    Pasal 6 ayat (2) berbunyi: “Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.”
    Sementara itu, pada Rabu (12/11/2025), Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sempat menyatakan bahwa pembahasan soal ketentuan Polri sebagai penyidik utama di RUU KUHAP sudah bersifat final.
    Menurut pria yang akrab disapa Eddy itu, ketentuan tersebut diambil dan dirumuskan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023.
    “Penyidik utama itu adalah bunyi putusan Mahkamah Konstitusi. Dikatakan bahwa Polri adalah penyidik utama yang melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” ujar Eddy, Rabu.
    Catatan redaksi:
     
    Berita ini sebelumnya tayang dengan judul “Pasal Polri sebagai Penyidik Utama Dihapus dari Draf Revisi KUHAP”. Judul dan isi artikel ini diubah setelah terdapat keterangan terbaru dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tengok korban di RS, Dasco sampaikan prihatin atas ledakan SMAN 72

    Tengok korban di RS, Dasco sampaikan prihatin atas ledakan SMAN 72

    Untuk lebih lengkapnya, hal-hal penyebabnya, pihak yang berwenang yang akan menjelaskan nanti

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan prihatin yang mendalam atas tragedi ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta, saat menengok para korban di Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih, Jakarta, Jumat petang.

    “Kami sampaikan keprihatinan yang mendalam, atas terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan ini,” kata Dasco setelah menengok para korban.

    Dasco mengunjungi RS tersebut bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad.

    Dia mengaku telah melihat kondisi para korban ledakan tersebut. Menurut dia, ada korban yang mengalami luka ringan, bahkan ada yang sedang menjalani operasi.

    Dia pun berharap agar para korban yang mengalami luka-luka hingga perlu dioperasi itu bisa selamat dan kembali pulih.

    Di sisi lain, dia mengatakan pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap tragedi tersebut.

    “Untuk lebih lengkapnya, hal-hal penyebabnya, pihak yang berwenang yang akan menjelaskan nanti,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus menyatakan tiga orang luka berat dan 17 orang luka ringan akibat ledakan di SMAN 72 Jakarta, Jumat siang.

    “Alhamdulillah tidak ada yang meninggal dunia. Semua ada 20 korban dan saat ini sedang menjalani perawatan,” katanya setelah meninjau SMA 72 Jakarta, Jumat.

    Ia menjelaskan kejadian ini terjadi sekitar pukul 12.15 WIB di masjid atau mushalla yang ada di sekolah tersebut.

    “Ada dua kali ledakan, satu di belakang dan satu dekat pintu masjid atau mushalla,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setjen DPR Sebut Aksi Joget Uya Kuya Cs di Sidang Tahunan Bukan Soal Kenaikan Gaji

    Setjen DPR Sebut Aksi Joget Uya Kuya Cs di Sidang Tahunan Bukan Soal Kenaikan Gaji

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menegaskan aksi joget anggota parlemen saat rangkaian acara sidang tahunan MPR pada Agustus lalu merupakan spontanitas.

    Pernyataan itu diungkap Suprihatini selaku Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal DPR saat sidang terkait lima anggota DPR yang dinonaktifkan pada Senin (3/11/2025).

    Kelima anggota DPR itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN.

    Mulanya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MHK) Habiburokhman menanyakan kepada saksi Suprihartini soal pemutaran musik dalam sidang tahunan itu.

    “Lagu yang dipilih itu lagu daerah ya? Bukan Pop, bukan ya? Pertimbangannya apa?” ujar Habiburokhman dalam sidang MKD.

    Suprihartini menjelaskan bahwa pemilihan lagu ini merupakan bentuk apresiasi kepada budaya daerah untuk acara kenegaraan. Setelahnya, Habiburokhman kembali bertanya soal kaitan anggota parlemen yang berjoget dengan pemutaran lagu daerah itu.

    “Jadi ada anggota DPR menikmati lagu tersebut ikut berjoget itupun apresiasi terhadap budaya daerah?” tanya Habiburokhman.

    “Memberikan apresiasi Betul, terhadap budaya daerah,” jawab Suprihatini.

    Selanjutnya, anggota MKD lainnya yakni TB Hasanuddin ikut bertanya kepada Suprihartini. Pertanyaannya masih seputar pemutaran lagu daerah dan diiringi aksi joget anggota parlemen.

    Hasanuddin pun bertanya bagaimana tanggapan Suprihatini terkait kondisi kebatinan anggota parlemen yang berjoget dalam sidang tahunan itu.

    “Ketika ada orang merespons dengan baik dalam suasana yang tadi disampaikan kebatinan gembira kemudian selesai bekerja keras, menurut saksi kira kira bagaimana kondisi situasi saat itu?” tanya TB Hasanuddin.

    “Baik yang mulia, menurut pandangan kami itu bentuk apresiasi peserta sidang terhadap persembahan lagu daerah dan dilakukan spontanitas tanpa kami ada arahan dan sebagainya,” jawab Suprihatini.

    Lebih lanjut, Suprihatini menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membahas soal kenaikan gaji atau tunjangan lainnya sebelum para anggota Parlemen berjoget di ruang sidang.

    “Tidak ada pembahasan kenaikan gaji atau tunjangan lainnya,” pungkasnya.

  • Dua pakar sebut disinformasi akar kesalahpahaman terhadap Sahroni

    Dua pakar sebut disinformasi akar kesalahpahaman terhadap Sahroni

    Jakarta (ANTARA) – Pakar sosiologi Trubus Rahardiansyah menilai pernyataan Ahmad Sahroni saat menanggapi seruan soal pembubaran DPR, bukanlah bentuk penghinaan ataupun ujaran kebencian.

    Hal itu disampaikan Trubus menjawab pertanyaan hakim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman terkait pernyataan Ahmad Sahroni yang sempat viral dan menimbulkan polemik di ruang publik, dalam sidang dengan agenda Permintaan Keterangan Saksi dan Pendapat Ahli.

    “Apa yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni itu merespons setting atau situasi yang melatarbelakanginya. Nah saya melihat apa yang disampaikan itu tidak menyinggung apa pun. Walaupun di situ ada kata tolol yang diviralkan, itu menurut saya lebih ke menyampaikan bahwa tidak mungkin DPR dibubarkan. Kita kan sistemnya bukan parlementer, tapi non-parlementer,” kata Trubus dalam sidang MKD DPR RI, Senin.

    Trubus juga menyoroti banyaknya pihak yang sengaja menggiring opini publik keluar dari konteks aslinya melalui manipulasi informasi di media sosial.

    “Ini kan sebenarnya arahnya ke sana. Tapi kemudian dipahami (berbeda) karena itu tadi, manipulasi. Makanya di pasal 35 UU ITE itu kan dilarang orang memanipulasi dan mengubah-ubah itu. Jadi apa yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni bukan suatu ucapan kriminal ataupun kebencian,” ujarnya.

    Pandangan Trubus tersebut sejalan dengan pendapat saksi ahli lainnya yakni pakar analisis perilaku Gustia Aju Dewi, yang menilai bahwa saat ini potongan-potongan informasi digunakan untuk membentuk persepsi publik yang keliru.

    “Zaman sekarang perang bukan lagi dengan senjata api, tapi senjatanya informasi yang diselewengkan, bisa dipotong. Jadi 90 persen kebenaran itu bukan kebenaran, karena ada 10 persen yang tidak dimasukkan sehingga informasi tersebut menjadi disinformasi,” kata Gustia Aju.

    Gustia juga menegaskan bahwa para penyebar DFK (Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian) dapat dilacak dengan teknologi digital forensik, termasuk untuk mengetahui siapa yang pertama kali menggulirkan narasi manipulatif di media sosial.

    “Siapa yang menggulirkan sampai sekarang belum terungkap. Sebenarnya dengan teknologi AI itu mudah dilakukan digital forensik, Yang Mulia, untuk ditelusuri siapa yang pertamakali mengeluarkan narasi-narasi DFK,” ujarnya.

    Pernyataan para ahli ini memperkuat posisi bahwa gelombang opini negatif terhadap DPR, termasuk terhadap Ahmad Sahroni, bukan muncul secara alami, melainkan merupakan hasil dari penggiringan opini dan disinformasi yang terstruktur di media sosial.

    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai menggelar sidang atas kasus lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, dengan menghadirkan sejumlah saksi.

    Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan pemeriksaan pendahuluan itu digelar untuk mencari titik terang terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik pada 15 Agustus sampai 3 September 2025, yang terkait penonaktifan lima anggota DPR itu.

    “Ada lima anggota DPR RI yang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni,” kata Dek Gam saat membuka sidang.

    Adapun sejumlah saksi yang diundang untuk menjalani pemeriksaan MKD itu, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setelah Bertamu ke Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Bertemu Dasco, Bahas Apa?

    Setelah Bertamu ke Jokowi, Abu Bakar Ba’asyir Bertemu Dasco, Bahas Apa?

    GELORA.CO –  Pendiri Pondok Pesantren Al-Mu’min Ngruki, Abu Bakar Ba’asyir bertandang ke kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10) untuk menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

    Momen silaturahmi diunggah legislator fraksi Gerindra itu melalui Instagram akunnya @sufmi.dasco, Kamis.

    “Menerima dan bersilaturahmi dengan tokoh ulama Abu Bakar Ba’asyir beserta beberapa tokoh lainnya di ruang pimpinan Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta,” demikian Dasco menulis di akunnya, Kamis.

    Tampak, Dasco didampingi Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat menyambut Abu Bakar Ba’asyir.

    Dasco terlihat mengenakan batik bernuansa krem dan hitam saat menyambut Abu Bakar Ba’asyir beserta rombongan.

    Sementara itu, Abu Bakar datang ke kompleks parlemen dengan mengenakan gamis dan jas hitam serta didampingi lima orang lain.

    Dasco bersama Abu Bakar Ba’asyir terlihat duduk di sebuah ruangan dengan logo DPR dan bendera Gerindra sebagai latar belakang.

    Ketua Harian Gerindra itu tampak menyimak dan sesekali tersenyum ketika berdialog dengan Abu Bakar Ba’asyir beserta rombongan.

    Dasco mengatakan pertemuannya dengan Abu Bakar Ba’asyir membahas berbagai hal seperti isu kebangsaan dan keumatan.

    “Dalam pertemuan banyak hal yang dibicarakan di antaranya terkait kemaslahatan umat serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” demikian legislator Dapil III Banten itu menuliskan di akunnya.

    Sebelum bertemu Dasco, Abu Bakar Ba’asyir lebih dahulu bertandang ke kediaman Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah (Jateng), Senin (29/9).

    Pertemuan Ba’asyir dengan Jokowi berlangsung singkat sekitar 15 menit. Dalam pertemuan itu, Ba’asyir mengaku mengajak Jokowi untuk ikut memperjuangkan Islam.

  • Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba’asyir, Bahas Isu Kebangsaan

    Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba’asyir, Bahas Isu Kebangsaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPR RI Dasco menerima kunjungan tokoh ulama Abu Bakar Ba’asyir berserta beberapa tokoh lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

    Momen sikaturahmi itu diunggah Dasco dalam akun Instagram pribadinya. Dalam postingan itu, Dasco dan Abu Bakar duduk saling berhadapan. Pertemuan ini juga menjadi bagian dari upaya DPR RI menjalin komunikasi dengan berbagai elemen bangsa, termasuk tokoh agama, dalam rangka memperkuat semangat kebangsaan serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Menerima dan bersilaturahmi dengan Tokoh Ulama Abu Bakar Ba’asyir beserta beberapa tokoh lainnya, di ruang pimpinan Gedung Nusantara III Senayan Jakarta,” tulis akun @sufmi_dasco dikutip pada Kamis, 30 Oktober 2025.

    Turut hadir mendampingi Dasco dalam pertemuan itu, yakni Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.

    Pada postingan itu juga dijelaskan jika Dasco dan Abu Bakar Ba’asyir saling bertukar pandangan mengenai isu kebangsaan mulai dari kemaslahatan umat hingga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

    “Dalam pertemuan banyak hal yang dibicarakan di antaranya terkait kemaslahatan umat serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” tulis akun Dasco. [hen/ian]

  • Dasco terima kunjungan Abu Bakar Ba’asyir bahas isu kebangsaan

    Dasco terima kunjungan Abu Bakar Ba’asyir bahas isu kebangsaan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menerima kunjungan tokoh ulama Abu Bakar Ba’asyir bersama beberapa tokoh lainnya membahas seputar isu kebangsaan yang berkembang, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Momen silaturahmi itu diunggah Dasco dalam akun Instagram resminya. Dalam unggahan itu, Dasco dan Abu Bakar duduk saling berhadapan sambil berbincang.

    “Menerima dan bersilaturahmi dengan Tokoh Ulama Abu Bakar Ba’asyir beserta beberapa tokoh lainnya, di ruang pimpinan Gedung Nusantara III Senayan Jakarta,” tulis akun @sufmi_dasco.

    Dalam keterangannya, Dasco menyampaikan bahwa isu kebangsaan yang dibahas mulai dari soal kemaslahatan umat hingga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

    Dia mengatakan pertemuan itu juga menjadi bagian dari upaya DPR RI menjalin komunikasi dengan berbagai elemen bangsa, termasuk tokoh agama, dalam rangka memperkuat semangat kebangsaan serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Dalam pertemuan itu, turut hadir juga sejumlah Anggota DPR RI yakni Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR Pertimbangkan Sinkronisasi Qanun Aceh dengan RKUHAP

    Komisi III DPR Pertimbangkan Sinkronisasi Qanun Aceh dengan RKUHAP

    Jakarta

    Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) agar mengakomodasi peraturan daerah di Aceh yang mengatur tindak pidana berdasarkan hukum Islam (syariat) atau Qanun. Komisi III DPR RI menyampaikan usulan itu akan dipertimbangkan.

    “Tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir bagaimana penyelesaian secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu,” ujar mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Muhammad Fadli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

    Fadli mengatakan hal itu penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Qanun. Adapun Qanun di Aceh selama ini berjalan berdampingan dengan hukum nasional.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal itu untuk memberikan kepastian. Ia ingin tak ada tumpang-tindih yang membuat seseorang diadili dua kali.

    “Ternyata ini hal yang sangat baru terkait dengan Qanun Aceh. Prinsipnya, ada asas Ne Bis In Idem, bahwa satu masalah yang sama tidak bisa diadili dua kali. Apakah satunya berdasarkan Qanun dengan kekhususan Aceh dan satunya lagi dengan hukum nasional,” kata Habiburokhman.

    Waketum Gerindra ini mengatakan penyelesaian 18 tindak pidana ringan di Aceh sudah mendahului konsep restorative justice (RJ). Menurutnya aturan yang ada di Aceh bisa disinergikan dengan KUHAP.

    “Sebetulnya konsep penyelesaian 18 tindak pidana ringan yang dipraktikkan di Aceh sudah mendahului konsep restorative justice yang baru akan kita implementasikan dalam KUHAP ini. Jadi ini tinggal disinergikan,” ujar Habiburokhman.

    “Restorative justice ini bukan nilai dari luar. Kita bangsa Indonesia sebenarnya sudah mempraktikkannya sejak lama. Masalah yang tidak berakibat fatal biasanya diselesaikan secara kekeluargaan,” sambungnya.

    Habiburokhman mencontohkan permasalahan yang bisa diselesaikan melalui restorative justice seperti guru yang mencubit atau menjewer murid untuk ketertiban. Menurutnya, ada perkara yang tak harus sampai ke sistem pengadilan.

    “Sekarang aja ada guru cubit murid, jadi pidana. Guru jewer murid, jadi masalah. Dulu kita dipukul pakai penggaris kayu besar kan, kita jadi tertib. Tadinya enggak hapal doa tertentu, jadi hapal,” kata Habiburokhman.

    “Nah, nilai-nilai seperti ini yang mau kita eksplorasi lagi dan masukkan ke norma hukum kita, supaya tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 2

    (dwr/fca)

  • Komisi III DPR: Wajar, MBG bermasalah sebab seperti hajat tiap hari

    Komisi III DPR: Wajar, MBG bermasalah sebab seperti hajat tiap hari

    Kalau mau nikah pasti pusing mau hajatan resepsi. Itu seumur hidup sekali, ada saja masalah, apalagi setiap hari bikin hajatannya kayak begini, gitu loh

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai adanya permasalahan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan hal yang wajar karena program itu diibaratkan seperti hajatan secara nasional yang digelar setiap hari.

    Meski ada permasalahan, menurut dia, DPR mendukung terus program tersebut sebab pemerintah pun terus melakukan perbaikan-perbaikan. Terlebih lagi, dia mengatakan bahwa masyarakat merasa program itu sangat bermanfaat.

    “Nggak mungkin dong pemerintah tidak menginginkan perbaikan program-program, ini pasti semua program ada masalahnya, benar nggak? Kita bikin hajatan aja pasti ada, misalnya hilang sendok, makanannya nggak sesuai jumlah orang yang hadir, apalagi ini hajatan nasional dan setiap hari,” kata Habiburokhman saat rapat audiensi dengan mahasiswa di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, ada masyarakat yang benar-benar merupakan rakyat yang ingin agar program itu terus dilanjutkan. Bahkan, dia pun mengaku tidak pernah menemukan pihak yang menolak program MBG.

    “Kalau mau nikah pasti pusing mau hajatan resepsi. Itu seumur hidup sekali, ada saja masalah, apalagi setiap hari bikin hajatannya kayak begini, gitu loh,” katanya

    Dia menilai bahwa negara-negara lain yang menjalankan program serupa pun telah membuktikan manfaat yang sangat luar biasa atas program itu.

    Selain itu, pada masa reses ini dia mengunjungi masyarakat setiap hari dan kerap mendengar bahwa program MBG sangat membantu untuk pemenuhan gizi anak-anak.

    “Yang tidak baik kita perbaiki, yang sudah baik kita dukung ini namanya fair. Jadi kita jangan sampai diperalat dalam satu kondisi,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.